Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 665 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Antisipasi Covid-19 Laskar Mujahidin Pasbar Lakukan Penyemprotan Disinfektan Ke Beberapa Masjid

Mitra Rakyat (Pasbar)
Laskar Mujahidin/Majlis Mujahidin Pasbar lakukan Penyemprotan disinfektan ke beberapa Mesjid di Pasaman Barat ( Pasbar). Aksi ini merupakan Arahan dari Ketua Majlis Mujahidin Pasbar Decky H Saputra dan Komandan Laskar Mujahidin Pasbar Abu Rizik.


Penyemprotan yang dilakukan Laskar mujahidin/Majlis Mujahidin Pasbar cabang Lembah melintang dan Solidaritas peduli Sesama bekerjasama juga dengan PMI lembah melintang, serta dibantu oleh beberapa donatur salah satunya anggota DPRD Provinsi M.Ihpan dari partai PKS.

Penyemprotan yang dilakukan selama tiga (3) hari berturut-turut, Sabtu (28/03) hingga Minggu (29/03) ini dilakukan di Kecamatan Lembah Melintang dan hari ini Senin (30/03) di Kec. Sungai Aur.
Sasaran penyemprotan dilakukan ke beberapa Masjdi dan Mushalla, tempat umum, kampus STAI Yaptip Ujung Gading.

Karena keterbatasan Tank penyemprotan maka tim menggunakan tank semprot yang diolah dari kompresor yang dibawa denngan becak, dan semuanya juga dipinjam dari masyarakat.

"Seandainya Nagari punya tank Spray
(Tengki Semprot), Kami Para Relawan tidak susah susah lagi pinjam untuk menyemprotkan Disinfektan di Fasilitas Umum dan tempat Ibadah, namun Nagari tidak tanggap bencana", ujar salah seorang relawan Wafriman Zani.

"Subhanallah tim relawan laskar pasbar memang luar biasa, Semoga aksi penyemprotan disinfektan dalam rangka antisipasi Virus Covid 19 ini dapat menghibur warga yang saat ini masih dilanda kecemasan, dan semoga apa yang dikerjakan para relawan Laskar Mujahidin dan relawan lainnya mendapat ridho dari Allah SWT, dan semoga di balas dengan pahala yang berlipat ganda, aamiin", Ujar Abu Huda Haru. (Dedi/Rudi)


Antisipasi covid-19 Puluhan Pemuda Kapar Lakukan Penyemprotan Disinfektan.

Mitra Rakyat (Pasbar)

Puluhan pemuda yang mengatas namakan Gerakan Mahasiswa Pemuda Pelajar Nagari Kapa (GEMPPA) lakukan penyemprotan disinfektan di wilayah nagari kapa pada 28/03/2020.

Kegiatan ini di lakukan untuk mengantisifasi penyebaran virus corona (covid-19) di daerah pasaman barat.

Penyemprotan disinfektan ini di lakukan di tempat keramaian seperti surau-surau dan mesjid yg berlokasi di kapar utara dan kapar selatan.

Selain itu kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk mengedukasi masyarakat supaya peduli terhadap lingkungan dan keberhasihan diri. 

Dalam kegiatan ini gemppa bekerjasama dengan palang merah Indonesia serta tokoh masyarakat lainnya. Kegiatan ini sangat antusias di ikuti oleh elemen mahasiswa, pemuda, pelajar nagari kapa.

Ketua gemppa, adek surya fadli menyampaikan kegiatan penyemprotan ini akan terus di lakukan hingga merata di seluruh wilayah nagari kapa. 

"Kita edukasi masyarakat supaya bisa melakukan penyemprotan secara mandiri" Sebut adek. 

Selain penyemprotan pemuda itu juga membagikan bahan-bahan disinfektan dan mensosialisasikan tatacara pembuatan disinfektan kepada pengurus surau dan mesjid.

Sementara itu relawan PMI pasaman barat, syafrizul arafat menyampaikan tata cara penyemprotan ini. 

"Penyemprotan di lakukan di alat dan fasilitas yang sering di gunakan masyarakat, seperti gagang pintu dan kran air" Pangkas nya. (Ulum/Dedi)

Bupati Yulianto : Dalam Rangka Penanganan Covid 19, Tidak Ada Istilah Libur Untuk Tim Kesehatan


Mitra Rakyat (Pasbar)
Bupati Pasaman Barat H. Yulianto hadiri acara pertemuan Kepala Puskesmas se-Pasaman Barat terkait penanganan COVID-19 di Aula Kantor Dinas Kesehatan, Sabtu (28/3). Dalam pertemuan tersebut Bupati memberikan arahan dan Motivasi.

Pertemuan Kepala Puskesmas se-Pasbar ini juga  dihadiri langsung oleh Kepala Dinas kesehatan Jon Hardi,  SKM, M.Kes., Sekretaris dr. Nof, Dokter penanggung jawab Covid-19, serta tenaga kesehatan dan staf dinas kesehatan.

"Tenaga medis merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19 ini, jadi untuk semua tenaga medice saya harapkan agar ikhlas dan sepenuh hati dalam penanganannya," Kata Yulianto.

"Dalam melakukan penanganan dan antisipasi Covid-19 ini Saya harapkan tidak ada istilah libur buat tim kesehatan, lakukan tugas semaksimalnya", tegas Yulianto.

Ia juga menjelaskan, berbagai kebijakan dan intruksi sudah dilakukan seperti penyemprotan disinfektan di tempat umum meliputi perkantoran, kampung-kampung, puskesmas, pasar dan tempat ibadah.

Selain itu, Pemerintah daerah melalui Tim Satgas Percepatan Penanganan Corona, juga telah melakukan pemantauan orang dari luar daerah yang berpotensi COVID-19 dan dari luar negri.

"Saya, harap COVID-19 ini cepat berlalu dari Indonesia terutama dari Pasaman Barat karna ini sangat meresahkan masyarakat," harapnya.(Dedi/Rudi)

JIMSON TAMBA, SH Tegaskan Legal Standing Penggugat PT. Anam Koto Tidak Jelas

Mitra Rakyat (Pasbar)
Sidang terkait tuntutan masyarakat Nagari Aia Gadang terhadap PT. Anam Koto yang dianggap telah ingkar janji oleh Masyarakat Aia Gadang dalam  menyerahkan Plasma sesuai dengan aturan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada tahun 1990, yang berdasarkan Perda yang ada, yaitu 10% dari 4740 Ha dan ini diperkuat lagi dengan perjanjian tahun 2008 dihadapan akte notaris.

Namun Persidangan lanjutan yang seyogyanya digelar pada hari Jumat (27/03) tidak dihadiri oleh penggugat, karena sidang acara kesimpulan tidak wajib hadir kalau kesimpulan tidak ada dari pihak penggugat. Kesimpulan hanya diserahkan oleh tergugat dan Sidang akan digelar pada 16 April 2020 nanti dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara saat Sawalman Sutan Lauik Api salah seorang datuk kaum dari masyarakat yang menggugat dihubungi Media ini mengatakan bahwa, pihak Perusahaan hingga kini tetap ingkar janji bahkan telah puluhan tahun mendzalimi masyarakat Aia Gadang.

Apa lagi menurutnya adanya Konpensansi, itu bukan terkait pengganti plasma, tapi menurut Pucuk adat mengatakan bahwa apa  yang diberikan oleh pihak PT itu hanya kedzaliman. Sebab masyarakat hanya menginginkan plasma, bukan konpensasi yang salah artikan sepihak oleh PT. Anam Koto.

“Tapi untuk lebih jelasnya dan agar Saya tidak salah dalam penyampaian, silahkan hubungi Pengacara Kami Fauzan”, Ujar Sawalman.

Sementara pengacara Penggugat Fauzan saat dihubungi melalui selulernya (27/03) membenarkan adanya penundaan persidangan karena pihak penggugat tidak hadir. Fauzan mengatakan bahwa mereka menggugat sesuai aturan yang ada pada tahun 1990 dan aturan tersebut telah dibuktikan pada sidang minggu lalu dengan menghadirkan dua orang saksi ahli, mereka adalah Prof. Dr. Kurnia Warman, SH., MH., sebagai ahli hukum agraria, dan Dekan Fakultas Hukum Unand DR. Busyro yang merupakan ahli hukum perjanjian.

Di mana intinya ke dua saksi ahli tersebut mengatakan sudah seharusnya masyarakat menerima haknya, atau pihak perusahaan memberikan hak-hak masyarakat berupa Plasma, sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian besar perkebunan Kelapa Sawit  yang ada di Pasbar dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Setiap ada HGU sesuai dengan pasal 1342 Sampai 1351 BW dan berdasarkan Permentan 26 tahun 2007 memang harus ada plasma", terang Fauzan berdasarkan keterangan saksi ahli pada sidang minggu lalu.

Diterangkannya lagi bahwa setiap adanya penyerahan tanah ulayat yang notabene perkebunan, pihak Perusahaan harus menyediakan plasma sebagai hak untuk masyarakat sekitarnya, seperti yang sudah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan yang ada di Pasbar selama ini.

Terkait permasalahan ini pihak PT. Anam Koto yang ditemui di Pengadilan Negeri usai penyerahan kesimpulan mengatakan, bahwa ada Masyarakat yang mengaku Niniak Mamak  Aia Gadang menggugat PT. Anam Koto sejak tahun 2018, dimana gugatan tersebut karena perusahaan dianggap telah lalai dalam memfasilitasi pembangunan Plasma.

“Berdasarkan perjanjian antara Ninik Mamak Aia Gadang dengan pihak PT. Anam Koto tertanggal 19 November 1990 yang berisi tentang kewajiban PT. Anam Koto membangun Plasma sekurang-kurangnya 10 persen diluar lahan yang diserahkan”, Terang Humas PT. Anam Koto Jimson Tamba, SH.

“Tahun 1993 pernah akan dibangun Plasma untuk Masyarakat Aia Gadang sesuai dengan penyerahan Niniak Mamak Aia Gadang seluas 1000 Ha, namun ditarik kembali (dibatalkan) oleh mereka pada tahun 1995 dan mereka menegaskan akan mencari bapak angkat yang lain, bahkan Bupati Pasaman pada waktu itu pernah menyurati mereka agar mencari lahan yang lain untuk dijadikan Plasma Masyarakat Aia Gadang”, Jelasnya.

“Mengingat Masyarakat Aia Gadang belum bisa menyediakan lahan calon Plasma, maka Pihak PT. Anam Koto dan Ninik Mamak Aia Gadang membuat kesepakatan bahwa pihak PT akan memberikan Konpensasi sebesar 10 juta/bulan kepada Masyarakat Aia Gadang selama pihak Aia Gadang belum bisa menyerahkan lahan calon Plasma diluar kebun inti Perusahaan, perjanjian ini tertuang dalam perjanjian No. 11 tanggal 11 September 2008 dihadapan Notaris Jayat, SH. Notaris”, Tambahnya.

“Perjanjian ini telah kami penuhi dan pembayaran Konpensasi telah kami lakukan terhitung tahun 2006, dan dana Konpensasi tersebut telah dimanfaatkan Masyarakat Aia Gadang untuk pembangunan, antara lain membangun Sekolah, Kantor Wali , Rumah Gadang dan lainnya”, Jelasnya lagi.

“Sesuai dengan keterangan saksi Ahli yang mereka hadirkan, yaitu Busyro Azheri selaku ahli hukum perdata dan saksi Ahli Kurnia Warman selaku ahli Hukum agraria, menjelaskan bahwa menurut Pasal 61 ayat 1 Permentan RI Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan menyebutkan sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat 1 mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat sekitar tidak berlaku untuk perusahaan yang telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 57, maka perjanjian Plasma tanggal 11 November 1990 jo. Akta perjanjian Plasma Nomor 11 September 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Jayat SH., tetap mengikat kedua belah pihak, tidak dapat dibatalkan dan berlaku Azaz Non Retroaktif”, Terang Tamba lebih jelas.

Jimson Tamba SH., juga menjelaskan bahwa Perusahaan melihat banyak kejanggalan dari isi gugatan si penggugat, Perusahaan melihat ini merupakan upaya coba-coba dari sebagian Ninik Mamak Aia Gadang, kejanggalan ini terlihat dari banyaknya eksepsi dari perusahaan sebagai tergugat terutama dari Legal standing penggugat yang tidak jelas. (DEDI)

Opini
Ditulis Oleh: Ummu Khansa
Ibu Rumah Tangga

Mitra Rakyat.com
Hari selasa , 17 Maret 2020, satu lagi pabrik melanggar peraturan dengan membuang limbah cair ke sungai cikeruh. Hal ini diketahui warga dan segera dilaporkan kepada Satgas Citarum Harum.  Sehari setelah pelaporan, Satgas telah berhasil menutup saluran pembuangan limbah pabrik tersebut.

Akibat dari pembuangan limbah itu, sungai Cikeruh tercemar oleh CuCl (Tembaga Klorida) sebanyak 3-4 kubik.
Kejadian pembuangan limbang oleh pabrik ke sungai bukan sekali ini saja terjadi. Di daerah Kabupaten Bandung, dimana banyak sekali pabrik berdiri, telah dilaporkan banyak sekali pabrik membuang limbah ke sungai.

Sejak dibentuk tahun 2018 Satgas Citarum Harum telah melaporkan 51 kasus pelanggaran pembuangan limbah, 23 kasus di antaranya sudah berstatus P21, satu kasus penghentian penyelidikan, 8 kasus dilimpahkan ke DLH, 9 kasus proses penyidikan, dan 10 kasus dalam proses penyelidikan. (tagar.id, 9 Februari 2020)

Resiko kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah sangatlah besar. Selain merusak ekosistem sungai, limbah yang belum terolah secara baik akan menyebabkan tercemarnya sumber air warga. Akhirnya tidak hanya lingkungan sungai yang tercemar, tapi juga kesehatan warga menjadi taruhan.
Islam telah mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga diri sendiri, manusia lain dan lingkungan.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusakan dan terampasnya hak untuk hidup secara harmonis. Allah Berfirman:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS al-Syuara’ [26]:183)

Salah satu hak yang telah Allah tetapkan bagi umat manusia adalah hak dalam menjaga jiwa (hifdzun nafs) dimana manusia berhak untuk tetap pada kondisi terlindungi  keselamatannya dari hal-hal yang dapat menyebabkan dharar. Termasuk di dalamnya adalah terhindar dari  limbah yang dapat mencelakakan dirinya. 

Dari Mu’adz ibn Jabal ra ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
”Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat, buang air di tempat sumber air, di tepi jalan, dan di tempat berlindung orang”. (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Bila seseorang membuang air kencing ke dalam sumber air adalah perbuatan yang terlaknat (diharamkan), maka bandingkanlah dengan limbah yang jumlahnya lebih banyak juga beracun. Tentu hal ini akan lebih dilaknat oleh Allah Swt. Maka sekali lagi Islam telah menegaskan bahwa membuang limbah ke sungai merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah Swt..

Maka tugas kita sebagai seorang muslim adalah jangan sampai apa yang kita lakukan merugikan orang lain. Terlebih bila perilaku kita dapat membahayakan mereka. Rasulullah Saw. bersabda:
"Seorang muslim (yang sejati) adalah orang yang mana orang muslim lainnya selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya, dan seorang mukmin (yang sejati) adalah orang yang mana manusia lainnya selamat dari (bahayanya) pada darah dan harta mereka." (HR. At-Tirmidzi)

Dari Ibn Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, dan Ibnu Majah)
Lalu bila telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Allah Swt. tersebut, dimana ada perusahaan yang tetap membuang limbah berbahaya ke sungai.

Maka tidak ada jalan lain selain memberikan hukuman kepada pelakunya. Hal ini dikarenakan apa yang telah dilakukannya diduga kuat akan menyebabkan rusaknya lingkungan dan rusaknya kesehatan warga.

Imam Zakaria al-Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, juz 19 halaman 140 yang menukil pendapat Imam Al Ghazali:
“Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ulumiddin berpendapat, jika seseorang mandi di kamar mandi dan meninggalkan bekas sabun yang menyebabkan licinnya lantai, lantas menyebabkan seseorang tergelincir dan mati atau anggota tubuhnya cedera, sementara hal itu tidak nampak, maka kewajiban menanggung akibat tersebut dibebankan kepada orang yang meninggalkan bekas serta penjaga, mengingat kewajiban penjaga untuk membersihkan kamar mandi."

Pendapat Imam Al-Ghazali tersebut menegaskan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran baik disengaja atau tidak yang mengakibatkan adanya korban jiwa akibat kelalaiannya tersebut, maka orang yang melanggar tadi wajib bertanggung jawab atas munculnya korban.

Tidak hanya itu, penjaga yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan penegakkan hukum bila mengetahui ada pelanggaran dan membiarkan pelanggaran terjadi sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, harus juga bertanggung jawab.

Maka Islam telah mengajarkan kepada kita cara komprehensif untuk mengatasi masalah limbah, selain kesadaran individu dan perlu adanya kontrol masyarakat, maka yang paling utama dan tidak boleh dilupakan adalah penegakkan hukum yang sempurna dilakukan oleh negara.

Karena negaralah yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan tindakan tegas kepada setiap pelanggar hukum-hukum Allah Swt. Negara yang mampu menegakkan hukum Allah secara sempurna adalah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Wallahua’lam.

Ribuan liter Desinfektan Disemprotkan ke Beberapa Fasum Guna Antisipasi Covid-19 di Pasbar
 
Mitra Rakyat (Pasbar)
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kamis (26/3), melakukan penyemprotan desinfektan sebanyak 33 ribu liter di benerapa titik fasilitas umum (fasum).

Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kabupaten (SK4) yang melakukan penyemprotan di mulai dari kantor bupati setempat. Selain menggunakan penyemprotan secara manual, penyemprotan desinfektan juga menggunakan mobil water Canon, mobil pemadam kebakaran, mobil BNPB.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto menjelaskan, penyemprotan Desinfektan pada fasum di Pasbar akan berlanjut hingga 29 Maret mendatang. Tidak hanya itu saja, penyemprotan akan berlanjut hingga ke Kecamatan nagari dan jorong.

"Ribuan liter Disinfektan akan disemprotkan hari ini dan akan terus berlanjut hingga ke kecamatan, nagari dan jorong. Saya berharap kepada masyarakat agar terus menjaga kesehatan, kebersihan dan tetap patuhi aturan pemerintah," papar Yulianto.

Terkait dengan perkembangan Covid 19 di Pasbar, hingga saat ini belum ada masyarakat yang terjangkit. Segala upaya dan pencegahan dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai perkembangan virus Corona.

"Kita akan terus pantau orang keluar masuk Pasbar, begitu juga dengan mahasiswa kita yang balik ke kampung halaman. Kita terus komunikasi dengan gugus tugas percepatan Penanganan virus Corona," kata Yulianto.

Sementara itu, Dandim 0305 Pasaman Letkol Inf. Ahmad Aziz menyampaikan bahwa penyemprotan desinfektan dilakukan serentak seluruh Indonesia. Karena ini salah satu cara untuk memutuskan mata rantai perkembangan virus.

"Kita berharap penyemprotan desinfektan ini bisa mengurangi berkembang Virus Corona yang sudah menyerah kita," ujar Ahmad Aziz. (Dedi/Rudi)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.