2025

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 5 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 7 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 2 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 13 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 66 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 15 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 17 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 3 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 2 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Makasar 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 3 olah raga 2 Operasi 143 Opini 1 Opino 1 Opni 1 OTG 2 PAC 1 Pada 807 Padang 7 Padang Panjang 26 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Pantampanua 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 28 Pasaman Barat 635 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 11 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 63 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 Pinrang 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 2 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 1 Polres Pasaman 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 17 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 6 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 202 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 1 Takalar 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 22 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Pasaman Barat | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Operasi gabungan itu dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, di kawasan Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

Operasi dipimpin Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, dengan dukungan personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas. Dalam penertiban tersebut, aparat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, masing-masing berinisial AD (31), AR (22), dan ZH (45). Ketiganya memiliki peran berbeda, dua di antaranya sebagai anggota box dan satu lainnya sebagai operator alat berat Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Koto Balingka.

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pelaku ditemukan sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ujar Kapolres.

Menurutnya, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan aparat yang telah mengepung lokasi, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas tersebut selama dua bulan terakhir dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas.

Dalam operasi itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning,

Satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan mengangkut bahan bakar,

Sembilan jerigen (delapan kosong dan satu berisi BBM jenis solar 35 liter),

Dua buah karpet penyaring emas.

“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AKBP Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan operasi terpadu bersama instansi terkait guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghentikan praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Humas Res Pasbar) 

Editor : Redaksi



Konstruksi Pipa Gandaria Tanpa Papan Nama, Langgar Asas Akuntabilitas Publik. Ditemukan Pemasangan Pipa HDPE 4 Inci Tak Sesuai Spesifikasi Teknik, Diduga Abaikan Pasir Urug.

MR.com, PADANG| Kontroversi kembali menyelimuti pengelolaan infrastruktur publik di Kota Padang. Pekerjaan pemasangan dan penertiban jaringan pipa milik Perumda Air Minum (AM) Kota Padang di kawasan Gandaria, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, diduga kuat melanggar asas transparansi pengelolaan keuangan negara. Pasalnya, proyek tersebut tereksekusi tanpa papan nama proyek atau project information board, suatu instrumen fundamental dalam menjamin akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh regulasi pengadaan barang/jasa.

Anomali Konstruksi, Cacat Prosedur dan Teknikal

Penelusuran di lokasi pada Ahad (26/10/2025) menemukan bukti material yang mengindikasikan adanya maladministrasi ganda, prosedural dan teknikal. Secara prosedural, absennya papan nama proyek menciptakan stigma proyek "siluman", menyulitkan identifikasi sumber anggaran (APBD/Non-APBD), nilai kontrak, penyedia jasa, hingga durasi pekerjaan. Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah.

Berita : Proyek Perpipaan di Padang Diduga Siluman, Pekerjaan Tanpa Plang dan Langgar Spesifikasi Teknis

Secara teknikal, tim liputan mendapati pemasangan pipa HDPE (High-Density Polyethylene) berdimensi 4 inci di dalam galian dengan estimasi kedalaman ±50 cm dan lebar ±20 cm. Kejanggalan krusial merujuk pada standar konstruksi sipil, dasar galian pipa tidak diberi lapisan pasir urug.

"Dalam spesifikasi teknis pekerjaan jaringan perpipaan, penggunaan pasir urug di dasar dan sebagai penutup awal (bedding) adalah wajib. Fungsinya vital, yakni untuk menjaga stabilitas geometrik pipa, mereduksi tegangan yang diakibatkan oleh beban timbunan, serta melindungi badan pipa dari material tajam pada tanah galian. 

Pengabaian ini berisiko fatal, yakni potensi deformasi, kebocoran, hingga prematur failure pada pipa," ujar seorang pakar teknik sipil yang enggan disebut namanya.

Selain itu, tanah hasil galian yang seyogianya dipilah, justru digunakan kembali sebagai material timbunan (backfill), sebuah praktik yang kontradiktif dengan standar mutu pekerjaan.

Dalil Darurat dan Batas Transparansi BUMD

Dikonfirmasi via telepon pada Kamis (30/10/2025), Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. Namun, ia buru-buru menepis dugaan ketidaktransparanan dengan dalil emergency (darurat).

"Pekerjaan sudah selesai, hanya berupa penertiban pipa untuk kebutuhan pelanggan. Untuk kelancaran distribusi air dan merupakan pekerjaan emergency, karena ada penyumbatan pipa dan permintaan dari pihak Aspol Jati," jelas Hendra.

Menanggapi pertanyaan terkait sumber anggaran dan kewajiban transparansi publik, Dirut Perumda AM tersebut menegaskan bahwa PDAM tidak menggunakan dana APBD.

"PDAM tidak ada mengunakan dana APBD, pekerjaan hanya emergency penertiban pipa nilainya hanya Rp36 juta," tutupnya, seraya mengirimkan dokumentasi bahwa pekerjaan telah rampung.

Keterangan ini memunculkan diskursus hukum. Status Perumda AM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memang memungkinkan penggunaan kas internal yang bersumber dari pendapatan usaha, lepas dari mekanisme APBD. 

Namun, meskipun bersumber dari kas internal dan bernilai di bawah Rp50 juta (ambang batas penunjukan langsung sesuai Perpres 12/2021), BUMD tetap wajib menerapkan prinsip Akuntabilitas BUMD dan Good Corporate Governance (GCG).

Ketiadaan papan nama proyek dan rincian teknis di lapangan, terlepas dari sumber dananya, tetap berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi atau abuse of power. Nilai pekerjaan Rp36 juta sekalipun harus memiliki dasar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang sah, tercatat dalam pembukuan BUMD, dan siap diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), mengingat modal awal BUMD bersumber dari keuangan daerah.

Persoalan ini menjadi preseden penting, sejauh mana dalil emergency dan status BUMD dapat membenarkan pengabaian asas transparansi, serta standar teknis minimum yang berimplikasi pada mutu dan daya tahan infrastruktur layanan publik.

Redaksi masih dalam tahap upaya konfirmasi kepada kontraktor pelaksana dan pihak terkait lainnya hinggap berita lanjutan ini diterbitkan. 

Penulis : Chairur Rahman 

Editor : Redaksi


MR.com, PADANG | Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan detik-detik penangkapan seorang pria yang diduga adalah mantan Bupati Dharmasraya berinisial AG oleh sekelompok warga. Peristiwa dramatis ini disebut terjadi pada Sabtu (25/10/2025) di kawasan Air Tawar, Kota Padang, Sumatera Barat.

​Video berdurasi sekitar satu menit tersebut memperlihatkan adegan yang tegang saat AG, seorang tokoh politik senior, diinterogasi dan diamankan warga. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindakan asusila sesama jenis.

​Dalam rekaman video tersebut, terdengar jelas teriakan dan luapan emosi warga. Salah satu suara warga yang merekam bahkan terdengar lantang menyebut, "Orang hm," diikuti oleh warga berbaju merah biru yang mencecar AG bertubi-tubi dalam bahasa daerah.

​"Ang akui kesalahan ang indak (kamu akui kesalahan kamu atau tidak)? lai ado tuhan ang (apakah kamu tidak punya tuhan)? ang kuruang urang di oyo anj**g (kamu kurung orang di oyo..red), laporan se nyo ka kapolsek (laporkan dia ke kapolsek.red), kalau ndak salah ang ndak takuik ang doh (kalau kamu tidak salah, tentu kamu tidak takut.red), dari oyo den kaja lari ang (dari oyo kamu saya kejar, lari kamu.red)."

​Di tengah situasi mencekam tersebut, AG yang tampak panik dan berusaha menjelaskan diri masih sempat membantah tuduhan tersebut dan meminta pertolongan kepada warga lainnya. Namun, permintaan tolongnya disambut penolakan. Terdengar lagi suara warga yang menimpali, "Sia ka manolong ang (siapa yang menolong kamu.red)."

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10). Ada tiga warga yang mengantarkan pria yang di dalam video tersebut ke mapolsek.

Secara detail, Yuliadi mengaku tidak mengetahui persis kejadian dan baru tahu kejadian itu baru-baru ini. Ia juga tidak mengenali bahwa pria yang dibawa warga adalah seorang mantan bupati.

“Kata warga yang mengatar, dia ribut-ribut di penginapan OYO. Ketika ribut-ribut dia ini lari, dikejar warga. Itu cerita warga. Kan dikatakan masalah gay, tapi yang satu orang (pria yang disebut pasangannya) ini tidak ada lagi (di lokasi),” ujar Yuliadi dikutip Rabu (29/10/2025. “Pengakuannya, namanya Adi. KTP-nya tidak ada,” tambahnya.

Informasi dari anggota yang dinas ketika itu, kata Yuliadi, pria ini lalu dijemput di mapolsek oleh seorang yang mengaku sebagai anak angkatnya. Ia mengaku bahwa orang tua angkatnya tersebut sakit jantung.

“Datang anak angkatnya. ‘Ini orang tua angkat saya, dia sakit jantung, dibawa berobat dulu’. Iya kata anggota, anggota ini ada pemeriksaan lain juga, kan. Terus pergi aja lagi, tidak ada kabar lagi,” jelasnya.

Rekam Jejak AG di Dunia Politik

​Menurut sumber yang dihimpun dari berbagai informasi, inisial AG dikenal sebagai tokoh politik dengan rekam jejak panjang di Kabupaten Dharmasraya. Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya selama tiga periode dan juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Partai Golkar Dharmasraya.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AG terkait peristiwa yang telah menjadi viral tersebut.

Penulis : Chairur Rahman

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H.

MR.com, Padang| Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Selasa pagi, ketika seluruh jajaran kejaksaan berdiri tegak memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97. Upacara ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali semangat persatuan dan nasionalisme di tubuh Adhyaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan pidato tertulis Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah dinamika zaman.

Dengan tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, Muhibuddin menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda 1928 harus terus hidup di setiap langkah aparatur negara, termasuk insan kejaksaan.

“Sebagaimana diikrarkan oleh para pemuda Indonesia pada tahun 1928, semangat itu harus terus kita jaga. Generasi muda masa kini perlu berperan aktif dalam menjaga keutuhan bangsa, menegakkan nilai-nilai keadilan, dan memberi kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia,” ujar Kajati.

Upacara diikuti dengan penuh antusias oleh para asisten, koordinator, serta seluruh pegawai Kejati Sumbar. Barisan rapi, sikap tegap, dan wajah-wajah bersemangat menjadi cermin dari tekad lembaga penegak hukum itu untuk terus berkiprah tidak hanya dalam menegakkan keadilan, tetapi juga menumbuhkan nilai kebangsaan.

Peringatan Sumpah Pemuda di lingkungan Kejati Sumbar tahun ini sekaligus menjadi pengingat bahwa semangat muda tidak mengenal usia atau jabatan. Ia hidup di setiap insan yang menempatkan pengabdian kepada bangsa di atas segalanya.(cr)

Editor : Chairur Rahman


MR.com,Padang| Aroma ketertutupan kembali menyeruak dari pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Padang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kegiatan pemasangan jaringan pipa HDPE berdiameter 4 inci di Jalan Gandaria, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat.

Proyek yang diduga bersumber dari anggaran publik itu berjalan tanpa papan nama proyek, menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Pantauan lapangan pada Ahad (26/10/2025) menunjukkan bekas galian dan timbunan tanah di sepanjang ruas jalan permukiman padat tersebut. Namun, tak tampak satu pun plang proyek yang biasanya memuat identitas pelaksana, nilai kontrak, masa pelaksanaan, nomor kontrak, maupun instansi pengguna anggaran.

Akibatnya, masyarakat sekitar tak mengetahui apakah kegiatan itu merupakan proyek milik PDAM Kota Padang atau pekerjaan pihak ketiga di bawah koordinasi instansi lain.

“Sejak pekerjaan dimulai, tidak ada pemberitahuan ke warga. Kami juga tidak tahu siapa kontraktornya,” ujar seorang warga Jati Baru yang ditemui di lokasi pekerjaan.

Dugaan Pelanggaran Teknis Konstruksi

Dari sisi teknik, pekerjaan ini juga memunculkan indikasi pelanggaran terhadap spesifikasi konstruksi jaringan pipa air bersih. Berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga dan SNI Pemasangan Pipa HDPE, setiap pipa seharusnya dipasang di atas bedding pasir urug untuk menjaga stabilitas serta mencegah tekanan atau geseran yang dapat menyebabkan keretakan pipa.

Namun, hasil observasi di lapangan menunjukkan tanah bekas galian digunakan kembali sebagai material timbunan tanpa lapisan pelindung pasir. Praktik semacam ini berpotensi menurunkan umur teknis pipa dan memicu kebocoran di kemudian hari.

Seorang sumber teknis yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, “Bedding pasir itu wajib untuk HDPE. Kalau langsung timbun tanah, apalagi tanah liat, itu jelas melanggar standar dan membahayakan fungsi jaringan.”

Indikasi Pelanggaran Administratif dan Hukum

Dari aspek hukum, pelaksanaan proyek tanpa plang melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang secara tegas mewajibkan pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui seluruh kegiatan yang dibiayai dari keuangan negara.

Jika benar proyek ini bersumber dari dana publik, maka terdapat indikasi pelanggaran administratif dan teknis yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pengadaan serta pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Minim Pengawasan dan Krisis Akuntabilitas

Sejumlah pemerhati infrastruktur di Padang menilai praktik seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan teknis dan rendahnya komitmen terhadap standar mutu pekerjaan sipil. Padahal, jaringan utilitas bawah tanah, seperti perpipaan air bersih, memiliki peran vital bagi pelayanan publik jangka panjang.

“Sekecil apa pun proyeknya, selama menggunakan uang negara, wajib jelas siapa pelaksananya, berapa nilainya, dan bagaimana mutu pekerjaannya,” ujar seorang pemerhati konstruksi di Padang.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan proyek siluman di Kota Padang yang kerap muncul akibat lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan fisik dan minimnya keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Perumda Air Minum Kota Padang, serta instansi terkait lainnya.

Penulis: Chairur Rahman

Editor: Redaksi


MR.com,PADANG | Aroma penyimpangan kembali menyeruak dari lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang. Kali ini, sorotan publik mengarah pada dugaan pelanggaran dalam pengadaan buku pelajaran koding untuk tingkat SMP, yang disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Informasi yang dihimpun tim investigasi mengungkap, kisruh bermula dari sebuah pertemuan tertutup di salah satu kafe kawasan GOR H. Agus Salim, Padang, pada pertengahan September 2025. Pertemuan itu diduga dihadiri sejumlah kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan, serta perwakilan penerbit Erlangga.

Sumber internal berinisial AP menyebutkan, forum tersebut membahas rencana pembelanjaan buku pelajaran koding menggunakan dana BOS Kinerja Terbaik 2025. Namun, arahan yang disampaikan dalam pertemuan itu diduga menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Kinerja 2025 yang ditetapkan oleh kementerian.

Buku Diduga Tidak Lulus Penilaian Kemendikbud

Penelusuran redaksi menemukan fakta bahwa sejumlah sekolah penerima BOS Kinerja telah membeli buku koding yang tidak termasuk dalam daftar penilaian Kemendikbudristek.

Padahal, sesuai ketentuan Juknis BOS Reguler dan BOS Kinerja, setiap buku yang dibeli dengan dana BOS wajib merupakan buku yang telah lolos penilaian kementerian.

Kemendikbudristek bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 040/H/P/2025 tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tertanggal 18 Juni 2025. Dokumen ini menjadi acuan nasional bagi satuan pendidikan untuk menentukan buku yang sah secara administratif dan substantif.

Namun, menurut sumber lain di lapangan, banyak sekolah tidak pernah menerima sosialisasi terkait SK tersebut. Mereka justru diarahkan membeli buku dari penerbit tertentu, yang diduga telah “ditunjuk” secara informal oleh pejabat Dinas Pendidikan.

Sedikitnya 26 sekolah menengah pertama di Kota Padang, baik sekolah negeri maupun swasta telah membelanjakan dana BOS Kinerja senilai Rp35 juta per sekolah untuk buku koding yang ternyata diduga kuat tidak lulus penilaian resmi.

Indikasi Pelanggaran Administratif

Indikasi penyimpangan semakin kuat ketika ditemukan perbedaan spesifikasi buku. Buku yang telah lolos penilaian Kemendikbud mencantumkan zona harga dan HET di bagian belakang, sementara buku yang dibeli sekolah-sekolah di Padang tidak menampilkan informasi harga dan tidak mencantumkan nomor SK penilaian.

Dalam kacamata hukum administrasi publik, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.


Klarifikasi Dinas Pendidikan

Dikonfirmasi pada Rabu, 15 Oktober 2025, Arman, M.Pd, Kasi Kurikulum Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, tidak membantah adanya pertemuan di GOR H. Agus Salim.

Namun ia menegaskan, dinas tidak pernah mengarahkan sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu.

“Akan kita cek dulu. Kalau tidak sesuai, tentu akan kita kembalikan. Sampai saat ini belum ada laporan ke saya, mungkin di bagian keuangan. Pertemuan memang ada, dan juga dihadiri Ketua MKKS Kota Padang, Junaidi,” ujar Arman.

Ia menambahkan bahwa dinas tetap berpegang pada regulasi Kemendikbudristek.

“Kalau buku, ya harus sesuai syarat kementerian dan wajib penilaian edar. Itu sudah kami sampaikan ke kepala sekolah,” katanya.

Sikap Kepala Dinas

Yopi Krislova, SH, MM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, ketika dikonfirmasi terpisah pada Jumat, 17 Oktober 2025, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita cek dulu kebenarannya. Tidak ada persoalan selama sesuai aturan. Kalau tidak sesuai prosedur, tentu akan jadi temuan nanti. Tentang pertemuan itu, saya malah tidak tahu,” ujar Yopi kepada tim media.

BOS Kinerja dan Empat Program Prioritas

Program BOS Kinerja 2025 diarahkan untuk mendukung empat prioritas pembelajaran digital Kemendikbudristek, yakni KKA (Kelas Kejar Akademik), Koding, Kecerdasan Artifisial, dan TKA (Tes Kemampuan Akademik) Rapor Pendidikan. Namun, jika terbukti bahwa pengadaan buku dilakukan tanpa mengacu pada daftar buku yang dinilai kementerian, maka hal itu berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, khususnya pasal yang menekankan asas akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi penggunaan anggaran pendidikan.

Menunggu Langkah Hukum dan Audit Internal

Publik kini menantikan sikap tegas Dinas Pendidikan Kota Padang dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk melakukan klarifikasi terbuka serta menelusuri dugaan pelanggaran administratif dalam proses pengadaan ini. Apakah akan ada tindakan korektif, atau justru kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan seperti sejumlah kasus pengadaan buku sebelumnya?

Redaksi masih berupaya menghimpun keterangan tambahan dari pihak penerbit dan beberapa kepala sekolah penerima BOS Kinerja. Kasus ini sedang ditelusuri. Hasil pemeriksaan resmi akan menentukan, apakah ada maladministrasi, kelalaian administratif, atau ada aroma pelanggaran hukum yang lebih dalam?. Tunggu laporan investigasi lanjutan. (Tim)

Editor : Redaksi


MR.com,Pessel | Polemik proyek preservasi jalan dan jembatan Kambang–Tapan–Indrapura batas Bengkulu kembali menyeruak. Proyek yang dikerjakan oleh PT Sadewa Karya Tama di bawah pengawasan PPK 2.4 Satker PJN Wilayah 2 BPJN Sumbar itu kini disorot lantaran dugaan pelanggaran teknis di lapangan, terutama pada pekerjaan bronjong di aliran Sungai Batang Sako.

Mantan PPK 2.4, Bahagia, yang kini telah menempati posisi baru, membantah keras adanya pelanggaran pada pekerjaan tersebut.

“Sepengetahuan kami, PT Sadewa membawa materialnya sendiri ke lokasi,” ujar Bahagia saat dihubungi via telepon pada Senin (27/10).

Namun bantahan itu tak disertai bukti konkret soal asal material batu. Bahagia hanya mengirimkan satu foto yang memperlihatkan dump truck sedang menurunkan batu, tanpa keterangan lokasi quarry maupun dokumen izin tambang yang sah.

Baca : Proyek Bronjong Batang Sako Akhirnya Terungkap, LMR-RI Soroti Dugaan Kongkalikong dan Pelanggaran Hukum

Di sisi lain, hasil dokumentasi media pada Jumat, 17 Oktober 2025, justru memperlihatkan fakta berbeda. Dalam rekaman gambar, para pekerja tampak mengambil batu langsung dari aliran sungai menggunakan ban dalam (benen) berukuran besar, praktik yang diduga kuat melanggar ketentuan teknis serta prinsip lingkungan dalam kontrak pekerjaan.

Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi turut membenarkan hal itu.

“Setiap hari kami lihat mereka ambil batu dari sungai, bukan dari luar,” ungkapnya kepada wartawan.

Terkait penggunaan alat pelindung diri (APD), Bahagia juga menepis tudingan pelanggaran.

“Kontraktor selalu kami instruksikan agar pekerja memakai APD. Mungkin saat tim media datang, mereka sedang membuka karena merasa panas,” ujarnya seraya melampirkan foto pekerja ber-APD bertanggal 24 September 2025.

Namun keterangan itu kembali berseberangan dengan kondisi lapangan. Dalam pengamatan media, tak satu pun pekerja tampak mengenakan APD saat kegiatan berlangsung. Tidak terlihat pula adanya tanda bahwa alat tersebut tersedia di sekitar area kerja.

Kecurigaan publik pun menguat, foto-foto yang dikirim kontraktor kepada PPK diduga hanya formalitas laporan semata, bukan cerminan kegiatan nyata di lapangan.

Lebih jauh, sumber di internal proyek menyebutkan bahwa plang proyek di lokasi tidak ada. Sehingga publik tidak mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan informasi menyangkut proyek tersebut.

Seperti nilai kontrak, nomor dan tanggal perjanjian, masa pelaksanaan, serta nama konsultan pengawas. Padahal, kejelasan informasi tersebut merupakan bentuk transparansi penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

PT Sadewa Karya Tama sendiri kini menjadi perhatian publik. Perusahaan tersebut diketahui menangani sejumlah paket proyek besar di lingkungan Satker PJN Wilayah 2 BPJN Sumbar. Konsistensi mutu, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaannya kini tengah diuji di hadapan hukum dan publik.

Apabila dugaan pengambilan material tanpa izin dan pelanggaran keselamatan kerja terbukti, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan teknis kontrak kerja dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dikelola dengan dana negara di Sumatera Barat. Publik kini menunggu langkah tegas dari BPJN Sumbar dan inspektorat Kementerian PUPR untuk menelusuri kebenaran di balik bantahan yang masih menggantung.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya mengumpulkan data dan informasi berkaitan dengan proyek tersebut serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com,Pessel| Setelah sempat diduga sebagai proyek “siluman”, tabir pelaksanaan pembangunan bronjong di aliran Sungai Batang Sako, Kecamatan Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, akhirnya mulai terkuak. Proyek yang sebelumnya tidak menampilkan papan nama kegiatan itu ternyata berada di bawah pengawasan PPK 2.4, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Satker PJN II, Masudi, ST., MT., saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

“Itu pekerjaan bagian dari paket preservasi jalan dan jembatan Kambang–Tapan–Indrapura batas Bengkulu yang dikerjakan oleh PT Sadewa Karya Tama di bawah pengawasan PPK 2.4. Plang proyek berada di awal dan akhir ruas,” ujar Masudi singkat.

Baca : Dugaan Proyek Siluman di Batang Sako, Aroma Penyimpangan Uang Negara Menguat

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kecurigaan publik. Sebab, hingga kini tak satu pun informasi mengenai nilai kontrak, perusahaan konsultan supervisi, nomor dan tanggal kontrak, serta masa pelaksanaan proyek dapat ditemukan di lapangan dan merupakn sesuatu yang seharusnya menjadi unsur wajib transparansi dalam proyek yang dibiayai uang negara.

LMR-RI Soroti Transparansi dan Dugaan Kongkalikong

Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Komisariat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Sumatera Barat, menilai ada indikasi kongkalikong antara kontraktor, pihak pengawas, dan pengelola anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Meskipun Kasatker menyebut pelaksananya PT Sadewa Karya Tama, namun keterangan itu tidak serta-merta disertai dokumen dasar proyek seperti nilai dan masa kontrak. Padahal, keberadaan plang proyek adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap transparansi penggunaan uang negara,” tegas Sutan Hendy saat dimintai tanggapan, Ahad (26/10/2025).

Lebih lanjut, alumni Universitas Indonesia itu juga menyoroti minimnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lapangan. Para pekerja, menurutnya, tampak bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Kerja (APK), yang seharusnya menjadi standar wajib sesuai ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di setiap proyek pemerintah.

“Mendapatkan jaminan keselamatan dalam bekerja adalah hak pekerja, dan kewajiban negara melalui kontraktor pelaksana. Bila pekerja dibiarkan tanpa APK, itu pelanggaran nyata terhadap aturan K3 dan menunjukkan lemahnya empati serta pengawasan,” cecarnya.

Dugaan Penggunaan Material Ilegal

Sutan Hendy juga menyoroti kemungkinan penggunaan material batu yang diambil dari lokasi proyek tanpa izin tambang.

“Memanfaatkan batu di lokasi tidak masalah selama ada izin tambang, minimal izin tambang rakyat. Tapi kalau tanpa izin, itu berarti memakai material ilegal,” ungkapnya.

Jika benar, praktik itu berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain kontraktor, pihak BPJN Sumbar selaku pengguna anggaran dan pengawas proyek juga berpotensi terseret. Bila terbukti membiarkan atau memanfaatkan material yang diperoleh secara ilegal, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan penadahan hasil kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Administratif hingga Pidana Pelanggaran Transparansi Proyek

Tidak adanya papan nama proyek melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap pelaksanaan proyek negara menampilkan informasi kontrak sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi penyedia jasa.

Pelanggaran K3 dan SMK3

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, kontraktor wajib menyediakan perlindungan dan alat keselamatan bagi setiap tenaga kerja.

Jika terjadi kecelakaan kerja, maka kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat dikenai pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai Pasal 190 dan 191 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba

Penggunaan batu dari lokasi tanpa izin merupakan kegiatan pertambangan ilegal. Jika terbukti, kontraktor dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

Jika terdapat unsur pembiaran atau manipulasi dokumen proyek, maka dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum

Dengan berbagai kejanggalan yang muncul, mulai dari transparansi hingga penggunaan material ilegal, publik menaruh harapan besar pada Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat maupun Polda Sumbar, untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Publik menanti komitmen nyata penegakan hukum di lapangan, sebagaimana ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan penyimpangan anggaran infrastruktur,” pungkas Sutan Hendy.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PPK 2.4 yang baru dan PT Sadewa Karya Tama terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek bronjong di Batang Sako tersebut.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com,PESSEL| Aroma dugaan penyimpangan proyek negara kembali menyeruak di wilayah selatan Sumatera Barat. Di Kecamatan Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, sebuah proyek pembuatan brojong di aliran Sungai Batang Sako diduga kuat merupakan proyek siluman yang berjalan tanpa transparansi dan pengawasan ketat.

Informasi yang dihimpun tim media pada Jumat (17/10) lalu menunjukkan, kegiatan proyek berlangsung tanpa adanya papan nama atau plang proyek. Ketiadaan papan proyek tersebut menjadi indikator awal dugaan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana negara.

Lebih jauh, ditemukan kejanggalan lain dalam pelaksanaan proyek. Material batu yang digunakan diduga kuat berasal dari lokasi sekitar, bukan dari sumber resmi yang memenuhi standar teknis. Selain itu, para pekerja di lokasi terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), suatu bentuk pelanggaran terhadap Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Warga sekitar mengaku heran dengan munculnya aktivitas proyek tersebut. “Tidak ada papan proyek, pekerjanya juga tidak pakai pelindung. Kami juga tidak tahu siapa kontraktornya, tiba-tiba saja ada kegiatan di sungai itu,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang beredar di lapangan menyebut, proyek tersebut berada dalam wilayah kerja PPK 2.4 Satker PJN Wilayah II BPJN Sumbar, namun juga dikaitkan dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang. Tumpang tindih informasi mengenai instansi pelaksana ini memperkuat dugaan adanya kekacauan administrasi dan perencanaan proyek.

Saat dikonfirmasi, Saidul, selaku PPK OP3 di Satker OP SDA BWSS V Padang, mengaku tidak yakin apakah proyek tersebut berada di bawah tanggung jawabnya atau tidak.

“Kayaknya itu bukan pekerjaan OP,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon, Sabtu (25/10).

Jika benar proyek itu menggunakan dana negara tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai status proyek maupun sumber pendanaannya. Sementara itu, masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri legalitas proyek yang diduga berjalan tanpa dasar hukum yang jelas tersebut.

Redaksi masih berupaya menghimpun data tambahan dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan proyek siluman di Sungai Batang Sako ini.

Penulis : Chairur Rahman

Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Komisariat LMR RI Sumatera Barat

MR.com, SOLOK| Aroma dugaan pelanggaran hukum kembali menyeruak dari perut bumi Ranah Minang. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI), sebuah organisasi independen yang berdiri sejak 18 Agustus 1945, menyoroti maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok Kota.

Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Komisariat LMR-RI Provinsi Sumatera Barat, menduga kegiatan ilegal itu masih berlangsung di beberapa titik. 

“Kami mendapat laporan bahwa ada aktivitas tambang di Nagari Sungai Durian, Kecamatan Sungai Lasi, dengan sedikitnya empat unit ekskavator, satu di antaranya rusak. Kemudian di Nagari Pasiliahan, Kecamatan 10 Koto Diateh, juga ada dua ekskavator yang beroperasi,” ungkapnya di Padang, pada Rabu(22/10).

Menurut Sutan, pihaknya telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada aparat kepolisian setempat. Namun hingga kini belum ada tanggapan berarti. 

“Kami sudah sampaikan langsung kepada Kapolres terkait, tapi belum ada respons. Jika aparat penegak hukum di wilayah itu mengetahui adanya aktivitas PETI dan membiarkannya, hal ini jelas mencederai komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan tambang ilegal,” ujarnya tegas.

Sutan menilai lemahnya penegakan hukum menjadi biang suburnya praktik tambang ilegal di Sumatera Barat. “Masalahnya bukan pada kurangnya aturan, tapi lemahnya penerapan hukum terhadap para pelaku. Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, keadilan hanya akan jadi slogan,” katanya dengan nada kritis.

Alumnus Universitas Indonesia itu berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. “Hukum harus berpihak pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan pada kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.

Terkait dugaan ini, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Kota Solok, AKBP Mas'ud Ahmad, melalui sambungan telepon pada Jum'at (24/10). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Kapolres Kota Solok dan masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. 

Penulis : Chairur Rahman

MR.com, Padang | Proyek betonisasi di Jalan Tanjung Berok IV, RT 01 RW IX, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, tidak satu pun pihak mengetahui secara pasti instansi mana yang bertanggung jawab atas pembangunan yang telah menelan uang negara itu.

Ketika media ini menelusuri lokasi pada Kamis (16/10/2025), kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan sudah memperlihatkan banyak retakan pada permukaan betonnya. Retak rambut (hair crack) hingga retak memanjang dengan lebar mencapai beberapa milimeter tampak di sejumlah titik. Secara teknis, kondisi ini mengindikasikan mutu beton di bawah standar spesifikasi teknis jalan kelas lingkungan.

“Pekerjaannya dilakukan siang hari, tapi dari awal sampai selesai tidak pernah ada plang proyek. Kami tak tahu dari dinas mana, berapa nilainya, dan siapa kontraktornya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kegiatan fisik yang menggunakan dana publik wajib memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang, Ihsanul Risky, tidak memberikan keterangan pasti. “Sebentar, coba kita monitor dulu,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon pada hari yang sama.

Pernyataan gamang dari pejabat teknis itu justru menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut berjalan tanpa koordinasi resmi, atau bahkan berpotensi “siluman”. Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan pekerjaan fisik tanpa kejelasan sumber anggaran, nomenklatur kegiatan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK), merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Dari sisi teknis sipil, kondisi beton yang retak dini bisa disebabkan oleh kegagalan proses curing, komposisi campuran yang tidak sesuai desain mix, atau pemadatan yang tidak optimal. Namun tanpa dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan spesifikasi teknis, sulit menelusuri apakah retakan itu akibat kelalaian pelaksana atau memang sejak awal kualitas material tidak memenuhi standar.

Kerusakan dini tersebut jelas merugikan masyarakat. Alih-alih menghadirkan infrastruktur yang kuat dan berdaya guna, proyek ini justru menjadi potret buram pengelolaan pembangunan daerah.

Pembangunan seharusnya bukan sekadar menggugurkan kewajiban fisik, tetapi memastikan mutu, manfaat, dan keberlanjutan. Transparansi adalah pondasi utama agar setiap tetes anggaran publik tidak retak, seperti halnya beton di Jalan Tanjung Berok IV itu.

Hingga berita ini ditayang belum ada pernyataan resmi dari Kabid BM Kota Padang, serta masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com, PADANG| Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meneguhkan komitmennya memperkuat ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah konkret dilakukan lewat program Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi di bawah 1.000 hektare di Provinsi Sumatera Barat.

Program strategis ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima (BWSS V) Padang, dan dilaksanakan secara teknis oleh Satker SNVT PJPA WS IAKR Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan kontrak kerja bernomor HK0210-Bws5.9.1/354, proyek mulai berjalan pada 2 September 2025.

Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada PT Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp56,01 miliar. Sementara itu, PT Agrinas Pangan Nusantara bertugas melakukan kegiatan pengawasan selama masa pelaksanaan yang berlangsung 120 hari kalender.


Secara keseluruhan, proyek ini mencakup 11 kabupaten dan 32 daerah irigasi di Sumatera Barat. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi jaringan irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian dan memastikan air tersedia secara merata bagi lahan-lahan produktif masyarakat.

Salah satu daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan adalah Daerah Irigasi Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Saat tim media meninjau lokasi pada Rabu (8/10), terlihat satu unit excavator tengah melakukan pengerukan di aliran sungai yang menjadi sumber utama irigasi kawasan tersebut.

“Dengan adanya program ini, kami sangat bersyukur. Semoga sawah-sawah kami bisa kembali produktif seperti dulu,” ujar Buyung, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

Kepala BWSS V Padang melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk memperkuat infrastruktur pertanian di tingkat daerah.

“Peningkatan sistem irigasi akan memperluas areal tanam, menjaga ketersediaan air untuk lahan pertanian, dan pada akhirnya memperkokoh ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Melalui optimalisasi jaringan irigasi primer dan sekunder ini, pemerintah berharap petani di berbagai kabupaten dapat merasakan manfaat langsung berupa peningkatan hasil panen dan kestabilan pasokan air.

Lebih dari itu, kehadiran proyek ini menjadi bukti bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berpusat di kota besar, melainkan juga menyentuh kawasan pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian Sumatera Barat.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com, Sijunjung| Sebuah video berdurasi 21 detik beredar viral di media sosial. Dalam rekaman itu, dua unit ekskavator, satu berwarna hijau, satu lagi oranye. Dua alat berat itu tampak mencakar perut bumi di tepian sungai berlumpur. Di sudut video tertera label LMR-RI, seolah menjadi penanda bahwa aktivitas itu bukan sembarang aktivitas tambang.

Lokasi kejadian disebut berada di wilayah hukum Polres Sijunjung, Sumatera Barat, kawasan yang kini kian dikenal sebagai “lumbung emas tanpa izin”.


Penyakit Akut Bernama PETI

Ketika dihubungi media via sambungan telepon, Sutan Hendy Alamsyah, Komisariat LMR-RI Provinsi Sumatera Barat, tak menutupi kegelisahannya.

“PETI ini sudah seperti penyakit akut. Hampir semua elemen ikut menikmati hasilnya,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Alumni Fakultas Arsitektur Teknik Universitas Indonesia (UI) angkatan 1989 itu menyebut, tambang emas tanpa izin alias PETI bukan lagi praktik sporadis. Ia menjelma menjadi ekosistem kejahatan terstruktur, melibatkan oknum aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, bahkan politisi.

“Di Solok Selatan, ada tokoh politik dan anggota dewan yang ikut bermain,” kata Sutan.

Ir.Sutan Hendy Alamsyah, Komisariat LMR-RI Provinsi Sumatera Barat,


Ia menilai, lemahnya penegakan hukum menjadi akar maraknya praktik tambang ilegal di Sumatera Barat. “Kasus ilegal mining ini bukan soal kurangnya aturan, tapi lemahnya penerapan hukum terhadap pelaku,” ujarnya tajam.


Dugaan Aliran Dana, Upeti dari Perut Bumi

Sutan menduga, lemahnya penindakan tak lepas dari “aliran dana koordinasi”, istilah halus untuk menyebut suap yang mengalir dari pelaku tambang ke oknum penegak hukum.

“Nyaris setiap wilayah PETI ada ‘setoran koordinasi’. Bahkan ada oknum Kapolres yang disebut-sebut menerima aliran dana itu,” ucapnya tanpa ragu.


Jumlahnya diduga fantastis. 

Sumber di internal LMR-RI menyebutkan, perputaran uang hasil tambang ilegal di Sumatera Barat bisa menembus Rp40 miliar per bulan.

Sebagian, menurut sumber itu, “mengalir hingga ke Jalan Sudirman Padang” juga lokasi sejumlah kantor strategis pemerintahan provinsi berdiri.


Instruksi Tak Bernyali

Padahal, Gubernur Sumatera Barat telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 2/Inst-2025 tentang penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI, tertanggal 19 September 2025.

Namun di lapangan, instruksi itu bak macan kertas.

“Pernyataan gubernur keras, tapi realisasi nihil,” ujar Sutan.

Kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, aktivitas PETI kian terbuka. Oknum pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman, yang disebut memiliki enam unit ekskavator, kini memperluas operasi ke Kabupaten Sijunjung. Dua unit alat beratnya disebut sudah berpindah lokasi untuk membuka lahan baru di wilayah hukum Polres setempat.


Respons Polisi dan Ancaman dari Hilir

Dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., membenarkan telah menerima informasi serupa.

“Ini video sama persis, saya sudah dapat dari beberapa media lain. Terima kasih infonya, kita tindaklanjuti di lapangan,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon, Rabu (15/10/2025).

Sementara dari hilir, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Dr. H. Sudirman Amby, melayangkan ancaman serius.

Ia berencana membendung aliran Sungai Kuantan bila aktivitas PETI di hulu, yakni Sungai Batang Palangki, di Kabupaten Sijunjung tak segera dihentikan.

“Kalau Pemerintah Kabupaten Sijunjung tak reaktif, kami pastikan akan membendung Sungai Kuantan,” tegas Sudirman.

Ancaman itu bukan tanpa alasan. Jika bendungan dilakukan, banjir besar berpotensi melanda kawasan hunian, lahan pertanian, hingga pusat kota Sijunjung. Namun, pemerintah daerah seolah menanggapinya dengan dingin.


Pontoon dan Dompeng Menguasai Sungai

Fakta di lapangan menunjukkan, setelah ratusan ekskavator merajalela di daratan, kini kapal ponton dan dompeng mengambil alih peran di perairan.

Sumber media di Muaro Sijunjung menyebut, kapal-kapal tambang liar itu kini bebas beroperasi di sepanjang Sungai Batang Palangki, dari Nagari Siluka hingga Durian Gadang.

“Tak ada yang mengganggu. Mereka bekerja siang malam,” kata sumber itu lirih.

Dengan aliran dana besar, dukungan oknum kuat, dan hukum yang mandul, tambang emas tanpa izin di Sijunjung seolah menjelma menjadi negara kecil dalam negara, dengan hukum dan pajaknya sendiri.

Dan hingga kini, hanya video 21 detik itu yang berbicara menjadi bukti visual dari ketiadaan nyali negara menegakkan hukum di atas tanah sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com,Pasbar| Adu nyali dan kecepatan bertajuk Grasstrack & Motocross Kapolres Pasaman Barat Cup 2025 siap menggetarkan lintasan Sirkuit Permanen HIC Padang Tujuh. Hajatan akbar yang digagas langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu–Minggu, 6–7 Desember 2025.

​Kapolres Agung Tribawanto menegaskan, agenda akhir tahun ini bukan sekadar pamer kecepatan. "Grasstrack dan motocross bukan hanya soal siapa yang paling cepat," ujarnya, "tapi bagaimana kita bisa membangun semangat kebersamaan, disiplin, dan menjauhkan anak muda dari kegiatan negatif."

Event ini diplot sebagai sarana pembinaan sportivitas dan kreativitas generasi muda di ranah otomotif, sekaligus mempererat silaturahmi komunitas se-Sumatera Barat.

Total Rp85 Juta, 16 Kelas Balap

​Daya tarik utama event resmi ini adalah total hadiah yang menggiurkan, hadiah Rp85 juta diperebutkan para juara umum dari berbagai kategori. Panitia telah menyiapkan 16 kelas balapan, meliputi Trail Tune Up 180 cc (Open) dan Bebek Modifikasi 130 cc, hingga kategori pembibitan seperti Mini Moto usia 14 tahun ke bawah.

​Demi menjaring talenta lokal, panitia menyediakan kategori khusus bagi pembalap pemula dan lokal Pasbar. Meski demikian, event ini tetap terbuka. Peserta dari luar daerah diizinkan bersaing di kategori Open dan Pemula Sumbar, menjamin level kompetisi yang tinggi dan tontonan yang menarik.

Sirkuit Ekstrem HIC Padang Tujuh

​Arena laga dipilih di Sirkuit Permanen HIC Padang Tujuh di Kecamatan Pasaman. Lintasan ini dikenal menantang, menyajikan kombinasi tanjakan, turunan, dan tikungan ekstrem yang menguji kemampuan rider profesional maupun pemula.

​Deru mesin dan debu yang mengepul diperkirakan akan menjadi magnet bagi ribuan penonton, memadati area sirkuit. Kapolres Agung berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata Polres Pasaman Barat merangkul komunitas anak muda. 

"Kami ingin anak-anak muda Pasbar menyalurkan energi positifnya lewat olahraga," katanya. "Jika diarahkan dengan baik, mereka bisa berprestasi hingga tingkat nasional.”

​Event ini terselenggara berkat kerja sama dengan HIC Racing Padang Tujuah dan dukungan penuh komunitas otomotif Sumatera Barat. Panitia menjamin keamanan dan kenyamanan acara dengan fasilitas pendukung lengkap.

​Grasstrack & Motocross Kapolres Cup 2025 dipastikan menjadi agenda otomotif terbesar di wilayah barat Sumatera Barat, sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi Polri dengan masyarakat. "Semoga acara ini menjadi ajang tahunan," tutup Kapolres Agung, "dan mampu membawa nama Pasaman Barat lebih dikenal di kancah otomotif nasional."

​Informasi pendaftaran dapat menghubungi Sekretariat panitia di Pasar Padang Tujuah atau kontak resmi Roy (0813-7401-2345).**


MR.com,Solok| Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) tampaknya belum menggema hingga ke pelosok Solok. Dilansir dari Berita Editor edisi 7 September 2025, aktivitas tambang ilegal kembali menggeliat di sejumlah titik rawan.

Dari Kecamatan Hilir Gumanti, Payung Sekaki, hingga Tigo Lurah, suara mesin dompeng dan alat berat kembali bersahutan di tepian sungai. Menurut sumber lapangan, para pemain lama yang sempat tiarap kini berani muncul lagi, menempati lokasi-lokasi lama yang sebelumnya telah ditutup.

Ironisnya, geliat baru PETI ini disebut-sebut melibatkan seorang tokoh masyarakat di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki. Dugaan itu menambah panjang daftar pertanyaan tentang siapa sesungguhnya yang melindungi bisnis kotor ini.

Kapolsek Payung Sekaki, IPTU Maihendri, hanya memberi tanggapan pendek ketika dikonfirmasi. “Kami juga merasa dipermalukan dengan kondisi ini,” ujarnya singkat. Kalimat itu, meski sederhana, meninggalkan gema panjang, apakah aparat benar-benar kecolongan, atau ada sesuatu yang sengaja dibiarkan?

Presidium LSM Solok Lintas Nagari (Solina), Agandha Armen, menilai maraknya kembali PETI sebagai tanda kegagalan serius dalam penegakan hukum.

“Kepercayaan rakyat terhadap aparat sudah runtuh,” kata Agandha. “Jangan lagi ditambah drama-drama baru yang hanya merusak tatanan bernegara.”

Agandha juga menyinggung sosok buronan Polda Sumbar berinisial K, yang disebut masih leluasa mengendalikan aktivitas PETI di Solok, meski dua operatornya sudah divonis bersalah di pengadilan.

“Tidak sulit sebenarnya menangkap K dengan jaringan kepolisian yang begitu kuat. Pertanyaannya, ada apa hingga aparat tidak berani bertindak?” ujarnya dengan nada getir.

Maraknya kembali PETI di Solok pasca-instruksi presiden menunjukkan jurang lebar antara kehendak politik di pusat dan implementasi di daerah. Di lapangan, hukum tampak tumpul di hadapan tambang ilegal yang justru terus menebal dengan uang.

Masyarakat pun kian frustrasi. Di mata mereka, negara hadir hanya dalam pidato, tetapi absen di tengah kenyataan. Jika aparat tak segera bertindak tegas, wibawa negara akan terus terkikis, sementara PETI tetap menjadi “ladang emas” bagi segelintir orang yang meninggalkan luka bagi alam dan kerugian bagi bangsa.

Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkai lainnya.

Sumber (BeritaEditor.com)

Editor : Chairur Rahman


MR.com,Sumbar| Sebagai bentuk komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendukung kesejahteraan pegawai negeri, pensiunan, serta masyarakat umum, Bank Nagari kembali menghadirkan kabar menggembirakan. Mulai 1 Oktober 2025, Bank Nagari resmi menurunkan suku bunga/margin kredit/pembiayaan pegawai (ASN, pegawai, dan pensiunan), serta menurunkan suku bunga Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) dan biaya provisi.

Langkah strategis ini menjadi penurunan kedua kalinya sepanjang tahun 2025, menegaskan peran Bank Nagari sebagai bank kebanggaan daerah yang senantiasa berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Momentum ini terbatas, kami berharap seluruh nasabah dapat memanfaatkannya dengan baik untuk mewujudkan berbagai kebutuhan, mulai dari pembiayaan pegawai hingga kepemilikan rumah dengan biaya yang lebih ringan,” ujar Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli, di Padang, Sabtu (4/10).

Menurut Hafid, dengan kebijakan ini, suku bunga dan margin pembiayaan Bank Nagari kini semakin kompetitif, sekaligus memperkuat posisi Bank Nagari sebagai mitra keuangan terpercaya bagi ASN, pegawai, dan pensiunan di seluruh Sumatera Barat.

Selain menjadi bentuk apresiasi terhadap loyalitas nasabah, kebijakan ini juga menjadi strategi penting dalam menjaga pertumbuhan kredit/pembiayaan yang sehat serta mendorong geliat ekonomi daerah.

“Kami optimistis, penurunan suku bunga/margin ini akan menjadi stimulus positif bagi masyarakat. Ini adalah bentuk nyata dukungan Bank Nagari terhadap peningkatan daya beli dan produktivitas,” tambah Hafid.

Tak hanya itu, nasabah juga akan menikmati berbagai kemudahan dan keuntungan tambahan**, seperti proses persetujuan cepat (one day service), jangka waktu pinjaman yang fleksibel, serta beragam fasilitas menarik lainnya. Program ini berlaku di seluruh jaringan kantor cabang Bank Nagari dan dapat diakses dengan syarat pengajuan yang sederhana.

Dengan semangat "Bank Nagari, Banknyo Urang Sumbar”, langkah ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat dalam mewujudkan berbagai rencana keuangan dengan biaya yang lebih ringan dan pelayanan yang lebih cepat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor layanan Bank Nagari terdekat atau menghubungi "Nagari Call 150234". Adv


MR.COM , PASBAR — Sejumlah media massa tengah menyoroti pembelian tiga unit mobil dinas baru bagi pimpinan DPRD Pasaman Barat dengan total anggaran mencapai sekitar Rp.2 miliar.

Isu ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari kader Partai Golkar, Kasmanedi, yang menilai langkah tersebut tidak tepat di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan gratis dan pemerataan pembangunan.

Kasmanedi meminta Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Barat, Khairunas, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Ketua DPRD Pasaman Barat yang berasal dari Partai Golkar.

“Sebagai kader partai, saya merasa perlu menyampaikan agar pimpinan partai di provinsi meninjau kembali kebijakan dan sikap Ketua DPRD Pasaman Barat. Di saat masyarakat membutuhkan perhatian dalam bidang kesehatan dan pembangunan, seharusnya kita menunjukkan empati dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” ujar Kasmanedi, Sabtu (05/10).

Menurutnya, pembelian mobil dinas dengan nilai yang begitu besar mencerminkan rendahnya sensitivitas terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini.

“Kita bukan melarang penggunaan fasilitas dinas, tapi mari kita prioritaskan apa yang benar-benar mendesak dan dibutuhkan rakyat. Mobil dinas bukanlah hal yang mendesak dibanding pelayanan kesehatan dan pemerataan pembangunan,” tambahnya.

Kasmanedi berharap Partai Golkar tetap menjadi partai yang peka terhadap aspirasi masyarakat dan menjaga citra partai sebagai wakil rakyat yang berpihak kepada kepentingan umum.

Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Barat Khairunas saat di temui oleh media ini di kantor DPD I Padang Jumat, 3 Okt 2025 lalu tidak berhasil di temui karena sedang berada di Solok Selatan.(DDR)


MR.com,Padang| Aroma tak sedap kembali menyeruak dari jantung pelayanan kesehatan terbesar di Sumatera Barat. Dua warga berprofesi wartawan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Jumat, 26 September 2025.

Laporan itu bukan sembarangan. Disertai berkas tebal berisi dokumen pengadaan, kontrak kerja sama, hingga foto proyek yang diduga bermasalah, kedua jurnalis tersebut menuding adanya penyimpangan anggaran pada berbagai lini pengelolaan rumah sakit pelat merah itu.

Nama-nama yang disebut dalam laporan cukup berat, ada nama direktur rumah sakit, kepala bagian pengadaan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga PPTK proyek pengadaan. Tak hanya pejabat internal, laporan juga menyeret sejumlah perusahaan rekanan penyedia alat kesehatan, jasa keamanan, dan parkir.

Baca : Dua Wartawan Laporkan Dugaan Korupsi RSUP M. Djamil ke Kejati Sumbar

Setidaknya ada empat dugaan penyimpangan yang mereka beberkan. Pertama, indikasi markup dan maladministrasi dalam pengadaan alat kesehatan seperti pompa air gizi dan roda brankar. Kedua, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir dan keamanan, yang disebut dialihkan kepada pihak ketiga dengan nilai kontrak janggal dan dugaan afiliasi dengan pejabat rumah sakit.

Laporan juga menyoroti tenaga keamanan yang tak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan ketiga berkaitan dengan penyimpangan pekerjaan fisik di ruang rawat inap dan kamar mandi, yang disebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Keempat, indikasi adanya pelanggaran hukum lain dalam pengelolaan proyek-proyek rumah sakit.

"Tak Mungkin Ada Asap Tanpa Api"

Ir.Sutan Hendy Alamsyah, Ketua LMR RI Sumatera Barat

Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, buka suara menanggapi laporan tersebut. Ia menilai langkah dua wartawan itu patut diapresiasi.

“Kalau masyarakat melaporkan pejabat publik, tentu ada dasarnya. Apalagi mereka berprofesi sebagai wartawan yang dibekali kemampuan investigasi. Tak mungkin ada asap tanpa api,” ujar Sutan Hendy saat dihubungi via telpon, pada Sabtu(4/10/2025).

Menurutnya, isu-isu miring soal pengelolaan anggaran di RSUP M. Djamil bukan hal baru. “Sudah jadi rahasia umum. Karena itu, aparat penegak hukum harus memberi atensi khusus. Kalau perlu, sampai ke pusat,” tegasnya.

Sutan mengingatkan bahwa pelaporan dugaan korupsi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Ia mengutip Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Wartawan, seperti warga negara lainnya, berhak melaporkan dugaan korupsi. Laporan itu bukan hanya dokumen hukum, tapi juga informasi publik,” ujarnya.

Sutan menegaskan, laporan yang dibuat kedua wartawan tersebut harus diproses secara terbuka. “Jangan sampai laporan ini berhenti di meja jaksa. Publik berhak tahu sejauh mana integritas lembaga negara dalam menangani dugaan korupsi,” tandasnya.

LMR RI akan terus kawal proses hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh dua wartawan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu, pungkasnya.

Tentunya publik menunggu, apakah “asap” yang disebut Sutan Hendy itu benar-benar menandakan api korupsi yang menyala di tubuh rumah sakit kebanggaan Sumatera Barat itu.

Sampai berita ini ditayangkan media masih tahap mengupulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com,Pasbar| Pekerjaan pembangunan seawall dan pengaman pantai di Sasak, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, senilai Rp 2,55 miliar kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang digawangi oleh Bidang PJSA, Dinas Sumber Daya Air Bina Konstruksi Sumatera Barat ini diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari penggunaan material hingga teknis pelaksanaan di lapangan.

Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, mengaku pihaknya menerima banyak laporan soal ketidakberesan proyek tersebut. Salah satunya terkait material batu yang dipakai.

“Publik butuh kejelasan yang konkret, bukan sekadar lisan. Harus ada bukti legalitas penggunaan material sesuai aturan,” kata Sutan ketika dihubungi lewat telepon, Jumat (3/10).

Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah

Baca : Rahmad Yuhendra Buka Suara Soal Kejanggalan Proyek Seawall di Pasaman Barat

Batu dari Quarry Tak Berizin?

Sutan menilai, indikasi penggunaan batu dari quarry tak berizin harus segera dibuka ke publik. Pasalnya, material inti menjadi bagian krusial dalam ketahanan seawall. “Kalau hanya kwitansi pembayaran tanpa dokumen pendukung izin tambang, itu tidak bisa dijadikan bukti sah. Apalagi sudah jelas disebut dalam RAB, material wajib sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Misteri Geotekstil

Tak hanya soal batu, pemasangan geotekstil juga menjadi tanda tanya besar. Meski pihak penyelenggara sempat mengirimkan dokumentasi ke media, publik meragukan keaslian waktunya. “Dokumen menunjukkan pemasangan pada 27 September. Padahal kontrak menyebut pekerjaan dimulai 14 Juni 2025. Ada selisih yang perlu diklarifikasi,” kata Sutan.

Menurutnya, fatal jika seawall tersebut dibangun tanpa geotekstil. Sebab, tekanan air laut dari bawah bisa merusak susunan batu meski disusun dengan tekanan tertentu. “Kalau ini benar diabaikan, kekuatan seawall jelas diragukan. Negara yang akhirnya dirugikan,” tambahnya.

Pelaksana Emosional, Publik Curiga

Kecurigaan publik juga makin menguat ketika media mencoba mengonfirmasi ke pihak pelaksana lapangan dari CV. Rayanza. Alih-alih memberi data, pihak rekanan disebut merespons dengan nada emosional.

“Seharusnya sebagai pelaksana, Dwi bisa menjawab dengan data resmi. Kalau marah-marah justru makin menimbulkan tanda tanya,” kata Sutan.

Desakan pada Aparat Penegak Hukum

Sutan menegaskan, dengan banyaknya kejanggalan, proyek ini layak menjadi atensi aparat penegak hukum (APH). Apalagi, lokasi pekerjaan cukup jauh dari pantauan publik maupun lembaga independen.

“Kalau benar ada penggunaan material tak berizin dan spesifikasi tidak sesuai kontrak, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lain.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com, Jakarta | Bank Nagari kembali mencatatkan pencapaian positif di 2025. Kali ini melalui Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Nagari meraih tiga penghargaan Infobank 14th Sharia Awards 2025 yang digelar Majalah Infobank di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis (2/10).

Tiga penghargaan yang diberikan pada ajang bertajuk Indonesia Economic Summit 2025, dan diterima oleh UUS Bank Nagari di antaranya The Excellence Performance Banking Sharia Business Unit 2025 (Based on Financial Performance 2024), The Most Sharia Business Unit in Asset Contribution For Holding 2025 (Based on Financial Performance of 2024), dan Golden Champion - The Excellence Performance Sharia Financial Institution For 5 Consecutive Years: 2019-2024.

Atas prestasi membanggakan itu, Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari, Gusti Candra memberikan apresiasi kepada Majalah Infobank yang kembali mempercayai Bank Nagari, terutama UUS Bank Nagari, untuk mendapatkan penghargaan bergengsi di ajang Infobank 14th Sharia Awards 2025.

Ia menambahkan, penghargaan yang didapatkan tersebut merupakan usaha keras dari UUS Bank Nagari yang terus menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan perbankan syariah yang amanah, inovatif, dan berorientasi pada keberkahan nasabah.

“Peringkat dan penghargaan yang diraih menjadi bukti nyata kiprah UUS Bank Nagari sebagai motor pertumbuhan ekonomi syariah di Sumatera Barat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli menambahkan, prestasi yang diraih UUS Bank Nagari menunjukkan bahwa masyarakat Sumatera Barat semakin percaya pada layanan syariah.

Ia berharap dengan prestasi yang diraih ini UUS Bank Nagari diharapkan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan ke depan, serta mampu menjadi lokomotif perbankan syariah yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan di Sumatera Barat.

Sebagai informasi, sebanyak 118 institusi keuangan syariah berhasil meraih penghargaan Infobank 14th Sharia Awards 2025 dari Majalah Infobank. Penghargaan diberikan pada ajang Indonesia Economic Summit 2025.

Penghargaan Infobank 14th Sharia Awards 2025 diberikan berdasarkan rating institusi keuangan syariah yang dilakukan oleh Biro Riset Infobank (birI) pada kinerja keuangan tahun 2023 dan 2024. Selain dengan metode kuantitatif, penilaian juga berdasarkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko.

Penilaian GCG dan manajemen risiko ini makin melengkapi pendekatan yang selama ini dipakai oleh Biro Riset Infobank dalam mengukur kinerja institusi keuangan syariah, yaitu pendekatan rasio keuangan penting dan pertumbuhan.

“Pemberian penghargaan Infobank Sharia Award 2025 ini adalah bentuk apresiasi Infobank terhadap institusi keuangan syariah yang berhasil meraih kinerja terbaik di tahun 2024,” ujar Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group, dalam kata sambutannya.

Acara Indonesia Economic Summit 2025 bertema “Sinergi Perbankan, BUMN, dan Swasta untuk Mendukung Asta Cita Koperas Desa Merah Putih” dan pemberian penghargaan “The Best State Owned Enterprise (SOE) 2025” dibuka oleh Menteri Koperasi Dr. Fery J. Juliantono, dengan Special Remark oleh Plt. Menteri BUMN yang juga COO Danantara Dony Oskaria.

Hadir juga memberikan materi antara lain Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, Direktur Commercial Banking BRI Alexander Dippo Paris, Direktur Business Development dan Portofolio Management Pos Indonesia Pasabri Pesti, dan Direktur Strategic Business Development & Portofolio Telkom Seno Soemadji.

Pada acara pembukaan, diberikan juga penghargaan “Infobank Integrity Award 2025” kepada Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu BRI Cabang Cempaka Mas, Jakarta, yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan karena mempertahankan integritasnya saat berhadapan dengan sindikat pembobol rekening dormant. Penghargaan diberikan langsung oleh Dony Oskaria dan Fery J. Juliantono kepada istri Ilham Pradipta, Puspita Aulia.

Acara “Indonesia Economic Summit 2025” dan pemberian penghargaan “Infobank 14th Sharia Awards 2025” ini bisa terselenggara berkat dukungan para sponsor, antara lain PNM, Wondr by BNI, BRI, Jamkrindo, BSI, Bank Jambi, BPR Syariah Harum, Bank Dinar, Bank Mandiri, Telkom Indonesia, Bankaltimtara, BNI Life, Jamkrindo Syariah, Panin Dai-Ichi Life.

Kemudian, Asuransi Tugu, Jasa Tirta II, Danareksa, Askrindo, Askrindo Syariah, Bank Kalsel Syariah, Pegadaian, Bank Jateng, Bank Nagari, BCA Syariah, dan CIMB Niaga Syariah. Adv

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.