Mitra Rakyat
Tuesday, November 18, 2025, Tuesday, November 18, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-20T02:05:25Z
Pessel

Menyorot Pembangunan Gedung Farmasi dan Rawat Inap RSUD Tapan, LMR RI : Ada Ketidakwajaran Dalam Pelaksanaanya

banner 717x904


MR.com, Pesisir Selatan | Pembangunan Gedung Farmasi dan Gedung Rawat Inap RSUD Tapan kembali berada di bawah sorotan publik. Sejak diresmikan secara simbolis oleh Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, S.H., M.H., pada 1 September 2025, proyek layanan kesehatan tersebut justru memunculkan gelombang kecurigaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penggunaan keuangan negara.


Pertanyaan Dasar yang Tak Pernah Terjawab

Dalam proyek yang dibiayai uang publik, berbagai pertanyaan elementer semestinya bisa dijawab tanpa kerumitan. Namun hingga kini, informasi yang seharusnya mudah diakses justru tenggelam dalam keheningan pihak pelaksana. Pertanyaan krusial seperti:


Berapa nilai anggaran proyek?


Siapa kontraktor pelaksana?


Perusahaan mana yang menjadi konsultan pengawas?


Berapa durasi masa pelaksanaan pekerjaan?


Berapa progres fisik terbaru?


Apakah pekerja dibekali alat pelindung diri (APD)?


Apakah mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?


Baca : Pembangunan RSUD Tapan Tuai Sorotan, Plang Proyek Hilang, K3 Diabaikan, Transparansi Dipertanyakan


Semua pertanyaan tersebut tidak pernah memperoleh jawaban. Danta, sosok yang disebut sebagai pelaksana lapangan, diduga memilih bungkam. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia tidak memberikan klarifikasi apa pun, meninggalkan ruang hampa yang memicu tanda tanya publik.


Diam yang Mengundang Kecurigaan

Komisariat LMR RI Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, saat dihubungi Selasa (18/11), menyatakan bahwa diamnya pelaksana proyek menjadi indikasi awal adanya ketidakwajaran.


“Mengapa pihak terkait terkesan bungkam?” katanya retoris.


Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, sikap bungkam tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pasif. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik, termasuk proyek yang menggunakan APBD, wajib membuka akses informasi dasar kepada masyarakat. Ketidakkooperatifan pelaksana proyek berpotensi menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran yang lebih serius.


Potensi Pelanggaran yang Mulai Terlihat


Sutan Hendy menyorot setidaknya dua dugaan pelanggaran penting,

Indikasi pekerja tidak dibekali APD, yang dapat melanggar UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja serta aturan K3 konstruksi lainnya.


Dugaan pekerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, pelanggaran serius terhadap UU No. 24/2011.


Jika dugaan ini benar, maka kontraktor dapat dianggap mengabaikan kewajiban normatif, mengurangi biaya keamanan dan perlindungan pekerja demi efisiensi proyek.


Transparansi Menurun, Kepercayaan Masyarakat Tergerus


Menurut Sutan Hendy, pola ketertutupan dalam proyek RSUD Tapan ini bisa menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.


“Ketidaktransparansian dalam pengelolaan keuangan negara dikhawatirkan memicu kecurigaan publik dan menggerus kepercayaan masyarakat Pesisir Selatan,” tegasnya.


Ia menyebutkan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan bukan sekadar proyek fisik, melainkan pelayanan publik yang menyentuh hak dasar masyarakat. Karena itu, transparansi seharusnya menjadi prinsip utama, bukan malah diselimuti kebisuan yang mencurigakan.


Publik Menunggu Jawaban

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak RSUD Tapan, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas. Rangkaian pertanyaan publik tetap menggantung, sementara progress fisik proyek berjalan tanpa narasi yang jelas di baliknya.


Apakah Pemkab Pessel akan bersuara. Atau justru keheningan berlarut ini menjadi sinyal bahwa ada persoalan yang lebih dalam?


Publik kini menunggu, sambil mencatat setiap detail yang sengaja atau tidak sengaja dibiarkan tak terjawab.


Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.


Penulis: Chairur Rahman

Editor: Redaksi

Terkini