Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 671 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

JIMSON TAMBA, SH Tegaskan Legal Standing Penggugat PT. Anam Koto Tidak Jelas

Mitra Rakyat (Pasbar)
Sidang terkait tuntutan masyarakat Nagari Aia Gadang terhadap PT. Anam Koto yang dianggap telah ingkar janji oleh Masyarakat Aia Gadang dalam  menyerahkan Plasma sesuai dengan aturan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada tahun 1990, yang berdasarkan Perda yang ada, yaitu 10% dari 4740 Ha dan ini diperkuat lagi dengan perjanjian tahun 2008 dihadapan akte notaris.

Namun Persidangan lanjutan yang seyogyanya digelar pada hari Jumat (27/03) tidak dihadiri oleh penggugat, karena sidang acara kesimpulan tidak wajib hadir kalau kesimpulan tidak ada dari pihak penggugat. Kesimpulan hanya diserahkan oleh tergugat dan Sidang akan digelar pada 16 April 2020 nanti dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara saat Sawalman Sutan Lauik Api salah seorang datuk kaum dari masyarakat yang menggugat dihubungi Media ini mengatakan bahwa, pihak Perusahaan hingga kini tetap ingkar janji bahkan telah puluhan tahun mendzalimi masyarakat Aia Gadang.

Apa lagi menurutnya adanya Konpensansi, itu bukan terkait pengganti plasma, tapi menurut Pucuk adat mengatakan bahwa apa  yang diberikan oleh pihak PT itu hanya kedzaliman. Sebab masyarakat hanya menginginkan plasma, bukan konpensasi yang salah artikan sepihak oleh PT. Anam Koto.

“Tapi untuk lebih jelasnya dan agar Saya tidak salah dalam penyampaian, silahkan hubungi Pengacara Kami Fauzan”, Ujar Sawalman.

Sementara pengacara Penggugat Fauzan saat dihubungi melalui selulernya (27/03) membenarkan adanya penundaan persidangan karena pihak penggugat tidak hadir. Fauzan mengatakan bahwa mereka menggugat sesuai aturan yang ada pada tahun 1990 dan aturan tersebut telah dibuktikan pada sidang minggu lalu dengan menghadirkan dua orang saksi ahli, mereka adalah Prof. Dr. Kurnia Warman, SH., MH., sebagai ahli hukum agraria, dan Dekan Fakultas Hukum Unand DR. Busyro yang merupakan ahli hukum perjanjian.

Di mana intinya ke dua saksi ahli tersebut mengatakan sudah seharusnya masyarakat menerima haknya, atau pihak perusahaan memberikan hak-hak masyarakat berupa Plasma, sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian besar perkebunan Kelapa Sawit  yang ada di Pasbar dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Setiap ada HGU sesuai dengan pasal 1342 Sampai 1351 BW dan berdasarkan Permentan 26 tahun 2007 memang harus ada plasma", terang Fauzan berdasarkan keterangan saksi ahli pada sidang minggu lalu.

Diterangkannya lagi bahwa setiap adanya penyerahan tanah ulayat yang notabene perkebunan, pihak Perusahaan harus menyediakan plasma sebagai hak untuk masyarakat sekitarnya, seperti yang sudah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan yang ada di Pasbar selama ini.

Terkait permasalahan ini pihak PT. Anam Koto yang ditemui di Pengadilan Negeri usai penyerahan kesimpulan mengatakan, bahwa ada Masyarakat yang mengaku Niniak Mamak  Aia Gadang menggugat PT. Anam Koto sejak tahun 2018, dimana gugatan tersebut karena perusahaan dianggap telah lalai dalam memfasilitasi pembangunan Plasma.

“Berdasarkan perjanjian antara Ninik Mamak Aia Gadang dengan pihak PT. Anam Koto tertanggal 19 November 1990 yang berisi tentang kewajiban PT. Anam Koto membangun Plasma sekurang-kurangnya 10 persen diluar lahan yang diserahkan”, Terang Humas PT. Anam Koto Jimson Tamba, SH.

“Tahun 1993 pernah akan dibangun Plasma untuk Masyarakat Aia Gadang sesuai dengan penyerahan Niniak Mamak Aia Gadang seluas 1000 Ha, namun ditarik kembali (dibatalkan) oleh mereka pada tahun 1995 dan mereka menegaskan akan mencari bapak angkat yang lain, bahkan Bupati Pasaman pada waktu itu pernah menyurati mereka agar mencari lahan yang lain untuk dijadikan Plasma Masyarakat Aia Gadang”, Jelasnya.

“Mengingat Masyarakat Aia Gadang belum bisa menyediakan lahan calon Plasma, maka Pihak PT. Anam Koto dan Ninik Mamak Aia Gadang membuat kesepakatan bahwa pihak PT akan memberikan Konpensasi sebesar 10 juta/bulan kepada Masyarakat Aia Gadang selama pihak Aia Gadang belum bisa menyerahkan lahan calon Plasma diluar kebun inti Perusahaan, perjanjian ini tertuang dalam perjanjian No. 11 tanggal 11 September 2008 dihadapan Notaris Jayat, SH. Notaris”, Tambahnya.

“Perjanjian ini telah kami penuhi dan pembayaran Konpensasi telah kami lakukan terhitung tahun 2006, dan dana Konpensasi tersebut telah dimanfaatkan Masyarakat Aia Gadang untuk pembangunan, antara lain membangun Sekolah, Kantor Wali , Rumah Gadang dan lainnya”, Jelasnya lagi.

“Sesuai dengan keterangan saksi Ahli yang mereka hadirkan, yaitu Busyro Azheri selaku ahli hukum perdata dan saksi Ahli Kurnia Warman selaku ahli Hukum agraria, menjelaskan bahwa menurut Pasal 61 ayat 1 Permentan RI Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan menyebutkan sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat 1 mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat sekitar tidak berlaku untuk perusahaan yang telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 57, maka perjanjian Plasma tanggal 11 November 1990 jo. Akta perjanjian Plasma Nomor 11 September 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Jayat SH., tetap mengikat kedua belah pihak, tidak dapat dibatalkan dan berlaku Azaz Non Retroaktif”, Terang Tamba lebih jelas.

Jimson Tamba SH., juga menjelaskan bahwa Perusahaan melihat banyak kejanggalan dari isi gugatan si penggugat, Perusahaan melihat ini merupakan upaya coba-coba dari sebagian Ninik Mamak Aia Gadang, kejanggalan ini terlihat dari banyaknya eksepsi dari perusahaan sebagai tergugat terutama dari Legal standing penggugat yang tidak jelas. (DEDI)

Opini
Ditulis Oleh: Ummu Khansa
Ibu Rumah Tangga

Mitra Rakyat.com
Hari selasa , 17 Maret 2020, satu lagi pabrik melanggar peraturan dengan membuang limbah cair ke sungai cikeruh. Hal ini diketahui warga dan segera dilaporkan kepada Satgas Citarum Harum.  Sehari setelah pelaporan, Satgas telah berhasil menutup saluran pembuangan limbah pabrik tersebut.

Akibat dari pembuangan limbah itu, sungai Cikeruh tercemar oleh CuCl (Tembaga Klorida) sebanyak 3-4 kubik.
Kejadian pembuangan limbang oleh pabrik ke sungai bukan sekali ini saja terjadi. Di daerah Kabupaten Bandung, dimana banyak sekali pabrik berdiri, telah dilaporkan banyak sekali pabrik membuang limbah ke sungai.

Sejak dibentuk tahun 2018 Satgas Citarum Harum telah melaporkan 51 kasus pelanggaran pembuangan limbah, 23 kasus di antaranya sudah berstatus P21, satu kasus penghentian penyelidikan, 8 kasus dilimpahkan ke DLH, 9 kasus proses penyidikan, dan 10 kasus dalam proses penyelidikan. (tagar.id, 9 Februari 2020)

Resiko kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah sangatlah besar. Selain merusak ekosistem sungai, limbah yang belum terolah secara baik akan menyebabkan tercemarnya sumber air warga. Akhirnya tidak hanya lingkungan sungai yang tercemar, tapi juga kesehatan warga menjadi taruhan.
Islam telah mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga diri sendiri, manusia lain dan lingkungan.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusakan dan terampasnya hak untuk hidup secara harmonis. Allah Berfirman:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS al-Syuara’ [26]:183)

Salah satu hak yang telah Allah tetapkan bagi umat manusia adalah hak dalam menjaga jiwa (hifdzun nafs) dimana manusia berhak untuk tetap pada kondisi terlindungi  keselamatannya dari hal-hal yang dapat menyebabkan dharar. Termasuk di dalamnya adalah terhindar dari  limbah yang dapat mencelakakan dirinya. 

Dari Mu’adz ibn Jabal ra ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
”Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat, buang air di tempat sumber air, di tepi jalan, dan di tempat berlindung orang”. (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Bila seseorang membuang air kencing ke dalam sumber air adalah perbuatan yang terlaknat (diharamkan), maka bandingkanlah dengan limbah yang jumlahnya lebih banyak juga beracun. Tentu hal ini akan lebih dilaknat oleh Allah Swt. Maka sekali lagi Islam telah menegaskan bahwa membuang limbah ke sungai merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah Swt..

Maka tugas kita sebagai seorang muslim adalah jangan sampai apa yang kita lakukan merugikan orang lain. Terlebih bila perilaku kita dapat membahayakan mereka. Rasulullah Saw. bersabda:
"Seorang muslim (yang sejati) adalah orang yang mana orang muslim lainnya selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya, dan seorang mukmin (yang sejati) adalah orang yang mana manusia lainnya selamat dari (bahayanya) pada darah dan harta mereka." (HR. At-Tirmidzi)

Dari Ibn Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, dan Ibnu Majah)
Lalu bila telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Allah Swt. tersebut, dimana ada perusahaan yang tetap membuang limbah berbahaya ke sungai.

Maka tidak ada jalan lain selain memberikan hukuman kepada pelakunya. Hal ini dikarenakan apa yang telah dilakukannya diduga kuat akan menyebabkan rusaknya lingkungan dan rusaknya kesehatan warga.

Imam Zakaria al-Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, juz 19 halaman 140 yang menukil pendapat Imam Al Ghazali:
“Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ulumiddin berpendapat, jika seseorang mandi di kamar mandi dan meninggalkan bekas sabun yang menyebabkan licinnya lantai, lantas menyebabkan seseorang tergelincir dan mati atau anggota tubuhnya cedera, sementara hal itu tidak nampak, maka kewajiban menanggung akibat tersebut dibebankan kepada orang yang meninggalkan bekas serta penjaga, mengingat kewajiban penjaga untuk membersihkan kamar mandi."

Pendapat Imam Al-Ghazali tersebut menegaskan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran baik disengaja atau tidak yang mengakibatkan adanya korban jiwa akibat kelalaiannya tersebut, maka orang yang melanggar tadi wajib bertanggung jawab atas munculnya korban.

Tidak hanya itu, penjaga yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan penegakkan hukum bila mengetahui ada pelanggaran dan membiarkan pelanggaran terjadi sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, harus juga bertanggung jawab.

Maka Islam telah mengajarkan kepada kita cara komprehensif untuk mengatasi masalah limbah, selain kesadaran individu dan perlu adanya kontrol masyarakat, maka yang paling utama dan tidak boleh dilupakan adalah penegakkan hukum yang sempurna dilakukan oleh negara.

Karena negaralah yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan tindakan tegas kepada setiap pelanggar hukum-hukum Allah Swt. Negara yang mampu menegakkan hukum Allah secara sempurna adalah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Wallahua’lam.

Ribuan liter Desinfektan Disemprotkan ke Beberapa Fasum Guna Antisipasi Covid-19 di Pasbar
 
Mitra Rakyat (Pasbar)
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kamis (26/3), melakukan penyemprotan desinfektan sebanyak 33 ribu liter di benerapa titik fasilitas umum (fasum).

Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kabupaten (SK4) yang melakukan penyemprotan di mulai dari kantor bupati setempat. Selain menggunakan penyemprotan secara manual, penyemprotan desinfektan juga menggunakan mobil water Canon, mobil pemadam kebakaran, mobil BNPB.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto menjelaskan, penyemprotan Desinfektan pada fasum di Pasbar akan berlanjut hingga 29 Maret mendatang. Tidak hanya itu saja, penyemprotan akan berlanjut hingga ke Kecamatan nagari dan jorong.

"Ribuan liter Disinfektan akan disemprotkan hari ini dan akan terus berlanjut hingga ke kecamatan, nagari dan jorong. Saya berharap kepada masyarakat agar terus menjaga kesehatan, kebersihan dan tetap patuhi aturan pemerintah," papar Yulianto.

Terkait dengan perkembangan Covid 19 di Pasbar, hingga saat ini belum ada masyarakat yang terjangkit. Segala upaya dan pencegahan dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai perkembangan virus Corona.

"Kita akan terus pantau orang keluar masuk Pasbar, begitu juga dengan mahasiswa kita yang balik ke kampung halaman. Kita terus komunikasi dengan gugus tugas percepatan Penanganan virus Corona," kata Yulianto.

Sementara itu, Dandim 0305 Pasaman Letkol Inf. Ahmad Aziz menyampaikan bahwa penyemprotan desinfektan dilakukan serentak seluruh Indonesia. Karena ini salah satu cara untuk memutuskan mata rantai perkembangan virus.

"Kita berharap penyemprotan desinfektan ini bisa mengurangi berkembang Virus Corona yang sudah menyerah kita," ujar Ahmad Aziz. (Dedi/Rudi)

Opini
Ditulis Oleh : Ayu Unzia Anggraini
Perekam Medis, Pegiat Dakwah

Mitra Rakyat.com
Virus 2019 Novel Coronavirus (Covid 19) atau sering disebut virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian.

Virus Corona adalah jenis baru dari Coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di China dan sedikitnya 25 negara.

Sejak pertama kali diumumkan pada 31 Desember 2019, kasus kematian akibat Virus Corona di China telah mencapai 425 orang. Sampai saat ini jumlah total kasus yang dikonfirmasi di China mencapai 20.438. Namun demikian, banyak orang meyakini, jumlah sebenarnya jauh berlipat-lipat. Ini karena China cenderung tidak terbuka menyampaikan info yang sebenarnya.

Tak jauh berbeda dengan China, Indonesia pun kini menjadi negara terjangkit.  Hingga Minggu 22 Maret 2020 pasien positif yang  terjangkit virus Corona terus bertambah sebagaimana  yang  disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad  Yurianto bahwa ada penambahan kasus positif Corona menjadi 514 orang.

Mirisnya, penyebaran virus Corona yang makin meluas nyatanya tak membuat pemerintah membatasi wisatawan China ke Indonesia. Pemerintah hanya penutup penerbangan langsung ke Wuhan, Ibukota Provinsi Hubei. Namun sebenarnya, pembatalan tersebut terjadi karena ekses kebijakan isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah China, selanjutnya diikuti oleh maskapai penerbangan, bukan berawal dari Kementerian Perhubungan sendiri.

Entah apa yang sebenarnya dipikirkan pemangku kebijakan negeri ini. Alih-alih bertindak cepat dan sigap menangani virus, malah sibuk cari pemasukan dari wisatawan. Lantas dengan bangga membuka puluhan warga China masuk ke Indonesia, padahal banyak orang yang tahu negara mereka tengah terdampak virus Corona dan kemungkinan besar membawa virusnya ke Indonesia. Terbukti saat ini.

Demikianlah jika pengaturan negara berada di tangan kapitalis-sekular. Segala sesuatunya hanya dilihat dari sudut dan kaca mata materi serta manfaat, bukan kenyamanan umat apalagi kemaslahatan sesuai petunjuk syariat.  Pemerintah terus menampakkan sikap santai, terkesan menyepelekan dan tak peduli kepada nasib rakyat karena khawatir devisa menurun jika wisatawan dari China berkurang. Padahal di media sosial banyak netizen meminta pemerintah untuk sementara menolak kedatangan warga China ke Indonesia karena khawatir penularan virus Corona. Bahkan Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, dr. Achmad Yurianto, ikut meyakinkan bahwa virus bisa dicegah tanpa harus ada penolakan.

Berbeda dengan Islam. Syariatnya  selalu menunjukkan keunggulannya tak hanya sebagai agama tapi sekaligus ideologi yang lengkap. Islam mengatur semua hal dan memberikan solusi atas segenap persoalan. Islam telah lebih dulu membangun ide karantina untuk mengatasi wabah penyakit menular. Rasulullah saw. mencontohkannya langsung.

Dalam sejarah peradaban Islam wabah penyakit menular pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. Wabah itu ialah kusta yang menular dan mematikan sebelum diketahui obatnya. Untuk mengatasi wabah tersebut, salah satu upaya Rasulullah saw. adalah menerapkan karantina atau isolasi terhadap penderita. Ketika itu Rasulullah saw. memerintahkan untuk tidak dekat-dekat atau melihat para penderita kusta tersebut (social distancing).

Islam pun memerintahkan umatnya untuk senantiasa menjaga kebersihan diri maupun lingkungan sekitar. Untuk itulah Rasulullah saw.  misalnya, senang berwudhu, bersiwak, memakai wewangian, menggunting kuku dan membersihkan lingkungannya.

Ada hikmah dibalik setiap skenario yang Allah tuliskan. Karena wabah Corona ini, kaum muslim yang semulanya dianggap fanatik karena tidak berjabat dengan yang bukan muhrim, sekarang hal itu justru dilakukan oleh setiap orang karena takut tertular virus bahkan dari orang yang tidak dikenal. Non muslim yang semulanya jarang mensucikan diri, karena wabah Corona mereka lalu rutin membersihkan diri, mencuci tangan dengan air mengalir di lakukan setiap orang, jauh setelah ribuan tahun umat muslim sudah melakukannya dengan berwudhu sebelum shalat. Jauh setelah ribuan tahun Islam mengajarkan umatnya untuk hidup bersih. Lalu aktivitas bercampur baur (ikhtilath) yang dilarang oleh Islam dan bagi sebagian orang menganggap bercampur baur adalah hal yang lumrah. Kini karena wabah, tak seorangpun berani bercampur baur dan saling menjaga jarak satu sama lain. Ada maksud dan tujuan Allah dalam bencana yang diturunkanNya agar kita menjadi ummat yang berfikir.

Namun demikian, masyarakat harus diingatkan bahwa penguasa punya peran sentral untuk menjaga kesehatan warganya seperti yang dicontohkan Rasulullah saw. terlebih lagi saat terjadi wabah penyakit menular. Tentu rakyat butuh perlindungan optimal dari penguasanya. Penguasa tidak boleh abai. Para penguasa muslim pada masa lalu, seperti Rasulullah saw. dan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., sebagaimana riwayat di atas, telah mencontohkan bagaimana seharusnya penguasa bertanggung jawab atas segala persoalan yang mendera rakyatnya, di antaranya dalam menghadapi wabah penyakit menular.

Sungguh wabah penyakit ini harus menjadi hikmah sekaligus sebagai salah satu peringatan khususnya kepada penguasa, umumnya kaum muslimin agar segera menerapkan hukum Islam dalam segala aspek kehidupan. Menjadikan hukum Islam sebagai tumpuan dan solusi kehidupan umat dalam penerapan secara kaffah dalam institusi dawlah al Khilafah, bukan yang lain.

Wallahu a’lam bi shawwab

Opini
Oleh : Nurdila
Pelajar

Mitra Rakyat.com
... “Sesungguhnya kematian yang kamu lari  dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (TQS Al-Jumuah:8)

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi penyebaran virus Corona telah sampai ke Indonesia, masyarakat semakin resah. Dengan ditemukannya dua orang suspect Corona di Depok, banyak masyarakat yang tadinya adem tiba-tiba panik. Reaksi masyarakat yang berlebihan ini terlihat dari fenomena berburu masker dan hand sanitizer. Harga masker pun melonjak sampai ada yang dijual dengan harga puluhan kali lipat.

Tak hanya itu, ada yang ketakutan sampai memborong sembako untuk stok di rumah. Bahkan di beberapa negara fenomena “rush” akibat wabah Corona ini banyak diberitakan oleh media.

Kepanikan dan kecemasan menghadapi virus Corona yang telah menjangkiti beberapa negara dan menelan korban berimbas juga ke Indonesia dan beberapa wilayah di Indonesia tak terkecuali Jawa Barat.

Hingga Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dr Elfi mengimbau masyarakat Desa Cinunuk dan Cimekar khususnya dan umumnya masyarakat Kecamatan Cileunyi, agar tidak panik dan tetap tenang dalam menyikapi virus Corona meski Gubernur Jawa barat telah menyatakan siaga satu terkait virus Corona.

Merebaknya kecemasan dan kepanikan masyarakat akibat wabah Corona membuat pemerintah Indonesia melakukan beberapa langkah-langkah untuk mencegah virus mematikan itu masuk ke Indonesia. Diantaranya, pemerintah telah mengaktifkan 135 unit Thermo Scanner di pintu-pintu kedatangan internasional di berbagai bandara yang memungkinkan warga asing masuk ke Indonesia.

Dengan alat Thermo Scanner tersebut, petugas dapat mengetahui tingkat suhu tubuh seseorang. Sehingga, dapat diketahui apa penyebab tubuh mereka tinggi. Tidak hanya itu, sejumlah mekanisme pemeriksaan juga telah disiapkan dan akan dikenakan pada setiap pendatang yang tiba di Indonesia.

Namun, kenyataannya banyak warga China masuk ke Indonesia dengan bebas sementara negara lain semisal Arab Saudi menjaga ketat masuknya orang asing terlebih ketika ia merupakan suspect  virus Corona.

Apa yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menangkal masuknya virus Corona seakan berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya yakni membuka pintu selebar-lebarnya untuk wisatawan asing karena khawatir menurunnya pemasukan negara melalui turis asing.

Bahkan menggelontorkan dana 72 M untuk influencer di tengah wabah Corona pada sektor pariwisata. Berbeda apa yang dilakukan Arab Saudi dengan menghentikan sementara para jama’ah umroh dan wisatawan lain masuk ke wilayahnya meski kerugian yang dihadapi Arab Saudi sangat besar.

Dua sikap yang berbeda yang ditunjukkan dua pemimpin Muslim. Satu sosok mengedepankan keuntungan materi dibanding keamanan warganya sementara sosok kedua lebih mementingkan keamanan warganya ketimbang keuntungan materi meski tidak secara menyeluruh (parsial).

Solusi pemerintah yang lebih mementingkan investasi asing dibandingkan dampak terhadap kesehatan masyarakat memanglah sangat dipahami. Negeri dimana aturan yang diterapkan bukan aturan Islam tapi aturan manusia maka solusi yang diambil pun solusi hawa nafsu manusia.

Mengedepankan kepentingan individu dan kelompok, bukan masyarakat. Diakui atau tidak, aturan dan sistem negeri ini menganut demokrasi kapitalis sekular. Hukum dan kedaulatan ada di tangan manusia dengan landasan materi di atas segalanya serta menjauhkan aturan serta tuntunan syariat (hukum Allah Swt) dalam segala aspek kehidupan manusia.

Oleh karena itu sikap yang harusnya diambil pemerintah mencegah dan menjauhi wabah justru memberi ruang wabah itu menjangkiti masyarakat dengan mempersilahkan turis asing dari China (sebagai negara sumber wabah) masuk tanpa seleksi dan pemeriksaan ketat dengan alasan negara tersebut adalah sahabat dekat Indonesia. Ironis.

Lain cerita jika pemimpin Muslim yang menerapkan aturan Islam. Syariat Islam mempunyai mekanisme tertentu untuk mencegah wabah, diantaranya menerapkan karantina bagi yang terkena wabah dan membangun tembok di sekitar yang terjangkit wabah agar tidak meluas sebagaimana yang dilakukan masa Rasulullah saw dan khalifah berikutnya.

Pasalnya, wabah penyakit bukan baru terjadi saat ini saja. Pada masa Rasulullah dan para sahabat pun pernah terjadi. Sebut saja wabah Tha’un dan Lepra (kusta). Hingga tindakan tegas dilakukan Rasulullah dalam rangka menghambat wabah itu menyebar luas ke tengah masyarakat dengan cara melarang mendekati sumber wabah/penyakit itu berada.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
“Jauhilah orang yang terkena kusta seperti kamu menjauhi singa” (HR Al-Bukhori)

Sejatinya seorang Muslim menjadikan akidah Islam sebagai sandaran dalam kehidupannya. Ketika ada virus yang faktanya memang membahayakan dan dikhawatirkan mewabah, ia akan melakukan upaya-upaya lahiriyah berupa menjaga kesehatan diri semaksimal mungkin.

Ia meyakini bahwa semua yang terjadi di muka bumi ini ada dalam kekuasaan Allah swt. maka ketika kita diuji dengan adanya virus Corona ini, sudah selayaknya kita berlindung dan memohon pertolongan kepada Allah sembari terus introspeksi bertaubat atas ujian yang Allah berikan kepada kita.

Ujian yang datang barangkali adalah  teguran dan kasih sayang Allah agar kita kembali memperbaiki ketaatan dan menjauhkan sifat wahn pada diri kita. Umat Islam sudah saatnya kembali kepada Islam kaffah, menerapkan seluruh aturan Allah dan membuang jauh-jauh sistem sekularisme-kapitalisme yang telah terbukti menjauhkan umat dari ketenangan dan kebahagiaan hakiki.
Wallahu a’lam bi ash shawab

Opini
Ditulis Oleh : Reni Rosmawati
Ibu rumah tangga, Alumni BFW

Mitra Rakyat.com
"Ya Allah, aku mencari perlindungan kepadamu dari kusta, kegilaan, kaki gajah, dan penyakit jahat." (HR Abu Daud)

Wabah mematikan itu bernama Corona. Hingga kini dunia dibuat genting dengan wabah virus mematikan tersebut karena menyebabkan kematian yang tak sedikit jumlahnya. Berawal dari kota Wuhan, China, kini virus tersebut mulai merebak ke berbagai belahan dunia lainnya  termasuk Indonesia. Ya Indonesia saat ini tengah dihantui darurat Corona. Menyikapi hal ini, untuk menangani Corona, pemerintah menyerukan untuk melakukan social distancing, yaitu menjaga jarak. Rakyat diminta menghindari kerumunan dan bepergian. Tetap tinggal di rumah, belajar dan beribadah di rumah, guna mengurangi perpindahan virus dari tubuh satu ke yang lain. Dan saat ini social distancing diberlakukan di beberapa instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sebagaimana dilansir Ayobandung.com, 18/3/2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung memberlakukan pembatasan layanan administrasi kependudukan.

Kepala Seksi Identitas Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bandung, Asep Muhammad Yusuf mengatakan, pembatasan layanan masyarakat untuk administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Menurutnya, layanan hanya dilakukan kepada pendaftar TNI/Polri dan hal urgen seperti untuk kebutuhan perawatan kesehatan.

Tetapi, walau sudah dilakukan pembatasan, Asep menuturkan, masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan sangat banyak. Bahkan antrean panjang masih terlihat tanpa ada jarak aman. Karenanya Disdukcapil Kabupaten Bandung berencana akan memasang spanduk berisi imbauan untuk menjaga jarak sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Seolah tengah naik daun, virus Covid-19 alias Corona memang menjadi perbincangan hangat di dunia saat ini karena keganasannya. Setelah mengepung beberapa wilayah di dunia. Virus Corona akhirnya menyerang Indonesia. Berawal dari dua orang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona pada 2 Maret lalu. Hanya berselang tiga minggu, korban yang terinfeksi virus Corona terus meningkat tajam. Jumlah pasien positif terinfeksi virus Corona (Covid-19) kembali bertambah pada Minggu (22/3/2020). Total jumlah pasien positif Corona menjadi 514 orang yang dinyatakan positif terjangkit virus tersebut. Sedangkan total jumlah korban meninggal dunia mencapai 48 orang. Dan total jumlah pasien yang dinyatakan sembuh adalah 29 orang. (CNN Indonesia, 22/3/2020)

Menyaksikan fakta di atas, penyebaran virus Corona yang kian meningkat membuktikan bahwa Corona memang bukan masalah sepele. Perlu ada penanganan serius untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut. Imbauan jaga jarak aman yang diberlakukan beberapa instansi pemerintah dalam pemberian layanan publik nyatanya hanya berefek parsial.

Penyebaran wabah yang pesat di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari peran serta penguasa yang dinilai lamban bertindak. Penguasa yang seharusnya berperan sebagai penanggung jawab utama keselamatan dan perlindungan masyarakat tidak dijumpai di negeri ini. Padahal sejatinya keselamatan masyarakat ada di tangan negara dan pemerintah melalui aturan dan birokrasi secara terpusat yang akan berefek menyeluruh. Bukan diserahkan kepada masing-masing wilayah ataupun instansi tertentu. Namun sungguh ironis, inilah yang terjadi hari ini. Penguasa di negeri ini seolah ingin cuci tangan dan lari dari tanggung jawab. Bahkan untuk sekedar menerapkan lockdown pun pemerintah enggan.  Padahal, korban keganasan virus Corona (Covid-19) semakin mengkhawatirkan. Korban terus berjatuhan, dokter dan petugas medis turut menjadi korban, ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas medis sangat memprihatinkan, sarana dan prasarana penanggulangan pasien Covid-19 juga minim.

Adapun pertimbangan rezim untuk tidak segera mengadopsi kebijakan lockdown adalah lebih pada itung-itungan ekonomi, investasi, dan kekuasaan. Sementara pertimbangan keselamatan dan nyawa rakyat, tidak diperhitungkan. Warga Negara Asing (WNA) masih dibiarkan berdatangan, padahal mereka berpeluang terkontaminasi virus mematikan Corona. Inilah potret buruk sistem kapitalis-sekuler, yang menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan. Sekalipun rakyat dan kesejahteraannya adalah tanggung jawab penguasa, namun nyatanya itu semua dikorbankan demi meraup keuntungan materi dunia yang remeh.

Sistem kapitalis sekuler pada saat ini telah banyak diadopsi oleh banyak negara  termasuk Indonesia. Faktanya tidak mampu memberikan solusi solutif bagi umat. Sistem ini telah gagal memberikan perlindungan bagi umat manusia. Pasalnya, itung-itungan materi lebih dominan ketimbang kesehatan serta kemaslahatan seluruh masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan diberi beban utang  lagi, mengingat bahwa negara ini adalah negara "peminjam terbaik". Jangankan memberikan perhatian dan perlindungan, negara penganut paham ini senantiasa berat menggelontorkan dana untuk rakyat meski kondisi sudah darurat karena wabah Corona, tidak seperti negara Jepang ataupun Arab Saudi misalnya yang dengan sigap memberlakukan pelayanan publik semaksimal mungkin.

Berbanding terbalik dengan Islam. Sebagai agama sempurna, Islam memiliki demikian banyak kekayaan konsep dalam mengatasi segala masalah kehidupan. Islam pun selalu menunjukkan keunggulannya sebagai agama sekaligus ideologi yang lengkap. Islam mengatur semua hal dan memberikan solusi atas segenap persoalan. Termasuk dalam menangani wabah menular dan mematikan.

Dalam sejarah, wabah penyakit menular pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. Wabah itu ialah kusta yang menular dan mematikan sebelum diketahui obatnya. Untuk mengatasi wabah tersebut, salah satu upaya yang dilakukan Rasulullah saw. adalah menerapkan lockdown (karantina dan isolasi) terhadap penderita. Ketika itu Rasulullah saw. memerintahkan untuk tidak dekat-dekat atau melihat para penderita kusta tersebut. Beliau bersabda:

"Janganlah kalian terus-menerus melihat orang yang mengidap penyakit kusta." (HR al-Bukhari)

Metode karantina atau lockdown yang diterapkan Rasulullah saw. dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah wabah penyakit menular menjalar ke wilayah lain. Untuk memastikan perintah tersebut dilaksanakan, Rasul saw. membangun tembok di sekitar daerah yang terjangkit wabah. Ketika diisolasi, penderita pun diperiksa secara detail. Lalu dilakukan langkah-langkah pengobatan dengan pantauan ketat. Para penderita baru boleh meninggalkan ruang isolasi ketika dinyatakan sudah sembuh total.

Rasulullah saw. juga memperingatkan umatnya untuk jangan mendekati wilayah yang sedang terkena wabah. Sebaliknya, jika sedang berada di tempat yang terkena wabah, mereka dilarang untuk keluar. Beliau bersabda:

"Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu." (HR al-Bukhari)

Hal serupa pun pernah dipraktekkan pada masa Khalifah Umar bin Khathab ra. pada waktu itu juga pernah terjadi wabah penyakit menular. Dalam satu riwayat, Khalifah Umar pernah keluar untuk melakukan perjalanan menuju Syam. Namun di perjalanan, beliau mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam. Amru bin Ash sebagai penasihat, mengingatkan Khalifah Umar akan hadits Rasulullah yang melarang untuk memasuki wilayah yang terdampak wabah. Kemudian beliau (Khalifah Umar) membatalkan kunjungannya ke negeri Syam tersebut.

Sebagai realisasi dari apa yang telah dilakukan Rasulullah saw. dan Khalifah Umar bin Khathab, negara Islam (khilafah) dan pemimpin Islam (khalifah) akan melakukan segala upaya untuk mencegah, mengatasi dan menanggulangi masalah wabah mematikan. Hal ini karena khilafah mempunyai peran sentral untuk menjaga dan melindungi kesehatan warganya. Sentralisasi yang diberlakukan khilafah adalah dengan mekanisme controlling antar pejabat pusat dan daerah. Yang akan berdampak kepada pelayanan publik secara cepat, aman dan nyaman. Apalagi saat terjadi wabah penyakit menular, rakyat butuh perlindungan optimal dari penguasanya.

Sebelum terjadinya suatu wabah, negara Islam (khilafah) dan pemimpin Islam (khalifah) pun akan memberikan pelayanan kesehatan terbaik serta menjaga kesehatan rakyat dengan baik. Dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Penyediaan semua itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara. Khilafah pun membangun berbagai rumah sakit, klinik, laboratorium medis, apotik, dan lembaga-lembaga kesehatan lainnya. Dan semua itu diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Yang demikian itu dilakukan tiada lain karena pemimpin Islam sadar betul bahwa dirinya adalah pelayan umat, dan bertanggung jawab penuh atas umat serta berkewajiban memberikan pelayanan terbaik untuk umat.

Rasulullah saw. bersabda :

"Imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari)

Negara khilafah juga memiliki sumber finansial yang bersifat mutlak yaitu Baitulmal. Seluruh pembiayaan untuk semua fasilitas yang diberikan kepada rakyat diambil dari kas Baitulmal, baik dari pos harta milik negara maupun milik umum. Sehingga negara memiliki kemampuan finansial memadai untuk pelaksanaan berbagai fungsi pentingnya termasuk fungsinya sebagai pembebas dunia dari penderitaan bahaya wabah.

Dengan demikian, apabila terjadi kasus wabah penyakit menular dapat dipastikan negara dengan sigap akan membangun rumah sakit untuk mengkarantina penderita, atau membangun tempat karantina darurat. Serta mendatangkan bantuan tenaga medis yang handal dan profesional untuk membantu agar wabah segera teratasi.

Demikianlah penjelasan tentang betapa sempurna Islam dalam mengatur masalah kehidupan.  Aturan yang ditetapkannya mampu menjawab seluruh permasalahan manusia. Hanya Islam dan aturannya yang bisa menjadi solusi solutif, memberikan pelayanan publik secara continue dan menyeluruh agar warga masyarakat terlindungi dan mendapatkan haknya secara proporsional terlebih dalam kondisi wabah pandemi seperti saat ini.

Karenanya, kembali kepada Islam merupakan hal yang urgent bagi dunia saat ini. Maka dari itu, sudah saatnya bagi kita untuk kembali kepada Islam dan menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan. Serta membuang sistem kapitalis-sekuler yang telah nyata kebobrokannya dan hanya menyisakan kepedihan serta penderitaan.

Wallahu a'lam bi ash-shawab

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.