Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 664 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 42 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Opini
Ditulis Oleh : Nuni Toid
Pegiat Dakwah dan Member Akademi Menulis Kreatif

Mitra Rakyat.com
Baru-baru ini beredar berita bahwa AS mencoret status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju. Dilansir dari CNBC Indonesia, AS melalui US Trade Representative (USTR) merevisi daftar kategori negara berkembang mereka untuk urusan perdagangan internasional. Beberapa negara yang semula ada di daftar negara berkembang seperti China, Brazil, Indonesia dan Afrika Selatan. Sebagaimana pengumuman USTR yang dikutip dari The Star, Minggu (23/3/2020).

Benarkah Indonesia sudah menjadi negara maju? Mari kita definisikan apa itu negara maju. Menurut Wikipedia bahasa Indonesia  negara maju adalah negara yang meningkat standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata. Kebanyakan negara dengan GDP per kapita tinggi dianggap negara maju. Menurut Bank dunia yang terkategori negara maju adalah negara dengan pendapatan per kapita sebesar UUS$ 11.906 per tahun atau lebih. Maka suatu negara dikatakan  sudah maju apabila memiliki beberapa kriteria sbb; Memiliki standar hidup yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonominya sudah merata dibandingkan dengan negara berkembang dan sektor industrinya harus mampu berkontribusi sedikitnya 30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Begitupun dikatakan negara maju apabila pendapatan per kapita di atas US$ per tahun. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga menjadi tolak ukur untuk negara maju. Dan dikatakan negara maju juga apabila kehidupan masyarakatnya sudah mengalami kemakmuran dari segala aspek kehidupan.

Revisi daftar ini sebenarnya untuk mempermudah AS melakukan investigasi ke negara-negara tersebut. Mencari tahu apakah terdapat praktik ekspor yang tidak fair seperti pemberian subsidi untuk komoditas tertentu. Wakil direktur perwakilan China untuk WHO di Beijing, Xue Rengjiu, malah keberatan dengan pengumuman USTR tersebut. Menurutnya, dengan status ini dan upaya investigasi yang akan dilakukan AS adalah bukti bahwa negara adidaya tersebut meremehkan sistem perdagangan multilateral negara-negara lain. "Aksi unilateralis dan proteksionis mereka justru akan mengganggu kepentingan China dan anggota WTO lainnya, " kata Xue Rengjiu.

Melihat fakta di atas, terjawab sudah pertanyaan sebelumnya, benarkah Indonesia sudah menjadi negara yang maju? Ternyata masih jauh dikatakan sebagai negara maju karena saat ini pendapatan per kapitanya masih sangat memprihatinkan baru sebesar US$ 4000 per tahun. Pertumbuhan ekonominya juga masih belum merata dan keadaan masyarakatnya masih jauh dari standar sejahtera. Di luar sana masih banyak rakyat yang menderita, terbebani oleh biaya hidup yang semakin hari semakin sulit. Pengangguran menjadi pemandangan yang biasa. Karena sulitnya mencari lapangan pekerjaan. Begitupun terjadi PHK besar-besaran di setiap perusahaan yang mengalami kemunduran dalam daya saing dengan perusahaan asing.

Sedangkan hutang ke luar negeri semakin menggunung. Berbagai macam subsidi untuk rakyat tak mampu semakin berkurang bahkan sampai dicabut. Dan berbagai penderitaan lain yang dirasakan dan dialami oleh rakyat. Apakah ini yang disebut dengan negara maju? Kita harus bisa melihat bahwa penetapan Indonesia sebagai negara maju merupakan kebijakan sepihak oleh AS. WTO (World Trade Organization) sendiri tidak memiliki definisi resmi untuk mengkategorikan sebuah negara maju. Biasanya negara itu sendiri yang menentukan kelayakan status sebagai negara berkembang atau maju. Hal itu pun tidak langsung disetujui oleh semua negara-negara anggota WTO.

Pencabutan status dari negara berkembang menjadi negara maju oleh AS karena dinilai presiden AS, Donald Trump frustrasi akibat WTO (World Trade Organization) memberikan perlakuan khusus terhadap negara-negara berkembang dalam  perdagangan Internasional. Selain itu investigasi dugaan subsidi terhadap negara-negara berkembang lebih longgar. Ujung-ujungnya produksi negara berkembang bisa dijual lebih murah dan dapat menggilas produk sejenisnya.

Sebenarnya itulah yang diinginkan oleh negara Paman Sam terhadap negara-negara berkembang yang berubah status menjadi negara maju termasuk Indonesia. Karena dengan statusnya sebagai negara maju Indonesia akan  kehilangan beberapa fasilitas negara berkembang. Di antaranya pertama: Indonesia tidak akan menerima fasilitas Official Development Assistance (ODA). Fasilitas ini merupakan alternatif pembiayaan dari eksternal untuk pembangunan sosial-ekonomi dengan bunga rendah. Dan kehilangan fasilitas ini akan berdampak pada perdagangan  internasional karena Indonesia akan sebagai subyek pengemasan tarif lebih tinggi. Kedua: Indonesia akan kehilangan Generalized System of Preferences (GSP). Yaitu fasilitas bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima yang diberikan oleh negara maju demi membantu ekonomi berkembang. Saat ini terdapat 3.544 produk Indonesia yang menikmati fasilitas GSP (cnn.indonesia.com, 24/2/2020).

Indonesia ketika tidak menikmati GSP akan kehilangan daya saing pada ribuan jenis produk, ekspor tujuan AS akan terancam turun, dan ujung-ujungnya akan memperbesar defisit neraca dagang. Sedangkan Indonesia telah mencatat defisit neraca perdagangan pada Januari 2020 sebesar US$ 864 juta (CNN.indonesia.com, 17/2/2020).

Menurut ekonom dari Institute  for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara memperkirakan AS sedang memberikan sinyal ancaman perang dagang kepada Indonesia. Padahal sebelum era Donald Trump AS tidak pernah mengotak-atik fasilitas tersebut kepada Indonesia (detik.com,23/2/2020).

Melalui kebijakan ini AS hendak menekan defisit perdagangannya dengan Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) defisit perdagangan AS terhadap Indonesia per Januari 2020  sebesar 1,01 miliar dolar AS. Kebijakan ini akan menguntungkan AS karena memperbaiki neraca perdagangannya. Sedangkan bagi Indonesia kebijakan ini akan membuat turun ekspor perdagangannya dan Indonesia mengalami kerugian.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kebijakan AS ini adalah hal yang membanggakan dengan Indonesia ditetapkan sebagai negara maju (CNBC,24/2/2020). Kebanggaan ini sungguh tak tepat karena kebijakan AS membuat perdagangan Indonesia jatuh dan semakin membengkak bunga hutangnya.

Selama ini AS menggunakan politik labeling pada negeri-negeri Muslim termasuk Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mengarahkan pada opini dunia mendukung AS. Termasuk dalam hal ini adalah labeling negara berkembang dan maju.

Politik labeling berorientasi pada keuntungan politik dan ekonomi AS. Bukan kemaslahatan seluruh negara di dunia. Saat ini Indonesia diposisikan sebagai negara yang bisa dimanfaatkan secara ekonomi untuk mendukung kepentingan mereka. Jadi mengapa pemerintah harus bangga dengan kebijakan ini?

Tapi begitulah dalam sistem kapitalisme-sekularisme yang semakin menggurita dan mencengkeram bangsa ini. Seluruh negeri menjadikan AS sebagai kiblatnya termasuk negara yang penduduknya mayoritas muslim terbesar di dunia. Padahal betapa liciknya kebijakan yang dibuatnya  hingga membuat defisit perdagangan ekonomi Indonesia di ambang kehancuran. Ini semakin jelas membuktikan bahwa AS tidak bisa mengayomi negeri ini bahkan semakin menzalimi.

Ditambah dengan sistem sekulernya, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Aturan agama dilanggar dan diabaikan. Ini dibuktikan dengan semakin menjamurnya perdagangan ekonomi dunia  yang berlabel ribawi dengan bunga yang mencekik dan itu dibebankan kepada negara-negara muslim di seluruh dunia.

Berbeda dalam Islam, di mana semua kehidupan diatur oleh syariat-Nya. Kita harus bisa berjuang bersama-sama untuk mewujudkan sebuah negara yang maju di seluruh aspek kehidupan tanpa terkecuali. Agar kita mempunyai mahkota kehormatan dan kebanggaan di hadapan negara-negara lain.

Sudah cukup pemerintah menghamba dan berkiblat pada semua kebijakan mereka. Sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan dan aturan sendiri yang berlandaskan pada syariat Islam. Berhenti mendukung dan mengekor kebijakan negara lain. Karena bila terus-menerus menghamba pada manusia maka kita tak akan bisa menjadikan bangsa yang maju secara hakiki. Seperti firman Allah Swt:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri."(TQS ar-Ra'd :11).

Kita bisa melihat di masa kekhilafahan. Wilayah negeri-negeri yang identik dengan kemiskinan bisa berubah menjadi negeri-negeri yang kaya raya dan maju. Sebagai contoh negeri Afrika yang terkenal miskin dan terbelakang.

Jadi bila kita ingin menjadi bangsa yang maju seutuhnya adalah pemerintah harus kembali kepada aturan syariah Islam. Yakni harus taat total tanpa sekat-sekat dengan mencampakkan sistem yang batil diganti dengan sistem yang baik. Yakni syariah Islam.

Maka sudah saatnya kita berjuang bersama-sama dengan negeri-negeri muslim lainnya untuk menerapkan syariat Islam dengan menegakkan Islam kafah dalam bingkai Daulah Khilafah.

Wallahu a'lam bi ash-Shawab.

Opini
Ditulis Oleh: Anhy Hamasah Al Mustanir
(Pemerhati Media)

Mitra Rakyat.com
Khilafah Islamiyah secara resmi dihapuskan, pada tanggal 03 Maret 1924 oleh Mustafa Kemal Attaturk dan kemudian diganti dengan system pemerintahan Republik. Peristiwa tersebut menjadi awal penderitaan bagi umat muslim. Bagaimana tidak, tanpa adanya Khilafah Islamiyah umat muslim bagaikan hidup tanpa perisai.

Kejayaan Islam yang sudah berdiri kokoh sejak 13 abad yang lalu dan bahkan telah menguasai 2/3 wilayah dunia mencakup seluruh Timur Tengah, sebagian Afrika, dan Asia Tengah, di sebelah timur sampai ke negeri Cina, di sebelah barat sampai ke Andalusia (Spanyol), selatan Prancis, serta Eropa Timur (meliputi Hungaria, Beograd, Albania, Yunani, Rumania, Serbia, Bulgaria, serta seluruh kepulauan di Laut Tengah adalah sebuah fakta yang tidak bisa dilupakan oleh umat muslim. Sungguh, peradaban yang begitu gemilang. Ketika umat Islam dahulu bersatu dibawah satu kepemimpinan dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dan  Alquran diterapkan sebagai dasar Negara.

Namun sayang beribu sayang, Umat Islam yang dahulu disegani,dihormati dan bahkan dimuliakan kini tak ubahnya hanya menjadi sebuah bahan fitnah dan target kebencian dari pembenci Islam. Dihapuskannya Khilafah Islamiyah menjadi cikal bakal kesengsaraan umat Islam saat ini.

Mengingat Kembali Sejarah Keruntuhan Khilafah Islamiyah

Para ahli sejarah sepakat, bahwa zaman Khalifah Sulaiman al-Qanuni (926-974 H/1520-1566 M) merupakan zaman kejayaan dan kebesaran Khilafah Utsmaniyah. Pada masa ini, Khilafah Utsmaniyah telah jauh meninggalkan negara-negara Eropa di bidang militer, sains, dan politik. Namun sayang, setelah Sulaiman al-Qanuni meninggal dunia, Khilafah mulai mengalami kemerosotan terus-menerus.

Secara Internal, ada dua faktor utama yang menyebabkan kemunduran Khilafah Utsmaniyah
Pertama, Pemahaman terhadap Islam yang semakin buruk. Kedua, terjadinya kesalahan dalam menerapkan Islam. Pada masa itu, terjadi banyak penyimpangan dalam hal pengangkatan Khalifah, yang justru tidak berdasar undang - undang. Akibatnya, setelah berakhirnya kekuasaan Sulaiman al-Qunani, yang diangkat menjadi Khalifah justru orang - orang yang tidak memiliki kelayakan atau lemah.

Sementara itu, di luar negeri, sejak penaklukan Konstantinopel oleh Khilafah pada abad ke-15, Eropa-Kristen telah melihat penaklukan ini sebagai awal dari Masalah Ketimuran. Masalah Ketimuran inilah yang mendorong Paus Paulus V (1566-1572 M) untuk menyatukan negeri-negeri Eropa yang sebelumnya terlibat dalam konflik antaragama: Protestan dan Katolik. Konflik ini baru bisa diakhiri setelah diselenggarakannya Konferensi Westavalia tahun 1667 M.

Pada saat yang sama, penaklukan Khilafah Utsmaniyah pada tahun-tahun tersebut telah terhenti. Kelemahan Khilafah Utsmaniyah pada abad ke-17 M itu dimanfaatkan oleh Austria dan Venesia untuk memukul Khilafah. Melalui Perjanjian Carlowitz (1699 M), wilayah Hungaria, Slovenia, Kroasia, Hemenietz, Padolia, Ukraina, Morea dan sebagian Dalmatia lepas; masing-masing ke tangan Venesia dan Habsburg.

Bahkan pada saat itu, Khilafah Utsmaniyah dengan sangat terpaksa harus kehilangan wilayahnya di Eropa, setelah kekalahannya dari Rusia dalam Perang Crimea pada abad ke-18 M. Nasib Khilafah Utsmaniyah semakin tragis setelah dilakukannya Perjanjian San Stefano (1878) dan Berlin (1887 M).

Di lain pihak, karena lemahnya pemahaman terhadap Islam, para penguasa ketika itu mulai membuka diri terhadap demokrasi, yang didukung oleh fatwa-fatwa syaikh al-Islam yang penuh kontroversi. Bahkan, dengan dibentuknya Dewan Tanzimat tahun 1839 M, tsaqafah Barat di Dunia Islam semakin kokoh, termasuk setelah disusunnya beberapa undang-undang, seperti UU Acara Pidana (1840 M) dan UU Dagang (1850 M) yang bernuansa sekular.

Keadaan ini pula diperparah dengan dirumuskannya Konstitusi 1876 oleh Gerakan Turki Muda, yang berusaha untuk membatasi fungsi dan kewenangan Khalifah. Sehingga, sedikit demi sedikit telah terjadi sekularisasi terhadap khilafah Islamiyyah.

Sementara itu, di dalam negeri sendiri, ahlul dzimmah khususnya orang - orang Kristen mendapatkan hak istimewa pada zaman Sulaiman al-Qunani, dan pada akhirnya menuntut hak yang sama dengan kaum Muslim. Lalu kemudian, hak - hak istimewa tersebut dimanfaatkan untuk melindungi para provokator dan antek - antek asing, dengan jaminan perjanjian, masing - masing perjanjian Khilafah Islamiyyah dengan Bizantium (1521 M), Perancis (1535 M), dan Inggris (1580 M).

Dengan hak-hak istimewa itu, populasi orang-orang Kristen dan Yahudi di dalam negeri meningkat. Kondisi ini ini kemudian dimanfaatkan oleh kaum misionaris untuk melakukan gerakannya secara rutin di Dunia Islam sejak abad ke-16 M. Malta dipilih sebagai pusat gerakan mereka. Dari sanalah mereka menyusup ke wilayah Syam pada tahun 1620 M dan tinggal di sana hingga tahun 1773 M.

Di sisi lain, ditengah kemunduran intelektual oleh Dunia Islam, mereka kemudian mendirikan berbagai pusat kajian, sebagai tameng gerakan mereka. Pusat kegiatan mereka itu dimiliki oleh Inggris, Perancis, dan Amerika. Gerakan tersebutlah yang digunakan oleh Barat untuk mengemban pemikiran mereka yang disebar di Negara Islam sekaligus menyerang pemikiran Islam. Sebelumnya, serangan itu telah dipersiapkan sejak lama oleh para Orientalis Barat, yang sejak abad ke-14 M telah mendirikan Center of  the Oriental Studies atau Pusat Kajian Ketimuran.

Oleh karena itu,gerakan misionaris dan orientalis itu jelas merupakan bagian yang tak terpisahkan dari imperialisme Barat di Dunia Islam. Untuk menguasai Dunia Islam, Islam sebagai asas harus dihancurkan, dan Khilafah Islam sebagai penjaganya harus diruntuhkan. Untuk itu, mereka menyerang pemikiran Islam, sengaja menyebarkan paham nasionalisme di Dunia Islam, dan menciptakan stigma negatif terhadap Khilafah Utsmaniyah, dengan sebutan The Sick Man atau orang sakit.

Hal tersebut, mereka lakukan untuk membuat kekuatan Khilafah Utsmaniyah lumpu sehingga dengan muda dijatuhkan. Secara rutin mereka terus memprovokasi gerakan patriotisme dan gerakan keagamaan juga mereka eksploitasi, contohnya gerakan Wahabi di Hijaz. Pada pertengahan abad ke-18 M, gerakan ini telah dimanfaatkan oleh pihak Inggris melalui agennya yakni Ibnu Saud. Tugas Ibnu Saud adalah untuk menyulut pemberontakan di beberapa wilayah Khilafah yakni Hijaz dan sekitarnya.

Pada saat yang sama, di Eropa, wilayah-wilayah yang telah dikuasai oleh Khilafah terus diprovokasi agar melakukan pemberontakan sejak abad ke-19 M hingga abad ke-20. Begitulah, Khilafah Utsmaniyah pada akhirnya kehilangan banyak wilayahnya, hingga yang tersisa kemudian hanya Turki.

Konspirasi Barat-Yahudi Menghancurkan Khilafah. Tahun 1855 M negara-negara Eropa, khususnya Inggris, memaksa Khilafah Utsmaniyah untuk melakukan amandemen UUD sehingga dikeluarkanlah Hemayun Script pada tanggal 11 Pebruari 1855 M. Tahun 1908 M Turki Muda yang berpusat di Salonika—pusat komunitas Yahudi Dunamah melakukan pemberontakan.Tanggal 18 Juni 1913 M, pemuda-pemuda Arab mengadakan kongres di Paris dan mengumumkan Nasionalisme Arab. Dokumen yang ditemukan di Konsulat Prancis di Damaskus telah membongkar rencana pengkhianatan mereka kepada Khilafah Utsmaniyah yang didukung oleh Inggris dan Perancis.

Perang Dunia I tahun 1914 M dimanfaatkan oleh pihak Inggris untuk menyerang Istanbul, dan menduduki Gallipoli. Dari sinilah, kampanye Dardanelles yang terkenal itu mulai dilancarkan. Pendudukan Inggris di kawasan ini juga dimanfaatkan untuk mendongkrak popularitas Mustafa Kamal Pasha, yang sengaja dimunculkan sebagai pahlawan dalam Perang Ana Forta, tahun 1915 M. Kamal Pasha, seorang agen Inggris keturunan Yahudi Dunamah dari Salonika itu, akhirnya menjalankan agenda Inggris: melakukan revolusi kufur untuk menghancurkan Khilafah Islam.

Pada tanggal 21 November 1923 terjadi perjanjian antara Inggris dan Turki. Dalam perjanjian tersebut Inggris mengajukan  syarat-syarat agar pasukannya dapat ditarik dari wilayah Turki, yang dikenal dengan “Persyaratan  Curzon”. Isinya: Turki harus menghapuskan Khilafah Islamiyah, mengusir Khalifah, dan menyita semua harta  kekayaannya; Turki harus menghalangi setiap gerakan yang membela Khilafah; Turki harus memutuskan hubungannya dengan Dunia Islam serta menerapkan hukum sipil sebagai pengganti hukum Khilafah Utsmaniah yang bersumberkan Islam.

Persyaratan tersebut diterima oleh Mustafa Kamal dan perjanjian ditandatangani tanggal 24 Juli 1923. Delapan bulan setelah itu, tepatnya tanggal 3 Maret 1924 M, Kamal Pasha mengumumkan pemecatan Khalifah, pembubaran sistem Khilafah, mengusir Khalifah ke luar negeri, dan menjauhkan Islam dari negara. Inilah titik klimaks revolusi kufur yang dilakukan oleh Mustafa Kamal Attaturk.

Maka sejak saat itu hingga sekarang, sudah 96 tahun, umat Islam tidak lagi memiliki Khilafah Islam, suatu keadaan yang belum pernah terjadi selama lebih dari 13 abad sejak masa Khulafaur Rasyidin.(Sumber, Mediaumat.com)

Sekarang, timbul pertanyaan apakah kita tidak merindukan Khilafah Islamiyyah? Sistem yang telah mengadopsi semua hukum-hukum Allah dan menerapkannya dalam kehidupan bernegara. Dimana, dengan sistem itulah umat muslim dianggap sebagai umat terbaik sepanjang zaman. Entahlah, jawabannya ada pada diri kita sendiri. Namun, yang perlu di ingat adalah Negara Islam merupakan keniscayaan yang akan kembali bangkit dan berjaya pada saat yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Aamiin

Oleh karena itu, yang perlu kita lakukan adalah konsisten dalam kebenaran yang berstandar pada Alquran dan as-Sunnah. Berdakwah dengan yang ma'ruf, menggali tsaqofah Islam untuk menambah pengetahuan kita tentang Islam, memperbaiki hubungan kita kepada Allah, manusia dan diri kita sendiri, dan kemudian menghiasi diri kita dengan akhlak yang baik menurut Allah dan Rasulnya.

Dan yang terakhir, jangan pernah meninggalkan jalan dakwah ini apapun alasannya. Hidup dengan dakwah dan matipun karena dakwah. Dunia ini hanya sebuah perhiasan titipan dari Sang Pencipta jangan engkau terlena karena semua yang berlabel titipan akan kembali pada pemiliknya. Bukankah, Allah memuliakan kita jika senantiasa menyeruh manusia dengan dakwah?

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang menyeruh manusia kepada Allah.” (TQS Fuhshilat: 33)

Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara

Mitra Rakyat.com(Padang)
Saat media ini mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang guna bertemu Elfidian Iskariza, ST,  MH selaku Kepala di institusi tersebut untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya.

Namun ada beberapa oknum karyawan yang terkesan sengaja menghalang-halangi awak media untuk mencari informasi di institusi salah satu pelayanan masyarakat itu, Rabu(04/03) dikantor itu.

Baca Berita Terkait : Ada Indikasi Kesengajaan BPN Kota Padang Mempending Pengurusan Sertifikat Tanah Warga Kel. Dadok Tunggul Hitam

Muthia, Oknum yang diduga sengaja menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi 
Bernama Muthia salah satu karyawan bagian informasi. Muthia saat ditemui mengatakan " dia bisa menggatikan Elfidian untuk menjawab konfirmasi media", katanya.

Kemudian dia(Muthia) menyarankan kepada awak media untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Anehnya, saat tiba diantrian awak media, kemudian awak media mempertanyakan keberadaan pimpinannya untuk melakukan konfirmasi.

Muthia seperti cacing kepanasan, bahkan Muthia melarang awak media untuk merekam pembicaraan kami dengan mengatakan," saudara disini tamu,  jadi baiknya saudara mengikuti aturan dikantor ini. Disini wartawan dilarang merekam pembicaraan, walaupun itu konfirmasi ", kata Muthia.

Selanjutnya Muthia mengadukan kepada salah satu keamanan di kantor pelayanan pengurusan sertifikat itu. Kemudian keamanan itupun membenarkan apa yang dikatakan Muthia.

Dengan alasan kalau Kepala BPN menghadiri pelantikan saat ini di Kantor  DPRD, keamanan tersebut menyarankan untuk kembali lain waktu. Bahkan untuk sebuah nomor ponsel saja, baik Muthia ataupun keamanan itu tidak mau memberikan kepada awak media.

Menanggapi hal itu, Romi Yufendra selaku Ketua DPD LSM KPK Nusantara mengatakan, " ada Indikasi kesengajaan menghalang-halangi wartawan untuk medapat informasi,  dengan begitu jelas kedua oknum ini telah  mengakangi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S ", sebut Romi", sebut Romi pada hari yang sama di Padang.

Dengan ketentuan pidana pada Pasal 18, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)", tegas Romi.

Atau bisa jadi Kepala BPN Kota Padang, Elfidian Iskariza sengaja mempersiapkan mereka agar segala informasi yang ada di BPN itu tidak bocor keluar, tuturnya.

Namun mungkin mereka lupa bahwa kedudukan Undang - undang lebih tinggi dari pada aturan yang ada di institusi tersebut. Jadi kuat dugaan pihak BPN Kota Padang sengaja menghalangi wartawan dalam meliput dan mencari informasi untuk diberitakan, pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* roel*

Pembangunan Rumah bersubsidi di Kec. Akabiluru, Kab. Lima Puluh Kota, Sumbar
Mitra Rakyat.com( Payakumbuh) 
Program rumah bersubsidi Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian PU dan Perumahan Rakyat di Sumatera Berat (Sumbar) terindikasi KKN pada pelaksanaannya oleh pihak ke tiga (Developer).

Diduga PT. Abu Rehan sebagai pihak yang dipercaya oleh negara sebagai pelaksana program rumah subsidi tersebut melanggar aturan dalam pembangunan rumah bersubsidi tersebut.
Jarak Sengkang dan Besi Yang digunakan diduga Tidak Sesuai Spesifikasi 
Ini terpantau awak media saat mengunjungi salah satu lokasi pembangunan rumah bersubsidi tersebut di kecamatan Akabiluru Kab. Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sabtu(11/01/2020).

Terlihat material yang digunakan terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Besi yang berdiameter 8 mm sebagai tiang yang digunakan tidak SNI. Juga jarak sengkang besi sangat tidak sesuai dengan teknis.

Idealnya, jarak sengkang besi tiang untuk bangunan maksima 15 cm, sementara untuk tiang bangunan rumah subsidi ini berjarak dua jangkar jari tangan orang dewasa sekitar 30 cm.

Menurut Ari salah satu calon nasabah dari PT. Abu Rehan(Developer) mengatakan, " saya mengurungkan diri untuk mengambil rumah subsidi ini lantaran pembangunan yang terkesan asal-asalan oleh pihak developer", sebut Ari, pada saat itu.

Saat saya meninjau lokasi salah satu pembangunan di Kecamatan Akabiluru, Kab.Lima Puluh Kota, Sumbar. Saya melihat proses pembangunan banyak tidak sesuai dengan semestinya.

Seperti penggunaan material besi untuk tiang rumah, "masa iya besi yang mereka gunakan besi 8, juga jarak sengkang nya sangat luar biasa 30 cm.
Buya Pengawas Pembangunan Rumah Subsidi PT. Abu Rehan
Sementara, daerah Sumbar terkenal sebagai daerah rawan gempa. Mestinya pembangunan rumah subsidi ini harus disesuaikan dengan situasi daerah. Jangan mentang - mentang bersubsidi, terus pembangunannya asal saja,  lugasnya.

Menurut Ari, pekerjaan yang terkesan asal jadi ini dilakukannya agar mereka (developer) mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi. Meskipun harus menggadaikan nyawa pemiliknya kelak saat ditempati, pungkas nya.

Dilain pihak,  Buya selaku pengawas dalam pembangunan rumah subsidi itu saat dikonfirmasi dilokasi mengatakan, " rumah yang kami kerjakan, pelaksanaan nya sudah sesuai dengan yang di intruksikan pihak Kementerian", kata  Buya.

Rumah ini memiliki satu kamar, satu ruang tamu, kamar mandi terletak diluar rumah, namun tanpa ada dapur, jelasnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. * roel*


Mitra Rakyat.com(Padang)
Masyarakat kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang "menjerit" terkait susahnya pengurusan sertifikat tanah mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Padang. Hal itu diungkapkan Janahar Malin Marajo salah satu warga kelurahan tersebut, Selasa( 03/03) dirumahnya.

Janahar menduga ada indikasi kesengajaan pihak BPN untuk menghambat proses pengurusan sertifikat tanah masyarakat di Kelurahan itu, lanjut nya.
Janahar Malin Marajo, Tokoh Masyarakat Kel. Dadok Tunggul Hitam
Tidak ada alasan mereka untuk mempending proses sertifikat tersebut, karena kalau itu menyangkut Surat Keptusan (SK)  Gubernur, itu sudah ditarik kembali oleh Gubernur, bahkan juga proses hukum perdata di Pengadilan Tinggi terkait pengklaiman tanah suku seluas 765 hektar oleh MKW Maboet (Lehar cs) sudah tidak lagi diterima kasasinya oleh pengadilan.

Jadi apalagi alasan BPN menghentikan proses pengurusan sertifikat tanah warga khususnya di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam ini,  sebutnya.

" apa alasan pihak BPN mempending proses pengurusan sertifikat tersebut tidak jelas sama sekali, sebelumnya memang ada surat edaran dari Gubernur untuk mempending nya, namun SK Gubernur sudah dibatalkan oleh pihak Gubernur ", tegasnya.

Kemudian menyangkut pengklaiman tanah seluas 765 hektar di empat kelurahan yang ada di Kota Padang ini oleh Lehar cs yang mengaku sebagai Mamak Kepala Waris( MKW Maboet) suku sikumbang, itu semua sudah tidak ada lagi, tegas Janahar.

Karena untuk wilayah kelurahan ini yang termasuk klaiman Lehar cs, kami dari pihak Oesus membantah dengan sidang intervensi, dan pengadilan mengatakan kami menang, sementara pihak Lehar cs ditolak kasasinya oleh pengadilan negeri,  terang Janahar.

Bahkan untuk status tanah yang berlokasi dikelurahan ini merupakan tanah ulayat, bukan tanah negara lagi, sesuai vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri No 127/ PT/1985 atas nama suku yang ada dikelurahan ini, tukasnya.

Jadi alasan apalagi pihak BPN Kota Padang, mempending pengurusan Sertifikat Tanah Khususnya warga kelurahan ini, tandas Janahar.

Ketakutan warga bukan tidak beralasan, mereka yang memiliki tanah tanpa ada sertifikat pastinya merasa resah. Untuk menghindari hal yang tidak ingini terjadi menyangkut permasalahan tanah yang ada kelurahan Dadok Tunggul Hitam, mereka acap kali mendatangi kantor BPN Kota Padang itu guna menanyakan kejelasan kapan proses pengurusan sertifikat ini bisa dilakukan.

Memiliki sertifikat tanah merupakan hak setiap warga negara, jadi harapannya kepada pihak BPN untuk segera memberikan hak masyarakat tersebut, pungkasnya.

Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*

Opini
Ditulis Oleh: Ropi Marlina, SE., M.E.Sy (Dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta)

Mitra Rakyat.com
Di tengah-tengah kegundahan masyarakat menghadapi kondisi ekonomi yang semakin tak menentu, masyarakat dikejutkan lagi dengan berbagai kebijakan  yang sangat mencekiki rakyat kecil. Berbagai pajak pun dibebankan kepada rakyat kecil dalam rangka menggenjot pendapatan negara.  Tidak tanggung-tanggung kini minuman kemasan yang dikonsumsi masyarakat dan menjadi sumber pendapatan masyarakat kecil pun kena pajak.

Pernyataan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/2/2020) berencana akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis. Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani mengusulkan minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai dibagi menjadi beberapa kelompok, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi, dan minuman berpemanis lainnya.

Adapun tarif cukai yang ditawarkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan dan Rp 2.500 per liter untuk minuman berkarbornasi dan minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, serta minuman yang mengandung konsentrat. Dengan tarif tersebut, negara berpotensi mendapat penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian atau pembebasan cukai terhadap produk minuman berpemanis lainnya seperti yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang yang diekspor.

Demi Kesehatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pengenaan cukai dilakukan guna membatasi konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tersebut. Pada produk minuman berpemanis, alasan kesehatan menjadi tujuan utama pengenaan cukai.

Jelas ini adalah sebuah alasan yang dipaksakan. Alih-alih demi kesehatan rakyat, yang ada justru rakyat semakin melarat karena menarik cukai dari minuman manis artinya menaikan harga jual. Selain menurunkan daya beli masyarakat, mengurangi konsumsi juga akan mengurangi bahkan menghilangkan pendapatan masyarakat pedagang asongan.

Menurut Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis  berpotensi menurunkan pendapatan masyarakat kecil dan menengah. Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusuma mengatakan, lebih dari 60% distribusi minuman berpemanis dilakukan di pasar tradisonal. "Jadi distributor kecil dan menengah bisa menurun pendapatannya.

Akhirnya banyak pendapatan masyarakat kecil dan menengah menurun," kata dia kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu. Kementerian Keuangan pun memproyeksikan, produksi minuman berpemanis akan turun masing-masing sebesar 8,03% setelah dikenakan cukai. Teh kemasan diperkirakan produksinya menjadi 2,02 miliar liter, minuman berkarbonasi menjadi 687 juta liter, dan minuman lainnya sebesar 743 juta liter.

Selain berpotensi mengganggu distribusi dan produksi, pengenaan cukai juga akan menyebabkan kenaikan harga jual. Suroso memprediksi harga minuman berpemanis akan naik 30-40% dari harga saat ini. Sementara itu ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menilai pengenaan cukai minuman berpemanis justru berpotensi menurunkan pendapatan pajak.

Pasalnya daya beli masyarakat akan berkurang seiring dengan kenaikan harga minuman berpemanis.
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi sumber pendapatan utama negara.  Tahun 2019 sumber penerimaan pajak hampir 80%, sedangkan sisanya dari sumberdaya alam.

Padahal Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sumber utama pendapatan negara. Namun, justru SDA yang ada malah dikelola oleh asing dengan nama privatisasi, akhirnya pemasukan APBN dari sektor SDA Migas dan non-Migas makin lama makin kecil.

Kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat menambah beban hidup rakyat. Pajak dijadikan sebagai sebuah kewajiban bagi rakyat. Rakyat pun dipaksa membayarnya tanpa terkecuali. Jelas ini merupakan tindakan kezhaliman yang dibungkus dengan sebuah aturan oleh Negara.

Harusnya negara berperan sebagai pelayan umat, mengayomi dan mensejahterakan rakyatnya, bukan malah memalak rakyatnya. Ini adalah akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis  yang sarat penuh dengan kepentingan dan keuntungan  para pemilik modal. Tidak bisa dipungkiri, kehidupan ke depan kian rumit dan mencekik. Dan akibat pengabaian aturan Islam dalam khidupan.
Islam mempunyai mekanisme tertentu terkait sumber pendapatan negara. 

Islam pun merinci pendapatan sebuah negara bukan dari sumber pajak saja. Sumber pemasukan tetap Baitul Mal adalah fai’, ghanimah, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya seperti pengelolaan hasil SDA, dll., serta pemasukan dari harta milik negara seperti usyur, khumus, rikaz, tambang serta harta zakat.

Apabila harta tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat, negara tidak akan mewajibkan pajak (dharibah) atas seluruh  kaum muslimin untuk melaksanakan tuntutan pelayanan urusan umat.
Islam telah melarang seluruh bentuk pungutan apapun nama dan alasannya. Pungutan yang diambil oleh negara dari rakyatnya harus memiliki landasan atau legislasi syar’i. Allah Swt berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lainnya diantara kamu dengan jalan yang bathil”.  (TQS. al-Baqarah [2]: 188)
Rasulullah saw memasukkan para pemungut pajak sebagai shahib al-maks, yaitu harta (pungutan/retribusi) yang diambil secara tidak syar’i.

Pelakunya diganjar dengan siksaan yang pedih dan kehinaan.
“Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut maks (yakni harta pungutan/retirbusi yang tidak syar’i).”
Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta.

Artinya, pemasukan yang diperoleh dari harta-harta milik umum (kaum Muslim) yang dikeqlola oleh negara sudah habis, begitu juga yang menjadi pos-pos pendapatan negaraa sedang tidak ada (karena habis digunakan atau mengalami defisit), termasuk deposit harta zakat dan sejenisnya, juga kosong, sementara ada pembiayaan yang harus dipenuhi maka pada  kondisi darurat seperti inilah negara Khilafah bisa memungut dlaribah.

Dlaribah ini bersifat insidental dan hanya ditujukan bagi orang-orang (rakyat) yang mampu; tidak diwajibkan atas rakyat yang tidak mampu. Fungsi dan kedudukan dlaribah di dalam sistem ekonomi Islam adalah sebagai pilihan terakhir untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat dan utuhnya negara.

Bukan sebagai ujung tombak pendapatan negara, sebagaimana yang terjadi di negara-negara yang menjalankan sistem ekonomi kapitalis.
Dengan demikian, negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam tidak akan memberlakukan pungutan seperti pajak yang selama ini dikenal, karena sumber pemasukan negara dikelola dengan baik, sehingga mampu menyejahterakan rakyatnya tanpa harus menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara yang hanya akan membebani rakyat.
Sudah saatya kita mencampakaan sistem kapitalisme dan mewujudkan sistem Islam.

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.