Articles by "Pessel"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 667 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Pessel. Show all posts


 Kepala BPPW Sumbar, Kusworo Darpito dan anggota foto bersama Bupati Pesisir Selatan

MR.com,Pessel|Permasalahan sampah pada sebahagian besar daerah, menjadi persoalan yang mesti diperhatikan dan dengan cepat mesti dicarikan solusinya, karena apabila dibiarkan berlarut-larut akan menjadi seperti gunung es yang sewaktu-waktu bisa meletus dan mengakibatkan dampak yang luar biasa.

Sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. 

Pengelolaan sampah mesti dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar dapat memberikan dampak ekonomi, kesehatan bagi masyarakat dan lingkungan. 

Salah satu penyebab terjadinya persoalan persampahan ialah tidak tersedianya tempat pembuangan sampah di daerah, sekalipun ada masih menerapkan metode yang tidak berwawasan lingkungan atau biasa disebut Open Dumping.

Melihat urgensi penanganan masalah sampah, menjadikan  persoalan ini menjadi urusan bersama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan gencar menyasar pada daerah yang memang membutuhkan untuk penanganan persampahan.



Seperti membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, yang pada tahun ini salah satunya dilaksanakan di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah(BPPW) Sumbar, Kusworo Darpito menyampaikan bahwa pada tahun ini sudah dibangun satu tempat  pemrosesan akhir sampah di Kecamatan Basa Ampek Balai, Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

"Ditahun ini kita sedang membangun TPA Sampah di Tapan dan kondisinya sudah hampir rampung," tutur Kusworo. 

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, bahwa TPA Sampah yang dibangun pada saat ini memiliki metode yang ramah lingkungan atau Sanitary Landfill. 

"Sanitary Landfill adalah sistem yang dibangun dengan melakukan pelapisan lahan pembuangan (sel aktif) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menggunakan 3 lapis perlindungan lingkungan,"jelas Kusworo lagi 

Lebih jelas Kusworo menyampaikan, TPA Sampah yang dibangun diatas lahan seluas 5,17 Hektare ini direncanakan dapat mengolah sampah sebanyak 109 M3/hari atau dapat melayani sebanyak 17.875 Jiwa penduduk. 

Sedangkan item yang dibangun diantaranya adalah blok landfill, bak Equalasi, kolam maturasi, kolam anaerobik, kolam wetland, kolam fakultatif, kantor pengelola, garasi alat berat, gapura, pos jaga, jalan operasi dan drainase, ungkap Kepala BPPW Sumbar tersebut.

"Pelaksanaan pembangunan ini sendiri dapat dilaksanakan dengan baik, hal ini merupakan bentuk usaha dari BPPW Sumbar dalam menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan,"ulasnya.

Pembangunan ini merupakan harapan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, kita mesti upayakan semaksimal mungkin, oleh karena itu komunikasi dan koordinasi  dengan stakeholder terkait selalu kita jalin dengan baik, ucap Kusworo.

"Dengan telah selesainya pembangunan TPA Sampah di Tapan, permasalahan persampahan di Kabupaten Pesisir Selatan sudah dapat diatasi,"tegas Kusworo.

Namun hal ini kata Kusworo, mesti diperkuat dengan regulasi untuk pengelolaan persampahan oleh Pemerintah Daerah. Penyelesaian masalah sampah tentu tidak bisa hanya dengan ketersediaan TPA sampah saja.

Pemilahan sampah di sumber, pola hidup atau prilaku dan pola pikir menjadi tantangan kita bersama untuk segera kita ubah, karena tidak semua sampah adalah limbah, ada yang bisa dimanfaatkan kembali dan berdaya jual untuk peningkatan ekonomi, tutup pria yang akrab disapa pak Kus itu.

Mario Syahjohan, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar

MR.com,Sumbar|Proyek milik Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar senilai Rp27.056.823.481.07, yang dikerjakan PT Anugrah Tripa Raya (ATR) menuai tanggapan miring anggota komisi IV DPRD Sumbar Mario Syahjohan.

Akibat tidak adanya papan Informasi (plang proyek) dilokasi pekerjaan masyarakat cukup sulit melakukan pengawasan. Sebab, tidak mengetahui berapa dana yang dihabiskan, lama masa pekerjaan, nama perusahaan kontraktor, konsultan, nomor kontrak, dan lain sebagainya.

Sementara kegiatan tersebut menurut informasi yang beredar masih berjalan. Ironisnya, masih masa pelaksanaan, namun jalan yang baru selesai dikerjakan itu diduga kuat sudah rusak.



Diduga Proyek Jalan Provinsi Sumbar Sarat KKN, Pengamat: Kalau Pekerjaan Sesuai Teknis Tidak Akan Ada Kerusakan

Parahnya, pihak terkait dalam proyek itu seperti Kepala Dinas PUPR Sumbar, Fathol Bahri, Johandri (Jon ATR) sebagai owner dari PT ATR dan Iyan konsultan pengawas seakan sepakat untuk "bungkam" saat media ini melakukan konfirmasi.

Menanggapi hal itu, Mario Syahjohan wakil rakyat yang duduk di komisi IV DPRD Sumbar akhirnya bicara sumbang. Mario mengintruksikan kepada seluruh elemen masyarakat, wartawan, ormas untuk melakukan pengawasan intens terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

"Agar negara tidak kecolongan ulah kontraktor nakal, sebaiknya seluruh elemen masyarakat ikut ambil andil dalam mengawasi pelaksanaan proyek Dinas PUPR Sumbar itu," kata Mario, Jum'at (29/10/2021) via telpon.

Tujuannya, lanjut Mario, untuk melakukan pencegahan terjadinya KKN pada pelaksanaan proyek tersebut. Agar mereka (kontraktor) tidak melakukan kecurangan yang akan rugikan masyarakat, ungkapnya.

"Kepada Kadis PUPR Sumbar, agar melakukan tindakan tegas terhadap kontraktor apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai teknis dan SOP," tegas wakil rakyat itu.

Selanjutnya menyangkut transparansi pelaksanaan, Mario Syahjohan menyebutkan sebagai pejabat publik seharusnya Kadis dan pihak terkait lainnya bersikap koperatif terhadap media. Sebab, hal ini merupakan hak publik dalam memperoleh informasi dan kewajiban bagi pejabat publik dalam untuk memberikannya, tegasnya lagi.

"Dengan sikap tidak koperatif itu akan memberikan sinyal kepada publik, bahwa ada pembiaran yang dilakukan pihak dinas atas kesalahan yang dilakukan kontraktor," ulasnya.

Terkesan dimata publik pihak Dinas PUPR Sumbar seakan mendukung dugaan kecurangan yang dilakukan kontraktor. Baiknya dalam memberantas korupsi dilakukan sejak dini atau dimasa pelaksanaan ini, pungkasnya.

Hingga berita terbit media masih menunggu klarifikasi Kadis PUPR Sumbar dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*

Jeki sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi atau Pemeliharaan jalan Provinsi di KSPN Mandeh(PJHD tahap II)


MR.com, Pessel|Sebelumnya Jeki sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi atau Pemeliharaan jalan Provinsi di KSPN Mandeh(PJHD tahap II) mengatakan kalau pekerjaan sudah sesuai teknis.

"Kalau dijelaskan itu butuh waktu yang panjang. Yang jelas secara teknis pekerjaan memang harus seperti itu untuk mencapai kemiringan 4-5 persen.Kalau sama tinggi rabat beton dengan jalan air tidak turun dan tergenang dijalan," demikian penjelasan Jeki,via telpon pada Rabu(27/10/2021).

Tetapi apakah pekerjaan sudah dilakukan PHO, Jeki belum memberikan tanggapannya. Sebab, terlihat masih ada sambungan rabat beton yang belum dikerjakan.


Baru selesai, Kondisi Jalan Provinsi Menuju Kawasan Mandeh Mengkhawatirkan, Diduga Proses Pelaksanaan oleh PT ATR Diluar Spesifikasi

Hal tersebut terkait proyek milik Dinas PUPR Sumbar senilai Rp27.056.823.481.07, yang dikerjakan PT Anugrah Tripa Raya (ATR) diduga kuat telah rugikan uang negara.

Ironis, proyek yang diduga masih masa pelaksanaan kondisinya sungguh sangat mengecewakan. Badan jalan yang baru dikerjakan itu sudah ada yang berlubang. Dan rabat beton jalan sudah ada yang retak.

Dilokasi tidak ditemukan keberadaan plang proyek (Papan Informasi) dilokasi pekerjaan. Sementara pekerjaan disinyalir masih berjalan.

"Kalau pekerjaan dilakukan sesuai teknis dan spesifikasi yang ada pada kontrak, dijamin kerusakan jalan itu tidak akan terjadi rentan waktu yang begitu singkat," demikian Ir.Indrawan mengatakan menanggapi kondisi jalan tersebut, Kamis(28/10)2021) di Padang.

Sebagai pengamat pembangunan di Sumbar, Indrawan menilai apa yang disampaikan Jeki yang mengatakan pekerjaan sudah sesuai teknis itu hanya pencitraan saja.


Kalau benar pekerjaan sudah sesuai teknis, tidak akan ada badan jalan aspal yang berlubang dan tidak akan ditemukan rabat beton yang retak pada jalan provinsi itu, ujarnya.

Dugaan kecurangan yang kerap dilakukan pihak kontraktor pada proyek negara bukan sesuatu hal yang tabu lagi dilingkungan masyarakat, ungkapnya.

"Kemudian akibat dari kecurangan tersebut adalah hasil pengerjaan yang tidak maksimal. Sehingga masyarakat tidak dapat menikmatinya dengan waktu yang lama," ujar Indrawan.

Awal permasalahan diduga terjadi oleh pemerintah melalui SKPD atau OPD sebagai pelaksana dari kegiatan pemerintahan tersebut yang tidak tegas dalam melakukan monitoring proyek-proyek.

Kemudian pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi "lahan basah" yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi di negara ini.

Bukan tidak mungkin hal ini juga terjadi pada pelaksanan proyek rehabilitasi atau jalan provinsi di KSPN ini. Dari awal tender sudah ada indikasi KKN, sebab alam membuktikan kalau jalan yang dikerjakan itu mulai menuju kerusakan dalam waktu yang singkat, pungkasnya.

Hingga berita terbit, Fathol Bahri sebagai Kepala Dinas PUPR Sumbar belum memberikan klarifikasi. Dan media masih upaya konfirmasi Jhon Hendri yang disebut-sebut sebagai owner PT ATR dan pihak terkait lainnya.*rl* 


MR.com, Pessel|Diduga kegiatan Rehabilitasi atau Pemeliharaan jalan Provinsi di KSPN Mandeh(PJHD tahap II) senilai Rp27.056.823.481.07, yang dikerjakan PT Anugrah Tripa Raya (ATR) rugikan uang negara.

Pasalnya, masih seumur jagung usia infrastruktur jalan yang baru selesai dikerjakan itu, saat ini kondisinya mulai mengkhawatirkan. Jalan aspal yang dikerjakan sudah mulai rusak berikut rabat betonnya.


Kondisi jalan aspal menuju Kawasan Wisata Mandeh yang baru selesai dikerjakan PT ATR kondisinya saat ini mulai mengkhawatirkan

Mutu beton yang dipakai untuk pembuatan rabat (bahu jalan), dan ketebalannya patut dicurigai. Sebab, ketebalan sisi tengah dengan sisi pinggir tidak sama.

Hal ini terpantau awak media saat menyusuri salah satu titik lokasi pekerjaan dijalan menuju kawasan wisata Mandeh Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa(26/10/2021).


Diduga mutu beton yang digunakan untuk pembuatan rabat beton tidak sesuai spesifikasi

Terlihat, jalan aspal yang baru saja selesai itu sudah ada yang berlobang. Dan jarak ketinggian rabat beton dengan jalan cukup berbeda sekitar 3-4cm dan rabat beton juga sudah ada yang retak. Diduga, jalan yang rusak tersebut berikut rabat betonnya, karena proses pengerjaan oleh PT ATR selaku kontraktor diluar spesifikasi teknis.


Jeki, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Saat dikonfirmasi kepada Jeki sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR Provinsi Sumbar mengatakan pekerjaan seluruhnya sudah sesuai spesifikasi.

"Kalau dijelaskan itu butuh waktu yang panjang. Yang jelas secara teknis pekerjaan memang harus seperti itu untuk mencapai kemiringan 4-5 persen.Kalau sama tinggi rabat beton dengan jalan air tidak turun dan tergenang dijalan," demikian penjelasan Jeki,via telpon pada Rabu(27/10/2021).


Diduga ketebalan rabat beton tidak sesuai spesifikasi

Namun menyangkut apakah pekerjaan sudah dilakukan PHO, Jeki belum memberikan tanggapan. Sebab, masih ada sambungan rabat beton yang belum dikerjakan.

Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*


MR.com,Pessel-Menyorot proyek dibawah pengawasan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat(BPJN Sumbar), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Barat(Satker PJN Wil II Sumbar)diduga kangkangi Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-undang lainnya.

Pasalnya, pada preservasi jalan Kambang- Indrapura-Tapan-Batas Jambi,Tapan -Batas Bengkulu yang dikerjakan PT Pandora Energi Persada diduga tidak transparan. 

Sebab selama hampir 240 hari masa kerja, kontraktor tidak melengkapi besaran nilai anggaran yang digunakan pada papan informasi proyek yang berada di Pasar Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. 

Di plang tersebut hanya menuliskan informasi mengenai Satker, PPK 2.4, nama paket, nomor kontrak, tanggal kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, kontraktor dan konsultan.

Saat dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK 2.4,Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Barat, Andi Mulya hanya menjelaskan nilai anggaran saja sebesar 6,5 miliar rupiah, via telpon pada Kamis(5/8/2021).

"Nilai pekerjaannya 6,5 miliar, sebentar akan ditambahkan pada plang proyek tersebut," ucapnya singkat.

Namun anehnya Andi tidak menjelaskan kepada media mengapa kontraktor tidak menuliskannya di plang proyek yang merupakan informasi untuk masyarakat.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek, demikian Yatun SH menyebutkan menanggapi hal tersebut, pada hari yang sama di Padang.

"Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain Undang-undang KIP itu, ada lagi beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah," ujar Yatun.

Pengamat hukum dengan profesi sebagai pengacara itu, Yatun SH melanjutkan, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,"tegas Yatun.

Terkait dengan tujuan tersebut lanjut Yatun, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan plang proyek oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. "Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan nilai anggaran dipapan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,"tegas Yatun.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014), tutup Yatun SH.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*



Foto Kondisi Jalan Rusak Ringan di Kab.Pessel(Atas), Penggiat Hukum(Lawyer) Hendrizon Jack, (kiri bawah red.) M.Suaidi ST.MT, PPK 2.3, Satker PJN Wilayah II Sumbar.

MR.com,Peseel-KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan sekitar 47 ribu kilometer (km) jalan nasional dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.

"Tercatat untuk jalan nasional tersedia sepanjang 47.017 km. Dengan kondisi 91,27% mantap dan 4 ribu km rusak. Ini yang menjadi sumber viral," demikian Direktur Jendral Bina Marga Hedy Rahadian menjelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR (27/01/2021) waktu lalu.

Terkait jalan nasional untuk ruas Painan-Kambang pada wilayah kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional(BPJN) SUMBAR yang sempat dikeluhan masyarakat. Pihak BPJN melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sumbar gerak cepat lakukan tindakan terhadap keluhan tersebut.

Kepala BPJN Sumbar, Syahputra A.Gani, berikut Kepala Satker PJN II Wil II, menyampaikan melalui PPK 2.3, M.Suaidi ST.MT mengatakan "Untuk ruas  Painan - Kambang sepanjang 21 KM sudah kita usulkan dari tahun kemarin.

"Untuk paket pelebaran ruas menuju standar, tapi karena negeri kita dilanda wabah virus COVID 19, jadi belum bisa terealisasikan," kata Suaidi, Minggu(30/5/2021) saat dikonfirmasi via telpon.

Suaidi menjelaskan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan, kondisi jalan pada ruas Painan - Kambang terutama di daerah Suranti dalam keadaan kondisi rusak ringan (perkerasan aspal terkelupas lapisan atas yang lokasinya hanya spot-spot) yang dimana dalam perbaikanya hanya dengan perbaikan holding ( CAP).

Pada tahun 2021 ini, untuk ruas Painan - Kambang perbaikan permukaan perkerasan aspal, kita akan menggunakan CPHMA ( campuran aspal dingin ) yang tidak lama lagi akan segera di kerjakan apabila cuaca sudah tidak hujan lagi, ungkap PPK tersebut.

Terakhir, M.Suaidi juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar berhati-berhati dengan selalu memperhatikan rambu-rambu yang ada serta  kecepatan kendaran 40 km/jam saja.

Terpisah Hendrison Jack SH, penggiat hukum di Sumatera Barat ini sangat mengapresiasi respon cepat dari Kementerian PUPR, khususnya BPJN juga Satker PJN Wilayah II SUMBAR  yang cepat tanggap pada permasalahan ini.

"Meski kondisi jalan dalam keadaan rusak ringan, kepada pengguna jalan tetap harus berhati hati dalam berkendara agar tidak mengalami laka lantas dan semoga apa yang diusulkan oleh pihak BPJN SUMBAR terpenuhi sesuai harapan masyarakat Sumbar ini," kata Hendrizon.

Semoga peningkatan pada ruas jalan tersebut dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat karna sangat berpengaruh kepada  peningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang, pungkasnya.**



MR.com, Pessel-
Pelaksana pekerjaan pergatian jembatan Sungai Nipah di Kabupaten Pesisir Selatan kembali diteruskan. Pekerjaan sempat terhenti untuk sementara waktu, karena mau masuk libur lebaran. Kelancaran arus kendaraan yang melintasi jembatan tersebut tetap diprioritaskan.

Agar tidak mengganggu perjalanan pengguna jalan yang mungkin saja membuat antrian, oleh sebab itu pihak PJN Wilayah II Sumbar sengaja menghentikan untuk sementara dengan membuatkan jembatan darurat bagi pengguna jalan.

Seminggu sehabis lebaran(H+), PT. Sultan Arvant Permana, selaku pihak rekanan yang dipercaya kembali melanjutkan pekerjaan tersebut. Berdasarkan  kontrak dengan nomor KU.02.10/KTR.01/PJN.II/PPK-2.3/Sumbar, tanggal kontrak 15 Januari 2021, pekerjaan dilaksanakan selama 240 hari kalender.

"Kita berharap pekerjaan penggantian jembatan sungai nipah ini sesuai harapan, dengan mutu dan kualitas sangat baik dengan waktu yang telah ditentukan,", demikian Marjon salah satu pengguna jalan saat dimintai tanggapannya, Kamis(27/5/2021).

Yang pasti jembatan ini sangat diharapkan oleh masyarakat Kab.Pessel khususnya. Karena menurut Marjon sangat berpengaruh terhadap perekonomian mereka.

Mewakili pengguna jalan dan masyarakat setempat. Marjon mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat, jembatan sungai nipah dapat dilalui dengan nyaman dari kendaraan dalam berlalu lintas, pungkasnya.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat Syahputra A. Gani, berikut Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan(Satker PJN) menyampaikan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Provinsi Sumatera wilayah II Provinsi Sumatera Barat, M.Suaidi ST.MT mengatakan akan terus mengawasi pengerjaan Penggantian Jembatan Sungai Nipah ini.

" Kita akan tetap mengawasi perjalanan proyek jembatan sungai Nipah ini secara intens. Agar mutu dan kualitas produk jembatan yang dibuat sesuai dengan harapan masyarakat,", ucap Suaidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Nipah masih berlanjut dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.**

Kondis Jaringan Irigasi Air Tanah( JIAT) yang tidak berfungsi lagi di Kabupaten Pesisir Selatan. Kelompok masyarakat " Selamatkan Petani Indonesia (SPI) akan laporkan BWSS V terkait hal itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

MR.com, Pessel-Kelompok masyarakat " Selamatkan Petani Indonesia (SPI)" akan laporkan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Sumbar ke Kejaksaan Tinggi(Kejati). Hal itu terkait tidak berfungsinya Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang dibangun pada tahun 2018 silam.

Menurut informasi masyarakat, JIAT yang menghabiskan uang negara sebesar 6,1 miliar itu saat ini tidak berfungsi untuk pengairan kebun dan sawah-sawah mereka.

" Kami tidak ingin menduga- duga penyebab JIAT tersebut tidak berfungsi. Untuk itu besok tepatnya hari Kamis, 1April 2021 insyaallah akan melaporkan pihak BWSS V ke Kejati Sumbar," kata Jon Patrio, perwakilan dari SPI, Rabu(31/3/2021) di Painan, Kab.Pessel.

Dilanjutkan, ada tiga titik JIAT dibangun pada tahun 2018 tersebut, dua diantaranya bertenaga diesel dengan kucuran anggaran senilai Rp 6, 1 miliar, namun hingga sekarang  tidak bisa dimanfaatkan.

"Rencananya usai menyerahkan laporan ke Kejati Sumbar, kita langsung gelar pertemuan dengan sejumlah wartawan di Kota Padang untuk konferensi pers terkait hal itu," tegas Jon.

Kami akan membuka fakta-fakta yang ada di proyek JIAT dengan lugas, hal tersebut kami maksud agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, ujarnya.

Akibat tidak berfungsinya JIAT tersebut, masyarakat menjadi susah untuk mendistribusikan air ke kebun dan sawah mereka. Dan ditakutkan akan berpengaruh terhadap hasil panen yang menjadi tumpuan ekonomi mereka, tambahnya lagi.

Selain itu anggaran sebesar 6,1 miliar yang dikucurkan negara akan menjadi sia-sia. Karena tidak sesuai dengan tujuan pemerintah terhadap azas manfaat untuk masyarakat di Kab.Pessel tersebut, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*


Mitra Rakyat.com(Pessel)

Sebelum memasuki libur lebaran, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III (BPJN III) Provinsi Sumatera Barat pastikan jembatan Sungai Nipah Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat dapat difungsikan kembali secara normal.

Itu diungkapkan M.Suadi ST,MT selaku  PPK 2.3 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional  Wilayah II Sumatera Barat (Satker PJN II Wil Sumbar), Selasa (9/3/2021) via telepon.

"Pelaksanaan pembangunan pergantian jembatan Sungai Nipah saat ini tengah dilakukan. Sejauh ini pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, dan kita targetkan sebelum memasuki musim libur lebaran tahun ini setengah bagian dari lintasan jembatan dapat difungsikan dan dilalui oleh kendaraan," jelas Suiadi.

Kita terus berupaya menggenjot pihak rekanan dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan, agar target tersebut dapat dicapai, tuturnya lagi.

"Kegiatan pelaksanaan pembangunan pergantian jembatan Sungai Nipah ini dilaksanakan oleh PT.Sultan Arvant Permana selaku kontraktor pelaksana, dan PT.Transka Dharma Konsultan KSO PT.Taru Nusantara sebagai konsultan supervisi", terang PPK tersebut.

Terkait jalan rusak yang ada di kelurahan Bungus Selatan. Jalan nasional telah diperbaiki. Sehingga jalan itu aman dilalui kendaran hingga lebaran nanti dan seterusnya, tutup Suaidi.*roel*





Mitra rakyat.com (Pessel)

Kapolres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) AKBP. Sri Widodo mengatakan, Pilkada 2020 untuk wilayah hukumnya, terpantau berjalan aman dan terkendali

Sejauh ini belum ada laporan ke kita, mulai dari awal dan pasca pencoblosan sampai penghitungan surat suara di setiap kecamatan yang kini sedang berjalan.

Menurutnya, sejauh ini keikut sertaan masyarakat dan pemilih sampai ke tim pemenangan Paslon, sangat serius dalam menjaga Pilkada aman damai dan "Badunsanak" di daerah tersebut. Begitu juga, dengan tingkat partisipasinya terpantau cukup tinggi. 

"Ya, kesadaran masyarakat kita dan pemilih untuk menyukseskan Pilkada tahun ini cukup tinggi. Jadi, tidak ada kejadian berarti sampai hari ini, "kata Sri Widodo

Kendati demikian, disampaikan Kapolres, ia tetap berharap kondisi aman damai seperti sejauh ini, tetap berjalan sampai Pilkada 2020 ini selesai. 

"Kita sama-sama berharap tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Dan Insyaallah kondisi ini bertahan sampai selesai, "ujarnya

Kemudian tambahnya, untuk pengamanan Pilkada 2020 Pessel, pihaknya dari kepolisian menyiapkan sebanyak 500 orang personil yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada. 

"Ada 500 personil yang kita siapkan, selama berlangsungnya proses Pilkada, mulai dari pengantaran surat suara, samapai pasca pencoblosan dan penghitungan, dan mereka tersebar di 15 Kecamatan, "ujarnya lagi. 

Selain itu, pengamanan dan pengawasan juga dibantu oleh pihak TNI, masyarakat dan penyelenggara-penyelenggara yang ada disetiap TPS . 

Seperti diketahui, saat ini proses masih berlangsung proses rekapitulasi di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. 

Untuk sementara, berdasarkan hasil Real Count KPU untuk pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel, perolehan suara sementara diungguli oleh Paslon Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah, dengan perolehan suara sebanyak 59, 1 persen. 

Setelah itu, disusul oleh Paslon no urut 01 dengan perolehan suara sebanyak 34,4 persen dan setelah itu 03 memperoleh suara 6,4 persen. (Robi)





Mitra Rakyat.com(Pessel)

Terindikasi Kabid Irigasi Dinas PSDA Pesisir Selatan (Pessel) "tutup mata" terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. Rinika Buana. Beredar informasi dilingkungan masyarakat Kecamatan Sutera, material yang dipakai CV. Rinika Buana pada proyek irigasi yang dikerjakan tidak miliki izin. 

Salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan," material batu dan pasir yang digunakan oleh CV. Rinika Buana pada perkerjaan irigasi diduga tidak mempunyai izin tambang", pada Sabtu (24/10/2020) dilokasi pekerjaan. 

" Batu dan pasir yang dipakainya bersumber dari sungai dekat dengan lokasi pekerjaan yang disinyalir tidak memiliki izin tambang(Galian C), jelasnya.

Berita Terkait : Jaferi : Kami Telah Perintahkan Kontraktor Untuk Perbaiki Pasangan Batu

CV. Rinika Buana Terindikasi Kangkangi Peraturan Tentang Protokol Covid19 Pada Proyek Dinas PSDA Pessel


Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Jaferi (Kepala Bidang Irigasi) atau PPK dari proyek itu, pada Senin(26/10/2020) kemaren, hingga saat ini belum berikan jawabannya. Meskipun diduga konfirmasi awak media sudah dibaca oleh Kabid tersebut. 

Hal serupa juga dilakukan oleh Riki sebagai kontraktor pelaksana lapangan dari CV. Rinika Buana. Saat dikonfirmasi dihari Sabtu yang sama hingga saat ini belum juga berikan jawaban.

Menanggapi hal tersebut Wijayanto SH, MH, ikut berkomentar. Dalam komentarnya, Pengacara itu mengatakan, " pada proyek negara itu ada aroma tidak sedap terhendus. Ada indikasi "kongkalingkong" antara rekanan dengan pihak pengawas dan pihak Dinas PSDA Pessel", kata Wijayanto, Selasa(27/10/2020) di Padang. 

Lawyer yang akrab dipanggil Wijaya itu melanjutkan komentarnya. Kenapa demikian, kata Wijayanto lagi, " karena pihak Dinas PSDA dan pengawas yang seharusnya lebih dulu menegur bahkan harus menindak tegas kontraktor tersebut, terkesan "tutup mata" seolah tidak mengetahui nya. 

Buktinya, pihak rekanan diduga leluasa melakukan pelanggaran tersebut tanpa ada pihak yang ditakutinya. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Pessel yang waktu lalu sempat mendatangi lokasi pekerjaan pun tidak membuat ciut nyali kontraktor nakal tersebut, ujarnya. 

"Kuat dugaan rekanan berikut pengawas dan PPK telah kangkangi Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba", tegasnya. 

Begitu juga dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik(KIP). Sebab dengan tidak menanggapi dan menyikapi konfirmasi dari awak media, rekanan dan pihak Dinas PSDA Pessel terkasan telah merenggut hak publik dalam memperoleh informasi, tukasnya. 

Wiyanto berharap kepada pihak penegak hukum untuk dapat mengawasi tindak tanduk dari pihak rekanan meskipun proyek negara itu masih tahap pelaksanaan. Untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran hukum yang berdampak terhadap kerugian uang negara, pungkasnya. 

Sampai berita diterbitkan, awak media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lain. *roby/roel*


 Mitra Rakyat.com(Pessel)

"Assalamualaikum, Kami akan mengklarifikasi pemberitaan media mitrarakyat.com tentang pemberitaan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Tabek sampudiang Nagari Gunung Malelo Kecamatan Sutera yang diduga amburadul kata saudara", kata Jaferi pihak dari Dinas PSDA Pessel kepada awak media ini via whatsapp, Senin(26/10/2020).

Pekerjaan saat ini dengan bobot 66 persen dari rencana 58 persen scedule dalam kontrak. Setelah kami meninjau bersama dengan tim teknis dan konsultan pengawas serta didampingi tim Kejaksaan Negeri Painan, lanjut Jeferi.

Berita Terkait : CV. Rinika Buana Terindikasi Kangkangi Peraturan Tentang Protokol Covid19 Pada Proyek Dinas PSDA Pessel

Dimana dapat kami sampaikan bahwa pekerjaan pasangan batu ini patah akibat adanya tekanan tanah yang longsor atau runtuh akibat curah hujan yang cukup tinggi saat itu, sehingga terjadi longsoran di atas pasangan batu yang baru selesai dikerjakan, ucap nya. 

"Sehingga menyebabkan patahnya pasangan batu tersebut. Pekerjaan ini masih dalam tahap pelaksanaan, sehingga masih menjadi tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki pasangan batu yang patah tersebut" ujarnya.

Selanjutnya Jaferi mengatakan, Kami telah memerintahkan kepada kontroktor agar segera memperbaiki pasangan batu tersebut dengan cara membongkar seluruh pasangan batu yang patah ini. Mulai dari kopor sampai dengan seluruh pasangan batu yg patah tersebut.

Demikianlah klarifikasi yang dapat kami sampaikan untuk dapat dijadikan hak jawab kami terhadap pemberitaan media tersebut, pungkasnya.

Hal tersebut disampaikan Jaferi sebagai hak jawab nya terkait pemberitaan media dengan judul "CV. Rinika Buana Terindikasi Kangkangi Peraturan Tentang Protokol Covid19 Pada Proyek Dinas PSDA Pessel" tayang pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020 waktu lalu. 

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roby*




Mitra Rakyat.com(Pessel)

Proyek negara dengan sumber Dana Alokasi Khususu(DAK) yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pasisir Selatan(Pemkab Pessel) melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) nya menuai kriktikan pedas dikalangan khalayak ramai. 

Nada sumbang terdengar ditelinga menyangkut pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Tabek Sampudiang dengan nomor kontrak 611/ 59/ SPK-DAN PSDA-PS/ VII-2020, sebab masih masa pelaksanaan saja irigasi yang dikerjakan sudah ada yang rusak. 

Berita terkait : Diduga Proyek Dinas PSDA Pessel Langgar Aturan dan Spek

"Kerusakan badan irigasi tersebut dampak dari pelaksanaan pekerjaan yang disinyalir kuat tidak sesuai spesifikasi teknis yang ada di dokumen kontrak", kata Doni Saputra SH, salah satu masyarakat yang hidup di Pessel tersebut, Sabtu(24/10/2020).

Selanjutnya Doni mengatakan, kuat dugaan proyek yang dibiayai negara itu pelaksanaannya tidak mengacu terhadap Peraturan K3 Konstruksi Indonesia, Intruksi Kementrian PUPR Tentang Protokol Kesehatan Covid 19 pada Pengadaan Jasa Kontruksi, dan Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB).

Proyek senilai 1 miliar  yang dikerjakan CV. Rinika Buana dan diawasi CV. Diwel Engeneering Consultan diduga hanya sebagai objek dalam mencari keuntungan saja oleh pihak ikut berperan diproyek tersebut, kata Doni lagi. 

Kerusakan badan irigasi menurut Doni bukan semata-mata disebabkan tebing yang longsor. Tapi akibat pekerjaan diduga pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi. Sacara umum, untuk pekerjaan irigasi mestinya memakai atau melakukan penggalian yang biasa disebut koperan, jelasnya. 

Terlepas dari teknisnya, secara aturan pihak terkait didalam proyek tersebut terindikasi kangkangi undang-undang ingklut pada Peraturan K3 Kontruksi Indonesia diantaranya:

" UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan,  UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Permen PUPR02-2018", papar Doni.

Dilain pihak, saat dikonfirmasi kepada Riki pelaksana lapangan dari CV. Rinika Buana terkait hal itu mengatakan, "  tentang aturan terkait protokol covid yang seperti disebutkan itu, saya tidak mengetahuinya dan pihak pengawas dan Dinas PSDA pun tidak memberitahukannya kepada saya", jelas Riki via telpon pada hari yang sama. 

Namun untuk pelaksanaan fisik, kami tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang ada di dokumen kontrak, kata Riki. 

" kami ada melakukan penggalian sedalam 35 cm sebagai koperannya, dan membuat lantai kerja setebal 15 cm", kata Riki. 

Kalau menyangkut badan irigasi yang rusak atau patah itu merupakan kerusakan yang disebabkan longsor nya tebing yang ada didekat bangunan, pungkasnya. 

Manyangkut dugaan materia batu ilegal yang dipakai pada proyek tersebut, hingga berita diterbitkan belum ada tanggapan dari Riki.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita diterbitkan. *roby*


Mitra Rakyat.com(Pessel)

Diduga pelaksanaan proyek rehabilitasi irigasi DI.Tabek Sampudiang Kecamatan Sutera,Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) langgar aturan dan spek.

Sebab, proyek Dinas PSDA Pessel yang menelan uang negara sebesar 1 miliar itu saat ini kondisinya sudah ada yang rusak meskipun masih tahap pelaksanaan, kata Heru Irawan ST, Kamis(22/10/2020) di Pessel.

"Disinyalir kuat proyek yang dikerjakan CV.Rinika Buana lemah terhadap pengawasannya. Terbukti,masih masa pelaksanaan saja, badan irigasi sudah patah diduga karena hantaman tebing yang roboh", ucap Heru.

Terindikasi pekerjaan irigasi pada pelaksanaannya tidak mengacu terhadap spek tekinis yang ada. Dimana bangunan pondasi irigasi diduga tidak membuat koporan atau galian sedalam minimal 30cm,terang Heru.

"kontraktor pelaksana (CV.Rinika Buana) pada proyek Irigasi DI.Tabek Sampudiang kuat dugaan tidak membuat lantai kerja dan menggunakan material batu yang patut dipertanyakan izin galian C nya" ungkap Heru.

Menurut informasi yang beredar ditengah masyarakat lokasi pekerjaan. Material batu yang digunakan merupakan batuan yang bersumber dari lokasi pekerjaan. 

Sementara pada masa lelang atau tender proyek, dukungan dan izin sumber material merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi kontraktor saat ditunjuk sebagai pemenang,tandasnya.

Lebih baik pencegahan dilakukan sejak dini terhadap kegiatan terjadinya pelanggaran yang akan berdapak terhadap mutu dan kwalitas bangunan dan kerugian terhadap uang negara, tegas Heru.

Disitulah peranan konsultan pengawas diharapkan, agar sungguh-sungguh dalam mengawasi segala kegiatan kontraktor,pungkasnya.

Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain.* roby*

Mitra rakyat.com(Pessel)

Dikota Bukittinggi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akhirnya merekomendasi pasangan Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariyansyah untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) periode 2020 - 2025.


Surat dukungan dan Format B1 KWK langsung ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani.

Ketua DPW Gerindra Sumbar, Andre Rosaide mengatakan, surat dukungan dan Format B1 KWK untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2020 - 2025 sudah ditanda tangani Ketua Umum DPP Partai Gerindra dan Sekjen, katanya saat deklarasi deklarasi dan konsolidasi calon Kepala Daerah se-Sumbar yang di usung oleh Partai Gerindra di hotel Novotel Kota Bukittinggi, Sabtu (29/8).

"Saat ini tugas kami pengurus Gerindra melakukan koordinasi dengan kader dan pengurus Gerindra se Kabupaten se-Sumbar, begitu juga menyusun langkah kemenangan pasangan yang kami rekomendasikan yaitu Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariyansyah, "ujarnya.

Ia menambahkan, pasangan bakal calon bupati Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariyansyah, adalah pasangan yang telah direkomendasikan oleh DPP Partai Gerindra."Pasangan ini tidak akan berubah dan solid untuk didukung," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Rusma Yul Anwar bakal calon bupati Pessel, mengatakan, keluarnya rekomendasi dari DPP Gerindra untuk dirinya dengan Rudi Hariyansyah, ini merupakan sebuah kepercayaan yang harus dibuktikan dengan sikap dan peregrakan.

"Saya anggap menjadi bakal calon bupati merupakan kepercayaan, perintah dari pimpinan dan kawan-kawan pengurus partai. Dan saya akan mengimplementasikannya di lapangan dengan langkah nyata untuk memenangkan Pilkada," ujarnya.

Lebih jauh Ketua DPC partai Gerindra Pessel itu menyampaikan, bila para pejuang partai harus dimaknai secara bersungguh-sungguh karena ini adalah momen politik.

"Dalam pilkada ini, para kader harus memaksimalkan kerja partai. Artinya seluruh kader Partai Gerindra untuk tidak berjalan sendiri-sendiri dan semua harus berjuang, tutupnya,(Robi)

Mitra Rakyat.com (Pessel)
Samakin terbaik,Rusma Yul Anwar hadir pada pembukaan panen raya petani kacang guna melihat hasil pertanian mereka, belum lama ini.

Kunjungan ini merupakan langkah dalam melihat masalah petani, serta mengukur tingkat keberhasilan petani kacang di Pesisir Selatan  dalam bercocok tanam.

Sehingga harapannya, kedepan pemerintah daerah dapat membantu masyarakat terhadap pemecahan masalah dalam proses peningkatan hasil produksi pertanian mereka.

Disamping itu Rusma Yul Anwar sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan, dan sekaligus calon Bupati Pesisir Selatan menyampaikan, "bahwa kunjungan tersebut tak lain tak bukan untuk melihat lebih dekat bagaimana kondisi sosial dan ekonomi petani kacang, sekaligus ingin mendengar keluhan-keluhan mereka sebagai petani di Pesisir Selatan".

Sehingga harapannya, kunjungan tersebut nanti dapat menjadi kajian oleh pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Pesisir Selatan untuk kedepannya.

"Selama ini kita melihat  minimnya perhatian pemerintah daerah sangat berdampak terhadap peningkatan hasil produksi mereka,"

Kesulitan akses yang mereka lalui,sebutya lagi, sangat menyulitkan para petani mengangkut hasil pertanian mereka untuk dibawa ke rumah masing-masing.

Sehingga dari kondisi tersebut harapannya pemerintah daerah betul-betul dapat hadir ditengah-tengah kesulitan petani dalam rangka peningkatan kesejahteraan mereka .@surya



Mitra Rakyat.com(Pessel)
Diduga proyek pembangunan jaringan di Sawah Laweh, Tarusan, Kabupaten Pesesisir Selatan(Pessel) lemah pengawasan. Proyek dimotori Kementrian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air,SNVT PJPA WS, Indragiri-Akuaman, WS Kampar, terpantau media, para pekerja saat melakukan kegiatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD), Kamis (25/06) di Pessel.

Sesuai Intruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Nomor 02/IN/M/2020, Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Mengintruksikan kepada seluruh jajaran dilingkungan Kement PU Pera, bahwa pimpinan tinggi madya, Pratama dan atau Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada masing-masing unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksankan,1. Protokol pencegahan Covid 19, 2. Tindak Lanjut terhadap kontrak penyelenggara Kontruksi,3. Protokol pencegahan Covid 19 dalam Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sementara pada dokumen kontrak, untuk pengadaan menyangkut K3 merupakan  suatu hal yang tidak bisa dihilangkan. Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992  telah mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut.

Proyek dengan nomor kontrak HK.02.03/03/SNVT-PJPA WS.IAKR/IAR-II/2020 di kerjakan Wijaya-Infra KSO dengan KSO PT. Mettana PT. Tri Exnas ditunjuk sebagai Konsultan Supervisinya. Namun sayang, proyek yang menggunakan anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara(SBSN) sebesar Rp 31.453.045.000,- itu terindikasi tidak pedulikan keselamatan dan kesehatan para pekerja nya.

Meskipun situasi saat itu sepi dari para pekerja, namun kegiatan tetap berjalan dan pekerja yang ada dilokasi tidak menggunakan APD. Apalagi masa new normal pasca padami covid 19, pemerintah mengintruksikan agar setiap OPD atau instansi mensosialisasikan protokol pencegahan covid, wajib memakai masker dan menyiapkan handsanitaizer.

Hingga berita ini terbit, media masih upaya konfirmasi PPK dan Pihak Terlait Lainnya. *roel*


Mitra Rakyat.com(Pessel)
Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pada masa new normal saat ini, setiap kegiatan harus mentaati protokol pencegahan covid-19, yaitu menggunakan masker dan menyiapkan handsanitaizer. Tanpa kecuali kegiatan yang menggunakan dana APBN,APBD. Bahkan kegiatan yang menggunakan dana hibahpun wajib mentaati protokol tersebut sesuai intruksi pemerintah. 



Hal ini tepantau saat media menelusuri proyek yang digawangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Sumbar. Ditemui mayoritas pekerja dilapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD), masker, dan helm, Kamis(25/06) di Koto Barapak, Tarusan, Pessel. 

Pada Program Hibah Jalan Daerah(PHJD) dilaksanakan DPUPR Sumbar yang menggadeng dua perusahan sebagai Pelaksananya (KSO Combina dan MAK) . Kemudian PT. Andhimascipta Dwipantara ditunjuk sebagai Konsultan Supervisi. Secara dana sebesar Rp 39.748.257.979.- sudah inklut setiap item pekerjaan apa pun jenisnya.

Pada proyek itu ada beberapa item yang diduga tidak dilakukan oleh kontraktor pelaksana, seperti rekanan tidak memfasilatasi para pekerja dengan masker yang sejati sebagai protokol pencegahan covid 19.

Sementara dokumen kontrak menyebutkan, kontraktor pelaksana harus menyediakan masker sebanyak 150 buah, sebagai pekerjaan persiapan. Selanjutnya, rekanan pada pekerjaan pembangunan toilet portable juga termasuk pekerjaan persiapan melaksanakannya diduga kuat tidak dilengkapi dengan tisu, handsanitaizer, dan tempat penampungan air, seperti yang ada didokumen kontrak. 

Untuk pengadaan direksikeet, disinyalir rekanan juga tidak mematuhinya. Sebab, lokasi direksikeet yang seharusnya dekat dengan lokasi pekerjaan. Ternyata faktanya jarak direksikeet dengan lokasi berjarak kurang lebih 2 KM. 

Saat dikonfirmasi kepada Khairulman bertindak sebagai pelaksana lapangan  mengatakan, " untuk masker saya memberikan kepada pekerja sebanyak 16 buah, tapi banyak pekerja tidak memakainya dengan alasan risih" kata Khairulman. 

Begitu juga helm yang termasuk sebagai APD, dari perusahaan sudah memberikan sebayak 16 buah, namun dengan alasan yang sama para pekerja itu tidak memakainya, tuturnya lagi. 

Hingga berita ini terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*

Tafrizal, pengusaha Jual beli Lobster dan Kepiting di Tarusan, Pessel

Mitra Rakyat.com(Pessel)
Berkedok gubuk reok, sepertinya pengusaha pengumpul serta penjual Lobster dan Kepiting yang kuat dugaan Ilegal berhasil kelabui Aparat Penegak Hukum(APH).

Sebab, rumah yang dijadikan tempat usaha oleh Tafrizal beserta keluarganya mirip gubuk. Ternyata didalamnya banyak ditemukan Lobster(Panulirus app) dan kepiting (Scylla spp) berukuran kecil.

Menurut informasi warga sekitar yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, "Tafrizal sebagai pengumpul hewan yang dijadikan kuliner seafood itu diduga telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Perment-KP/2015, tentang penangkapan Lobster Dan Kepiting", sebut warga itu, pada Minggu (19/01) kemarin dirumahnya, Kecamatan Tarusan,Kab.Pessel,Sumbar.

Dilanjutkannya, "bukan hanya itu, Tafrizal saat mencari hewan tersebut menggunakan bom Ikan dan penghancur karang saat mencari lobster dan kepiting ditengah laut dengan biduk selamnya".

Bahkan anak buahnya pernah ditangkap oleh Polisi Laut(Polairud) saat melakukan pengeboman. Dalam usaha yang digeluti nya ini,  sebut warga lagi, " selama 7 tahun tanpa kantongi izin-izin terkait usahanya tersebut.

Sementara pria 2 anak ini mengais keuntungan dari usaha nya yang diduga berbau ilegal itu mecapai omset 7 juta per hari, terangnya lagi. Uniknya,  sekian lama menjalani usaha yang kuat dugaan melanggar hukum tersebut, hingga saat ini belum tersentuh hukum, lugasnya.

Harapannya kepada Pemerintah, khususnya Aparat Penegak Hukum(APH) yang ada didaerah Sumbar untuk benar-benar serius dalam menanggapi persoalan yang disinyalir rugikan negara dan kelanjutan hewan yang populasi nya mulai punah itu.

Pada hari selanjutnya Rabu (22/01) tim investigasi dari beberapa media mendatangi rumah Tafrizal guna konfirmasi terkait dugaan itu. Kemudian didapati dalam rumahnya banyak ditemukan lobster(Panulirus spp) dari yang ukuran yang besar hingga yang kecil nya.

Lagi asyik sedang memasak tripang dengan kuali yang besar,  tim investigasi media langsung wawancara dengan Tafrizal.

Sudah berapa lama bapak Tafrizal menjalani usaha dan berapa omset yang didapati?

Saya menjalani usaha ini sudah 7 tahun lebih, kalau omset yang saya dapat sekitar 3-4 juta perbulan.

Apakah bapak memiliki izin terkait usaha bapak ini?
Saya tidak memiliki izin, karena saya tidak tahu dan memahami apa saja izin-izin yang harus saya milik terhadap usaha saya ini, sebab saya tidak sekolah.

Apakah bapak tidak mengetahui kalau Lobster dan kepiting yang ukuran kecil tidak boleh diambil dan dijual?
Saya tidak tahu kalau ada peraturannya, kalau bisa beri saya sepucuk surat terkait aturan tersebut, agar saya juga bisa berikan pengertian kepada anak buah saya agar jangan lagi mengambil Lobster dan kepiting yang berukuran kecil.

Menurut informasi yang kami dapat, bapak dalam mencari lobster dan kepiting ditengah laut menggukan biduk selam, dan bom Ikan dan penghancur karang?
Itu tidak benar,  saya dan anak buah saya tidak pernah melakukan hal itu, saya tidak ada biduk selam, yang saya punya hanya biduk untuk membawa penumpang kepulau.

Bahkan terakhir Tafrizal menyatakan sikap tidak takut akan APH, karena merasa tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PERMEN-KP/2015
TENTANG
PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN 
RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)

Pasal 3
(1) Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran:
a. Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas
delapan sentimeter);
b. Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima
belas sentimeter); dan
c. Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm
(di atas sepuluh sentimeter).
(2) Cara Pengukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan
Rajungan (Portunus pelagicus spp.) sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sampai berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*


Mitra Rakyat.com(Pessel)
Provinsi Sumatera Barat terbilang daerah rawan gempa, tidak terkecuali Kabupaten Pesisir Selatan(Pessel). Jadi untuk pengerjaan struktur bangunan daerah tersebut harus dilakukan sesuai rencana kajian yang telah disepakati.

Sebab  bukan gempa yang membuat nyawa melayang, tapi bangunan yang robohlah peluang nyawa penggunanya hilang. Untuk itu kepada kontraktor dan Dinas terkait harus betul-betul bekerja sesuai arahan dan aturan yang ada.

Karena, selain menyangkut pengelolaan uang negara, ada masalah yang lebih utama harus diperhatikan yaitu Keselamatan manusia nya. Itu yang dikatakan Sutan Hendy Alamsyah selaku Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) Sumbar, Lembaga Messi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI), Sabtu (28/12) dipadang.
Sutan Hendy Alamsyah, Ketua Komwil Sumbar LMR RI 

Ini menyangkut proyek Rumah Susun di Kabupaten Pessel  yang sudah di PHO, dikerjakan oleh PT. Biotek Grahaduta Konsultan, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai kontrak kerja. Proyek senilai Rp. 12.640.000.000 yang merupakan program unggulan dari Kementerian PUPR dikerjakan terindikasi asal-asalan.

Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat itu berupa Program Kegiatan Pembangunan Rumah Susun di Kabupaten tersebut "mesti nya dipantau terus oleh aparat penegak hukum baik dari pihak kejaksaan maupun jajaran kepolisian saat pelaksana nya", kata Sutan.

Salah satu dugaan adanya penyimpangan pada proyek negara ini adalah ada kejanggalan pada pekerjaan  struktur bangunan slove bawah, coran pembesian dicetak kedudukan kiri kanan menggunakan hollow brick, bahkan ditemukan banyak hollow bricknya yang sudah pecah, jelasnya.

Ini menurutnya tidak sesuai spesifikasi teknis, karena slov bawah merupakan salah satu kekuatan pada bangunan Resunawa tersebut. Dugaan kecurangan pada proyek itu baru sedikit dan bukan sekedar isapan jempol belaka. Apabila APH mendalaminya, bisa jadi kecurangan -kecurangan lain nya akan ditemukan, pungkasnya.

Sebelumnya pada Rabu 06 November 2019 diruangannya, Nursal ST (Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan pelaksanaannya.

Nursal yang mengaku baru selesai berurusan dengan Tipidkor Polres Solok itu berdalih, dengan mengatakan "tidak ada masalah dengan pelaksanaan kegiatan tersebut saat diperlihatkan photo atau dokumentasi proyek yang dikirimi oleh Wartawan Liputan Daerah Pessel media ini", katanya singkat.

Adapun keterangan terkait kegiatan ini adalah, proyek bernilai kontrak Rp. 12.640.000.000, dengan masa pelaksanaan selama 145 hari, No SPK 03/HK/PEMB-RUSUN/PNPR/VIII-2019, dengan Kontraktor Pelaksana PT. Biotek Grahaduta, konsultan MK PT. Gapura Nirwana Agung Konsultan.

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.