Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 664 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

 



Mitra Rakyat.com(Padang)

Proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan(Satker OP) diduga abaikan Intruksi Kementrian PUPR dan UU tentang K3. 

Hal itu terlihat pada pekerjaan pemeliharaan berkala polder atau kolam retensi yang dioperasikan dan dipelihara danau cimpago collecting pond. Yang mana saat melaksanaan pekerjaan seluruh pekerja tidak menggunakan masker, helm, sarung tangan, sepatu bot, pada Kamis (24/09/2020).

Proyek bernomor kontrak HK/02.03/04/Satker-OP-SDA/OP.SDA II/IV/2020, dikerjakan CV.Varis Kontruksi dengan nilai Rp 1.174.551.000, sumber APBN TA2020 disinyalir lemah pengawasan.

Seiring meningkatnya kasus penyebaran virus covid 19 di Kota Padang waktu dekat ini. Proyek pemeliharan danau cimpago tersebut terlalu berani abaikan Intruksi Kementrian PUPR terkait penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 dilokasi proyek negara.


Ada indikasi persekongkolan antara kontraktor pelaksana dengan PPK OP dan pihak lain dalam melaksanakan proyek APBN tersebut untuk mencari keuntungan, kata Roby Pratama, SH saat dikonfirmasi menilai buruknya pengawasan untuk proyek tersebut pada hari yang sama di Padang.

" Bangunan apa yang dikerjakan CV.Varis Kontruksi kita sendiri sebagai warga kota padang tidak tahu, karena tidak ada pemberitahuan pada plang proyeknya", ujar Roby.

Menurut Roby, kalau hanya untuk pembangunan infrastruktur yang tidak jelas namanya itu, kemudian mengahabiskan dana sebesar 1miliar lebih telah terjadi pemborosan terhadap uang negara.

Mengapa rekanan dapat abaikan intruksi Kementrian PUPR dan undang-undang kontruksi tentang K3 itu, kalau tidak ada kerjasama untuk meraut keuntungan pada proyek tersebut, ucap Roby.

Seluruh pekerja kasar tidak difasilitasi oleh CV.Varis Kontruksi dengan Alat Pelindung Diri(APD). Sementara hak dari para pekerja sesuai amanat undang- undang adalah menjamin kesehatan , dan keselamatan dalam bekerja, tukasnya.

Disinyalir selain abaikan intruksi Kementrian PUPR, Kontraktor sekaligus labrak Peraturan K3 Konstruksi Indonesia diantaranya:

01. UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2018, papar Roby. 

Begitu banyak peraturan perundangan yang dilanggar rekanan, namun ironisnya kontraktor seakan terilhat santai melakukan pelanggaran tersebut, pungkasnya

Dilain pihak, Heru Rumanda selaku PPK OP, BWSS V belum bisa berikan tanggapnya menyangkut proyek tersebut saat dikonfirmasi.

Hingga berita diterbitkan awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*


 
Mitra Rakyat.com(Sumbar)

Ada saja tingkah kontraktor nakal dalam mengakali uang negara. Dimasa meningkatknya kasus covid 19, diduga CV. Akasia Raya abaikan Intruksi Kementrian PUPR dan Perda Pemprov Sumbar tentang protokol kesehatan covid 19.

Disinyalir pekerjaan lanjutan pembangunan mesjid kantor Gubernur Sumbar lemah dalam pengawasan. Teridikasi CV. Akasia Raya labrak Peraturan Kontruksi Indonesia.

Fakta lapangan para pekerja kasar tidak difasilitasi Alat pelindung Diri(APD) seperti masker, helm, sarung tangan, sepatu bot, rompi oleh CV. Akasia Raya dalam melakukan pekerjaan pembangunan mesjid tersebut, Selasa (22/09/2020).

Rudi yang mengaku sebagai wakil pelaksana lapangan dari CV.Akasia Raya saat dikonfirmasi dilokasi proyek mengatakan, kami telah memberikan peralatan-peralatan yang merangkup K3 kepada para pekerja sesuai ketentuan.

" Kami sudah memberikan peralatan-peralatan K3 sesuai ketentuan" jelas Rudi pada saat itu. 

Namun saat meminta dokumentasi atau berita acara pemberian peralatan K3 seperti pengakuan Rudi tersebut, wakil pelaksana itu tidak bisa memperlihatkannya, dan mengaku baru saja ditempatkan dilokasi proyek itu. 

Sementara banyak sepatu bot sebagai pelindung kaki para pekerja masih terkemas rapi dengan plastik ditemukan berada didalam direksikeet. 

Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), kata Junaidi ST menanggapi perihal yang terjadi di proyek pembangunan mesjid Sumbar itu, Rabu(23/09/2020) di Padang. 

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

"Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi", jelas Ahli dan pengamat Kontruksi itu. 

Dan sesuai Intruksi Kementriam PUPR terkait penerapan protokol kesehatan covid 19. Bahkan dikuatkan dengan Perda Pemprov Sumbar bahwa wajib menggunkan masker bagi warga diluar rumah, apabila itu tidak indahkan ada sanksi yang menanti, tandasnya. 

Hebatnya, CV.Akasia Raya terkesan abaikan himbauan Pemerintah dan Perda Pemprov Sumbar itu. Padahal lokasi pekerjaan berada dikawasan Kantor Gubernur Sumbar, ujar Junaidi.

Mestinya tindakan tegas sudah bisa diawali dari proyek milik Bidang Biro Umum Sekretariat Pemprov Sumbar sendiri, pungkasnya. 

Hingga berita diterbitkan awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel/tim*


Ketua DPD LPM Kota Padang, Irwan Basir Datuak Rajo Alam SH, MH

Mitra Rakyat.com(Padang)
Hari ini agenda penyampaian visi dan misi semua kandidat calon Ketua IKW RI. Penyampaian visi dan misi turut dihadiri Ketua DPD LPM Kota Padang Irwan Basir Datuak Rajo Alam SH,MM.

Ketua Panitia Formatur Novri Hendri SE dalam kata sambutannya mengatakan,  tujuan dari menyampaikan visi dan misi ini untuk menguji potensi seluruh kandidat dalam berpidato, kata Novri, Senin(21/09/2020) di Garis Cafe, Padang.

Selain itu kita berharap melalui penyampaian Visi dan Misi ini kita (IKW RI) memiliki pemimpin yang cerdas dan berkarakter, tutupnya.



Dikesempatan itu Irwan Basir dalam kata sambutannya mengatakan, apa yang kita lakukan ini hari suatu hal yang baik.

" IKW RI semoga menjadi paguyubam wartawan yang intelek,profesioanal, dan memiliki rasa kebersamaan yang kuat" , kata Ketua DPD LPM Kota Padang itu.

Selanjutnya pada penyampaian Visi dan Misi ini, Irwan Basir mengatakan, semoga anggota IKW RI dapat menilai siapa yang pantas menduduki kursi ketua.

Roda kepengurusan IKW RI akan berjalan lebih alot apabila dipimpin oleh seorang ketua yang memiliki rasa kebersamaan dan kecerdasaan untuk lebih membesarkan organisasi sosial IKW RI ini, katanya lagi.

Semoga dari acara penyampaian visi dan misi ini, IKW RI memiliki pemimpin yang berkualitas. Dan pastinya kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia yang dusingkat IKW RI, mendukung penuh dan iklas kinerja Ketua terpilih nantinya, pungkas Irwan Basyir.

Ketua DPD LPM Kota Padang ikut berikan dikungan secara moril dan materil dengan memberikan bantuan kepada IKW RI sebesar 4 juta rupiah.

Pada acara tersebut dihadiri kurang lebih 50 orang tergabung sebagai anggota IKW RI dari berbagai media yang ada di Provinsi Sumbar.

Hingga berita ini diterbitkan, para kandidat masih menyampaiakan Visi dan Misi mereka masing-masing.*roel*


Mitra Rakyat (Pasbar)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, dalam jumpa persnya , sabtu (19/09) mengumumkan Daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil serta Bupati dan Wakil Bupati.

Dijelaskan oleh Ketua KPU Alharis, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Bahwa pada hari ini tanggal 19 September 2020, KPU Pasaman Barat mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat dalam Rapat Pleno Terbuka menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten berjumlah 259.329 pemilih (laki-laki 128.883, perempuan 130.446) dari 19 Nagari, 11 Kecamatan dan 1.034 TPS se-Pasaman Barat.

Pada hari ini Sabtu tanggal 19 September 2020 Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditempat startegis di TPS masing-masing wilayah Nagari dan dikantor Wali Nagari se-Pasaman Barat.

Untuk itu diminta kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat untuk dapat mencermati serta mencek Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumukan, “apakah sudah terdaftar atau belum”.  Apabila belum terdaftar untuk dapat menghubungi dan melaporkan kepada petugas kami diposko pelayanan tanggapan masyarakat baik tingkat PPS, PPK atau KPU Kabupaten Pasaman Barat dengan membawa KTP dan KK mulai tanggal 19 s.d 28 September 2020.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan data awal, tentu butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Sedangkan jadwal Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan 9 s.d 16 Oktober 2020.
*Dedi*


Mitra Rakyat.com(Pasbar)
Proyek pemeliharaan bendungan batang tongar untuk pekerjaan awal plang proyek sudah di perbaiki. Yang waktu itu ada kesalahan dari pihak percetakan, lupa untuk menulis nilai anggarannya. 

Pada proyek tersebut anggaran yang dikucurkan negara sebesar Rp 973.415.000 sumber APBN Tahun Anggaran (TA) 2020. Kemudian pekerjaan sampai saat ini mencapai bobot 50 persen lebih. Bobot pekerjaan banyak pada perakitan alat dan pengadaan mesin pintu air, kata Suka Damai kepada media, Sabtu(18/09/2020) di Padang. 

Berita terkait : Diduga Ada Korupsi Di Proyek Bendungan Batang Tongar, Kejati Sumbar Bidik BWSS V

Hal ini dijelaskannya sebagai bentuk sikap klarifikasi pemberitaan media sebelumnya, tutur Suka Damai. 

Pekerjaan lama pada pemesanan dan perakitan alat ditempat pemesanan mesin, kata Suka Damai. 

Terkait kesalahan pembuatan papan nama proyek tersebut, Suka Damai selaku Direktur dari CV. Putra Bungsu akan meminta pernyataan kepada percetakan secara tertulis,  ucapnya. 

Agar tidak terjadi kesalah pahaman dilingkungan masyarakat banyak. Dan pekerjaan dapat diawasi sesuai ketentuan yang berlaku, tandasnya. 

Suka Damai berencana mau kedewan pers untuk konsultasi dan mungkin sekaligus mau melaporkan. 

"Laporan terkait pemberitaan media sebelumnya, Ada keselahan dari percetakan dan akan meminta surat pernyataan dari percetakan secara tertulis bahwa memang ada kesalahan" ucapnya. 

Pernyataan tertulis itu, kata Suka Damai sebagai bahan bukti kalau kesalahan terjadi di percetakan bukan kesalahan kontraktor, tegasnya. 

Itu juga sudah dijelaskan kepada wartawan sebelumnya, namun tetap saja ditulis pada berita lanjutan, kata Direktur CV. Putra Bungsu tersebut. 

Kapan rencana mau menghadap kedewan pers,  Suka Damai belum menentukan waktunya. 

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait sampai berita ini ditayangkan. *roel*


Mitra Rakyat.com(Pasbar)
Pekerjaan yang dilaksanakan selama 210 hari oleh CV. Putra Bungsu berjalan tanpa disebutkan nilai anggaran di papan nama proyek. Diduga kuat proyek pemeliharaan bendungan batang tongar ada persengkokolan sebagai upaya mencari keuntungan yang tidak halal di kedua belah pihak.  

Sebab perjalanan proyek yang sudah hampir memasuki hari ke 120 atau 16 minggu dikerjakan CV. Putra Bungsu tanpa menuliskan nilai anggaran pada plang proyek nya. Parahnya, Heru Rumanda sebagai PPK OP BWSS V tidak berani menegur keras pihak rekanan. Heru hanya mengatakan akan meninjau kelapangan.

Sepekan yang lalu, Suka Damai dan David dari CV. Putra Bungsu pernah mengatakan kepada media telah terjadi kesalah pembuatan plang proyek dan berjanji akan memperbaikinya pada Jumat(11/09/2020).




Berita terkait : Diduga Ada Sengkarut Baru Diproyek Bantang Tongar

Namun hingga kemarin Jumat(17/09/2020), CV. Putra Bungsu belum juga melakukan perubahan terhadap plang proyek tersebut. Ironis nya saat media mencoba menghubungi via telpon dua punggawa CV. Putra Bungsu itu lebih memilih untuk diam. 

Lain hal dengan PPK OP BWSS V Heru Rumanda saat dikonfirmasi via telpon Jumat (17/09/2020) mengatakan besok rekanan tersebut akan memperbaiki plang proyek yang bermasalah itu. 

Namun rekan tersebut belum juga melakukannya, hal ini terpantau wartawan media ini saat dilapangan pada hari Jumat kemarin. 

Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik atau non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (Awak) Defri Tanius menanggapi dugaan permasalahan yang terjadi diproyek Pemeliharaan bendungan batang tongar, Pasaman Barat itu, Sabtu (18/09/2020) di Padang.

Defri Tanius menjelaskan, papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

"Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik", katanya. 

Secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan nilai anggaran pada papan pengumuman proyek, sudah jelas melabrak aturan, ujar Defri. 

Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, tegasnya. 

Defri memaparkan, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

"Pekerjaan infrastruktur fisik ataupun non fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya", sebutnya lagi. 

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tandas Defri. 

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Lebih jelas Defri mengatakan, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014), terangnya lagi. 

Apabila pada proyek pemeliharaan bendungan batang tongar ini dilaksanakan tanpa menuliskan anggaran, kemudian ada indikasi pembiaran oleh pihak BWSS V. Sangat kuat dugaan kalau proyek tersebut telah terjadi korupsi secara bersama. 

Dan kepada pihak penegak hukum agar mengarahkan pandangan ke proyek tersebut. Agar supremasi hukum benar-benar dapat dilaksanakan di negeri ini, pungkasnya. 

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak Kejati Sumbar dan pihak lainnya. *roel*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.