Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 670 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Batang Lurus,Maransi Kota Padang baru S
selesai sudah ada yang rusak, diduga CV.Syampelo Kardenso bekerja tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga bangunan tidak miliki mutu dan kualitas yang baik

MR.com, Padang|Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumatera Barat (Kadis SDABK Sumbar), Fathol Bari selalu menekankan kepada kontraktor pelaksana, konsultan supervisi, hingga jajaran untuk bekerja sesuai aturan. 

Intruksi tersebut disampaikannya tidak lain hanya demi mencapai mutu dan kualitas pekerjaan yang dilakukan. Supaya pajak yang dikutip dari masyarakat untuk pembangunannya tidak terbuang sia-sia.

Namun, penekanan yang disampaikan Fathol itu seakan tidak di indahkan oleh kontraktor pelaksana berikut pihak lainnya. Hal ini terlihat pada pekerjaan di tahun 2022 yang ada dibawah kewenangan Dinas SDABK Sumbar.


Struktur dinding perkuatan tebing sudah retak 

Pekerjaan pembangunan perkuatan tebing Batang Lurus Maransi yang dikerjakan CV. Syampello Kardenso senilai Rp2.307.429.518.12 yang berlokasi di Kota Padang disinyalir tidak miliki mutu dan kualitas yang bagus.

Diduga pelaksanaan pekerjaan dengan nomor kontrak : 04.14/PPSDA-SDABK/APBD/VI/2022 luput dari pengawasan PT. Affiza Billimko Konsultan sebagai Konsultan Supervisi.

Saat media menyusuri lokasi pada Ahad (29/1/2023) ada beberapa kejanggalan terlihat pada bangunan penahan tebing dan bangunan lainnya. Dinding penahan tebing sudah retak dan tidak lurus.


Kemudian, kerusakan juga terlihat pada lantai kerja penahan tebing. Kondisi lantai kerja tersebut sedikit mengkhawatirkan, lantai kerja dengan susunan batu dengan ukuran yang bervariasi itu seperti tidak memiliki mutu. 

Karena, adukan semen dan pasir diduga dilakukan tidak sesuai speks teknis. Mutu dari adukan semen dengan pasir tersebut tidak sesuai, karena mudah terkelupas dan rapuh. Pasangan susunan batu seperti berada diatas tanah, dan sudah digenangi air.

Selanjutnya, terkait tanah timbunan untuk pembangunan badan jalan. Kuat dugaan timbunan yang digunakan tidak sesuai speks. Ada beberapa jenis tanah yang dijadikan untuk pembangunan badan jalan dilokasi pekerjaan.

Diduga tanah timbunan untuk pembangunan badan jalan tidak sesuai speks dan diambil dari galian C atau quarry Ilegal 

Diantaranya, tanah yang banyak yang mengandung bebatuan, tanah dengan tekstur liat, juga tanah hitam berlumpur. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, jenis mana yang sesuai speks dan tertera didalam dikontrak.

Sebelumnya, saat pekerjaan masih berjalan aktif, informasi masyarakat menyebutkan kalau timbunan yang digunakan merupakan tanah timbunan hasil galian persawahan yang berwarna hitam, berlumpur dan berbatu di datangkan dari kelurahan Anak Air, kecamatan Kototangah.

Saat itu yang menyebutkan salah satu sopir truk mengatakan harga satu mobilnya mencapai 290 ribu. Namun, apakah di daerah Anak Air tersebut apakah ada galian C yang memiliki izin lengkap, saat ini media masih upaya mengumpulkan informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Rahmad Yuhendra atau akrab disapa pak Eng selaku PPK mengatakan pekerjaan belum selesai dan kontraktor telah di intruksikan untuk memperbaiki yang rusak, katanya singkat via telepon.


Mutu beton untuk pembangunan jalan diduga tidak sesuai speks 

Sementara, Riki pihak dari CV.Syampelo Kardenso kontraktor pelaksana pekerjaan hingga saat ini belum bisa berikan penjelasan dari konfirmasi media. 

Dan juga PPTK pada proyek tersebut Melref Gunadi saat dikonfirmasi via telepon belum juga memberikan penjelasannya.

Media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ini diterbitkan.(cr)


MR.COM, PASBAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat mengabulkan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Zulhiddin dkk.


Zulhiddin dkk adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.


“Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami sebagian dengan verstek dikabulkan majelis hakim,” kata kuasa hukum penggugat Abdul Hamid Nasution dalam keterangan pers nya, di Simpang Empat, Senin (30/01).


Abdul Hamid menjelaskan gugatan dilakukan terhadap tergugat (PT BPP) karena belum memenuhi kewajibannya kepada Keltan Bukit Intan Sikabau atas kekurangan lahan seluas 300 hektare.


Kata dia, kesepakatan dahulu nya PT PBB berkewajiban membangunkan kebun seluas 800 hektare. Namun fakta nya hanya seluas 500 hektare yang diserahkan pada 1 Agustus 2000.


Artinya sudah 23 tahun PT BPP belum menyerahkan sisa lahan yang telah disepakati. Tuntutan atas kekurangan lahan itu, juga tidak lepas dari SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasaman pada tanggal 26 Januari 1998.


Kemudian, kesepakatan membangunkan kebun seluas 800 hektare juga telah dikuatkan dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman.


Surat itu perihal rekomendasi Keltan Gunung Intan Sikabau yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Pasaman pada 16 Desember 1994.


“Tentu dengan berlarut-larut nya proses pembangunan kekurangan lahan plasma ini telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat khususnya penggugat,” jelasnya.


“Secara langsung pun arti nya telah memperlihatkan tidak ada itikad baik dari PT BPP dalam menyelesaikan kekurangan plasma,” sambungnya.


Adapun putusan majelis hakim diketuai oleh Imam Kharisma dan dua orang hakim anggota Hilman Maulana Yusuf dan Arny Dewi Purnamasari. Majelis memutuskan tergugat untuk mematuhi isi putusan.


Yakni, menyatakan tindakan tergugat (PT BPP) tidak hadir sesuai dengan pemanggilan secara sah dan patut tetapi tidak hadir.


Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek, menyatakan perbuatan tergugat yang tidak menyerahkan kebun Plasma seluas 300 hektare.


Kemudian, perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), juga memutuskan penggugat (Pengurus Keltan Gunung Intan Sikabau) berhak atas kebun plasma dengan luas 300 hektare.


Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk menyerahkan kebun plasma tersebut, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.970.000 dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.


Sementara itu salah seorang warga yang tergabung dalam Keltan Bukit Intan Sikabau, Muslim Hasugian menerangkan dirinya telah mengikuti semua rangkaian proses permasalahan dengan PT BPP hingga sampai putusan sidang.


Ia juga sebelumnya telah mengikuti penentuan titik koordinat lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP dengan pihak BPN Sumbar, Rabu (30/03/2022) lalu.


“Masyarakat Sikabau yang tergabung dalam Kelompok Tani (Keltan) Plasma Bukit Intan Sikabau telah menderita lebih dari 23 tahun akibat perlakuan PT BPP ini,” katanya.


Ia menjelaskan ninik mamak (pemangku adat) Datuak Pancang Sikabau selaku pemilik tanah ulayat telah menyerahkan tanah ulayat pada tahun 1990 kepada negara dengan kesepakatan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat Sikabau.


Tanah ulayat itu diserahkan dengan luas sekitar 1.600 hektare untuk membangun kebun kelapa sawit Plasma Bukit Intan Sikabau. Namun nyata nya pada tahun 2000 keluar surat keputusan bupati seluas 800 hektare.


Artinya kata dia, kesepakatan awal kebun plasma yang diperuntukan kepada masyarakat berbeda. Kemudian lanjut Muslim, lahan seluas 800 hektare berdasarkan surat keputusan bupati dibangun dalam dua tahap.


Di tahap pertama perusahaan telah menyerahkan kebun sawit yang telah dibangun seluas 500 hektare ke Keltan Plasma Bukit Intan Sikabau. Sedangkan sisa nya seluas 300 hektare dibangun di tahap kedua.


Akan tetapi lahan 300 hektare ditahap kedua itu hingga kini masih dikuasai oleh pihak PT BPP dengan masa tanam pada tahun 1994. Artinya perusahaan telah mengambil hasil kebun tersebut lebih dari 21 tahun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Sikabau.


“Dengan putusan ini, kami mengucapkan terimakasih kepada PN Pasaman Barat khususnya kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucapnya.(DDR/IRFN)


MR.COM, PASBAR - Pembangunan Masjid Raya Kajai yang porak poranda akibat bencana gempa bumi pada 25 Februari 2022 lalu, akhirnya selesai dan pada Senin, (30/01) diresmikan. Masjid yang dibangun selama kurang lebih 7 bulan itu terlihat megah dengan adanya salasar masjid yang multi manfaat.


Sebagai bentuk syukur atas pembangunan masjid tersebut hadir langsung meresmikan, donatur Hj. Merry Warti beserta suami, Bupati Hamsuardi, Wakil Bupati Risnawanto, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Sekda Hendra Putra, Ketua GOW Fitri Risnawanto, Ketua DWP Ayu Hendra Putra, kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya. 


Hj. Merry Warti sebagai donatur pembangunan masjid dengan penuh haru menyampaikan rasa bangga karena telah membangun rumah ibadah di tempat yang sangat membutuhkan. Ia juga menghimbau masyarakat untuk turut meramaikan Masjid Raya Kajai tersebut.


"Saat ini orang berlomba-lomba untuk membangun masjid, namun jangan lupa untuk meramaikan masjid ini," katanya.


Ia menilai bahwa masyarakat Nagari Kajai merupakan masyarakat yang baik, sehingga ia merasa beruntung bisa menitipkan hartanya di Nagari Kajai. Ia juga akan memberikan honor untuk petugas kebersihan Masjid Raya Kajai selama satu tahun.


"Saya tidak bisa menyebutkan berapa jumlah dana yang dihabiskan untuk ini, yang jelas ini untuk masyarakat Nagari Kajai," ucapnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian menjelaskan bahwa masyarakat Nagari Kajai harus tetap optimis untuk menghadapi masa depan. 


"Bukan karena musibah gempa masjid ini dibangun, namun karena berkat takdir Allah. Makanya, jangan jadikan masjid ini sebagai monumen gempa. Tapi jadikan sebagai tempat untuk memperbaiki diri dan memperbanyak ibadah," himbaunya.


Sebagai tuan rumah Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada donatur Hj. Merry Warti, karena telah membangun Masjid Raya Kajai. 


"Letak masjid di jalan lintas provinsi Kabupaten Pasaman Barat dengan Pasaman, menjadi sangat berarti bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan. Semoga ini menjadi ladang pahala bagi ibu Merry Warti dan keluarga," ucap Hamsuardi. 


Ia berharap masyarakat Nagari Kajai bisa memakmurkan Masjid Raya Kajai ini, dengan melakukan sholat di masjid. 


"Memang kita akui, banyak duka di sini ketika gempa 25 Februari tahun lalu. Namun, kita perlu memperbaiki diri dengan rajin dan memperbanyak ibadah. Karena Allah telah menggerakkan donatur untuk pembangunan ini. Sehingga perlu disyukuri dengan memperbaiki ibadah," katanya.(DDR)


MR.com, Padang| Pengerjaan pemasangan jaringan pipa air bersih yang dilaksanakan oleh BPPW Sumbar memprihatinkan. Hal tersebut terlihat dari kedalaman galian yang berkisar hanya 30 cm. dan jenis pipa yang dipasang pun disinyalir tidak sesuai spek.

Hal tersebut dikawatirkan oleh masyarakat setempat. "Sudah ada bagian pipa yang peot, bahkan ada yang bocor dan dibalut dengan karet," ungkap warga.

Kondisi tersebut didapati sendiri oleh tim media ini saat melakukan peninjauan lapangan, Minggu (29/01/2023).

Terkait hal ini, BPPW Sumbar sebagai penanggung jawab kegiatan telah dicoba untuk dikonfirmasi media pada Senin (30/01/2023), namun, belum merespon.

Dan yang lebih memiriskan, terkait plang rambu-rambu, pihak Perumda AM Kota Padang sangat menyesalkan pencaplokan nama PDAM pada plang yang dipasang oleh pihak pelaksa (kontraktor).

"Perumda AM Padang tidak pakai pipa jenis ini," tulis Humas Perumda AM Kota Padang, yang dikonfirmasi, Senin (30/01/2023).

"Palang merk (rambu-rambu) itu asal mencaplok saja, ini perlu diusut, sebab berpotensi pencemaran nama Perumda," ungkap Humas Perumda AM Padang. (deni)



MR.com, Padang| Menyangkut adanya laporan atas PT.Dawas Gemilang Mandiri ke Kejaksaan Negeri Padang beberapa waktu oleh Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Defriato Tanius.

Erlan selaku pihak dari PT. Dawas merasa tidak khawatir terhadap laporan tersebut."InsyaAllah saya tidak khawatir, sebab saya bekerja sesuai prosedur,"tegas Erlan pada Kamis (26/1/2023) via telepon.

"Saya tidak tahu KKN nya dimana, sementara saya ikut tender dan setelah menang saya laksanakan pekerjaan sampai selesai sesuai prosedur dan Speks dengan arahan tekhnis dari konsultan dan PU", jelas Erlan.


Jembatan harmoni Kelurahan Dadok Tunggul Hitam 

LSM Awak Sumbar Laporkan PT.Dawas ke Kejari Padang Terkait Proyek Jembatan Harmoni

Dan kalaupun ada yang perlu dirapikan saya tetap bertanggungjawab selama masa pemeliharaan, pungkasnya.

Menyangkut hal tersebut, Ruswan Dedison,SH sebagai pengamat dan penggiat hukum Sumatera Barat, ikut berikan tanggapannya kembali.

"Sebagai pihak terlapor wajar-wajar saja Erlan mengatakan demikian. Karena itu haknya sebagai warga negara, dan LSM Awak juga memiliki hak untuk melaporkan, sebab sesuai tugas dan fungsinya," ujar Ruswan Dedison pada Senin (30/1/2023) di Padang.

Pria yang akrab dengan panggilan Edison itu mengatakan, untuk itu kita sangat mendukung pihak Kejaksaan Negeri Padang agar menindaklanjuti informasi dari LSM AWAK tersebut," ujarnya.

Masyarakat, khususnya warga Kota Padang pasti mengharapkan Kejari sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum untuk tetap memiliki integritas dalam melakukan tugasnya, tegasnya.

Kami sebagai masyarakat hanya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH)  jangan sampai ada "skandal" dalam proses hukumnya, harap Edison.

Seba menurutnya, Aparat penegak hukum seyogyanya sebagai ujung tombak pemenuhan rasa keadilan bagi korban dalam sebuah perkara hukum. Untuk itu, masyarakat yang menjadi korban terhadap perkara laporan tersebut juga harus mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, pungkas Edison.

Dilain pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Padang (Kakejari Padang) M.Fatria saat dimintai tanggapan beliau oleh media terkait laporan LSM tersebut pada Sabtu(28/1/2023) via telepon.

Kajari Padang tersebut mengatakan secara singkat akan mengecek laporan itu ke Kasi Pidsus dan Kasi Intelnya dulu.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

 

Mr.com(Pasaman)|Menyikapi kasus pencabulan anak di Jorong Kampung Petani, Sorik, Nagari Tarung-Tarung, Rao Pasaman, Sumbar. Persatuan Alumni GMNI Pasaman meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun ke lapangan.

Ini perlakuan biadab pelaku, kasihan anak-anak yang telah menjadi korban, pelaku ini jangan dikasih ampun. Tegas Ahmad Hidayanto, ketua PA GMNI Pasaman kepada media ini, kemaren.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ahmad, menyikapi kasus pencabulan oleh Pria inisial (L/I) 65Th terhadap anak dibawah umur di Jorong Sorik, Nagari Tarung2, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Yang hingga hari ini sudah tercatat melapor 8 Korban. Ini luar biasa, tidak sedikit korbannya. Ujar Ahmad.

Oleh karena itu Ahmad memohon agar KPAI Pusat ambil bagian dan turun tangan, hingga ada delapan anak yang menjadi korban itu tidak sedikit, bahkan jangan sampai masih ada korban yabg lain karena malu dan takut lalu belum melapor karena ketakutan.

Dijelaskan oleh Ahmad, meski pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolres Pasaman. Anak-anak yang sudah menjadi korban harus menjadi perhatian serius oleh pihak terkait. Ini bicara tindakan trauma dan mental anak yang sudah menjadi korban.

"Karena ini merupakan kasus besar dan tercatat hingga sudah delapan korban yang melapor, KPAI Pusat diminta turun ke Pasaman. Ini jangan sampai dibiarkan, kasian anak-anak yang masih sekolah jika mentalnya nanti rusak. Ujar Ahmad.

Pasca kejadian ini, Ahmad meminta kepada KPAI agar lebih intens ke masyarakat bersama kepolisian dalam sosialiasi pencegahan kekerasan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pria Sumando Pasaman asal Sulawesi Tenggara ini juga memberikan contoh, di Pasaman yang diketahui adalah salah satu wilayah yang paling jauh dari kota Padang, agak membutuhkan waktu untuk di akses. Jangan sampai kondisi ini menjadi kendala buat KPAI untuk turun tangan.

*KPAI Pusat Harus Turun Gunung*

Senanda dengan Ahmad, Haryadi putra setempat, yang juga Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA GMNI) meminta KPAI Pusat turun gunung.

Korban delapan anak itu tidak sedikit, mereka-mereka itu semua aset aset masa depan bangsa dan negara. Jangan sampai menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak-anak dan orang tua. Ini tak bisa dibiarkan, tolong agar teman-teman KPAI turun untuk hadir ditengah-tengah korban. ujar Haryadi.

Haryadi berharap, dengan turunnya KPAI juga menjadikan momentum pencerahan kepada masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi. Bahwa mau dimanapun persoalan yang menimpa anak anak dibawah umur KPAI adalah jawabannya dan KPAI adir melalukan perannya.

Sehingga peran KPAI sangatlah dinanti orang tua yang memiliki anak usia di bawah 16 tahun. ”Kalau ini dilaksanakan dan mereka diberikan edukasi, saya yakin pencabulan pencabulan akan terminimalisir,” kata Haryadi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, L/I (65), pelaku pencabulan bocah di Tarung-tarung, Rao merupakan buruh bangunan yang menetap diperkampungan tersebut. Pelaku ditangkap ramai ramai oleh warga sebelumnya dan siserahkan kepada pihak kepolisian.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak delapan korban dengan berkali kali. Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap memberi uang Rp5-10 ribu kepada korban sebelum dan setelah selesai melakukan aksi bejatnya.(Tim)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.