Articles by "Pessel"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 657 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 478 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 36 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Pessel. Show all posts


MR.com,Pessel| Pembersihan dan perbaikan konektivitas jalan nasional Painan-Bengkulu di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang sempat lumpuh dampak dari pasca bencana banjir pada waktu lalu ditargetkan rampung dan kembali normal dalam waktu dua minggu.

Hal ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) M.Basuki Hadimuldjono saat meninjau penanganan lokasi pasca banjir pada Senin(11/3/2024) didampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar.

Dikutip dari akun resmi sosial media KemenPUPR, dari 12 Kabupaten yang terdampak banjir, 5 diantaranya menjadi daerah parah dengan Kabupaten Pessel yang terparahnya. Saat ini jalur lintas Sumatera Barat  dari Bengkulu - Painan hingga Padang telah dibuka sudah bisa dilalui kendaraan. Namun, sisa material longsoran dan rumah warga terdampak masih dalam tahap pembersihan.

" Pada jalur ini utamanya ada objek vital pertamina yang rantai retribusi ke kabupaten atau Kota tidak boleh putus. Termasuk ke pelabuhan Teluk Bayur dan pengangkutan CPO dari Bengkulu. Untuk itu saya minta jalan yang terdampak dapat rampung dalam waktu dua minggu," tegas Menteri PUPR Basuki.

Sementara itu, untuk menangani longsor ditepi sungai yang mengikis badan jalan nasional. Kementerian PUPR akan memasang dinding penahan tebing (sheetpile). Kemudian dalam keterangannya, Basuki menyatakan akan melakukan investigasi delapan (8) jembatan gantung di Kab.Pessel.

"Kami akan mensurvei jembatan gantung tersebut, apakah perlu diganti karena rusak berat atau diperbaiki saja. Sedangkan untuk penanganan rumah warga yang rusak masih menunggu pendataan dari BNPB," terang Basuki.

Untuk pemenuhan kebutuhan air bersih warga terdampak bencana, Kementerian PUPR akan segera menyiapkan sumur bor. Hal itu dilakukan sekaligus untuk membantu Pemkab Pessel dalam memulihkan layanan jaringan air bersih PDAM Kota Painan. (cr/**)


MR.com, Pessel| Proyek negara dibawah kewenangan PPK 2.4, Satker PJN Wilayah 2, BPJN Sumbar terindikasi labrak undang-undang tentang pertambangan. Pasalnya, ada dugaan pekerjaan bronjongb yang berlokasi di aliran sungai Batang Sako, Pesisir Selatan diduga menggunakan material batu setempat.

"Untuk pekerjaan bronjong tersebut diduga rekanan menggunakan material batu yang tersedia dilokasi aliran sungai batang sako ini," demikian kata salah seorang warga saat dikonfirmasi media pada Sabtu (5/8) di Pessel.

Warga yang tidak ingin namanya disebutkan itu melanjutkan, para pekerja waktu membuat bronjong terlihat sedang mengumpulkan batu-batu yang ada di aliran sungai ini.


Sembari menyusun batu untuk bronjong, para pekerja yang lainnya juga sibuk mengumpulkan batu tersebut, tegasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Gustaf Fitrayadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 mengatakan kalau batu-batu itu didatangkan dari Indrapura.

"Batunya kita datangkan dari Indrapura dan kawat bronjong tersebut bukan rakitan tetapi pabrikasi," kata Gustaf singkat dihari Selasa (8/8) via telpon 0821-7945-7xxx.

Tetapi saat media menanyakan kepada PPK tersebut terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikatakannya berlokasi di Indrapura itu, hingga berita ini ditayangkan Gustaf belum bisa menjelaskan.

Selain menyangkut material, diduga pada proyek tersebut rekanan disinyalir juga abaikan K3. Pekerja hanya terlihat menggunakan rompi. 

Saat dilokasi terlihat para pekerja bronjong itu tidak menggunakan helm pelindung kepala, sepatu bot, dan sarung tangan. 

Selain itu pelaksanaan pekerjaan terindikasi tidak transparan. Karena, sepanjang jalan nasional yang berada di wilayah kerja PPK 2.4 itu tidak ditemukan keberadaan papan informasi (plang proyek) sebagai media informasi publik.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.

Jembatan Gantung Roboh Pasca FHO, di Lunang ,Pessel 

MR.com, Pessel|Jembatan gantung yang dikerjakan CV.Pilar Agung Sejahtera(PAS) roboh, katanya diterjang arus sungai yang disinyalir tidak begitu kuat. Namun indikasi kuat robohnya jembatan tersebut, karena saat pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ada pada dokumen kontrak.

"Sehingga hasil karya jembatan gantung dari CV. PAS itu disinyalir gagal kontruksi. Sangat tidak berkualitas dan menyebabkan kerugian bagi negara," kata Herman Tanjung, pada Senin (15/5/2023) di Padang. 

Herman Tanjung, Ketua DPD Sumbar LSM Baladika Adhiyaksa Nusantara

Ketua DPD Sumbar LSM Baladika Adhiyaksa Nusantara, Herman Tanjung menilai akibat dari robohnya jembatan gantung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp.523.900.566.09, sesuai biaya yang telah dihabiskan untuk pembangunannya.

Menurut Herman Tanjung, robohnya jembatan gantung itu bukan disebabkan oleh terpaan arus sungai, tetapi memang mutu kontruksi bangunan yang diduga kuat tidak sangat bagus.

Kemudian menurutnya lagi, ambruk atau robohnya jembatan merupakan bukti dari perbuatan jahat sekelompok oknum nakal yang terlibat dalam pembangunan proyek negara tersebut.

"Tidak dipungkiri, kalau ada aroma konsiparsi jahat terjadi disaat-saat pelaksanaannya. Kuat tercium bau busuk persekongkolan jahat antara penyedia jasa kontruksi, konsultan pengawas dengan oknum OPD sebagai pelaksana program pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, kita berharap yang selanjutnya surati dan meminta kepada pihak penegak hukum, agar seluruh oknum yang terlibat pada pembangunan jembatan itu untuk bisa diperiksa dan bahkan ditindak, tegas Herman.

"Sesuai dengan amanat UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,," tegasnya lagi.

Meskipun saat ini informasi yang kami dapati pembangunan jembatan gantung kembali dikerjakan. Dan sedang dalam masa pelaksanaannya.

Namun, apakah pembangunan jembatan yang dikerjakan kembali itu sesuai dengan nilai anggaran awal, dan apakah masih mengacu pada Spek teknis yang tertera pada dokumen kontrak awal..?,karena hal ini masih terkait dengan mutu kontruksi yang direncanakan, pungkasnya.

Seorang pengamat pembangunan Sumatera Barat juga menilai pekerjaan jembatan gantung tersebut dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pekerjaan tiang beton gantungan jembatan, pada kedalaman galian dan pembesian diduga tidak sesuai spesifikasi teknis 

"Secara kasat mata terlihat pada pekerjaan abudment. Ada indikasi pekerjaan Abudment terhadap rangka jembatan dikerjakan asal jadi," kata Haryanto ST.MT pada hari yang sama.

Menurut ilmu kontruksi yang dia pelajari di salah satu universitas di Jakarta, Haryanto menjelaskan kesalahan fatal yang terjadi pada proyek tersebut pada pekerjaan tiang beton gantungan kawat Sling jembatan.

"Kedalaman galian untuk tiang diragukan sesuai speks. Dan juga pada pekerjaan pembesian yang dilakukan terindikasi diluar speks teknis," terang Haryanto. 

Disebut tidak sesuai spesifikasi teknis, karena terlihat pada puing jembatan yang ambruk, besi utama yang digunakan berukuran kecil dan mungkin juga besi yang dipakai tidak SNI, ungkapnya.

Kemudian jarak sengkang begol rangka besi terlihat terlalu jauh dan diduga juga tidak sesuai speks teknis. Dikatakannya ini penyebab dugaan jembatan gantung ambruk. Bahkan belum sempat dinikmati masyarakat banyak selama setahun, pungkasnya.

Parahnya, diduga sikap tidak kooperatif dan apatisme juga dibuktikan beberapa pihak yang berkewajiban memberi penjelasan terkait persoalan yang merugikan masyarakat dan negara itu.

Buktinya disaat salah satu tim dari media yang lakukan investigasi mengkonfirmasikan kepada Devitra selaku Kepala Dinas PUPR dan Heri Susilo selaku PPK beberapa waktu yang lalu terkait hal itu sampai berita ini ditayangkan belum bisa berikan jawabannya.

Kemudian, ketika tim dari dari media mencoba menghubungi Mawardi Roska selaku Sekda Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan “setahu saya dari laporan yang saya terima bahwa tapak/tungku jembatan gantung tersebut roboh akibat banjir yang meruntuhkan tebing sungai kiri dan kanan” tuturnya singkat.

Sebelumnya, dilansir dari matasumbar.com Ormas Pekat IB Kab.Pesisir Selatan juga menyoroti tajam persoalan jembatan yang ambruk itu.

Tim investigasi Ormas Pekat IB Pessel sempat turun ke lokasi untuk melihat langsung pembangunan jembatan gantung. Setelah diperhatikan secara teliti, diduga bangunan ini dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB.

“Sangat kita sayangkan kualitas bangunan jembatan gantung yang di kerjakan CV. PAS yang berlokasi di Talang Medan, Lunang Utara, Kecamatan Lunang ini” demikian Ketua DPD Pekat IB Pessel, Nasution Aldo mengatakan pada Kamis(30/3/2023).

Hingga berita ditayangkan media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Pessel| Menyangkut penyerahan pengelolaan aset negara ke Pemkab Pessel yang terkesan tertutup dari masyarakat oleh pihak Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar)beberapa waktu lalu masih terus mendapat sorotan tajam dari publik.

Sebelumnya, pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah yang berada dikawasan Bukit Buai, Tapan, Pessel diduga "mangkrak" hingga hampir satu tahun dan perjalanan pembangunan tidak sesuai speks dan teknis.

Hal tersebut disampaikan salah seorang warga setempat yang tidak mau namanya untuk dituliskan pada Rabu(26/4/2023). 

"Pembangunan TPA ini terbengkalai sudah setahun lamanya. Selain itu, kontraktor juga masih banyak meninggalkan hutang piutang khususnya terhadap beberapa masyarakat disini" demikian warga tersebut mengatakan.

Namun meskipun begitu, pihak BPPW Sumbar dan Pemkab Pessel disinyalir tetap sepakat melakukan serah terima pengelolaan aset tersebut pada Kamis, 13 April 2023 di kantor BPPW Sumbar.

Berita terkait: Penyerahan Aset Negara Tidak Diketahui Sekda Pessel, Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pada Proyek TPA BPPW Sumbar

Anehnya, serah terima pengelolaan aset hanya diinformasikan melalui sosial media(instagram.red) milik BPPW Sumbar saja, tanpa ada publikasi resmi melalui media massa. Disinyalir tidak banyak masyarakat yang tau kalau TPA itu telah diserahkan pengelolaannya kepada Pemkab Pessel.

Karena, pasca dilakukan penyerahan aset tersebut, diduga sampai sekarang TPA Sampah itu belum bisa difungsionalkan oleh Pemkab Pessel secara optimal sesuai dengan perencanaannya.

Parahnya, bukan hanya masyarakat yang tidak mengetahui, tetapi Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pamong tertinggi di Kab. Pessel mengaku juga tidak mengetahui adanya serah terima aset negara itu.

"Ya saya belum mengetahui secara pasti. Karena seingat saya pemborong banyak meninggalkan masalah di lokasi pekerjaan,"demikian pengakuan Mawardi sebagai Sekda Kab.Pessel pada Senin(1/5/2023) via telepon 0812-7580-2xxx.

Tetapi pernyataan yang disampaikan Sekda Mawardi tersebut dibantah Kadis Perkimtan LH Pessel Mukhridal sebagai perwakilan dari Pemkab saat serah terima aset itu dilakukan.

Kadis Perkimtan LH Pessel, Mukhridal mengatakan penyerah pengelolaan TPA Bukit Buai tidak ada yang disembunyikan.

"Terkait penyerahan pengelolaan TPA Bukit Buai Tapan tidak ada yang disembunyikan dan sudah dilaporkan kepada Bapak Bupati," ungkap Mukhridal pada Rabu(3/5/2023) via telepon. 

Terkait dengan kondisi bangunan Mukhridal mengakui memang belum tuntas 100 persen dan akan dilengkapi oleh Kementerian PUPR sambil berjalannya operasional TPA Bukit Buai Tapan tersebut.

Kemudian menyangkut ketidaktahuan Sekda Mawardi terhadap proses serah terima aset tersebut. Kadis Perkimtan LH itu mengatakan sudah melaporkannya kepada Sekda.

"Penyerahan pengelolaan aset sudah kita laporkan juga ke pak Sekda, mungkin karena kesibukan Pak Sekda lupa,"demikian kata Mukhridal.

Tidak sinkronisasinya pernyataan Kadis Perkimtan LH Mukhridal dengan Sekda Mawardi, ditambah "bungkamnya" Indri Kurnia selaku PPK pada pelaksanaan pembangunan TPA Sampah itu, membuat kecurigaan publik semakin kuat pada proyek TPA persekongkolan jahat yang rugikan uang negara, ungkap Mahdiyal Hasan,SH pada Jum'at (5/5/2023) di Padang.

Menurut Mahdiyal sebagai Aktivis Anti Korupsi Sumbar, untuk bisa dilakukan serah terima Barang Milik Negara (BAN) harus disertakan dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan(BAPP)nya. 

"BAPP merupakan dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak yang kemudian layak untuk diserahkan kepada penerima manfaat yang tertuang dalam PP No 27 Tahun 2014 dan aturan lainnya.," ujarnya lagi.

Ada ketidak harmonisan hubungan tercium antara Sekda dengan Kadis Perkimtan LH. Karena, sebagai atasan dan bawahan, tidak mungkin Sekda tidak mengetahui informasi adanya serah terima aset yang diwakilkan Kadis Perkimtan LH Mukhridal sendiri, katanya.

"Atau mungkin mereka sengaja membuat skenario management konflik, agar mereka bisa membohongi publik kalau pekerjaan itu tidak diterima Pemkab karena ada masalah," imbuhnya.

Tetapi diam-diam mereka diduga sepakat untuk tetap melakukan serah terima pengelolaan aset dengan catatan perbaikan dilakukan sambil berjalannya operasional TPA tersebut, seperti yang disampaikan Mukhridal, ujar Mahdiyal.

Pembangunan yang belum selesai 100 persen, menurutnya belum bisa dilakukan serah terima. Sebab, tindakan tersebut disinyalir kangkangi PP No. 27 Tahun 2014 Tetang pengelolaan barang milik negara.

" Aset negara diserahkan harus sesuai SOP, kondisi barang atau bangunan siap difungsionalkan dengan optimal. Kalau tidak demikian diduga ada persekongkolan jahat yang rugikan negara," cecarnya.

Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) untuk melakukan penyidikan terkait adanya dugaan persekongkolan tersebut,agar supremasi hukum benar dapat ditegakkan, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Ketua Komwil Sumbar LMR RI

MR.com, Pessel| Diduga ada persekongkolan jahat pada proyek pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah yang berlokasi dikawasan Bukit Buai Tapan, Kab.Pesisir Selatan(Pessel).

Disinyalir, penyerahan pengelolaan aset negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten Pessel dilakukan secara tidak terbuka oleh BPPW Sumbar dengan Pemkab Pessel pada Kamis,13 April 2023 tahun lalu.


Ada apa pada pembangunan TPA itu, mengapa pihak BPPW Sumbar bersama Pemkab Pessel terkesan tertutup saat melakukan serah terima aset negara tersebut?.

Ini disampaikan Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lemabaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI), Ir.Sutan Hendy Alamsyah pada Rabu(3/5/2023) di Padang.

"Seharusnya serah terima pengelolaan aset ini menjadi berita besar yang membanggakan bagi BPPW Sumbar. Karena, BPPW Sumbar telah berhasil memberikan infrastruktur yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Pessel," ujarnya.

Berita terkait: Ada apa..? Diduga, Serah Terima Pengelolaan Aset Negara Oleh BPPW Sumbar Tidak Diketahui Bupati dan Sekda Kab. Pessel 


Sebab, infrastruktur yang mereka bangun dengan uang rakyat itu, saat penyerahannya kembali kepada rakyat harus dengan kondisi yang sempurna dari segi mutu dan segi lainnya, tegas Sutan.

Kata Sutan, mengapa serah terima tersebut mesti mereka lakukan dengan secara diam-diam dari masyarakat, kalau tidak ada sebab nya. Istilahnya "tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api".

Karena sebelumnya kata Sutan lagi, banyak pemberitaan miring yang dipublikasi media-media. Ramai pemberitaan terkait pelaksanaan pembangunan TPA yang diduga berjalan tidak sesuai speks teknis dan masalah-masalah non teknisnya, cecarnya.

Selanjutnya menurut Sutan, mungkin tujuan mereka melakukan serah terima pengelolaan aset tersebut secara diam-diam, agar tidak ada kegaduhan lagi dilingkungan masyarakat."Selain itu, tujuan mereka lagi, supaya laporan kepada pimpinan mereka di pusat kondisi pekerjaan terkesan aman dan kondusif untuk pembangunan di Sumbar".


"Tetapi dengan cara mereka yang kesannya tidak profesional seperti ini, bisa menjadi batu sandungan bagi mereka sendiri. Sebab ada dugaan serah terima dilakukan dengan kondisi fisik bangunan yang belum selesai 100 persen yang disertai masalah non teknisnya" beber Sutan Hendy.

Ditambah lagi dengan pengakuan Sekda Kab.Pessel Mawardi beberapa waktu lalu kalau dia tidak mengetahui persis acara serah terima tersebut.

"Ya saya belum mengetahui secara pasti. Karena seingat saya pemborong banyak meninggalkan masalah di lokasi pekerjaan,"demikian pengakuan Mawardi pada Senin(1/5/2023) via telepon 0 812-7580-2xxx.

Silahkan tanyakan ke Kepala Balai PPW Sumbar, bapak Kusworo Darpito, karena saya tidak ingat dan saya juga tidak mengetahuinya secara jelas, tutupnya.

Media pun melakukan konfirmasi via telepon kepada Kepala BPPW Sumbar tersebut menyangkut apa yang disampaikan Sekda Mawardi itu. Tetapi meskipun sudah dibaca beliau, disinyalir Kusworo enggan menanggapinya.

Bahkan waktu dikonfirmasi kepada Mukhridal sebagai perwakilan dari Pemkab Pessel yang menjabat Kepala Dinas Perkimtan LH saat serah terima dilakukan. Sampai berita diterbitkan Mukhridal belum bisa menjawab konfirmasi media.

Sebagai salah lembaga yang tercatat pada lembaran negara, LMR RI akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan proyek negara termasuk proyek TPA ini.

"Untuk persoalan TPA ini, kita akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum agar benang merah dari persoalan terungkap demi terwujudnya supremasi hukum," tegas Sutan.

Kemudian kita berharap kepada Menteri PUPR, Bapak Basuki Hadimuljono  supaya Sumatera Barat dapat menjadi perhatian khusus. Atau melakukan evaluasi terhadap struktur organisasi BPPW Sumbar yang beberapa tahun belakangan kerap dilanda masalah, pungkasnya.

Sementara sampai berita ditayangkan, PPK Indri Kurnia, ST.MT, MSc masih belum mau atau diduga enggan menjawab konfirmasi media.

Media masih melakukan upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.(cr)

Proses Serah Terima Pengelolaan Aset Negara Oleh BPPW Sumbar kepada Pemkab Pessel tidak dihadiri Bupati ataupun Sekda(Sumber, Instagram BPPW Sumbar.red)

MR.com, Pessel| Terkait dugaan "mangkraknya" pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Kawasan Bukit Buai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Menurut informasi, pengelolaan aset negara tersebut sudah diserahkan BPPW Sumbar kepada Pemerintah Kab. Pesisir Selatan (Pemkab Pessel).

Serah terima dilakukan pada hari Kamis(13/4/2023) lalu bertempat di kantor Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) yang turut dihadiri beberapa pihak dari kedua instansi tersebut.(Sumber Sosmed Instragram BPPW Sumbar.red)

Penyerah pengelolaan aset negara itu ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito dan Kepala Dinas Perkimtan LH  Mukhridal sebagai perwakilan dari Pemkab Pessel.

Berita terkait: Disinyalir Pembangunan TPA Tapan "Mangkrak", Rocky Adam Sebutkan BPPW Sumbar Sudah Bayar Penuh Kontraktor 

Tetapi apakah penyerahan aset negara itu turut diketahui Bupati Rusma Yul Anwar ataupun Sekda Kab.Pessel Mawardi..?. 

Sebab saat media mengkonfirmasikan kepada Mawardi sebagai Sekda Kab.Pessel perihal penyerahan aset negara itu.

Disinyalir, Sekda Mawardi tidak mengetahui adanya proses serah terima aset tersebut. Karena Sekda sendiri mengatakan kurang mengetahui informasi tersebut.

"Saya kurang tau pasti, coba konfirmasi sama Kepala Dinas PUTR Pessel Devitra," katanya seraya kirimkan nomor kontak Kadis tersebut, pada Ahad(30/4/2023) via telepon.

Kemudian media pun melakukan konfirmasi via telepon kepada Devitra hari itu juga. Sudah beberapa kali dihubungi ke nomor kontaknya 0811-6602-xxx, Kadis tersebut tidak menjawab, padahal telepon menandakan terhubung. 

Tidak sampai disitu, selanjutnya media mengupayakan konfirmasi melalui pesan singkat via WhatsAppnya, tetapi masih belum dibalas oleh Kadis Devitra.

Sebelumnya, media juga telah mengkonfirmasikan kepada Rocky Adam selaku Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar. 

Menyangkut serah terima bangunan TPA ke Pemkab Pessel, Rocky mengatakan serah terima bangunan dengan Pemkab Pessel masih dalam proses.

Namun, Indri Kurnia, ST.MT, MSc, sendiri selaku PPK saat dikonfirmasi terkesan bungkam. Bukankah seharusnya informasi yang lebih lengkap mestinya dimiliki oleh PPK tersebut. Karena, sering berinteraksi dengan rekanan dan konsultan pengawas diwaktu pembangunan TPA itu sedang berlangsung.

Lain hal dengan dengan Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito. Kusworo tidak menjawab langsung perihal serah terima aset tersebut. Tetapi Kusworo seakan beri kode dengan mengatakan apakah media tidak mengikuti Instagram BPPW Sumbar.

Terkait kondisi fisik bangunan yang diduga tidak bermutu menjadi penyebab Pemkab Pessel tidak mau menerima aset tersebut beberapa waktu lalu.

Kusworo Darpito menjawab dengan mengatakan kerusakan bangunan karena ada yang merusaknya.

"Info dari mana Pemkab enggan menerima, info dari mana bangunan tidak memiliki mutu yang bagus, kerusakan karena ada yang merusak, mestinya hal ini yang perlu jadi perhatian," tegas Kepala Balai PPW Sumbar itu.

Serah terima aset negara kepada Pemkab Pessel terkesan tidak terbuka seluas-luasnya untuk publik. Karena, diduga tidak ada dipublikasikan secara luas melalui pemberitaan media cetak, Elektronik ataupun siber.

Hanya melalui sosial media Instagram yang notabene hanya dapat diketahui apabila mengikuti sosmed BPPW Sumbar saja.

Ada indikasi main "kucing-kucingan" terhadap informasi serah terima aset tersebut dengan masyarakat luas. Bahkan mungkin juga dengan Bupati ataupun Sekda Kab.Pessel sendiri.

Apabila memang sudah dilakukan penyerahan aset negara itu secara resmi oleh BPPW Sumbar kepada Pemkab Pessel. Artinya, bangunan TPA itu pun seharusnya sudah bisa dimanfaatkan oleh Pemkab.

Tetapi diduga tidak demikian adanya. Bahkan, masyarakat yang tinggal berdekatan dengan kawasan TPA mengatakan kalau pekerjaan terbengkalai sudah setahun, kata salah satu masyarakat setempat Rabu(26/4/2023) waktu lalu.

Dan menurut mereka juga TPA belum bisa difungsikan untuk pengelolaan sampah, karena menurut penilaian mereka belum layak untuk dipakai secara optimal.

Faktanya, masyarakat setempat mengatakan sampai saat sekarang belum pernah ada sekalipun kegiatan dikawasan TPA tersebut oleh Pemkab dalam mengelola sampah, bahkan bangunan fisiknya pun sudah banyak yang rusak.

Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi liar dilingkungan masyarakat luas, khususnya Sumbar. Sebab, dengan kondisi bangunan TPA yang diduga kuat belum sepenuhnya selesai tetapi sudah diterima oleh Pemkab Pessel, dan ternyata belum juga difungsionalkan.

Bagaimana menurut pendapat pihak pengamat pembangunan dan hukum perihal proses serah terima yang terkesan tertutup untuk publik itu..?.

Hingga berita diterbitkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Pessel| Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dirjen Cipta Karya ditahun 2021 telah mengalokasikan dana sebesar Rp 22 miliar untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Namun, sebagai pelaksana teknis dari program pemerintah, Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) terindikasi gagal dalam melaksanakan tugasnya menuntaskan pembangunan TPA itu.

Pasalnya, sampai saat sekarang pembangunan TPA yang menghabiskan uang negara 22 miliar itu tidak kunjung selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten pesisir Selatan sebagai penerima manfaat.

Diduga, banyak masalah yang menyelimuti proses pembangunan TPA tersebut, sehingga pembangunan disinyalir terhenti dan terbengkalai alias mangkrak. 

Selain itu, ada cerita miris terkuak dari masyarakat sekitar. Yaitu ada dugaan PT.Noviculla Indah Persada sebagai kontraktor pelaksana meninggalkan aib dilingkungan masyarakat setempat.

Menurut informasi, perusahaan tersebut banyak meninggalkan hutang. Hutang makan dan hutang material. Hal ini disampaikan seorang warga setempat yang namanya tidak ingin untuk disebutkan.

" Pembangunan TPA ini terbengkalai sudah setahun lamanya. Selain itu, kontraktor juga masih banyak meninggalkan hutang piutang khususnya terhadap beberapa masyarakat disini" kata warga itu pada Rabu(26/4/2023) di Tapan.

Hutang yang ditinggalkannya berupa upah tukang dan pekerja, belanja material dan biaya makan mereka sehari-hari, yang diperkirakan mencapai 400 juta, pungkasnya.

Lain pihak, saat dikonfirmasi kepada Kepala Satker Pelaksana Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar, Rocky Adam terkait hal tersebut.

Rocky Adam mengatakan, pekerjaan sudah selesai 100 persen dan sudah membayar semua ke Kontraktor.

"Pekerjaan sudah 100 persen, tapi kontraktor(PT.Noviculla Indah Persada) tidak melakukan pemeliharaan. Sehingga jaminan pemeliharaan kami cairkan dan kontraktor sudah di blacklist," kata Rocky pada Ahad(30/4/2023) via telepon.

Masalah hutang piutang kontraktor dengan masyarakat, Rocky mengatakan tidak mengetahuinya, karena itu urusan kontraktor dengan masyarakat setempat, tegasnya.

Menyangkut serah terima bangunan TPA ke Pemkab Pessel, Rocky mengatakan serah terima bangunan dengan Pemkab Pessel masih dalam proses.

Selain itu, media juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Balai PPW Sumbar, Kusworo Darpito dan PPK Indri Kurnia, ST.MT, MSc, PPK Pengembangan PLP (Proyek TPA Tapan-red) via telepon dihari yang sama. Namun, kedua pihak tersebut belum bisa memberikan penjelasannya.

Juga kepada Sekda Pemkab Pessel, Mawardi yang kemudian mengarahkan kepada Kepada Dinas PUTR Pessel, Devitra. Namun juga sama, Devitra saat dihubungi via telepon belum menjawab konfirmasi media.

Menurut pengakuan Kepala Satker, pekerjaan sudah dibayarkan penuh ke kontraktor, tetapi fakta dilapangan mengatakan bangunan belum bisa dimanfaatkan karena terbengkalai, ada apa sebenarnya?

Hingga berita diterbitkan media masih menunggu jawaban dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Pessel| Dimasa kepemimpinan Bupati Rusma Yul Anwar saat ini. Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang terkenal dengan seni musik rabab dan banyak tempat wisata pantainya. Tidak dipungkiri terlihat semakin berkembang, baik dari segi ekonomi, maupun dari pembangunan infrastruktur.

Namun sebaik apapun kinerja perangkat bupati tersebut. Akan selalu ada kontroversi dari berbagai pihak yang menghiasi terhadap perjalanan pelaksanaan program-program bupati itu.

Salah satunya, kontroversi terjadi pada pekerjaan rehabilitasi jalan paket 3 dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) APBD TA 2022 Pemkab Pessel. 

Berawal dari selisih harga HPS dengan harga terkontrak sangat kecil dan pihak-pihak terkait terkesan menutup rapat-rapat seluruh informasi terhadap pelaksanaannya.

Sebab itu, saat ini proyek jalan DAU yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu, yang digadang-gadang dapat mendongkrak ekonomi masyarakat dan PAD Pemkab Pessel itu tengah menjadi perhatian publik.

Ada masyarakat menilai kinerja Dinas PUPR Pessel patut di apresiasi, apabila pekerjaan tidak ada indikasi kecurangan terjadi. "Kita sebagai masyarakat apresiasi kinerja Dinas PUPR Pessel pada proyek DAU tersebut," kata Ir. Indrawan, Sabtu(4/2/2023) di Padang.

Keberhasilan Pemkab Pessel Realisasikan DAU Pada Pekerjaan Infrastruktur Jalan Patut di Apresiasi

"Apabila dalam pelaksanaannya tidak ada dugaan terjadi kecurangan. Baik secara administratif ataupun secara pelaksanaan fisiknya, yang sudah pasti berdampak terhadap mutu dan kualitas pekerjaan," ujar Indrawan.

Sebagai pengamat pembangunan di Sumatera Barat, Indrawan mengatakan demikian, karena tidak ada lagi penyebab-penyebab atau alasan rekanan untuk berbuat curang pada pelaksanaannya.

Katanya, dari segi nilai yang telah disepakati, menurutnya, sangat bagus. Sebab, jarang sekali, bahkan bisa dikatakan belum pernah terjadi dalam berapa dekade turunan harga penawaran hanya kurang dari dua(2) persen dari HPS.

Dijelaskannya, diketahui dari LPSE Pessel, Pagu awal Rp7.892.460.000,00, kemudian turun menjadi HPS Rp.7.892.435.842,00, dan harga terkontrak menjadi Rp7.800.831.502,77, dan dimenangkan PT Sadewa karya Tama.

Tetapi ada sedikit kejanggalan terhendus. Kejanggalan terjadi pada informasi terkait pelaksanaan pada proyek tersebut yang terkesan sengaja disembunyikan pihak-pihak terkait.

Seperti informasi titik ruas yang dikerjakan, nama perusahaan konsultan pengawas dan waktu masa pelaksanaannya. Mungkin, bagi sebagian masyarakat tidak mempedulikan hal itu.

Namun, bagi masyarakat dengan notabene sebagai penyedia jasa kontruksi atau yang memahami aturan dalam pelaksanaan proyek negara, wajar mempertanyakannya, tutur Indrawan.

Jadi keterbukaan informasi publik itu sangat penting dan harus dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait pada pelaksanaan proyek tersebut, ujarnya.

"Karena, selain dapat mempengaruhi asumsi atau dugaan negatif publik, juga Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu amanat undang-undang yang diterbitkan melalui UU No. 14 tahun 2008," terangnya lagi.

Jadi masyarakat sangat berharap kepada pihak rekanan, PPTK,PPK sampai Kepala Dinas PUPR Pessel untuk terbuka terhadap informasi tersebut, agar program Pemkab Pessel tidak dinodai dengan tanggapan miring publik terhadap kinerja Bupati saat ini, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi media dari PPTK,PPK dan Kepala Dinas PUPR Pessel.(cr)

Foto Ilustrasi 

MR.com, Pessel| Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) patut jadi contoh oleh Kabupaten atau Kota lainnya di Sumatera Barat dalam melaksanakan program mereka di bidang infrastruktur.

Karena, dalam membelanjakan APBD di bidang pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur, Kab. Pessel bisa dikatakan berhasil. Berhasil dalam arti, dana yang digunakan setara dengan hasil yang diharapkan.

Tetapi keberhasilan Pemkab Pessel tidak terlepas dari kepiawaian personil yang ada di Dinas PUPR nya. Salah satu keberhasilan Dinas PUPR Pessel terbukti pada pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Paket 3 (DAU), APBD TA 2022.


Proyek dengan Pagu awal Rp. 7.892.460.000,00, kemudian turun menjadi HPS Rp. 7.892.435.842,00, dan akhirnya harga terkontrak disepakati menjadi Rp.7.800.831.502,77, dan dimenangkan PT. Sadewa karya Tama.

Kalau diperhatikan, harga terkontrak tidak sampai turun dia(2) persen dari pagi awal. Proyek rehabilitasi jalan tersebut mulai dikerjakan pada bulan November, dan saat ini proyek itupun sudah selesai dengan hasil yang memuaskan.

Ditangan Kabid Bina Marga, Mulyandri pelaksanaan proyek DAU berjalan mulus tanpa ada hambatan yang berat. Katanya, pekerjaan rehabilitasi jalan itu sudah selesai atau sudah di PHO.

"Kondisi jalan kabupaten yang dikerjakan PT.Sadewa Karya Tama itu sudah kembali bagus dengan mutu dan kualitas sangat baik," sebut Mulyandri pada Kamis(2/2/2023) di Padang.

Pekerjaan rehabilitasi ada beberapa ruas, dan ruas jalan yang dikerjakan pun cukup banyak tersebar di Kab.Pessel, hingga  saya lupa untuk mengingatnya kembali setiap ruasnya,"tutur Mulyandri.

"Meskipun rekanan bekerja di bulan-bulan yang sering terjadi hujan, tetapi disinyalir itu tidak menjadi penghalang yang berat bagi rekan," kata Kabid tersebut.

Buktinya, pekerjaan sudah selesai dengan tidak mengenyampingkan mutu dan kualitas jalan, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Pessel| Hujan lebat dengan intensitas tinggi dari pagi hingga malam disinyalir penyebab terjadinya longsor dijalur jalan nasional daerah Bukit Buai, Kecamatan Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan hari ini, Ahad (22/1/2023).

Selain longsor, menurut informasi masyarakat sekitar, hujan lebat juga mengakibatkan meluapnya sungai Batang Sako di Indopuro, Pessel.

Akibat longsor, antrian kendaraan mengular disepanjang jalur itu menunggu selesainya pembersihan badan jalan yang tertibun material longsor.

Karena jalur yang tertimbun merupakan salah satu wilayah kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II(PJN Wil II) Sumbar. Saat media mengkonfirmasikan kepada Gustaf  Abdullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari PJN Wil II Sumbar via telepon.

Gustaf mengatakan akan segera melakukan pananganan pada badan jalan yang tertimbun material tersebut.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Pessel|Rasa cemas yang tidak terkira merundung segenab keluarga Safri, kegelisahan lelaki paruh baya ini sangat jelas tersirat dari raut wajahnya, begitupun dengan sang istri Yeni.

Seperti biasa, Roza Yuliani (16 Tahun) Siswi kelas 10 SMA Negeri 1 Bayang ini pergi ke sekolah. Namun semenjak Selasa (11/01) hingga hari ini Roza tidak pulang kerumah, menghilangnya sang buah hati, bak ditelan bumi dan tidak ada kabar berita ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian (Polsek Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan) pada Rabu 12/01/2022. 

Kepada media, Junaidi (paman dari Roza) menyampaikan, sebelum kejadian ini tidak ada hal yang mencurigakan dari tindak-tanduk Roza, dan kami pun telah menghubungi teman-teman sekolah Roza, ungkapnya di Padang (14/01/2022).

"Semenjak Selasa sore/senja (11/01) hingga sekarang ini Telepon selulernya tidak aktif lagi. Dan dari informasi terakhir yang dihimpun, Roza yang masih menggunakan seragam sekolah terlihat menaiki mobil MIA Trafel jurusan Padang - Pessel"

Biodata

Nama : Roza Yuliani

Jenis Kelamin : Perempuan

Umur : 16 Tahun

Sekolah : SMA Negeri 1 Bayang. Kelas 10.
Alamat : Kec.Bayang Kanagarian Gurun Panjang Teluk Bakuang Gunung Cerek, Kab.Pessel.

Ciri-ciri :

Tinggi  Badan sekitar 145 cm, 

kulit hitam manis, badan agak berisi.

Jika melihat/mengetahui keberadaan Roza mohon menghubungi kami:

Putri: 085363475729

Rani: 082389287065

Junaidi : 082339582018

Kami sangat memerlukan perhatian dan bantuan sanak saudara, Terimakasih.

(dn**)


 Kepala BPPW Sumbar, Kusworo Darpito dan anggota foto bersama Bupati Pesisir Selatan

MR.com,Pessel|Permasalahan sampah pada sebahagian besar daerah, menjadi persoalan yang mesti diperhatikan dan dengan cepat mesti dicarikan solusinya, karena apabila dibiarkan berlarut-larut akan menjadi seperti gunung es yang sewaktu-waktu bisa meletus dan mengakibatkan dampak yang luar biasa.

Sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. 

Pengelolaan sampah mesti dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar dapat memberikan dampak ekonomi, kesehatan bagi masyarakat dan lingkungan. 

Salah satu penyebab terjadinya persoalan persampahan ialah tidak tersedianya tempat pembuangan sampah di daerah, sekalipun ada masih menerapkan metode yang tidak berwawasan lingkungan atau biasa disebut Open Dumping.

Melihat urgensi penanganan masalah sampah, menjadikan  persoalan ini menjadi urusan bersama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan gencar menyasar pada daerah yang memang membutuhkan untuk penanganan persampahan.



Seperti membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, yang pada tahun ini salah satunya dilaksanakan di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah(BPPW) Sumbar, Kusworo Darpito menyampaikan bahwa pada tahun ini sudah dibangun satu tempat  pemrosesan akhir sampah di Kecamatan Basa Ampek Balai, Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

"Ditahun ini kita sedang membangun TPA Sampah di Tapan dan kondisinya sudah hampir rampung," tutur Kusworo. 

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, bahwa TPA Sampah yang dibangun pada saat ini memiliki metode yang ramah lingkungan atau Sanitary Landfill. 

"Sanitary Landfill adalah sistem yang dibangun dengan melakukan pelapisan lahan pembuangan (sel aktif) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menggunakan 3 lapis perlindungan lingkungan,"jelas Kusworo lagi 

Lebih jelas Kusworo menyampaikan, TPA Sampah yang dibangun diatas lahan seluas 5,17 Hektare ini direncanakan dapat mengolah sampah sebanyak 109 M3/hari atau dapat melayani sebanyak 17.875 Jiwa penduduk. 

Sedangkan item yang dibangun diantaranya adalah blok landfill, bak Equalasi, kolam maturasi, kolam anaerobik, kolam wetland, kolam fakultatif, kantor pengelola, garasi alat berat, gapura, pos jaga, jalan operasi dan drainase, ungkap Kepala BPPW Sumbar tersebut.

"Pelaksanaan pembangunan ini sendiri dapat dilaksanakan dengan baik, hal ini merupakan bentuk usaha dari BPPW Sumbar dalam menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan,"ulasnya.

Pembangunan ini merupakan harapan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, kita mesti upayakan semaksimal mungkin, oleh karena itu komunikasi dan koordinasi  dengan stakeholder terkait selalu kita jalin dengan baik, ucap Kusworo.

"Dengan telah selesainya pembangunan TPA Sampah di Tapan, permasalahan persampahan di Kabupaten Pesisir Selatan sudah dapat diatasi,"tegas Kusworo.

Namun hal ini kata Kusworo, mesti diperkuat dengan regulasi untuk pengelolaan persampahan oleh Pemerintah Daerah. Penyelesaian masalah sampah tentu tidak bisa hanya dengan ketersediaan TPA sampah saja.

Pemilahan sampah di sumber, pola hidup atau prilaku dan pola pikir menjadi tantangan kita bersama untuk segera kita ubah, karena tidak semua sampah adalah limbah, ada yang bisa dimanfaatkan kembali dan berdaya jual untuk peningkatan ekonomi, tutup pria yang akrab disapa pak Kus itu.

Mario Syahjohan, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar

MR.com,Sumbar|Proyek milik Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar senilai Rp27.056.823.481.07, yang dikerjakan PT Anugrah Tripa Raya (ATR) menuai tanggapan miring anggota komisi IV DPRD Sumbar Mario Syahjohan.

Akibat tidak adanya papan Informasi (plang proyek) dilokasi pekerjaan masyarakat cukup sulit melakukan pengawasan. Sebab, tidak mengetahui berapa dana yang dihabiskan, lama masa pekerjaan, nama perusahaan kontraktor, konsultan, nomor kontrak, dan lain sebagainya.

Sementara kegiatan tersebut menurut informasi yang beredar masih berjalan. Ironisnya, masih masa pelaksanaan, namun jalan yang baru selesai dikerjakan itu diduga kuat sudah rusak.



Diduga Proyek Jalan Provinsi Sumbar Sarat KKN, Pengamat: Kalau Pekerjaan Sesuai Teknis Tidak Akan Ada Kerusakan

Parahnya, pihak terkait dalam proyek itu seperti Kepala Dinas PUPR Sumbar, Fathol Bahri, Johandri (Jon ATR) sebagai owner dari PT ATR dan Iyan konsultan pengawas seakan sepakat untuk "bungkam" saat media ini melakukan konfirmasi.

Menanggapi hal itu, Mario Syahjohan wakil rakyat yang duduk di komisi IV DPRD Sumbar akhirnya bicara sumbang. Mario mengintruksikan kepada seluruh elemen masyarakat, wartawan, ormas untuk melakukan pengawasan intens terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

"Agar negara tidak kecolongan ulah kontraktor nakal, sebaiknya seluruh elemen masyarakat ikut ambil andil dalam mengawasi pelaksanaan proyek Dinas PUPR Sumbar itu," kata Mario, Jum'at (29/10/2021) via telpon.

Tujuannya, lanjut Mario, untuk melakukan pencegahan terjadinya KKN pada pelaksanaan proyek tersebut. Agar mereka (kontraktor) tidak melakukan kecurangan yang akan rugikan masyarakat, ungkapnya.

"Kepada Kadis PUPR Sumbar, agar melakukan tindakan tegas terhadap kontraktor apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai teknis dan SOP," tegas wakil rakyat itu.

Selanjutnya menyangkut transparansi pelaksanaan, Mario Syahjohan menyebutkan sebagai pejabat publik seharusnya Kadis dan pihak terkait lainnya bersikap koperatif terhadap media. Sebab, hal ini merupakan hak publik dalam memperoleh informasi dan kewajiban bagi pejabat publik dalam untuk memberikannya, tegasnya lagi.

"Dengan sikap tidak koperatif itu akan memberikan sinyal kepada publik, bahwa ada pembiaran yang dilakukan pihak dinas atas kesalahan yang dilakukan kontraktor," ulasnya.

Terkesan dimata publik pihak Dinas PUPR Sumbar seakan mendukung dugaan kecurangan yang dilakukan kontraktor. Baiknya dalam memberantas korupsi dilakukan sejak dini atau dimasa pelaksanaan ini, pungkasnya.

Hingga berita terbit media masih menunggu klarifikasi Kadis PUPR Sumbar dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*

Jeki sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi atau Pemeliharaan jalan Provinsi di KSPN Mandeh(PJHD tahap II)


MR.com, Pessel|Sebelumnya Jeki sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi atau Pemeliharaan jalan Provinsi di KSPN Mandeh(PJHD tahap II) mengatakan kalau pekerjaan sudah sesuai teknis.

"Kalau dijelaskan itu butuh waktu yang panjang. Yang jelas secara teknis pekerjaan memang harus seperti itu untuk mencapai kemiringan 4-5 persen.Kalau sama tinggi rabat beton dengan jalan air tidak turun dan tergenang dijalan," demikian penjelasan Jeki,via telpon pada Rabu(27/10/2021).

Tetapi apakah pekerjaan sudah dilakukan PHO, Jeki belum memberikan tanggapannya. Sebab, terlihat masih ada sambungan rabat beton yang belum dikerjakan.


Baru selesai, Kondisi Jalan Provinsi Menuju Kawasan Mandeh Mengkhawatirkan, Diduga Proses Pelaksanaan oleh PT ATR Diluar Spesifikasi

Hal tersebut terkait proyek milik Dinas PUPR Sumbar senilai Rp27.056.823.481.07, yang dikerjakan PT Anugrah Tripa Raya (ATR) diduga kuat telah rugikan uang negara.

Ironis, proyek yang diduga masih masa pelaksanaan kondisinya sungguh sangat mengecewakan. Badan jalan yang baru dikerjakan itu sudah ada yang berlubang. Dan rabat beton jalan sudah ada yang retak.

Dilokasi tidak ditemukan keberadaan plang proyek (Papan Informasi) dilokasi pekerjaan. Sementara pekerjaan disinyalir masih berjalan.

"Kalau pekerjaan dilakukan sesuai teknis dan spesifikasi yang ada pada kontrak, dijamin kerusakan jalan itu tidak akan terjadi rentan waktu yang begitu singkat," demikian Ir.Indrawan mengatakan menanggapi kondisi jalan tersebut, Kamis(28/10)2021) di Padang.

Sebagai pengamat pembangunan di Sumbar, Indrawan menilai apa yang disampaikan Jeki yang mengatakan pekerjaan sudah sesuai teknis itu hanya pencitraan saja.


Kalau benar pekerjaan sudah sesuai teknis, tidak akan ada badan jalan aspal yang berlubang dan tidak akan ditemukan rabat beton yang retak pada jalan provinsi itu, ujarnya.

Dugaan kecurangan yang kerap dilakukan pihak kontraktor pada proyek negara bukan sesuatu hal yang tabu lagi dilingkungan masyarakat, ungkapnya.

"Kemudian akibat dari kecurangan tersebut adalah hasil pengerjaan yang tidak maksimal. Sehingga masyarakat tidak dapat menikmatinya dengan waktu yang lama," ujar Indrawan.

Awal permasalahan diduga terjadi oleh pemerintah melalui SKPD atau OPD sebagai pelaksana dari kegiatan pemerintahan tersebut yang tidak tegas dalam melakukan monitoring proyek-proyek.

Kemudian pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi "lahan basah" yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi di negara ini.

Bukan tidak mungkin hal ini juga terjadi pada pelaksanan proyek rehabilitasi atau jalan provinsi di KSPN ini. Dari awal tender sudah ada indikasi KKN, sebab alam membuktikan kalau jalan yang dikerjakan itu mulai menuju kerusakan dalam waktu yang singkat, pungkasnya.

Hingga berita terbit, Fathol Bahri sebagai Kepala Dinas PUPR Sumbar belum memberikan klarifikasi. Dan media masih upaya konfirmasi Jhon Hendri yang disebut-sebut sebagai owner PT ATR dan pihak terkait lainnya.*rl* 


MR.com, Pessel|Diduga kegiatan Rehabilitasi atau Pemeliharaan jalan Provinsi di KSPN Mandeh(PJHD tahap II) senilai Rp27.056.823.481.07, yang dikerjakan PT Anugrah Tripa Raya (ATR) rugikan uang negara.

Pasalnya, masih seumur jagung usia infrastruktur jalan yang baru selesai dikerjakan itu, saat ini kondisinya mulai mengkhawatirkan. Jalan aspal yang dikerjakan sudah mulai rusak berikut rabat betonnya.


Kondisi jalan aspal menuju Kawasan Wisata Mandeh yang baru selesai dikerjakan PT ATR kondisinya saat ini mulai mengkhawatirkan

Mutu beton yang dipakai untuk pembuatan rabat (bahu jalan), dan ketebalannya patut dicurigai. Sebab, ketebalan sisi tengah dengan sisi pinggir tidak sama.

Hal ini terpantau awak media saat menyusuri salah satu titik lokasi pekerjaan dijalan menuju kawasan wisata Mandeh Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa(26/10/2021).


Diduga mutu beton yang digunakan untuk pembuatan rabat beton tidak sesuai spesifikasi

Terlihat, jalan aspal yang baru saja selesai itu sudah ada yang berlobang. Dan jarak ketinggian rabat beton dengan jalan cukup berbeda sekitar 3-4cm dan rabat beton juga sudah ada yang retak. Diduga, jalan yang rusak tersebut berikut rabat betonnya, karena proses pengerjaan oleh PT ATR selaku kontraktor diluar spesifikasi teknis.


Jeki, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Saat dikonfirmasi kepada Jeki sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR Provinsi Sumbar mengatakan pekerjaan seluruhnya sudah sesuai spesifikasi.

"Kalau dijelaskan itu butuh waktu yang panjang. Yang jelas secara teknis pekerjaan memang harus seperti itu untuk mencapai kemiringan 4-5 persen.Kalau sama tinggi rabat beton dengan jalan air tidak turun dan tergenang dijalan," demikian penjelasan Jeki,via telpon pada Rabu(27/10/2021).


Diduga ketebalan rabat beton tidak sesuai spesifikasi

Namun menyangkut apakah pekerjaan sudah dilakukan PHO, Jeki belum memberikan tanggapan. Sebab, masih ada sambungan rabat beton yang belum dikerjakan.

Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*


MR.com,Pessel-Menyorot proyek dibawah pengawasan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat(BPJN Sumbar), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Barat(Satker PJN Wil II Sumbar)diduga kangkangi Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-undang lainnya.

Pasalnya, pada preservasi jalan Kambang- Indrapura-Tapan-Batas Jambi,Tapan -Batas Bengkulu yang dikerjakan PT Pandora Energi Persada diduga tidak transparan. 

Sebab selama hampir 240 hari masa kerja, kontraktor tidak melengkapi besaran nilai anggaran yang digunakan pada papan informasi proyek yang berada di Pasar Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. 

Di plang tersebut hanya menuliskan informasi mengenai Satker, PPK 2.4, nama paket, nomor kontrak, tanggal kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, kontraktor dan konsultan.

Saat dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK 2.4,Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Barat, Andi Mulya hanya menjelaskan nilai anggaran saja sebesar 6,5 miliar rupiah, via telpon pada Kamis(5/8/2021).

"Nilai pekerjaannya 6,5 miliar, sebentar akan ditambahkan pada plang proyek tersebut," ucapnya singkat.

Namun anehnya Andi tidak menjelaskan kepada media mengapa kontraktor tidak menuliskannya di plang proyek yang merupakan informasi untuk masyarakat.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek, demikian Yatun SH menyebutkan menanggapi hal tersebut, pada hari yang sama di Padang.

"Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain Undang-undang KIP itu, ada lagi beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah," ujar Yatun.

Pengamat hukum dengan profesi sebagai pengacara itu, Yatun SH melanjutkan, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,"tegas Yatun.

Terkait dengan tujuan tersebut lanjut Yatun, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan plang proyek oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. "Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan nilai anggaran dipapan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,"tegas Yatun.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014), tutup Yatun SH.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*



Foto Kondisi Jalan Rusak Ringan di Kab.Pessel(Atas), Penggiat Hukum(Lawyer) Hendrizon Jack, (kiri bawah red.) M.Suaidi ST.MT, PPK 2.3, Satker PJN Wilayah II Sumbar.

MR.com,Peseel-KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan sekitar 47 ribu kilometer (km) jalan nasional dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.

"Tercatat untuk jalan nasional tersedia sepanjang 47.017 km. Dengan kondisi 91,27% mantap dan 4 ribu km rusak. Ini yang menjadi sumber viral," demikian Direktur Jendral Bina Marga Hedy Rahadian menjelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR (27/01/2021) waktu lalu.

Terkait jalan nasional untuk ruas Painan-Kambang pada wilayah kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional(BPJN) SUMBAR yang sempat dikeluhan masyarakat. Pihak BPJN melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sumbar gerak cepat lakukan tindakan terhadap keluhan tersebut.

Kepala BPJN Sumbar, Syahputra A.Gani, berikut Kepala Satker PJN II Wil II, menyampaikan melalui PPK 2.3, M.Suaidi ST.MT mengatakan "Untuk ruas  Painan - Kambang sepanjang 21 KM sudah kita usulkan dari tahun kemarin.

"Untuk paket pelebaran ruas menuju standar, tapi karena negeri kita dilanda wabah virus COVID 19, jadi belum bisa terealisasikan," kata Suaidi, Minggu(30/5/2021) saat dikonfirmasi via telpon.

Suaidi menjelaskan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan, kondisi jalan pada ruas Painan - Kambang terutama di daerah Suranti dalam keadaan kondisi rusak ringan (perkerasan aspal terkelupas lapisan atas yang lokasinya hanya spot-spot) yang dimana dalam perbaikanya hanya dengan perbaikan holding ( CAP).

Pada tahun 2021 ini, untuk ruas Painan - Kambang perbaikan permukaan perkerasan aspal, kita akan menggunakan CPHMA ( campuran aspal dingin ) yang tidak lama lagi akan segera di kerjakan apabila cuaca sudah tidak hujan lagi, ungkap PPK tersebut.

Terakhir, M.Suaidi juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar berhati-berhati dengan selalu memperhatikan rambu-rambu yang ada serta  kecepatan kendaran 40 km/jam saja.

Terpisah Hendrison Jack SH, penggiat hukum di Sumatera Barat ini sangat mengapresiasi respon cepat dari Kementerian PUPR, khususnya BPJN juga Satker PJN Wilayah II SUMBAR  yang cepat tanggap pada permasalahan ini.

"Meski kondisi jalan dalam keadaan rusak ringan, kepada pengguna jalan tetap harus berhati hati dalam berkendara agar tidak mengalami laka lantas dan semoga apa yang diusulkan oleh pihak BPJN SUMBAR terpenuhi sesuai harapan masyarakat Sumbar ini," kata Hendrizon.

Semoga peningkatan pada ruas jalan tersebut dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat karna sangat berpengaruh kepada  peningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang, pungkasnya.**


Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.