Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 665 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra Rakyat.com(Padang)
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi diduga tidak bisa menjawab konfirmasi media, Minggu (27/09/2020). Konfirmasi tersebut menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. Serasi Bersama saat melakukan pekerjaan pembangunan gedung di BKOM dan Pelkes .

Terindikasi CV. Serasi Bersama abaikan protokol covid 19 pada jasa kontruksi seperti yang di Intruksikan Kementerian PUPR. Dan CV. Serasi Bersama langgar Undang-undang tentang K3.

Anehnya saat dikonfirmasi kepada Kadiskes Sumbar (Arry Yuswandi) hanya menjawab dengan mengatakan, "sebaiknya konfirmasi langsung dengan pelaksana di BKOM Pelkes, terima kasih"jawabnya singkat. 

Berita terkait : Diduga Pelaksanaan Proyek Dinkes Sumbar Abaikan Protokol Covid19 dan UU Tentang K3

Ada indikasi "persekongkolan" terjadi diproyek pembangunan Gedung BKOM dan Pelkes milik Dinkes Sumbar itu, sebut Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara, Senin (28/09/2020) di Padang. 

Asumsi masyarakat bisa menjadi liar, karena sebagai Kadis diduga Arry Yuswandi tidak sanggup berikan pernyataan yang tegas dan memuaskan publik, sebut Romi. 

Selain itu, foto yang diberikan oleh kontraktor kepada media disinyalir foto yang diambil awal mulai pekerjaan. Terlihat hanya seorang pekerja yang memakai APD lengkap pada proyek tersebut, ucapnya. 

"Dimana keberadaan karyawan lainnya, diduga foto tersebut hanya sebagai laporan kepada pihak Dinkes saja", tutur Romi. 

Selain abaikan Intruksi Kementrian PUPR dan UU tentang K3. Pada pelaksanaannya kuat dugaan mengangkangi aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur, kata Ketua DPD LSM KPK Nusantara itu. 

"Pasalnya meski Gubernur Sumbar berkoar-koar terkait Perda AKB mengenai protokol kesehatan pada New Normal akan tetapi kegiatan di lingkungan Pemprov terlihat mengabaikannya", ujarnya. 

Padahal Irwan Prayitno sebagai Gubernur  disetiap kesempatan dengan bangga menegaskan bahwa “Saat ini kita sudah memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 merupakan Perda pertama di Indonesia, tandasnya. 

Sumbar satu-satunya provinsi yang memilikinya saat ini. Bahkan, proses pembentukan Perda disebut tercepat dibandingkan perda lainnya, ucap Romi menerangkan. 

Menurutnya, pelaksanaan proyek sumber Dana Alokasi Khusus(DAK) itu telah mencoreng muka Gubernur Sumbar, dan diduga ada kerjasama tidak bagus yang dapat rugikan uang negara,  pungkas Romi. 

Media masih upaya konfirmasi Gubernur Sumbar dan pihak terkait lainnya, sampai berita diterbitkan. *roel*


Gambar para karyawan bekerja  Kuat Dugaan tanpa menggunakan Masker, Helm, Sarung Tangan, Rompi, sebagai Alat Pelindung Diri(APD) diambil Minggu(27/09/2020).

Mitra Rakyat.com(Padang)

Seiring meningkatnya penyebaran kasus virus Covid 19(Corona), diduga pekerjaan pembangunan gedung, kelas, kantor, asrama di UPTD  Balai Kesehatan Olah Raga  Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan(BKOM dan Pelkes) abaikan instruksi Kementrian PUPR Tentang Protokol Kesehatan Covid 19 pada jasa kontruksi dan uu terkait penerapan K3. 

Sebab, pada Minggu(27/09/2020) dilokasi pekerjaan para pekerja kasar terpantau media kuat dugaan tidak difasilitasi dengan masker, helm ,sarung tangan, sepatu bot, sebagai Alat Pelindung Diri(APD).

Proyek yang digawangi Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar itu terindikasi labrak banyak aturan terkait penerapan K3, kata Hendra Saputra, SH, MH, 

Sebagai salah satu warga Kota Padang Hendra menilai buruknya perjalanan proyek yang dikerjakan CV. Serasi Bersama , saat dikonfirmasi media, pada hari yang sama di Padang. 

" Sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran virus corona di negeri ini. Dinkes Sumbar terindikasi langgar sendiri himbaunnya terhadap masyarakat dalam mencegah penyebaran virus tersebut", ujar Hendra.

Hendra mengatakan, sepertinya pekerjaan pembangunan gedung BKOM dan Pelkes ini ada indikasi persekongkolan antara rekanan, pengawas dan PPK kegiatan. 

Karena lemahnya pengawasan dari kedua belah pihak( consultan pengawas dan PPK) yang sebenarnya berwenang untuk menegur apabila kontraktor (CV. Serasi Bersama) melaksanakan pekerjaan tidak sesuai aturan, terang Hendra. 

Namun tidak demikian adanya, pengawas berikut PPTK dan PPK ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran yang diperbuat kontraktor. Seakan pihak yang berwenang untuk menegur kehilang taring,  jelasnya.

Disinyalir selain abaikan intruksi Kementrian PUPR, Kontraktor dan pihak berwenag lainnya juga labrak Peraturan K3 Konstruksi Indonesia diantaranya:

01. UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2018. 

Begitu banyak peraturan perundangan yang dilanggar rekanan, namun ironisnya kontraktor seakan terilhat santai melakukan pelanggaran tersebut, tandasnya. 

Terakhir lawyer tersebut(Hendra Saputra SH. MH) berharap pada perjalanan proyek Dinkes Sumbar ikut diawasi pihak Yudikatif agar benar-benar berjalan sesuai aturan, pungkasnya. 

Dilain pihak Awaludin Rao dihari yang sama selaku pelaksana dari CV. Serasi Bersama membatah keras dugaan yang ditujukan kepada nya itu.


Sejalan dengan mengirimkan beberapa foto, Awaludin Rao mengatakan, semua personil dan karyawan kami memakai sepatu dan seragam kerja. Juga karyawan tersebut kami asuransikan, terangnya, via telpon. 

Terkait penerapan protokol covid pada jasa kontruksi, Awaludin Rao menyebutkan, penetapan Protokoler SMK3 termasuk Covid 19 sangat ketat diterpakan disini. Kami wajib test suhu tubuh setiap hari, wajib olah raga senam bersama setiah hari Rabu, jelas Rao. 


Kami dilokasi pekerjaan menyediakan westapel dan Handsanitaizer sesuai aspek protokol covid19 jasa kontroksi,kata Awaludin Rao. 


 

 "Katakan sama masyarakat tersebut ngomong itu jangan asbun saja(Asal bunyi, red) teliti dengn baik", cecarnya.

Soal pekerja gak memakai masker tanyakan saja sama mereka.Kalau saya sudah tanya alasannya, ..sesak napas mereka kalau kerja berat pakai masker, pungkas Kontraktor tersebut. 

Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnnya. *roel*


Mitra Rakyat.com(Padang)

Keberadaan tambang galian C di jalan lintas Padang-Painan cukup resahkan masyarakat. Pasalnya dengan keberadaan tambang tersebut disinyalir salah satu penyebab terjadinya longsor, dan menghabat kelancaran lalulintas. 

Diduga awalnya izin galian C tersebut hanya sebatas mengambil material tanah. Namun pada pengoperasiannya, kuat dugaan tambang juga mengambil material batu. Diduga, hal ini penyebab serinh terjadinya longsor.

Apabila musim pengujan telah datang, rasa was-was pengguna jalan saat melintasi jalur tersebut sangat tinggi akan terjadinya longsor. 

Dalam waktu satu bulan ini saja, sudah dua kali terjadi longsor di jalur Padang-Painan tersebut. Tepatnya dikelok Jariang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Tumpukan sedimen yang cukup tebal menutupi permukaan jalan nasional itu. Dan akibatnya antrian panjang kendaraan mulai terjadi.

Meskipun demikian, bukan Suaidi namanya kalau tidak bisa tanggulangi bencana longsor tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 2 Sumbar, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) III Padang, Suaidi ST, MT, selalu cepat tanggap dalam melaksanakan tugasnya. Tidak butuh waktu lama, tim tanggap darurat dari BPJN III selalu siap dan cepat melakukan pembuangan sedimen yang menutupi jalan. 

Selain itu PPK tersebut juga meminta agar pemilik tambang membuat trap atau teras miring. Tujuannya, agar air tidak langsung terjun membawa sedimen ke badan jalan nasional.

Suaidi mengatakan, longsoran yang terjadi tanggal 23 September, semuanya ada 18 titik tersebar antara KM 24 sampai KM 92. Penyebabnya, intensitas curah hujan sangat tinggi dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.” Lalu lintas lancar dan terbuka setelah 2 jam, itupun saat hujan berhenti.

"Pembersihan dilakukan dengan menggunakan 3 unit backhoe loader dan 2 DT. “Khusus untuk titik KM 25+600 Kelok Jariang, terulang kembali longsoran. Di KM 25+600 ini, ada tambang galian C dan salah satu penyebab terjadinya longsoran. Bahkan, sedimennya menutupi badan jalan,” sebut Suaidi.

Lain pihak, Novermal Yuska Anggota DPRD Pesisir Selatan yang sering melintasi jalur tersebut menyesali keberdaaan tambang gilian C yang pengoperasiannya tidak sesuai izin itu. 

" Tambang Galian C itu merusak lingkungan. Tambang galian c itu, juga menganggu kelancaran jalan nasional. Bahkan, mengakibatkan jalan licin, becek dan berdebu. Parahnya, longsoran juga mengakibatkan tertutup badan jalan dan terganggunya arus lalu lintas,” kata Novermal beberapa hari lalu, seraya mengatakan, ini tidak boleh lagi ditolerir.

Wakil Rakyat Pessel itu berharap, izin tambang galian c itu harus dicabut dan kenakan denda maksimal.

”Jika ditemukan indikasi pidana, usut sebagaimana mestinya. Sebab, tidak saja merusak lingkungan, jalan nasional juga menganggu kenyamanan lalu lintas,”  tutup Ketua Fraksi PAN Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.(dikutip dari Invessatu.com)

 

Hingga berita diterbitkan, media masih tahap konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*




Mitra rakyat.com(Pesse)

Rudi Hariyansyah : " Apresiasi Penyelenggara, Peserta Pilkada dan Masyarakat Pessel"


Penetapann Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pesisir Selatan telah selesai di selenggarakan oleh KPU (Kamis 24/9/2020).


Dalam proses penetapan nomor urut, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pessel Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si mendapatkan Nomor Urut 2 dari 3 Pasangan Cakada Pessel.


Menanggapi hal tersebut, calon wakil bupati Rudi Hariyansyah mengapresiasi seluruh stacholder yang telah bekerja siang malam demi terwujudnya kesuksesan pilkada pada 9 desember 2020 mendatang.


"Kami Pasangan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si mengapresiasi rekan-rekan KPU, Bawaslu, Parpol Pendukung dan Pengusung, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah mempercayai kami sebagai salah satu pasangan calon."

Bagi kami kepercayaan adalah hal yang sakral untuk memimpin negeri ini.

Kedepan kami akan berusaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kami agar menggunakan hak pilih di TPS ucapnya. (Tim)

 



Mitra Rakyat.com(Padang)

Proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan(Satker OP) diduga abaikan Intruksi Kementrian PUPR dan UU tentang K3. 

Hal itu terlihat pada pekerjaan pemeliharaan berkala polder atau kolam retensi yang dioperasikan dan dipelihara danau cimpago collecting pond. Yang mana saat melaksanaan pekerjaan seluruh pekerja tidak menggunakan masker, helm, sarung tangan, sepatu bot, pada Kamis (24/09/2020).

Proyek bernomor kontrak HK/02.03/04/Satker-OP-SDA/OP.SDA II/IV/2020, dikerjakan CV.Varis Kontruksi dengan nilai Rp 1.174.551.000, sumber APBN TA2020 disinyalir lemah pengawasan.

Seiring meningkatnya kasus penyebaran virus covid 19 di Kota Padang waktu dekat ini. Proyek pemeliharan danau cimpago tersebut terlalu berani abaikan Intruksi Kementrian PUPR terkait penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 dilokasi proyek negara.


Ada indikasi persekongkolan antara kontraktor pelaksana dengan PPK OP dan pihak lain dalam melaksanakan proyek APBN tersebut untuk mencari keuntungan, kata Roby Pratama, SH saat dikonfirmasi menilai buruknya pengawasan untuk proyek tersebut pada hari yang sama di Padang.

" Bangunan apa yang dikerjakan CV.Varis Kontruksi kita sendiri sebagai warga kota padang tidak tahu, karena tidak ada pemberitahuan pada plang proyeknya", ujar Roby.

Menurut Roby, kalau hanya untuk pembangunan infrastruktur yang tidak jelas namanya itu, kemudian mengahabiskan dana sebesar 1miliar lebih telah terjadi pemborosan terhadap uang negara.

Mengapa rekanan dapat abaikan intruksi Kementrian PUPR dan undang-undang kontruksi tentang K3 itu, kalau tidak ada kerjasama untuk meraut keuntungan pada proyek tersebut, ucap Roby.

Seluruh pekerja kasar tidak difasilitasi oleh CV.Varis Kontruksi dengan Alat Pelindung Diri(APD). Sementara hak dari para pekerja sesuai amanat undang- undang adalah menjamin kesehatan , dan keselamatan dalam bekerja, tukasnya.

Disinyalir selain abaikan intruksi Kementrian PUPR, Kontraktor sekaligus labrak Peraturan K3 Konstruksi Indonesia diantaranya:

01. UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2018, papar Roby. 

Begitu banyak peraturan perundangan yang dilanggar rekanan, namun ironisnya kontraktor seakan terilhat santai melakukan pelanggaran tersebut, pungkasnya

Dilain pihak, Heru Rumanda selaku PPK OP, BWSS V belum bisa berikan tanggapnya menyangkut proyek tersebut saat dikonfirmasi.

Hingga berita diterbitkan awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*


 
Mitra Rakyat.com(Sumbar)

Ada saja tingkah kontraktor nakal dalam mengakali uang negara. Dimasa meningkatknya kasus covid 19, diduga CV. Akasia Raya abaikan Intruksi Kementrian PUPR dan Perda Pemprov Sumbar tentang protokol kesehatan covid 19.

Disinyalir pekerjaan lanjutan pembangunan mesjid kantor Gubernur Sumbar lemah dalam pengawasan. Teridikasi CV. Akasia Raya labrak Peraturan Kontruksi Indonesia.

Fakta lapangan para pekerja kasar tidak difasilitasi Alat pelindung Diri(APD) seperti masker, helm, sarung tangan, sepatu bot, rompi oleh CV. Akasia Raya dalam melakukan pekerjaan pembangunan mesjid tersebut, Selasa (22/09/2020).

Rudi yang mengaku sebagai wakil pelaksana lapangan dari CV.Akasia Raya saat dikonfirmasi dilokasi proyek mengatakan, kami telah memberikan peralatan-peralatan yang merangkup K3 kepada para pekerja sesuai ketentuan.

" Kami sudah memberikan peralatan-peralatan K3 sesuai ketentuan" jelas Rudi pada saat itu. 

Namun saat meminta dokumentasi atau berita acara pemberian peralatan K3 seperti pengakuan Rudi tersebut, wakil pelaksana itu tidak bisa memperlihatkannya, dan mengaku baru saja ditempatkan dilokasi proyek itu. 

Sementara banyak sepatu bot sebagai pelindung kaki para pekerja masih terkemas rapi dengan plastik ditemukan berada didalam direksikeet. 

Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), kata Junaidi ST menanggapi perihal yang terjadi di proyek pembangunan mesjid Sumbar itu, Rabu(23/09/2020) di Padang. 

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

"Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi", jelas Ahli dan pengamat Kontruksi itu. 

Dan sesuai Intruksi Kementriam PUPR terkait penerapan protokol kesehatan covid 19. Bahkan dikuatkan dengan Perda Pemprov Sumbar bahwa wajib menggunkan masker bagi warga diluar rumah, apabila itu tidak indahkan ada sanksi yang menanti, tandasnya. 

Hebatnya, CV.Akasia Raya terkesan abaikan himbauan Pemerintah dan Perda Pemprov Sumbar itu. Padahal lokasi pekerjaan berada dikawasan Kantor Gubernur Sumbar, ujar Junaidi.

Mestinya tindakan tegas sudah bisa diawali dari proyek milik Bidang Biro Umum Sekretariat Pemprov Sumbar sendiri, pungkasnya. 

Hingga berita diterbitkan awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel/tim*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.