Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 671 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang|Pelaksanaan proyek rehab gedung atau kantor Walikota Padang menjadi sorotan publik tajam publik. Meski masih masa pengerjaan, proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Padang itu diduga tidak transparan dan kangkangi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja tentang K3.

Pasalnya, pekerjaan rehab yang dikerjakan CV. Alkomber Karya sebesar Rp 1,4 miliar itu terindikasi tidak menerapkan kinerja yang transparan. Karena, keberadaan papan informasi proyek (plang proyek) tidak sesuai dengan aturan.

Plang proyek sebagai informasi publik, hanya dibuat satu dan itu pun berada di belakang gedung kantor Walikota Padang yang sangat berpotensi tidak dilihat oleh masyarakat. 

Selanjutnya, terhadap penerapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para pekerja. Saat di lokasi pekerjaan masih terlihat para pekerja tidak menggunakan kelengkapan APD yang biasanya itu disebutkan dalam dokumen kontrak.

Terkait hal itu, Mahdiyal Hasan SH sebagai Aktivis Anti Korupsi dan penggiat hukum Sumatera Barat bicara sumbang menanggapinya.

"Kondisi itu sangat kontras bertolak belakang dengan penghargaan-penghargaan yang diperoleh oleh Pemko Padang sebagai salah satu Kota berprestasi terbaik yang ada di Republik Indonesia ini," kata Mahdiyal pada Kamis(23/6/2022) di Padang.

Mahdiyal menilai pelanggaran yang dilakukan kontraktor terhadap pelaksanaan proyek tersebut baik secara administrasi, speks dan aturan dapat nodai integritas Pemko Padang, bahkan Walikota Hendri Septa sekalipun.


"Sebab, bekerja dilingkungan gedung atau balai pemko tanpa mengacu pada aturan, jelas kontraktor sudah menodai integritas terbaik yang selama ini dimiliki oleh Pemko Padang,"ujar alumni fakultas hukum Unand itu.

Selanjutnya, informasi publik merupakan hak seluruh masyarakat yang ada, khususnya Kota Padang. Itu sebabnya pihak kontraktor harus memberikan informasi tersebut melalui plang proyek yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, imbuhnya.

Untuk itu kontraktor agar dan harus bekerja secara transparan dengan membuat papan informasi yang sesuai aturan. 

Dijelaskan Mahdiyal, seharusnya letak posisi plang proyek berada ditempat yang strategis dengan tujuan agar bisa dibaca oleh satiap masyarakat. Setidaknya berada di depan kantor walikota, bukan tersembunyi dibelakang, tegasnya.

"Kalau keberadaan plang proyek tersebut di belakang gedung tentu yang melihatnya hanya sedikit orang saja, itupun hanya orang-orang yang terkait proyek tersebut,"tutur pengacara muda itu.

Seterusnya kata Mahdiyal, untuk kelengkapan fasilitas APD. Mahdiyal menjelaskan itu merupakan hak setiap pekerja yang harus dipenuhi kontraktor.

Sebab, mereka berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Kita tidak dapat memprediksi kapan kecelakaan kerja terjadi, dan tidak ada jaminan untuk tidak akan terjadi kecelakaan kerja tersebut, ujarnya.

" Dalam melakukan pekerjaan, apalagi yang sifatnya sangat membahayakan jiwa. Kontraktor dan para pekerja hanya harus waspada dan hati-hati. Salah satunya dengan cara melengkapi tubuh mereka dengan APD yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," ulasannya.

Apabila pihak kontraktor tidak memenuhi itu semua, kemudian tanpa ada teguran dari PPTK atau pihak terkait lainnya, kata Mahdiyal.

Jelas pelaksanaan proyek rehab gedung Walikota Padang ini patut dicurigai kalau ada indikasi KKN didalamnya. Dan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dan negara, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Pasbar| Komisi III DPRD Kabupaten Pasaman Barat kunjungan kerja (kunker) Study Comperatif ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Ulu (RIAU), Selasa(21/6/2022).

Kunker dengan agenda studi dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta Pengelolaan dan Pengawasan Limbah Badan Usaha (Perusahaan).

Anggota DPRD Kabupaten tersebut terdiri dari Kepala Rombongan Ketua Komisi III H. Nazwar. SH, Drs. H. Baharuddin. R.  Ali Nasir.SH dan Anggota DPRD Lainnya.

Kedatangan rombongan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat, diterima oleh Sekretaris DLH, Kabupaten Rokan Ulu.

Sekretaris DLH Rokan Ulu  mengatakan permohonan maaf dari Kepala dinas karena sdg dinas luar daerah dan terima kasih atas kunjungan kerja ini Study Coperatif  untuk mengetahui Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan serta KLHS.

Disampaikan bahwa di  Kab Rokan hulu saat ini telah berdiri 41 pabrik sawit dan pemanfaatan jenjangan kosong Jankos)sebagai sumber energi listrik yg sdg bekerja sama dengan investor Jepang.

Dalam pengelolaan limbah cair perusahaan di arahkan ke pemupukan lahan (landaplikasi) Sedangkan kegiatan KLHS untuk RTRW sudah di siapkan oleh Bapeda Rokan hulu di 2020.

Menyikapi pertanyaan anggota Dewan mengenai harga sawit yg turun di sampaikan utk wilayah kab Rokan hulu sama juga mengalami penurunan dengan harga penjualan di masyarakat berkisar Rp. 1.600 sampai Rp.1.900.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat  Aminingdel. S. Pd. MM menyampaikan Perda 18 tahun 2012 Tetang tata ruang kab.pasaman barat akan dilakukan revisi menyesuaikan dengan permen ATR tahun 2022 tentang Tata cara KLHS yang terintegrasi dengan tata ruang,untuk saat ini progres dari KLHS untuk RTRW masih tahap pengumpulan data dan informasi yg nantinya akan di lakukan pengelolaan data dan analisis.

Anggota DPRD menyampaikan Dari kunjungan ini banyak hal hal baru yg lebih kreatif dalam pemanfaatan limbah menjadi nilai ekonomis, kata Baharuddin.


 

MR.com, Pasbar|  Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat  (PASBAR) periode 2019–2024 hendaknya dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Hal ini disampaikan sekretaris Komisi III DPRD Ali Nasir. SH

“Teman-teman anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat periode 2019–2024 hendaknya lebih mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi,” kata Ali Nasir. SH panggilan karib Aciak Minggu (19/6).

Dikatakan Ali Nasir. SH selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka dengan baik dan benar, anggota DPRD 2019 – 2024 harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan semua elemen masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja dan pola kerja mereka.

“Kedekatan mereka dengan masyarakat selama kampanye pemilihan anggota legislatif, harus terus dipertahankan selama menjadi anggota DPRD. Jangan dekat dengan masyarakat hanya pada saat kampanye. Kedekatan dengan masyarakat harus terus dirawat. Tanpa masyarakat, mereka tidak bisa jadi anggota DPRD. Jadi jangan sampai ada sekat dengan masyarakat, hargai masyarakat,” tutur Ali Nasir. SH

Menjadi anggota DPRD, dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang dinamis di DPRD serta belajar dengan anggota DPRD yang lama.

Belajar pun kata dia, tidak hanya dari anggota DPRD yang lama, tapi dari membaca buku, membaca pengetahuan terkait legislatif serta tugas pokok dan fungsi serta wewenang anggota Dewan di internet dan membaca regulasi yang ada sehingga apa yang belum dimengerti dapat dimengerti.

“Tidak usah malu (bertanya) kalau memang ada yang belum dipahami. Dengan bertanya, hal-hal yang belum dipahami dapat dipahami,” ujar Ali Nasir. SH

“Dengan eksekutif pun harus terbangun komunikasi yang baik, karena legislatif dan eksekutif itu mitra dalam membangun daerah ini. Keduanya saling memerlukan, tidak ada yang bisa berjalan sendiri-sendiri,” kata Ali Nasir. SH



MR.com,Pasbar| Sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Pasaman Barat seperti tidak ada hentinya. Beberapa minggu belakangan kembali muncul konflik baru, yaitu sangketa antara masyarakat adat Datuk Misa Bumi Kampung Bungus Nagari Aia Gadang dengan Kelompok Tani Bali Group KUD Aia Gadang Saiyo.

Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, H. Erianto, SE menyampaikan berdasarkan adanya surat masuk ke DPRD Pasaman Barat beberapa minggu lalu, terkait permasalahan tersebut, pada hari ini Jumat 17 Juni 2022, DPRD memanggil kedua belah pihak yang bersangketa untuk bermediasi di DPRD Pasaman Barat.

"Kami memfasilitasi audensi mediasi antara masyarakat adat Datuk Misa Bumi Kampung Bungus dengan Kelompok Tani Bali Group KUD Aia Gadang Saiyo, mediasi ini guna mencari solusi penyelesaian persangketaan antara kedua belah pihak," katanya.

Belum ada pengambilan keputusan dalam audensi mediasi yang difasilitasi DPRD Pasaman Barat ini, namun hasil dari mediasi itu akan diteruskan ke Pemerintah Daerah Pasaman Barat.

"Kita akan teruskan hasil mediasi ini ke Bupati Pasaman Barat, karena yang berwenang dalam mengambil keputusan permasalahan ini adalah Bupati. Kita bearap Bupati Pasaman Barat bisa mengampil keputusan yang tepat, supaya persangketaan antara masyarakat ini bisa diselesaikan," ujar Erianto.

Sebelumnya, masyarakat adat Datuk Misa Bumi Kampung Bungus Nagari Aia Gadang mengklain, bahwa sekitar enam ratus hektare lahan perkebunan kelapa sawit, yang saat ini masih dikuasai oleh Kelompok Tani Bali Group KUD Aia Gadang Saiyo, merupakan tanah ulayat mereka.

Saprudin Dt Misa Bumi Kabung Bungus menyampaikan, sebagian dari lahan yang sudah diusahakan Kelompok Tani Bali Group KUD Aia Gadang Saiyo sejak tahun sembilan puluhan itu, merupakan ulayat kaum Datuk Misa Bumi.

"Saat ini, kami ingin menguasai kembali tanah ulayat kami yang diambil Kelompok Tani Bali Gruop KUD Aia Gadang Saiyo, kami tidak pernah menyerahkan tanah ulayat kami ini ke mereka," kata Saprudin.

Sementara itu, Ade salah seorang perwakilan dari Kelompok Tani Bali Group menyampaikan, bahwa lahan yang saat ini mereka kuasai sudah memiliki sertifikat hakmilik atas nama anggota Kelompok Tani Bali Group.

"Lahan kami sudah bersertifikat hak milik dan memiliki legalitas yang jelas, kami berharap pemerintah bisa membantu menyelesaikan persoalan ini, supaya tidak ada yang dirugikan dalam hal ini," ujar Ade. (Rls)


MR.com, Pasbar|  Musim hujan yang tengah berlangsung saat ini membuat masyarakat harus lebih waspada terhadap kesehatan dengan menjaga kebersihan lingkungan. Wakil ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Endra Yama Putra.S.Pi,  mengatakan, pada musim hujan ini serangan demam berdarah akan semakin sering, sehingga dibutuhkan langkah untuk pencegahan

Wakil rakyat dari latar belakang Anak pesisir Pantai  ini menjelaskan bahwa penyakit demam berdarah adalah penyakit demam akut yang disebabkan oleh virus dengue . Virus ini masuk ke peredaran darah manusia melalui gigitan nyamuk dari genus Aedes, misalnya Aedes aegypti atau Aedes albopictus. Nyamuk ini dapat mengganggu sistem pembekuan darah dan pembuluh darah kapiler, sehingga dapat menyebabkan perdarahan.

"Pada musim hujan populasi nyamuk demam berdarah meningkat karena banyaknya tempat berinduk Nyamuk Aedes Aegypti sehingga nyamuk Aedes Aegypti mudah berkembang, dan semakin potensial menggigit anak dan remaja sehingga akhirnya terjangkit demam berdarah,” kata Endra Yama Putra. S. Pi  via telpon Jum'at (17/06/2022).

Meski demikian, kondisi tersebut dapat dicegah jika kita bisa menutup sumber-sumber genangan air pada lingkungan rumah. Selain itu, menguras dan menyikat bak mandi dan menaburkan bubuk abate tempat yang ada genangan air.

“Cepat menutup segala tempat penampungan air seusai hujan turun, lalu menguras dan menyikat bak mandi serta memberikan bubuk abate ke tempat-tempat yang menampung air gentong air, vas bunga, kolam, di sekitar tempat bermain anak. Singkatnya memang, upaya itu seperti menjalani prinsip 3M untuk mencegah demam berdarah,” terangnya.

Selain genangan air yang menjadi tempat berkembang biak, lingkungan kotor setelah banjir juga menjadi lingkungan favorit bagi para nyamuk. Sehingga dibutuhkan kerja keras untuk membersihkan lingkungan agar terhindar dari demam berdarah. Untuk menghindari gigitan nyamuk dewasa dapat dilakukan dengan fogging.

“Jika faktor lingkungan sudah bersih, maka mengonsumsi makanan yang kaya nutrisi dan vitamin dan membantu meningkatkan daya tahan tubuh bagi anak-anak dan remaja,” katanya. 



MR.com,Kab.Solok| Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Defrianto Tanius mengatakan, kita mengapresiasi sikap Ketua DPRD Kabupaten Solok yang telah melaporkan langsung dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Solok Epyardi Asda ke KPK.

"Sebagaimana diketahui, kasus pertama yang telah dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut adalah terkait dugaan pelanggaran reklamasi Danau Singkarak yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 3,3 miliar," kata Defrianto, Jum'at (17/6/2022) di Padang.

Ketua DPRD Dodi Hendra Laporkan Bupati Kab.Solok ke KPK Terkait Dugaan Korupsi

Bahkan dengan tegas Dodi Hendra telah memaparkan bahwa, "Di mana penanggung jawab dari PT. Kaluku Indah Permai dan CV. Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda", jelasnya.

Defrianto meneruskan, kasus kedua yang telah dilaporkan Dodi adalah terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Epyardi Asda, yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar.

Selanjutnya, kata Defrianto, kasus ketiga yang dilaporkan Dodi Hendra ke KPK berkaitan, Bupati Solok diduga kerap memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadi Epyardi Asda tersebut.

Menurutnya, Dodi juga telah memaparkan dalam laporannya bahwa rapat-rapat SKPD Solok diduga menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar.

Selain itu sebagaimana dirilis, Ketua DPRD Kabupaten Solok itu mengatakan bahwa kawasan wisata tersebut juga diduga belum memiliki izin dan analisis dampak lingkungan (amdal) wisata.

Defrianto Tanius mengatakan, kita dari LSM AWAK menilai laporan Dodi Hendra layak untuk ditindaklanjuti secara serius oleh KPK sebab sebagai pelapor yang bersangkutan juga adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok.

"Menyandang status sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, sebagai pelapor Dodi Hendra merupakan sosok yang paling kapable dan bertanggung jawab menyikapi pelaksanaan tata pemerintahan di Kabupaten Solok," ujarnya.

Yang sangat kita sesalkan kenapa laporan Dodi Hendra ini tidak dilakukan berdasarkan kelembagaan (DPRD Kabupaten Solok),pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.