-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Pencurian Aset Negara, Kapolda : Pasti Diatensi, Kalau Tidak Saya Akan Copot Kapolsek dan Kasatreskrim

Sunday, September 27, 2026 | Sunday, September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T08:00:33Z


MR.com, PESISIR SELATAN | Aktivitas penggalian bahu Jalan Nasional di kawasan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada dini hari menyisakan tanda tanya besar.


Bukan hanya karena pekerjaan dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB, tetapi juga karena material yang ditarik dari dalam tanah disebut-sebut berupa kabel berukuran besar yang diduga merupakan aset milik PT Telkom.


Yang membuat persoalan ini kian mengundang perhatian, aktivitas tersebut berlangsung di lokasi yang berada tepat di depan Markas Polsek Koto XI Tarusan.


Pantauan di lokasi pada Rabu dini hari (23/9/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian pada bahu jalan nasional sepanjang puluhan meter.


Sebuah truk bahkan terlihat digunakan untuk menarik material dari dalam tanah. Aktivitas tersebut berlangsung pada jam ketika sebagian besar masyarakat telah beristirahat.


Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar, siapa yang melakukan pekerjaan tersebut, atas dasar izin apa, dan untuk kepentingan siapa material yang diduga kabel Telkom itu dikeluarkan dari dalam tanah?


Baca : Diduga Pencurian Aset Negara di Depan Polsek Tarusan Dini Hari


Apalagi, objek yang diduga diambil bukan berada di lahan privat, melainkan pada kawasan bahu jalan nasional yang merupakan bagian dari ruang milik jalan.


Jika benar material tersebut merupakan jaringan telekomunikasi milik PT Telkom, maka persoalannya tidak berhenti pada aktivitas penggalian semata.


Ada aspek legalitas pekerjaan, status kepemilikan aset, izin pemanfaatan ruang jalan, hingga kemungkinan adanya kerugian apabila aset milik badan usaha negara tersebut dipindahkan, dibongkar, atau diambil tanpa kewenangan.


Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung pada dini hari di lokasi yang secara geografis justru berada di depan kantor kepolisian sektor setempat.


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Irfan Chandra, S.H. belum memberikan klarifikasi atas aktivitas tersebut.


Konfirmasi telah dilakukan sejak Rabu (23/9/2026) melalui sambungan telepon, namun belum diperoleh penjelasan mengenai apakah pihak kepolisian mengetahui kegiatan tersebut, apakah ada laporan sebelumnya, serta apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa legalitasnya.


Kapolda: Jika Ada yang Dirugikan, Laporkan


Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy sebelumnya menegaskan bahwa tindakan mengambil hak orang lain, termasuk aset negara maupun fasilitas umum, merupakan persoalan yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum.


Ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada kepolisian.


“Jika ada setiap masyarakat atau siapapun yg dirugikan silahkan melapor ke Pihak Kepolisian utk di Tindak lanjuti penyelidikan guna di temukan tersangkanya,” ungkap Djati, dikutip dari Klikpositif.com.


Menurutnya, masyarakat juga memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga aset negara dan fasilitas umum karena keberadaannya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.


“Setiap Orang yg mengambil Hak Orang Lain Namanya Pencurian, Aset Negara dan Fasilitas Umum Wajib kita jaga bersama, karena untuk kepentingan Masyarakat. Negara memiliki Aset yg dibeli dr Uang Rakyat harus dijaga bersama,” terangnya.


Kapolda juga menegaskan telah mengatensikan jajarannya, terutama Polres dan Polsek, untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel Telkom maupun aset lainnya.


Ia bahkan meminta masyarakat melaporkan langsung kepadanya apabila ada jajaran kepolisian yang tidak menerima atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan pencurian.


“Pasti di atensi, Polres dan Polsek mana yg tidak mau atensi menerima laporan pencurian yg dilaporkan masy, Laporkan saya… saya akan cek kebenarannya jika terbukti akan saya copot Kapolsek dan Kasat reskrim nya,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi relevan untuk melihat aktivitas penggalian di Koto XI Tarusan secara lebih terang.


Sebab, apabila benar terdapat aset milik pihak lain yang dikeluarkan dari dalam tanah tanpa dasar kewenangan, maka aparat penegak hukum memiliki ruang untuk memastikan terlebih dahulu siapa pemilik material, siapa pelaksana pekerjaan, siapa pemberi perintah, serta dokumen apa yang menjadi dasar aktivitas tersebut.


Jangan sampai aktivitas yang berlangsung pada dini hari di ruang publik justru berhenti sebatas pemandangan biasa.


Terlebih lokasinya berada di depan kantor kepolisian.


Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan, apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi, apakah telah berkoordinasi dengan pengelola jalan nasional dan pemilik jaringan telekomunikasi, serta ke mana material yang dikeluarkan dari dalam tanah tersebut dibawa?


Klarifikasi dari pihak kepolisian, pengelola Jalan Nasional, maupun PT Telkom menjadi penting agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi asumsi liar.


Sebaliknya, jika seluruh pekerjaan tersebut memang memiliki dasar hukum dan izin yang lengkap, penjelasan resmi justru dapat memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.


Sampai berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kapolsek dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (Tim)


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update