Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 665 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang|Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Kota Padang mendapat sorotan publik. Hal tesebut diduga terjadi pada pelaksanaan Paket Instalasi Pengolahan Air (IPA) BAJA 50 LPS senilai Rp 6.112.600.000 sumber dana RKAP yang berlokasi di IPA Perumda Lubuk Peraku, Padang.

Karena, proyek dengan nomor kontrak 04/S.PERJ-PK/2021 yang dikerjakan oleh PT Polygon Perkasa Indonusa itu diduga abaikan tanggung jawab terhadap utang-piutang dan hak karyawannya.


Permasalahan terhadap proyek Perumda Kota Padang tersebut di ketahui setelah perusahaan yang berasal dari wilayah Kota Tanggerang yakni PT.POLYGON PERKASA INDONUSA memulai pekerjaan dengan mesubkan perkejaan tersebut kepada PT. TRIATAMA TIRTA MANDIRI yang kemudian memerintahkan Apriadi sebagai Subkon selanjutnya.

Apriadi selaku Sub Kontraktor atau pihak ke tiga diproyek itu melakukan pembelian kayu di Toko Kayu milik Hendri melalui Pajok. Transaksi dilakukan via telfon pada bulan Oktober tanggal 4 dan 6 tahun 2021 sebanyak 2kubik kayu senilai 5 juta rupiah dengan perjanjian hutang akan membayar uang pembelian kayu tersebut pada tanggal 9 Oktober 2021.

Selain itu dihari yang sama, Sub Kontraktor juga memerintahkan untuk Pajok merekrut 6 orang pekerja untuk mengerjakan penggalian lobang sedalam 4 meter selama 6 hari kerja, dengan total upah sebesar 3,6 juta untuk pembangunan pondasi cakar ayam pondasi IPA Lubuk Peraku Perumda Kota Padang tersebut.


” Saya diperintah Apriadi untuk membeli kayu sebanyak 2 kubik dan merekrut 6 orang pekerja dengan total pembayaran sebesar 8,6 juta rupiah, namun tidak dibayarkan sampai sekarang. Sedangkan honor saya sebesar 1,2 juta perminggunya belum juga dibayar ”demikian penjelasan Pajok pada Selasa (16/11/2021) dilokasi pekerjaan.


Permasalahan hutang piutang ini sampai sekarang belum ada kejelasan kapan akan diselesaikan oleh pihak terkait, ujarnya.

" Total uang yang harus diselesaikan pihak tersebut sebesar 9,8 juta secara keseluruhan," jelas Pajok.

Saya sudah menghubungi dan memberitahukan perihal itu kepada Direktur Teknik Perumda Kota Padang dan mereka merespon laporan tersebut, tandasnya.

Namun pihak PT. Polygon Perkasa Indonusa dan PT. Triatama Tirta Mandiri dan serta Sub Kontraktor saling tuding dan sepertinya mencoba mengelak untuk bertanggungjawab bayarnya, pungkas Pajok.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*red*



MR.com,Jambi|Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga kembali jadi perhatian publik. Pasalnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jambi (BPJN Prov.Jambi) sebagai ujung tombak pemerintah dalam pelaksanaan proyek infrastruktur fisik jalan diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.

Hal ini diduga terjadi pada pelaksanaan Preservasi jalan BTS Prov.Sumbar-BTS Kota Muaro Bungo-BTS Kab.Tebo/Kab. Bungo(MYC) oleh PPK 2.3  Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Jambi (Satker PJN Wil II Jambi).

Proyek dengan nomor kontrak KU0210/Bb4/PJN2/PPK2.3/646 dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa dengan konsultan supervisi PT EIKELIA Mitra Consultant KSO PT SEECON dengan waktu pelaksanaan selama 540 hari kalender.


Walaupun memiliki papan informasi proyek (Plang Proyek). Tapi ada kejanggalan terpantau media, karena pada plang proyek tersebut tidak menyebutkan nilai anggaran.

"Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya,"demikian seorang pengamat pembangunan Ir.Indrawan mengatakan mananggapi hal itu, pada Senin(15/11/2021) di Sumbar.

Bagaimana tidak, lanjut Indrawan, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Padahal, katanya lagi, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

"Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran," ujarnya.

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek, ulasnya.

Lebih jelas Indrawan mengatakan, aturan dimaksud sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing daerah. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.

"Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal," pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan,media masih upaya konfirmasi pihak Dirjen Bina Marga, dan pihak terkait lainnya.*rl*



MR.COM, PASBAR|Dalam sidang Paripurna selasa (09/11) Haji Erianto dari Partai Gerindra ditetapkan sebagai ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menggantikan Parizal Hafni.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Endra Yama Putra, didampingi Daliyus K telah mengesahkan Erianto sebagai ketua DPRD pengganti antar waktu periode 2019-2024.

Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pasbar tersebut juga dihadiri oleh  Forkopimda, dan sejumlah kepala OPD Pemkab Pasaman Barat.

"Penggantian ketua DPRD dari Parizal Hafni ke Erianto berdasarkan surat masuk dari Partai Gerindra yang sudah kita bahas dalam rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD beberapa waktu lalu, "kata Endra Yama.

Endra Yama menerangkan, DPRD akan mengajukan pengusulan penggantian ketua DPRD ini kepada gubernur melalui Bupati sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Dan setelah keluar dari gubernur baru nanti diagendakan pelantikan Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri 29 anggota DPRD dari 40 anggota tersebut, Sekretaris DPRD Dasrial, membacakan dasar pemberhentian Ketua lama Parizah Hafni dari Partai DPP Gerindra, DPD Gerindra Sumbar dan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Pasaman Barat nomor: 028/DPC-GERINDRA/PB/X-/2021 tanggal 21 Oktober 2021 perihal Pengajuan pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat Partai Gerindra sisa masa jabatan periode 2019-2024. (DDR)



MR.com,Padang|Diduga manhole kabel milik PT Telkom bahayakan jiwa pengguna jalan. Sebab, manhole tesebut berada dijalur padat pengguna jalan.

Diketahui jalan tersebut berada diwilayah kerja PPK 2.1, Satker PJN Wilayah II, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat(BPJN Sumbar).

Saat dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Satker PJN Wilayah II Sumbar, Romi Pasla mengatakan bahwa manhole itu milik Telkom, kata Romi Pasla singkat via telpon,Selasa(9/11/2021).

Sudah cukup lama dua ban mobil besar itu berdiri di tengah jalur Bypass ini, tepatnya depan Gudang Bulog.

Ban tersebut digunakan sebagai tanda bahaya bagi pengendara yang lewat. Sebab,  di sana ada  jalan yang rusak. Namun dua ban mobil besar tersebut mengganggu para pengendara. Bahkan beberapa kali sempat dihantam roda 2 maupun roda 4

Warga berharap segera ada upaya perbaikan sebab rawan menyebabkan kecelakaan. Terlebih jalan tersebut padat dan seringkali dilewati kendaraan berat.

“Sering hampir terjadi kecelakaan, pengguna nabrak ban yang ada dijalan itu, terakhir ada kendaraan minibus ngerem mendadak karena tidak mengetahui ada ban yang berdiri dijalur itu gegara pas mau nyalip kendaraan lain” kata Pak Mahmud, warga yang tinggal sekitar lokasi jalan rusak, sebelumnya pada Rabu(27/10/2021).

Mahmud mengatakan, dua ban tanda bahaya itu berdiri untuk memperingati pengendara kalau jalan rusak karena ada manhol kabel milik PT Telkom yang tidak tertutup oleh beton jalan.

"Kedalam jalan yang rusak oleh manhol itu sekitar 8-10cm dengan lebar 40×40cm. Kita berharap kepada pihak terkait untuk segera memperbaiki sebelum terjadi kecelakaan yang fatal," harapnya.

Saat dikonfirmasi menyangkut hal tersebut ke Rita selaku pihak dari PT Telkom daerah Sumatera Barat tidak menapik kalau manhole itu memang milik PT Telkom.

" Terimakasih infonya,segera kami konfirmasikan ke kawan-kawan teknik dan segera tim kami kelokasi,"demikian Rita mengatakan melalui pesan singkat, Rabu(10/11/2021).

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*


MR.com,Bogor|Sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang narapidana tindak pidana khusus terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (9/11).

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, ke-34 narapidana teroris berjanji setia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 serta turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.



Damari, Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur menyatakan bahwa Ikrar Setia NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi, yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Adapun tahapan pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA  Gunung Sindur telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, intergratif dan berkesinambungan serta sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gunung Sindur dengan BNPT, Densus 88, BIN dan KODIM hingga Kementrian Sosial. 

“Ikrar Setia NKRI ini sebagai bentuk pembuktian pelaku individu dan kelompok untuk bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah dalam menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat,” ungkap Damari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo menerangkan bahwa dengan telah melaksanakan Ikrar setia ini, narapidana terorisme kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan meningkatkan kesadaran Bela Negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa ini.



Lebih lanjut, Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Narkotika Gunung Sindur dalam melaksanakan Pembinaan kepada Narapidana Terorisme, sehingga pada hari ini mampu kembali melaksanakan Upacara Ikrar Setia NKRI kepada 34 (tiga puluh empat) orang Narapidana Terorisme.

“Semoga kedepannya Lapas Narkotika Gunung Sindur tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti dengan Polres, Densus, BNPT, BIN, Kodim, dan Stake Holder lainnya dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi-nya, terutama dalam membina Napiter,” pesan Soejonggo.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Thurman Hutapea mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur. Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, dan Pemersatu Bangsa.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara. Bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ujar Thurman.



Salah seorang narapidana terorisme yang berikrar setia kepada NKRI, Amad Fauzan mengaku  beruntung mendapat pembinaan deradikalisasi di dalam lapas. Ia berterimakasih karena mendapat perlakuan yang baik dan tidak dikriminatif narapidana walau terbilang berstatus sebagai narapidana kategori ekstra ordinari.  

"Terimakasih kepada pihak lapas yang telah sabar memberi pembinaan dengan sangat baik, humanis tanpa kekerasan dan tidak diskriminatif,  hal intu sangat menyentuh hati kami hingga proses deradikalisasi dapat diterima dengan baik," tuturnya.

Ia berjanji akan setia dan patuh kepada NKRI dan ikut serta menjaga masyarakat bangsa dan negara dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. 

Berikut nama-nama ke 34 narapidana terorisme Lapas Gunung Sindur yang Berikrar setia NKRI ; 

Abdur Rochim Bin Warno, Achmad Fauzan , Al Anshory Bin Hamsanin, Afan Nafa Bin Khuzaini, Aldi Oktavery Bin Frisman, Ali Muhammad Amin Bin As’ad, Ali Ragusman Bin Suyamto, Asep Zurochman Bin Aweh, Budi Trikaryanto Bin Panut Cipto Mulyono (Alm), Cepi Kurniawan Bin Jupri, Dedi Kusnadi Bin Totok Darmojo (Alm), Dindin Arifien Se.I Bin H Abar Sobari, Drs.Muhammad Hambali Bin Abdul Rohman (Alm), Fahmin Bin Ahmad Meno Hamid, Hadi Masykur Bin Djarwadi (Alm), Hasanudin Bin As’adi, Hari Setiawan Bin Siswo Utomo, Imarudin,Ap Bin As’adi (Alm), Ismarwan Bin M Yusuf (Alm), Jamaluddin Musthofa Bin As’adi, Joan Puji Santosa Bin Oesman (Alm)

Juher Bin Sarno, Juju Juharyadi Bin Abdul Latif (Alm), Moh.Taufik Bin Bulloh Abdulloh (Alm), Muh. Jamaluddin Bin Kromo Semito (Alm), Mulyani Bin Ahim, Rochis Bin Sukairi, Syuhada Bin Jenab, Wardi Alias Akhy Wardi, Wasim Bin Jupri, Wawan Wicaksono Bin Widaggi Setyo Wardono, Wedi Nopriadi Bin H.Muhtar Ismail (Alm), Yanto Bin Jaka Daron, Yunus Trianto Bin Salam dan Iksan Onoly Bin Buhary Onoly. (Rel/Ism)


MR.com, Padang|Terkait dugaan adanya tambang ilegal di daerah perbukitan Kecamatan Bungus, Kota Padang beberapa waktu lalu. Kepala Polisi Sektor Bungus, (Kapolsek) Bungus melalui Kanit Reskrim Wilman Sianturi membantah kalau kegiatan tambang tersebut tidak berada di wilayah hukumnya.

"Sudah kami cek kelapangan kemarin, dan ternyata tambang galian ce tersebut berada tidak di wilayah hukum Polsek Bungus," demikian Kanit Reskrim Polsek Bungus,Wilman Sianturi mengatakan, Selasa (9/11/2021) via telpon.

LSM Awak Sumbar: Pemakaian Material Dari Tambang Ilegal Pada Proyek Negara, Diduga Pihak Terkait Melakukan Pelanggaran Hukum dan Terancam Pidana

Selanjutnya  kami juga memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan truk yang membawa tanah urug berjenis clay tersebut, dan benar tanah itu berasal dari daerah Siguntur, Kabupaten Pesisir Selatan, jelasnya.

"Tanah urug yang dibawa truk itu berasal dari tambang milik CV ELOK&SON Mining Company yang berada di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan,"tegas Kanit Reskrim tersebut.

Namun teŕkait ada memiliki izin atau tidak, Kanit Reskrim Polsek Bungus itu mengatakan tidak mengetahui.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.