Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 665 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Bukittinggi| Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) satu-satunya yang berada di jalan Raya Bypass, Bukittinggi diduga labrak aturan tentang penjualan BBM bersubsidi.

Diduga kuat SPBU tersebut melayani pembeli(konsumen) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite menggunakan jiregen.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, selanjutnya tim media melakukan investigasi. Dan benar, terciduk salah satu karyawan di SPBU itu sedang melakukan pengisian BBM kedalam jiregen yang ada di dalam kendaraan roda empat jenis Avanza dengan Nopol BA 1618 LH dan beberapa kendaraan dibelakangnya,  pada Rabu(30/11/2022) pukul 15.00 Wib.


Saat dikonfirmasi kepada konsumen itu menyangkut penggunaan BBM bersubsidi yang dibelinya menggunakan jerigen, dan izin rekomendasi yang dikantonginya. Konsumen itu tidak menjawab, bahkan terkesan menghindar dan tergesa-gesa pergi meninggalkan awak media yang ada lokasi SPBU.

Kemudian mediapun mengkonfirmasikan kepada Ayu yang mengaku sebagai pengawas di SPBU itu. Ayu pun tidak serta Merta membantah kalau SPBU telah lakukan kesalahan.

“Sebenarnya apa yang telah kami lakukan itu, memang tidak dibolehkan. Kecuali hanya dua atau tiga dan atau satu, itu baru dibolehkan," kata Ayu.

Namun, sebenarnya tetap juga tidak diperbolehkan, kecuali ada surat perizinan dari pihak dinas terkait,” ucap Ayu yang dinilai sedikit plin plan itu.

Selanjutnya awak media pun telah menghubungi Kris menurut informasi sebagai Manajer perusahaan di SPBU tersebut via seluler pribadinya, tetapi nomor tersebut tidak aktif, begitu juga melalui aplikasi WA pun diduga tidak aktif.

Sementara pihak Pertamina melarang pengisian BBM megunakan jerigen. Ini jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014," agar SPBU dilarang untuk menjual premium/pertalite dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Menurut informasi yang beredar dilingkungan masyarakat Bukittinggi, SPBU tersebut diduga sudah lama melakukan tindakan melawan hukum tersebut.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim/cr)


MR.com, Padang| Proyek polder kolam retensi asrama Polda dengan nilai anggaran Rp7.184.913.000,00, sumber dana APBN TA 2022 "terancam gagal mutu". Diduga proyek yang dikerjakan CV.Bulat Air tidak sesuai ekspektasi yang diharapkan publik.

Pasalnya, sampai saat ini progres pekerjaan proyek negara itu masih berada di bawah 30 persen. Sementara, sisa masa pekerjaan hanya tinggal 30 hari dari 300 hari masa pelaksanaan yang diberikan. Seperti yang disebutkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Ilyas Firman.

"Progres pekerjaan sampai sekarang baru mencapai sekitar 28 persen. Dan sisa waktu pelaksanaan hanya tinggal 30 hari," kata Ilyas Firman pada Selasa (29/11/2022) di lingkungan Gedung BWSS V Padang, jalan Khatib Sulaiman, Padang.

Disinyalir, CV.Bulat Air Tidak Mampu Selesaikan Proyek Kolam Retensi, Pengamat: Contoh Kinerja BP2JK Sumbar Berdampak Buruk


Kata Ilyas, sesuai perintah dan intruksi dari Dirjen SDA, bagaimanapun pekerjaan tersebut harus diselesaikan. Kerena untuk tahun depan tidak ada lagi uang negara untuk melanjutkannya, ucap Ilyas.

Selanjutnya PPK muda tersebut menjelaskan, target yang harus dicapai pada akhir Desember paling sedikit tercapai 40 persen.

"Kalau pekerjaan tidak selesai, bisa jadi akan terjadi pemutusan kontrak dengan CV.Bulat Air dan kemungkinan untuk selanjutnya BWSS V Padang yang melanjutkan," ulasnya.

Terkait pekerjaan, kata Ilyas ada pekerjaan yang sifatnya optimasi atau dihilangkan dan anggarannya dikembalikan ke negara.

Pekerjaan yang dioptimasi itu ialah pengadaan pompa air. Menurut keterangannya, pompa air tersebut dihilangkan atau dioptimasi,karena tidak ada manfaat atau fungsi dikolam tersebut.

"Saat banjir kemarin, terlihat  genangan atau ketinggian air sama dengan air yang ada pada kolam retensi. Jadi, kemana air yang ada di kolam tersebut akan di buang," terang Ilyas.

Kemudian, menyangkut ada bekas galian tanah hitam berlumpur  yang diduga digunakan itu. Ilyas menyebutkan sisa galian itu tidak akan dipakai tapi dibuang.

Dilain pihak, salah seorang Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan SH mengkritik pedas pelaksanaan proyek tersebut,pada Rabu(30/11/2022) di Padang.

Aktivis muda itu menduga proyek milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) ini hanya dijadikan sebagai lahan mencari keuntungan oleh kontraktor pelaksana dan mungkin pihak-pihak terkait lainnya.

"Dirunut dari informasi terkait perjalanan proyek itu hingga hari ini. Semakin kuat dugaan kalau proyek negara ini hanya sebagai lahan basah bagi sekelompok oknum yang memiliki kepentingan," ujarnya.

Pekerjaan baru dimulai setelah tiga bulan sejak penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh CV.Bulat Air. Parahnya, CV.Bulat Air meletakkan pelaksana lapangan yang diduga kuat tidak paham dengan sistem pekerjaan secara administratif.

"Buktinya, saat dikonfirmasi media saja menyangkut progres fisik pekerjaan, pelaksana lapangan bernama Iwan itu tidak bisa menjelaskan. Kita curiga Iwan tidak memiliki sertifikasi sebagai pelaksana lapangan yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi pemenang tender" imbuhnya.

Yang semakin membuat publik jadi curiga, kata Mahdiyal, adalah selama 300 hari masa pelaksanaan yang disepakati, kontraktor hanya mampu mencapai progres dibawah 50 persen, seperti yang disampaikan PPK Ilyas Firman, terang Lawyer muda itu.

Kita berharap kepada penegak hukum agar proyek ini dijadikan salah satu prioritas untuk diusut. Karena menurut kami proyek milik BWSS V Padang ini terindikasi KKN dan merugikan keuangan negara, pungkasnya.

Media masih upaya mengumpulkan data-data informasi dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lain hingga berita ini ditayangkan.(tim)



MR.COM., Pasbar --  Prof Dr. Indang Dewata Ahli Manajemen Lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan, bahwa diperlukan political will Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan penambangan tanpa izin (Peti).


"Diperlukan political will dan peran koordinasi bupati untuk memberantas tambang illegal di Pasaman Barat, bisa saja dengan membentuk Satgas khusus, dengan penegak hukum, tanpa itu mustahil bisa ditertibkan," kata Prof Indang Dewata  usai sosialisasi dampak lingkungan akibat tambang dengan Bupati Pasaman Barat H Hamsuari dan jajaran OPD di Auditorium kantor Bupati setempat, Selasa (29/11).


Menurut dia, pemerintah daerah bisa melakukan pendekatan melalui bakumutu. Aturannya sudah ada bakumutu (ambang batas) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009, setiap bahan usaha yang melakukan usaha tambang yang melewati ambang batas dapat diancam pidana minimal  ancaman 5 tahun penjara  denda Rp5 miliar.


Disebutkan, yang merasakan dampak lingkungan dari tambang ilegal adalah masyarakat daerah, masyarakatnya Bupati bukan pemerintah pusat. Oleh karenanya diperlukan keberanian Bupati setiap daerah. 


"Yang teraniaya itu masyarakatnya Bupati, yang perlu koordinasi itu sekarang Bupati dengan Kepolisian, Kejaksaan. Jangan bergerak sendiri-sendiri. Sepanjang bergerak sendiri-sendiri maka masalahnya tidak akan selesai," kata Indang Dewata.


Sementara Bupati Pasaman Barat H Hamsuardi menyampaikan terima kasih kepada para ahli UNP serta mahasiswa Pasca Sarjananya yang telah memberikan masukan terkait dampak lingkungan akibat tambang liar di Pasaman Barat atau tambang tanpa izin.


Dimana sebelumnya melalui program Praktek Lapangan Terpadu Program Magister dan Doktor Prodi Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Padang para Mahasiswa S2 dan S3 turun dan survey sertal lakukan penelitian ke lapangan langsung.


Penelitian dilakukan di beberapa titik, salah satunya di Astra Muaro Kiawai. Selanjutnya hasil penelitian itu dijadikan sebagai bahan persentase dihadapan Bupati Pasbar serta jajarannya.


Langkah yang dilakukan Pemkab Pasbar  saat ini, kata Hamsuardi memberikan sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat, serta menetapkan kawasan tata ruang Pemkab Pasaman Barat. Artinya, masyarakat harus diberitahu daerah-daerah yang tidak boleh ditambang.


Ditanya soal penindakkan hukum tambang ilegal, kata Hamsuardi, bukan kewenangan Pemkab Pasbar, tetapi diserahkan kepada pihak penegak hukum, bukan ranahnya Pemkab Pasbar(DDR/nir)


MR.com, Padang| Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Sumatera Barat yang bekerja di bawah naungan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR diminta untuk bekerja lebih baik.

"Sebab, hal ini sangat penting dalam menghasilkan pekerjaan yang berkualitas tepat mutu dan tepat waktu sesuai spirit Kementerian PUPR," demikian pengamat pembangunan lulusan Universitas Indonesia (UI), Ir. Sutan Hendy Alamsyah mengatakan pada Selasa (29/11/2022) di Padang.

Pengamat dengan sapaan akrab Sutan itu menyebutkan, peningkatan kinerja sangat penting, mengingat BP2JK merupakan pondasi awal tercapainya tujuan pelaksanaan kegiatan di lingkup Kementerian PUPR.

"Untuk itu diharapkan BP2JK Sumbar untuk benar-benar mampu bekerja secara profesional dan bertanggungjawab sebagai pemegang kebijakan dalam menetapkan pemenang tender," tegasnya.

Sutan menegaskan, BP2JK diharapkan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap seluruh aspek yang dimiliki oleh peserta atau calon pemenang lelang.

"Terutama sekali dalam hal dukungan material dan peralatan, bahkan juga sangat penting adalah kemampuan finansial calon pemenang," ujarnya.

Disebutkannya, salah satu contoh kinerja BP2JK Sumbar yang berdampak buruk adalah dalam hal penetapan CV. Bulat Air sebagai Pelaksana Kolam Retensi Polda Sumbar.

"Meski waktu efektif pelaksanaan hanya sekitar 30 hari lagi (akhir 30 Desember 2022), pekerjaan Kolam Retensi Polda Sumbar diperkirakan baru sekitar 30 persen,"ulasnya.

Dengan waktu masa pekerjaan yang tinggal sesingkat itu. Kita sangat pesimis, perusahaan penyedia jasa yang berasal dari Pekanbaru(CV.Bulat Air) itu mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai yang telah diatur di dalam dokumen kontrak, katanya lagi.

"Apalagi berdasarkan pantauan, CV. Bulat Air memulai pekerjaan sekitar tiga bulan setelah penandatanganan kontrak dilakukan," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sutan, masih berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksana lapangan CV. Bulat Air (Iwan) terkesan tidak memahami teknis pekerjaan.

Misalnya, saat ditanya sudah berapa persen progres pekerjaan, Iwan menjawab "tidak tau". Artinya kita menduga, untuk membayar pelaksana lapangan yang berkualitas pun CV. Bulat Air tidak memiliki kemampuan yang memadai, ujarnya.

Oleh sebab, kata Sutan, kita berharap BWSS V Padang sebagai owner pekerjaan untuk tidak main-main dalam menilai kualitas dan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh CV. Bulat Air.

Maksudnya, BWSS V Padang diharapkan benar-benar memperhatikan aspek akuntabilitas terkait pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh CV. Bulat Air.

Sutan mengingatkan, jangan sampai hanya karena pelaksanaan pekerjaan oleh CV. Bulat Air yang buruk, mengakibatkan PPK kegiatan terlibat masalah hukum. " Hanya akibat dari kurang memperhatikan akuntabilitas pembayaran terhadap pekerjaan," pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan informasi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Dan media juga masih dalam upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)



Pondasi KSLL (Jaring Laba-laba) pada bangunan Mesjid Assyura habis anggaran sebesar 2,3 Miliar
MR.com, Padang| Pembangunan mesjid Assyura yang berada dilingkungan Gedung DPRD Sumatera Barat(Sumbar) dilaksanakan oleh PT. Putra Giat Pembangunan (PGP) sebesar Rp14.422.744.000 APBD TA.2022 terus menuai sorotan tajam berbagai kalangan masyarakat.

Kali ini, seorang pengamat pembangunan di Sumbar lulusan Universitas Indonesia (UI) Ir. Sutan Hendy Alamsyah menduga ada "kongkalingkong" dalam pelaksanaan proyek negara tersebut.

Demi Keamanan Negara, Pihak Pembangunan Mesjid 14 Miliar DPRD Sumbar "Enggan" Berikan Informasi Bukti Uji Labor

Diduga Memakai Besi "Banci", Tedi : Pekerjaan Mesjid DPRD Sumbar Tidak Ada Masalah

Sengkarut Pembangunan Mesjid Assyura Sekwan disinyalir "Bungkam", Ketua DPRD Sumbar : Kontraktor Menyalahi Aturan Laporkan ke Pihak Berwajib

Ir.Sutan Hendy Alamsyah, Pengamat Pembangunan Sumbar, Sarjana Arsitek Lulusan Universitas Indonesia (UI) Jakarta

Menurut dugaannya, proyek pembangunan rumah ibadah umat Islam ini dimanfaatkan oleh sekelompok oknum dalam upaya menumpuk pundi-pundi kekayaan mereka.

"Banyak hal yang perlu diungkap dalam perjalanan pembangunan mesjid ini, agar khalayak ramai dapat paham dan bisa menilainya sendiri, dan selanjutnya menjadi acuan Aparat Penegak Hukum (APH) hendaknya" ujar Sutan Hendy Alamsyah pada Senin(28/11/2022) di Padang.

Untuk sebuah pembangunan mesjid yang tergolong bangunan sangat sederhana, kemudian menghabiskan anggaran hingga 14 miliar, sama saja dengan "pemborosan", kata Sutan.

Salah satu pemborosannya, sebut Sutan, terindikasi terjadi pada pekerjaan pondasi KSLL dengan anggaran sebesar 2,3 miliar. Karena menurutnya, untuk satu pekerjaan pondasi KSLL tidak harus menghabiskan uang negara sebanyak itu. 

Menurut penilaiannya sebagai Sarjana Arsitek lulusan UI, untuk pondasi KSLL dengan luas bangunan seperti mesjid Assyura. "Paling besar menghabiskan anggaran satu miliar saja untuk pondasi KSLL itu, dan itupun lebih dari cukup," tegasnya.

Kenapa saya bisa mengatakan demikian, tuturnya. Kerena saya banyak tahu kenal dengan petinggi pemegang paten KSLL PT Katama Surya Bumi, dan pernah bersama di proyek Mess Pemda Bukik Gadang Sijunjung pada tahun 2003, ungkapnya.

"Apalagi material besi beton yang dipakai pada pondasi tersebut diduga dicampur besi beton polos dengan besi ulir, ini akan semakin meringankan anggarannya," terang Sutan.

Tapi, kenapa pembuatan pondasi itu terkesan dipaksakan, ada apa dibalik semua itu. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan dilingkungan masyarakat Sumbar. "Masyarakat khawatir pondasi KSLL dipakai pada bangunan tersebut untuk menjadi objek oknum tertentu dalam mencari keuntungan,"tandasnya.

Kemudian, apakah bangunan mesjid tersebut memang patut menggunakan pondasi KSLL(laba-laba)?, ucapnya lagi.

Pondasi KSLL biasanya hanya digunakan pada bangunan yang berdiri diatas tanah yang labil atau bangunan dengan ketinggian paling sedikit empat lantai dan maksimalnya sepuluh lantai.

Katanya, apakah sebelum dilakukan pekerjaan pondasi KSLL itu, adakah pihak konsultan perencana ada melakukan uji sondir(sondir test) terhadap tanah tempat berdirinya bangunan mesjid saat ini.

Sebab, kata Sutan, pengujian sondir merupakan salah satu pengujian penetrasi. Yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah pada setiap lapisan, serta mengetahui kedalaman lapisan pendukung yaitu lapisan tanah keras, jelasnya.

Sutan masih menjelaskan, tujuan sondir untuk mengetahui kekuatan penahan jika berdiri sebuah bangunan diatasnya. Kemudian, penggunaan hasil sondir dapat digunakan salah satunya sebagai penentuan jenis pondasi yang akan dipakai.

Nah, begitu juga pada proyek mesjid Assyura ini. Apakah ada dilakukan sondir test oleh konsultan perencana. Dan bagaimana hasilnya?. "Karena, hasil dari sondir test sangat erat kaitannya dengan penggunaan pondasi KSLL," imbuhnya lagi.

"Sementara, dilihat dan dibandingkan dengan bangunan yang ada berdekatan dengan mesjid, tidak ada yang memakai pondasi KSLL. Itu artinya tekstur tanahnya tidak labil," terang Insinyur itu lagi.

Kemudian kita bandingkan lagi dengan mesjid Al Hakim yang berdiri kokoh di pinggir pantai. Mesjid tersebut bangunannya tidak memakai pondasi KSLL dengan anggaran yang relatif sesuai.

"Padahal tingkat kerumitannya dibandingkan mesjid Assyura menurut saya cukup tinggi atau sulit, karena berada di pinggiran pantai" ulasnya

Kekhawatiran kita sebagai masyarakat Sumbar adanya KKN pada proyek ini bukan tanpa alasan. "Sebab, bukan rahasia umum lagi, untuk menjadi pemenang tender pada proyek negara, kontraktor pelaksana harus siap dengan komitmen untuk memberi keuntungan kepada pemegang kebijakan," ujarnya.

"Kecurigaan kita tertuju pada pekerjaan pondasi KSLL ini. Disinyalir pondasi KSLL dijadikan sebagai lahan untuk mencarikan untung yang akan dipersembahkan kepada oknum tertentu," ujarnya lagi.

Karena nilai untuk pembuatan pondasi KSLL yang sepatutnya tentu hanya diketahui oleh pemilik paten(PT. Katama Surya Bumi), disitulah indikasi permainannya, ungkap Sutan.

Untuk itu kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar memberikan yang terbaik pada negara sesuai tupoksi yang sudah diamanatkan, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)



 MR.COM, PASBAR - Penutupan MTQ Nasional ke-XI tingkat Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (25/11) yang ditutup secara resmi oleh Bupati Pasbar Hamsuardi juga dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Sumbar Syamsul Bahri serta Ketua DPRD Pasbar Erianto serta anggota DPRD Pasbar Sifrowati.


Bupati Hamsuardi menyampaikan bahwa MTQN ke-39 tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun lalu menempatkan Pasbar di peringkat 9. Ia berharap, tahun depan Pasbar bisa meraih peringkat 5 besar sesuai target yang diimpikan.


Ia memohon dukungan moril dan materil semua pihak, sehingga kedepan pelaksanaan MTQ baik tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi Sumatera Barat lebih sukses dan lebih berhasil lagi.


Sementara itu, Ketua DPRD Pasbar Erianto menyebutkan penyelenggaraan kegiatan MTQ Nasional tingkat Kabupaten Pasaman Barat yang ke-XI berjalan dengan lancar, aman, tertib dan sukses. Sukses dalam penyelenggaraan maupun dalam menggali potensi qori qoriah.


Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada segenap panitia dan masyarakat Koto Balingka sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ Nasional ke-XI tingkat Kabupaten Pasaman Barat.


Pelaksanaan MTQ ini lanjutnya, memiliki makna yang sangat penting yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan MTQ dapat dijadikan sarana untuk menumbuhkan kesadaran spiritual tentang Al-Qur’an.


Selain itu, juga dapat dijadikan sebagai sarana perekat kebersamaan dan membangun kekuatan yang berdasarkan nilai-nilai agama Islam dalam menyongsong pembangunan, mewujudkan masyarakat yang baik, aman, dan tentram.


“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami ucapkan selamat atas prestasi yang diraih oleh para juara, dan kepada yang belum berhasil kami ingatkan agar terus mengasah kemampuan sedangkan bagi yang sudah dinyatakan sebagai pemenang kami harapkan jangan berpuas diri dan terus belajar. Apabila hal ini kita upayakan, insya Allah suasana religius sangat terasa, meskipun kegiatan ini sudah selesai,” ujar Erianto.


Selain itu, Sekcam Koto Balingka Makmur Hidayat dalam laporan panitia menjelaskan MTQ Nasional ke-XI tingkat Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan mulai dari tanggal 22 hingga 25 November 2022 di 13 tempat lomba dan 40 pemondokan untuk kafilah, tim kerja dan dewan hakim yang tersebar di 5 kejorongan di Kecamatan Koto Balingka. Jumlah kafilah sebanyak 549 orang terdiri dari 280 putra dan 269 putri.


“Adapun cabang lomba yang telah dilombakan terdiri dari 11 cabang lomba yakni Bintang Qasidah, Tilawah, Kitab Standar, Syarhil Qur’an (MSQ), Khutbah Jum’at, Hifzil Non Tilawah, Hifzil Tilawah, Tartil, Khattil Qur’an (Kaligrafi), Fahmil Qur’an (MFQ), dan Musabaqoh Makalah Ilmu Al Qur’an (M2IQ),” terangnya.


Pada MTQ Nasional ke-XI tingkat Kabupaten Pasaman Barat tahun 2022 ini, Kecamatan Sungai Beremas berhasil menduduki juara (rangking) 1 dari 11 kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, dengan total poin sebanyak 73 poin dengan rincian 65 juara I, 6 juara II dan 2 juara III. Sedangkan rangking selanjutnya diduduki oleh Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Koto Balingka dengan total poin sebanyak 58 poin. (Ddr)


Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.