Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 666 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Jakarta| Bertempat dilantai 8 gedung Cipta Karya PUPR, rombongan Walikota Padang langsung disambut Direktur Air Minum Ditjen Cipta Karya Bapak Anang Mukhlis diruang rapat kerjanya, Senin (30/1/23).

Turut hadir mendampingi Walikota, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal, dan Direktur Teknik Andri Satria, serta Manager Produksi Redyfk dan Manager Perencanaan Dessy Trianita. 

Dalam paparannya Wako Padang menyampaikan bahwa Pemerintah daerah (pemda), harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyediaan air bersih bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di daerah rawan air. 

Dan melalui hal ini, berharap Pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU), melalui Dirjen Cipta Karya dapat  membantu memfasilitasi dan membantu pemda dalam penyediaan air minum.

Seperti diketahui, saat ini Perumda Air Minum Kota Padang sedang membuat rencana Pembangunan IPA Taban 3, yang nantinya mampu menambah target sambungan rumah sebanyak 18 ribu Sambungan Rumah.

Layanan pembangunan SPAM ini diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan domestik agar masyarakat dapat menikmati air minum berkualitas dengan harga terjangkau, berkesinambungan selama 24 jam, serta meningkatkan perbaikan kesehatan masyarakat yang berhubungan dengan air bersih. (*)


MR.com, Padang| Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Batang Lurus Maransi, di Kota Padang yang dikerjakan CV. Syampello Kardenso senilai Rp2.307.429.518.12, menjadi sorotan tajam publik.

Diduga pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD TA 2022 Sumbar dan berada dibawah kewenangan Dinas SDABK Sumbar itu asal jadi tanpa pedulikan mutu dan kualitas bangunan oleh kontraktor.

"Rekanan bekerja diduga kuat tidak sesuai speks dan teknis. Terlihat pada mutu dan kualitas bangunan yang baru diselesaikannya," kata Ir. Sutan Hendy Alamsyah, sebagai pengamat pembangunan Sumbar, Selasa(31/1/2023) di Padang.

Mirisnya, pada proyek tersebut rekanan terindikasi memakai material ilegal. Seperti pengadaan tanah timbunan (tanah urug) untuk pembangunan badan jalan, ujarnya.

Diduga CV.Syampello Bekerja Diluar Spek dan Teknis, Pekerjaan Baru Selesai Bangunan Sudah Rusak

Selain ilegal, spesifikasi jenis tanah yang digunakan rekanan juga sangat patut dicurigai."Tergiur harga tanah timbunan murah, terindikasi rekanan tidak perhatikan speks tanah urug yang harus digunakan, juga sengaja kangkangi aturan," tandasnya.

Kemudian pada pekerjaan pembangunan jalan beton. Kata Sutan, mutu beton yang digunakan pada infrastruktur jalan tersebut patut dicurigai tidak sesuai speks. 

"Pasalnya, jalan beton sepanjang kurang lebih 400 meter itu sudah ada yang retak. Didalam campuran beton ditemukan mengandung batu. Kemudian, secara teknis rekanan tidak menggunakan plastik sebagai alas beton waktu dilakukan pengecoran," ulasnya.

Pria lulusan Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Indonesia (UI)Jakarta itu menilai rekanan dalam melaksanakan pekerjaan tidak diawasi oleh konsultan dan pihak PPTK kegiatan dari Dinas SDABK Sumbar.


"Ada indikasi kontraktor bekerja sesuka hati, melakukannya diluar kaedah-kaedah yang sudah di tentukan oleh negara, sayangnya ada indikasi pembiaran oleh konsultan supervisi dan Dinas SDABK Sumbar" cecarnya.

Kontraktor kerja asal siap dan pengawas pun tidak atau kurang awas terhadap kinerja rekanan yang diduga asal jadi itu.  Yang jadi pertanyaan, apa tidak ada test mutu beton sebelum pekerjaan itu dilaksanakan,sebut Sutan.

Artinya, yang terkait dengan pekerjaan proyek ini bisa dan boleh-boleh saja dikatakan lalai, jika proses administrasi yang harus dilalui dan dilakukan oleh kontraktor sebelum memulainya tidak diindahkannya, pungkasnya.

Sebelumnya, Rahmad Yuhendra atau yang akrab dipanggil Eeng saat dikonfirmasi terkait Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Batang Maransi mengatakan pekerjaan belum selesai.

Kemudian terkait bangunan yang sudah rusak, PPK tersebut mengatakan telah intruksikan kontraktor untuk memperbaiki.

Namun, saat ini tidak ada kegiatan sama sekali,bahkan kemarin terlihat beberapa orang sedang membawa peralatan dari lokasi pekerjaan.

Penjelasan PPK tersebut berbeda dengan PPTK nya.  Melref Gunadi sebagai PPTK pada proyek tersebut saat dikonfirmasi mengatakan pekerjaan proyek itu sudah selesai.

Perbedaan keterangan yang diberikan dua orang tersebut membuat publik semakin yakin kalau proyek milik Dinas SDABK Sumbar itu lemah pengawasan.

Hingga berita diterbitkan media masih mengumpulkan data-data dan menunggu jawaban konfirmasi pihak CV.Syampello Kardenso dan pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Batang Lurus,Maransi Kota Padang baru S
selesai sudah ada yang rusak, diduga CV.Syampelo Kardenso bekerja tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga bangunan tidak miliki mutu dan kualitas yang baik

MR.com, Padang|Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumatera Barat (Kadis SDABK Sumbar), Fathol Bari selalu menekankan kepada kontraktor pelaksana, konsultan supervisi, hingga jajaran untuk bekerja sesuai aturan. 

Intruksi tersebut disampaikannya tidak lain hanya demi mencapai mutu dan kualitas pekerjaan yang dilakukan. Supaya pajak yang dikutip dari masyarakat untuk pembangunannya tidak terbuang sia-sia.

Namun, penekanan yang disampaikan Fathol itu seakan tidak di indahkan oleh kontraktor pelaksana berikut pihak lainnya. Hal ini terlihat pada pekerjaan di tahun 2022 yang ada dibawah kewenangan Dinas SDABK Sumbar.


Struktur dinding perkuatan tebing sudah retak 

Pekerjaan pembangunan perkuatan tebing Batang Lurus Maransi yang dikerjakan CV. Syampello Kardenso senilai Rp2.307.429.518.12 yang berlokasi di Kota Padang disinyalir tidak miliki mutu dan kualitas yang bagus.

Diduga pelaksanaan pekerjaan dengan nomor kontrak : 04.14/PPSDA-SDABK/APBD/VI/2022 luput dari pengawasan PT. Affiza Billimko Konsultan sebagai Konsultan Supervisi.

Saat media menyusuri lokasi pada Ahad (29/1/2023) ada beberapa kejanggalan terlihat pada bangunan penahan tebing dan bangunan lainnya. Dinding penahan tebing sudah retak dan tidak lurus.


Kemudian, kerusakan juga terlihat pada lantai kerja penahan tebing. Kondisi lantai kerja tersebut sedikit mengkhawatirkan, lantai kerja dengan susunan batu dengan ukuran yang bervariasi itu seperti tidak memiliki mutu. 

Karena, adukan semen dan pasir diduga dilakukan tidak sesuai speks teknis. Mutu dari adukan semen dengan pasir tersebut tidak sesuai, karena mudah terkelupas dan rapuh. Pasangan susunan batu seperti berada diatas tanah, dan sudah digenangi air.

Selanjutnya, terkait tanah timbunan untuk pembangunan badan jalan. Kuat dugaan timbunan yang digunakan tidak sesuai speks. Ada beberapa jenis tanah yang dijadikan untuk pembangunan badan jalan dilokasi pekerjaan.

Diduga tanah timbunan untuk pembangunan badan jalan tidak sesuai speks dan diambil dari galian C atau quarry Ilegal 

Diantaranya, tanah yang banyak yang mengandung bebatuan, tanah dengan tekstur liat, juga tanah hitam berlumpur. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, jenis mana yang sesuai speks dan tertera didalam dikontrak.

Sebelumnya, saat pekerjaan masih berjalan aktif, informasi masyarakat menyebutkan kalau timbunan yang digunakan merupakan tanah timbunan hasil galian persawahan yang berwarna hitam, berlumpur dan berbatu di datangkan dari kelurahan Anak Air, kecamatan Kototangah.

Saat itu yang menyebutkan salah satu sopir truk mengatakan harga satu mobilnya mencapai 290 ribu. Namun, apakah di daerah Anak Air tersebut apakah ada galian C yang memiliki izin lengkap, saat ini media masih upaya mengumpulkan informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Rahmad Yuhendra atau akrab disapa pak Eng selaku PPK mengatakan pekerjaan belum selesai dan kontraktor telah di intruksikan untuk memperbaiki yang rusak, katanya singkat via telepon.


Mutu beton untuk pembangunan jalan diduga tidak sesuai speks 

Sementara, Riki pihak dari CV.Syampelo Kardenso kontraktor pelaksana pekerjaan hingga saat ini belum bisa berikan penjelasan dari konfirmasi media. 

Dan juga PPTK pada proyek tersebut Melref Gunadi saat dikonfirmasi via telepon belum juga memberikan penjelasannya.

Media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ini diterbitkan.(cr)


MR.COM, PASBAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat mengabulkan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Zulhiddin dkk.


Zulhiddin dkk adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.


“Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami sebagian dengan verstek dikabulkan majelis hakim,” kata kuasa hukum penggugat Abdul Hamid Nasution dalam keterangan pers nya, di Simpang Empat, Senin (30/01).


Abdul Hamid menjelaskan gugatan dilakukan terhadap tergugat (PT BPP) karena belum memenuhi kewajibannya kepada Keltan Bukit Intan Sikabau atas kekurangan lahan seluas 300 hektare.


Kata dia, kesepakatan dahulu nya PT PBB berkewajiban membangunkan kebun seluas 800 hektare. Namun fakta nya hanya seluas 500 hektare yang diserahkan pada 1 Agustus 2000.


Artinya sudah 23 tahun PT BPP belum menyerahkan sisa lahan yang telah disepakati. Tuntutan atas kekurangan lahan itu, juga tidak lepas dari SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasaman pada tanggal 26 Januari 1998.


Kemudian, kesepakatan membangunkan kebun seluas 800 hektare juga telah dikuatkan dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman.


Surat itu perihal rekomendasi Keltan Gunung Intan Sikabau yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Pasaman pada 16 Desember 1994.


“Tentu dengan berlarut-larut nya proses pembangunan kekurangan lahan plasma ini telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat khususnya penggugat,” jelasnya.


“Secara langsung pun arti nya telah memperlihatkan tidak ada itikad baik dari PT BPP dalam menyelesaikan kekurangan plasma,” sambungnya.


Adapun putusan majelis hakim diketuai oleh Imam Kharisma dan dua orang hakim anggota Hilman Maulana Yusuf dan Arny Dewi Purnamasari. Majelis memutuskan tergugat untuk mematuhi isi putusan.


Yakni, menyatakan tindakan tergugat (PT BPP) tidak hadir sesuai dengan pemanggilan secara sah dan patut tetapi tidak hadir.


Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek, menyatakan perbuatan tergugat yang tidak menyerahkan kebun Plasma seluas 300 hektare.


Kemudian, perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), juga memutuskan penggugat (Pengurus Keltan Gunung Intan Sikabau) berhak atas kebun plasma dengan luas 300 hektare.


Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk menyerahkan kebun plasma tersebut, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.970.000 dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.


Sementara itu salah seorang warga yang tergabung dalam Keltan Bukit Intan Sikabau, Muslim Hasugian menerangkan dirinya telah mengikuti semua rangkaian proses permasalahan dengan PT BPP hingga sampai putusan sidang.


Ia juga sebelumnya telah mengikuti penentuan titik koordinat lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP dengan pihak BPN Sumbar, Rabu (30/03/2022) lalu.


“Masyarakat Sikabau yang tergabung dalam Kelompok Tani (Keltan) Plasma Bukit Intan Sikabau telah menderita lebih dari 23 tahun akibat perlakuan PT BPP ini,” katanya.


Ia menjelaskan ninik mamak (pemangku adat) Datuak Pancang Sikabau selaku pemilik tanah ulayat telah menyerahkan tanah ulayat pada tahun 1990 kepada negara dengan kesepakatan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat Sikabau.


Tanah ulayat itu diserahkan dengan luas sekitar 1.600 hektare untuk membangun kebun kelapa sawit Plasma Bukit Intan Sikabau. Namun nyata nya pada tahun 2000 keluar surat keputusan bupati seluas 800 hektare.


Artinya kata dia, kesepakatan awal kebun plasma yang diperuntukan kepada masyarakat berbeda. Kemudian lanjut Muslim, lahan seluas 800 hektare berdasarkan surat keputusan bupati dibangun dalam dua tahap.


Di tahap pertama perusahaan telah menyerahkan kebun sawit yang telah dibangun seluas 500 hektare ke Keltan Plasma Bukit Intan Sikabau. Sedangkan sisa nya seluas 300 hektare dibangun di tahap kedua.


Akan tetapi lahan 300 hektare ditahap kedua itu hingga kini masih dikuasai oleh pihak PT BPP dengan masa tanam pada tahun 1994. Artinya perusahaan telah mengambil hasil kebun tersebut lebih dari 21 tahun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Sikabau.


“Dengan putusan ini, kami mengucapkan terimakasih kepada PN Pasaman Barat khususnya kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucapnya.(DDR/IRFN)


MR.COM, PASBAR - Pembangunan Masjid Raya Kajai yang porak poranda akibat bencana gempa bumi pada 25 Februari 2022 lalu, akhirnya selesai dan pada Senin, (30/01) diresmikan. Masjid yang dibangun selama kurang lebih 7 bulan itu terlihat megah dengan adanya salasar masjid yang multi manfaat.


Sebagai bentuk syukur atas pembangunan masjid tersebut hadir langsung meresmikan, donatur Hj. Merry Warti beserta suami, Bupati Hamsuardi, Wakil Bupati Risnawanto, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Sekda Hendra Putra, Ketua GOW Fitri Risnawanto, Ketua DWP Ayu Hendra Putra, kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya. 


Hj. Merry Warti sebagai donatur pembangunan masjid dengan penuh haru menyampaikan rasa bangga karena telah membangun rumah ibadah di tempat yang sangat membutuhkan. Ia juga menghimbau masyarakat untuk turut meramaikan Masjid Raya Kajai tersebut.


"Saat ini orang berlomba-lomba untuk membangun masjid, namun jangan lupa untuk meramaikan masjid ini," katanya.


Ia menilai bahwa masyarakat Nagari Kajai merupakan masyarakat yang baik, sehingga ia merasa beruntung bisa menitipkan hartanya di Nagari Kajai. Ia juga akan memberikan honor untuk petugas kebersihan Masjid Raya Kajai selama satu tahun.


"Saya tidak bisa menyebutkan berapa jumlah dana yang dihabiskan untuk ini, yang jelas ini untuk masyarakat Nagari Kajai," ucapnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian menjelaskan bahwa masyarakat Nagari Kajai harus tetap optimis untuk menghadapi masa depan. 


"Bukan karena musibah gempa masjid ini dibangun, namun karena berkat takdir Allah. Makanya, jangan jadikan masjid ini sebagai monumen gempa. Tapi jadikan sebagai tempat untuk memperbaiki diri dan memperbanyak ibadah," himbaunya.


Sebagai tuan rumah Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada donatur Hj. Merry Warti, karena telah membangun Masjid Raya Kajai. 


"Letak masjid di jalan lintas provinsi Kabupaten Pasaman Barat dengan Pasaman, menjadi sangat berarti bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan. Semoga ini menjadi ladang pahala bagi ibu Merry Warti dan keluarga," ucap Hamsuardi. 


Ia berharap masyarakat Nagari Kajai bisa memakmurkan Masjid Raya Kajai ini, dengan melakukan sholat di masjid. 


"Memang kita akui, banyak duka di sini ketika gempa 25 Februari tahun lalu. Namun, kita perlu memperbaiki diri dengan rajin dan memperbanyak ibadah. Karena Allah telah menggerakkan donatur untuk pembangunan ini. Sehingga perlu disyukuri dengan memperbaiki ibadah," katanya.(DDR)


MR.com, Padang| Pengerjaan pemasangan jaringan pipa air bersih yang dilaksanakan oleh BPPW Sumbar memprihatinkan. Hal tersebut terlihat dari kedalaman galian yang berkisar hanya 30 cm. dan jenis pipa yang dipasang pun disinyalir tidak sesuai spek.

Hal tersebut dikawatirkan oleh masyarakat setempat. "Sudah ada bagian pipa yang peot, bahkan ada yang bocor dan dibalut dengan karet," ungkap warga.

Kondisi tersebut didapati sendiri oleh tim media ini saat melakukan peninjauan lapangan, Minggu (29/01/2023).

Terkait hal ini, BPPW Sumbar sebagai penanggung jawab kegiatan telah dicoba untuk dikonfirmasi media pada Senin (30/01/2023), namun, belum merespon.

Dan yang lebih memiriskan, terkait plang rambu-rambu, pihak Perumda AM Kota Padang sangat menyesalkan pencaplokan nama PDAM pada plang yang dipasang oleh pihak pelaksa (kontraktor).

"Perumda AM Padang tidak pakai pipa jenis ini," tulis Humas Perumda AM Kota Padang, yang dikonfirmasi, Senin (30/01/2023).

"Palang merk (rambu-rambu) itu asal mencaplok saja, ini perlu diusut, sebab berpotensi pencemaran nama Perumda," ungkap Humas Perumda AM Padang. (deni)


Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.