October 2020

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 657 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 478 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 36 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

 

Mitra Rakyat.com (Pasbar)

Seorang oknum PNS yang sehari-hari diketahui Dinas di Kantor Camat Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat diduga ikut serta dalam kegiatan Tambang Emas Ilegal (Illegal Mining).

Kegiatan tambang ilegal yang dilakukan dialiran sungai yang berada di kejorongan Tombang, Kecamatan Talamau tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat Eskapator.

Menurut informasi dari masyarakat setempat kegiatan penambangan tersebut telah berjalan selama dua (minggu).

"Penambangan ini sudah berjalan selama dua minggu, sekarang pekerjaan terhenti karena ada kerusakan pada eskapatornya", tutur M yang merupakan Pemuda setempat.

Lebih lanjut M juga menjelaskan kepada Media ini, kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh salah seorang PNS dikantor Camat Talamau berinisial KD bersama rekannya yang berasal dari Medan Sumatera Utara.

"Anak KD yang selama ini tinggal di Jakarta kenal dekat sama Pemilik Tambang ini dan untuk membuka Tambang Emas ini difasilitasi oleh KD", jelas M, Kamis (29/10).

Hingga berita ini diturunkan KD belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. (Dedi)



Mitra Rakyat.com(Kab.Solok)

Kuat dugaan Unit Kerja Penyedia Barang/Jasa(UKPBJ) Pokja 31 dibawah Pemerintah Kabupaten Solok lakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tidak pidana korupsi. 

Demi menangkan jagoannya, disinyalir pokja sengaja kangkangi pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang , dan Undang-undang  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).

Hal itu terkait penetapan pemenang tender yang digelarnya beberapa waktu lalu. Penetapan tersebut disinyalir kuat lari dari aturan dan persyaratan yang telah dibuat pokja sendiri yang sarat KKN, kata Hidayat, Senin(26/10/2020) di Solok.

Kenapa demikian, lanjut Hidayat, karena perusahaan yang ditunjuk oleh pokja diduga merupakan kolega terdekat dari salah satu oknum pejabat di Pemkab Solok.

Demi memenangkan perusahaan jagoannya itu, disinyalir pokja menghambat calon pemenang kuat dengan cara mengatakan CV. Manggis Jasa Kontruksi(MJK) tidak mengacu terhadap undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara(Minerba).



Hal itu tertulis dalam jawaban sanggah dari UKPBJ Pokja 31, point 6 huruf b, berbunyi, " mengacu pada UU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dukungan bahan material pasir yang saudara sampaikan tidak bisa kami terima, setelah kami lakukan klarifikasi kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sijunjung, tidak ada penambangan pasir milik perorangan atau perusahaan memiliki izin tambang".

Kalau demikian kenapa pihak pokja meminta untuk material pasir harus memakai pasir Sijunjung, apakah sebelumnya pokja tidak mengetahui atau menghimpun informasi terlebih dahulu, sebelum dijadikan syarat dalam lelang, ujar Hidayat. 

"Dengan begitu pokja terindikasi sengaja membuat pernyataan kontradiktif terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen lelang yang mengharuskan penggunaan pasir sijunjung, namun pokja sendiri juga menyatakan pasir sijunjung ilegal sesuai dengan uu no 3 tahun 2020" terang Hidayat. 

Sebelumnya spek dokumen pasir yang dipakai, adalah pasir yang ada di Kabupaten Sijunjung atau Muara Labuh dan tanpa ada penjelasan dari pihak pokja harus memiliki izin tambang atau tidak, terang Hidayat. 

Kemudian kami pun memenuhi persyaratan tersebut dengan meminta pernyataan tertulis sebagai dukungan dari salah satu pemilik tambang pasir yang ada di Kab. Sijunjung itu. 

Hasilnya peringkat Hidayat dengan membawa nama perusahaan CV.MJK menjadi nomor satu  terlihat pada Web UKPBJ Pemkab Solok saat itu. 

Tanpa diduga-duga pokja ternyata tidak memenangkan CV. MJK, tetapi CV. M.Ghani yang ditunjuk sebagai pemenang tender yang peringkatnya dibawah CV. MJK, ujar Hidayat. 

Alasan kenapa CV. MJK tidak jadi pemenang, kata Hidayat, karena dukungan pasir yang diberikannya tidak memiliki izin tambang alias ilegal. Kata pokja dukungan penyedia pasir yang diberikan melanggar undang-undang tentang minerba , tandasnya. 

Anehnya, CV. M. Ghani yang ditunjuk sebagai pemenang memberikan surat dukungan hanya dari salah satu toko bangunan yang ada didaerah Solok. Apakah toko bangunan tersebut memiliki surat izin tambang, seperti yang apa diminta pokja sendiri kepada peserta lainnya. Dan apakah pokja meyakini kalau sumber pasir yang ada ditoko itu ada izin tambang nya dan selanjutnya bisa dikatan legal, ucapnya lagi. 

Dari surat sanggahan CV. MJK tertanggal 22 September 2020 itu banyak point yang menurut Hidayat tidak relevan.

Merasa telah dibuli dengan cara licik oleh pihak pokja, akhirnya Hidayat membawa persoalan ini keranah hukum melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negar(PTUN) dan akan memasuki sidang kedua Senin depan. 

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak pokja dan pihak terkait lainnya. *roel*




Mitra Rakyat.com(Pessel)

Terindikasi Kabid Irigasi Dinas PSDA Pesisir Selatan (Pessel) "tutup mata" terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. Rinika Buana. Beredar informasi dilingkungan masyarakat Kecamatan Sutera, material yang dipakai CV. Rinika Buana pada proyek irigasi yang dikerjakan tidak miliki izin. 

Salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan," material batu dan pasir yang digunakan oleh CV. Rinika Buana pada perkerjaan irigasi diduga tidak mempunyai izin tambang", pada Sabtu (24/10/2020) dilokasi pekerjaan. 

" Batu dan pasir yang dipakainya bersumber dari sungai dekat dengan lokasi pekerjaan yang disinyalir tidak memiliki izin tambang(Galian C), jelasnya.

Berita Terkait : Jaferi : Kami Telah Perintahkan Kontraktor Untuk Perbaiki Pasangan Batu

CV. Rinika Buana Terindikasi Kangkangi Peraturan Tentang Protokol Covid19 Pada Proyek Dinas PSDA Pessel


Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Jaferi (Kepala Bidang Irigasi) atau PPK dari proyek itu, pada Senin(26/10/2020) kemaren, hingga saat ini belum berikan jawabannya. Meskipun diduga konfirmasi awak media sudah dibaca oleh Kabid tersebut. 

Hal serupa juga dilakukan oleh Riki sebagai kontraktor pelaksana lapangan dari CV. Rinika Buana. Saat dikonfirmasi dihari Sabtu yang sama hingga saat ini belum juga berikan jawaban.

Menanggapi hal tersebut Wijayanto SH, MH, ikut berkomentar. Dalam komentarnya, Pengacara itu mengatakan, " pada proyek negara itu ada aroma tidak sedap terhendus. Ada indikasi "kongkalingkong" antara rekanan dengan pihak pengawas dan pihak Dinas PSDA Pessel", kata Wijayanto, Selasa(27/10/2020) di Padang. 

Lawyer yang akrab dipanggil Wijaya itu melanjutkan komentarnya. Kenapa demikian, kata Wijayanto lagi, " karena pihak Dinas PSDA dan pengawas yang seharusnya lebih dulu menegur bahkan harus menindak tegas kontraktor tersebut, terkesan "tutup mata" seolah tidak mengetahui nya. 

Buktinya, pihak rekanan diduga leluasa melakukan pelanggaran tersebut tanpa ada pihak yang ditakutinya. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Pessel yang waktu lalu sempat mendatangi lokasi pekerjaan pun tidak membuat ciut nyali kontraktor nakal tersebut, ujarnya. 

"Kuat dugaan rekanan berikut pengawas dan PPK telah kangkangi Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba", tegasnya. 

Begitu juga dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik(KIP). Sebab dengan tidak menanggapi dan menyikapi konfirmasi dari awak media, rekanan dan pihak Dinas PSDA Pessel terkasan telah merenggut hak publik dalam memperoleh informasi, tukasnya. 

Wiyanto berharap kepada pihak penegak hukum untuk dapat mengawasi tindak tanduk dari pihak rekanan meskipun proyek negara itu masih tahap pelaksanaan. Untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran hukum yang berdampak terhadap kerugian uang negara, pungkasnya. 

Sampai berita diterbitkan, awak media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lain. *roby/roel*


 Mitra Rakyat.com(Pessel)

"Assalamualaikum, Kami akan mengklarifikasi pemberitaan media mitrarakyat.com tentang pemberitaan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Tabek sampudiang Nagari Gunung Malelo Kecamatan Sutera yang diduga amburadul kata saudara", kata Jaferi pihak dari Dinas PSDA Pessel kepada awak media ini via whatsapp, Senin(26/10/2020).

Pekerjaan saat ini dengan bobot 66 persen dari rencana 58 persen scedule dalam kontrak. Setelah kami meninjau bersama dengan tim teknis dan konsultan pengawas serta didampingi tim Kejaksaan Negeri Painan, lanjut Jeferi.

Berita Terkait : CV. Rinika Buana Terindikasi Kangkangi Peraturan Tentang Protokol Covid19 Pada Proyek Dinas PSDA Pessel

Dimana dapat kami sampaikan bahwa pekerjaan pasangan batu ini patah akibat adanya tekanan tanah yang longsor atau runtuh akibat curah hujan yang cukup tinggi saat itu, sehingga terjadi longsoran di atas pasangan batu yang baru selesai dikerjakan, ucap nya. 

"Sehingga menyebabkan patahnya pasangan batu tersebut. Pekerjaan ini masih dalam tahap pelaksanaan, sehingga masih menjadi tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki pasangan batu yang patah tersebut" ujarnya.

Selanjutnya Jaferi mengatakan, Kami telah memerintahkan kepada kontroktor agar segera memperbaiki pasangan batu tersebut dengan cara membongkar seluruh pasangan batu yang patah ini. Mulai dari kopor sampai dengan seluruh pasangan batu yg patah tersebut.

Demikianlah klarifikasi yang dapat kami sampaikan untuk dapat dijadikan hak jawab kami terhadap pemberitaan media tersebut, pungkasnya.

Hal tersebut disampaikan Jaferi sebagai hak jawab nya terkait pemberitaan media dengan judul "CV. Rinika Buana Terindikasi Kangkangi Peraturan Tentang Protokol Covid19 Pada Proyek Dinas PSDA Pessel" tayang pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020 waktu lalu. 

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roby*




Mitra Rakyat.com(Pessel)

Proyek negara dengan sumber Dana Alokasi Khususu(DAK) yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pasisir Selatan(Pemkab Pessel) melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) nya menuai kriktikan pedas dikalangan khalayak ramai. 

Nada sumbang terdengar ditelinga menyangkut pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Tabek Sampudiang dengan nomor kontrak 611/ 59/ SPK-DAN PSDA-PS/ VII-2020, sebab masih masa pelaksanaan saja irigasi yang dikerjakan sudah ada yang rusak. 

Berita terkait : Diduga Proyek Dinas PSDA Pessel Langgar Aturan dan Spek

"Kerusakan badan irigasi tersebut dampak dari pelaksanaan pekerjaan yang disinyalir kuat tidak sesuai spesifikasi teknis yang ada di dokumen kontrak", kata Doni Saputra SH, salah satu masyarakat yang hidup di Pessel tersebut, Sabtu(24/10/2020).

Selanjutnya Doni mengatakan, kuat dugaan proyek yang dibiayai negara itu pelaksanaannya tidak mengacu terhadap Peraturan K3 Konstruksi Indonesia, Intruksi Kementrian PUPR Tentang Protokol Kesehatan Covid 19 pada Pengadaan Jasa Kontruksi, dan Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB).

Proyek senilai 1 miliar  yang dikerjakan CV. Rinika Buana dan diawasi CV. Diwel Engeneering Consultan diduga hanya sebagai objek dalam mencari keuntungan saja oleh pihak ikut berperan diproyek tersebut, kata Doni lagi. 

Kerusakan badan irigasi menurut Doni bukan semata-mata disebabkan tebing yang longsor. Tapi akibat pekerjaan diduga pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi. Sacara umum, untuk pekerjaan irigasi mestinya memakai atau melakukan penggalian yang biasa disebut koperan, jelasnya. 

Terlepas dari teknisnya, secara aturan pihak terkait didalam proyek tersebut terindikasi kangkangi undang-undang ingklut pada Peraturan K3 Kontruksi Indonesia diantaranya:

" UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan,  UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Permen PUPR02-2018", papar Doni.

Dilain pihak, saat dikonfirmasi kepada Riki pelaksana lapangan dari CV. Rinika Buana terkait hal itu mengatakan, "  tentang aturan terkait protokol covid yang seperti disebutkan itu, saya tidak mengetahuinya dan pihak pengawas dan Dinas PSDA pun tidak memberitahukannya kepada saya", jelas Riki via telpon pada hari yang sama. 

Namun untuk pelaksanaan fisik, kami tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang ada di dokumen kontrak, kata Riki. 

" kami ada melakukan penggalian sedalam 35 cm sebagai koperannya, dan membuat lantai kerja setebal 15 cm", kata Riki. 

Kalau menyangkut badan irigasi yang rusak atau patah itu merupakan kerusakan yang disebabkan longsor nya tebing yang ada didekat bangunan, pungkasnya. 

Manyangkut dugaan materia batu ilegal yang dipakai pada proyek tersebut, hingga berita diterbitkan belum ada tanggapan dari Riki.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita diterbitkan. *roby*


Mitra Rakyat.com(Pessel)

Diduga pelaksanaan proyek rehabilitasi irigasi DI.Tabek Sampudiang Kecamatan Sutera,Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) langgar aturan dan spek.

Sebab, proyek Dinas PSDA Pessel yang menelan uang negara sebesar 1 miliar itu saat ini kondisinya sudah ada yang rusak meskipun masih tahap pelaksanaan, kata Heru Irawan ST, Kamis(22/10/2020) di Pessel.

"Disinyalir kuat proyek yang dikerjakan CV.Rinika Buana lemah terhadap pengawasannya. Terbukti,masih masa pelaksanaan saja, badan irigasi sudah patah diduga karena hantaman tebing yang roboh", ucap Heru.

Terindikasi pekerjaan irigasi pada pelaksanaannya tidak mengacu terhadap spek tekinis yang ada. Dimana bangunan pondasi irigasi diduga tidak membuat koporan atau galian sedalam minimal 30cm,terang Heru.

"kontraktor pelaksana (CV.Rinika Buana) pada proyek Irigasi DI.Tabek Sampudiang kuat dugaan tidak membuat lantai kerja dan menggunakan material batu yang patut dipertanyakan izin galian C nya" ungkap Heru.

Menurut informasi yang beredar ditengah masyarakat lokasi pekerjaan. Material batu yang digunakan merupakan batuan yang bersumber dari lokasi pekerjaan. 

Sementara pada masa lelang atau tender proyek, dukungan dan izin sumber material merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi kontraktor saat ditunjuk sebagai pemenang,tandasnya.

Lebih baik pencegahan dilakukan sejak dini terhadap kegiatan terjadinya pelanggaran yang akan berdapak terhadap mutu dan kwalitas bangunan dan kerugian terhadap uang negara, tegas Heru.

Disitulah peranan konsultan pengawas diharapkan, agar sungguh-sungguh dalam mengawasi segala kegiatan kontraktor,pungkasnya.

Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain.* roby*


Mitra Rakyat.com(Padang)
Bukanya senang dengan adanya pembangunan Checkdam (Bendungan)  ditempat tinggalnya. Malah kontraktor pelaksana, Awaludin Rao(CV. Serasi Bersama) serta pihak Dinas PUPR Kota Padang menuai kecaman dan cercaan oleh tokoh masyarakat setempat. 

Hal itu menyangkut proyek yang menghabiskan uang negara 3,2 miliar dan sudah diserah terimakan(PHO) kepada Dinas Pekerjaan Umum(DPUPR) Kota Padang. Saat itu kondisi bendungan jauh dari harapan masyarakat. Dinding beton yang tidak dipalster berpori-pori dan retak, diduga masyakata setempat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. 

" Dinding bendungan yang katanya menggunakan beton K 225, sekarang sudah mengeluarkan air (bocor) dan keropos. Bahkan didinding tersebut sudah banyak ada yang retak", kata Ketua RW 8 saat itu didamping Pak Pajok dan Pak Jabar warga Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sabtu(17/10/2020) dilokasi bendungan. 





Check dam yang mereka bangun kuat dugaan tidak sesuai dengan gambar yang ada pada dokumen kontrak. Seharusnya check dam dikerjakan seperti huruf R yang fungsinya agar tekan arus air bisa diperlambat, terang Ketua RW itu. 

"Mestinya check dam tersebut masih bagus  hingga saat ini, apabila bangunan benar-benar menggunakan beton K 225. Namun tidak demikian adanya, bangunan check dam sudah retak dan berlobang, diduga karena tekan air yang tidak terlalu kuat setiap harinya", terangnya lagi. 

Selanjutnya untuk pekerjaan Rap-rap atau susunan batu yang berada di ujung bangunan check dam. Menurutnya juga tidak sesuai dengan gambar, karena batu yang sebelumnya sudah disusun begitu saja hilang dibawa arus sungai. 

"Hal itu menandakan kalau pekerjaan untuk Rap-rap tersebut disinyalir kuat tidak sesuai dengan gambar", tegasnya.

Menurutnya kontraktor pelaksana (Awaludin Rao) dan Kabid PSDA (Fadelan Fista Masta) selaku PPK kegiatan mendapat untung besar pada proyek itu. Karena, selain diduga melakukan kecurangan dengan cara mengurangi volume pekerjaan, untuk material batu mereka mendapatkannya secara gratis alias tidak membeli sesuai aturan yang berlaku, tandas Tokoh masyarak tersebut. 

" untuk pekerjaan bronjong, kontraktor mengabil material batu yang didalam lingkungan sungai, hal itu menyangkut izin galian c yang diduga tidak sesuai dengan surat dukungan saat mengikuti lelang . Batuan tersebut diambil mereka secara cuma-cuma. Otomatis, secara tidak langsung mereka sudah untung besar dari material batu tersebut", cecar Ketua RW. 

Saya berbicara sesuai bukti saja, dari awal pekerjaan bendungan ini sudah saya awasi dengan mengambil foto  tentang kecurangan Awaludin Rao itu dan saya juga miliki kopian dari dokumen kontrak yang diserahkan oleh Awaludin Rao sendiri, tegasnya seraya melihat bukti foto itu.

Yang lebih parah lagi, sambung Ketua RW, "belanja dia(Awaludin Rao) selama masa pekerjaan masih menyisakan hutang sebesar 250 ribu kepada mbak yang berjualan sangat dekat dengan lokasi proyek". 

Begitu juga terhadap saya, Awaludin Rao masih berhutang kepada saya sebesar 10 juta yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda ingin membayar, ungkitnya.

Dimanapun tempatnya, apabila saya bertemu dengan Awaludin Rao ini saya akan menuntut terkait hutang tersebut, pungkas Ketua RW 8 itu. 

Menyambung perkataan Ketua RW, Pak Jabar sebagai warga setempat merasa teraniaya dengan adanya proyek itu. Pasalnya, halaman rumah beliau hingga kini masih belum ditimbun kembali oleh Awaludin Rao yang sebelumnya sempat dia janjikan, rungut Pak Jabar. 

Hingga berita ini terbit, media masih menunggu jawaban konfirmasi PPK Kegiatan Fadel Fista Masta dan Awaludin Rao. Dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*


Mitra Rakyat.com(Padang),-Salah satu Calon Wakil Gubernur(Cawagub) Sumbar, Dr.(cand) Ir. Audy Joinaldy S.pt,M.Sc,M.M,IPM,ASEAN.Eng mengundang puluhan wartawan dari berbagai media di salah satu Cafe di Kota Padang, hari Senin, (19/10/2020). 

Undangan Cawagub tersebut dalam rangka silaturrahmi bersama dengan rekan-rekan wartawan dan pemilik media yang ada di Provinsi Sumatera Barat(Sumbar) ini. 

Meskipun masih muda, dan dilahirkan bukan di Provisi Sumbar, Audy merasa terpanggil jiwannya untuk mendedikasikan hidup untuk daerah asalnya, kata Audy kepada wartawan. 

Ditambah dorongan dari keluarga besarnya yang tinggal di tanah minang ini. Audy mengabdi dengan tujuan ingin meningkatkan potensi SDM dan SDA daerah ini yang akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat Sumbar sendiri.  

" Selama ini ilmu yang digalinya dari berbagai perguruan tinggi, dipergunakan dan dimanfaatkannya untuk kemajuan daerah selain tempat asalnya (Sumbar)", ucapnya.

Dikesempatan itu, banyak pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada Cawagub muda tersebut.

"apabila bapak terpilih nanti, apa trik bapak dalam upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia(SDM) dan Sumber Daya Alam(SDA) agar Pendapatan Anggaran Daerah(PAD) lebih baik lagi ", tanya salah seorang wartawan saat itu. 

Apabila saya memang diamanatkan tuhan dan diberi kepercayaan oleh masyarakat Sumbar sebagai Wagub, kata Audy.

"Yang pertama saya lakukan dalam 100 hari masa pelaksaan tugas, saya akan melakukan koalidasi dengan SKPD dibawah Pemprov Sumbar", sebut Audy. 

Tujuanya agar yang memegang jabatan sebagai pemimpin di SKPD tersebut tepat sesuai kemampuannya. Cepat mengerti dan paham dengan program yang akan saya lakukan kedepan dalam memajukan Sumbar dari segala segi, tuturnya. 

Banyak pola dalam meningkatkan perekonomian rakyat, mulai dari bidang pertanian, perdagangan, infrastruktur, dan pariwisata, kata pria yang berasal dari Solok itu. 

"Dan itu akan saya terapkan apabila nanti saya terpilih jadi Wagub", tutupnya.

Dengan jadwalnya yang padat, Audy masih sempatkan waktu nya untuk menemui awak media untuk bersilaturrahmi.

Kemudian pada acara tersebut wartawan tetap mengikuti peraturan tentang protokol covid dan Perda terkait Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB)

Audy Joinaldy diusung Partai Persatuan Pembangun(PPP) sebagai Cawagub mendapingi H.Mahyeldi Ansharullah sebagai Calon Gubernur(Cagub) dari Partai Keadilan Sejahtera(PKS) untuk periode selanjutnya.* roel*


 Opini

Oleh Ummu Munib

Ibu rumah tangga


Mitra Rakyat.com

Bak benang kusut yang sukar diurai, lagi-lagi  sengkarut pengelolaan BUMN terjadi, Belum tuntas masalah kerugian yang dialami oleh PT. Pertamina di tengah anjloknya harga minyak dunia, kini merambah ke dalam konflik internal. Sebagaimana dilansir finance.detik.com Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama  menjadi perbincangan hangat. 

Pria yang beken disapa Ahok itu mengungkap borok Pertamina, mulai dari direksi hobi lobi menteri hingga soal doyan berutang. Pernyataan Ahok itu ada dalam video yang diunggah akun Youtube POIN seperti dikutip detikcom Selasa  (15/9/2020). 

Pergantian  direkturpun bisa tanpa kasih tahu saya,  jadi direksi-direksi semua main lobinya ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan kementerian-kementerian. Selain itu Ahok juga menyebut Pertamina memiliki kebiasaan mencari pinjaman terus, padahal sudah memiliki utang US$ 16 miliar. Utang tersebut untuk mengakuisisi ladang minyak di luar negeri. 

Padahal menurutnya lebih baik melakukan eksplorasi di dalam negeri karena di Indonesia masih ada 12 cekungan yang berpotensi menghasilkan minyak dan gas di dalamnya.  Jangan-jangan ada komisi ini, beli-beli minyak, ucapnya dengan nada tinggi. Masalah lain di Pertamina yang dibongkar Ahok terkait sistem gaji. Ahok mengungkapkan, direktur utama anak usaha tetap digaji meski sudah dicopot. 

Orang dicopot dari jabatan direktur utama anak perusahaan, misal gaji Rp 100 juta lebih masa dicopot,  gaji masih sama, alasannya dia orang lama.

Itulah sekelumit borok  pengelolaan BUMN  yang diungkap oleh pejabat penting BUMN itu sendiri. Sontak menuai kritik dari beberapa pegamat, salah satunya  dikritisi oleh Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia. 

Menurutnya Ahok sedang membuka aibnya sendiri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Kalau ada borok di Pertamina, tidak usah diumbar ke publik. Itu sama saja dengan menelanjangi diri sendiri. Buka aib sendiri, ucapnya kepada wartawan, Minggu 20 September 2020. (ZonaBanten.com 25/09/2020).

Memang sudah bukan sebuah rahasia umum, Kementerian BUMN adalah lahan basah bagi-bagi kue kekuasaan dalam rangka mengakomodasi para pendukung dan pemodal atas terpilihnya penguasa hari ini. Maka  hal yang wajar  dalam tubuh BUMN,  ketika Ahok mengungkapkan bahwa  para direksi   adalah titipan para kementrian, karena tak dapat dipungkiri BUMN sudah masuk dalam jebakan politik transaksional. 

Terbukti penetapan direksi dan komisaris seluruh BUMN sangat kental dengan bagi-bagi kue kekuasaan, tanpa memperdulikan profesionalitas. Akhirnya BUMN menjadi alat partai untuk menarik keuntungan demi kepentingan partai.  Hal ini merupakan salah satu model konflik kepentingan yang sering terjadi. Padahal rakyat sendiri belum merasakan kebijakan  BUMN yang memihak terhadap kepentingan rakyat. 

BUMN sebagai perusahaan plat merah memang merupakan salah satu sumber pendapatan yang diandalkan oleh negara. Undang-Undang No. 19 tahun 2003 mengamanahi BUMN sebagai perusahaan negara dengan tujuan menyediakan barang dan jasa publik untuk memberikan layanan sekaligus mendapatkan keuntungan. Dan dua tujuan ini tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Hanya pada praktiknya, fungsi bisnis BUMN justru lebih menonjol daripada fungsi pelayanannya. 

Kinerja BUMN hari ini tak ubahnya seperti korporasi swasta yang justru mengedepankan bisnis untuk mengejar keuntungan maksimum dari rakyat.Ironisnya fungsi bisnis ini pun ternyata tak berjalan. Alih-alih memberi untung besar pada negara, pengelolaannya yang buruk membuat BUMN justru menjadi salah satu sumber masalah bagi negara.

Itulah sejatinya ketika sistem yang diterapkan adalah sistem  kapitalis sekuler, jauh dari maslahat , mengundang mudharat. 

Hampa dari agama, yang ada manfaat semata. Tiada lain Karena sumber regulasi adalah akal manusia yang terbatas dan serba lemah,  dan rentan kepentingan pembuatnya. Sejatinya kapitalisme makin menunjukkan wajah aslinya  bahwa BUMN dikelola hanya untuk menjadi ceruk bisnis para kapitalis. bukan untuk kepentingan rakyat. 

Sementara negara memposisikan dirinya hanya sebagai regulator dan fasilitator saja. Negara bertindak sebagai perusahaan alias korporasi yang boleh ikut bermain dan mencari untung, sebagaimana yang terjadi pada hari ini. Alhasil  selama sistem yang mencengkram adalah kapitalis sekuler maka jangan berharap  sengkarut pengelolaan BUMN ini  bisa  diatasi, terlebih  dengan pergantian orang saja, itu tidak cukup. 

Begitu juga dengan hanya memunculkan wacana pemberian sanksi tegas atau larangan hidup mewah, sama-sama tidak akan menyelesaikan masalah. Karena akar permasalahannya yakni berkiblat  pada ideologi kapitalisme. Hal ini yang mengakibatkan tata kelola yang salah dan paradigma pengurusan rakyat yang membuat BUMN tersungkur dan negara amburadul. 

Berbeda jauh dengan  Islam. Islam sebagai agama yang paripurna telah mengharamkan siapa pun mencari untung dari pengelolaan harta publik atau dari penyediaan hak-hak publik.. Dalam Islam  BUMN dan negara wajib bersinergi  agar hak -hak publik atas kekayaan alam bisa dinikmati secara adil dan bijaksana.  Dalam Islam negara diberi amanah   untuk mengelola dua asset  yakni harta kepemilikan  negara dan harta kepemilikan umum.  

Semua aset itu dikembalikan kepada masyarakat luas sebagai pemilik hakiki asset yang diciptakan Allah di muka bumi. Sehingga hubungan antara negara dengan rakyat bukan hubungan koorporasi dan konsumen tetapi negara akan menempatkan dirinya sebagai pengurus (raa-in) sekaligus penjaga umat (junnah), sehingga kesejahteraan akan terwujud secara adil dan merata. Bukan malah menjadi sumber kesengsaraan bagi rakyatnya. 

Rasulullah SAW bersabda, "Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kemudian syariat Islam  memerintahkan negara agar mengoptimalkan pelayanan,  yakni layanan publik berupa kesehatan, pendidikan, sarana dan prasarana transportasi, termasuk jalan tol dan lain-lain.  

Islam juga memerintahkan  supaya  seluruh rakyat bisa mendapatkan  harta yang ditetapkan syariat sebagai miliknya sebagai haknya dengan mudah, murah, bahkan cuma-cuma,  seperti  air, energi,  termasuk listrik dan gas, juga padang gembalaan termasuk sumber daya hutan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw  :

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad) 

Alhasil, dengan penerapan seluruh aturan Islam, termasuk sistem ekonomi, politik, dan sistem sanksi Islam, sengkarut pengelolaan layanan publik ini tak akan pernah terjadi termasuk BUMN. Cukuplah sabda Rasulullah saw. ini sebagai peringatan: 

Tidak ada seorang hamba yang dijadikan Allah mengatur rakyat, kemudian dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya (tidak menunaikan hak rakyatnya), kecuali Allah akan haramkan dia (langsung masuk) surga. (HR Muslim). 

Wallaahu a’lam bi ash-Shawwab. 



 Mitra Rakyat.com(Padang)

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung . Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai perpanjangan tangan Kejagung mempunyai tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. Kejari melaksanakan nya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Seperti penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya, kata Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara, Rabu(14/10/2020),di Padang. 

Berita Terkait : Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara Sorot Proyek APBD Kota Padang di Kelurahan Limau Manis, Awaludin Rao Sebut Bukan Pekerjaan Saya

Pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana. Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan,  pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,merupakan fungsi dari keberdaan Kejari dalam daerah hukumnya, tuturnya.

"Serta  tindakan hukum dan tugas lain untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan  negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan Jaksa Agung", tambah Romi. 

Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga termasuk fungsi dari Kejari, tukasnya.

Menyinggung adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap proyek yang dibiayai oleh negara. Pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi bendung aliran Paket 2 berlokasi di Keluarahan Limau Manis, kuat dugaan melanggar spesifikasi teknis dan aturan. Berdampak terhadap mutu dan kwalitas yang dikerjakan, ucapnya lagi. 

Dengan begitu, Kejari sesuai tugas dan fungsinya, harapan masyarakat agar merespon terhadap dugaan tersebut. Yang disinyalir telah rugikan uang negara melalui pemberitaan media sebagai informasi, tandasnya. 

LSM KPK Nusantara sebagai ujung tombak dilingkungan masyarakat dalam pengawasan menyangkut pelaksanaan  pengelolaan uang negara, akan surati pihak Kejari untuk secepatnya melakukan pengusutan, tegasnya.

Agar masyarakat luas merasa puas terhadap kinerja Kejari seperti yang diamanatkan Kejaksaan Agung, pungkasnya. 

Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Ranu Subroto sebagai Kepala Kejari Kota Padang melalui pesan singkat mengatakan, "Mohon maaf , karena kita belum punya data dan periksa fakta. Untuk sementara belum dapat komentar, makasih infonya akan segera kami monitor, ucapnya Ranu Subroto,Via whatsapp di hari yang sama. 

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*


Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara

Mitra Rakyat.com(Padang)
Lempar batu sembunyi tangan, hal ini sepertinya dibuktikan Awaludin Rao terkait dugaan buruknya mutu dan kwalitas hasil pekerjaan yang baru saja dia selesaikan. Awaludin Rao diduga sengaja berkilah bahwa proyek pembangunan atau rehabilitasi bendung aliran Paket 2 berlokasi di Keluarahan Limau Manis, bukan pekerjaan dia(CV.Serasi Bersama

Kepada media Awaludin Rao mengatakan, ini bukan pekerjaan saya, sambil mengirimkan screen shoot foto judul berita, kepada wartawan via WhatsApp(WA) yang kemudian tidak bisa dihubungi oleh media kembali nomor WA tersebut, Selasa(13/10/2020).





Pengakuan yang cukup mengherankan, jelas-jelas pada plang proyek dituliskan bahwasanya kontraktor pelaksana dari CV. Serasi Bersama. Hingga saat ini diketahui pelaksana lapangan diduga bernama Awaludin Rao, kata Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara, Rabu(14/10/2020) di Padang. 

Banyak proyek negara yang dia (Awaludin Rao) kerjakan atas nama perusahaan CV. Serasi Bersama tahun ini. Pembangunan Puskesmas di Parak Karakah, Pembangunan Gedung Baru BKOM dan Pelkes di Gunung Pangilun, yang diduga juga bermasalah, ujar Romi. 

Dan selanjutnya Awaludin Rao mengatakan, kalau proyek yang terindikasi telah rugikan negara itu bukan pekerjaannya. Mungkin karena sudah diserah terimakan dengan DPUPR Kota Padang, Bidang PSDA.  Kemudian Awaludin Rao merasa tidak bertanggung jawab lagi terhadap mutu dan kwalitas proyek tersebut," tandasnya. 

Saat ini proyek bernomor kontrak 101/KONT-SDA/APBD/PUPR/2020, pada bangunan bronjong kondisinya diduga sangat rusak parah. Apalagi, bronjong itu dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya musibah terhadap warga sekitar, seperti yang apa dikatakan warga sebelumnya, ungkap Romi. 

Diduga kuat pada proyek itu telah terjadi korupsi secara bersama. Sebab, indikasi hal itu terjadi atas perubahan sikap Awaludin Rao serta Fadelan Fista Masta sebagai PPK saat itu yang tidak koperatif terhadap media saat ingin dikonfirmasi, tegas Romi. 

Kedua pihak tersebut diduga secara sengaja  kangkangi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan tindakan security yang diduga kuat sempat menghalagi wartawan dalam upaya konfirmasi telah langgar undang-undang pers nomor 40 tahun Tahun 1999,pasal 18 , secara sengaja menghalangi wartawan dalam mencari informasi, tegas Romi. 

LSM KPK Nusantara akan menidak lanjuti dan akan membuat laporan kepada pihak berwajib menyangkut dugaan yang dilakukan oleh pihak terkait pada proyek pembangunan atau rehabilitasi bendung aliran Paket 2 berlokasi di Keluarahan Limau Manis tersebut, pungkasnya. 

Hingga berita ini terbit, media masih upayakan konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*


Mitra Rakyat.com(Padang),-Panti Rehabilitasi Sosial Narkoba(PRSN) Sahabat Suci Hati, dibawah Yayasan Al Ikhwan berdiri pada tahun 2008 oleh seorang pemuda saat itu bernama Syaiful. 

Pendiri Yayasan Al Ikhwan Suci Hati, Syaiful menceritakan suka dukanya dalam mendirikan panti tersebut kepada wartawan media ini. Tantangan yang dihadapi oleh Syaiful dalam perjalanan hidupnya bermacam-macam. 

Cemooh dan ancaman terhadap diri dan keluarga nya diibaratkan sudah menjadi makanan sehari-hari beliau. 

Namun semuanya itu tidak membuat beliau patah arang. Malah ancaman dan cemoohan itu dijadikannya sebagai api pembakar semangat dalam dirinya untuk menjalankan misi dan tujuan mulianya. 

Sedikit Syaiful menceritakan, timbul pikiran dan niat untuk mendirikan panti rehabilitasi narkoba ini dari beliau. Karena melihat dan merasa sangat prihatin terhadap kelamnya lingkungan remaja dekat tempat tinggalnya. 

Karena Narkoba akan menghancurkan masa depan genarasi penerus bangsa ini. Sebagai cikal bakal pemimpin selanjutnya, Syaiful merasa terpanggil untuk memperbaiki akhlak generasi tersebut, walaupun tidak bisa ia lakukan sendiri. 



Narkoba membuat kehidupan remaja-remaja menjadi liar dan seringkali berhadapan dengan hukum. Yang membuatnya makin sedih, adik kandungnya sendiri pernah terjerumus dilingkungan yang marjinal itu. 

Nah, dari situlah timbul pikiran untuk membuat panti rehab yang awalnya hanya sederhana. Dengan cara mensosialisasikan kepada remaja-remaja itu bahaya menggunakan narkoba. 

Kemudian dengan dana yang sangat minim sekali, Syauful memberanikan diri untuk memulai misinya itu. 

Namun, Alhamdulillah...Allah SWT menolongnya dalam menjalankan misi yang sangat mulia ini. Selama 12 tahun, sudah banyak pemuda dan remaja yang sembuh melalui rehab di tempat ini. 

Dalam masa penyembuhan, para pencandu diajarkan ilmu agama, keterampilan dan lain sebagainya. 

Bukan hanya dalam misi penyembuhan, Panti Rehabilitasi Sosial Narkoba membantu mantan pecandu nakorba  dalam melanjutkan kehidupannya. Seperti memberikan modal usaha apabila para mantan tersebut benar-benar ingin berusaha. 

Bekerja sama dengan pemerintah, (Dinas Sosial), PRSN sudah banyak memberikan santunan dan bantuan kepada mantan pecandu yang pernah tinggal disini. 

Visi dalam mewujudkan generasi muda yang islami dengan menanamkan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan. Sehingga pemuda indonesia terhindar dari narkoba dan dampak, mulai ia rasakan. 

Meskipun tidak semua pencandu narkoba bisa dirangkulnya. Namun Syaiful tetap merasa bahagia, karena cara ini beliau bisa mengabdi terhadap negeri dan bermanfaat bagi orang lain.

Pada senin, 12 Oktober 2020 kemarin, terlihat Syaiful membagikan bingkisan kepada mantan yang saat ini sudah sembuh total dari PRSN ini. 

Berharap  kedepan para pengguna narkoba terus berkurang. Dan generasi penerus lepas dari jeratan dan godaan menggunakan narkoba. 

Penulis : Roel



Mitra Rakyat.com(Padang)

Perusahaan Usaha Daerah (Perusda) Air Minum Kota Padang terima penghargaan dari Pemerintah Kota Padang pada acara Malam Apresiasi ,Senin(21/09/2020) di Padang. 

Dalam pidatonya, Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan apresiasi dan kekagumannya terhadap semua karyawan yang tergabung di Persda tersebut. 

“ Sikap mulia yang ditunjukan oleh segenap karyawan perusda perlu kita contoh bersama,” kata Mahyeldi.

Aksi sosial mereka lakukan seperti memberikan bantuan beras dan sembako, bahkan Alat Pelindung Diri (APD) kepada masyarakat yang terdampak covid 19, suri teladan yang sangat patut di ikuti, tutur Mahyeldi. 

Perusda Air minum kota Padang yang dipimpin Hendra Pebrizal dinilai telah berperan aktif sepanjang penanganan Covid-19 di Kota Padang hingga saat ini, ucap Wako Padang itu. 


Sementara itu, Hendra Pebrizal selaku Dirut Perusda dalam sambutannya mengucapkan terima kasih terhadap Pemko Padang yang telah memilih Perusda yang dipimpinnya sebagai salah satu penerima penghargaan. 

"Semoga hal ini bisa membangkitkan rasa empati disegenap lapisan masyarakat Kota Padang", kata Hendra. 

Mari kita bersama berdoa, semoga pandemi covid 19 ini segera berakhir dan perekonomian di Kota Padang kembali normal, harap Dirut Perusda itu. 

Sebagaimana diketahui, selama Covid-19, Perumda Air Minum Kota Padang telah menunjukkan kepeduliannya melalui program bedah rumah masyarakat miskin.


Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu, Selasa (22/9), Perusda air minum Padang melakukan bedah rumah, dengan memperbaiki dua kamar, ruang tamu, dapur dan kamar mandi masyarakat di Ulu Gadut.

Bahkan, pada akhir tahun ini, Perusda air minum kota Padang kembali menargetkan satu unit rumah lagi yang akan diselesaikan pembangunannya.

Dan semua kegiatan sosial yang dilakukan itu, dananya berasal dari zakat dan sumbangan karyawan Perumda Air Minum Kota Padang, ungkap Hendra.

Semua pegawai Perumda Air Minum Padang menzakatnya tiap bulan, kemudian digunakan untuk kegiatan sosial seperti qurban, bedah rumah warga miskin, bantuan untuk covid dan lainnya,” sebut Hendra didampingi Direktur Umum Afrizal Kuning, dan direktur teknik.

Penghargaan itu diberikan oleh Pemerintah Kota Padang kepada Instansi Pemerintah dan swasta serta perseorangan yang ikut andil berpartisipasi cepat tanggap menangani dan memberikan bantuan secara materil ataupun immateril dalam penanganan dampak Covid-19 di Kota Padang.

Acara malam apresiasi dan partisipasi Penanganan Dampak Covid-19 tersebut dibuka Walikota Padang yang dihadiri oleh Wakil Walikota Padang, Sekdako, Forkopimda, Dirut, Kepala Badan, kepala Instansi pemerintah dan swasta serta pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Padang.

*Adv/ roel*



 Opini


Oleh : Sri Gita Wahyuti A. Md

Aktivis Pergerakan Muslimah dan Member AMK 


Mitra Rakyat.com

Sungguh miris mendengar bayi menangis karena dibuang oleh orang-tuanya hanya beberapa saat setelah sang bayi lahir. Dibuang di sembarang tempat pula. Berita pembuangan bayi tak berdosa seperti ini ternyata cukup banyak menghiasi media informasi saat ini. 

Salah satunya terjadi di Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur. Warga digegerkan oleh pembuangan bayi di pinggir kali (28/9/2020). Saat dibuang, sang bayi diduga masih dalam keadaan hidup, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan saat akan dibawa ke Puskesmas Cipinang Besar Utara. Dilansir dari laman berita news.detik.com. 

Selama bulan Mei 2020, setidaknya ada tiga kasus pembuangan mayat bayi di tiga kecamatan, Jakarta Timur, di pinggir Tol Jagorawi, Kelurahan Cibubur pada tanggal 26 Mei 2020.  Pada tanggal 12 dan 15 juga ditemukan mayat bayi di Kalibaru, Kecamatan Kramat Jati dan terowongan Ceger, Kecamatan Cipayung (Tribun.jakarta.com, 27/5/2020).

Pada bulan Juli 2020, kasus pembuangan bayi juga terjadi, tepatnya di kawasan industri Pulo gadung, Jakarta Timur. Kepolisian mengirim mayat bayi tersebut ke RS Polri Kramat Jati untuk diotopsi (kompas.com, 8/7/2020).

Sangat disayangkan, di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam ramai dengan pemberitaan pembuangan bayi. Sungguh perbuatan yang tidak manusiawi sebagai imbas dari perilaku tidak terpuji. 

Anak adalah anugerah tak terkira. Pada fitrahnya, seorang ibu akan merasa bahagia saat melahirkan anaknya. Lantas apa yang mendorong ibu untuk bertindak tidak manusiawi dengan membuang anak yang baru saja dilahirkannya? Apakah karena Sang Ibu sudah tidak punya hati nurani? 

Pada umumnya, kasus pembuangan bayi dipicu oleh kehamilan yang terjadi sebelum pernikahan atau dengan kata lain hasil dari hubungan gelap. Artinya pergaulan bebas menjadi penyebab bayi-bayi mungil tak berdosa menjadi korban. 

Tidaklah mengherankan, karena dalam sistem liberal yang saat ini diterapkan kebebasan berperilaku memang diagungkan. Pemerintah pun membiarkannya. Bahkan, di tengah kerusakan pergaulan anak muda, pemerintah tidak melarang dan memblokir media-media yang dapat merangsang kebebasan berperilaku, seperti video porno atau sinetron percintaan dan lain sebagainya. 

Pemerintah malah menggulirkan kampanye seks sehat dan pengenalan alat kontrasepsi yang mencegah penyakit berbahaya dan kehamilan yang tidak diinginkan.   Padahal justru inilah yang memicu pergaulan bebas semakin tidak terkendali, terutama di kalangan remaja. Terlebih pada remaja yang tidak  memiliki bekal pengetahuan agama yang mendalam.

Adapun Islam merupakan agama yang sempurna memiliki solusi atas setiap permasalahan. Dalam Islam, pergaulan baik remaja maupun orang tua harus selalu terikat dengan aturan. Karena pada dasarnya manusia mempunyai  kecenderungan untuk berbuat kebaikan dan keburukan. Keberadaan aturan akan menjadi rem pengontrol atas setiap perbuatan manusia agar selalu berperilaku baik. 

Namun untuk mewujudkannya, dibutuhkan adanya pembinaan bagi  seluruh masyarakat dengan pendidikan akidah yang kuat dan mendalam agar tercipta individu-individu bertakwa. Juga dibutuhkan peran pemerintah untuk menghilangkan pergaulan bebas dengan memblokir situs-situs porno. 

Akan lebih efektif lagi jika pemerintah mau mengganti sistem yang diterapkan saat ini dengan sistem Islam. Karena hanya sistem Islam sajalah yang bisa menjauhkan masyarakat dari pergaulan bebas. Sehingga tidak akan kita temukan lagi kasus pembuangan bayi di masa yang akan datang. 

Wallahua'lam bishshawwab


 Opini

Oleh : Irsad Syamsul Ainun 


Mitra Rakyat.com

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Inilah peribahsa untuk rakyat Indonesia saat ini. Ditengah mewabahnya virus-19 yang tak kunjung menurun, kemiskinan dimana-mana, PHK dan semua problematika yang tak kunjung berakhir. Ditambah lagi Anggota Legeslatif Republik Indonesia mengetok palu tentang pengesahan Undang-undang Ciptakerja di saat rakyat tak bisa terpejam memikirkan nasibnya. 

Alhasil, keputusan sidang tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Terbukti  saat ini di seluruh pelosok tanah air dibanjiri dengan demostran yang begitu antusias menyuarakan agar pegesahan tersebut segera dicabut karena dinilai merugikan rakyat. 

Hal ini juga disampaikan oleh salah satu Fraksi Partai Demokrat Benny K Herman yang menyatakan bahwa wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dinilai telah sewenang-wenang dalam memimpin forum. “Jadi karena pimpinan sewenang-wenang tidak dikasih kesempatan kami untuk menyampaikan pandangan, maka kami mengambil sikap  walk out.” Suara.com (06/10/2020).

Menurutnya, pengambilan keputusan tingkat II pada RUU harus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Akan tetapi meski ada dua fraksi yang menolak dan belum menyetujui keputusan tersebut. Lagi-lagi Ketua DPR ketok palu tanda bahwa RUU tersebut sah dan dapat dijadikan sebagai salah satu landasan dalam mengambil keuputusan.

Partai Demokrat juga menilai bahwa alasan mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi. Apalagi saat ini masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi akibat wabah covid-19. Keputusan ini sesugguhnya hanyalah sebuah mekanisme yang menguntugkan pembisnis alias pemilik modal. 

Apakah pemerintah tidak cukup melihat bagaimana fakta dilapangan? Rakyat semakin terjepit dalam himpitan ekonomi, yang tidak hanya menjadi berdampak pada kalangan atas namun kalangan bawah kian melarat.

DPR yang katanya sebagai wakil rakyat di meja istana nan megah mampu menyuarakan aspirasi rakyatnya, kini nyatanya telah menjual dan menggadaikan suara rakyat demi kepentingan kaum kapitalis semata. 

Investasi asing dan aseng telah menutup mata dan telinga mereka untuk melihat dan mendengarkan jeritan rakyat yang apabila malam senyap jeritan itu kian terdengar.

Keputusan pemerintah yang dinilai terburu-buru dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja sudah tak sejalan dengan jiwa sila kelima. 

Hal ini diungkapkan oleh fraksi partai demokrat, “RUU Cipta Kerja memicu pergeseran semangat pancasila, terutama sila keadila sosial kearah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan neoliberalistik.” Waspada.co.id (05/10/2020).

Dengan adanya penilaian tersebut, seyogyanya keputusan tersebut sangatlah merugikan rakyat. Yang dinilai hanya menguntungkan kaum kapitalis. Sehingga jeritan rakyat diaggap sebagai angin lalu.

Dan pada dasarnya, saat ini dunia masih dinaungi oleh sistem kapitalis,  dimana dorongan dan keuntungan untuk mereka yang memiliki modal lebih utama daripada kepentingan rakyat.

Beda halnya dengan sistem Islam, yang mana keputusan yang dikeluarkan oleh penguasanya, murni untuk menyejahterakan rakyatnya. Sehingga, keputusan yang diambil bukan hanya untuk para penguasa. 

Mereka lebih mengutamakan urusan umat, daripada urusan pribadi. Hal ini juga menjadi tanggung jawab negara sekaligus kepala pemerintahannya. Jika dalam pengambilan keputusan ada hal yang merugikan rakyat, maka negera dan pemeritahannya tidak boleh berlepas tangan dan menutup mata demi kepuasan duniawi. Wallahu’alam



Kondisi Miris Proyek DPUPR Kota Padang,Bidang PSDA di Kelurahan Limau Manis

Mitra Rakyat.com(Padang)

Diduga tidak ingin pekerjaan dikritik media Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fadelan Fista Masta yang akrab dipanggil Fadel blokir nomor seluler wartawan. Sebelumnya, pada Senin, 5 Oktober 2020 wartawan mitrarakyat.com melalui selulernya mencoba hubungi Fadel guna mengkonfirmasi proyek yang sudah di Projeck Hand Over(PHO).

Aneh, komunikasi yang biasanya lancar tiba-tiba saja terputus, hanya disebabkan konfirmasi menyangkut proyek yang dikelolanya yang diduga sudah diserah terimakan. 

Berita terkait : Bendungan Rusak Parah, Diduga Pelaksanaan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Oleh CV. Serasi Bersama

Foto Kabid PSDA Kota Padang, Fadelan Fista Masta dan Awaludin Rao (Kontraktor dari CV. Serasi Bersama


Konfirmasi media tersebut terkait kondisi bangunan yang diduga sudah rusak parah. Disinyalir Pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi bendung aliran Paket 2 berlokasi di Keluarahan Limau Manis. Bernomor kontrak 101/KONT-SDA/APBD/PUPR/2020, pada pekerjaan bronjong tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Proyek yang menghabiskan uang negara Rp 3.242.095.704,28 APBD TA 2020 dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender oleh CV. Serasi Bersama(SB) dan diawasi PT. Wandra Cipta Engineering Consultan pada pekerjaan bronjong saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan. 

Selain rugikan negara, saat ini bronjong yang rusak parah itu menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat sekitar. Dikhawatirkan masyarakat bronjong tersebut jadi sumber petaka di lingkungan sungai. 

Anehnya, saat dikonfirmasikan keadaan yang memilukan itu kepada Fadel selaku Kepala Bidang Pengelola Sumber Daya Air(Kabid PSDA) DPUPR Kota Padang, seakan mengelak dengan cara memblokir nomor seluler wartawan media ini. 

Tidak patah arang, wartawan pada hari itu juga mendatangi Kantor DPUPR Kota Padang yang beralamat di jalan Ujung Gurun. Tapi baru akan memasuki kantor tersebut, langsung dihadang oleh dua security, yang salah satunya bernama Rendi

Seterusnya Rendi menanyakan tujuan kedatangan media, dan dijawab oleh wartawan ingin menemui Fadel guna konfirmasi. Rendi langsung menjawab, sudah tiga minggu pak fadel tidak masuk kantor, kata Rendi. 

Selanjutnya, wartawan meminta buku tamu kepada security tersebut sebagai bukti wartawan telah mendatangi pihak DPUPR dengan tujuan konfirmasi. 

Namun Rendi dengan tegas mengatakan, dikantor ini tidak ada buku tamu, seperti yang bapak minta, ucap Rendi. 

Setali tiga uang, Awaludin Rao Pelaksana lapangan dari CV. Serasi Bersama, juga tiba-tiba memblokir nomor seluler wartawan saat akan dikonfirmasi. 

Hingga berita ini terbit, wartawan media  mitrarakyat.com masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*


Foto Dokumentasi Media Online Kriminal.id


Mitra Rakyat.com(Sumbar)
Dikutip dari Media Online Kriminal.id Kepala Balai  Pelaksana Jalan Nasional (BPJN )Provinsi Sumbar Bambang Pardede mengatakan, hentikan penghamparan aspal tersebut kalau sudah sepuluh jam lebih aspal itu di guyur hujan, itu suhunya sudah tidak sesuai spek lagi dan kami orang PU Balai Jalan tidak akan merestui perkerjaan seperti itu, kata Bambang Pardede.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala BPJN Sumbar tersebut mengatakan, 
tentang kondisi material hotmix sebelum dihampar pasca hujan, Suhu hotmix di dumptruck saat itu paling atas dengan foto yang saya terima menunjukan suhu 120 °C. Itu suhu saat pas mau dihampar, terang Bambang, Jumat(09/10/2020)via telpon. 

Dilanjutkannya, penutupan material hotmix yang diangkut dump truk dilakukan dengan  dua lapis terpal (dibungkus). Jadi truknya memang diguyur hujan tapi tdk menembus sampai ke isi dump truk berupa material hotmix.

"Sebelum dilakukan penghamparan, permukaan yang mau dilapisi terlebih dahulu dicompressor. Saat  penghamparan diawasi oleh SE, Pak.Ul dan GS Pak Ali Rimbo", ucap Bambang.

Waktu media mengkonfirmasi, apabila itu benar terjadi dan tindakan tegas apa yang akan diberikan kepada rekanan.

Bambang mengatakan, Pak, koridor pembahasan kita di pertanyaan awal saja. Sepanjang mengikuti spesifikasi tidak masalah. 

Lagian ada konsultan supervisi yang ready di lapangan dan mereka yang bertanggung jawab dalam pengawasan kuantitas dan kualitasnya. Justru mereka dibayar Pemerintah untuk itu, tutupnya. 

Dihari yang sama Kepala Satker PJN II Elsa Putra Friandi yang akrab disapa Andi saat dikonfirmasi mengatakan, "beritanya tidak benar (hoax) dan sudah diklarifikasi ke medianya".

"Yang benar saat pengaspalan turun hujan, pekerjaan berhenti. Setelah hujan, baru dilanjut", jelas Andi

Andi menegaskan bahwa peberitaan yang diterbitkan media terkait, itu tidak benar, pungkasnya. 

Namun, anehnya saat media menanyakan apabila itu benar terjadi proyek tersebut tindakan tegas apa yang dilakukan Kepala Satker PJN II terhadap kontraktor. Hingga berita ini terbit Kasatker tersebut belum berikan jawaban. 

Selama sebelas jam truk pembawa hotmix(Aspal) diguyur hujan disinyalir aspal akan dingin sebelum penghamparan. Diduga kuat hotmix tidak memenuhi syarat suhu yang sesuai dengan spesifikasi 110-135 °c saat pemadatan oleh pneumatic tyred roller,  (PTR).

Salah satu penyebab utama turunnya kwalitas hasil pekerjaan infastruktur 
jalan selama ini adalah akibat banyaknya kehilangan temperatur selama 
pengangkutan. Hal itu terjadi biasanya terjadi karena jarak instalasi Aspalt Mixing Plant (AMP) dengan lokasi pekerjaan jauh. Akibatnya permukaan jalan yang dibangun cepat keropos dan rusak. 

Untuk mendapatkan hasil dan mutu yang baik dalam pembangunan jalan 
dengan aspal hot mix serta temperatur hot mix tetap terjaga sesuai spesifikasi teknis. Misalnya untuk temperatur penuangan kedalam truk pengangkutan berkisar antara 150°C-135°C.

Sedangkan rentang temperatur aspal hotmix selama pengangkutan sebelum memasukkan kedalam alat penghampar ( Finisher ) antara 150°C - 130°C SNI 03-6721-2002.

Hal itu disampaikan Dicky Suhatri ST. menanggapi pemberitaan media online kriminal.id " Diduga 11 Jam Aspal Diguyur Hujan Masih di hampar" yang tayang pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Sebagai Akademisi Ilmu Teknik Sipil yang menggali ilmu disalah satu Universitas tersohor di negeri ini. Dikediamanya Dicky mengatakan, pekerjaan aspal pada proyek jalan sering kali tidak sesuai dengan spesifikasi teknis saat pelaksanaan di lapangan, katanya kepada wartawan media mitrarakyat.com pada Jumat( 09/10/2020) di Padang. 

"Beberapa hal yang sering kali disoroti dalam pekerjaan aspal antara lain komposisi campuran aspal, cara pemadatan aspal, dan suhu penghamparan aspal", tuturnya. 

Suhu merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan aspal, jelas Dicky. 

Salah satu dampak yang terjadi apabila suhu tidak sesuai dengan spesifikasi saat penghamparan adalah ikatan antar agregat dengan aspal tidak akan maksimal sehingga bisa mengakibatkan aspal cepat sekali rusak.

Temperatur atau suhu aspal harus tetap terjaga oleh karena itu posisi AMP (Asphalt Mixing Plant) harus disesuaikan dengan lokasi proyek. Posisi AMP yang baik adalah sebisa mungkin dekat dengan lokasi sehingga bisa menjangkau titik terjauh tanpa mengurangi kualitas, terang Dicky lagi. 

Mengacu pada Quality Control proyek jalan spesifikasi umum 2020, suhu hotmix di DumpTruck harus masih 135-150°c yang diukur saat keluar AMP, dan suhu 130-135°c saat dilakukan penghamparan, tandasnya. 

Apabila DumpTruck pembawa aspal proyek jalan dimaksud benar diguyur hujan selama sebelas jam kemudian penghamparan tetap dilakukan atas izin pengawas quality tanpa ada pengecekan suhu kembali, hal tersebut patut dicurigai , ucapnya. 

Jadi wajar dugaan pada Proyek Preservasi Jalan Padang - Solok - Sawah Lunto dengan nomor kontrak KU. 08.08/KTR.01.PPK-2.1-PJN II/IV/2020, senilai Rp. 40.5 miliar dikerjakan  PT. Alco Sejahtera Abadi langgar spesifikasi teknis yang disinyalir rugikan negara, apabila dugaan tersebut benar adanya, pungkasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*
 



Mitra Rakyat. com(Padang)
Pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi bendung aliran Paket 2 yang berlokasi di Keluarahan Limau Manis bernomor kontrak 101/KONT-SDA/APBD/PUPR/2020, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, yang dikerjakan CV. Serasi Bersama(SB) dan diawasi PT. Wandra Cipta Engineering Consultan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis. Pekerjaan bendungan tersebut telah habiskan uang negara sebesar Rp 3.242.095.704,28 sumber dana APBD tahun anggaran 2020.

Berita Terkait : Proyek 

Milik DPUPR Kota Padang Diduga Sarat Korupsi dan Langgar Aturan

Pasca pekerjaan yang telah di PHO oleh Dinas PUPR Kota Padang beberapa waktu lalu. Saat ini kondisi fisik bangunan pekerjaan tersebut terpantau rusak parah. 

Masyarakat menduga bendungan tersebut tidak akan dapat bertahan lama. Selanjutnya dengan keadaan bronjong yang bergelantungan dikhawatirkan akan menjadi penyebab petaka bagi masyarakat yang menggunakan air disungai itu, kata warga yang tinggal tepat dipinggir sungai, Selasa (06/10/2020) dirumahnya. 

Saat ini kondisi bronjong hancur diduga karena kawat bronjong yang digunakan oleh CV.SB tidak sesuai dengan spek yang ada didokumen. Sementara pekerjaan belum berumur satu tahun, terangnya. 

Material batu untuk bronjong yang diguanakan oleh CV. SB  diduga kuat memakai batu-batuan yang ada disungai setempat. Kemudian ukuran diameter batu yang dipakai itu melebihi dari ukuran ketentuan speks yang ada dalam dokumen, pungkasnya. 

Sementara dokumen menerangkan kawat bronjong yang digunakan galvanis untuk kawat anyaman diameter 3mm, kawat sisi diameter 4mm, dan kawat pengikat diameter 2mm. Meterial batu yang digunakan untuk bronjong tidak lebih diameter sisi 30cm. 

Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi PPK Fadelan Fista Masta dan pihak terkait lainnya.*tim*


Mitra Rakyat.com(Padang)
Pelaksanaan proyek gedung baru yang ditengarai UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan(BKOM dan Pelkes) diduga ada indikasi korupsi bersama. 

Pekerjaan kontruksi yang dilaksanakan CV. Serasi Bersama bernomor kontrak 027-199/PAN/DPPA-SKPD/BKOM-Pelkes/VII/2020 barjalan diduga tanpa pengawasan ketat. Sebab, pembangunan gedung yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 3.594.920.106.19 (DAK) itu, terpantau awak media perjalanannya diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP), pada Kamis(01/10/2020) waktu lalu.

Berita Terkait : Kuat Dugaan CV. Serasi Bersama dan Pihak Terkait Langgar Spesifikasi Teknis dan Aturan Pada Proyek Negara

Karena dalam perjalanan proyek tersebut pihak yang semestinya menegur, bahkan menindak tegas kontraktor nakal seolah tutup mata, meskipun kuat dugaan CV. Serasi Bersama secara jelas telah langgar spesifikasi teknis dan aturan.


Yatun SH, (Ketua Kantor Hukum Analisa)

Namun pihak Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) yang berhak menolak dan mungkin melakukan pemutusan kontrak, seakan kehilangan "taring" untuk melakukannya, kata Yatun SH, pada Sabtu(03/10/2020) di kantornya. 

Ketua Kantor Hukum Analisa, Yatun SH menduga kuat kalau proyek gedung baru BKOM dan Pelkes tersebut ada indikasi korupsi secara bersama-sama. Pekerjaan yang mestinya diawasi secara ketat oleh pihak- pihak tersebut, terkesan ada pembiaran untuk kontraktor dalam melakukan kecurangan demi memperoleh keuntungan yang tidak halal, kata Yatun.

Yatun menilai perjalanan proyek tersebut ada indikasi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

" Terindikasi kontraktor dan pihak terkait lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tegasnya. 

Menurut anilisa hukum Yatun SH dengan lokasi pekerjaan yang sangat dekat dengan lingkungan BKOM Pelkes. Mestinya PPTK bisa setiap saat melakukan pengawasan. Namun tidak demikian adanya, seperti pengakuan Awaludin Rao kepada media ini, PPTK yang bernama Yeni setiap pagi dan sore waktu pekerjaan selalu hadir dilapangan. 

Parahnya meskipun setiap hari dilapangan, Yeni diduga tidak serta merta melakukan peneguran terhadap kontraktor. Buktinya, masih saja para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri(APD) dalam bekerja.

Selanjutnya, secara teknis kontraktor diduga juga melakukan pelanggaran namun diduga tetap dibiarkan oleh konsultan pengawas dan PPTK kegiatan. Terlihat dari struktur bangunan, seperti tiang beton utama yang keropos dan tidak lurus, manandakan kontraktor bekerja tidak sesuai spesifikasi teknis, ujar Yatun.  

Demi mendapatkan keuntungan lebih, disinyalir kontraktor dan pihak terkait rela gadaikan keselamatan jiwa penghuni gedung baru tersebut kedepannya, tandasnya.

Pada proyek gedung baru BKOM dan Pelkes itu, Yatun SH berharap kepada pihak berwajib, LSM, dan segenap masyarakat melakukan pengawasan secara intensif agar uang negara yang dihabiskan sebanding dengan kualitas dan mutu bangunan yang dikerjakan, pungkasnya. 

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi PPTK, KPA, konsultan pengawas, dan pihak berwajib. *roel*



Mitra Rakyat.com(Sumbar)

Perturan Daerah(Perda)Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187," sebut Irwan.

Dalam rilisnya, Rabu (29/9/2020), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD setempat pada 11 September lalu.

Selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.

"Dikarenakan Perda AKB tidak perlu aturan turunan, maka kabupaten atau kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stake holder baik di provin maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," sebut Irwan.

Gubernur meminta masyarakat Sumbar mentaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.

"Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata diatas 100 orang. Lewat perda ini Saya harap masyarakat paham dan dapat mentaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.

Untuk informasi, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang musti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi COVID-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.**



Mitra rakyat.com(Pessel)

Puluhan warga di Kecamatan Silaut curhat pada Cawabup Rudi Hariansyah saat dihampiri di beberapa lokasi pada Rabu (30/9).

Sedikitnya, ada tiga poin penting yang disampaikan. Yakni kesejahteraan, harga sawit, dan perbaikan infrastruktur yang masih jauh dari harapan.

"Harapan warga ini akan menjadi catatan bagi kami jika diberi kepercayaan memimpin Pesisir Selatan. Keluhan ini ternyata sejalan dengan visi misi RA-Rudi dalam mewujudkan Pesisir Selatan rancak ke depannya," kata pasangan Cabup Rusma Yul Anwar itu usai bersilaturahmi.

Dalam agenda silaturahminya, Rudi Hariansyah bertemu dengan petani sawit dan para sopir truk di lokasi berbeda. Petani sawit mengaku pendapatan yang mereka peroleh tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan kebun.

Apalagi, sebutnya, harga sawit rentan terjun bebas akhir-akhir ini. "Harga turun, sementara pupuk, dan biaya lain terus bertambah, jadi tidak seimbang antara pendapatan dan pengeluaran," kata Rudi.

Keluhan kesejahteraan juga disampaikan oleh sopir truk. Selain itu akses jalan yang menurut pengakuan masyarakat belum memadai baik untuk transoprtasi umum maupun sebagai infrastruktur penunjang perekonomian.

Menurut Rudi, menciptakan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk keluarga petani atau sopir truk sangat penting. UMKM lebih diprioritaskan pada ibu-ibu rumah tangga (IRT) agar mereka memiliki dua penghasilan.

"Target kita para IRT, bukan para suami, sehingga ada penambahan pendapatan. Kalau istilah kita di kampung, dibuek an duo pandayuang sampan ko buliah agak kancang larinyo," jelas Rudi.

UMKM memang menjadi salah satu prioritas program bagi pasangan RA-Rudi. Sebab, pasangan ini menyadari betul, usaha para suami di Pessel sudah maksimal dalam menaikkan penghasilan keluarga. Namun kenyataan di lapangan kondisi kesejahteraan masih menjadi keluhan.

"Upaya lain yang dapat ditempuh, salah satunya menciptakan usaha kreatif bagi ibu rumah tangga agar setiap keluarga memiliki kegiatan produktif demi mendongkrak kesejahteraan tiap-tiap keluarga di Pessir Selatan ini," pungkasnya. (tim)


Mitra Rakyat.com(Padang)
Kegiatan  pembangunan atau penambahan ruang baru Bapelkes Daerah dengan sumber Dana Alokasi Khusus(DAK) kuat dugaan dalam pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dan labrak undang-undang juga peraturan pemerintah. 

Pekerjaan kontruksi yang dilaksanakan CV. Serasi Bersama bernomor kontrak 027-199/PAN/DPPA-SKPD/BKOM-Pelkes/VII/2020 barjalan diduga tanpa pengawasan ketat. Sebab, pembangunan gedung yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 3.594.920.106.19 itu,  terpantau awak media perjalanannha diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP), pada Kamis(01/10/2020).


Ada beberapa kejanggalan terjadi pada proyek yang ditengarai Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar itu. Seperti, mayoritas buruh kasar (pekerja dan tukang) diduga bekerja masih tidak menggunakan masker, sepatu bot, sarung tangan, helm, rompi diduga labrak undang-undang tentang penerapan K3, Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB).

Selain itu kejanggalan juga ditemukan pada pekerjaan struktur bangunan. Ada tiang beton utama tidak lurus dan kropos. Dan pada pekerjaan pembesian yang diduga tidak mengacu pada aturan kontruksi, yang mana ditemukan pemasangan sengkang begol besi dengan pengait 90 derajat. 

Dan keberadaan konsultan pengawas CV. Afiza Limko Konsultan dan tenaga teknis dari CV. Serasi Bersama patut dipertanyakan. Karena tidak ada satupun dari perwakilan kedua belah pihak tersebut ada dilokasi saat media ingin mengkonfirmasi. 

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja dikenalkan namanya Hen. Hen mengatakan, untuk masker kami ada diberikan oleh kontrkator. Tapi untuk sepatu bot, sarung tangan, helm pengaman, rompi sebagai APD diberikan hanya kepada pekerja tetap saja, terang Hen. 

Semantara saya bekerja disini tidak sebagai karyawan tetap, tutupnya singkat. 

Di dunia proyek sering terjadi hal-hal yang mungkin diluar prosedural. Sehebat apapun tim proyeknya, selalu ada saja kesalahan kecil yang terjadi, kata Riko Saputra ST, salah seorang warga Kota Padang saat memberikan tanggapnya terhadap dugaan bobrok pekerjaan tersebut, pada hari yang sama di Kota Padang. 

Riko mengatakan, salah satu cara untuk meminimalisir kesalahan di proyek ialah dengan menerapkan sistem manajemen dan peraturan yang tegas dalam proyek tersebut . 

"Jika seluruh pekerja proyek bisa disiplin dan mematuhi SOP yang ada, maka bisa dipastikan akan berkurang tingkat kesalahan di proyek", ujar Riko. 

Sebenarnya di tiap proyek akan berbeda-beda tantangan dan masalah yang terjadi, namun secara garis besar sama. Kesalahan proyek yang sering terjadi adalah pekerjaan struktur. Orang menganggap bahwa pekerjaan struktur nantinya akan ditutup oleh pekerjaan arsitektural sehingga pekerjaan struktur banyak yang tidak sempurna, tukasnya. 

Padahal struktur adalah kunci dari tingkat keamanan gedung tersebut saat sudah beroperasional. Menurutnya, pekerjaan struktur pada proyek BKOM dan Pelkses dimaksud diduga tidak sesuai spesifikasi. Salah satu bukti banyak terlihat beton kropos, terutama pada tiang beton utama, tandasnya. 

Dan untuk pekerjaan pembesian pun diduga tidak sesuai aturan. Pemasangan sengkang begol pengait diduga hanya 90 derajat yang seharusnya 135 derajat, katanya lagi. 

Kuat dugaan proyek tersebut ada unsur kesengajaan terhadap lemahnya pengawasan, agar pihak-pihak yang ada diproyek itu mendapatkan keuntungan lebih secara bersama-sama, pungkasnya. 



Dihari yang sama Awaludin Rao mengirim sekitar 15 buah foto kepada awak media via whatsapp seraya mengatakan, mohon berita pembanding. 

Pelaksana dari CV. Serasi Bersama lanjut mengatakan, bahwa CV. Serasi Bersama telah menerapkan prosedur protokol covid 19 dilokasi pekerjaan dan progres selalu plus.

Walapun dengan kendala dari awal pekerjaan cukup rumit, mulai dari kondisi lapangan yang rawa, suka banjir, kondisi sosial yg sangat rumit di tuntaskan dgn oknum oknum mengatasnamakan pemuda, dan juga kondisi yang bahan cincin sumuran bertulang  yang ready tidak  ready, kata Awaludin Rao.

Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.