Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 664 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 42 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Opini
Oleh: Laily Chusnul Ch. S.E (Pemerhati Ekonomi)

Mitra Rakyat.com
Covid-19 tidak hanya menyerang tubuh manusia, namun "tubuh" Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di berbagai dunia pun dibuat luluh lantak. Bahkan para ekonom dan lembaga keuangan internasional seperti IMF, World Bank menyatakan saat ini terjadi resesi hingga mengarah pada depresi. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Jadi solusi bagi negara berkembang adalah mencari pinjaman lain, seperti menerbitkan obligasi, termasuk di pasar global," katanya dalam roundtable bertemakan Rebirthing the Global Economy to Deliver Suistanable Development, Rabu malam 1 Juli 2020 (Tempo.co.id, 02/07/2020). Defisit anggaran terus mengalami pelebaran sehingga menambah utang menjadi solusi andalan. 

Hingga April 2020, total utang pemerintah bertambah Rp 393,2 triliun menjadi Rp 5.172, 48 triliun. Bahkan diprediksi tahun 2020 bisa menembus Rp 6.000 triliun. Hal ini dikarenakan defisit APBN melebar hingga 6,27 % terhadap produk domestik bruto. Peraturan Presiden (Pepres) pun diteken Presiden Joko Widodo demi melegalkan pemerintah untuk mencapai defisit anggaran di atas 3 % terhadap PDB.

Namun kurang dari dua bulan, proyeksi pemerintah kembali berubah. Kebutuhan anggaran untuk stimulus ekonomi meningkat dari semula Rp 405 triliun menjadi Rp 641 triliun. Akibatnya defisit anggaran tahun ini makin melebar. Sehingga untuk menutup defisit tersebut dibutuhkan dana mencapai Rp 1.206,9 triliun. Di sisi lain, total utang jatuh tempo tahun ini sebesar Rp 426,6 triliun. Akibatnya, total pembiayaan bruto mencapai Rp 1.633 triliun.


Bertumpu Pada Utang Dan Pajak

Karena mengadopsi sistem kapitalisme, maka pembiayaan negara dalam mengatasi defisit anggaran mengambil jalan dengan mengambil utang. Hingga Mei 2020, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) telah mencapai Rp 420,8 triliun, sedangkan pembelian SBN oleh perbankan di pasar perdana sebesar Rp 110,2 triliun seiring kebijakan penurunan giro wajib minimum (GWM). Di sisi lain, surat perbendaharaan negara yang jatuh tempo mencapai Rp 35,6 triliun. Bahkan hingga Desember 2020 diperkirakan mencapai Rp 990 triliun. Pemerintah rencananya memenuhi target tersebut melalui lelang di pasar domestik, penerbitan surat utang ritel, SBN skema khusus ke BI, private placement, dan penerbitan SBN valas mencapai US$ 4-7 miliar.

Menurut Ekonom Indef, Faisal Basri utang pemerintah naik tajam karena tax ratio yang menurun bahkan mencapai titik rendah dalam setengah abad. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Mei 2020 sebesar Rp 444,6 triliun. Angka ini turun 10,8% year on year (yoy). (Kontan.co.id, 16/06/2020)

Dua tumpuan ini, yakni utang dan pajak sejatinya merupakan tumpuan yang rapuh sehingga membahayakan kedaulatan sebuah negara. Sebagai contoh nyata adalah Zimbabwe yang harus rela mengganti mata uangnya menjadi Yuan China sebagai imbalan penghapusan utang yang mencapai 40 juta dollar. Kebijakan negara juga bisa didikte oleh negara pemberi pinjaman, sehingga secara otomatis negara tersebut akan kehilangan wibawanya di dunia internasional. Lantas adakah cara agar sebuah negara terbebas dari jeratan utang?


Islam Solusi Paripurna Utang

Dalam berbagai tulisan maupun diskusi sesungguhnya telah acap kali membahas solusi alternatif atas kondisi ekonomi dan keuangan negara ini. Solusi tersebut tidak lain adalah sistem Islam yang berasal dari sumber yang shahih yakni Pemilik bumi dan alam semesta, Allah Ta'ala. Allah dengan tegas melarang praktik ribawi, termasuk praktik menjual surat utang obligasi berbunga. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah 275-279:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba). Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Dalam sistem keuangan negara berbasis syariah, akan memfungsikan lembaga negara yakni Baitul Mal. Di dalamnya ada tiga pos pemasukan yang bisa menghasilkan pendapatan sangat besar tanpa utang dan tanpa penarikan pajak. Ketiga pos tersebut adalah pos pengelolaan kepemilikan umum, pos pengelolaan kepemilikan negara, dan pos pengelolaan zakat mal.

Secara historis, ketiga pos tersebut mampu dikelola oleh penguasa di era kekhilafahan. Salah satunya pada masa Khalifah Harun Al Rasyid, Baitul Mal mengalami surplus yang nilainya bahkan sama jumlahnya dengan pendapatan dalam APBN Indonesia hari ini yakni mencapai 2.000 triliun lebih. Surplus artinya total penerimaan setelah dikurangi total pengeluaran. Bisa dipastikan penerimaannya pasti jauh melampaui angka surplusnya. 

Kebijakan fiskal Baitul Mal akan membelanjakan anggarannya untuk investasi infrastruktur publik dan menciptakan kondisi yang kondusif agar masyarakat mau berinvestasi untuk hal-hal yang produktif. Pada zaman Rasulullah SAW, beliau membangun infrastruktur berupa sumur umum, pos, jalan raya, dan pasar. Pembangunan infrastruktur ini dilanjutkan oleh Khalifah ‘Umar bin Khattab ra. Beliau mendirikan dua kota dagang besar yaitu Basrah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Romawi) dan kota Kuffah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Persia).

Melihat skema pembayaran utang yang dimiliki Indonesia saat ini, mustahil Indonesia terbebas dari jebakan utang sampai kapanpun. Kecuali jika penguasa saat ini mau dan bersedia menerapkan sistem islam secara menyeluruh dan sempurna, tentu kesejahteraan dan bebas dari himpitan utang akan menjadi keberkahan. Wallahu'alam bisshowab.


Mitra Rakyat.com(Padang)
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, surati Lurah Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, tertanggal 29 Juni 2020.

Diduga hal itu terkait kebaradaan bangunan Banang Cafe dilahan milik BWSS V, pinggir sungai batang kuranji. Disinyalir Banang Cafe berdiri tanpa ada izin dari dinas terkait. Sehingga masyarakat melaporkan kepada dinas yang dimaksud. 

Dengan begitu terbitlah surat yang ditanda tangani Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Dian Kumala,ST. MT, berisi tentang dugaan pelanggaran Peraturan Menteri PUPR No. 28/ PRT/ M/ 2015, Tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pada Pasal 22 Ayat (2) berbunyi " Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: a. menanam tanaman selain rumput; b. mendirikan bangunan; dan c. mengurangi dimensi tanggul".

Untuk itu pihak dinas meminta kepada Lurah Kampung Olo untuk menertibkan banang cafe, agar tidak terjadi benturan dengan peraturan tersebut. 

Diketahui Banang Cafe merupakan usaha yang dikelola oleh Koperasi Rumah Juang, itu menurut keterangan yang diberikan Osman Ayub kepada media Kamis(18/06) di jalan kandis II, Nanggalo,Padang.

Osman Ayub seorang Anggota Dewan Tingkat II Kota Padang mengakui kalau Banang Cafe berdiri atas idenya, agar dapat membantu ekonomi masyarakat sekitar. 

Menurut pengakuannya, menyangkut izin pemakaian lahan, Osman Ayub sebut sudah mengantongi izin, itu salah satu sebab Osman Ayub berani membuka usah cafe dilahan milik negara itu. 

Sebab, yang berwenang terhadap tempat itu merupakan dinas terkait. Setelah mengantongi izin, selanjutnya, Osman Ayub mengajak masyarakat yang ada di kawasan pinggir Sungai Batang Kuranji, untuk gotong-royong membersihkan lokasi tersebut, terang nya kepada media saat itu. 

Daerah yang dulunya rimba, dan diduga dijadikan tempat pembuangan janin oleh orang yang tidak bertanggungjawab.Disulap menjadi tempat yang indah dan produktif yakni wisata kuliner. 

Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*


Mitra Rakyat (Pasbar)
Terkait ultimatum DPRD Pasaman Barat kepada Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), tentang pemberhentian Kabid Bina Marga PUPR Bambang Sumarsono serta penyelesaiannya, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasbar belum mengambil sikap.

"Informasinya memang ada terkait kinerja Kepala Bidang Bina Marga yang diduga jarang masuk kantor. Saat ini sedang kita dalami," kata Kepala BKPSDM Pasaman Barat Syaifuddin Zuhri di Simpang Empat, Kamis (02/07).

Ia mengatakan kalau persoalan disiplin pegawai tentu ranahnya Pemkab Pasaman Barat yang nanti bersikap berdasarkan Majelis Pertimbangan Pegawai yang ada.

"Kita memiliki Majelis Pertimbangam Pegawai dan tentunya saat ini masih ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan," sebutnya.

Menurut  Kepala BKPSDM, sebaiknya Kepala OPD yang bersangkutan terlebih dahulu menyelesaikan persoalan interen terkait disiplin bawahannya.

"Jika masih bisa dilakukan pembinaan maka lakukanlah. Keputusan memberhentikan juga belum ada karena masih dalam tahap pengkajian Majelis Pembinaan Pegawai," katanya.

Kepala BKPSDM juga membantah sudah ada Surat Keputusan memberhentikan Kepala Bidang Bina Marga Bambang Sumarsono.

"Itu hanya isu dan perlu pengkajian Majelis Pertimbangan Pegawai," tegasnya.

Ia menyebutkan persoalan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua OPD yang ada dalam bekerja.

Ia mengharapkan Kepala OPD dapat membina dan mengendalikan pegawainya sesuai tugas pokok fungsi masing-masing sehingga tidak terjadi apa yang dialami oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR.

Selain itu juga kepada pegawai atau staf yang ada juga harus disiplin melaksanakan tugasnya masing-masing.

"Pembinaan yang penting. Bagaimana menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik antara pimpinan dan bawahan," katanya.

Pihaknya juga belum mengetahui apa penyebab yang bersangkutan jarang masuk kantor.

"Kemungkinan tentu ada masalah di dalamnya. Kita akan mendalami ini melalui Majelis Pertimbangan Pegawai," ujarnya. (Dedi/***)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Pemkab Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) jalin kerjasama dengan  pihak Agraria Tata Ruang Badan Pertahanan Nasioanal (ATR BPN) Kabupaten Pasaman Barat.

Kerjasama yang dituangkan dalam sebuah MoU tersebut dilaksanakan, Kamis (02/07) di ruang Balkon Kantor Bupati Pasaman Barat.

Kerjasama tersebut, terkait tentang Pensertipikatan dan Penanganan  Permasalahan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Pasaman Barat dan Pengintegrasian Data Pertanahan serta guna pengamanan aset tanah daerah.

Penandatanganan MoU tersebut, langsung dihadiri Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, Seketaris Daerah Yudesri, Kepala Inspektorat Harisman, Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Maiyuslinar,  SH., Kepala Dinas Kominfo Pasaman Barat Edi Murdani beserta para OPD lainnya.

Yulianto merasa  bersyukur atas jalinan kerjasama dalam penandatangan MoU tersebut,  terkhusus pada aset daerah untuk meningkatkan pendapatan  daerah melalui PBB.

Sementara Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah  Maiyuslinar, SH., yang didampingi Kabid Pendapatan PBB dan PBHTB Delfina Syaf, SE., menyebutkan masih terdapat sebanyak 364 persil tanah aset daerah yang belum bersertifikat dan lokasinya tersebar di Kabupaten Pasbar.

"Dengan kerjasama ini  tentu diharapkan  agar proses persertifikatan berjalan cepat, kita bisa dapat data Nilai Zona Tanah (ZNT), pendapatan daerah dari Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga bisa meningkat," tukas Maiyuslinar.

Maiyuslinar mengakui bahwa pada prinsipnya, semua aset-aset Pasbar tak ada masalah lagi dan sudah tertata dengan baik.

"KPK bisa melihat kerja kita di Pasaman Barat. Bisa di update KPK secara daring, sehingga PAD sesuai dengan aturan dan pendapatan daerah bisa pula  meningkat,"terangnya.

Kepala Kantor Pertahanan Pasaman Barat,  Arfatas Pait,  menyampaikan perjanjinan kerjasama ini pihaknya tentunya  bisa ikut andil dalam menunjang pembangunan khususnya dibidang pendapatan daerah.

Disebutkan, untuk tahun 2020 bahwa dalam pelaksanaan PTSL harus pihaknya akan berupaya meningkatkan kapasitas data. (Dedi/Nir)

Mitra Rakyat.com(Padang)
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana publik di daerah pantai air manis syarat KKN. Sebab, pembangunan penataan kawasan pariwisata air manis dengan nilai Rp 1.847.886.423.39,- itu diduga lemah pengawasan oleh CV. Regce Horizon Consultan. 

Pasalnya, saat tim media menelusuri lokasi lapangan, Rabu(01/07) ditemukan beberapa kejanggalan terkait proyek negara tersebut. Diantaranya,  para pekerja tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri(APD) saat bekerja. 

Kemudian, ada speks material yang tidak sesuai dengan kontrak. Itu menyangkut jenis urugan yang mestinya digunakan Tanah Pasir Batu(Tasirtu) sesuai kontrak. Namun fakta lapangan tidak ditemukan adanya tasirtu itu, tapi urugan yang ditemukan hanya tanah liat (tanah clay). 


Bertepatan dengan pengahamparan reademix menggunakan mobil molen dengan kapasitas 2,5 kubik yang terjebak rodanya ditanah clay itu. Itu menandakan diduga kuat urugan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dilakukan pemadatan yang baik oleh rekanan( CV. Alfatah). 

Pekerjaan disinyalir tidak memakai lantai kerja K-100 seperti yang ada didokumen kotrak. Parahnya, menurut informasi warga sekitar inisial "A" rekanan pada malam hari mengambil pasir pantai untuk campuran urugan menggunakan alat. 

Saat dilapangan tim media tidak menemukan adanya pengawas berkopeten CV. Regce Horizon Consultan dan pelaksanan lapangan dari CV Alfatah. 

Waktu dikonfirmasi kepada Mus yang diketahui sebagai pengawas lapangan terkait hal itu mengatakan, " urugan yang kami gunakan tasirtu, tapi pengurugan dan pemadatan dilakukan rekanan saat hari hujan lebat, mengkin ini penyebab urugan terlihat seperti tanah clay", jelas Mus kepada salah satu tim dari media, via whatsapp +62 852-7409-0xxx, hari yang sama. 

Terkait pernyataan masyarakat yang menyebutkan rekanan memakai pasir pantai untuk urugan, Mus menyanggah keras hal itu. "Kalau memang itu informasi masyarakat, siapa masyarakat nya ayo pertemukan dengan saya", ucapnya.

"Saya disini sebagai pengawas,  kalau itu terjadi percuma dong saya jadi pengawas", tegas Mus. 

Menyangkut tidak adanya lantai kerja diproyek itu, Mus mengakui kalau pekerjaan tidak ada menggunakan lantai kerja. 

Bahkan Mus mengatakan kalau dia selalu ada dilapangan saat pekerjaan dilaksanakan. 

Kegiatan dengan nomor kontrak 47/Kont-CK/APBD/DPRKPP/2020 merupakan proyek yang dibawahi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukimam dan Pertanahan(DPRKPP) Kota Padang, Bidang Cipta Karya. 

Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*



Mitra Rakyat (Pasbar)
Plt. Direktur RSUD dr. H. Yuswardi, Sp.B., (62) yang diduga lakukan tindakan sewenang-wenang kepada bawahan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka yang ditetapkan oleh Poles Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) karena adanya Pengaduan yang disampaikan Reni Hirda (RH) melalui kuasa hukumnya, Afni Gusni Susanti, SH., MH., dan Yung Nikmat, SH., dengan nomor laporan polisi : LP/152/IV/2020-Res Pasbar tertanggal 4 April 2020.

"Benar, Direktur Yuswardi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu (01/07).

Ia menyebutkan penetapan direktur itu sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.

"Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor dan terlapor," ujarnya.

Menurutnya kasus yang menjerat tersangka adalah kasus penghinaan dan masuk dalam pasal 310 dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

Sebelumnya Direktur RSUD Pasaman Barat, Yuswardi mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dialaminya di Kepolisian Resor Pasaman Barat.

"Saya menghormati proses hukum yang ada saat ini dan sudah satu kali saya dipanggil ke Polres untuk diminta keterangan," ucapnya.

Menurutnya persoalan itu merupakan hak bawahannya melaporkan ke penegak hukum. Namun, tindakan yang dilakukannya masalah interen di instansinya.

"Itu adalah masalah antara atasan dan bawahan. Saya sangat kaget sampai ke penegak hukum. Namun proses hukum saya hormati," ujarnya. (Dedi/Rudi)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.