-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Barak Siaga Rp7,27 Miliar Dipertanyakan, Humas Polda Sumbar Terkesan Diam

Thursday, September 24, 2026 | Thursday, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T06:08:25Z


MR.com, PADANG | Keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Kali ini menyangkut proyek pembangunan Barak Siaga dan Fasilitas Umum (Fasum) Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Barat dengan nilai anggaran sekitar Rp7,27 miliar.


Proyek yang menggunakan uang negara tersebut justru menyisakan tanda tanya ketika publik dan media berupaya mendapatkan informasi mengenai pelaksanaannya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan sejak Sabtu, 19 September 2026.


Baca : Proyek Barak Brimob Rp7,27 Miliar Disorot, Kontrak 2024 Fisik 2026: Ada yang Janggal?


Padahal, informasi yang diminta bukan menyangkut hal yang bersifat rahasia, melainkan berkaitan dengan akuntabilitas pelaksanaan proyek publik, siapa pelaksana, bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana progres pekerjaan, serta sejauh mana mekanisme pertanggungjawaban anggaran dijalankan.


Menariknya, ketika redaksi mencoba meminta penjelasan kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, dengan pertimbangan lokasi pekerjaan berada di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, jawaban yang diberikan justru singkat.


"Pekerjaan itu bukan berada di bawah pengawasan Polres Pasbar," katanya.


Pernyataan tersebut tentu tidak serta-merta menjawab substansi persoalan. Sebab, pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai siapa yang memiliki kewenangan kewilayahan, tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan terbuka kepada publik.


Di sinilah persoalan akuntabilitas mulai mengemuka. Jika sebuah proyek dibiayai dengan anggaran negara dan dilaksanakan oleh institusi negara, maka ruang publik sewajarnya memperoleh informasi yang memadai sepanjang informasi tersebut bukan kategori yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang dimiliki badan publik guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.


Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Dewan Pers juga menegaskan fungsi pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


AJAK: Jangan Sampai Publik Berasumsi Negatif


Ketua DPW Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumatera Barat Mukhsin menilai sikap tertutup terhadap informasi proyek pemerintah justru dapat memunculkan asumsi publik yang tidak diinginkan.


"Jangan sampai publik berasumsi negatif terhadap akuntabilitas institusi Polri hanya karena informasi mengenai proyek negara sulit diperoleh," kata Mukhsin, Kamis (24/9), di Padang.


Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat sekedar sebagai hubungan antara wartawan dengan pejabat yang dikonfirmasi.


"Ini menyangkut uang negara. Publik berhak mengetahui bagaimana proyek itu dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasannya, dan apakah pekerjaan sesuai dengan kontrak serta spesifikasi teknis," tegasnya.


Mukhsin mempertanyakan, mengapa informasi dasar mengenai proyek tersebut justru sulit diperoleh dari institusi yang seharusnya memiliki mekanisme komunikasi publik.


"Kalau memang semuanya berjalan sesuai aturan, mestinya tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang dapat disampaikan kepada publik," ujarnya.


Lebih jauh, ia menilai diamnya pejabat bukanlah jawaban substantif terhadap pertanyaan mengenai akuntabilitas.


Apalagi proyek tersebut bernilai miliaran rupiah dan menyangkut pembangunan fasilitas yang berada dalam lingkungan institusi Polri.


"Yang harus dijawab bukan hanya soal siapa yang mengawasi di lapangan. Tetapi bagaimana mekanisme pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan itu. Semua harus terang," kata Mukhsin.


Dalam perspektif investigasi, kata dia, setidaknya ada sejumlah pertanyaan mendasar yang semestinya dapat dijelaskan kepada publik, siapa kontraktor pelaksana, siapa konsultan pengawas, berapa nilai kontrak final, kapan pekerjaan dimulai dan berakhir, bagaimana progres fisiknya, bagaimana mekanisme pembayaran, serta apakah hasil pekerjaan telah memenuhi spesifikasi kontrak.


"Jangan sampai karena proyeknya berada di lingkungan institusi Polri, kemudian muncul kesan seolah-olah proyek tersebut berada di ruang tertutup dan tidak dapat diawasi publik," sambungnya.


Mukhsin menegaskan, kritik terhadap keterbukaan informasi bukan berarti menuduh adanya penyimpangan.


"Justru keterbukaan diperlukan agar tidak muncul dugaan-dugaan liar. Transparansi adalah cara paling sederhana untuk menjawab keraguan publik," katanya.


Karena itu, AJAK mendorong Polda Sumbar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek tersebut.


Sebab, ketika Humas sebagai pintu informasi institusi tidak memberikan jawaban, sementara pejabat kewilayahan menyatakan proyek bukan berada dalam pengawasannya, pertanyaan berikutnya menjadi semakin relevan.


Lalu, siapa yang bertanggung jawab memberikan informasi kepada publik mengenai penggunaan uang negara Rp7,27 miliar tersebut?


Pertanyaan itu kini masih menunggu jawaban dari Polda Sumbar.


Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kabid Humas Polda Sumbar dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update