Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 665 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Miswar Jambak, Anggota Komisi II DPRD Kota Padang

Mitra Rakyat.com(Padang)
Menanggapi permintaan Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang, tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang agar dicabut karena dinilai merugikan PKL.

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Miswar Jambak mengatakan, "Perwako tersebut tidak bisa dicabut, sebab Perwako itu tidak hanya mengatur soal PKL di Pasar Raya Padang saja", kata Miswar, pada Sabtu (21/12) dipadang.

"Kalau direvisi boleh, tapi kalau dirobah atau dicabut, tidak bisa. Karena, Perwako dimaksud bukan hanya mengatur soal PKL saja, tapi keseluruh pedagang pasar di Kota Padang. Bagaimana tatanan kehidupan di pasar, dicakup dalam Perwako tersebut, mana yang boleh dan mana yang tidak," ungkap Miswar.

Jika seluruh PKL Pasar Raya dipindahkan, kata Miswar, "kendalanya adalah lokasi tempat mereka dipindahkan. Kalau dipindahkan semuanya, kemana mereka akan dipindahkan? Tidak bisa kita main pindah begitu saja. Inikan soal pengaturan saja," tukuk politisi Partai Golkar ini.

Setelah anggota Komisi II lakukan peninjauan ke lapangan beberapa waktu lalu, permasalah yang sebenarnya hanya pengaturan jam berdagang bagi PKL saja. Menurut Miswar, tidak perlu pencabutan Perwako, tetapi yang diperlukan yakni penertiban PKL, bukan mematikan usaha PKL.

"Kadang-kadang PKL bukanya pagi, sebenarnya inilah yang dianggap mengganggu. Nah, mestinya ini saja yang perlu ditertibkan menyangkut jam PKL berjualan tersebut . Bagaimana juga, PKL juga warga kota ini, dengan begitu kita harus bersikap setara terhadap sesasama pedagang yang dipasar ini. Yang pasti Pasar Raya bukan hanya milik pedagang kaya, tetapi juga hak PKL yang ada di sana," cakapnya.


Sebenarnya, kata Miswar, keberadaan PKL justru meramaikan Pasar Raya. Jika PKL tidak ada, justru Pasar Raya atau pasar-pasar lainnya di Kota Padang akan sepi.

"Keberadaan PKL justru meramaikan Pasar Raya. Banyak kebutuhan masyarakat yang berbelanja ke pasar terpenuhi oleh PKL. Jadi, saya rasa hanya penertiban yang diperlukan, bukan mencabut Perwako atau memindahkan PKL," pungkasnya.

Membunuh PKL

Sementara itu, Suharyati dari PBHI yang selama ini kerap mendampingi PKL dan pegadang Pasar Raya menegaskan, "pencabutan Perwako akan membunuh PKL. Disamping itu, pencabutan Perwako merupakan perbuatan melanggar hukum", sebut Suharyati.

"Untuk apa Perwako itu dicabut. Perwako kan pelaksanaannya dari Perda. Dan Perwako itu mengatur terkait zonasi. Dan memang dibunyikan seperti itu," kata Suharyati.

Perwako itu lahir, jelas Suharyati, merupakan pelaksanaan Perda nomor: 4 tahun 2012. Pada pasal 51 ayat 2 huruf D dikatakan, "Ruas tertentu pada kawasan kota lama, kawasan Pasar Raya, dan ruas-ruas jalan yang secara khusus ditetapkan sebagai sektor informal, ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota."

Menurut Suharyati, kalau Perwako itu dicabut, maka yang dirugikan adalah PKL. Perlu di Ingat, Pasar Raya bukan hanya untuk pedagang Kaya, PKL yang jumlahnya mencapai 24 ribu orang itu merupakan juga penggerak ekonomi kota padang. "Yang diperlukan itu konsistensi penegakan Perwako, bukan pencabutan," tegasnya.

Soal konsistensi penagakan Perwako, katanya lagi, itu merupakan pekerjaan Dinas Perdagangan. "Jam berapa dibolehkan berdagang dalam Perwako, berapa jaraknya, itu kan diatur, sehingga tidak merugikan pedagang yang berjualan di dalam, tidak menutup akses ke dalam," urainya.

Dikatakan Suharyati, PKL juga punya hak untuk hidup, tidak boleh sembarang gusur. Mereka harus diatur dan dibina, sebagaimana dimaksud dalam Perwako.

"Dalam Perwako kan ada zonasi, yaitu zonasi tempat dan zonasi waktu," cakapnya.

Jika PKL Pasar Raya dipindahkan, tetapi tidak ada tempat, kata Suharyati, justru akan menimbulkan persoalan HAM, karena tidak ada solusi bagi PKL.

(by/rl)

Sutan Hendy Alamsyah, Ketua Komwil Sumbar LMR RI 

Mitra Rakyat.com(Padang)

Pengakuan Ipin sebagai pelaksana lapangan terkait pekerjaan pembangunan kantor Camat Padang Barat baru ini diduga mengada-ada. Ini dilakukan nya agar kecurangan pada proyek negara itu tidak terhendus oleh publik dan Aparat Penegak Hukum(APH).

Banyak pernyataan yang diberikan tidak sesuai dengan faktanya. Dengan demikian, ada indikasi pekerjaaan untuk informasi pembangunan kantor camat itu sengaja dikaburkan oleh pihak tertentu. Agar tidak menjadi pusat perhatian masyarakat dan APH, sebut Sutan Hendy Alamsyah akrab disapa Sutan, pada Sabtu (21/12) dipadang.

Berita terkait : Pembangunan Kantor Camat Padang Barat diduga Langgar Spesifikasi dan Aturan


Sutan selaku Ketua Komwil(Komisariat Wilayah) Sumbar Lembaga Messi Reclassering RepubIik Indonesia (LMR RI) menilai borok pekerjaan kantor camat sengaja diburamkan, karena ini dapat menyeret nama-nama tertentu keranah pengadilan.

"itu makanya, Kontraktor, PPK dan pihak terkait terindikasi sengaja bohongi publik dan menutupi informasi menyangkut perjalanan proyek gagal itu" cecar Sutan.

Seperti pengakuan aneh Ipin yang mengaku sebagai pelaksana lapangan dari CV. Fachira Karya sebagai kontraktor, sebut Sutan yang notabene nya sebagai pengusaha kontruksi itu.

Ipin sempat mengakui dengan mengakatakan" pekerjaan hari ini selesai maka nya plang proyek itu dicabut", kata Ipin, Minggu(15/12/2019) saat itu dilokasi pekerjaan kepada media ini. Namun, hingga saat ini pekerjaan masih berlanjut, lanjut Sutan.

Sementara mangcu pada SPMK pekerjaan dimulai pada tanggal 27 Juli 2019, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Jadi, pekerjaan mengalami keterlambatan selama 60 hari, lugas nya.

Parahnya lagi,  penyataan Ipin yang menyebutkan, " tidak ada masalah pada pengecoran struktur tiang dilakukan secara bersambung, karena kita ada memakai besi didalamnya", terang Ipin saat itu kepada media ini.

Sejatinya,  untuk pengerjaan struktur tiang yang memakai beton K350, tidak boleh disambung, dan harus memakai reademix yang terjamin mutunya, tidak boleh dilakukan secara manual, tegasnya.

Apabila itu benar adanya, maka tiang tersebut harus dibongkar dan diulang pekerjaan nya kembali dengan benar. Sebab, ini menyangkut mutu bangunan dan nyawa pengguna nya. Karena Kota Padang termasuk daerah rawan gempa,  kata nya.

Yang lebih mengherankan lagi, Rizki Kabid Cipta Karya Dinas PRKPP Kota Padang yang disebut-sebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, terkesan santai seperti tidak akan terjadi apa-apa pada karir nya menyangkut bobrok pekerjaan itu, tukasnya.

Menurut Sutan, Rizki berlaku demikian mungkin apa dan siapa yang akan menjerumuskannya kepengadilan tidak akan mempan,  karena dia (Rizki) mempunyai dan dibekingi tokoh berpengaruh dikota ini, tandasnya.

Terakhir Sutan mengatakan, proyek bernomor kontraktor 06/KONT-CK/APBD/DPRKPP/2019 dengan nilai Rp 2.413.999.978,60 itu kuat dugaan telah rugikan negera. Dan kita sebagai lembaran negera akan terus mengawasi dan akan melaporkan kepihak berwajib terkait dugaan tersebut, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Rizki selaku PPK belum bisa berikan tanggapan nya terkait konfirmasi media menyangkut dugaan tersebut.

Media www.mitrarakyat.com masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan. *roel*

Opini
Ditulis Oleh : Elis R  
Ibu RumahTangga

Mitra Rakyat.com
Dilansir media Beritasatu.com, kasus stunting atau gagal tumbuh pada anak balita di Indonesia masih tinggi dan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan Indonesia sebagai negara ketiga dengan kasus tertinggi di Asia. Berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2019, angka stunting di Indonesia mencapai 30,8 persen. Sementara target WHO, angka stunting tidak boleh lebih dari 20 persen. “Angka 30,8 persen itu tinggi".

Pemerintah sendiri menargetkan untuk menurunkan hingga di bawah 20 persen, itu perlu upaya yang lebih keras. Kalau enggak bersama-sama mungkin akan kewalahan,” ujar Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih di sela Penyuluhan Kesehatan tentang Stunting dan Kesehatan Reproduksi Remaja IDI di Taman Ekspresi Kota Bogor, Minggu, (20/10/2019).

Menurut Faqih, ada dua penyebab kasus stunting di Indonesia tinggi. Pertama, pola asuh orangtua yang salah mengenai asupan gizi. Kedua, kondisi perekonomian orangtua yang masuk dalam kategori miskin.

Saat ini, kasus stunting sendiri paling banyak dijumpai di wilayah Indonesia bagian timur. “Artinya stunting itu masalah SDM Indonesia, kalau angka stunting tinggi, kita mewariskan generasi muda yang menjadi beban, bukan yang membangun bangsa,” ucap Daeng M Faqih.

Apa itu stunting?  Stunting adalah permasalahan gizi kronis yang di sebabkan oleh kurangnya asupan gizi ( protein ) dalam rentang waktu yang cukup lama. Umumnya hal itu di sebabkan asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi dan itu terjadi pada anak di bawah umur 5 tahun sehingga pertumbuhannya jadi terhambat. 

Stunting terjadi ketika masih dalam kandungan dan akan nampak ketika sudah lahir menginjak usia 2 tahun. Di lihat dari tinggi badan anak, dan ini akan mempengaruhi kemampuan mental dan belajar yang tak maksimal.

Jika di biarkan dan tidak segera di atasi, tentu saja generasi masa depan akan terancam.  Maka dari itu pemerintah memberikan solusi untuk pencegahannya  melalui program gerakan masyarakat  memelihara1 ekor ayam  untuk 1 keluarga. 

Gerakan ini di usulkan oleh kepala staf Kepresidenan Moeldoko. Agar gerakan ini  segera terwujud dan terealisasi maka diperlukan kerjasasama antar Kementrian yakni  Kementrian  Pertanian dan  Kementrian Perdagangan. 

Deputi Bidang Koordinasi pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian  Musdhalifah Machmud menganggap bahwa selama ini masyarakat belum menganggap  ayam sebagai kebutuhan yang penting untuk pertumbuhan, dan masih mengutamakan nasi, apapun lauknya yang penting kenyang, padahal gizi nya tak berimbang, itu yang menyebabkan kita masih Stunting.

Terkait dengan hal itu Musdhalifah berusaha untuk menjaga ketersediaan dan menjaga harga ayam agar tetap stabil, dan mulai mensosialisasikan pentingnya makan daging dan telur kepada masyarakat.

Berpijak pada program gerakan memelihara 1 ayam per keluarga, pada faktanya  tidak semua mampu melaksanakannya, karena harus ada fasilitas yang mendukung.

Bahkan dikhawatirkan akan  muncul persoalan baru yaitu timbulnya  penyakit akibat kotoran dari ternak yang dipelihara. Mengingat dulu kasus flu burung yang telah memakan korban,  kemudian pemerintah membakar habis ribuan ayam untuk mencegah penyakit tersebut.

Maka bisa dipastikan gerakan yang digagas oleh Moeldoko bukanlah solusi hakiki dalam menekan angka stunting di Indonesia. Terlebih  kita lihat stok  ayam pedaging maupun telur yang di Indonesia jumlahnya melimpah, yang menjadi masalah adalah daya beli masyarakat yang tidak sama.

Masih banyak masyarakat yang tidak mampu membeli ayam pedaging maupun telur karena faktor ekonomi yang lemah. Harga bahan pokok yang terus meroket, sumber protein (daging/ayam/telur) seolah menjadi barang mewah bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Permainan dan manipulasi harga pasar menjadikan masyarakat sulit memperoleh kebutuhan pangan dan gizi yang diperlukan. Semua disebabkan pada saat ini sistem yang mencengkram kehidupan kita adalah Kapitalis sekuler.

Sebuah sistem yang dihasilkan dari pemikiran manusia.  Didalamnya terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Sistem ini hanya berpihak pada kaum capital saja yakni para pemilik modal, bahkan mengenyahkan agama dari kehidupan sehari-hari, agama hanya dipakai sebatas urusan ibadah semata, sedangkan aspek kehidupan yang lain tidak boleh melibatkan agama .

Dalam pandangan Islam,  kesejahteraan masyarakat dijamin oleh penguasa, individu per individu, memfasilitasi segala kebutuhan rakyatnya baik ketersediaan kebutuhan pokok, sekunder bahkan tersier,  sehingga distribusinya  bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Semua akan didapat dari pengelolaan  sumber kekayaan yang di miliki Indonesia yang sangat melimpah.

Islam mengharamkan  kekayaan sumber daya alam dijual ke pihak asing  terlebih sampai dikuasai  pihak asing.  Jika ada rakyat yang tergolong fakir miskin maka penguasa akan mendorong orang yang kaya untuk memberikan zakatnya, dan negara akan memberikan apa yang di butuhkan rakyatnya, secara merata dan adil, memberikan sarana prasara kesehatan dengan cuma-cuma.

Permasalah ini sifatnya sistemik yang membutuhkan solusi yang menyeluruh dan tuntas. Tugas penguasa adalah mengayomi urusan rakyatnya, dan mensejahterakannya. Dengan penerapan Islam sebagai  aturan kehidupan maka  kemiskinan, kesenjangan, bahkan stunting dapat  diatasi secara hakiki.

Tidak lagi terdapat orang  yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin susah.  Penguasa  akan sadar betul akan kewajibanya untuk menjaga generasi penerus bangsa,  mengingat Rasulullah Saw pernah bersabda:
“Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih Allah swt cintai dari pada mukmin yang lemah" (HR.Al Imam Muslim)

Dengan demikian sudah saatnya kita bersama-sama memperjuangkan tegaknya Islam sebagai sebuah sistem kehidupan. Para pemimpin yang amanah dan adil akan terwujud dalam sistem ini dikarenakan landasannya hanya untuk menggapai ridho Allah semata. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi anak-anak kaum muslim. Aamiin

Wallahu a'lam bish ashwab

Pekerjaan Struktur Bangunan Kantor Camat Padang Barat diduga Tidak sesuai Spesifikasi 

Mitra Rakyat.com(Padang)
Gempa bukanlah pelaku utama penyebab jatuhnya korban saat gempa datang. Justru rubuhnya bangunan yang menyebabkan korban meninggal.

Jadi untuk struktur bangunannya, apalagi itu kantor pemerintahan yang ada didaerah rawan gempa dimaksud, dalam pelaksanaannya haruslah sesuai aturan dan perencanaan yang matang.
Struktur Tiang Bangunan di Sambung pada Pengerjaannya 
Tidak seperti pekerjaan pembangunan Kantor Camat Padang Barat diduga berbau sinergi dan kolabirasi yang rugikan uang negera. Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan pada pelaksanaanya.

Seperti pekerjaan struktur tiang bangunan, rekanan menggunakan beton (reademix) K250 secara manual. Tiang dicor menggunakan molen, dengan begitu kuat dugaan struktur tiang tersebut tidak sesuai mutu.

Hal itu disampaikan salah seorang warga yang kesehariannya dilokasi pekerjaan.  Dialah Rul, menurut keterangan nya saat dikonfirmasi media ini mengatakan, " enam struktur tiang setinggi kurang lebih 1,5 meter dikerjakan secara manual menggunakan molen", terangnya pada Minggu (15/12) dilokasi.

"Campuran coran untuk beton memakai material sirtu yang disitu, seraya menunjukan kan, kemudian menggunakan molen", tukasnya.
Reademix (Beton) K250 diduga tidak sesuai spesifikasi 
Saat dikonfirmasi kepada Ipin pada saat itu mengaku sebagai pelaksana lapangan yang dia sendiri tidak mengetahui nama perusahaan nya.

Waktu dikonfirmasi terkait papan nama proyek, Ipin mengatakan, "pekerjaan hari ini selesai maka nya plang proyek itu dicabut", kata Ipin.

Penyataan yang mencengangkan lagi terkait struktur tiang yang disambung,  Ipin menyebutkan, " tidak ada masalah,  kan kita ada memakai besi didalamnya", terang Ipin.

Menyangkut struktur tiang yang dicor menggunakan molen," pekerjaan kita hanya struktur yang dibawah, yang diatas ini merupakan lanjutan anggaran tahun depan ", tutup Ipin.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Rizki selaku Kabid Cipta Karya, DPRKPP Padang via telpon  0813-6337-7xxx   pada hari yang sama terkait hal itu, kaget.

 Rizki menyebutkan, " tidak oleh struktur tiang disambung pada pengerjaannya, dan dia (Rizki) melanjutkan," tidak ada ditemuinya struktur tiang yang disambung itu", katanya.

Dan terkait plang proyek dan K3, Rizki menyayangkan tidak adanya item tersebut .

" K3 dan plang proyek itu harus diadakan karena itu merupakan aturan yang harus dipenuhi", tegas Rizki.

Rizki berjanji akan menghubungi dan menanyakan kepada rekanan yang diduga nakal tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*





Opini
Ditulis Oleh : Zidni Sa’adah
(Ibu Rumah Tangga dan Santri Ma'had Khadimus Sunnah Bandung)

Mitra Rakyat.com
Dilansir dari laman kompas.com, program One Pesantren One Product (OPOP) dari pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) berhasil memberdayakan ekonomi pondok pesantren (ponpes) dan memasarkannya ke pasar internasional. Dan melalui program ini, terdapat lima koperasi ponpes di Jabar diberangkatkan ke Istambul, Turki, Selasa (26/11/19) untuk mengikuti pameran.

Kelima koperasi tersebut memamerkan produk unggulan, memperluas pasar, diskusi dan bertukar ide terkait kemandirian ekonomi ponpes maupun sertifikat halal. Selanjutnya, usaha Dinas KUK Jabar yang melibatkan koperasi ponpes di acara tingkat International ini telah mendapat apresiasi dari salah satu perwakilan koperasi pesantren Al-Ittifaq Kabupaten Bandung Agus Setia Irawan. 

Beliau berharap produk-produk unggulan ponpes Jabar dilirik badan usaha yang berkunjung dalam pameran tersebut. Dan jika ada kesepakatan bisnis dengan badan usaha disana, ia akan melibatkan banyak ponpes Jabar yang memiliki produk di bidang pertanian dan perikanan yang  hasilnya nanti bisa diekspor ke pasar international. 

Masih dari laman yang sama, pengamat kewirausahaan, Wawan Dhewanto menyambut baik OPOP sebagai program yang diharapkan mampu memberdayakan ekonomi pesantren melalui peningkatan usaha pesantren dan koperasi pesantren agar bisa memperluas akses pasar.

Adanya program OPOP yang digullirkan ke pesantren-pesantren tersebut sebaiknya dikaji dan dipikirkan kembali. Jangan sampai menggeser atau bahkan menghilangkan  orientasi utama dari pendidikan pesantren itu sendiri. Sehingga kemajuan sebuah pesantren terfokus pada pemenuhan kebutuhan pasar dengan menjual produk-produk ke mancanegara.

Padahal pesantren basicnya sebagai tempat pendidikan, pengajaran serta pembinaan yang bertujuan untuk membentuk santrinya agar berkepribadian Islam dan menjadi orang ‘alim dalam ilmu agama dan mubaligh Islam dalam masyarakat sekitarnya melalui ilmu dan amalnya.

Jika terjadi pergeseran orientasi, sangat memungkinkan berdampak pada output pesantren itu  sendiri. Yang seharusnya terlahir para ulama dan agen-agen pejuang agama Islam, malah menjadi agen dari program Kapitalis. Jikalau sebuah pesantren memiliki usaha, seharusnya hanya untuk menopang keberlangsungan pesantren itu sendiri bukan mengubah pesantren menjadi lembaga kewirausahaan yang tersibukkan untuk meraih dunia.

Sehingga sangat memungkinkan lambat laun orientasi pendidikan di pesantren mengalami pergeseran yang tajam, pendidikan berubah tujuan dan tidak mengindahkan hakikat pendidikan yang seharusnya dimiliki pesantren tersebut.

Masyarakat harusnya sigap dan bersikap kritis terhadap berbagai program yang mengatasnamakan ‘kemajuan’ tanpa memikirkan dampak yang akan diakibatkannya. Seolah kemajuan, namun hakikatnya menimbulkan persoalan baru.

Buktinya, berbagai program pemerintah yang sudah  digulirkan, hanya menuai kebaikan semu, bahkan menimbulkan kesengsaraan  yang melingkupi kehidupan masyarakat secara luas. Seperti,  progam di bidang pertanian, menggulirkan program HET (Harga Eceran Tertinggi) dan PEP terbukti gagal mewujudkan harga yang menguntungkan petani dan masyarakat pada umumnya.

Lainnya, program sejuta rumah tak pernah mencapai target.  Padahal potensi sumber daya alam untuk perumahan sangat berlimpah dan teknologi pun begitu maju. Belum lagi program di bidang layanan kesehatan yang justru membebani masyarakat dengan tanggungan premi asuransi kesehatan. Sama halnya dengan program yang digulirkan dalam bidang pendidikan yang memberikan jaminan gratis untuk belajar selama 12 tahun hanya menjadi sebatas mimpi.

Program OPPO ini sangat memungkinkan mengalami nasib yang sama,  hanya sebatas menjadi program seremonial, yang manfaatnya tak dirasakan oleh masyarakat secara luas. Sebagaimana  diungkapkan oleh Ansor kabupaten Tasikmalaya yang mempertanyakan program-program untuk pesantren yang sudah digulirkan Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum saat masa kampanye dulu.

“Ada pun program ‘satu pesantren satu produk unggulan’ terkesan eksklusif dan seremonial. Tapi yang nggak penting malah terealisasi seperti kolam renang Pak Gubernur,”kata Fahmi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (17/11/2019).

Fahmi mengatakan, Ansor juga mendorong DPRD Jawa Barat harus benar-benar memperhatikan masyarakat, terutama pesantren yang sudah berperan besar menjaga Jawa Barat.

“DPRD jangan hanya ikut beken dan melegitimasi program gubernur yang tak efektif, seperti penataan rumah dinas gubernur plus dengan kolam renangnya,”lanjutnya

Hal ini diakui oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Oleh Soleh kepada Kompas.com, Minggu (17/11/2019), bahwa program satu pesantren satu produk belum banyak dirasakan secara nyata oleh lembaga pendidikan keagamaan. 

Lanjutnya, Oleh menyebutkan, program tersebut sebagaimana program lainnya, satu desa satu tahfiz, santri juara dan ajengan juara baru sebatas serimonial.
Kenyataan ini lebih dari cukup sebagai gambaran bahwa sistem yang menaungi masyarakat saat ini tidak nampak fungsinya sebagai raain (pemelihara urusan publik) dan junnah (perisai).

Penguasa yang hadir sebagai penerap dan pelaksana sistem kehidupan sekuler, tidak memiliki visi orisinil, jauh dari ketulusan serta kasih sayang dan empati terhadap kebutuhan masyarakat. Mereka lebih menonjolkan untuk memikirkan kepentingan pribadinya dibanding kepentingan yang dibutuhkan masyarakat luas.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran besar dalam menentukan corak masyarakat, seharusnya mendapat perhatian agar tetap terjaga keutuhan orientasi pendidikannya sebagai lembaga yang mencetak output pendidikan dengan karakter dan jati diri keislaman yang sangat kuat. Bukan menggiring pesantren dengan program-program yang diarahkan menghasilkan produk-produk unggulan guna memenuhi kebutuhan pasar.

Jika ini terjadi, sedikit demi sedikit sangat memungkinkan akan mengubah pesantren menjadi lembaga pendidikan yang materialistik, memberikan kepada santrinya suatu basis pemikiran yang serba terukur secara material. Keberhasilan dan kesuksesan distandarkan pada seberapa banyak materi yang dihasilkan. Agama ditempatkan pada posisi yang sangat individual, tidak perlu lagi dijadikan sebagai standar penilaian proses pendidikan.

Inilah yang terus diharapkan sistem kapitalis-sekuler berupaya mencari cara untuk menjauhkan umat Islam dari ajarannya. Mereka tak kan pernah berhenti mengaruskan sekulerisme liberalisme ke tengah-tengah kehidupan umat Islam. Nyatanya saat ini sudah mulai berani memasuki pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan menjadi sasaran untuk memuluskan jalan para kapital dengan berbagai program-program yang digulirkannya.

Umat Islam jangan berpangku tangan melihat kenyataan ini. Sekulerisme liberalisme sudah jelas bertentangan dengan Islam, mengingkari fitrah tauhid manusia dan bertentangan dengan akal sehat. Pendidikan yang materialistik berbasis sekulerisme jelas terbukti gagal melahirkan manusia shaleh yang sekaligus muslih dan menguasai iptek. Lain halnya dengan Islam, telah mampu terbukti melahirkan generasi shaleh berkepribadian Islami, dan juga mampu menciptakan kemajuan di bidang sains dan teknologi.

Dengan berpijak pada akidah Islam yang kuat inilah justru mampu memanfaatkan kemajuan sains dan teknologi untuk mempercepat sirnanya kesulitan hidup umat dan menghadirkan kesejahteraan  bahkan menfasilitasi setiap orang untuk berada dalam ketaatan pada Allah SWT.

Sebagaimana Allah mengingatkannya dalam surat Al A’raf ayat 96 yang artinya, ”Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi....”

Dari ayat ini jelaslah dapat dipahami betapa pentingnya kembalinya kehidupan Islam, yakni dengan cara menegakkan kembali seluruh tatanan kehidupan masyarakat berdasarkan aturan syari'at Islam. Oleh karena itu, diperlukan aktivitas dakwah secara istimror (tanpa henti) agar umat paham hingga terbentuk kesadaran tentangnya, terlebih memberikan pemahaman yang hakiki ke pesantren-pesantren sebagai basic pendidikan Islam.
Wallahu a’lam bi ash- shawwab


Opini

Ditulis Oleh : Sri Gita Wahyuti, A.Md.

Mitra Rakyat.com
Dalam sebuah forum program deradikalisasi, Sukmawati, Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme membandingkan Rasulullah Muhammad ï·º dengan Soekarno dan mempertanyakan peran Muhammad dalam kemerdekaan Indonesia. Ia juga membandingkan Pancasila dengan Alquran, serta mempertanyakan di mana Bendera Hitam (Bendera Tauhid, ed.) saat kemerdekaan.

Ucapan tersebut mengisyaratkan, seolah ia ingin mengatakan bahwa bukan Islam yang berjasa terhadap kemerdekaan melainkan Soekarno. Padahal Rasulullah ï·º adalah tokoh yang hidup di abad ke-6, sedangkan Soekarno hidup di abad ke-20. Membandingkan keduanya tidaklah apple to apple karena Soekarno merupakan tokoh Indonesia, sedangkan Rasulullah tokoh dunia. Rasulullah ï·º sosok yang ma'sum, sedangkan Soekarno hanyalah manusia biasa.

Bukan pertama kalinya. Sukmawati melakukan pelecehan terhadap Islam. Sebelumnya Ia pernah membacakan puisi yang mengandung penghinaan terhadap cadar dan suara azan. Ini semakin menguatkan bahwa Sukmawati adalah penista agama karena pidato yang mengandung unsur penistaan tersebut disampaikan dalam forum bertajuk, “Bangkitkan Nasionalisme. Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme."

Mengingat selama ini yang mendapat label Radikal dan Teroris adalah Islam, maka ketika membandingkan antara Rasulullah dengan Soekarno dan Alquran dengan Pancasila, sesungguhnya hal demikian sedang menunjuk Rasulullah ï·º sebagai tokoh radikal dan penyebar teror.

Tahun lalu, kasusnya dibiarkan menguap begitu saja. Sukmawati bisa terbebas dari jerat hukum hanya dengan linangan air mata dan permohonan maaf pada umat Islam. Sehingga wajar, kasus penghinaan terhadap Rasulullah dari mulut penganut ajaran marhaenisme ini  terjadi lagi. Pembiaran atas kasusnya sama sekali tidak ada efek jera bagi dirinya.

Sanksi terhadap penista agama di negeri ini sebenarnya sudah ada,  yaitu KUHP Pasal 156(a). Isinya menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apa pun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Namun UU yang diterapkan di negeri ini tidak berdiri sendiri, ada ideologi yang menaungi seluruh UU tersebut, yaitu ideologi sekularisme dan kapitalisme. Negara tidak menempatkan agama dalam posisi yang mulia.
Dalam kacamata sekuler, agama hanya diposisikan sebagai salah satu dari sekian nilai/norma yang menjadi rujukan dalam pembuatan UU. Padahal, seharusnya agama menjadi satu-satunya sumber konstitusi dan perundang-undangan dan agama harus menjadi arah pandang kehidupan umat manusia.

Bagi seorang Muslim, menghina Rasulullah adalah perbuatan haram. Menjadikan pelakunya tergolong murtad. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa hukuman bagi penghina Islam, Allah SWT. dan Rasul-Nya adalah hukuman mati jika tidak mau bertaubat.

Jika pelakunya bertaubat, gugurlah hukuman mati atas dirinya. Namun negara tetap memberikan ‘pelajaran’ kepada pelaku sesuai dengan ketetapan Khalifah, dengan memperhatikan tingkat penghinaannya.

Ash-Shaidalâni (w. 427H), ‘ulama dari kalangan Syafiyah, menyatakan bahwa pencaci Allah dan Rasul-Nya, jika bertaubat, taubatnya diterima dan tidak dihukum mati, namun tetap diberi ‘pelajaran’ dengan dicambuk 80 kali (Mughni al-Muhtâj)

Hukuman yang tegas akan memberikan efek jera terhadap pelakunya, sehingga ia tidak akan berani melakukan kesalahan yang sama berulang-ulang dan akan mencegah orang lain untuk melalukan hal serupa. Ini hanya bisa dilakukan oleh negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam wadah Daulah Khilafah. Hanya Khilafah satu-satunya negara yang akan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap Allah SWT. dan Rasul-Nya.

Wallahu a'lam bishshawwab.

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.