Articles by "Sumbar"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 3 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 29 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 2 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 LKAAM 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 646 Padang 6 Padang Panjang 15 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 92 Pasaman 27 Pasaman Barat 462 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 35 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 132 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Sumbar. Show all posts


MR.com, Sumbar| Meskipun sudah dikonfirmasi, PPK 1.1 M.Nasir diduga masih bungkam atau enggan memberikan penjelasannya terkait proyek negara yang ada dibawah pengawasannya. Masih menyangkut spesifikasi teknis dan material yang digunakan pada proyek penanganan longsoran dikawasan wisata Danau Singkarak.

Sebelumnya, proyek yang dikerjakan CV. Jasa Limanang Mandiri itu diduga ada persekongkolan jahat. Sebab ada indikasi perbuatan PPK yang terkesan bungkam atau apatisme terhadap informasi pelaksanaan proyek negara yang ada dibawah pantauannya. Dengan diamnya itu, disinyalir mengarahkan prasangka negatif pengamat hukum seperti itu.

Baca berita sebelumnya: Saat Dikonfirmasi PPK 1.1 M.Nasir "Bungkam", Proyek Penanganan Longsoran Diduga Ada Persekongkolan Jahat Yang Rugikan Negara

Namun dugaan tersebut diklarifikasi oleh pihak pelaksana lapangan dari CV.Jasa Limanang Mandiri. Varel Farisa sebagai pelaksana lapangan pada itu membantah kalau material batu yang digunakan bukan ilegal.



"Material batu tersebut didatangkan dari quarry pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT.Batu Lubuk Raya. Dengan lokasi penambanganan Jorong Pintu Rayo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat,"demikian Varel memaparkan kepada media pada Selasa (24/10) via WhatsApp pribadinya 0853-6306-8xxx.

Selanjutnya menyangkut spesifikasi teknis. Varel menjelaskan kalau pekerjaan itu sepenuhnya sudah sesuai spesifikasi, baik secara teknis ataupun spek materialnya,terang Varel.

Menurut penuturan Varel lagi, segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan semuanya sudah sesuai dengan aturan dan kaedah yang harus diikuti.

"Kita banyak menghabiskan anggaran pada pekerjaan beton. Karena kita banyak memakai material besi ulir dan sudah diuji tarik," ringkasnya.

Kemudian Varel juga menjelaskan bahwa bronjong yang ada difoto media itu, katanya bukan masuk pada item pekerjaan kita. Artinya, kita hanya sekedar memperbaiki bronjong lama yang kelihatan sudah rusak, tetapi pekerjaan tidak masuk pada anggaran, tandasnya.

Volume material batu pada proyek senilai Rp 3.992.623.000 itu, menurut keterangan Varel secara keseluruhan sekitar 400 kubik. Dan material batu tersebut diyakininya sudah lolos uji labor atau uji abrasi.

Lagi, Varel sebagai pihak dari rekanan CV. Jasa Limanang Mandiri menegaskan kalau pekerjaan yang dilakukannya tidak ada melabrak aturan dan dikerjakan sudah sesuai spesifikasi teknis yang seharusnya, pungkas Varel.

Hingga berita ditayangkan PPK 1.1 M.Nasir diduga masih belum bisa memberikan penjelasannya. Dan  masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Pembangunan Bronjong pada proyek Penanganan Longsoran oleh CV. Jasa Limanang Mandiri diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi labrak UU Tentang Pertambangan 

MR.com, Sumbar| Sikap tidak koperatif seorang pejabat publik lagi-lagi terindikasi terjadi dilingkungan BPJN Sumbar. Diduga, M. Nasir sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 di Satker PJN Wil 1, BPJN Sumbar memilih "bungkam" saat dikonfirmasi media terkait proyek negara yang dikelolanya.

Konfirmasi media kepada M. Nasir sebelumnya menyangkut ada dugaan pekerjaan yang berada dibawah pengawasannya berjalan tidak sesuai speks teknis dan terindikasi labrak aturan, khususnya tentang undang-undang pertambangan.

Dugaan tersebut terjadi pada pekerjaan penangan longsoran senilai Rp3.992.623.000,00 oleh CV.Jasa Limanang Mandiri. Karena, pembangunan bronjong yang dikerjakannya diduga kuat tidak mengacu pada spesifikasi teknis dan material batu yang dipakai terindikasi material Ilegal.

Baca berita terkait: Pelaksanaan Proyek Penanganan Longsoran Milik BPJN Sumbar Diduga Tidak Sesuai Speks Teknis dan Kangkangi UU Pertambangan


Namun sayangnya, M.Nasir sebagai pejabat publik disinyalir lebih memilih "bungkam" atau tidak mau menanggapi konfirmasi media sampai saat ini. Lain hal dengan kedua pimpinan dari PPK 1.1 tersebut. Yakni Kepala Satker PJN Wil 1, Masudi dan Kepala BPJN Sumbar Thabrani

Kedua pejabat publik yang dimaksud saat dikonfirmasi terkesan mengelak dengan cara mengarahkan media untuk menghubungi bidang Komunikasi Publik (Kompu) di masing-masing instansi yang dipimpinnya. Masudi saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya 0821-8666-6xxx mengatakan silahkan hubungi bagian Komunikasi Publik Satker PJN Wil 1.

Begitu juga, Kepala BPJN Sumbar Thabrani. Kabalai PJN Sumbar tersebut mengatakan kalau ada berita yang perlu dikonfirmasi silahkan hubungi Kompu Balai, katanya singkat via telpon 0853-5910-0xxx.

Menyangkut sikap pejabat publik yang diduga tidak koperatif tersebut, seorang Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan, SH. menilai kalau pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak baik-baik saja.

Kata Mahdiyal, dengan bungkamnya M.Nasir saat dikonfirmasi media ini terkait pekerjaan yang dilakukannya itu, mengisyaratkan kalau pekerjaan yang dilakukan CV. Jasa Limanang Mandiri ini terindikasi bermasalah, ungkap Mahdiyal pada Senin(23/10) di Padang.

"Semestinya, sebagai pejabat publik M. Nasir beserta Masudi dan Thabrani memiliki kewajiban untuk selalu bersikap kooperatif dan transparan terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukannya. Karena, hal tersebut masih menyangkut  kepentingan publik," ujarnya.

Selain itu, anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan proyek negara tersebut merupakan uang negara yang notabenenya uang rakyat. Jadi ada kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat publik yang dimaksud kepada masyarakat luas, cecarnya.

Sebenarnya ini perkara mudah, ucap Mahdiyal. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai speks teknis dan material batu yang digunakan berasal dari quarry yang memiliki izin lengkap, M. Nasir sebagai ujung tombak dari BPJN Sumbar tinggal menjelaskan saja kepada publik melalui media ini, tidak perlu mengelak dengan berbagai cara, imbuhnya.

"PPK tersebut tidak mesti bungkam, malah dengan diamnya seperti ini membuat asumsi masyarakat menjadi semakin liar," kata Alumni Fakultas Hukum Unand itu.

Pejabat publik yang seperti itu perlu di evaluasi kinerjanya oleh Dirjen Bina Marga atau pihak Kementerian PUPR. Karena seluruh informasi harus diketahui masyarakat dan terbuka untuk umum. 

Kemudian, dengan sikapnya yang  demikian patut adanya dugaan terjadi persekongkolan jahat yang rugikan negara antara pihak kontraktor dengan pihak instansi dalam pelaksanaan proyek negara itu, tukasnya.

Apabila material yang dipakai pada proyek tersebut terbukti ilegal, artinya pihak bersangkutan telah merugikan negara, karena material tersebut terhindar dari pajak sebagai sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), pungkasnya 

Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan  konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Sumbar| Pelaksanaan proyek penanganan longsoran yang berada dibawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat(BPJN Sumbar) diduga berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi kangkangi undang-undang tentang pertambangan.

Pasalnya, proyek negara yang berada di wilayah kerja Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1(Satker PJN Wil 1) diduga menggunakan material batu ilegal. Dikatakan ilegal, karena material batu tersebut didatangkan dari quarry yang dicurigai tidak memiliki izin resmi lengkap.

Selain itu, terpantau oleh tim investigasi dari media dilokasi pekerjaan pada Jum'at(13/10) waktu lalu, material batu yang dipakai didominasi oleh batu dengan ukuran berat yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi. Karena batu yang ada didalam kawat bronjong itu secara presentase diduga banyak batu-batu yang berukuran kecil-kecil dan kuat dugaannya jauh dari spesifikasi yang seharusnya.

Terindikasi pelaksanaan pembangunan bronjong yang dikerjakan oleh CV. Jasa Limanang Mandiri(JLM) asal jadi, tidak merunut pada aturan secara spesifikasi teknis dan perundang-undangan tentang pertambangan.

Sementara, pekerjaan penanganan longsoran tersebut diawasi oleh tiga konsultan supervisi sekaligus yakni, PT. ESKAPINDO MATRA KSO PT.JASA MITRA MANUNGGAL dan PT.INDEC INTERNUSA. Namun disinyalir dalam pelaksanaannya masih lemah terhadap pengawasan.

Ada dugaan pembiaran dilakukan oleh konsultan supervisi beserta pihak terkait atau pihak instansi terhadap indikasi kecurangan yang dilakukan rekanan.

Proyek negara dengan nomor kontrak : 25/PKK/SK-PJN1-Bb.23.03.1.1/2023 yang dikerjakan CV.Jasa Limanang Mandiri tersebut dibiayai negara sebesar Rp3.992.623.000,- dengan jangka waktu pelaksanaannya selama 240 hari kalender dimulai pada 23 Februari 2023.

Lokasi pekerjaan yang terindikasi labrak aturan tersebut berada dikawasan perbatasan Padang Panjang dengan Kota Solok tepatnya dikawasan lokasi wisata Danau Singkarak.

Terkait hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 M.Nasir meskipun sudah dihubungi via telpon dengan nomor 0812-7812-xxx pada Kamis(19/10) bentuk upaya konfirmasi tim media. Namun PPK tersebut diduga belum bisa memberikan keterangan atau penjelasannya.

Hingga berita ditayangkan,media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Sumbar| Perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bukan hanya itu, pihak instansi terkait pun bisa terjerat hukum, apabila terbukti secara sengaja membiarkan mitra kerja mereka melakukan hal tersebut.

Namun, untuk berurusan dengan penegak hukum bagi mereka yang melakukan, sepertinya sudah tidak lagi menjadi hal yang menakutkan. Faktanya, masih banyak proyek-proyek strategis negara menggunakan material yang dibeli dari quarry dicurigai tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) lengkap (ilegal).

"Membeli material seperti batu, pasir, tanah clay, dan jenis lainnya dari tambang ilegal adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu sama halnya dengan membeli barang curian, siapa yang membeli barang curian bisa dikenakan dengan pasal sebagai penadah barang curian," kata Yatun,SH., pada Ahad (24/9/2023) di Padang.

Yatun, SH., Advokat dan Direktur Kantor Hukum Analisa 

Namun sayangnya perbuatan melawan hukum itu sepertinya bukan sesuatu yang menakutkan lagi bagi sekelompok oknum tertentu. Intinya, asal sama-sama menuai keuntungan, hukum pun rela dikesampingkan, ujarnya.

Dijelaskan Yatun, sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan, itu dapat dipidana dengan tuduhan penadah barang ilegal.

"Kalau pihak instansi pengelola proyek negara mengetahui dan mereka pun membiarkannya, ada dugaan telah terjadi persekongkolan dalam menggunakan barang ilegal tersebut,"tegasnya.

Advokat yang terkenal tegas itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan (quarry) ilegal, tetapi berjalan lancar tanpa tersentuh penegak hukum, dapat dicurigai ada indikasi kongkalingkong terhadap pelaksanaan proyek tersebut. 

Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada oknum penegak hukum atau oknum lainya yang ikut terlibat didalam kegiatan ilegal itu, ungkap Yantun.

Menurutnya, ini menjadi persoalan krusial yang tengah menerpa pembangunan di Sumbar, baik dibidang Sumber Daya Air (SDA) ataupun Bina Marga, yang menggunakan anggaran APBN pusat maupun APBD daerah.

Berdasarkan UU No 4 tahun 2009, dalam pasal 161, diuraikannya, bahwa yang dipidana  adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya. Bagi yang melanggar maka dipidana paling lama 10 tahun, denda 100 miliar.

Ia menilai, pembangunan yang sekarang ini berjalan dengan memakai material ilegal terkesan sudah merajalela. Penegak hukum seakan telah kehilangan marwahnya. Ada apa dibalik semua itu..?, tuturnya.

Sementara undang-undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 mengatakan bahwa setiap pekerjaan kontruksi harus menggunakan material yang didatangkan dari Quarry galian C yang memiliki IUP lengkap.

Tidak hanya pelaku atau pengelola tambang (tanpa izin resmi-red.) saja yang bisa dipidana. Pembeli yang membeli hasil tambang itu juga bisa dijerat hukum sebagai tersangka penampung barang Ilegal (penadah), tegasnya lagi.

Ia berharap, praktek-praktek yang melanggar undang-undang tidak lagi terpelihara di bumi Sumatera Barat ini. Karena itu dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengambil langkah hukum untuk menindak para kontraktor yang menggunakan material ilegal untuk pembangunan infrastruktur di Sumbar.

"Negara kita ini, negara hukum. Artinya, bagi siapapun yang telah melanggar undang-undang, mestinya APH segera bertindak tanpa pandang bulu, institusi, jabatan dan karena hal lainnya," pungkas Yatun.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Beton bahu jalan nasional dibongkar PPK 1.1 Satker PJN Wil 1, BPJN Sumbar diduga bermasalah 


MR.com, Sumbar| Akhirnya Kepala BPJN Thabrani dan Kepala Satker PJN Wil 1 Sumbar Masudi perintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 M.Nasir untuk membongkar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada proyek yang ada dibawah kewenangannya.

Pembongkaran dilakukan pada pekerjaan penanganan Blockspot yang diduga bermasalah karena berjalan tidak sesuai spesifikasi oleh CV. Bangun Sarana Persada beberapa waktu lalu.

"Ya, beton yang bermasalah kemaren kita bongkar dan akan dilakukan pengecoran ulang," demikian M. Nasir secara singkat pada Kamis(10/8) via telpon mengatakan.

Terkait hal itu, sebagai pengamat pembangunan di Sumatera Barat Ir.Indrawan menilai konsistensi yang dibuktikan dengan  tindakan tegas oleh PPK tersebut patut menjadi contoh.

"Sikap konsisten Nasir ini patut menjadi contoh bagi PPK lainnya dalam menjalankan tugas mereka. Karena apa yang dilakukan PPK1.1 itu menjadi bukti nyata kalau beliau dalam bekerja tidak main-main,"ujar Indrawan Rabu(16/8) via telpon.

M.Nasir selalu menjaga prinsip untuk selalu mengacu pada aturan dan spesifikasi yang sudah ditentukan, sebut Indrawan.

Ini juga bukti nyata bahwa M.Nasir dalam tugas selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan fasilitas umum yang bermutu, yang bisa dimanfaatkan dalam waktu yang lama, ujarnya.

Kata Indrawan, tindakan tegas dengan pembongkaran yang dibuktikan Nasir tersebut sebagai konsekuensi bagi rekanan yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam bekerja. 

"Agar menjadi contoh untuk rekanan lainnya yang mungkin ada niat untuk berbuat curang saat berkerjasama dengan pemerintah,"pungkasnya.

Masyarakat berharap pembongkaran yang dilakukan instansi vertikal itu bisa menjadi contoh dan efek jera bagi kontraktor yang akan bekerja sama dengan pemerintah.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Ketua Basril Basar dan beberapa anggota PWI Sumbar foto bersama Fauzi Bahar di Lapangan bola Imam Bonjol, Padang 

MR.com, Sumbar| Tim sepakbola Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar) mendapat darah segar. Mantan Walikota (Wako) Kota Padang Fauzi Bahar siap dinobatkan jadi head manager tim.

"Insya Allah saya siap dan mensuport tim PWI Sumbar pada turnamen Gubernur Sumbar Cup 2023," ujar Fauzi Bahar di sela-sela latihan pamungkas tim sepakbola PWI di lapangan Imam Bonjol, Kota Padang, Selasa 8 Agustus 2023 pagi.

Tim PWI Sumbar ikut ambil bagian pada turnamen Gubernur Sumbar Cup 2023 yang berlangsung 7 - 15 Agustus 2023.

Pada pertandingan tersebut diikuti 17 tim dari BUMN, BUMD, swasta, Pemkab, Pemko se-Sumbar. Turnamen itu dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-78 yang dilangsungkan di GOR Haji Agussalim, Kota Padang.

Fauzi Bahar yang juga Caleg DPR-RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dapil Sumbar I tersebut siap mendukung penuh tim PWI pada laga perdana yang dilangsungkan, Rabu 9 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. 

"Saya dukung tim PWI agar menang dalam setiap pertandingan," ujar Fauzi yang terkenal dekat dengan kalangan wartawan tersebut.

"Akan saya bawa teman-teman berpakaian datuk ke lapangan GOR Haji Agussalim," tambahnya berseloroh.

Semangat Fauzi tersebut membangkitkan 'semangat muda' Basril Basyar yang juga Ketua PWI dan kapten tim PWI. 

"Kita ucapkan terima kasih kepada Bapak Fauzi Bahar bersedia mendampingi dan memberi semangat tim sepakbola PWI. Semoga ini jadi semangat baru pula bagi kawan-kawan," tambah BB panggilan akrab Basril Basyar.

Ikut hadir pada latihan pamungkas tersebut Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Sumbar, Syaiful Husein dan beberapa para jurnalis yang memperkuat tim PWI dari berbagai media, baik cetak, elektronik maupun online se-Sumbar.

PWI Sumbar bakal berhadapan dengan Pemprov. Pada pertandingan mempertemukan Basril 'Mesi' Basyar Cs dan Mahyeldi 'Ronaldo' Ansharullah cs. Kedua pemain tangguh tersebut sudah saling kenal dan pernah satu tim dahulunya, tapi kini membela masing-masing institusi.

Pertandingan ini sudah pasti ditunggu-tunggu kalangan para wartawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar dan pecinta sepakbola di Ranah Minang.

"Untuk menghadapi Pemprov Sumbar, main tanpa beban, target pun tidak muluk-muluk, yang penting kita juara," ujar Direktur Teknik, Zul Efendi yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumbar. (ab*)

Mahdiyal Hasan,SH, Pengacara dan Aktivis Anti Korupsi Sumbar 

MR.com, Sumbar| Diduga pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV.Putra Idola telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena, perusahaan tambang yang dipimpin Ketua P3I Sumbar, Yasirna Devi itu disinyalir sengaja tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan dilokasi tambang, sampai kewajiban mereka kepada negara sudah diselesaikan.

Sejak tanggal 13 Juli 2023 lalu, pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, sudah melarang CV.Putra Idola untuk beroperasi atau melakukan kegiatan penambangan pada titik koordinat IUP yang katanya sudah mereka miliki.

Surat pemberitahuan kepada pemegang IUP CV.Putra Idola untuk menghentikan segala kegiatan di lokasi penambangan dari Dinas ESDM Sumbar 

Pemberitahuan pemberhentian disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 540/900/BP/DESM-2023 yang ditandatangani Ir. H.Herry Martinus sebagai Kepala Dinas ESDM Sumbar saat ini.

Berita terkait: Disurati Berhenti Beroperasi, Ardinal Tantang dan Tanyakan Siapa Oknum Dinas ESDM Sumbar Yang Memberikan Perintah

Disinyalir larangan pengoperasian tersebut lantaran CV.Putra Idola belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara. CV.Putra Idola belum menerima persetujuan RKAB tahun 2023, dan belum menyerahkan struktur organisasi,nama Kepala Teknik Tambang yang sudah disetujui Inspektur Tambang.

Akan tetapi meskipun sudah dilarang untuk beroperasi. Pihak CV.Putra Idola sepertinya tidak peduli. Buktinya, pada Sabtu tanggal 29 Juli 2023 kemarin, perusahaan tambang itu masih saja melakukan kegiatan dilokasi.

Menanggapi hal itu, seorang Aktivis Anti Korupsi dan penggiat hukum di Sumbar, Mahdiyal Hasan, SH., berbicara sumbang. Katanya,  terindikasi CV.Putra Idola secara sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Secara sengaja, diduga pihak perusahaan (CV.Putra Idola) telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Mahdiyal Hasan, SH., pada Senin(31/7/2023) di Padang.

Kalau dinegara ini yang namanya perbuatan melawan hukum, tentu ada sanksi yang harus diterima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ucap Mahdiyal.

"Sanksinya seperti, mungkin pencabutan IUP, ancaman kurungan dan denda yang harus dibayarkan kepada negara," ujar Mahdiyal lagi.

Pria lulusan Fakultas Hukum Unand itu merasa sedikit curiga terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh CV Putra Idola tersebut.

Sudah jelas Dinas ESDM melarang pemegang IUP dengan tegas untuk tidak beroperasi lagi, tetapi perusahaan tambang itu tidak peduli. Mereka tetap melakukan kegiatan dilokasi tambang.

"Seperti ada kekuatan yang melindungi mereka untuk tetap melakukan seluruh kegiatan dilokasi tambang meskipun sudah ada larangan dari instansi terkait"cecar Mahdiyal.

Kata Mahdiyal, Dinas ESDM Sumbar sebagai pemegang kewenangan di bidang pertambangan seakan tidak berdaya untuk menindak perbuatan nakal CV.Putra Idola tersebut.

Faktanya, sejak dikeluarkan surat perintah pemberhentian itu sampai saat ini diduga kuat perusahaan yang dipimpin Yasirna Devi itu masih beroperasi dengan memproduksi material split dan penambangan.

"Melakukan penambangan tanpa seizin pemerintah. Bisa dikatakan CV.Putra Idola sudah melakukan Pertambangan Tanpa Izin(PETI), dengan ancaman kurungan, denda dan administrasi," ulasnya.

Dijelaskannya, dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Selanjutnya, pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya, akan dipidana dengan pidana penjara.

Menurutnya, dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan CV.Putra Idola ini harus segera ditindaklanjuti oleh Krimsus Polda Sumbar. 

"Agar perbuatan melawan hukum tersebut tidak terus berlanjut, masyarakat berharap Krimsus Polda Sumbar turun tangan untuk menindak dan menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya.

Sebelumnya pada hari Ahad tanggal 30 Juli 2023, Ketua DPD REI Sumbar, H.Ardinal yang terdaftar sebagai salah satu pemegang saham di CV. Putra Idola membantah kalau pihak Dinas ESDM telah melarang untuk beroperasi.

Tidak ada pihak Dinas memerintahkan untuk berhenti beroperasi, katanya. Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan KTT, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM Sumbar." Dan untuk pengganti KTT, sementara namanya pelaksana lapangan," imbuhnya.

"Kalau ada pihak dinas yang mengaku memerintahkan untuk berhenti dengan menyurati kami, siapa nama oknumnya beritahu saya biar saya tanyakan," tutup Ardinal dengan tegasnya.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim)


MR.com, Sumbar| Menyangkut pemberhentian sementara kegiatan penambangan yang dilakukan CV.Putra Idola oleh Dinas ESDM Sumbar beberapa waktu lalu, dibenarkan oleh Ir. H.Herry Martinus, MM selaku kepala dinas.

"Ya betul, kegiatan penambangan yang dilakukan CV.Putra Idola untuk sementara dihentikan," kata Herry Martinus saat dikonfirmasi Ahad(30/7/2023) via telpon 0812-6633-xxx.

Sebelum kewajibannya diselesaikan sesuai surat yang telah dilayangkan, apabila belum dipenuhi CV.Putra Idola belum boleh beroperasi kembali, tegas Kadis ESDM tersebut.

Berita terkait: Diduga CV.Putra Idola dengan PT.Mitra Jaya Beton Lakukan Penambangan Tidak Miliki Izin Lengkap

Direkturnya harus menghentikan segala kegiatan dilokasi penambangan, pungkas Herry Martinus.

Disinyalir penyebab penghentian sementara terhadap seluruh kegiatan dilokasi penambangan oleh CV.Putra Idola, karena beberapa hal.

Surat Perintah Pemberhentian untuk beroperasi dari Dinas ESDM Sumbar kepada CV.Putra Idola 

Diantaranya, CV. Putra Idola belum mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2023 dari Dinas ESDM Sumbar.

Untuk itu, pemegang IUP dan pemegang IUPK dilarang oleh Dinas ESDM untuk melakukan kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Termasuk juga kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produk disetujui.

Selanjutnya, pemberhentian sementara kegiatan diduga CV.Putra Idola tidak memiliki KepalaTeknis Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab pekerjaan. KTT harus yang disahkan oleh Kepala Inspektur Tambang

Seterusnya, penghentian karena CV.Putra Idola belum memberikan laporan Triwulan I dan II tahun 2023 sesuai Kepmen ESDM RI nomor 1806 K/30/MEM/ 2018, tentang pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, persetujuan RKAB dan lainnya.

Namun sampai kemarin, Sabtu (29/7/2023) dilokasi tambang masih terlihat kegiatan penambangan dan pengolahan batu menjadi material split oleh CV.Putra Idola.

Alat berat jenis boldoser sedang asik bolak-balik mengangkut hasil produksi yang ditumpuk. Artinya, dilokasi tersebut masih berjalan kegiatan. Terindikasi CV. Putra Idola abaikan instruksi Dinas ESDM Sumbar untuk berhenti sementara waktu itu.

Meskipun sudah ada surat resmi dari Dinas ESDM Sumbar yang memerintahkan CV. Putra Idola untuk berhenti beroperasi sampai kewajibannya diselesaikan. Tetapi tidak diindahkan, tentu hal tersebut akan menimbulkan kecurigaan dilingkungan masyarakat.

Faktanya, surat resmi yang di tandatangani oleh Kepala Dinas ESDM tersebut tidak bisa menghalangi CV. Putra Idola untuk melakukan penambangan atau produksi.

Sebelumnya, Yasirna Devi, Dirut dari CV.Putra Idola membenarkan kalau Dinas ESDM telah memerintahkan untuk berhenti beroperasi sementara waktu sampai waktu yang ditentukan.

Namun menyangkut dengan masih adanya kegiatan dilokasi tersebut. Yasirna Devi yang juga Ketua P3I Sumbar tersebut mengatakan, itu baru percobaan produksi saja, kita belum ada melakukan penjualan, kilahnya.

Berbeda dengan pengakuan yang disampaikan H.Ardinal Owner PT. Mitra Jaya Beton dan juga salah satu nama pemegang saham di CV. Putra Idola.

Saat dikonfirmasi, Ardinal mengatakan tambang yang dikelola CV. Putra Idola sudah memiliki izin lengkap yang dikeluarkan Kementrian sejak setahun yang lalu.

"Kami melakukan penambangan sudah memiliki izin lengkap dari kementerian sejak tahun 2022. Jadi tidak ada masalah," kata Ardinal pada Ahad (30/7/2023) via telpon  0812-6787-7xxx.

Terkait penghentian operasi sementara oleh dinas terkait karena RKAB tahun 2023 belum disetujui, dan belum diserahkannya struktur organisasi serta nama Ketua Teknis Tambang (KTT).

Terhadap hal itu Ardinal mengatakan, tidak ada pihak Dinas memerintahkan untuk berhenti beroperasi. Untuk RKAB dan KTT, kami sudah koordinasi dengan pihak Dinas ESDM Sumbar." Dan untuk pengganti KTT, sementara namanya pelaksana lapangan," imbuhnya.

"Kalau ada pihak dinas yang mengaku memerintahkan untuk berhenti dengan menyurati kami, siapa nama oknumnya beritahu saya biar saya tanyakan," tutup Ardinal dengan tegasnya.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim)

Diduga CV. Putra Idola bersama mitra kerja PT.Mitra Jaya Beton melakukan penambangan dan memproduksi batu Split tidak miliki izin lengkap 

MR.com, Sumbar| Diduga, CV Putra Idola beserta PT.Mitra Jaya Beton jalankan usaha penambang ilegal. Terindikasi duo perusahaan mitra kerja itu telah "kangkangi" Peraturan Menteri ESDM Nomor 70 Tahun 2020 pasal 66 huruf (i) tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan. 

Pada tanggal 13 Juli 2023, Dinas ESDM Sumbar sudah melayangkan surat dengan nomor 540/900/BP/DESM-2023 perihal penghentian sementara kegiatan penambangan atas nama CV.Putra Idola.

Penghentian sementara diduga CV. Putra Idola belum menyerahkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan nama Kepala Teknik Tambang (KTT) kepada Dinas ESDM Sumbar.

Anehnya, meskipun surat penghentian sementara sudah dilayangkan Dinas ESDM Sumbar, CV.Putra Idola beserta mitra kerjanya PT. Mitra Jaya Beton masih saja melakukan kegiatan memproduksi batu split.


Penelusuran tim media pada Sabtu (29/7/2023) ke lokasi penambangan. Dilokasi tambang terlihat CV. Putra Idola beserta PT.Mitra Jaya Beton sedang melakukan kegiatan produksi batu split. 

Banyak tumpukan batu split bermacam ukuran yang sedang dipindahkan oleh pekerja menggunakan alat berat boldoser.

Menurut informasi yang tim media rangkum, kegiatan produksi batu split tersebut diduga belum memiliki izin lengkap dari pemerintah. 

Informasinya, CV.Putra Idola belum memiliki izin lengkap untuk memproduksi batu split, perusahaan tersebut hanya ada izin untuk produksi tanah clay dan itupun sudah dihentikan sementara oleh Dinas ESDM Sumbar.

Saat dikonfirmasi kepada Eri dilokasi penambangan saat itu mengatakan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan CV.Putra Idola bukanlah ilegal.

Awalnya, Eri mengaku hanya sebagai mitra kerja dengan dua perusahaan tersebut."Saya hanya sebagai pemasok BBM di  tambang ini,"katanya. 

Kemudian dia mengaku merupakan anggota pekerja di tambang tersebut. Untuk izin terhadap penambangan yang dilakukan CV. Putra Idola, Eri mengaku sudah lengkap.

"Kalau tidak lengkap tidak mungkin H. Ardinal owner dari PT.Mitra Jaya Beton berani melakukan penambangan dan memproduksi batu split," tegasnya.

Bahkan Eri mengaku kalau lokasi penambangan dan produksi batu split ini sudah pernah didatangi oleh pihak penegak hukum bidang krimsus. Dan oknum tersebut katanya, tidak ada melakukan penindakan, lantaran sudah mengetahui kalau tambang ini memang sudah memilki izin lengkap.

"Kegiatan penambangan ini sudah memiliki izin. Hanya saja saat ini kegiatan agak terhalang, karena ada masalah intern yang sedang terjadi antara pemilik CV.Putra Idola dengan mitranya PT.Mitra Jaya Beton,"kata Eri.

Kemudian lanjut Eri, untuk mengurus perizinan ini saja ke Kementrian, PT. Mitra Jaya Beton sudah menghabiskan biaya kurang lebih Rp 500 juta, ungkapnya.

Terkait keberadaan KTT dan RKAB. Eri mengakui untuk personil KTT saat ini masih dalam proses pengajuan ke Dinas ESDM, begitu juga RKAB nya, juga masih dalam proses.

Dilain pihak, pemilik perusahaan CV.Putra Idola Yasirna Devi akrab disapa Devi saat dikonfirmasi mengakui produksi batu split yang dilakukan PT.Mitra Jaya Beton yang terlihat di lokasi itu hanya percobaan.

"Produksi batu split itu baru hanya percobaan saja, belum ada dijual belikan. Memang izinnya belum ada, sekarang ini izin-izin tersebut masih proses pengurusan dengan pemerintah,"ungkap Devi disalah satu Cafe yang ada di kota Padang.

Selanjutnya kata Devi, demikian juga untuk KTT dan RKAB. Devi juga mengakui masih tahap proses pengajuan.

Bahkan diluar koridor konfirmasi, Devi menceritakan kedekatannya dengan beberapa wartawan dari media nasional juga tokoh pers di Sumbar ini.

Yasirna Devi yang merupakan Ketua P3I Sumbar mengakui kalau dia juga salah seorang dengan profesi wartawan di Sumbar. Bahkan untuk membuktikannya, Devi didepan awak media menghubungi salah seorang Ketua dari organisasi pers di Sumbar.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi H. Ardinal yang disebut-sebut sebagai owner PT.Mitra Jaya Beton, juga pihak-pihak terkait lainnya.(tim)


MR.com, Sumbar| Ditengarai proyek negara yang ada dibawah kewenangan BPJN Sumbar diduga berjalan diluar speks teknis dengan tujuan demi kepentingan bersama.

Sebelumnya, proyek dibawah pengawasan PPK 1.1 M. Nasir, pekerjaan penanganan Blockspot dengan nilai pekerjaan Rp 4 miliar sempat menjadi sorotan tajam publik. 

Diduga pada pekerjaan tersebut, PT.Bangun Sarana Persada (BSP) sebagai pemenang tender dengan sistim E catalog dalam melaksanakan pekerjaan telah labrak aturan dan bekerja diluar spesifikasi teknis.

Parahnya, meskipun sudah diinformasikan kepada pihak PPK1.1, Satker PJN Wil 1 Sumbar terkait kecurangan yang diduga telah dilakukan rekanan. Tetapi pihak tersebut terkesan tidak peduli dan terus membiarkan rekanan bekerja dengan kecurangannya.

Berita terkait: Proyek Penanganan Drainase Satker PJN Wil 1 Sumbar Tuai Sorotan Publik,Diduga Ada"Kongkalingkong"

Kali ini, hal serupa diduga kuat terjadi lagi. Terjadi pada penanganan saluran drainase juga berada di ruas jalan nasional Padang-Lb.Alung-Padang Panjang-Padang Luar-Batas Solok.

Masih dibawah pengawasan PPK, Satker yang sama, proyek negara yang berada dibawah kewenangan BPJN Sumbar itu kembali menuai tanggapan negatif dari beberapa pihak dilingkungan masyarakat.

Proyek yang dikerjakan oleh PT.Bangun Sarana Persada(BSP) masih terus dilakukan, meskipun mengalami keterlambatan yang cukup jauh. Pelaksanaan juga diselingi dengan dugaan beberapa kecurangan yang terkesan sengaja dilakukan demi kepentingan bersama.

Disinyalir proyek yang telah menghabiskan uang negara sebesar Rp 6 miliar lebih itu tidak memiliki mutu dan kualitas yang diinginkan masyarakat.

Pasalnya, diduga pelaksanaan proyek tersebut berjalan tidak sesuai spesifikasi dan teknis yang semestinya. Akibat dari itu publik khawatir kalau umur saluran drainase yang dikerjakan tidak sesuai ekspektasi yang direncanakan.

Kecurangan yang terjadi diantaranya, pada penggunaan tanah timbunan pilihan. Disinyalir rekanan hanya memanfaatkan bekas tanah galian untuk saluran drainase sebagai tanah timbunan pilihan tersebut.

Sementara bekas tanah galian itu ditemui banyak mengandung bebatuan dan juga bekas bongkaran aspal.

Terkait hal itu, seorang ahli kontruksi sekaligus pengamat pembangunan di Sumbar Ir.Sutan Hendy Alamsyah berkomentar sumbang.

Ia menilai tujuan utama dari pekerjaan yang dilakukan bukan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi ada indikasi proyek tersebut dijadikan sebagai objek untuk mengumpulkan pundi-pundi bagi sekelompok oknum yang terlibat didalamnya.

"Disinyalir proyek tersebut hanya sebagai wadah bagi sekelompok oknum dalam menambah kekayaan mereka, dengan mengenyampingkan mutu dan kualitas pekerjaan" ujar Sutan Hendy pada Sabtu (15/7/2023) di Padang.

Kecurigaan itu muncul lantaran setelah pihak seperti PPK 1.1 (M.Nasir), Kepala Satker PJN Wil 1(Masudi) ,serta Kepala BPJN Sumbar(Thabrani) yang terkesan tidak peduli terhadap informasi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor, padahal sudah dikonfirmasi media, ungkapnya.

Pria lulusan Universitas Indonesia (UI) teknik arsitektur itu mengatakan, sikap tidak peduli mereka itu tersirat setelah pekerjaan masih terus berjalan dengan konsistensi kecurangan yang disinyalir masih sama dengan sebelumnya.

Ketidak berdayakan pihak BPJN Sumbar beserta jajaran terhadap kecurangan yang dilakukan PT.BSP itu, seperti menjelaskan ada kesepakatan jahat yang saling menguntungkan pada pelaksanaan proyek tersebut. 

"Ada indikasi kesepakatan yang terjadi antara rekanan dengan instansi vertikal itu dengan mengorbankan mutu dan kualitas pekerjaan,"ulasnya.

Disebutkan Sutan, kesepakatan jahat pada pekerjaan lainnya diduga juga pernah terjadi pada paket lain yang masih berada di bawah kewenangan BPJN Sumbar.

Yaitu, paket penanganan Blockspot senilai Rp 4 miliar lebih. Pada proyek tersebut anak perusahaan dari PT.Rimbo Paraduan ini(PT.BSP)diduga juga melakukan kecurangan.

Dijelaskannya, kecurangan yang dilakukan terhadap ketebalan beton bahu jalan tidak sesuai speks. Kemudian, terjadi lagi pada pengadaan rambu-rambu peringatan lalulintas, yang dibuat kuat dugaan tidak sesuai aturan.

Parahnya kata Sutan, hal tersebut masih saja lepas dari pengawasan dan mungkin juga mendapatkan izin oleh pihak BPJN Sumbar untuk rekanan berbuat demikian.

Walaupun ada statement tegas keluar dari mulut  PPK 1.1 M.Nasir akan membongkar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi itu. Dan ternyata omongan PPK tersebut disinyalir hanya bualan semata.

"Rekanan tetap bekerja tanpa ada teguran keras, apalagi untuk sebuah pembongkaran oleh PPK. Bahkan, PPK pun terindikasi membiarkan rekanan untuk melanjutkan kecurangan tersebut," tegas Sutan Hendy.

Dengan kejadian seperti ini, tentu masyarakat sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa menunaikan kewajibannya sebagai abdi negara dalam penegakan supremasi hukum, tandasnya.

"Tindak tegas pelaku-pelaku yang diduga telah merugikan uang negara itu," tegas Sutan Hendy.

Atau kecurangan-kecurangan selanjutnya akan terus mewarnai pembangunan di Sumbar dengan kerugian uang negara yang berkepanjangan, pungkasnya.a

"Menyelam Sambil Minum Air", itu ungkapan pribahasa yang cocok untuk mereka para oknum-oknum nakal tersebut.

Sementara, Reno Naldi pihak dari kontraktor (PT.BSP) meskipun sudah dikonfirmasi belum bisa berikan penjelasannya terkait hal tersebut hingga saat ini. Demikian juga ,Kepala BPJN Sumbar Thabrani, serta PPK 1.1 M.Nasir hingga berita ditayangkan belum memberikan klarifikasinya.

Lain hal dengan Kepala Satker PJN Wil 1, Masudi. Saat dikonfirmasi Masudi mengucapkan terimakasih seraya mengatakan, akan meninjau ulang proyek negara. Namun hingga saat ini pun hasil dari peninjauan yang dilakukannya itu belum diberikan klarifikasinya kepada media.

Media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ditayangkan.(cr)

Kondisi rambu-rambu baru dibuat kemudian diduga dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab pada pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan nasional Padang -Lbk Alung-Pariaman-Padang Lawas 

MR.com, Sumbar| Penggunaan rambu-rambu peringatan yang tidak sesuai dengan bidang pekerjaan saat itu oleh PT. Citra Muda Noer Bersaudara pada waktu lalu yang sempat menyita perhatian publik, begini penjelasannya.

Menurut penjelasan dari pihak Satker PJN Wil 1 Sumbar hal tersebut terpaksa dilakukan rekanan. Karena, kondisi saat itu pekerjaan sedang berjalan, sementara ruas jalan yang dikerjakan sangat padat kendaraan.

Jadi untuk menghindari akan terjadinya kecelakaan lantas, rekanan berinisiatif menggunakan rambu-rambu peringatan seadanya. Tetapi kesalahannya, merk kota Padang yang ada pada rambu-rambu tersebut lupa mereka tutupi.

Berita terkait: Proyek Jalan Nasional Gunakan Rambu-rambu Peringatan Pekerjaan Drainase Kota Padang, Diduga Pelaksanaan Diluar Speks Teknis

Hal tersebut disampaikan Efriwandi PPK 1.5 yang diwakili Yessi Muis bidang pengawasan untuk K3. Kata Yessi, rambu-rambu sebelumnya sudah rusak, jadi rekanan berinisiatif untuk menghindari kecelakaan lantas dengan menggunakan rambu-rambu itu yang ada pada saat itu.

"Pekerjaan dititik lokasi bertepatan dengan hari libur panjang lebaran haji. Jadi tempat percetakan tempat mereka biasa membuat rambu-rambu tutup," kata Yessi pada Senin (10/7/2023) di Padang.

Sebelumnya, rambu-rambu peringatan yang dimaksud sudah pernah ada. Tetapi ulah tangan jahil oknum yang tidak bertanggung jawab diduga sengaja merusak rambu-rambu tersebut disaat kami sedang tidak bekerja.

"Bukan hanya rambu-rambu yang kerapkali dirusak. Bahkan kerucut pembatas jalan pun juga sudah banyak yang dirusak,"ujarnya.

Yessi sendiri mengaku pernah melihat pengerusakan terhadap rambu-rambu peringatan dan kerucut pembatas jalan diduga dilakukan pengguna jalan dengan sengaja.

"Masalah pengerusakan rambu-rambu ini sebenarnya sudah sering terjadi bukan. Terkadang oknum yang merusak terkesan arogan disaat kita menegur," ungkapnya.

Kemudian Yessi memperhatikan dokumentasi atau foto rambu-rambu yang baru dibuat rekanan yang kembali diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab lagi.

Untuk pekerjaan yang ada di lokasi itu sudah selesai dikerjakan oleh rekanan. Dan saat ini rekan melakukan pekerjaan dititik berikutnya, tutup Yessi.

Menurut informasi pengawas K3 dari Satker PJN Wil 1 itu, Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) dikeluarkan kira-kira pada tanggal 6 atau 8 Februari 2023. 

Dan saat menanyakan beberapa bobot atau progres pekerjaan sampai Minggu ini, Yessi tidak bisa menjelaskan karena menurutnya itu bukan tupoksinya sebagai pengawas K3.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Sumbar| Pelaksanaan proyek negara yang berada dibawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) kembali menuai sorotan tajam publik.

Kinerja atau keprofesionalan CV. Bangun Sarana Persada(BSP), serta PT.Eskapindo Matra KSO, PT.Jasa Mitra Manunggal dan PT. Indec Internusa sebagai mitra kerja dari Satker PJN Wil 1 Sumbar patut dipertanyakan. 

Sebelumnya, pelaksanaan proyek negara yang ada dibawah kewenangan PPK 1.1, Satker PJN Wil 1 sempat menjadi gunjingan, karena diduga berjalan tidak sesuai speks teknis. Yaitu penanganan Blockspot diruas jalan nasional Padang -Lbk Alung- P.Panjang,-Pdg Luar, hingga BTS Solok senilai 4 miliar lebih.

Baca berita terkait: Saat dikonfirmasi "Bungkam", Yatun SH : Publik Curiga ada Gratifikasi di Lingkungan BPJN Sumbar

Kali ini kecurigaan publik kembali tumbuh pada proyek yang ada dibawah kendali Satker PJN Wil 1 tersebut. Ada dugaan kongkalikong pada proyek penanganan drainase yang dikerjakan  pada ruas jalan nasional dengan kontraktor yang sama.

Pelaksanaan proyek penanganan drainase yang dikerjakan CV.BSP senilai Rp 6.006.828.000, sumber dana APBN TA 2023, selama 240 hari kerja disinyalir mengalami keterlambatan selama tiga bulan. 

"Ada indikasi kongkalingkong yang diduga terjadi antara rekanan dengan pihak konsultan supervisi beserta pihak Satker PJN Wil 1 tersebut," kata Ir.Sutan Hendy Alamsyah sebagai pengamat pembangunan Sumbar pada Selasa (5/7/2023) di Padang.

Keterlambatan yang cukup jauh  menjadi pembuka munculnya dugaan tersebut yang disertai dengan pelaksanaan yang dicurigai  berjalan tidak sesuai speks dan teknis oleh CV.BSP, ujarnya.

Sutan Hendy menguraikan perihal dugaan tersebut. Pada teknisnya, kata Sutan, diduga ketebalan lantai kerja juga mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Kemudian lanjut Sutan, diduga rekanan tidak ada menggunakan tanah timbunan (urugan) pilihan saat melakukan penimbunan yang dipadatkan untuk menjaga keamanan material U ditch precast dari kerusakan dini.

"Tanah timbunan pilihan yang dipakai oleh rekanan disinyalir tanah bekas galian yang mengandung bahan yang bersifat keras, seperti bebatuan yang mengancam material precast dari kerusakan dini" ulasnya.

Dikhawatirkan hal tersebut akan menjadi penyebab material precast akan cepat rusak. Apalagi mutu beton precast yang digunakan rekanan disinyalir tidak sesuai spesifikasi, ujarnya.

Yang sering terjadi pelanggaran pada pelaksanaan proyek negara adalah menyangkut pengadaan Alat Pelindung Kerja (APK). Diduga pada proyek yang sedang dikerjakan CV. BSP ini juga demikian.

Disinyalir rekanan masih mengabaikan keselamatan dan keamanan para pekerjanya. Karena, masih ada informasi miring beredar kalau para pekerjanya masih ada tidak menggunakan APK secara lengkap, tandasnya.

Kita berharap ada atensi yang kuat dilakukan oleh Kepala BPJN Sumbar terhadap keprofesionalan kinerja rekanan dan bawahannya. Agar pembangunan yang dilakukan sesuai dengan harapan, dan seimbang dengan uang negara yang telah dihabiskan, pungkasnya.

Sementara, Reno Naldi selaku pihak dari CV. BSP serta M.Nasir sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.1) pada Satker PJN Wil 1, hingga berita ditayangkan belum bisa berikan komentar atau penjelasan.

Hingga berita ditayangkan media masih menunggu dan upaya pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Sumbar| Tiga pejabat dilingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat(BPJN Sumbar)tengah menjadi sorotan masyarakat. Mulai dari Kepala BPJN (Thabrani), Kepala Satker PJN I, (Masudi), dan PPK 1.1 (M.Nasir) "bungkam" saat dikonfirmasi karena diduga ada sesuatu.

Akibat dari aksi diam secara bersama-sama yang disinyalir mereka lakukan itu, lagi-lagi menuai kritikan pedas dari seorang penggiat hukum dan aktivis anti korupsi Yatun, SH.

"Bungkam mereka saat dikonfirmasi media terkait dugaan kecurangan yang diduga kuat dilakukan CV. Bangun Sarana Persada (BPS) menimbulkan kecurigaan di lingkungan masyarakat," demikian Yatun mengawali perkataannya pada Senin(26/6/2023) di Padang.

Berita terkait: Disinyalir "Bungkam" Thabrani Beserta Bawahan Lupa Sebagai Pejabat Publik Yang Melayani Masyarakat

Diam mereka menimbulkan kecurigaan publik, dicurigai kalau pihak BPJN Sumbar kuat dugaan telah terima suap(gratifikasi) dari rekanan, sehingga mereka semua tidak berani untuk menegur rekanan meskipun bekerja diluar spesifikasi, ujarnya.

Kalau memang tidak ada apa-apa, tentu mereka tidak akan bungkam saat dikonfirmasi media ini, ungkap Yatun.

Seharusnya, kata Yatun, mereka sadar kalau mereka adalah pejabat publik yang harus melayani publik. Salah satunya mereka harus bersedia memberikan penjelasan atau keterangan kepada masyarakat Indonesia menyangkut proyek negara yang mereka laksanakan.

Dijelaskannya, rekanan yang menjadi mitra kerja BPJN Sumbar dalam melaksanakan proyek negara ialah CV.BSP yang merupakan salah satu cabang atau anak dari perusahaan PT.Rimbo Paraduan yang di pimpin Suryadi Halim alias Tando.

Kemudian kata Yatun, sementara masyarakat se Indonesia sudah mendapatkan informasi, bahwa Tando pemilik dari PT.Rimbo Paraduan saat ini diduga menjadi tahanan KPK.

"Tando ditahan KPK karena terjerat dugaan kasus korupsi pada pelaksanaan jalan secara multiyear di daerah Bengkalis pada tahun 2013-2015. Dan Tando menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi tersebut selain PPK dan PPTK, dan pihak lainnya" terang pengacara itu.

Sementara, menurut pengakuan dari Reno Naldi sendiri, pelaksana lapangan dari untuk proyek tersebut, CV.BSP adalah anak perusahaan atau cabang dari PT. Rimbo Paraduan.

Dengan demikian tentunya publik menjadi khawatir. Ditambah lagi aksi "bungkam" secara bersama-sama yang dilakukan pihak BPJN Sumbar ini, menambah kecurigaan publik semakin menjadi ada konspirasi jahat pada pelaksanaan proyek itu, tandasnya.

Apalagi untuk tahun ini, CV. BSP mendapatkan kontrak kerjasama dengan BPJN Sumbar yang diketahui dua paket. Dan kedua paket tersebut berada dibawah pengawasan satu PPK, M.Nasir, ungkap Yatun lagi.

Selain penanganan Blockspot, dijelaskan Yatun, CV.BSP sekarang ini juga mengerjakan proyek penanganan drainase senilai 6 miliar lebih.

Dan untuk paket itu pun, saat ini sesuai dengan keterangan dari Reno Naldi, pekerjaan drainase yang dikerjakannya mengalami keterlambatan sudah tiga bulan, pungkasnya.

Sebagai pejabat publik, bukankah seharusnya mereka memberikan haj publik. Yaitu, hak untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan proyek yang memakai uang negara..?

Hingga berita ditayangkan, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Foto Ketua DPW Sumbar LSM Baladika Adhyaksa Nusantara (BAN), Herman Tanjung dengan Mantan Kabid Humas Polda Sumbar,Kombes Pol.Stevanus Satake Bayu

MR.com, Sumbar| Kesibukan Thabrani beserta bawahannya yang padat dalam menjalani tugas negara diduga menjadi penyebab susahnya membalas konfirmasi media. 

Namun tidak tertutup kemungkinan kalau mereka juga terindikasi memang "enggan" dan sengaja tidak kooperatif untuk menanggapi konfirmasi media.

Thabrani beserta bawahannya jangan lupa kalau mereka adalah pejabat publik, kata Ketua DPW Sumbar LSM Baladika Adhyaksa Nusantara(BAN), Herman Tanjung, Kamis(22/5/2023) di Padang.

"Meskipun kegiatannya padat, mustinya Thabrani bisa meluangkan sedikit waktu untuk membalas konfirmasi media disela-sela kesibukannya, untuk menjelaskan kepada publik ," ujarnya.

Berita terkait: Rambu-rambu Peringatan Jalan Nasional Diduga Tidak Sesuai speks, Publik: BPJN serta Rekanan Abaikan Keselamatan Jiwa Pengguna Jalan

Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar)

Sebab, kata Herman, konfirmasi media ini menyangkut kepentingan publik. Dan merupakan kewajibannya untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada publik, karena dia pejabat publik, tegas aktivis anti rasuah itu.

Bukan hanya Thabrani, Kepala Satker Masudi serta PPK M.Nasir juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, disebabkan mereka juga pejabat publik yang digaji negara untuk melayani seluruh rakyat Indonesia, tegas Herman lagi.

Menurutnya, apabila mereka semua diam atau "bungkam" tidak mau memberikan tanggapan terhadap pekerjaan yang diduga berjalan tidak sesuai speks, seperti yang dikonfirmasikan media.

Diduga ketebalan beton pada penanganan Blockspot tidak sesuai speks 

"Tentunya hal itu akan menyebabkan adanya konspirasi jahat yang sebelumnya diduga terjadi pada proyek negara itu semakin tidak terbendung dan akan terus meluas dilingkungan masyarakat," ujar Herman.

Sebab menurutnya, proyek tersebut berada dibawah pengawasan dengan kewenangan penuh yang diberikan negara melalui Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, selanjutnya dikerjakan BPJN Sumbar dengan jajaran dibawahnya.

Artinya, mereka harus koperatif, transparan dan bertanggung jawab terhadap teknis dan non teknis dari segala sesuatu kegiatan yang mungkin akan merugikan negara, tukasnya.

Sementara, kontraktor pelaksana CV.Bangun Sarana Persada(BSP) diketahui merupakan anak perusahaan dari PT. Rimbo Paraduan yang diduga masih dikomandoi oleh Suryadi Halim alias Tando.

Menurut informasi yang beredar, Tando sekarang berada di hotel prodeo KPK, karena terjerat dugaan kasus suap yang juga terjadi pada pelaksanaan proyek negara pada tahun lalu, ungkap Herman.

Pengadaan rambu-rambu lalulintas jalan nasional oleh CV. Bangun Sarana Persada diduga tidak sesuai speks 

Kita sebagai rakyat Indonesia menumpukan asa dengan harapan kasus yang sama jangan sampai terjadi pada pelaksanaan proyek dengan menggunakan APBN yang ada di Sumatera Barat, harap Herman.

Diketahui selain pekerjaan penangan blockspot yang kata rekanan dilakukan sudah sesuai aturan dan disetujui oleh pihak BPJN Sumbar serta jajaran.

Diketahui lagi, CV.BSP juga menjadi kontraktor pelaksana pada proyek lain yang berada dibawah kewenangan BPJN Sumbar. Yaitu, penanganan drainase senilai 6 miliar rupiah lebih pada ruas jalan nasional mulai dari Padang hingga batas kota Solok.

Menurut informasi dari Reno Naldi beberapa waktu lalu, pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan hampir tiga bulan. Penyebabnya, karena banyak temuan kabel dan pipa saat dilakukan penggalian.

Sebaiknya sebelum terjadi kerugian pada uang negara. Kita berharap kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak berwenang serta awak media, untuk sama-sama ikut mengawasi pelaksanaan proyek negara tersebut, demikian Herman Tanjung mengakhiri tanggapannya.

Sementara, Kepala BPJN Sumbar Thabrani, Kepala Satker PJN Wil 1, serta PPK 1.1 M.Nasir sudah dikonfirmasi dan hingga berita ditayangkan belum satupun berikan penjelasannya.

Dirjen Bina Marga, bapak Hedy Rahadian saat dikonfirmasi via telpon 0815-7005-xxx terkait hal itu juga belum memberikan tanggapannya.

Hingga berita ditayangkan, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Diduga Pengadaan rambu-rambu lalulintas jalan nasional tidak sesuai spesifikasi.(foto rambu-rambu jalan nasional Lubuk Alung,Padang Pariaman,Sumbar)

MR.com, Sumbar| Balai Pelaksana Jalan Nasional(BPJN Sumbar) dan pelaksana pekerjaan pada paket penangan blockspot CV. Bangun Sarana Persada(BSP) lagi-lagi menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, sorotan publik terhadap anak perusahaan dari PT.Rimbo Paraduan itu tertuju pada pengadaan rambu-rambu lalulintas.

Diduga, CV. BSP pada pengadaan rambu-rambu lalulintas jalan nasional yang dilakukan tidak sesuai speks. Parahnya, hal tersebut lagi-lagi terindikasi dibiarkan oleh konsultan supervisi serta pihak Satker PJN Wil 1 Sumbar.

Menurut informasi yang media rangkum, disinyalir tinggi tiang dan ukuran rambu-rambu yang ada di dokumen kontrak, tidak sesuai dengan yang dipasang.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pengusaha penyedia jasa kontruksi di bidang pengadaan rambu-rambu lalu lintas. Pengusaha yang tidak mau namanya disebutkan itu menduga kuat kalau rambu-rambu yang dipasang oleh CV.BSP Persada tidak sesuai speks. 

Ini sama saja dengan pihak BPJN Sumbar serta rekanan secara sengaja abaikan keselamatan jiwa pengguna jalan tersebut, ujarnya.

"Didalam kontrak, ukuran rambu-rambu untuk jalan nasional itu seharusnya masuk dalam katagori ukuran besar 75x75 cm dengan tinggi tiang empat (4) meter," ujarnya pada Selasa (20/5/2023) via telpon 0813-6347-8xxx.

Berita terkait: Bau Busuk Proyek Penangan Blockspot, Tolak Temuan Media Diduga Kasatker Lindungi Rekanan Nakal


Pria tersebut menuturkan kalau yang dipasang oleh rekanan saat ini rambu-rambu dengan ukuran sedang 60x60cm dengan tinggi tiang hanya 2,5 meter.

Ini tentu tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang ada. Juga dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan pengguna jalan nantinya, imbuh pengusaha itu.

Dijelaskannya, rambu-rambu untuk jalan nasional sesuai dengan peraturan pemerintah masuk dalam katagori berukuran besar.

Karena, jalan nasional jalur yang dilalui seluruh macam jenis kendaraan. Mulai dari kendaraan roda dua, sampai kendaraan yang berbeban paling berat sekalipun, ulasnya.

Kemudian, rambu-rambu untuk ukuran besar dalam aturannya digunakan pada jalan yang dilalui kendaraan dengan kecepatan rata-rata diatas 80km/perjam, jelasnya lagi.

"Karena rambu-rambu peringatan, perintah, untuk penggunaan jalan harus tampak jelas. Agar resiko terjadinya kecelakaan lalulintas dapat diperkecil. Dan penerapan rambu-rambu harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

Sementara Reno Naldi sebagai pelaksana lapangan dari CV.BSP membenarkan untuk ukuran rambu-rambu dan tinggi tiang memang demikian ukurannya didalam kontrak.

"Ukuran rambu-rambu sudah sesuai speks, 60x60cm dengan tinggi tiang 2,5 meter," terang Reno saat dikonfirmasi pada salah satu cafe di Kota Padang.

Namun, ketika ditanya media berapa volume untuk pekerjaan pengadaan rambu-rambu itu, Reno mengaku tidak mengetahuinya dengan alasan pekerjaan yang di hendel Reno terlalu banyak.

Selanjutnya dikesempatan itu, Reno mengatakan untuk pekerjaan Penanganan Blockspot sudah selesai kami laksanakan. 

Dan dinyatakan sudah sesuai spesifikasi secara keseluruhan item pekerjaan oleh pihak Satker PJN Wil 1 Sumbar, tuturnya.

"Tadi tim dari Satker PJN I Sumbar telah melakukan pengecekan ketebalan dan juga mutu beton. Dan ternyata mutu dan ketebalannya sudah sesuai speks yang seharusnya,"terang Reno.

Katanya lagi ,mutu beton untuk bahu jalan tersebut yang dipakai K175 sesuai kontrak. Dan ketebalannya saat dilakukan pengujian juga sudah sesuai spek, dan itu diketahui PPK 1.1 M. Nasir yang ikut menghadiri, tutur Reno.

Agar lebih jelas dan resmi, kata Reno, sebaiknya media juga mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak BPJN Sumbar, Kabalai, Kasatker, dan PPK 1.1, pungkasnya.

Disinyalir lokasi yang diambil sampel beton saat dilakukan pengujian tidak sesuai titik temuan media beberapa waktu lalu yang di informasikan kepada PPK, Kasatker dan Kabalai.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Powered by Blogger.