Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 665 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Tjendrawati Sio alias Cece (kanan),didampingi Suami dan Kuasa Hukum Devi Diany SH, saat konferensi pers di kediamannya.

Mitra Rakyat.com(Padang)
Merasa dibuli terkait dugaan pelanggaran hukum yang tidak pernah diperbuatnya. Akhirnya pemilik usaha dagang minuman dan pengusaha tempat hiburan (Toko 4F/ Damarus) Tjendrawati Sio alias Cece menggelar konferensi pers disalah satu tempat usaha hiburannya, guna mengklarifikasi indikasi pelanggaran hukum yang disangkakan kepadanya, pada Selasa (23/07) tadi.

Cece yang didampingi suami dan pengacaranya Devi Diany SH mengatakan, "kasus ini seakan dipaksakan oleh pihak penyidik, karena, definisi oplosan menurut hukum pada kasus ini tidak tepat", tutur Cece.

Cece membantah kalau dia(cece) tidak pernah produksi minuman beralkohol oplosan ditoko minumannya, lanjut cece.

Sedikit kronologis kejadian diceritan Cece,"Malam itu hari Senin tanggal 20 Mai 2019, seorang pembeli yang tidak dikenalnya membeli minuman paket Rp 50.000, karena tidak ada paket yang diminta, selanjutnya konsumen meminta 4 botol minuman alkohol berbeda merk dan membayar kepada pelayan sebesar Rp 58.000, kemudian pembeli menyuruh pelayan toko untuk mencampur ke empat botol minuman itu kedalam  satu kantong plastik, selanjutnya diberikan pelayan kepada sipembeli, jelas Cece.

Minuman yang ada dikantong plastik itulah yang dijadikan sebagai barang bukti dugaan minuman oplosan yang disangkakan kepadanya, jelas Cece lagi.

Selanjutnya, Devi Diany SH sebagai kuasa hukum dari Cece pada kesempatan itu menjelaskan,"Minuman keras oplosan adalah minuman keras yang ditambahkan bahan-bahan sebagai perasa pada minuman keras. Bahan-bahan yang digunakan oleh pembuat minuman oplosan sangat tidak layak untuk di konsumsi", jelas Devi.

Sementara pada kasus ini, dilanjutkannya, "pemilik toko 4F(Cece) sudah mengantongi izin usaha perdagangan minuman berakohol yang diterbitkan Kementrian Perdagangan Kota Padang, bernomor : 30/SIPT/SUBDIS-MB/10/2018, diterbitkan tanggal 31 Oktober 2018 berlaku hingga 12 Januari 2021.

Jadi menurut kuasa hukum tersebut, pelanggaran undang-undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dan Undang-undang Pangan 18 tahun 2012, seperti apa yang disangkakan kepada klainnya tersebut tidak tepat sasaran, tegas pengacara itu.

Terkait dengan persoalan ini, pihak Toko 4F dengan kuasa hukumnya akan mencoba mengkomunikasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum( LBH ) dalam upaya mencari perlindungan hukum atas tuduhan pengoplosan tersebut.

Dengan dugaan kasus ini pihak toko 4F (Cece) merasa tidak nyaman dan merasa nama baiknya diobrak-obrik, pihak tersangka akan lapor balik pihak-pihak yang dirasa telah merugikan kliennya, pungkas Devi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih upaya konfrotir pihak-pihak terkait lainnya.*Tim/ikw*


Wakapolres Kep.Mentawai Maman Rosadi Foto Bersama Segenap Anggota IKW RI di Kawasan Gor.H.Agus Salim Padang

Mitra Rakyat.com(Padang)
Wakil Kepala Polisi Resor(Wakapolres) Kepulauan Mentawai Maman Rosadi, hari ini temu ramah dengan puluhan pewarta dan pemilik media yang tergabung dalam organisasi sosial Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia( IKW RI) disalah satu cafe dikawasan Gor H.Agus Salim, padang,Sabtu(20/07) siang tadi.

Kedatangan Wakapolres Mentawai Maman Rosadi  yang di dampingi Firman disambut hangat seluruh jajaran pengurus dan anggota IKW-RI.

Sebagai wujud persahabaan, Maman Rosadi berserta Firman disuguhi minuman khas dikalangan pemuda minang kopi setengah (kopi sakarek-bahasa minang red). Dan ini telah menjadi budaya di IKW-RI kepada setiap tamu yang datang di markas besar IKW-RI kawasan Gor Haji Agus Salim.

Dalam pertemuan tersebut, Maman Rosadi sangat mengapresiasi komunitas IKW-RI yang bisa menjalin kesatuan persatuan dalam ikatan sosial sesama media.

"Tentu hal ini tidaklah mudah untuk mewujudkannya, apalagi kita tahu bahwa menyatukan satu visi dan misi terutama para pemilik media yang mempunyai kesibukan dan aktivitas masing-masing", kata Maman.


Oleh karena itu, besar harapan kami selaku aparat penegak hukum untuk saling berkoordinasi dan menjaga kebersamaan ini serta saling memberi manfaat kepada masyarakat dalam bingkai NKRI, pinta Maman Rosadi beberapa menit lalu.
Realis *IKW RI*

Warga perumahan Alam Indah, Kel.Lubuk Minturun,Kec.Koto Tangah,Kota Padang, saat Goro Perbaiki Jembatan Yang Amblas
Mitra Rakyat.com(Padang)
Warga Perumahan Alam Indah Kelurahan Lubuk Minturun,Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kecewa terhadap kinerja Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pertanahan(DPRKPP) Kota Padang. Pasalnya, janji tahun lalu akan membangun infrastruktur jalan (betonisasi) di komplek warga tersebut hingga saat ini belum terealisasikan, kata Weny, warga perumahan tersebut pada Jumat (19/07) dipadang.

Tahun lalu (2018) masyarakat setempat sempat merasa sangat bahagia dan bersyukur, karena masyarakat dijanjikan jalan dikawasan perumahan mereka akan segera di beton oleh dinas terkait, ungkap Weny lagi.

"Semula kami sangat senang dan berharap jalan ini akan di cor, karena beberapa orang petugas sudah turun mengukur jalan yang akan dibetonisasi" kata Weny dengan wajah kecewa.

Namun, lanjut Weny,  "harapan tinggal harapan, hingga detik ini alhamdulillah betonisasi yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana, sementara, saat ini sedang giatnya pembangunan infrastruktur dikerjakan di pusat kota, tandasnya.

Wanita paruh baya ini melanjutkan, "lengkap sudah penderitaan warga, setelah jembatan yang dibangun dari swadaya masyarakat yang tercipta  dari pohon kelapa ini amblas, sehingga diyakininya, segala aktivitas warga setempat terganggu, bila pemerintah tidak cepat tanggap untuk segera perbaiki.

Terakhir Weny berharap pada Pemko Padang, lewat DPRKPP Kota Padang, untuk segera merealisasikan pembangunan jalan beton yang dijanjikan pada kawasan Perumahan Alam Indah supaya perekonomian masyarakat tumbuh dan segalan kegiatan warga berjalan lancar, pungkas Weny.

Sampai berita ini diterbitkan pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait. *roel/ikw*


Mitra Rakyat (Pasaman)

Pasaman -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Lakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Dalam Pemilihan Umum 2019 di Aula Flom Mitra Lubuk Sikaping,  jumat. (19/07/2019).

Berdasarkan Keputusan KPU Kabuaten Pasaman Nomor : 162/PL.01.9-Kpt/1308/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuaten Pasaman Tahun 2019 yang menetapkan Kursi Partai Politik yaitu PKB 4 Kursi,  Gerindra 5 Kursi,  PDI Perjuangan. 1 Kursi,  Golkar 4 Kursi,  Nasdem 3 Kursi,  PKS 5 Kursi,  PPP 4 Kursi, PAN 4 Kursi,  Hanura 1 Kursi,  Demokrat 4 Kursi.

Dan Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor : 163/PL.01.9-Kpt/1308/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuaten Pasaman Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
yang menetapkan 35 anggota DPRD Pasaman Periode 2019-2024.

Dari Daerah Pemilihan Pasaman 1 yang terdiri 5 Kursi ditetapkan Welly Suhery, S.T (PKB),  Rahmi Wahidah, A. Md (Gerindra), Eka Hariani Sandra (Golkar),  Danny Ismaya, S.T dan Ristawadi, S.T.

Sedangkan Untuk Daerah Pemilihan Pasaman 2 terdiri 8 kursi ditetapkan Karman (Gerindra),  Mhd Maradongan nst (PDI Perjuangan), Sodikin (Golkar),  Yusrizal (Nasdem),  Aprial (PKS),  Yulius Erita, S.Ag (PPP),  Arivatana,S.Pd (PAN) dan Leon Fitra Irfan, S.T (Hanura).

Dan untuk Daerah Pemilihan Pasaman 3 sebanyak 6 Kursi ditetapkan Muhammad Ansyari Lubis (PKB),  Asraf (Gerindra), Nelfri Asfandi, S. Pt (PKS),  Bona Lubis,  S.P (PPP),  Yulisman, A. Md (PAN), Rudi Aspirasi, S.T (Demoktat).

Pada Daerah Pemilihan Pasaman 4   sebanyak 8 Kursi menetapkan Aminullah,S.H (PKB),  Bustomi, S.E (Gerindra),  Yasri (Golkar),  Salamat,  S. E, M.Si (Nasdem),  Syamri (PKS),  Erizal (PPP),  Haniful Khairi, S.Sos (PAN)  dan Mulyadi (Demokrat).

Untuk Daerah Pemilihan Pasaman 5 sebnyak 8 kursi ditetapkan Jusran (PKB), Martias (Gerindra),  Syofyan, S.Pd (Golkar),  Ahmad Kadafi,S.T (Nasdem),  Farizal,  M.Farm,Apt (PKS), Emitrapil,A.Md (PPP), Drs. H Hendri (PAN),  Nelo Primardi,S.T.(Demokrat).
(Mad)




Mitra Rakyat (Pasaman)

Pasaman - Memiliki rumah layak huni merupakan impian semua orang, tak terkecuali bagi  warga kurang mampu di Kecamatan Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman. Rumah idaman yang menjadi impiannya puluhun tahun akhirnya terwujud melalui  HUT Adyaksa yang ke 59 dan Ikatan Adyaksa Darma Karini ke 19.

Kejari Pasaman Adriyansah, SH, MH bersama Ketua Baznas Pasaman, lakukan bedah rumah warga kurang mampu yang  bernama Syawal benteng di Jorong rumah Nan XXX Nagari Air Manggis Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman, jumat (19/7/2019).

Dalam rangka Hut Adyaksa yang ke 59, kepala kejaksaan yg didampingi istri beserta jajarannya rela berjalan kaki masuk perkebunan melalui jalan setapak lebih kurang 400 M,dari jalan aspal menuju lokasi, beliau sangat terharu melihat kondisi rumah yang lantai tanah dinding bambu yang dibelah dan terpal yang sudah robek.

Sampai istri beliau begitu tercengang, dan terharu,"Duh kok masih ada rumah seperti ini, sabar ya dek", dengan lembut beliau mengusap dan memeluk istri syawal Rama.

Adriyansah dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih dan beri apresiasi kepada ketua Baznas Pasaman dan jajaran nya, yg telah melakukan kerjasama dlm rangka HUT Adiyaksa ke 59 ini, dan Ikatan Adiyaksa Darma Karini ke 19, melalui Program Unggulan nya "Pasaman Peduli".

Kami sangat terbantu, insyaallah ,kita komit untuk menyalurkannya melalui Baznas Pasaman, karna kita sudah lihat kerja nyata nya Baznas Pasaman yang di ketuai Ustad H. Syafrizal, ucapnya.
(Mad)

Praktisi Hukum dan Pengacara Edi Mujahiddin SH

Mitra Rakyat.com(Padang)
Sebagai praktisi hukum Edi Mujahidin SH, menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya, tegas Edi pada Jumat (19/07) dipadang.

Kedua peraturan dimaksud tertuang pada Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jelas pengacara itu.

Berita terkait : PPK 2.1 BPJN Wilayah III Sumbar Tidak Koperatif, Proyek Preservasi Jalan Solok-Sawahlunto Terindikasi Korupsi 

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas Edi.

Menurut anggota Ikadin itu, "plang informasi proyek  bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.

Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di Sumatera Barat (Sumbar) yang dikerjakan oleh rekanan (PT.Trijaya Putra) yang menggunakan APBN ,  kembali menandaskan apa yang dilakukan pihak rekanan telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” tukas dia.

Seperti proyek preservasi jalan Solok-Sawahlunto yang baru-baru ini jadi pemberitaan di media ini, Edi menyebutkan," tindakan rekanan yang tidak profesional bekerja tanpa menggunakan papan nama proyek jelas langgar aturan", terang Edi.

Secara administrasi pada pekerjaan awal, pihak rekanan wajib mengadakan dan menyediakan plang dimaksud, agar tercipta transparasi yang baik dikalangan publik. Kemudian, untuk pengadaan plang tersebut negara sudah menganggarkannya, bukan masalah harganya, tapi fungsinya yang vital terhadap kualitas produk yang diharapkan, tukas Edi.

Apalagi pekerjaan preservasi jalan ini secara Long segament, yang merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam, yaitu jalan mantap dan seragam sepanjang segmen. (SE Dirjen Bina Marga No 09/SE/Db/2015)

Long segment, lanjut Edi," biasanya meliputi empat komponen jalan yaitu perkerasan, pekerjaan bahu jalan, dan pekerjaan drainase, kemudian masing-masing komponen memiliki indikator kinerja. Dengan tidak menampilkan plang proyek bisa jadi indikasi peluang kontraktor berbuat kecurangan terbuka lebar, karena banyak nya item pekerjaan yang tidak bisa diawasi ungkapnya.

Ditambah dengan tidak koperatifnya PPK 2.1 Ken saat dikonfirmasi media terkait hal itu menumbuhkan asumsi negatif dan nilai buruk dinas dimata masyarakat, hingga kecurigaan tipikor  secara bersama oleh stokholder makin kuat terhendus dikegiatan itu, cetusnya.

Begitu juga Kepala Satuan Kerja(Ka Satker PJN Wilayah II) BPJN Wilayah III Sumbar, Agung Setyawan ST, hingga berita ini diterbitkan, Agung belum mau menanggapi konfirmasi media.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lain. *Tim/ikw*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.