Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 665 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra Rakyat.com(Padang)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Sumatera Barat Devisi Team Harimau Putih, Jusmanidar mengadakan rapat Perdana di Tahun 2020 yang diadakan di kantor Sekertariat Lembaga tersebut yang beralamat di Komplek Mega Mulia Blok E3 No. 1, Jln Rimbo Tarok,  Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dan langsung di Pimpin oleh Ketua DPD Harimau Putih Provinsi Sumatera Barat di dampingi oleh Sekretaris Desi Hasnaini. HB dan Bendahara Novi Agustin, Kamis (4/06/2020).


Dalam acara tersebut di hadiri oleh ketua Satgas P3-DJS Gusnilawati SH dan Ketua  Intel DPD Lembaga KPK Nusantara Sumbar Bapak Jalius. Kegiatan Tersebut   penyerahan SK Dari Ketua DPD  KPK Nusantara SUMBAR Bapak Romi Yufhendra  kepada Ketua Team Harimau putih Sumbar Buk Jusmanidar  sekaligus membicarakan terkait tentang tugas seluruh di pengurus THP Provinsi Sumatera Barat dalam rangka memantapkan kinerja seluruh Anggota yang sesuai dengan Tupoksinya dan SOP yang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ketua DPD THP Provinsi Sumatera Barat Jusmanidar  menyatakan, Team Harimau Putih ini adalah Sayap Kanan Lembaga KPK Nusantara Sumbar yang mana di dalam Team Hanya Wanita saja yang di sebut Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) dan saya harapkan setiap anggota atau pengurus yang mau turun kelapangan diharapkan membawa Surat Perintah Jalan (SPJ) dan Blangko surat Klarifikasi agar dilapangan membawa hasil.

“Saya juga tidak segan-segan memberi saksi bagi anggota dan pengurus Harimau Putih Sumatera Barat yang menerima uang dilapangan dan memeras,” ujarnya.

Ditegaskannya, bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kalau ada Anggota atau Pengurus Team Harimau Putih Lembaga KPK Nusantara, yang meminta uang di lapangan atau memeras, disilahkan hubungi dengan telepon 0853-6378-8353 email : kpk_sumbar@yahoo.com atau langsung ke penegak hukum.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi ini telah berbadan hukum dengan no : AHU.0024160.AH.01.07.2016 dan juga terdaftar di KESBANGPOL Provinsi Sumatera Barat dengan no : 220/600/Poldagri-BKPol/2017 yang telah sesuai dengan Undang-undang 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.


Desi Hasnaini. HB menghimbau, kepada seluruh Masyarakat dan Pemerintah Indonesia Khususnya Provinsi Sumatera Barat, baik Kabupaten maupun Kota, bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) Lembaga Swadaya  Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara, yang disingkat dengan Lembaga KPK. Resmi mempunyai kode Barcode atau Lisensi dan juga terdaftar di Web resmi www.lsm-kpknusantara.org.

“Jadi, barang siapa anggota atau pengurus THP Sumbar di seluruh Provinsi Sumatera Barat baik Kabupaten maupun Kota dilapangan tanpa menggunakan KTA Barcode dan Surat Perintah Jalan diharapkan kepada Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif jangan diterima atau di layani karena anggota atau pengurus bukanlah anggota kami dari Provinsi Sumatera Barat,” tandas Ketua DPD HPS Lembaga KPK Provinsi Sumatera Barat dengan lantang. (Romi)

Kunjungi Pasar Ujung Gading Sifrowati Sosialisasikan New Normal

Mitra Rakyat (Pasbar)
Dalam rangka persiapan memasuki New Normal, Ketua TP PKK Sifrowati Yulianto mengunjungi Pasar Ujung Gading sekaligus sidak kepada pedagang dan pengunjung pasar.

Sifrowati yang didampingi oleh Danramil, Kapolsek serta jajaran, Camat, Wali Nagari dan tokoh masyarakat Langsung turun kelokasi pasar Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman barat, Sumatera barat, Kamis (04/06).

Ketua TP PKK Sifrowati Yulianto mengatakan, bahwa perlunya sosialisasi di pusat keramaian seperti pasar dan tempat-tempat keramian lainnya, karena masih banyak masyarakat belum paham bagaimana penerapan new normal.

"New Normal adalah dimana kita memasuki tatanan hidup baru yang telah disiapkan oleh pemerintah, akan tetapi tetap mengacu kepada aturan yang telah di buat," Ujar Sifrowati.

Ia juga menjelaskan, memasuki tahapan New Normal kita harus membiasakan pola hidup bersih dan sehat, tetap gunakan pakai masker setiap hari, cuci tangan sesering mungkin dan jauhi keramaian serta tetap jaga jarak, sebagaimana protap protokol kesehatan.

"Untuk itu, mari kita bersama-sama mematuhi dan menjalankan aturan yang diterapkan pemerintah pusat, provinsi serta pemerintah Kabupaten sebagai acuan kedepannya agar kita terhindar dari wabah Pandemi COVID-19 ini", Himbau Sifrowati.


"Harapan kita bersama agar daerah kita aman dan tentram tentunya tetap mempertahankan posisi zona hijau menyangkut pandemi COVID-19", harapnya.

Sifrowati juga meminta semua unsur Forkopimca agar terus mensosialisasikan dan menghimbau bagaimana tata cara pemberlakuan new normal yang akan kita jalani nantinya, agar mudah dimengerti masyarakat luas. (Dedi/Rudi)


Opini
Ditulis oleh: Auryn Najla Abdullah 
(Siswi SDIT Amalia Cibinong Bogor)

Mitra Rakyat.com
November 2018 lalu, di SMK NU 03 Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, muncul video lima orang murid mengganggu guru di dalam kelas yang viral di media sosial. Dalam video itu terihat seorang murid mendorong gurunya  kemudian disusul oleh murid lain. Sang guru terihat berusaha menghalau murid-muridnya itu dengan gerakan tendangan dan mengibaskan buku yang dipegangnya.

Gerakan sang guru disambut para murid dan terlihat seolah saling tendang bahkan sepatu guru tersebut melayang sebelah. Video berakhir dengan tawa murid-murid dan guru mengambil kembali sepatunya yang lepas.

Pada peristiwa itu terkesan murid melecehkan, meremehkan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap guru. Mengapa kini seorang murid begitu berani kepada sang guru? Padahal, guru adalah orang tua kita di sekolah yang harus kita hormati.

Saat ini banyak terjadi pelecehan dan peremehan guru oleh murid. Murid cenderung tidak memperhatikan apa yang disampaikan dan diajarkan oleh guru. Mereka lebih sibuk dengan gadget di tangan. Dari gadget pula, murid memperoleh informasi dari berbagai sumber, termasuk konten kekerasan.

Oleh sebab itu, muncul pikiran-pikiran pada murid kalau mereka sekolah hanya untuk formalitas saja. Sehingga hilang rasa hormat terhadap guru.

Kalau zaman dulu itu, guru berwibawa karena menjadi satu-satunya panutan, sumber informasi dan pengetahuan. Kalau sekarang kondisinya berubah. Seolah guru tidak ada wibawanya di depan murid-muridnya.

Imam Al Ghazali memberikan tuntunan adab murid kepada gurunya. Pertama, tidak banyak berbicara di depan guru. Banyak berbicara bisa berarti merasa lebih tahu dari pada orang-orang di sekitarnya. Apa bila hal ini dilakukan di depan guru, maka bisa menimbulkan kesan seolah-seolah murid lebih tahu dari pada gurunya. Dengan menghindari sikap “sok tahu” itu maka, wibawa guru akan tetap terjaga.

Berikutnya tidak mengatakan kepada guru, “Pendapat fulan berbeda dengan pendapat guru.” Ketika guru memberikan suatu penjelasan yang berbeda dengan apa yang pernah dijelaskan oleh orang lain atau yang pernah dibaca di gadget, sebaiknya murid tidak langsung membantah penjelasan guru.

Murid hendaklah meminta izin terlebih dahulu untuk menyampaikan pendapatnya jika berbeda. Cara ini lebih sopan dari pada menunjukkan sikap kontra dengan guru di depan teman-teman.   

Terakhir, hendaklah murid menjaga sopan santun di depan guru. Guru tidak sama dengan teman. Seorang murid harus memposisikan guru lebih tinggi dari teman sendiri sehingga ketika berbicara dengan guru tidak boleh sambil tertawa atau bersenyum yang berlebihan. Jangan cengengesan.

Walaupun kita memiliki gadget dan menguasai teknologi dan informasi, tidak membuat kita menjadi orang yang sombong sehingga meremehkan guru di sekolah. Gadget hanya bisa membuat kita pintar tapi tidak bisa membuat kita jadi santun. Ketidaksantunan terhadap guru mengakibatkan ilmu yang diberikan tidak berkah buat kita. Nauzubillah. Wallahu 'alam.

Opini
Oleh : Khansa Al Hakiimah
Ummu Warrabatul Bayt dan Pegiat Dakwah

Mitra Rakyat.com
Ketika topik yang sama banyak dibahas oleh beberapa media mengenai tenaga medis yang gugur akibat terpapar virus Covid-19, selain itu ada fakta lain yang menyakitkan lagi. Ketika keluhan mereka diabaikan kepada siapa lagi mereka meminta keadilan. Miris memang tapi inilah yang terjadi, para tenaga medis kesejahteraannya seolah tak dipedulikan.

Beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com ada aksi mogok kerja yang dilakukan para tenaga medis di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berakhir pada pemecatan. Sebelum pemecatan terjadi, sebanyak 60 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir yang berstatus honorer melakukan protes dengan menggelar aksi mogok kerja.

Alasan yang mereka sampaikan, di antaranya terkait ketersediaan alat pelindung diri (APD) minim, ketidakjelasan insentif dari Pemkab, tidak ada rumah singgah bagi tenaga medis yang menangani pasien Corona, dan gaji hanya sebesar Rp 750.000 per bulan.

Dengan aksi para tenaga medis tersebut Bupati dan manajemen RSUD Ogan Ilir berdalih tuntutan yang disampaikan para tenaga medis tersebut dianggap mengada-ada. Meski ada ratusan tenaga medis yang dilakukan pemecatan, mereka menilai tak memengaruhi layanan yang diberikan. Sebagai penggantinya, akan dilakukan perekrutan tenaga medis baru. (Jumat, 15/05/2020)

Dari aksi protes tersebut, DPRD Ogan Ilir tak diam, Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Rizal Mustopa mengaku sudah mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD. Beliau mengatakan “Intinya pemenuhan apa yang dituntut oleh tenaga paramedis itu seharusnya sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, sebab masalah itu sudah diajukan, termasuk masalah insentif juga sudah diajukan RSUD Ogan Ilir jauh hari sebelum kejadian ini.

Pertanyaannya, kenapa tenaga kesehatan itu bisa mogok?“ tanya Rizal. Namun pihak Rumah Sakit membantah karena menganggap bahwa tudingan terkait dengan para tenaga medis tersebut tidak benar.

Direktur RSUD Ogan Ilir Roretta Arta Guna Riama membantah tudingan yang disampaikan para tenaga medis yang melakukan mogok kerja. Ia berdalih, tuntutan para tenaga medis terkait dengan rumah singgah dan insentif tambahan bagi yang menangani pasien Corona sudah disediakan.

Setelah adanya aksi mogok kerja itu, sedikitnya ada 109 tenaga medis dipecat dengan tidak hormat. Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mengatakan, tenaga medis yang dipecat itu di antaranya 45 perawat, 1 perawat mata, 3 sopir, dan 60 bidan di RSUD Ogan Ilir sudah diberhentikan.

Saya yang menandatangani surat pemberhentiannya,” kata Ilyas saat dikonfirmasi di Kantor Badan Amil Zakat Nasional Ogan Ilir, (21/5/2020).

Melihat fakta di atas bahwasannya para tenaga medis merasa pemenuhan haknya tidak terpenuhi dengan jelas, lalai, bahkan menunda hak yang seharusnya diberikan tepat waktu, selain itu kondisi mereka pun seolah tidak diperhatikan sebagai tenaga medis garda terdepan yang menangani kasus virus Corona ini.

Minimnya perhatian pemerintah dan pihak RS terhadap tenaga medis merupakan bukti sistem kapitalis sekuler yang diberlakukan tidak jelas, tidak hanya rakyat, tenaga medis pun merasa kebingungan dengan kebijakan-kebijakan yang tak konsisten dijalankan pemerintah saat ini.

Sehingga wajar jika menyebabkan bentuk protes dan aksi mogok kerja, dalam hal ini tentu saja perlu evaluasi mengapa bisa terjadi.
Islam menempatkan setiap manusia, apa pun jenis profesinya, dalam posisi yang mulia dan terhormat. Orang yang bekerja terletak pada kontribusinya bagi kemudahan orang lain yang mendapat jasa atau tenaganya.

Upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja tenaga medis yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh pihak yang berwenang. Sebegitu pentingnya masalah upah pekerja ini, Islam memberi pedoman kepada para pihak yang mempekerjakan orang lain bahwa prinsip pemberian upah harus adil dan mencukupi.

Seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya, maka jika terjadi penunggakan gaji pekerja, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Selain ketepatan waktu pengupahan, keadilan juga dilihat dari tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya.

Bisa saja para tenaga medis melakukan aksi protes dikarenakan jam kerja yang berlebih untuk menangani kasus pasien Covid-19 namun upah yang diberikan tidak sepadan terhadap apa yang mereka kerjakan di luar kemampuan para tenaga medis. Misalnya tambahan pekerjaan ataupun penambahan jam kerja (lembur) di rumah sakit.

Sebaiknya, harus ada kejelasan akad antara para tenaga medis dan pihak RSUD. Yang terpenting adalah kejelasan akad agar para tenaga medis tidak ada yang dikecewakan, bahkan sampai dipecat secara tidak hormat, ini sungguh menyakitkan di mana mereka pun butuh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Apa yang dialami tenaga medis dalam konsisi pandemi saat ini terjadi akibat sistem. Sistem yang diberlakukan negara bukanlah sistem Islam sehingga perlakuan serta perhatian pun luput dari riayah pemerintah. Tanggungjawab negara memberikan pelayanan bukan saja kepada masyarakat umum tapi tenaga kesehatan juga yang lebih rentan terjangkit virus ketika keamanan dan APD tidak memadai.

Salah satu bentuk kezaliman di tengah masyarakat saat ini salah satunya adalah tidak memberikan hak-hak para tenaga kerja medis khususnya sesuai dengan yang seharusnya. Rasulullah saw bersabda :
“Berikan-lah kepada buruh/pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Karena menunda hak orang lain padahal mampu adalah kezaliman. .

Rasulullah saw bersabda:
“Menunda penunaian kewajiban padahal mampu adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim).
Beberapa kasus di mana rumah sakit tidak terlalu memperhatikan hak tenaga medis dan tidak memperhatikan kenyamanan berkerja.

Ketika para tenaga medis ini berhenti bekerja atau keluar, barulah sadar bahwa mereka adalah aset berharga dalam sebuah rumah sakit, untuk itu hak tenaga medis seharusnya segera ditunaikan dan menjadi perhatian khusus. Ketidakadilan yang dialami tenaga medis saat ini dan juga masyarakat lainnya tidak akan terjadi ketika di tengah umat telah tegak institusi penerapan syariah kaffah.

Pasalnya, riayah serta pelayanan publik di dalam kapitalis sekuler tidak akan memihak rakyat sampai kapanpun selama mereka masih berkuasa dan tidak taat akan syariah Allah.
Karena hal tersebut masih banyak hak-hak tenaga kerja yang belum terpenuhi, standar kesejahteraan tenaga kerja yang masih rendah dan lainnya.

Dalam Islam, hak-hak manusia telah dijamin oleh Allah Swt. Islam adalah solusi dari berbagai macam problema yang ada di dunia ini, tak terkecuali problema dalam bidang ekonomi.  Marilah kita sama-sama sadari bahwa sudah saatnya kita untuk kembali ke syariah Islam mencari solusi secara kaffah, mempelajari agama secara kaffah.

Dengan demikian kita lebih siap untuk menjalani kehidupan. Dan segala permasalahan yang rumit ini bisa selesai, bila terwujud institusi Islam dalam naungan khilafah Islamiyah.

Wallaahu a'lam bi ash shawwab



Mitra Rakyat.com(Padang)

Pelayanan kepada pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD dr. Rasidin Padang harus dilakukan dengan maksimal. Begitu juga pelayanan kepada keluarga pasien. Kita ingin, pasien yang telah sembuh, pulang dengan tersenyum. Itulah tugas dan tanggung jawab kita.

Hal itu dikatakan Wali Kota Padang Mahyeldi ketika berbincang dengan Direktur RSUD Rasidin dr. Herlin Sridjani, para tenaga medis RSUD Rasidin, tenaga CS dan petugas Security, saat meninjau pelayanan pasien Covid-19 RSUD Rasidin, Kamis (4/6/2020)

Kedatangan Wali Kota Mahyeldi ke rumah sakit khusus Covid-19 Kota Padang tersebut didampingi Kabag Prokopim Amrizal Rengganis.

Di kesempatan itu, Wali Kota Mahyeldi juga menanyakan tindakan-tindakan medis yang diberikan kepada pasien, serta pelayanan lainnya. Termasuk protokol pelayanan yang digunakan tenaga medis saat merawat pasien.

Direktur RSUD Rasidin dr. Herlin Sridjani, mengatakan, pelayanan bagi pasien covid-19 diberikan selama 24 jam. Dan seluruh kamar perawatan dipantau melalui CCTV. “Perawat kita standby dan memantau selama 24 jam. Selain pelayanan medis, kita juga memberikan pelayanan rohani”, ujar dr. Herlin.

Ia juga mengatakan, pasien covid-19 yang dirawat di RSUD Rasidin tidak hanya pasien dari Kota Padang tapi juga pasien yang berasal dari daerah lain. “Hingga hari ini, kita telah merawat pasien sebanyak 113 orang, dan 66 orang telah sembuh”, imbuhnya lagi.

Ditambahkannya, RSUD Rasidin memiliki fasilitas pelayanan rawat inap untuk 57 orang pasien covid-19. Dan juga melayani layanan IGD bagi pasien Covid-19. (Ulil/Rengga/Prokopim)


Mitra Rakyat.com(Padang Pariaman) 
Seorang pengamat konstruksi mengatakan," terjadinya kecelakaan kerja berakibat hilangnya nyawa buruh kasar di proyek dana hibah BPBD Padang Pariaman kemarin, dipastikan karena ada tahapan pekerjaan yang dilanggar oleh kontraktor pelaksana (PT.Maidah Rekajaya), kata Riki Ricardo ST, di Padang, Rabu(03/06).

Menurutnya, setiap pekerjaan yang mempergunakan uang negara apapun namanya, pasti sudah melakukan kajian yang matang, sesuai prinsip dan teknik kontruksi.

Seharusnya kecalakaan ini tidak terjadi, apabila rekanan bekerja sesuai dengan intruksi yang ada di dokumen kontrak yang telah disepakati, sebut Riki.

Berita sebelumnya : Jembatan Sikabu Roboh Memakan Korban, Warga Sebut Kurang Pengawasan Teknis

Masyarakat Sebut Proyek Jembatan Sikabu Dana Hibah BPBD Terindikasi Sarat KKN

Ironisnya, pada proyek tersebut ada PPK, PPTK, Konsultan Pengawas yang bekerja sesuai tupoksi nya masing-masing, itu agar pekerjaan berjalan sesuai dengan yang direncakan dan tidak menimbulkan kerugian negara ataupun kehilangan nyawa, tegas Riki.

Hebatnya, meskipun sudah ada pengawas tetap saja pekerjaan pembongkaran jembatan tidak terawasi, diduga kuat ada "main mata" antara rekanan dengan pihak terkait lainnya, ucapnya.

Sebelumnya, menurut informasi warga setempat pekerjaan yang dilakukan PT. Maidah Rekajaya sudah lakukan pelanggaran, seperti tidak fasilitasi pekerja kasar mereka dengan APD. Juga terkait izin galian C, sebut warga PT. Maidah Rekajaya mengambil material batu dilokasi atau bekas bongkaran, tandasnya.

Kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) untuk serius selidiki kasus kecelakaan kerja ini,agar supremasi hukum benar-benar dapat ditegakan, pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Budi Mulya ST. MT, Kalaksa BPBD Kabupaten Padang Pariaman mengatakan," Nanti Pejabat pembuat komitmem (PPK) berserta tim terkait pengelola kegiatan tersebut akan rapat atau membahas sehubungan hal tersebut", jelasnya singkat via Whatsapp  0813-7429-5xxx, hari ini.

Hingga berita terbit, belum juga ada jawaban dari Afdal pihak PT. Maidah Rekajaya terkait hal itu. Pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.