Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 667 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Sumbar| Terkait dugaan Dinas Perdagangan Sumbar telah menerima gratifikasi pada acara Event Bazar UMK dari CV.Chichi Piesta masih menjadi sorotan tajam publik. Bermacam asumsi liar pun bermunculan dari berbagai kalangan.


Ridonal Kabid dan PPK Pada Pelaksanaan Acara Event Bazar UMK di halaman Kantor Gubernur Sumbar 

Ridonal salah satu Kabid di Dinas Perdagangan Sumbar yang merupakan PPK pada acara Event Bazar UMK saat dikonfirmasi mengatakan silahkan tanyakan langsung kepada Kadis Perdagangan Sumbar.

"Terkait hal itu kami sudah melakukan klarifikasi ke salah satu media yang mengekspos berita itu. Dan tidak ada dugaan gratifikasi tersebut," kata Ridonaldi pada Rabu(14/12/2022) via telepon.

Jika ada yang mau ditanyakan, silahkan langsung ke Kadis Perdagangan Sumbar, karena kita tetap satu pintu dalam memberikan informasi, tutupnya singkat.

Subcon "Bongkar" Dugaan Gratifikasi di Dinas Perdagangan Sumbar Sebesar 13 Juta

Kemudian media upayakan konfirmasi kepada Kadis Perdagangan Sumbar Asben. Namun, hingga berita ini diterbitkan Asben belum bisa berikan tanggapan dan penjelasannya terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Menyangkut hal itu, Tokoh Politik Kota Padang Hariyanto,SS,SH dihari yang sama mengatakan pengakuan subcon dari CV.Chichi Piesta terkait adanya gratifikasi saat wawancara dengan media Laksusnews.com waktu itu patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebab kata Hariyanto, dugaan gratifikasi ini sangat berkaitan dengan citra baik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) saat ini dipimpin seorang religius H.Mahyeldi Ansharullah yang merupakan satu satu Ustadz atau Buya terkemuka di Sumbar ini.

Hariyanto menjelaskan, berita pada media dengan berjudul “Disinyalir, Oknum Pejabat Disperindag Sumbar Terima Gratifikasi, Komitmen Fee 13 Juta dari Acara Bazar MTQ Ke VI Korpri," jelas menuai kecurigaan publik.

"Untuk itu Berita tersebut harus diluruskan dan diklarifikasi oleh Pemprov Sumbar sebagai tuan rumah MTQ KORPRI ke VI, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tegas Tokoh Politik tersebut.

Katanya, meski angka yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut hanya sebesar Rp. 13 juta. Namun, sangat berdampak terhadap citra baik Pemprov Sumbar yang selama ini cukup terjaga.

Untuk itu kita berharap Sekda Provinsi Sumatera Barat Hansastri sebagai pamong tertinggi di Sumbar agar melakukan penelusuran terhadap informasi yang berbau korupsi pada media tersebut, ungkapnya.

Selain itu, karena telah bersentuhan dengan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sangat diharapkan peran Kajati dan Polda Sumbar sebagai ujung tombak pembuktian,"tuturnya.

Tentunya masyarakat Sumbar sangat mengharapkan penegak hukum tersebut untuk memanggil Asben Hendri dan Hansastri sebagai penanggung jawab kegiatan, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Sumbar| Diduga ada gratifikasi pada pelaksanaan Event Bazar UMK dalam rangka menyemarakkan acara MTQ KORPRI di Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu. 

Event bazar UMK yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Sumbar oleh Dinas Perdagangan Sumbar itu disinyalir akan menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya, kuat dugaan ada gratifikasi terjadi pada pelaksanaan event tersebut. Gratifikasi ini terbongkar dari pengakuan seorang subcon yang bekerja sama dengan CV. Chichi Piesta sebagai pemenang tender.

Pengakuan subcon tersebut dalam wawancaranya dengan media Laksusnews.com pada Senin(12/12/2022) lalau, bahwa Dinas Perdagangan Sumbar diduga menerima gratifikasi sebesar 13 juta rupiah dari CV. Chichi Piesta. 

Subcon yang tidak disebutkan identitas lengkapnya itu, saat diwawancara Laksusnews.com menjelaskan bahwa dalam event tersebut dia bertindak sebagai subcon dari CV.Chichi Piesta.

" Kita sepakat berbagi tugas, tanggung jawab saya menyiapkan berupa tenda, kursi,spits dan partisi. Namun, dalam perjalanannya banyak terjadi perubahan -perubahan. Dan pada akhirnya CV.Chichi Piesta pun berjalan sendiri hingga urusan keatas," terangnya.

Dalam wawancara itu Subcon disinyalir hanya menginginkan haknya setelah menyelesaikan pekerjaan. Namun, sampai saat ini belum kunjung diberikan oleh CV. Chichi Piesta, ungkapnya.

Disinyalir, karena merasa kesal dengan sikap CV. Chichi yang diduga tidak profesional itu. Akhirnya, Subcon ini membongkar perbuatan haram yang telah dilakukan oleh kedua mitra kerja itu.

Yaitu, pihak Dinas Perdagangan diduga menerima gratifikasi dari rekanan CV.Chichi Piesta. Katanya, informasi tersebut diperolehnya dari pihak Chichi Piesta sendiri inisial Ang.

Karena haknya belum kunjung diberikan Chichi Piesta. Subcon tersebut berharap kepada pihak dinas untuk menjadi mediator agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

" Apabila tidak selesai juga , kita akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kita akan melaporkan dan mengikuti sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, media masih mengumpulkan data-data dan informasi. Dan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (Cr)

Sumber(Chanel Laksusnews.com)

Gedung Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (SDABK) Sumatera Barat 

MR.com, Pasbar| Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Sumatera Barat (SDABK Sumbar) kembali menuai sorotan tajam  Aktivis Anti Korupsi dan penggiat hukum.

Diduga dinas yang dipimpin Fathol Bahri itu restui kontraktor berbuat curang pada proyek seawall yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.

Mahdiyal Hasan, Aktivis Anti Korupsi Sumbar menilai ada "kongkalingkong" pada pelaksanaan proyek negara tersebut.

" Tidak menyiapkan plang proyek dilokasi sebagai informasi publik, merupakan satu pelanggaran yang sengaja dilakukan kontraktor pelaksana,"kata Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas(Unand) itu.

Mirisnya, pelanggaran tersebut terkesan mendapat restu dari konsultan pengawas bahkan mungkin pihak Dinas SDABK Sumbar, kata Mahdiyal.

Proyek Seawall di kabupaten Pasaman Barat diduga tidak transparan terhadap anggaran, karena tidak ada plang proyek sebagai informasi publik dilokasi pekerjaan.

Karena, dari awal pekerjaan dimulai hingga sampai saat ini, diduga kuat belum ada terpasang plang proyek tersebut.

"Saya rasa tidak mungkin pihak konsultan pengawas dan instansi pemerintah tersebut tidak tahu kalau dilokasi tidak ada plang proyek tersebut,"ujarnya.

Sementara, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya," kata Mahdiyal.

"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Tokoh Pemuda Sumbar.

Karena menurutnya, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Dijelaskannya, terkait dengan tujuan tersebut, peraturan itu juga diterapkan pada pelaksanaan proyek negara. 

Kata Mahdiyal, ada Undang-undang dan peraturan lainnya yang mengatur pemasangan papan informasi (plang proyek) oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran yang disampaikan.

"Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Kontraktor pelaksana yang sampai sekarang tidak diketahui identitasnya itu wajib menyiapkan papan informasi (plang proyek)," ujarnya.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek wajib transparan, karena itu merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi pelaku proyek negara, tambahnya lagi.

Mahdiyal Hasan menegaskan, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, tegasnya lagi.

Mahdiyal memaparkan, Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

"Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan informasi proyek. Sudah jelas, kontraktor berikut pihak-pihak terkait langgar aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan apakah sudah sesuai prosedur sejak awal," tandasnya.


Diduga material batu yang digunakan pada proyek seawall tidak miliki izin quarry (ilegal) dan tidak sesuai speks 

Selanjutnya, terkait penggunaan material batu. Katanya, menurut informasi yang beredar dilingkungan masyarakat khususnya warga Kabupaten Pasbar. 

"Material batu yang digunakan pada proyek seawall itu diduga kuat tidak memiliki izin tambang (quarry). Dan material batu yang dimaksud pun tidak sesuai dengan ukuran yang ada pada dokumen kontrak," imbuhnya.

Batu-batu tersebut selain ukurannya diduga tidak sesuai speks. Terindikasi material yang digunakan datang dari quarry yang izinnya patut dipertanyakan,"ujarnya.

Karena itu, menyangkut penggunaan material yang diduga ilegal itu. Menurut saya sangat bertentang dengan UU No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan, mineral dan batu bara. Apabila hal tersebut dilakukan oleh kontraktor dan dibiarkan pihak Dinas SDABK Sumbar, tegasnya.

"Untuk itu kita mengingatkan kepada penyedia jasa konstruksi dan lainnya, agar setiap proyek pembangunan menggunakan material harus dari galian C yang memiliki izin lengkap atau legal," imbuhnya.

Sementara itu, sambung Mahdiyal, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C atau tambang.  Masyarakat tersebut harus memiliki izin usaha sesuai UU no 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba,serta UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi, ucap pengacara itu.

Kata Mahdiyal, pada pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang di pidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan. Ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan didenda sebesar 10 miliar rupiah.

Karena itu, apabila ada indikasi pembangunan proyek negara menggunakan material ilegal, kontraktor, konsultan supervisi dan pihak yang terkait lainnya bisa dikenakan ancaman pidana seperti yang disebutkan, pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kembali kepada Rahmad Yuhendra atau akrab disapa Eng menyangkut dugaan penggunaan material ilegal itu oleh kontraktor, hingga berita ini  diterbitkan Eng selaku KPA pada proyek tersebut belum memberikan penjelasannya.

Media masih upaya mengumpulkan data-data dan informasi dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Era Sukma Munaf , Kepala Dinas BMCKTR Sumbar
(foto google)

MR.com, Sumbar|Masalah yang diduga terjadi pada pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan provinsi berada dalam pengelolaan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar "makin krusial".

Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Pasaman menyaksikan waktu pengaspalan pada proyek itu dilakukan disaat hari hujan oleh PT. Haryona selaku kontraktor pelaksana. Kemudian, hasil pekerjaan pun membuktikan kalau tidak memiliki mutu dan kualitas yang bagus.

Buktinya, lapisan aspal mudah terkelupas, bahkan hanya menggunakan tangan. Hal ini tentu menjadi perhatian dari berbagai kalangan.

Dinas BMCKTR Sumbar Jadi Sorotan, Pengamat: Bekerja di Waktu Hujan PT.Haryona Terindikasi Rugikan Uang Negara

Dan sebelumnya pun seorang pengamat lulusan Fakultas Ilmu Sipil Universitas Indonesia (UI) Jakarta Ir.Sutan Hendy Alamsyah mengatakan negara akan menanggung kerugian pada proyek pemeliharaan jalan provinsi ini, pada Ahad (11/12/2022) di Padang.

Kata Sutan Hendy, pengaspalan yang dilakukan oleh pihak rekanan tanpa mengikuti pedoman dan prosedur yang tertuang dalam buku mutu teknis pelaksanaan sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

"Disinyalir nagara akan mengalami kerugian akibat hal itu, sebab hasil pekerjaan tidak seimbang dengan uang yang dihabiskan," ujar Sutan.

Terkait hal itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Eraksukma Munaf mengatakan sudah menurunkan tim untuk mengecek kebenarannya.

"Kita sudah turunkan tim kelapangan, kita tunggu laporannya, kalau memang tidak memenuhi standar kita akan perintahkan kontraktornya melalui PPK untuk membongkarnya," kata Eraksukma singkat pada Senin (12/12/2022) via telepon.

Selanjutnya media mengkonfirmasikan kepada Tomi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut di hari yang sama. Katanya, video yang beredar kejadiannya pada hari Kamis sore tanggal 1 Desember 2022.

Pada saat itu hanya menghampar sisa aspal yang tersisa di koper finisher. Karena kalau tidak segera di gelar maka aspal akan menjadi  dingin dan beku di dalam finisher, terang Tomi.

"Setelah itu pekerjaan aspal segera di putus. Namun proses pemadatan dengan tandem dan PTR tetap di jalankan," imbuhnya.

Makanya di dalam video terlihat tandem sedang bolak balik memadatkan aspal. Pekerjaan dihentikan, karena menjelang magrib dan istirahat makan malam sambil menunggu hujan berhenti, dan pekerjaan di sambung kembali sekitar jam 8 malam, kata Tomi.

"Jadi kami tidak ada memberikan izin pekerjaan pengaspalan pada saat hujan," tegas PPK tersebut.

Segmen lokasi tersebut telah kami tandai. Dan akan di core untuk mengambil sampel pemeriksaan labor, ungkapnya lagi.

"Jika hasil labor menyatakan tidak memenuhi, rekanan harus memperbaiki kembali. Atau volume aspal di segmen tersebut tidak di akui atau dibayar, kami dari dinas berkomitmen menjaga mutu pekerjaan," pungkasnya.

Apakah pekerjaan pemeliharaan ini harus diselesaikan cepat atau kejar tayang karena akhir tahun?. Sebab saat pekerjaan dilakukan kontraktor tidak tidak memperhatikan cuaca yang selalu hujan.

Bagaimana pendapat pengamat lainnya?. Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Lapisan Aspal mudah dikelupaskan menggunakan tangan, diduga proyek jalan provinsi yang dikerjakan PT.Haryona tidak sesuai spesifikasi teknis 

MR.com, Sumbar| Kegiatan penyelenggaraan jalan provinsi disinyalir akan menjadi penyebab kerugian 6,1 miliar APBD Sumatera Barat. Kerugian terjadi pada paket pekerjaan pemeliharaan jalan provinsi ruas Padang Sawah Kabupaten Pasaman Barat dan Kumpulan di Kabupaten Pasaman (P.068).

Dilansir dari media Deliknews.com, bahwa Jalan Provinsi Sumbar Diaspal Saat Hujan, Warga Desak Bongkar Kembali. Warga setempat mendesak agar Dinas BMCKTR Sumbar memerintahkan pihak kontraktor untuk membongkar jalan yang diaspal tersebut.

Proyek bernomor kontrak: 620/135/KTR-BM/2022, senilai Rp 6.167.178.000, di kerjakan PT.Haryona dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender dengan tanggal kontrak 9 November 2022.

Diduga proyek jalan provinsi di Kabupaten Pasaman penghamparan Hotmix dilakukan kontraktor disaat cuaca sedang hujan. Dan hal tersebut disaksikan oleh banyak masyarakat setempat. 

Tak ayal, apa yang telah dilakukan PT.Haryona itu menuai sorotan tajam publik dan menimbulkan asumsi liar dikalangan pengamat pembangunan. 

Sebab, uang negara yang dihabiskan untuk pekerjaan pemeliharaan jalan provinsi yang berada dibawah pengelolaan Dinas Bina Marga,Cipta Karya,Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar disinyalir akan terbuang sia-sia.


Ir.Sutan Hendy Alamsyah, Pengamat Pembangunan Lulusan Fakultas Ilmu Sipil Universitas Indonesia (UI) Jakarta 

"Karena, tujuan pemerintah untuk memberikan fasilitas umum yaitu jalan dengan mutu dan kualitas yang baik terindikasi tidak akan tercapai," demikian seorang pengamat pembangunan Ir.Sutan Hendy Alamsyah mengatakan pada Ahad(11/12/2022) di Padang.

Pengamat lulusan Fakultas Ilmu Sipil Universitas Indonesia (UI) Ir.Sutan Hendy Alamsyah menilai uang negara terbuang sia-sia, ulah pekerjaan curang kontraktor (PT.Haryona). Karena, diduga kuat rekanan bekerja tidak sesuai spesifikasi teknis dan labrak aturan, ungkapnya.

"Pekerjaan pengaspalan yang dilakukan ketika kondisi jalan masih dalam keadaan basah karena hujan akan sangat berpengaruh pada konstruksi, karena hasilnya tidak akan maksimal," ujar Sutan.

Kata Sutan Hendy, pengaspalan yang dilakukan oleh pihak rekanan tanpa mengikuti pedoman dan prosedur yang tertuang dalam buku mutu teknis pelaksanaan sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kita khawatir, kualitas ataupun mutu pekerjaan tidak sesuai dengan harapan, dikhawatirkan jalan tersebut tidak akan bertahan lama dengan kondisi yang baik” tegasnya.

Faktanya, sebut pengamat itu, ada beberapa titik ruas jalan, ditemukan mutu jalan aspal itu sangat tidak bagus. Hanya dengan menggunakan tangan, jalan aspal sudah selesai mudah terkelupas. Bagaimana kalau yang melewati jalan itu kendaraan bermuatan berat..?,kata Sutan.

"Sementara pekerjaan masih berjalan. Tetapi kondisi jalan yang baru selesai sudah ada yang rusak. Khawatir, pekerjaan pemeliharaan jalan ini hanya dijadikan sebagai ladang menumpuk kekayaan oleh sekelompok oknum di penghujung tahun," ujar Sutan.

Dirinya mengaku miris, PT Haryona selaku pelaksana pekerjaan pengaspalan jalan terkesan tak mengacuhkan kondisi hujan ketika pelaksanaan proyek tersebut.

"Ditambah lagi, PT.Triartha Nusa Engineering sebagai Konsultan Supervisi dan pihak Dinas terkait terkesan merestui pelanggaran spesifikasi teknis yang diduga dilakukan oleh kontraktor pelaksana itu," ujar Sutan.

Menurut informasi masyarakat setempat, penghamparan yang dilakukan diwaktu hujan oleh kontraktor itu ikut disaksikan oleh konsultan supervisi, imbuhnya.

Namun seperti biasa, kata Sutan lagi, apabila ada pertanyaan atau konfirmasi media terkait kerusakan jalan yang masa pekerjaan itu. Akan ada bahasa krusial "masih masa pemeliharaan".

"Kontraktor, dan pihak dinas akan saling  membela dengan mengatakan pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan, apabila ada yang rusak akan kita perbaiki," terangnya.

Ini sangat berbahaya, hanya dalam waktu 45 hari saja, uang negara 6,1 miliar  dariAPBD Sumatera Barat terancam akan terbuang sia-sia ulah perbuatan sekelompok oknum yang hanya mementingkan keuntungan saja, tetapi mengenyampingkan mutu dan kualitas jalan yang mereka kerjakan, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Seganap keluarga besar Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia(IKW RI) ucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan MUBES Ke-V IKW-RI Tahun 2022. 

Hal tersebut disampaikan oleh Fitrahtul Hayat Djohor selaku Ketua PJ IKW-RI, yang didampingi oleh Andarizal selaku Ketua Panpel MUBES.

"Atas nama Keluarga besar IKW-RI, kami mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung kegiatan MUBES Ke-V IKW-RI ini" ucap, Fitrahtul Hayat Djohor, Ahad (11/12/2022) di Padang.

Alhamdulillah, kegiatan MUBES berjalan baik, lancar dan sukses. Dan atas segala kekurangan dan keterbatasan, Fitrahtul juga melontarkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh tamu undangan dan pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Andarizal juga mengucapkan terimakasih secara khusus kepada pihak Pemerintah Kota Padang.

"Atas nama panitia pelaksana, saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Padang yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan MUBES ini" terangnya.

"Pegelaran kegiatan MUBES IKW-RI pada Sabtu 10 Desember 2022 yang bertempat di gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center Padang berjalan sesuai harapan kita semua," tuturnya.

Hal ini tentu tidak lepas dari dukungan penuh Pemko Padang dan Dinas Pariwisata selaku pengelola dan penanggung jawab gedung Youth Center, kata Andarizal lagi. 

"Dan atas segala fasilitas yang diberikan, kami ucapkan terimakasih yang tidak terhingga," tutup Andarizal.**

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.