May 2024

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 703 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 548 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 49 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bertindak tegas setelah penangkapan tiga pasangan yang bukan suami istri dan satu mucikari di Home Stay Farida, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Rabu 22 Mei 2024.

Dalam menindaklanjuti hasil penangkapan tersebut, Pemkab Pasbar bersama tokoh masyarakat setempat menggelar rapat di Kantor Camat Koto Balingka, Jumat (31/05). Rapat dihadiri oleh Kasatpol PP Pasbar, Kadis DPMPTSP, Camat Koto Balingka, Danramil Air Bangis, Kapolsek Sungai Beremas, Wali Nagari Parit, Bamus, Jorong se-Nagari Parit, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Koto Balingka.
 
Dalam rapat tersebut, Plt. Kasatpol PP Pasbar Edison Zelmi mengatkan bahwa keputusan tegas diambil untuk memerangi penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban umum. 

“Salah satu langkah utama yang diputuskan adalah penutupan Home Stay Farida hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan ini, merupakan respons langsung terhadap aktivitas ilegal yang ditemukan di tempat tersebut,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya dalam rapat juga memutuskan untuk menutup semua lokasi yang digunakan sebagai tempat aktivitas penyakit masyarakat, termasuk kafe-kafe yang menyediakan Orang Penghibur (OP). Penutupan ini akan dilakukan secepatnya dan secara serentak dengan melibatkan seluruh pihak berwenang dan masyarakat. 

“Keputusan tersebut diambil karena telah melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Pasal 5 Ayat 5 tentang Prostitusi dimana Hotel, Penginapan, Warung-warung, dan/atau Warung Remang-remang dilarang menyediakan wanita dan/atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi,” jelasnya.

Plt. Kasatpol PP menegaskan bahwa langkah-langkah ini adalah komitmen kuat pemerintah daerah untuk membersihkan Kabupaten Pasaman Barat dari aktivitas-aktivitas yang merusak moral dan ketertiban masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Pasaman Barat.

“Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” imbuhnya.(DDR)


MR.com, Padang| Ada proyek "siluman" diduga kembali terjadi di kawasan gedung wakil rakyat Sumatra Barat. Kali ini, pekerjaan taman dan parkiran yang dikerjakan menggunakan uang rakyat dimulai sejak tanggal 29 Februari, tetapi tidak di informasikan kepada rakyat.

Saat tim media telusuri lokasi pekerjaan taman dan parkiran yang ada di lingkungan gedung tempat berkumpulnya para anggota DPRD Sumbar pada Jum'at (31/5/2024), terlihat beberapa buruh sedang asyik bekerja dengan bidang mereka masing-masing tanpa menggunakan alat pelindung diri.

Ironis, Proyek "Siluman" Diduga Berjalan Lancar Dilingkungan Kantor Wakil Rakyat Sumbar

Selain itu, proyek yang dibiayai dengan uang rakyat itu berjalan tanpa identitas atau tidak ada papan informasi (plang proyek) sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga masyarakat luas tidak mengetahui berapa anggaran, nama kontraktor pelaksana, nama konsultan pengawas, waktu masa pelaksanaan dan informasi terkait lainnya.

Selain itu, untuk spesifikasi teknis pekerjaan parkiran diduga tidak mengacu pada RAB. Pasalnya, paving blok yang lama tidak dibongkar, tetapi ditempel dengan paving blok yang baru.

Fikky Al Furqan, Inspctor Konsultan Supervisi PT. Multi Guna Engineering Konsultan 

Saat dikonfirmasi kepada Fikky Al Furqan Zaki yang biasa dipanggil Fikky mengaku inspctor dari konsultan pengawas pada proyek tersebut. Dia mengatakan kalau nama proyek itu adalah pekerjaan inovasi taman dan parkiran gedung DRPD Sumbar.

"Pekerjaan ini dimulai pada 29 Februari silam, dikerjakan selama 120 hari kalender. Anggaran untuk pekerjaan ini menggunakan APBD Provinsi Sumbar sebesar Rp 5,5 miliar," terang Fiki.

Sebagai kontraktor pelaksana pada proyek ini ditunjuk PT. Sena Bangun Rega dan untuk Konsultan Supervisi ditunjuk PT. Multi Guna Engineering Konsultan dengan inspctor lapangannya saya sendiri, kata Fikky.

Waktu ditanya kenapa tidak ada plang proyek sebagai media informasi publik. Fikky mengatakan memang sengaja tidak dipasang oleh rekan karena menghambat mobil para anggota dewan saat parkir.

"Sengaja kita tidak pasang plang proyek, karena takut nanti mengganggu tempat parkirnya mobil para dewan disini," kata Fikky.

Waktu media menanyakan lagi kepada Fikky, Apakah tidak ada teguran dari PPK dan PPTK karena tidak memasang papan informasi tersebut?. Fikky menjawab tidak. 

Malah sepertinya PPK dan PPTK tersebut juga menyarankan untuk tidak memasang plang tersebut, karena tidak ada teguran dari mereka terkait hal itu, tutur Fikky.

Seterusnya menyangkut speks teknis pekerjaan, apakah paving blok yang lama tidak dibongkar, sebelum dipasang yang baru?. Konsultan Supervisi itu menjawab tidak." Paving blok lama tidak dibongkar, manfaatnya kita tidak perlu lagi melakukan pemadatan lahan dan kita bisa langsung melakukan pemasangan paving blok yang baru diatas yang lama," terang Fikky 

Terkait para pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja?. Fikky menjelaskan kalau mereka tidak mau mau memakainya, kalau untuk APD dimaksud kita sudah sediakan, tandasnya.

Selanjutnya terkait keberadaan kontraktor pelaksana dilapangan yang tidak ditemui. Fikky mengatakan kontraktor keluar sebentar. Tetapi Fikky tidak bisa memberitahu siapa nama kontraktor tersebut.

Proyek yang dibiayai dengan uang rakyat, berlokasi di lingkungan gedung tempat berkumpulnya para wakil rakyat, tetapi tidak ada informasi untuk rakyat, Bagaimanakah tanggapan praktisi hukum? 

Hingga berita ditayangkan media masih mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)



MR.com, Padang| Terkait persoalan kontroversial yang terjadi dilingkungan masyarakat Sumatera Barat, menyangkut baliho Ganefri yang terpampang sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur 2024 dengan statusnya masih sebagai ASN atau PNS.

Menanggapi persoalan itu, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. angkat bicara untuk meluruskannya. Saat media menghubungi mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu untuk konfirmasi meminta pandangan hukumnya.

Beliau mengatakan baliho Ganefri yang terpasang dijalan-jalan tidak ada unsur pelanggaran kode etiknya sebagai ASN.

"Karena di baliho itu tidak ditemukan unsur politik nama-nama partai pengusung dia untuk menjadi calon kepala daerah," ucap Busyra Azheri pada Kamis(30/5/2024) via telepon.

Didalam baliho yang terpasang hanya bentuk keinginan Alumni untuk mengorbitkan Ganefri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah, ulasnya.

Juga tujuan alumni Ganefri untuk melihat berapa besar keinginan masyarakat untuk menjadikan mantan rektor UNP itu sebagai kepala daerah nantinya, terangnya lagi.

"Artinya, Ganefri sendiri masih menjunjung tinggi asas netralitasnya sebagai ASN,"tegas pria yang bergelar Datuak Bungsu itu.

Sebagai praktisi dan ahli Hukum, Busyra Azheri menjelaskan menyangkut Pasal 119 UU ASN yang menyatakan:

“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Selanjutnya Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:

“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Di pasal-pasal ini memang dilarang bagi PNS untuk mendaftar diri sebagai calon Kepala Daerah kalau belum melakukan pengunduran diri secara tertulis, tuturnya.

"Tetapi pada kasus baliho Ganefri ini berbeda lagi. Disini Ganefri belum mendaftar diri sebagai calon, hanya keinginan Alumni nya saja untuk menjadikan Ganefri sebagai calon Kepala Daerah," tegas mantan Dekan FH Unand itu.

Kembali dia meluruskan, pada  persoalan baliho Balon Gubernur ini tidak ada ditemukan unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan Ganefri sebagai ASN atau PNS, pungkasnya.

Kasus seperti ini pernah terjadi di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015 silam. Dibandingkan dengan persoalan baliho Ganefri, kasus disinyalir lebih rumit. Ada laporan beberapa PNS yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pencalonan diri sebagai Kepala Daerah.

Waktu itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014, pada Rabu (8/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik. 

Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM. Tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.

Namun, meskipun berpendapat demikian, Mahkamah memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut aspek kepastian hukum dan keadilan berkenaan dengan pertanyaan “kapan” pengunduran diri tersebut harus dilakukan. 

Hal ini berkait dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon.

Aspek Keadilan

Menurut Mahkamah, apabila syarat pengunduran diri PNS dimaknai seperti yang tertulis dalam ketentuan UU ASN, maka seorang PNS akan segera kehilangan statusnya sebagai PNS begitu Ia mendaftar sebagai pejabat publik yang mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan. 

Pemaknaan atau penafsiran demikian memang telah memberi kepastian hukum namun mengabaikan aspek keadilan. 

Sebab, terdapat ketentuan Undang-Undang yang mengatur substansi serupa namun memuat persyaratan atau perlakuan yang tidak setara meskipun hal itu diatur dalam undang-undang yang berbeda, dalam hal ini Undang-Undang Pilkada.

Menurut Mahkamah, dalam UU Pilkada juga terdapat ketentuan yang mempersyaratkan PNS mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sementara bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf s dan huruf t UU Pilkada.

Untuk itu, Mahkamah menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. 

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Arief Hidayat membaca amar Putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 didampingi delapan Hakim Konstitusi yang lain.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggelar kejuaran voli tingkat SLTA sederajat se- Pasaman Barat. Kegiatan dimulai dengan apel pembukaan di halaman Polres setempat hingga pertandingan ekshibisi oleh tim Bupati Hamsuardi melawan tim Kapolres Pasbar di lapangan voli Polres Pasbar, Selasa (28/05). 

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto saat membuka kejuaraan voli tingkat SLTA sederajat itu mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan positif sebagai sarana pencarian bibit atlet voli Pasbar. Ia menyebutkan bahwa kejuaraan voli itu bertujuan untuk peningkatan SDM, fisik hingga mental generasi muda Pasbar yang kuat. 

"Voli mengajarkan banyak hal bukan hanya fisik, tapi mental hingga bagaimana menyusun strategi di lapangan bersaing meraih kemenangan. Momen ini harus benar-benar dimanfaatkan dalam membentuk pemuda berkualitas. Menumbuhkan rasa kebersamaan, dan menaati peraturan. Kepada wasit, jalankan tugas dengan objektif dan sportifitas," ucapnya. 

Sementara itu, Bupati Pasbar Hamsuardi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pasbar beserta jajaran yang telah menyelenggarakan kejuaraan voli tingkat SLTA sederajat se-Pasbar tersebut. Ia berpesan kepada siswa atau peserta agar memperlihatkan bakat dan fokus berlatih secara kontinuitas hingga menjadi atlet profesional. 

"Hari ini sangat luar biasa karena Polres Pasbar melaksanakan acara semeriah ini. Hal ini tentu mengangkat kembali olahraga voli. Jadi atlet itu tidak mudah adik-adik, saat ini kalian semua menjadi atlet SMA dan teruslah berjuang hingga menjadi atlet nasional dengan fokus berlatih secara kontinuitas, latihan terus menerus," terangnya. 

Ia juga berpesan pada para guru agar terus mempersiapkan anak-anak didik sehingga unggul dalam segala bidang tidak terkecuali dalam bidang olahraga. 

"Saat ini olahraga tidak saja untuk hobi dan pergaulan, melainkan sebagai pekerjaan yang menjanjikan," ucapnya. 

Sementara itu, laporan panitia pelaksana Crairul Amri Nasution mengungkapkan Kejuaraan Volley Ball itu dimulai hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sampai selesai. Peserta Kejuaraan Volley Ball diikuti 27 Tim Volley Ball Putra SLTA se-Pasaman Barat. Wasit yang memimpin pertandingan adalah Wasit PBVSI Pasbar yang telah memiliki Lisensi Nasional dan Daerah. 

"Panitia menyediakan hadiah bagi para Pemenang Juara I, II, III dan IV masing- masing berupa tropi ditambah uang pembinaan. Seluruh atlet beserta tim peserta Kejuaraan Volley Ball tingkat SLTA se-Kabupaten Pasaman Barat ini mendapatkan sertifikat/piagam dari Kapolres Pasaman Barat sedangkan sekolah yang masuk final juga akan diberi piagam/penghargaan," tambahnya.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi bersama Tim Pengendalian Inflasi Derah (TPID) kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan mengenai pengendalian inflasi di daerah. Rapat dimoderatori oleh Plt. Asisten Bidang Perekonomian Endang Rirpinta, pada Selasa (28/05) di Ruang Balkon Kantor Bupati setempat. 


Pada kesempatan itu, Kepala BPS Kabupaten Pasaman Barat Bambang Suryanggono memaparkan bahwa inflasi di Pasbar dipicu oleh kenaikan harga cabai dan bawang merah. Sebab konsumsi masyarakat Pasbar sangat tinggi, sedangkan Pasbar bukan daerah produsen cabai dan bawang. Ditambah lagi, terjadinya bencana yang melanda Sumbar mengakibatkan produksi cabai dan bawang merah dari daerah produsen menurun. 


"Kemudian hal ini juga dipicu dengan biaya transportasi dari daerah produsen naik akibat jalur-jalur transportasi tersebut terdampak bencana banjir dan tanah longsor," jelasnya. 


Menanggapi hal tersebut, Bupati Pasbar Hamsuardi menegaskan langkah konkret pengendalian inflasi di Pasbar diantaranya dengan langsung memberikan perintah pada stakeholder terkait agar pengendalian inflasi dilakukan dengan serius dan secara intensif baik menggunakan APBD maupun Biaya Tak Terduga (BTT). 


"Kerahkan semua SDM dan anggaran agar angka inflasi dapat terkendali. Inventarisir lahan-lahan yang dapat dijadikan lokasi penanaman komoditi pangan terutama lahan-lahan milik pemerintah. Gelar pasar murah di sentra-sentra ekonomi agar masyarakat dapat memperoleh pangan murah. Kepada Dinas Perdagangan lakukan sidak pasar serta jalin komunikasi dengan pedagang bahan pangan agar stok pangan dapat diukur dengan kebutuhan masyarakat. Jaga daya beli masyarakat agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangannya," tegas Bupati Hamsuardi. 


Bupati Hamsuardi juga meminta ketegasan OPD terkait agar semua upaya pengendalian inflasi itu dilakukan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Melibatkan semua stakeholder termasuk aparat penegak hukum. Kemudian ia juga menegaskan agar melakukan Kerjasama Antar Daerah (KAD) dengan daerah-daerah produsen. 


"Inspektur juga lebih aktif melaporkan dan meminta laporan kepada instansi terkait yang melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian inflasi. Dinas Perhubungan agar mengupayakan subsidi transportasi dan cari regulasunya. Bagian Perekonomian lakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Bulog, Bapanas juga instansi lainnya yang dapat membantu pengendalian inflasi di daerah kita. BKAD agar serius menyiapkan anggaran untuk pengendalian inflasi, permudah mekanisme-mekanisme keuangannya," tangkasnya. 


Di akhir arahannya, Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada BPS Kabupaten Pasaman Barat yang selalu aktif dan berkolaborasi dengan TPID Pasbar sebagai Mitra Pemerintah Daerah. Ia juga berharap BPS Pasbar turut membantu pengendalian inflasi sesuai tugas dan fungsinya.(DDR)


MR.com, Padang| Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan sebanyak 8 identitas tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK Pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.

Delapan tersangka ini  R Selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN SMK, DRS selaku Kepala UKPBJ, E selaku penyedia sektor hortikultura atau Direktur CV. Bunga Tri Dara.

Selanjutnya, S selaku penyedia sektor hortikultura atau wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku penyedia sektor industri atau Direktur CV. Inovasi Global. Kemudian BA sebagai penyedia sektor maritim atau Direktur CV. Sikabaluan Jaya Mandiri.

Sementara satu lagi tersangka sudah meninggal yakni DI (Alm) selaku penyedia sektor pariwisata atau Direktur PT. Indotek Sentral Karya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menyampaikan kasus korupsi ini terindikasi adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dan DRS sehingga dimenangkan para pemenang lelang.

“Selanjutnya atas pengadaan tersebut PPTK dan KPA mengabaikan adanya tata cara penetapan HPS sehingga diakhir kegiatan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar ," kata Hadiman, Selasa (28/5/2024).

Hadiman merincikan kerugian negara sebesar Rp5,5 Miliar ini dengan rincian sektor maritim Rp472.012.774, sektor pariwisata Rp 2.131.494.705, sektor hortikultura Rp 1.448.876.982, sektor Industri Rp 1.469.695.466. Sehingga total Rp 5.522.079.927.

"Bahwa seluruh tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 Tahun," katanya.

Setelah diumumkan identitas para tersangka, rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan di hari Jum'at, (31/5/2024).

"8 orang akan kita periksa selaku tersangka pada hari Jum'at" jelas Hadiman.


Kerugian Negara Rp5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kerugian negara Rp5 miliar dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pengadaan alat praktik siswa SMK. Kejati Sumbar pun saat ini sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Disdik Sumbar.

Hal itu dikatakan oleh Hadiman Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar pada Senin (27/5/2024) sore. Hadiman menuturkan, ada delapan nama tersangka yang dari instansi Disdik Sumbar serta rekanan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp5,5 Miliar.

"Berdasarkan hasil rapat ekspos bersama Kajati, dan unsur-unsur terkait lainnya, kami telah menetapkan nama-nama tersangka, cuma kita belum bisa menyebutkannya hari ini, besok akan kita sampaikan nama tersangka dan apa perannya dalam kasus tersebut," ujar Hadiman.

Ia menyampaikan, dari pagu anggaran pengadaan alat praktik siswa SMK yang berjumlah Rp18 miliar tersebut, tim auditor Kejati Sumbar yang telah memiliki legalitas untuk melakukan audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

"Kepada nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Jum'at (31/5/2024) nanti," katanya.

Dikatakannya, para tersangka hingga saat ini belum mengembalikan uang korupsi sepeserpun kepada negara. Adapun rekening pribadi sebagian dari mereka sudah diblokir.

Hadiman bilang, Kejati Sumbar sebelumnya telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi, termasuk ahli. Kejati Sumbar, katanya, akan terus menelusuri kemana aliran dana tersebut dan siapa pun yang menikmatinya akan ditetapkan jadi tersangka.

Media masih upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.(cr/ss)

Mahdiyal Hasan,SH. Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat

MR.com, Pasbar| Kegiatan penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota yang mulai dikerjakan pada 14 Maret oleh Dinas PUPR Pasbar bekerja sama dengan PT. Sarana Mitra Saudara (SMS) akhirnya menuai sorotan tajam publik.

Elipsan sebagai Kepala Dinas PUPR Pasbar saat dikonfirmasi media pada Ahad (19/5/2024) via telepon 0822-8458-4xxx menyangkut tidak dituliskan nama perusahaan konsultan pengawas dan waktu masa pelaksanaan diplang proyek oleh rekanan. Elipsan mengatakan akan mengkonfirmasi lanjut kepada Kabid Bina Marga, Bambang.

"Kita akan konfirmasi kembali kepada Kabid BM(Bambang) pada Senin nanti, tentang plang proyek yang tidak ada tertera nama konsultan pengawas serta waktu masa pelaksanaan proyek itu," kata Elipsan.

Diduga, Elipsan sendiri sebagai Kadis PUPR Pasbar juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut tidak mengetahui kalau pekerjaan yang dilakukan anggotanya telah melabrak aturan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berita terkait: Diduga Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Dinas PUPR Pasbar PT.SMS Kangkangi Aturan Kementerian PUPR Terkait Pengadaan Plang Proyek

Merunut pada keterangan kontroversial yang disampaikan Dedi Kurnia kontraktor pelaksana lapangan PT. SMS dan Bambang Kepala Bidang Bina Marga(Kabid BM) sepakat mengatakan tidak ada anggaran khusus dari negara untuk pengadaan plang proyek dan direksikeet pada proyek peningkatan jalan kabupaten Pasbar.

Keterangan yang disampaikan Dedi Kurnia dan Bambang yang kemudian dikorelasikan dengan keterangan Elipsan (Kadis PUPR Pasbar) disinyalir dapat menjadikan asumsi publik semakin liar.

Publik patut menyebut pekerjaan peningkatan jalan yang berlokasi di kecamatan Koto Balingka dan Ranah Batahan oleh PT. Sarana Mitra Saudara (SMS) sarat akan kepentingan dan terindikasi KKN.

Menyinggung dugaan persoalan yang menyelimuti pekerjaan peningkatan jalan kabupaten Pasbar yang dibiayai Dana DBH APBD Kab. Pasbar TA 2024 sebesar Rp 4.646.959.400.- itu, seorang Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat angkat bicara.

Menanggapi hal itu, Mahdiyal Hasan, SH. sebagai aktivis antikorupsi Sumatera Barat (Sumbar), menilai proyek peningkatan jalan yang dikerjakan PT. SMS tersebut diduga kuat hanya menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum yang terlibat didalamnya.

"Pekerjaan peningkatan jalan yang dimotori Dinas PUPR Pasbar itu disebut sarat akan kepentingan, karena sebentar lagi Kabupaten tersebut akan memasuki masa  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak," ujar Alumni Fakultas Hukum Unand itu pada Ahad (26/5/2024) di Padang.

Dikatakannya, sangat luar biasa ada proyek negara dikerjakan tanpa diiringi dengan plang proyek lengkap dengan seluruh informasinya. 

Sementara aturannya jelas, plang proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pembangunan menggunakan uang negara, tegas Mahdiyal.

"Sejatinya, negara selalu membiayai untuk pengadaan plang proyek yang merupakan pekerjaan persiapan disertai dengan pengadaan direksikeet," terang Mahdiyal Hasan.

Dugaan adanya konspirasi diproyek tersebut tercium dari penjelasan seorang Elipsan yang menurut Mahdiyal tidak logis. "Tidak logis seorang atasan mengatakan tidak mengetahui dugaan pelanggaran aturan yang telah dilakukan oleh anggota bersama mitra kerjanya dalam menyediakan informasi publik pada penyelenggaraan proyek negara," sebut Mahdiyal lagi.

Mahdiyal kembali melanjutkan, ditambah lagi saat mereka menyebutkan kalau pengawasan pekerjaan dilakukan oleh tim dari Dinas hingga proses penunjukan konsultan pengawas selesai.

"Namun faktanya, pekerjaan yang sudah memasuki minggu ke Lima (5) dengan bobot mencapai 91 persen, tetapi belum juga ada perubahan yang dilakukan rekanan terhadap plang proyek tersebut, cecar Advokat muda itu.

Sementara, kata Mahdiyal lagi, transparansi terhadap seluruh informasi pada penyelenggaraan proyek yang didanai APBD atau APBN sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

"Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dikerjakan dengan biaya negara, baik APBN atau APBD, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan seluruh informasinya,"tegasnya.

Tidak terkecuali untuk informasi nama perusahaan konsultan pengawas dan waktu masa pelaksanaan juga harus ada ditulis pada papan informasi proyek dari awal pekerjaan dimulai, ungkap Mahdiyal.

Lantas bagaimana jika tidak ada informasi tersebut dituliskan di plang, seperti yang terjadi diproyek itu?, kata Mahdiyal, publik patut menduga ada hal janggal di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN.

"Karena perbuatan yang dilakukan pihak terkait itu kuat dugaan sudah menabrak aturan, diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,"ujar Mahdiyal.

Memang regulasinya mengatur demikian, karena berkaitan dengan prinsip transparansi informasi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD, jelas Mahdiyal.

Dipaparkannya, dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi informasi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD, seperti, 

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan negara menerbitkan UU KIP ialah untuk menjamin hak warga negara agar dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, tegas Advokat muda itu.

Selain itu, UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, ulasnya.

Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) pada proyek negara salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sesuai aturan kementerian PUPR sebanyak yang diperlukan, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik,

Dikhawatirkan, persoalan ini dapat berimbas terhadap mutu dan kualitas jalan yang baru dikerjakan, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum didalam pelaksanaan secara bersama-sama, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, media mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi Bupati Pasbar serta pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.COM, PASBAR - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi bersama Wakil Bupati Risnawanto, Ketua DPRD Pasbar Erianto, Wakil Ketua DPRD Endra Yama Putra, Asisten I Setia Bakti, Kepala BKPSDM Agusli, Kepala BKAD Maibonni, Kabag Umum Faisal, dan Ketua TP-PKK Pasbar Ny. Titi Hamsuardi serta stakeholder terkait, menghadiri Halal Bi Halal Ikatan Keluarga Pasaman Barat Jakarta Raya (IKPB-JAYA), di Aula Masjid Aljannah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (26/05).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPD RI Emma Yohanna, Ka Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Edi Dharma, Tuanku Bosa XV Jhonny ZA, Pembina dan Tokoh Senior IKPB Jaya Tarmizi Hakim, serta sekitar 300 orang mahasiswa dan perantau asal Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam sambutannya Bupati Hamsuardi menyampaikan, apresiasi atas terlaksananya kegiatan Halal Bi Halal tersebut. Karena menurutnya dapat mempertemukan keluarga Pasaman Barat yang merantau di Kota Jakarta. Ia menjelaskan, kehadirannya bersama rombongan merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial maupun bidang lainnya yang telah dilaksanakan IKPB-JAYA selama ini.

“Semoga kekompakan dari IKPB-JAYA terus terjalin dan lebih berkembang serta kegiatan yang diselenggarakan terus positif ke depannya serta terus mendukung program-program Pemda Pasbar,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hamsuardi juga menyampaikan program Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang sedang berjalan di Pasbar seperti di bidang pendidikan, Pemkab Pasbar telah mengangkat PPPK guru sebanyak 1.400 orang dan tahun 2025 akan dibuka kembali PPPK formasi guru untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pasaman Barat.

“Target yang akan dicapai untuk masyarakat Pasbar khususnya generasi muda yakni wajib pendidikan sampai dengan SMA. Tidak ada lagi kita mendengar sekolah anak terputus di tengah jalan. Karena melalui survei yang dilakukan bahwa masih banyak masyarakat Pasbar yang hanya tamatan SD dan SMP. Untuk itu, peningkatan mutu pendidikan di Pasbar tidak terlepas dari dukungan kita semua. Mari kita dorong anak-anak dalam mendapatkan pendidikan yang baik. Seperti saat ini pendidikan SD-SMP tidak dibenarkan adanya pungutan biaya apapun bentuknya. Mari kita kembangkan pendidikan di Pasbar, kita harus bersama-sama dalam membenahi kekurangan,” himbaunya.

Di hadapan ratusan mahasiswa dan perantau asal Pasbar tersebut, Bupati Hamsuardi juga menjelaskan Program Unggulan Pemkab Pasbar di bidang kesehatan, yakni Berobat Gratis. Program itu diberikan untuk membantu pembiayaan berobat masyarakat sehingga tidak menghambat dalam menerima pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Pasbar Erianto mengucapkan terima kasih atas undangan acara Halal Bi Halal tersebut, yang dapat mempertemukan keluarga besar Pasbar di perantauan Jakarta serta atas bantuan yang diberikan untuk masyarakat Pasbar, khususnya saat terjadinya gempa bumi.

“Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dari pengurus IKPB-JAYA terhadap masyarakat. Saya berharap masyarakat Pasbar yang saat ini merantau dapat berkontribusi dalam pembangunan Pasbar yang lebih baik, dengan memberikan masukan terhadap Pemda Pasbar. Karena kontrol dari kegiatan yang dilaksanakan di Pemda itu dari masyarakat juga,” ucap Erianto.

Ia juga berpesan untuk masyarakat Pabar yang di perantauan agar menjaga silaturahmi, kekompakan dan saling membantu satu sama lain.

Ketua Umum IKPB-JAYA Gontam Yusuf menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjaga silaturahmi antara anggota IKPB-JAYA.

“Terima kasih atas kehadiran Bupati dan Wakil Bupati beserta rombongan yang telah bersedia hadir dalam kegiatan ini dan kami akan terus mendukung program-program Pemerintah Pasaman Barat. Semoga IKPB-JAYA menjadi wadah dalam menjalin kekompakan dan semangat antara masyarakat perantau Pasaman Barat,” ucap Gontam Yusuf.

Ia juga menjelaskan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan IKPB-JAYA, salah satunya di bidang pendidikan yaitu webinar mengenai budaya dan pembangunan Pasbar, FGD tentang pengembangan potensi SDM Pasbar dan tentang Pendidikan Karakter di Pasbar. Di bidang sosial, IKPB-JAYA memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Kajai dan sekitarnya serta bantuan lainnya.(Ddr)


MR.com, Pasbar| Menyorot program Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) terkait penyelenggaraan jalan Kabupaten dan Kota APBD TA 2024. Tentang pekerjaan peningkatan jalan Paket III(DBH 2023) yang ada di Kecamatan Koto Balingka dan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar.

Sebagai pelaksana teknis program Bupati Pasbar, Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga bersama-sama dengan PT. Sarana Mitra Saudara (SMS) terindikasi telah kangkangi peraturan terkait pengadaan papan informasi (plang proyek) dan kantor lapangan (Direksikeet) pada pelaksanaan proyek negara.

Kegiatan penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota Pasbar dengan nomor SPK :620/04/KONTRAK/JLN/BM-DPUPR/2024, terhadap pelaksanaannya terindikasi tidak taat aturan terkait pengadaan plang proyek. Karena rekanan (PT.SMS) tidak turut menuliskan nama perusahaan konsultan pengawas dan waktu masa pelaksanaan pekerjaan.

Sementara Kementerian PUPR telah menerbitkan aturan menyangkut standarisasi pembuatan plang proyek pada pekerjaan yang menggunakan uang negara. Standar yang diterapkan Kementerian PUPR untuk pengadaan plang proyek tersebut, pada plang harus dituliskan seluruh informasi yang berkaitan dengan pekerjaan.

Bahkan Kementerian PUPR juga mengatur untuk letak plang proyek. Letaknya harus strategis dapat dilihat oleh mata banyak orang.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Pada papan nama proyek yang wajib dituliskan seperti, nama perusahaan kontraktor, perusahaan konsultan pengawas, nilai anggaran, nomor kontrak, lama hari masa pekerjaan, sumber dana, dan nama instansi.

Akan tetapi pekerjaan peningkatan jalan ini untuk plang proyeknya diduga kuat rekanan tidak serta merta menuliskan nama perusahaan konsultan pengawas juga waktu lamanya masa hari pengerjaannya.

Selain itu, pelaksanaan proyek jalan yang dibiayai dengan Dana DBH APBD Kab. Pasbar TA 2024 sebesar Rp 4.646.959.400, - (Empat Miliar Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Empat Ratus Rupiah) itu, PT. SMS bersama pihak terkait lainnya terindikasi telah sepakat untuk tidak menyiapkan kantor lapangan (direksikeet).

Sebab, saat media telusuri salah satu titik lokasi pekerjaan yang ada Kecamatan Koto Balingka, akses jalan menuju Pegambiran dekat kantor camat. Disekitar lokasi pekerjaan tidak ada keberadaan direksikeet tersebut. Yang ada hanya plang proyek yang tidak sesuai aturan. Dugaan tidak ada Direksikeet dan plang proyek juga terjadi pada titik lokasi pekerjaan lainnya. 

Selain itu, menurut informasi yang media peroleh dilapangan beberapa waktu bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk alat berat pada pekerjaan jalan tersebut diduga BBM bersubsidi. Karena, menurut warga sekitar BBM dilansir menggunakan dirigen yang diangkut menggunakan becak motor milik masyarakat. 

Biasanya pada setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib menyediakan papan informasi (Plank Proyek) serta Direksikeet, dan itu melekat pada RAB dan dianggarkan negara. Dan negara juga melarang keras menggunakan BBM bersubsidi pada pelaksanaan proyek negara.


Dedi Kurnia, Pelaksanaan Lapangan dari PT.Sarana Mitra Saudara (SMS) pada proyek peningkatan jalan Dinas PUPR Pasbar 

Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Dedi Kurnia sebagai pelaksanaan lapangan dari PT.SMS pada Jum'at (24/5/2024) di Padang. Tidak ada anggaran dari negara untuk menyiapkan plang proyek dan Direksikeet tersebut, kata Dedi.

Dedi Kurnia menjelaskan kalau pihak Dinas PUPR melalui Kabid Bina Marga bernama Bambang menyarankan untuk  menggunakan papan informasi itu hanya dua(saja) saja. "Yaitu, selain di jalan Pegambiran, plang proyek juga ada di jalan Desa Baru," kata Dedi.

"Memang saat pekerjaan dimulai belum ada konsultan pengawasnya. Tetapi pengawasan pekerjaan dilakukan oleh tim teknis dari Dinas bernama Ilham, Himna dan Afis sebagai PPTK," terang Dedi lagi.

Didampingi atasannya bernama Pak Ad, Dedi lanjut menjelaskan, kami mengikuti desain untuk plang proyek itu sesuai arahan dari PPK nya yaitu pak Bambang.

Kemudian, diproyek ini untuk pengadaan plang proyek tidak ada dianggarkan oleh negara, tandasnya.

Untuk direksikeet, kembali Dedi menjelaskan juga tidak ada dianggarkan oleh negara yang disebutkan didalam kontrak kerjasama. Jadi Kami sepakat dengan PPK(Bambang )basecamp kami yang di Muara Kiawai dijadikan sebagai Direksikeet.


Basecamp kami di Muara Kiawai berjarak sekitar 28 KM dengan lokasi pekerjaan. Bersama PPK basecamp sepakat kami dijadikan untuk tempat rapat dengan dinas saat evaluasi pekerjaan, lanjut Dedi.

Menyangkut nama perusahaan konsultan pengawas itu, Dedi Kurnia menyebutkan nama perusahaan konsultan PT. Putra Cipta Mandiri, dan masih belum dituliskan pada plang proyek, kami masih menunggu instruksi PPK dulu, karena semua tergantung pada PPK nya, terang Dedi lagi.

Sehari sebelumnya, media sudah mengkonfirmasikan juga kepada Ad pimpinan Dedi Kurnia di kantornya menyangkut dugaan pengembangan BBM bersubsidi di proyek tersebut.

Ad membantah telah memakai BBM bersubsidi. Kata Ad saat itu, BBM untuk pekerjaan itu kami gunakan BBM industri yang didatangkan dari basecamp. Kami membawanya kelokasi sesuai kebutuhan saja, kadang menggunakan jasa angkut dari masyarakat dengan becak dilansir menggunakan dirigen, jawab Ad.

Saat ini pekerjaan telah memasuki minggu ke 9 dengan bobot pekerjaan mencapai 90 persen. Pekerjaan peningkatan jalan itu dikerjakan sepanjang 1900 meter dengan dua titik lokasi, pungkasnya.

Sebelumnya media juga telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Bambang sebagai Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Pasbar yang sekaligus PPK kegiatan menyangkut hal tersebut pada Ahad (19/5/2024) via telepon 0823-8695-0xxx.

Kenapa tidak ada nama perusahaan papan informasi (plang proyek) dituliskan, kata Bambang, karena saat pembuatan plang tersebut ada keterlambatan proses pemilihan konsultan pengawas. 

"Memang di plang proyek tidak dituliskan nama perusahaan konsultan, tetapi konsultannya ada, sudah ada kontrak bersamaan berjalannya kontrak fisik," ujarnya Bambang.

Meskipun belum ada konsultan pengawas, tetapi pekerjaan tetap diawasi oleh tim teknis dari Dinas PUPR sampai proses penunjukan konsultan pengawas selesai, ulasnya.

"Nanti saya akan perintahkan rekanan untuk mengganti plank proyek tersebut dengan menuliskan nama perusahaan konsultan, sesuai yang diperintahkan oleh negara melalui kementerian PUPR nya om" terang Bambang.

Kemudian menyangkut pengadaan Direksikeet dilokasi pekerjaan. Kabid BM itu menjelaskan untuk direksikeet telah disepakati dengan rekanan menggunakan base camp mereka yang ada di Muara Kiawai.

"Direksikeet nya di camp Muara Kiawai. Direksikeet saat rapat persiapan disepakati di camp penyedia jasa, kalau di lokasi pekerjaan ada  tempat pekerja dan para operator saja," ungkap Bambang.

Bambang membenarkan kalau tidak ada anggaran untuk plang proyek tertera di kontrak kerjasama. Plang tersebut dimasukkan pada overhead biaya umum, kalau direksikeet mereka berkantor di camp masing-masing.

"Plang tidak saya pisahkan, masuk ke biaya mobilisasi. Direksikeet boleh ada kalau mereka tidak punya kantor untuk rapat, kalau mereka sudah punya kantor di camp, saya hilangkan biaya untuk sewa kantor direksikeet," ungkap Bambang.

Standar untuk jarak direksikeet kelokasi pekerjaan tidak ada, kecuali pada pekerjaan bangunan gedung negara direksikeet harus di lokasi pekerjaan, tandasnya .

Menanggapi dugaan pada proyek tersebut telah menggunakan BBM bersubsidi, Bambang mengatakan bahwa menurut informasi dari rekanan, BBM yang mereka gunakan BBM Industri.

"Terkait dugaan BBM yang dipakai bersubsidi. Dari informasi rekanan mereka memakai BBM industri yang dilansir dari camp yang ada di Muara Kiawai," kata Bambang menjelaskan.

"Bobot pekerjaan saat ini sudah mencapai 91 %,  dan tanggal akhir kontrak jatuh pada tanggal 12 Juni," terang Bambang.

Intinya pekerjaan ini sudah berjalan sesuai aturan, pekerjaan ada pengawasannya, dan tidak ada menggunakan BBM bersubsidi, pungkasnya.

Apakah tidak menuliskan nama perusahaan konsultan pengawas dan waktu pelaksanaan didalam plang proyek tidak langgar aturan, mungkinkah bisa pengaruhi mutu dan kualitas jalan, bagaimanakah tanggapan pengamat..?

Hingga berita ini ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya. (cr/)


MR.com, Padang| Menyoal pembangunan Rumah Susun (Rusun) Kejati Sumbar oleh Satker Pelaksana Penyedia Perumahan Provinsi Sumatera Barat, BP2P Sumatera III Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR diduga pelaksanaan labrak aturan dan tidak sesuai speks teknis. Ironisnya, pihak yang berwenang saat dikonfirmasi media terkait dugaan tersebut disinyalir slow respon dan terkesan tidak peduli.

Sebelumnya perihal tersebut sudah dikonfirmasi kepada PPK yang bernama Riky Hidayat via telepon 0812-1413-2xxx. Tetapi hingga hari ini belum ada penjelasan dan tanggapan yang dia sampaikan selaku PPK kegiatan.

Demikian juga Kepala Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar yang lama, Syamsul Bahri. Sampai sekarang belum ada tanggapan dan penjelasan yang disampaikan mantan Kasatker tersebut pasca konfirmasi media via telepon  0811-7845-xxx.

Selanjutnya, media juga mengkonfirmasikan kepada Tonny Hermanto sebagai Kepala Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar yang baru via telepon 0822-7470-6xxx pada Rabu(16/5/2024). Namun hal serupa juga dialami media, sampai berita lanjutan ini ditayangkan, Tonny Hermanto juga belum memberikan tanggapannya.

Berita terkait: Aroma Busuk Pembangunan Rusun Kejati Sumbar, Diduga Ada Persekongkolan Jahat dan Korupsi

Terkait penggunaan material Semen Impor ini yang terjadi di proyek rusun. Hal tersebut disinyalir pihak terkait telah kangkangi Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres tersebut dengan tujuan mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Produk Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kemudian, untuk mendukung Instruksi Presiden RI tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah nyinyir pada banyak kesempatan untuk selalu menggunakan Produk Dalam Negeri pada setiap pelaksanaan kegiatan proyek - proyek pembangunan.

Mantan Pekerja Bongkar Kecurangan dalam Pelaksanaan Proyek Rusun Kejati Sumbar 


Dugaan kecurangan yang terjadi pada pekerjaan pembangunan Rusun ASN Kejaksaan Sumbar yang dikerjakan PT. PUBAGOT JAYA ABADI senilai Rp.18.373.600.000,00 Sumber APBN TA 2022 /2023 (Multiyears), disinyalir mulai terkuak setelah keterangan yang disampaikan mantan pekerja di proyek tersebut.

Kepada beberapa awak media pada Selasa (14/05/2024) di salah satu cafe kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, seorang pria yang mengaku pernah ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan rusun Kejati Sumbar itu membeberkan dugaan kecurangan yang telah terjadi pada pembangunan rusun ASN Kejati Sumbar tersebut 

Mulai dari proses pematangan lahan, pondasi, pembesian, struktur beton hingga menyangkut keberadaan personil dalam struktur organisasi proyek yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang ada dilapangan, serta ketidak sesuaian antara kualitas beton yang ada/terpasang dengan sampel yang dibawa ke uji labor.

Sembari memperlihatkan beberapa bukti dokumentasi dilapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan, mantan pekerja ini menjelaskan "saya melakukan ini atas nama kemanusiaan" ucapnya.

Mantan pekerja yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengatakan, kecurangan diduga terjadi pada pekerjaan pondasi bordpile, pengadaan material besi yang tidak sesuai spesifikasi pada RAB.

"Kedalaman untuk pondasi bordpile diduga tidak sesuai dengan gambar RAB. Di RAB seharusnya digali sedalam 10-12 meter. Sementara yang dilakukan oleh rekanan hanya 3-4 meter saja di seluruh galian bordpile," terangnya.

Selanjutnya, material besi yang dipakai pada pembangunan itu tidak sesuai RAB, karena di RAB besi yang dipakai harus KS. Sementara dilapangan yang digunakan bukan KS tapi merk lain yang diduga berukuran banci(tidak SNI).

"Infrastruktur tersebut adalah tempat hunian, dengan kondisi Kota Padang yang rawan gempa, saya tidak ingin gedung tersebut membawa petaka bagi penghuninya kelak," pungkasnya.

Rumitnya pelayanan publik di Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar

Rumitnya pelayanan publik yang ada di Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar turut dirasakan tim media. Pasalnya, saat tim media mendatangi kantor Satker Pelaksana Penyedia Perumahan Provinsi Sumbar yang beralamat di Ulak Karang, Kota Padang pada Rabu,15 Mei 2024, bentuk upaya konfirmasi media kepada Kepala Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar tersebut.

Namun, Satker Tonny Hermanto tidak dibisa ditemui, dan tim media pun hanya bisa menitipkan surat resmi konfirmasi kepada staf kantor. Tim media tidak dapat mengisi buku tamu sebagai bukti kunjungan, karena tidak ada buku tamu. "Buku tamu tidak ada pak," ucap staf kantor yang ditemui.

Bagaimanakah laporan Kendali Mutu pada Proyek Rusun tersebut..?.Dapatkah dipertanggung jawabkan secara hukum oleh pihak Sakter, PPK, dan Konsultan Supervisi, jika suatu saat terjadi musibah dikarenakan kelemahan struktur bangunan karena tidak sesuai Spek dan RAB..?, dan bagaimanakah hasil audit dari pihak auditor (BPK)..?, tunggu informasi selanjutnya.

Sampai berita ini ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya. (cr/dn)


MR.com, Padang| Masih menjadi misteri apa penyebab terhentinya pekerjaan lanjutan pembangunan gedung Teknik Industri dan Teknik Lingkungan Universitas Andalas beberapa waktu lalu.

Namun yang pasti, dengan terhentinya pekerjaan pembangunan multiyear itu, harapan mahasiswa Unand khususnya Fakultas Teknik Industri dan Teknik Lingkungan untuk bisa mendapatkan fasilitas dalam menunjang proses belajar mengajar mereka menjadi sirna ditahun ini.

Pekerjaan pembangunan gedung yang dimotori Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) itu diduga telah terjadi pemutusan kontrak kerjasama sepihak dengan PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA sebagai rekanan.

Pembangunan gedung tersebut mulai dikerjakan pada masa Kusworo Darpito masih menjabat Kepala Balai PPW Sumbar, menggunakan APBN TA 2023 senilai Rp28.804.032.000,- dengan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender dimulai 2 Agustus 2023.

Kemudian, terjadi pemutusan kontrak kerjasama yang disinyalir sepihak pada bulan Maret 2024 oleh BPPW Sumbar kembali , tetapi dimasa Maria Doeni Isa menjabat sebagai Kepala BPPW Sumbar yang baru menggantikan Kusworo Darpito.

Penyebab terjadinya pemutusan kontrak kerjasama saat itu masih menjadi kontroversi. Saat media mengkonfirmasikan kepada DO yang mengaku hanya sebagai teman dari pihak dari rekanan(PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA) via telepon 0812-6846-0xxx pada Rabu(15/5/2024).

Diproyek gedung itu, DO mengaku hanya sebagai pekerja yang menyediakan unit mobil, tetapi dia tahu segala permasalahan yang terjadi pada pembangunan gedung tersebut.

"Dengan segala kewenangan yang digenggamnya, Maria Doeni Isa sebagai pimpinan tertinggi di BPPW Sumbar secara tidak langsung melalui PPK nya telah memutuskan kontrak kerjasama yang terkesan sepihak saja ,"terang DO.

DO mengatakan, pemutusan kontrak kerjasama yang terkesan sepihak dilakukan BPPW Sumbar itu, merupakan bentuk sikap kesewenang-wenangan seorang Kepala BPPW Sumbar kepada rekanan.

Dengan tanpa alasan yang jelas, BPPW Sumbar telah memutuskan kontrak kerjasama sepihak dengan masa pengerjaan masih tersisa 150 hari lagi, sehingga rekanan pun mengalami kerugian yang cukup besar, imbuh DO.

Diakui DO, kalau pekerjaan memang mengalami keterlambatan dan tidak mencapai bobot sesuai yang direncanakan. Namun, waktu itu masih ada kelonggaran diberikan oleh Kusworo Darpito untuk menyelesaikannya.

Karena bobot tidak tercapai, jadi kontraktor mendapat dispensasi bobot dari Kabalai Kusworo Darpito sebesar Tiga Belas Persen (13 %), sebut DO.

"Kalian tetap bisa kerja, tapi lakukan invoice dan material on side, kata Kusworo saat itu. Dengan begitu, temannya itu pun mulai menyiapkan material tersebut sebanyak-banyaknya,"terang DO.

Tetapi, setelah Maria Doeni Isa menjabat sebagai Kepala BPPW Sumbar yang baru, dia langsung putuskan kontrak kerjasama yang terkesan sepihak saja. Alasan Kabalai itu memutuskan kontrak, kata DO, beliau tidak yakin dengan kemampuan kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pembangunan gedung tersebut dengan sisa waktu yang ada.

Sementara itu, kata DO lagi, dibandingkan dengan proyek lainnya, ada rekanan yang berkerja dimasa denda(addendum), BPPW Sumbar terkesan mensupport rekanan tersebut untuk bisa menyelesaikan pekerjaan.

Berbeda dengan apa yang dirasa kontraktor pembangunan gedung ini, perlakuan BPPW terhadap rekanan yang putus kontrak kerjasama diduga sepihak itu, padahal pekerjaan masih menyisakan waktu 150 hari kalender lagi, tandasnya.

Selain itu, penyebab keterlambatan pekerjaan adalah rumitnya hubungan sosial masyarakat di Unand ini. Sebentar-sebentar pekerjaan terhenti, pungkasnya 

Lain pihak, saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Rocky Adam sebagai Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Sumbar pada Rabu(15/5/2024) via telepon 0856-2000-xxx.

Rocky Adam mengatakan pekerjaan terhenti bulan Maret dengan progres pekerjaan baru di 31%.

"Iya, pekerjaan putus kontrak, karena rekanan tidak berhasil lewati kontrak kritis," terang Rocky Adam.

Pada pekerjaan itu, kontraktor telah mengambil Uang Muka(UM) sebesar 15%, dan pemutusan kontrak kerjasama pada bobot 31 persen, saat ini perusahaan tersebut sedang masuk proses blacklist, jelasnya lagi.

Untuk selanjutnya, kata Kepala Satker itu, pekerjaan pembangunan gedung pasca pemutusan kontrak akan dilanjutkan kembali ditahun ini, proyek sudah ditenderkan kembali," pungkasnya.

Saat ini kondisi bangunan terbengkalai dan sudah diselimuti tumbuhan lumut itu dikerjakan PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA dengan nomor kontrak 03/HK.02.01/PS-II/PPP-SB/2023 dikerjakan pada 02 Agustus 2023 dengan masa pekerjaan selama 300 hari kalender senilai Rp28.804.032.000, APBN TA 2023.

Pada proyek tersebut PT.POLA TEKNIK KONSULTAN dan PT.CIRIAJASA E.C, ditunjuk negara sebagai Konsultan Supervisi atau MK, dan PT.NATURAL SUMATERA CONSULTANT sebagai Konsultan Perencanaan.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.COM, PASBAR - Bupati Pasbar Hamsuardi ungkapkan rasa syukur dan terima kasih nya mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap panitia dan kepada seluruh masyarakat Air Bayang Ujung Gading yang sukses menggelar turnamen, sehingga kompetisi BBC CUP X Air Bayang Tahun 2024 ini berjalan dengan lancar dan sukses hingga kesepuluh kalinya.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Hamsuardi didampingi Kadispora, Kadis DPMN, Kadis Naker, Camat Lembah Melintang, unsur Forkopimca, Pimpinan Bank Nagari Cabang Simpang Empat, Bank Nagari Cabang Ujung Gading, Ketua KONI, dan stakeholder terkait saat membuka Turnamen BBC CUP X Air Bayang Nagari Koto Gunung, Kecamatan Lembah Melintang Tahun 2024, Selasa (14/05).

Bupati Hamsuardi dalam sambutannya menyampaikan permintaan maaf Bupati Solok Bapak Epyardi Asda atas ketidakhadirannya pada pembukaan BBC CUP X Air Bayang itu. Dalam mendukung turnamen tersebut, Bupati Solok, Epyardi Asda membantu sebanyak 5 juta rupiah.

"Semoga terlahir atlet-atlet profesional dari lapangan kita BBC Air Bayang Ujung Gading ini. Dalam mendukung hal tersebut, pemerintah daerah melalui Dispora akan berusaha membantu perbaikan lapangan ini. Kita juga telah membangun beberapa lapangan sepak bola dan lapangan voli di Kecamatan Lembah Melintang pada tahun ini," jelas Bupati Hamsuardi.

Di samping itu, Tokoh masyarakat Dahnial mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aia Bayang yang selalu melaksanakan turnamen BBC setiap tahunnya. Ia berharap Pemerintah Daerah menambah bantuan terhadap pembangunan lapangan BBC Air Bayang. Ia bertekad bahwa pemain terbaik Pasbar harus terlahir dari lapangan itu.

Ketua Panitia Yuhendri menyebutkan open turnamen itu merupakan agenda tahunan pemuda BBC. Tujuan turnamen itu adalah sebagai ajang meningkatkan prestasi olahraha voli di Pasbar. Dalam memberikan semangat kepada pemain, telah dipersiapkan total hadiah sebesar 55 juta rupiah.

"Namun, seperti yang bapak ibu lihat lapangan ini masih banyak kekurangan. Kami berharap kedatangan bapak bupati beserta rombongan sponsor lainnya dapat membantu dalam pendanaan perbaikan lapangan BBC ini," tangkasnya.

Di akhir acara, Pemerintah Daerah melalui KONI menyerahkan bantuan sebesar 10 juta rupiah. Bantuan juga diberikan Dispora berupa 2 buah bola dan 1 net. Bank Nagari Ujung Gading dan Simpang Empat turut mendukung penyelenggaraan turnamen BBC sebanyak 10 juta rupiah. Turnamen ditandai dengan pengguntingan balon udara serta service pertama.

Sekretaris KONI Iwan S, menyampaikan bahwa saat ini Nagari-Nagari di Pasaman Barat untuk bidang olahraga sedang giat-giat nya, untuk itu pihak KONI bersama Pemda akan selalu berupaya memberikan dukungan baik Moril maupun Materil yang dibutuhkan oleh para insan olahraga yang ada di Pasbar.

"Kita bersama Pemda akan selalu berupaya memberikan dukungan dan bantuan kepada para insan olahraga yang ada di Pasbar ini, baik Fasilitas olahraga maupun yang lain nya", ujar Iwan. (Ddr)


MR.com, Padang| Menyorot pembangunan Rumah Susun (Rusun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat(Kejati Sumbar) oleh Kementerian PUPR melalui Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar. Proyek negara dengan kode tender 81023064 itu akhirnya menuai sorotan tajam publik.

Pada bulan Januari Tahun 2023 lalu Kejati Sumbar pernah mengungkap kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rusun Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Sijunjung. Saat itu ada lima nama oknum yang dinyatakan sebagai tersangka.

Kelima oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mahdiyal Hasan, SH. Aktivis Antikorupsi Sumatera Barat 

Sepertinya cerita miris itu akan kembali terulang. Masih dengan kegiatan yang sama, yaitu pembangunan Rusun yang digawangi Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar. Luar biasanya, dugaan korupsi kali ini terjadi pada pembangunan rusun untuk ASN di Kejati Sumbar sendiri, ungkap Mahdiyal.

Berita terkait: Diduga Pembangunan Rusun Kejati Sumbar Labrak Aturan dan Spesifikasi Teknis, Riki PPK Satker SNVT Penyedia Perumahan Dikonfirmasi "Bungkam"

"Ada dugaan korupsi dan persekongkolan jahat pada pelaksanaan pembangunan Rusun Kejati Sumbar tersebut," ujar Mahdiyal Hasan, SH. yang berbicara sebagai Aktivis Anti Korupsi pada Senin(13/5/2024) di Padang.

Menurut pengacara muda itu, aroma busuk adanya persekongkolan antara Kontraktor, Konsultan Supervisi dan oknum di Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar itu mulai terhendus setelah informasi miring beredar dilingkungan masyarakat, bahwa pekerjaan di PHO saat progres pekerjaan masih minus, buktinya pekerjaan masih berjalan sampai saat kemarin.

Dikhawatirkan, dampak dari persekongkolan jahat itu dapat pengaruhi mutu dan kualitas bangunan rusun dan kerugian bagi keuangan negara lagi, lanjut Mahdiyal.

Alumni Fakultas Hukum Unand itu mengatakan, pembangunan rusun Kejati ini mulai dikerjakan pada akhir tahun 2022 dengan Kepala Satkernya saat itu masih dijabat oleh Syamsul Bahri. Kemudian menurutnya lagi, dari awal pelaksanaan proyek senilai Rp.18.373.600.000,00 oleh PT. PUBAGOT JAYA ABADI ini sudah diselimuti dengan persoalan teknis dan non teknis.

Kuat dugaan mereka telah sepakat dan merencanakan dari awal untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan proyek negara itu, dengan tujuan agar setiap pihak yang terlibat bisa mendapat keuntungan, meskipun dengan cara yang tidak baik, pungkasnya.

Dilain pihak seorang pengamat pembangunan, Ir. Indrawan juga mengatakan pekerjaan pembangunan Rusun ini diduga kuat tidak sesuai speks teknis terlihat pada pekerjaan tiang(Balok Kolom) bangunan rusun.

Dia menjelaskan, bagian bangunan yang harus di waspadai saat terjadinya gempa adalah area sambungan balok dan kolom pada bangunan (beam column joint).

"Sementara balok kolom pada bangunan rusun Kejati sendiri diduganya tidak sesuai gambar rencana. Balok kolom terlihat tidak lurus, tidak sama besar dan bersambung," kata Indrawan dihari yang sama.

Selanjutnya kata Indrawan, kecurangan diduga juga terjadi pada penggunaan material semen, karena tidak sesuai spesifikasi. Menurutnya, penggunaan material semen yang diduga tidak sesuai speks menjadi ancaman resiko bangunan gedung tidak memiliki mutu dan kualitas yang bagus.

"Dilihat dari tumpukan semen yang ada dilokasi pekerjaan. Merk yang mereka pakai Semen Garuda bukan Semen Padang. Secara, harga satuan dari Semen Garuda itu jauh lebih murah dari pada Semen Padang. Tentu kualitasnya pun patut dipertanyakan ,"cecar Indrawan.

Menggunakan material tidak sesuai speks dalam pembangunan rusun tiga tingkat tentunya memiliki resiko yang tinggi, ujarnya. Material tidak sesuai speks bisa berpengaruh terhadap kekuatan bangunan rusun yang nantinya akan ditempati oknum ASN Kejati Sumbar, tegas Indrawan.

Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat bahwa serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan oleh PPK (Riki) saat progres pekerjaan masih minus, tentu hal tersebut menjadi korelasi kecurigaan publik bahwa ada persekongkolan jahat untuk korupsi secara bersama-sama pada pembangunan rusun itu, ujar Indrawan.

"Konstruksi yang tahan gempa sangat penting dalam meminimalkan resiko kerusakan saat terjadi gempa bumi. Juga untuk kepentingan keselamatan jiwa penghuni rusun kedepannya, apabila gempa tersebut benar terjadi,"tutup Ir.Indrawan.

Selanjutnya mediapun melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar, Syamsul Bahri via telepon 0811-7845- pada Kamis (9/5/2024). 

Namun, disinyalir mantan Kepala Satker Syamsul Bahri disinyalir enggan untuk menanggapi konfirmasi media sampai berita ini ditayangkan.

Demikian juga Riki selaku PPK kegiatan Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar. Meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi via teleponnya oleh media, Riki terkesan tidak mau menanggapi dan bungkam terkait persoalan yang melanda proyek negara itu.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

 Mahyeldi Ansharullah(Gubernur Sumbar) ikut evakuasi korban bencana longsor di Sitinjau Laut
MR.com, Padang| Musibah longsor kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, lokasi titik longsor itu berada di jalur ekstrem Sitinjau Laut, kejadiannya berlangsung pada Minggu sore sekitar pukul 16.15 WIB.

Kepala Biro Adpim Setda Prov Sumbar, Mursalim mengatakan saat kejadian, iring-iringan rombongan Gubernur Sumbar nyaris menjadi korban. Sebab diwaktu bersamaan, mereka hendak melintas menuju Kota Padang usai melakukan peninjauan bencana di Kabupaten Tanah Datar.

"Beruntung Gubernur dan rombongan tidak menjadi korban, meskipun kejadian itu berlangsung di hadapannya" ungkap Mursalim di Padang, Minggu (12/5/2024).

Kendati demikian, ada 2 unit kendaraan minibus yang terbawa material longsor ke dalam jurang," terang Mursalim.

Terkait hal tersebut, Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari tim di lapangan. Gubernur beserta rombongan tim humas dibantu beberapa warga langsung turun ke dasar jurang untuk melakukan evakuasi korban.

Diketahui, ada 6 orang yang menjadi korban dari terseretnya 2 kendaraan minibus tersebut. 1 orang di antaranya terjepit pintu dan kritis, sementara 5 orang lainnya luka-luka.

"Hingga saat ini, proses evakuasi masih berlangsung. Namun Gubernur dan rombongan mengalami kesulitan karena terbatasnya peralatan dan pencahayaan," jelas Mursalim.

Ia tidak bisa memastikan apakah saat ini regu penolong telah sampai di lokasi atau belum. Sebab dirinya(Mursalim red.) tidak ikut dalam rombongan dan hanya menerima laporan via sambungan telepon dari Tim Humas yang sedang bertugas mengiringi Gubernur di lapangan.

"Kita tadi hanya tersambung melalui telpon dengan tim yang di lapangan, itu pun putus-putus. Sebab signal di daerah tersebut memang kurang bagus. Tapi yang pasti Gubernur aman dan evakuasi korban saat ini sedang diupayakan," tandasnya.

Namun Mursalim mengaku, telah menghubungi Dinas BMCKTR dan BPBD Sumbar untuk membantu penanganan korban dan pembersihan material longsor di daerah tersebut. Ia lalu berharap, semoga bantuan dari instansi terkait bisa segera datang.(cr/**)


MR.com, Padang| Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP-KJI) bakal dilaksanakan dalam Bulan Juni 2024, bertempat di Kota Padang, provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pelantikan ini disegerakan mengingat pengurus DPW dan DPC sudah terbentuk dibeberapa wilayah Nusantara.

Perkumpulan KJI yang telah mengantongi SK. Menkumham Republik Indonesia No. AHU. 0011133.A.01.07. Tahun 2023, dengan Akte Pendirian tanggal 25 November 2023 No: 35 berkedudukan di Kota Padang, Provinsi Sumbar, ini merupakan wadahnya para awak media untuk memberikan manfaat bagi anggota, serta untuk membangun hubungan dan kolaborasi dengan pihak-pihak lain.

“ Jadi, sudah sepantasnya pengurus DPP-KJI dilantik. Sebab, pengurus KJI di beberapa Kabupaten dan Kota telah terbentuk, termasuk Sumbar. Jika DPP nya belum dilantik, siapa yang akan melakukan pelantikan terhadap DPW dan DPC, Insyaallah, jika tidak ada halangan bulan Juni ini pelantikan pengurus, “ ujar Andarizal Ketua Founder KJI di Padang.

Dikatakan Andarizal, setelah pengurus dilantik KJI akan berperan sebagai sarana partisipasi aktif bagi anggota untuk berkegiatan sosial, ekonomi, budaya, spiritual, kesejahteraan atau hal-hal lain yang dianggap perlu.

Bukan itu saja, KJI adalah rumah bagi wartawan untuk menggali, menambah pengetahuan. Apalagi diera digital, Jurnalis makin dituntut untuk menghadapi perkembangan teknologi. Nah, disinilah peran KJI. Yaitu, meningkatkan profesionalisme, “ mutu, kualitas, dan tindakan sebagai ciri suatu profesi atau orang yang profesional dalam bidangnya,” ungkapnya. (Moudy)


MR.com, Padang| Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Rusun Kejati Sumbar) diduga labrak aturan dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Disinyalir pembangunan mengalami keterlambatan, namun tetap dilakukan serah terima (PHO). 

Menurut informasi yang media ini dapatkan bahwa, pekerjaan pembangunan Rusun Kejati Sumbar itu sudah dilakukan serah terima (PHO) dengan progres pekerjaan diduga belum mencapai Sembilan Puluh Persen(90%). Apakah hal tersebut tidak melabrak aturan?.

Selanjutnya, Pembangunan Rusun Kejati Sumbar tersebut dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Satker SNVT Penyedia Perumahan Provinsi Sumatera Barat. Diduga Pembangunan Rusun dengan anggaran APBN Tahun 2022 sebesar 22,9 miliar itu berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kangkangi UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Saat media telusuri lokasi pembangunan Rusun pada Kamis(9/5/2024) terlihat masih ada kegiatan. Para pekerja sedang melakukan pekerjaan memasang kaca dan pekerjaan lainnya.

Pekerjaan Struktur Tiang Utama Rusun Kejati Sumbar diduga tidak sesuai spesifikasi teknis 

Pekerjaan yang diduga tidak sesuai speks teknis terjadi pada pekerjaan struktur tiang bangunan. Struktur tiang utama bangunan rusun terlihat tidak sama besar, tidak lurus dan tiang bersambung. Tiang dimaksud terlihat jelas tidak lurus, dan bersambung ada disudut ujung kiri bangunan rusun. Disinyalir hal tersebut juga terjadi pada beberapa tiang lainnya.

Selain itu, dilokasi juga terlihat tumpukan material semen yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi. Semen tersebut bukan merk Semen Padang, tetapi Semen Garuda.



Sementara dipasaran harga satuan Semen Garuda dengan Semen Padang diduga jauh beda. Harga Semen Garuda lebih murah dari pada harga Semen Padang.

Dilokasi pekerjaan tidak ada keberadaan plang proyek sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sementara pekerjaan masih berjalan. Bahkan disaat kegiatan sedang berjalan tersebut, keberadaan konsultan supervisi dan pelaksanaan lapangan juga tidak dapat ditemui.

Saat media bertanya kepada salah pekerja terkait siapa Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi pada pekerjaan yang sedang mereka kerjakan. Pekerja yang tidak ingin namanya dituliskan itu mengatakan tidak tahu.

Kemudian media melakukan konfirmasi kepada Riki selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) kegiatan via telepon 0812-1413-2xxx dihari yang sama. Namun, Riki pun hingga berita ini ditayangkan terkesan "bungkam" tidak bisa memberikan penjelasan dan tanggapannya sebagai PPK kegiatan.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita ini ditayangkan.(cr)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.