Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 666 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah



MR.com,Padang,-Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal didampingi Kepala Satuan Pengawasan Intern, Agus Radiono berkunjung ke Kantor Perwakilan BPKP Sumatera Barat yang berada di Jalan Bypass Air Pacah, Kota Padang, Kamis(25/2/2021).

 Tujuan kunjungan guna berdiskusi mengenai rencana penandatanganan Naskah GCG Perumda AM Kota Padang, yang direncanakan akan ditanda tangani pada Senin mendatang.

Dalam pertemuan ini, Dirut Perumda AM Kota Padang langsung disambut oleh Kepala Perwakikan BPKP Sumbar, Bapak Buyung Wiromo  Samudro.



Dalam kesempatan ini, Kepala Perwakilan BPKP Sumbar memberikan masukan kepada Direksi agar selalu melakukan langkah-langkah strategis dan meningkatkan kinerja melalui aspek keuangan, operasional, administrasi dan sumber daya manusia.

Sebagai bagian dari peningkatan governance di lingkungan Pemerintah Indonesia, BPKP ikut bersinergi dalam mengerahkan sumber dayanya untuk mendorong penerapan Good Corporate Governance di lingkungan BUMD,demikian Kepala BPKP, Buyung Wiromo Samudro mengatakan.

Ditambahkan, untuk meningkatkan keberhasilan ini, Perumda Air Minum Kota Padang perlu menerapkan prinsip-prinsip GCG yang baik. Seperti diketahui kelemahan pada beberapa perusahaan dalam penerapan GCG disebabkan masih belum memadainya infrastruktur GCG seperti Pedoman Tata Kelola, Aturan-aturan, KPI, dan SOP yang dapat dijadikan panduan dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Perumda AM Kota Padang dalam hal ini telah memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan hal ini. Dengan tata kelola yang baik, nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para stakeholder.

Dalam pertemuan ini, Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat senantiasa siap untuk bekerjasama dan turut serta dalam membenahi tata kelola perusahaan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan BPKP.

Diakhir pertemuan, Dirut mengucapkan terimakasih atas kesempatan kunjungan ini, dan siap melaksanakan petunjuk dan arahan dari BPKP Sumbar untuk mewujudkan Good Corporate Governance di Perumda Air Minum Kota Padang. (**)


Mitra Rakyat.com(Sumbar)

Menyoal proyek Bantang Maransi yang diduga ada "main mata" rekanan dengan pihak Dinas PSDA Sumbar. Terindikasi dalam proyek tersebut negara menanggung kerugian, karena dana yang digelontorkan negara melalui APBD Sumbar tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang diharapkan.

Belum cukup setahun, bangunan yang dikerjakan PT.Ady Permana Putratama(APP) sudah rusak parah. Dan karena masih masa pemeliharaan, PT.APP hanya memoles sedikit bagian yang rusak. Diduga polesan yang diberikan tidak menjamin mutu yang bagus terhadap bangunan tersebut.

Saat media mengkonfirmasi kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kepala Kejati, Anwarrudin mengatakan,kita akan tinjau kembali, apakah benar negara menanggung kerugian dalam proyek tersebut sesuai prosedur hukum.

"Apabila ada temuan terhadap dugaan tersebut yang telah rugikan keuangan negara, tentu saja pihak-pihak yang nakal itu pasti akan menerima konsekuensi nya sesuai undang-undang yang berlaku" kata Anwarrudin, Rabu(24/2/2021) di Gedung Kejati Sumbar.

Kita terima laporan, dan akan kita pelajari untuk proses penyelidikan. Karana saya baru disini, untuk itu saya butuh banyak masukan dan laporan melalui pemberitaan dari teman-teman media, tutupnya.

Sebelumnya Mario Syah Johan, anggota Komisi IV DPRD Sumbar, sempat meminta pihak berwenang(Kejati,Polda) untuk mengusut tuntas dugaan kasus proyek maransi yang dikerjakan PT. APP, milik Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar dengan kepala Dinas Rifda Suryani, dan PPK Syafril Daus.

"Kita minta pihak berwenang untuk usut tuntas kasus ini" terang Mario yang dihubungi melalui WhatsApp nya 081166×××× (21/01/2021).

Berita terkait : Komisi IV DPRD Sumbar "Meradang" Minta Pihak Berwenang Mengusut Dugaan Kecurangan Di Proyek Batang Maransi

Lebih lanjut Mario menjelaskan diduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spek.

"Hal ini dibuktikan saat kita mengadakan sidak pada (30/07/2020 lalu), tidak ada plang proyek dan kepala teknik dilapangan"

Agar terciptanya hasil perkerjaan pembangunan yang berkualitas dan hal serupa tidak terjadi kedepannya, Mario berharap seluruh unsur penyelenggara dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk benar-benar melaksanakan fungsinya dengan full dan benar-benar mentaati kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.

"Seperti hak istimewa yang dimiliki oleh konsultan supervisi yang dapat mengajukan pemutusan kontrak pada KPA/Dinas jika Rekanan yang diawasinya membandel (berkerja tidak sesuai spek),Hal ini penting dilakukan, untuk mencegah kerugian negara secara dini" tegas Mario.

Mario juga meminta kepada pihak penyelenggara untuk lebih logis dalam penunjukan pemenang tender, karena  memenangkan penawar terendah juga memiliki pengaruh besar pada hasil perkerjaan nantinya.

Hingga berita terbit, Rifda Suryani (Kadis PSDA Sumbar) dan Syafril Daus (PPK) belum bisa berikan tanggapan nya. Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*


Mitra Rakyat.com(Padang)

"Sampai sekarang kami (Bank Nagari) masih menunggu keputusan pengadilan terhadap tersangka kasus korupsi PT.Chiko yang terjadi ditahun 2010 itu", terang Intan, didampingi Hari Susanto, Senin(22/2/2021) di kantornya.

Sebagai corong informasi dari Bank Nagari, Intan mengatakan itu terkait belum adanya kepastian hukum terhadap mantan petingginya RM, wakil Kacab Utama, R pimpinan bagian kredit, H Loan Officer, dan HS pengusaha yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Kerugian Bank Nagari diduga mencapai 23 miliar, dan pada tahun 2015 penyidikan sudah dilakukan oleh Kejati Sumbar dan menyita uang sebesar 14 miliar sebagai barang bukti dari tersangka.

Berita terkait : Intan : Bank Nagari Masih Menunggu Putusan Pengadilan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Yang Menyeret Nama Mantan Petinggi

Namun hingga sekarang hasil dari penyidikan belum diketahui. Sementara publik sampai saat ini masih menunggu hasil akhir dari proses penyidikan tersebut.

Menanggapi pertanyaan publik terhadap kasus dugaan korupsi Bank Nagari yang menyeret nama mantan petinggi Bank Nagari itu, Anwarrudin Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Sumatera Barat mengatakan "masih berjalan".

" Untuk kasus dugaan korupsi di Bank Nagari masih berjalan sampai sekarang. Memang perjalanannya agak sedikit lama. Karena banyak sekali tunggakan warisan kasus  yang harus saya pelajari", kata Kajati Anwarrudin, Rabu(24/2/2021) diruangannya.

Kita akan sesegera mungkin melakukan penyelesaian terhadap proses hukum kasus tersebut. Saya menginyruksikan kepada  asisten pidana khusus (aspidsus) untuk evaluasi bukti-bukti dan dukungan dokumen lainnya. Agar proses hukum terhadap kasus tersebut jelas, apak harus ketingkat peradilan atau memang harus dihentikan, ucapnya.

Sebagai Kajati Sumbar yang baru, Anwarrudin berjanji tidak akan berlama-lama dalam menyelesaikan semua kasus yang melibatkan Bank Nagari, khususnya kasus PT.Chiko.

" Kasus dugaan korupsi Bank Nagari dan PT.Chiko masih menjadi tunggakan Kejati Sumbar. Kita mengevaluasi lebih mendalam lagi, kenapa perjalanan proses kasus tersebut begitu  lama", ujarnya.

Selaku yang bertanggung jawab penuh terhadap proses dugaan kasus korupsi tersebut. Anwarrudin berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus ini.

Dan untuk menghapus asumsi negatif masyarakat tentang adanya "skandal" dengan istilah lapan enam(86) antara pihak Kejati dengan Bank Nagari terkait perjalanan kasus ini. 

Anwarrudin dengan tegas mengatakan akan memberikan sanksi bagi oknum atau anggota Kejati kedapatan bermain dengan kasus itu, tutupnya.

Secara terpisah, LSM AWAK mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi ketegasan Kajati Sumbar tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi ketegasan Kajati Sumbar tersebut" ungkap Defrianto Ketua LSM AWAK (24/02/2021).

Dikarenakan menurutnya ada diduga kesengajaan pencairan kredit bermasalah kepada PT. Chiko yang bernilai fantastis dan dapat berpotensi menggangu likuiditas Bank Nagari.

"Jika proses taksasi agunan dilakukan dengan baik tentu saja kredit kepada PT. Chiko tersebut tidak dapat dicairkan.

Selain itu menurutnya analisa kredit juga diduga rekayasa terkait kemampuan pengembalian dari penerima kredit.

Jadi pembobolan Bank Nagari melalui kredit bermasalah tersebut diduga melibatkan sejumlah petinggi di Bank Nagari" paparnya.*roel/tim*


 

MR.com,Padang-Bertempat dilantai II, jalan H. Agus Salim No. 10, kedatangan Direksi Perumda AM Muaro Tebo Jambi langsung disambut jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang pada hari ini, Selasa, (23/2/2021).

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Dirut Perumda AM Muaro Tebo, Bapak Budhi Irawan ini bermaksud untuk study banding terkait Sistem Teknologi  Informasi dalam hal Billing System, Catat Meter dan Akuntansi yang telah diterapkan di Perumda AM Kota Padang.



Dalam kesempatan ini, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada Direktur Utama Perumda AM Muaro Tebo dan rombongan, yang telah memilih Perumda Air Minum Kota Padang sebagai tempat Study Tiru dalam hal Sistem Teknologi Informasi.

Pemanfaatan teknologi informasi merupakan keharusan diera digital saat ini, karena tuntutan pasar adalah kecepatan layanan, oleh karena itu, Perumda AM Kota Padang selalu memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelanggan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini.

Harapannya, semoga hal-hal yang telah  didiskusikan pada hari ini, bisa membantu peningkatan kinerja operasional dan layanan kepada pelanggan di Perumda AM Muaro Tebo Jambi melalui pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi yang berkembang saat ini. (**)


 

MR.com,Padang-Pagi ini, Ketua PD. Perpamsi Sumatera Barat, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM  membuka secara resmi Diklat Pembekalan Manajemen Perusahaan Air Minum Tingkat Madya Angkatan I, Senin(22/2/2021) di Bukittinggi.

“Diklat yang berlangsung selama kurang lebih 1 minggu ini, diikuti oleh 14 peserta yang terdiri dari PDAM Kab. Sijunjung, Tanah Datar, Kota Solok, Kab. Pasaman, Pasaman Barat, Kota Padang dan Swasta. Pelatihan itu penting, bahwa untuk menjadi seorang yang bisa diandalkan maka ia harus dibekali skill yang bisa mengimbangi tuntutan pekerjaan (workforce),” kata Dirut Perumda Kota Padang tersebut.



Karena skill seseorang itu mengalami proses yang disebut aging (penuaan), maka pelatihan dibutuhkan sebagai upaya untuk refreshingnya, ucapnya.

Beliau berharap, seluruh bagian di PDAM dapat bekerja maksimal dan saling melengkapi. ‘’Semua harus berjalan searah dan seiring dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan akan air bersih.

Dalam kesempatan itu, Ketua PD. Perpamsi Sumbar ini juga menghimbau agar setiap bagian di PDAM saling berdiskusi untuk meningkatkan performa kerja juga meningkatkan solidaritas antar pegawai. Inovasi pun dibutuhkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Dengan demikian, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PDAM dapat dicapai.

Ketua PD. Perpamsi Sumbar ini juga mengagendakan agar pembinaan karyawan dilakukan lebih sering karena sebagai bahan evaluasi dan memotivasi karyawan agar semakin semangat dalam bekerja. Diklat ini terselenggara berkat kerjasama PD. Perpamsi Sumbar dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia.

Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), diharapkan PDAM dapat meningkatkan eksistensi kinerjanya agar menjadi teladan yang baik bagi perusahaan lain.(**)



Mitra Rakyat.com(Padang)
Pihak Bank Nagari masih menunggu hasil putusan pengadilan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi ditubuh Bank Pembangunan Daerah (Bank Nagari) tersebut itu. Sudah memasuki tahun ke 6, penetapan status hukum terhadap tersangka belum jelas dari pihak Kejakasaan Tinggi Sumbar.

"Sampai sekarang kami (Bank Nagari) masih menunggu keputusan pengadilan terhadapnya tersangka kasus korupsi PT.Chiko yang terjadi ditahun 2010 itu", terang Intan, didampingi Hari Susanto, Senin(22/2/2021) di kantornya.

Sebelumnya Kepala Kejati Sumbar saat itu Sugiyono, pada Januari 2015 lalu telah mempubulikasikan  penetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di bank kebanggaan urang awak itu.

Keempat tersangka itu adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama dengan inisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H, dan pengusaha peminjam HA.

Berita terkait : Diduga Kasus Korupsi Bank Nagari "Mengendap", Kejati Sumbar Sita 14 Miliar Barang Bukti Dari Tersangka

Kasus yang berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko mengajukan permohonan kredit sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun), kepada Bank Nagari pada akhir 2010. Namun pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur, namun dana tetap dicairkan.

Dimasa itu (2010), Direktur Utama(Dirut) BPD(Bank Nagari saat ini,red) dipegang oleh Suryadi Asmi, Kepala Kredit dijabat Indra Wediana, Pimpinan Cabang Utama dijabat Amrel Amir dan Wakil Pimpinan Cabang dipegang oleh Rusdi Macik.

Ditahun 2015 awal penyidikan dilakukan, Kejati Sumbar telah menyita uang sebesar 14 miliar yang dijadikan sebagai barang bukti dari tersangka.

Hingga saat ini masih terselip tanda tanya lingkungan masyarakat banyak, bagaimanakah hasil akhir dari kasus yang telah merugikan keuangan daerah ini.

Terkait hal itu, Idrianis selaku Sekper Bang Nagari waktu dihubungi media ini melalui WhatsApp nya, belum bisa ditemui karena yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit Semen Padang Hospital (SPH), karena masa isolasi akibat terkontaminasi virus covid19. 

Terjadinya kasus ini, LSM AWAK Defrianto Tanius menyimpulkan ini merupakan kelemahan dari manajemen Bank Nagari dalam mengevaluasi kewajaran dalam pencarian kredit.

"Ada Transaksi atau standar mekanisme yang jelas dan terukur disetiap tubuh Perbankan dalam proses pencarian pengajuan kredit" terang Defrianto pada media (22/02/2021).

Lebih lanjut Defrianto menjelaskan "terjadinya hal ini merupakan kelemahan pihak manajemen Bank Nagari dalam mengevaluasi nilai kewajaran untuk pencarian kredit"

"Sehingga telah menyebabkan kerugian yang cukup besar pada tubuh Bank plat merah ini (Bank milik Pemda/ BUMD)" tegas Defrianto.

Defrianto juga menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak Kejaksaan Sumbar yang menangani kasus ini.

"Pada Januari 2015 Kejaksaan Sumbar telah mempublis/ menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, namun entah mengapa hingga saat ini belum ada kejelasan putusan terkait kasus tersebut"

LSM AWAK juga mendesak agar pihak Kejaksaan Sumbar segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya untuk menghubungi pihak Kejaksaan Sumbar.

(roel/tim)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.