Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 667 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang-Dalam rangka mensukseskan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun ini, Perumda Air Minum Padang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik.

Berkaitan dengan hali itu, Perumda Air Minum Padang nanti malam akan ada pekerjaan memperbaiki koneksi pipa DN 300 X 150 HDPE di Simpang 3 Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.

"Pekerjaan ini akan dilakukan pada pukul 21.00 Wib, dan estimasi pengerjaan selama kurang lebih 3 jam. Selama kurun waktu pengerjaan koneksi pipa tersebut, aliran air akan dihentikan sementara, katanya, Kamis (8/7/2021).

Perumda Air Minum juga menghimbau kepada pelanggan yang berada di sekitaran Lubuk Minturun untuk menampung air yang saat ini belum dihentikan sebagai cadangan.

"Untuk itu kepada pelanggan Kami yang berada di Sungai Lareh, Permata Surau Gadang, Balai Baru, Taruko, Adzkia, dan sekitarnya agar segera memanfaatkan aliran air yang masih mengalir saat ini. Aliran air akan kembali normal begitu pekerjaan telah selesai," imbaunya.(rls)



MR.com,Pasaman-Menyoal proyek milik Kementerian PUPR, Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Satker PPK Sungai dan Pantai I SNVT PJSA IAKP Provinsi Sumatera Barat yang diduga menggunakan material ilegal berjalan lancar tanpa hambatan.

Memanfaatkan kondisi lokasi pekerjaan yang banyak mengandung material batu dan pasir, di duga PT. Bunda dan BWSS V Padang sengaja kangkangi UU No 4 tahun 2009 Jo UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dan diduga menjadi penadah tambang ilegal.

Hal ini terjadi pada proyek pengendalian banjir Batang Sumpur beserta anak sungai yang bersumber dari dana APBN Rp.12.329.678.000,- waktu pelaksanaan 270 hari kalender dengan tanggal kontrak terhitung mulai 17 Maret 2021 waktu lalu.

Itwantri atau lebih akrab disapa Ucok selaku pelaksana lapangan dari PT.Bunda membenarkan bahwa pada proyek tersebut menggunakan material yang ada dilokasi.

"Kami melakukan penggalian sepanjang aliran sungai sebanyak 48000 kubik. Saat penggalian dilakukan banyak batu dan pasir dikeluarkan dilokasi tersebut. Kemudian batu dan pasir itu kami manfaatkan dalam melaksanakan pekerjaan kami," demikian Ucok menjelaskan kepada media, Selasa(6/7/2021) di Padang.

Ucok menapik kalau material yang digunakannya itu Ilegal. Ada perbedaan penambangan dengan penggalian, lanjutnya, yang disebut penambangan ada pihak yang diuntungkan sedangkan penggalian merupakan pekerjaan kami sepanjang aliran sungai tersebut.

Kemudian kalau memang menggunakan material setempat adalah ilegal dan melanggar hukum, mengapa tidak ada pihak yang berani melaporkan kami kepada pihak berwajib, tegasnya.

Sampai saat ini tidak ada pihak berwajib seperti dari kepolisian yang melakukan penindakan atau penangkapan terhadap pihak kami atau menghentikan pekerjaan yang kami lakukan. 

"Itu artinya pekerjaan kami tidak ada unsur melawan hukumnya, sementara pihak berwenang setempat sudah beberapa kali mendatangi lokasi proyek yang kami kerjakan," terang Ucok.

Selanjutnya, dalam dokumen kontrak tidak diminta syarat untuk dukungan Quary yang berizin oleh pihak BWSS V Padang." Silahkan dilihat dokumen kontrak, saat pelelangan hingga pekerjaan dimulai tidak ada dukungan Quary memiliki izin lengkap yang diminta pihak panitia lelang sebagai salah satu syarat menjadi pemenang tender," tegasnya.

Kami rasa tidak ada masalah kalau kami memanfaatkan material yang ada dilokasi itu. Bahkan dengan adanya batu dan pasir dilokasi, masyarakat bisa terbantu. Karena kami melakukan pembayaran kepada masyarakat yang mengumpulkan batu dan pasir itu, kata Ucok.

" Saat kami melakukan penggalian, material batu dan pasir yang didapat dikumpulkan oleh masyarakat setempat, kemudian kami membelinya kepada masyarakat tersebut sebesar 50 ribu rupiah perkubiknya" jelasnya.

Kami siap dilaporkan kepada pihak berwajib, apabila ada tindakan melawan hukum yang kami lakukan dalam proses pelaksanaan proyek ini, pungkas Itwantri.

Terkait hal itu, pengamat hukum yang berprofesi sebagai pengacara Yatun SH mengatakan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Selasa(7/7/2021) di Padang.

Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya berikut instansi yang membiarkan bisa dipidana.

"Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Yatun.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," papar Yatun.

"Jangan sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal,sebab, dampak pertambangan tanpa izin (illegal) itu telah nyata merugikan masyarakat dan negara,"tukasnya.

Menanggapi ucapan Ucok, saat pelelangan dilakukan panitia tidak ada meminta surat dukungan dari Quary yang memiliki izin." Sangat luar biasa sekali kalau benar hal itu terjadi, sebab menurut saya dukungan Quary merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi peserta lelang pada proyek yang mamakai material galian C," ujarnya.

" Juga, dengan tidak adanya surat dukungan Quary tersebut, instansi terkait telah membuka peluang rekanan untuk mencari keuntungan walau terindikasi langgar aturan," ungkap Pengacara itu.

Terindikasi ada kongkalingkong terjadi diproyek negara yang ada disepanjang aliran sungai Batang Sumpur itu, apabila keterangan yang diberikan Ucok terkait tidak adanya dukungan Quary diminta pihak panitia lelang sebagai salah satu syarat menjadi pemenang tender, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* tim*


MR.com,Padang-Perusahan Daerah Air Minum(Perumda AM )Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri lakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Datun. Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Pusat Perumda AM Kota Padang, Selasa (6/7/2021). 

Dikesempatan itu Kajari Kota Padang H. Ranu Subroto, SH, M. HUM, didampingi Kasi Datun Bapak Syafri Hadi menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan atas perjanjian sebelumnya. 

Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada Perumda AM Kota Padang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Padang untuk menangani kasus-kasus tunggakan yang ada.

" Kami siap membantu jika terjadi permasalahan terkait Aset yang dimiliki oleh Perumda AM Kota Padang. Kajari juga berjanji siap menyelesaikan setiap kasus dengan penyelesaian yang terbaik," sebut Ranu Subroto. 

Dikesempatan yang sama, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM, didampingi Direktur Umum, Afrizal Kuning, ST, MM mengucapkan terimakasih kepada Kajari dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Perumda AM Kota Padang. 

Dirut berharap, dengan kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Dan semoga Kejaksaan Negeri Kota Padang dapat selalu memberikan pendampingan hukum termasuk pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dilingkungan Perumda Air Minum Kota Padang," tutupnya.* Humas*


MR.com, Sumbar-Melalui kegiatan Longsegmen di tahun kerja 2021 ini, Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat(BPJN Sumbar), Satuan Kerja Pelaksan Jalan Nasional Wilayah II(Satker PJN II),PPK 2.2 terus benahi jalan-jalan nasional yang ada di wilayah kerjanya.

Seperti ruas jalan nasional yang melintasi Kabupaten Sijunjung, Sawahlunto dan Dharmasraya merupakan bagian dari ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera. 

Karena volume arus kendaraan dijalur ini tergolong sangat sibuk, yang didominasi oleh kendaraan-kendaraan bermuatan berat. Hal ini salah satu penyebab kerusakan jalan nasional tersebut.

Dengan kondisi ruas jalan nasional yang melintasi Kabupaten Sijunjung - Sawahlunto - Darmasraya juga memiliki beberapa titik yang tergolong labil.

Struktur alam dengan tanah yang labil menjadikan beberapa titik pada ruas ini rawan kerusakan. Kerusakan umumnya dipicu oleh getaran dan tekanan dari kapasitas beban lintasan (kendaraan) yang over tinggi, keretakan pada badan jalan kemudian digerus air yang akhirnya menjadi lobang.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat BPJN Sumbar dalam melakukan upaya untuk selalu menjadikan ruas jalan Sijunjung - Sawahlunto - Darmasraya tetap fungsional untuk dilalui.

"Melalui kegiatan Longsegmen,  Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Batas.Jambi, Kiliranjao - Batas Riau (lanjutan) dan Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Kiliranjao, kami terus upaya kan ruas Lintas Tengah Sumatera ini tetap fungsional dilalui" demikian disampaikan PPK 2.2 Nova Herianto ST mewakili Kepala BPJN Sumbar dan Kasatker PJN Wilayah II Sumbar, Selasa (5/7/2021)via telpon.


"Selain penambalan, pembenahan drainase, dan item lainnya yang masuk dalam kegiatan persevasi, pelaksanaan kegiatan juga terfokus pada tindakan khusus pada titik-titik lintasan yang memiliki struktur tanah yang labil" jelasnya lagi.

Perlakuan pada titik lintasan yang labil yakni mengambil tindakan pembangunan badan jalan dengan jenis inirigid pavement (beton).Dan anggaran pada paket Long Segmen ditahun ini lebih dominan terserap pada item pembangunan rigid ini ketimbang item lainnya" papar Nova.

Lebih lanjut PPK tersebut menjelaskan, "Long Segment merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus, yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam, jalan mantap dan standar sepanjang segmen tersebut.

"Sesuai dengan penganggarannya, pelaksanaan kegiatan persevasi ini akan terus berlanjut hingga pada masa akhir tahun, dan disambung kembali pada penganggaran ditahun berikutnya" ulas Nova.

Nova juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk pengusaha angkutan, agar menyesuaikan beban angkutan / tonase dengan kelas jalan yang dilalui,  agar kondisi dan usia jalan dapat terjaga semaksimal mungkin" tutupnya.

Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR, pada BPJN Padang yang dilaksanakan oleh PJN Wilayah II Sumbar saat ini tengah melakukan kegiatan Persevasi pada ruas jalan nasional tersebut.
(Dan/rl)


MR.com, Pasbar - Diusia yang baru enam (6) bulan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Pasaman (IMKP) Pasaman Barat telah menunjukkan Eksistensi nya dengan menggelar kegiatan Sunatan Masal.


Kegiatan Sunatan masal yang digelar di latifa center senin (05/07) di dukung dan di fasilitasi oleh KolaborAksi Kemanusiaan Pasaman Barat.


Menurut ketua IMKP Agastya Geovano, peserta sunatan masal ini yang awal nya mendaftar sekitar 31 orang namun yang hadir sebanyak 29 orang yang berasal dari tiga (3) Kenagarian di Kecamatan Pasaman.


"Peserta yang ikut sunatan masal ini sejumlah 29 orang, dimana awal nya dalam data kita ada sekitar 31 orang. Namun 2 orang batal untuk ikut", ujar Agastya.


Agastya juga menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan salah satu program dari IMKP yang didukung oleh Pemda Pasaman Barat dan merupakan kegiatan yang pertama serta di rencanakan akan jadi program tahunan.


"Dalam usia IMKP yang baru masuk 6 bulan, sunatan masal ini merupakan kegiatan pertama kita. Dimana ini nanti nya Insya Allah akan kita jadikan program tahunan", jelasnya.


"Sunatan masal ini gratis karena di dukung oleh Pemda Pasaman Barat melalui tenaga medis yang disediakan oleh dinas kesehatan serta fasilitas tempat, transportasi serta konsumsi yang disediakan oleh KolaborAksi Kemanusian Pasaman Barat", jelasnya lagi.


"Awalnya kegiatan ini kami gelar karena pada masa saat ini bertepatan dengan liburan akhir tahun pelajaran 2020/2021 sehingga banyak anak-anak yang libur, jadi waktunya sangat tepat untuk kegiatan sunatan masal ini", terangnya.


"Selain itu kami juga ingin berkontribusi untuk masyarakat Pasaman dan tentu saja kegiatan ini sangat tepat dan bermanfaat serta sangat membantu bagi warga kurang mampu karena biaya khitan atau sunat ini cukup besar bagi mereka, apalagi ditengah kondisi pandemi berkepanjangan yang membuat perekonomian terpuruk ini", tutup Agastya. (Derim)

Kepala BWSS V Padang Cek Pekerjaan Rehabilitasi DI Batang Tongar di Kabupaten Pasaman Barat(Sumber Foto Sosmed BWSS V Padang)

MR.com,Pasbar-Merunut isu yang beredar dilingkungan BWSS V Padang, terkait penunjukan Ilham Frizen sebagai PPK oleh PA/KPA atas dasar kedekatan dengan Istilah "anak emas" dari pimpinan. Disinyalir penunjukan PPK tidak mengacu pada Perpres No 54. Tahun 2010 dan syaratnya

Hal itu diduga menjadi salah satu penyebab proses pelaksanaan proyek Rehabilitasi DI Batang Tongar kerap dirundung masalah, demikian Adrianto Putra ST mengatakan , Jum'at (25/6/2021) di Padang.


Berita terkait : Menyorot Proyek DI Batang Tongar, Perusahan Yang Menggunakan Material Ilegal Bisa Terancam Pidana

Sebagai pengamat pembangunan, Adrianto menilai carut marut yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi DI Batang Tongar senilai Rp28.992.462.000 itu, salah satunya disinyalir pihak Kepala BWSS V Padang "blunder" dalam melakukan penunjukan PPK.

"Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran ( PA/KPA) untuk menjalankan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek negara," terangnya.

Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja,", jelasnya lagi 

Kemudian, PPK memiliki tanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa. Maka dari itu, hanya orang-orang yang memenuhi syarat sebagai PPK yang akan mampu menjalankan kewajiban tersebut, katanya lagi.

" Ada syarat umum dan khusus yang harus dimiliki oleh yang  akan ditunjuk sebagai PPK. Syarat umumnya, memiliki integritas, memiliki kedisiplinan tinggi, bertanggung, mampu mengambil keputusan bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN, menandatangani Pakta Integritas, tidak menjabat sebagai pengelola keuangan dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa," ulasnya.

Dilanjutkannya, syarat khusus yang harus dipenuhinya, berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan, memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa,memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.

"Karena sosok PPK yang berpotensi bisa menjadi penentu keberhasilan berbagai program-program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan alat kesehatan, pengadaan jasa konsultasi, dan lain sebagainya," ujar Adrianto.

Diduga PPK yang ditunjuk oleh Kepala BWSS V Padang selaku PA/KPA tidak memiliki Sertifikat Keahlian dibidangnya. Akibatnya, PPK tidak menguasai teknis dan berdampak terhadap hasil pekerjaan yang tidak bagus, ungkapnya lagi.

"Mestinya Kepala BWSS V Padang(Dian Kamila) dalam memberikan kepercayaan kepada anggotanya untuk menjadi PPK harus lebih selektif. PPK yang ditunjuk harus benar-benar mampu bekerja dengan baik dan benar, dan penuh rasa tanggung jawab" ujarnya.

Terakhir Adrianto mengatakan hal ini diduga menjadi penyebab pelaksanaan proyek rehabilitasi DI Batang Tongar yang selalu diselimuti masalah, pungkasnya.

Kepala Satker, Rainul Penuangan pimpinan dari Ilham Frizen sebagai PPK mengatakan, kalau penunjukan PPK terhadap Ilham Frizen sudah memenuhi syarat." Ilham Frizen ditunjuk sebagai PPK di proyek rehabilitasi DI Batang Tongar sudah sesuai aturan," tegasnya Rainul Senin(28/6/2021) di Padang.

" Namun inilah realita atau tantangan bagi kita saat bekerja di daerah yang penduduknya masih minim SDA nya. Mereka masih banyak tidak paham akan proses dan prosedur proyek negara yang harus diikuti," terang Rainul.

Hal ini jelas berpengaruh terhadap proses pelaksanaan proyek tersebut. Kebanyakan warga tidak memahami aturan yang mengikat menyangkut pelaksanaan proyek negara.

Seperti, aturan yang mengharuskan rekanan menggunakan material yang legal. Artinya sumber material yang memiliki izin. Namun warga setempat umumnya tidak memahami itu, mereka hanya tau dilokasi tempat mereka tinggal ada material yang dibutuhkan, dan mereka meminta mungkin dengan sedikit paksaan kepada kontraktor untuk membeli dari mereka, terang Kasatker itu.

" Dan tujuan negara dalam pelaksanaan pembangunan diantaranya ya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Seperti terbukanya lapangan pekerjaan dengan ada proyek didaerah mereka," tandasnya.

Terlepas dari itu semua, yang pasti kita akan selesaikan proyek tersebut sesuai dengan target dan memiliki kualitas yang bagus, pungkasnya.

Informasi terakhir yang diperoleh, PPK Ilham Frizen tidak bisa dihubungi karena PPK tersebut positif terinfeksi virus covid19 dan sedang di isolasi.

Hingga berita diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kepala BWSS V Padang dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/Derim*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.