MR.com, Padang| Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 1 Kota Padang, Yeni Rita, menegaskan bahwa pekerjaan revitalisasi SKB 1 Padang telah dilaksanakan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai spesifikasi teknis, material, serta ketentuan yang berlaku. Klaim itu disampaikannya di tengah sorotan publik atas dugaan pelanggaran teknis dan tata kelola proyek bantuan pemerintah senilai Rp279.790.000 yang bersumber dari APBN.
“Lokasi pekerjaan revitalisasi SKB 1 Padang sudah pernah didatangi oleh Inspektorat Jenderal serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan bernama Novri dan Bintang pada Oktober lalu,” ujar Yeni Rita kepada wartawan, Selasa (23/12/2025), di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Didampingi Rama yang diperkenalkan sebagai konsultan perencana, Yeni menjelaskan bahwa pembangunan empat ruang kelas SKB dilakukan tanpa pematangan lahan. Kondisi eksisting tapak bangunan yang tidak diperhitungkan secara memadai sejak tahap perencanaan, menurutnya, memaksa pelaksana pekerjaan menggunakan tanah timbunan jauh melebihi kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam dokumen RAB, pekerjaan tanah timbunan hanya dialokasikan sekitar Rp3 juta. Namun realisasi di lapangan, kata Yeni, menunjukkan kebutuhan tanah urug mencapai lebih dari Rp10 juta. “Setelah dihitung, kebutuhan tanah timbunan jauh melebihi yang tercantum di RAB,” ujarnya.
Baca : Revitalisasi SPNF SKB Wilayah 1 Padang Diduga Langgar Spesifikasi Teknis dan K3
Persoalan kian kompleks ketika Yeni Rita mengakui bahwa material tanah urug yang digunakan tidak ada berasal dari quarry berizin. Selain tanah gunung, proyek tersebut juga menggunakan tanah bekas sedimen banjir bandang. Material sedimen itu, menurutnya, bukan dibeli, melainkan diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Padang, Well.
“Tanah urug ini memang diambil dari galian C yang tidak memiliki izin, karena pihak dinas tidak mempermasalahkan itu,” kata Yeni secara terbuka.
Pengakuan tersebut memunculkan implikasi hukum serius. Dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum lingkungan, penggunaan material galian C tanpa izin bertentangan dengan ketentuan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Praktek tersebut juga berpotensi melanggar asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalih “tidak dipermasalahkan oleh dinas” tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum. Terlebih proyek ini dibiayai APBN yang secara normatif tunduk pada prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta transparansi penggunaan anggaran negara.
Dari sisi teknis, Yeni juga mengakui adanya deviasi antara pelaksanaan fisik dan dokumen perencanaan. Ia menyebutkan bahwa pondasi bangunan dibuat lebih tinggi dibandingkan dengan gambar rencana. Dalam praktik teknik sipil, perubahan elevasi pondasi bukan perkara sepele, karena berimplikasi pada stabilitas struktur, sistem drainase, serta kesesuaian dengan hasil analisis tanah yang semestinya menjadi dasar desain.
Namun hingga berita ini diturunkan, gambar rencana yang sebelumnya dijanjikan kepada awak media tidak kunjung diserahkan. Ketiadaan dokumen teknis tersebut menyulitkan verifikasi independen atas klaim kesesuaian spesifikasi yang disampaikan pihak pengelola SKB.
Persoalan juga merambah aspek sumber daya manusia. Dalam pekerjaan konstruksi, keberadaan tenaga ahli bersertifikat dimulai dari pengendalian mutu, pengawasan, hingga perencanaan yang merupakan prasyarat teknis yang tidak dapat diabaikan.
Ketika disinggung soal itu, Yeni mengaku seluruh personel yang dipersyaratkan sebenarnya ada, namun tidak disertai pembuktian konkret berupa sertifikat atau dokumen kompetensi.
Diketahui, pelaksanaan revitalisasi SKB 1 Padang dilakukan oleh P2SP yang diketuai Danil. Unsur anggota P2SP berasal dari masyarakat yang disinyalir belum memiliki sertifikasi di bidang konstruksi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah pekerjaan tersebut benar-benar memenuhi standar mutu teknis, atau justru sebaliknya. Publik kini menunggu hasil audit dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Revitalisasi SKB 1 Padang merupakan bagian dari Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam skema bantuan pemerintah, penerima bantuan secara hukum bertanggung jawab penuh atas kepatuhan teknis, administratif, serta penggunaan anggaran sesuai RAB.
Pengakuan penggunaan material tanpa izin, adanya deviasi teknis dari gambar rencana, serta pembengkakan kebutuhan pekerjaan tanah yang tidak diikuti perubahan dokumen kontraktual atau adendum RAB, menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip value for money dan asas tertib administrasi keuangan negara.
Dalam rezim hukum pengadaan dan bantuan pemerintah, setiap perubahan spesifikasi maupun volume pekerjaan wajib didasarkan pada justifikasi teknis yang terdokumentasi dan memperoleh persetujuan pejabat berwenang. Tanpa prosedur tersebut, klaim bahwa pekerjaan “sudah sesuai aturan” menjadi rapuh, baik secara yuridis maupun teknis.
Sorotan publik terhadap proyek ini pada akhirnya tidak semata soal kualitas bangunan, melainkan menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yaitu, sejauh mana tata kelola bantuan pendidikan dijalankan secara transparan, patuh hukum, dan berbasis perencanaan teknik sipil yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan media masih tahap menghimpun data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dan pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


