Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 672 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra Rakyat.com(Pessel)

Proyek negara dengan sumber Dana Alokasi Khususu(DAK) yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pasisir Selatan(Pemkab Pessel) melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) nya menuai kriktikan pedas dikalangan khalayak ramai. 

Nada sumbang terdengar ditelinga menyangkut pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Tabek Sampudiang dengan nomor kontrak 611/ 59/ SPK-DAN PSDA-PS/ VII-2020, sebab masih masa pelaksanaan saja irigasi yang dikerjakan sudah ada yang rusak. 

Berita terkait : Diduga Proyek Dinas PSDA Pessel Langgar Aturan dan Spek

"Kerusakan badan irigasi tersebut dampak dari pelaksanaan pekerjaan yang disinyalir kuat tidak sesuai spesifikasi teknis yang ada di dokumen kontrak", kata Doni Saputra SH, salah satu masyarakat yang hidup di Pessel tersebut, Sabtu(24/10/2020).

Selanjutnya Doni mengatakan, kuat dugaan proyek yang dibiayai negara itu pelaksanaannya tidak mengacu terhadap Peraturan K3 Konstruksi Indonesia, Intruksi Kementrian PUPR Tentang Protokol Kesehatan Covid 19 pada Pengadaan Jasa Kontruksi, dan Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB).

Proyek senilai 1 miliar  yang dikerjakan CV. Rinika Buana dan diawasi CV. Diwel Engeneering Consultan diduga hanya sebagai objek dalam mencari keuntungan saja oleh pihak ikut berperan diproyek tersebut, kata Doni lagi. 

Kerusakan badan irigasi menurut Doni bukan semata-mata disebabkan tebing yang longsor. Tapi akibat pekerjaan diduga pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi. Sacara umum, untuk pekerjaan irigasi mestinya memakai atau melakukan penggalian yang biasa disebut koperan, jelasnya. 

Terlepas dari teknisnya, secara aturan pihak terkait didalam proyek tersebut terindikasi kangkangi undang-undang ingklut pada Peraturan K3 Kontruksi Indonesia diantaranya:

" UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan,  UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Permen PUPR02-2018", papar Doni.

Dilain pihak, saat dikonfirmasi kepada Riki pelaksana lapangan dari CV. Rinika Buana terkait hal itu mengatakan, "  tentang aturan terkait protokol covid yang seperti disebutkan itu, saya tidak mengetahuinya dan pihak pengawas dan Dinas PSDA pun tidak memberitahukannya kepada saya", jelas Riki via telpon pada hari yang sama. 

Namun untuk pelaksanaan fisik, kami tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang ada di dokumen kontrak, kata Riki. 

" kami ada melakukan penggalian sedalam 35 cm sebagai koperannya, dan membuat lantai kerja setebal 15 cm", kata Riki. 

Kalau menyangkut badan irigasi yang rusak atau patah itu merupakan kerusakan yang disebabkan longsor nya tebing yang ada didekat bangunan, pungkasnya. 

Manyangkut dugaan materia batu ilegal yang dipakai pada proyek tersebut, hingga berita diterbitkan belum ada tanggapan dari Riki.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita diterbitkan. *roby*


Mitra Rakyat.com(Pessel)

Diduga pelaksanaan proyek rehabilitasi irigasi DI.Tabek Sampudiang Kecamatan Sutera,Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) langgar aturan dan spek.

Sebab, proyek Dinas PSDA Pessel yang menelan uang negara sebesar 1 miliar itu saat ini kondisinya sudah ada yang rusak meskipun masih tahap pelaksanaan, kata Heru Irawan ST, Kamis(22/10/2020) di Pessel.

"Disinyalir kuat proyek yang dikerjakan CV.Rinika Buana lemah terhadap pengawasannya. Terbukti,masih masa pelaksanaan saja, badan irigasi sudah patah diduga karena hantaman tebing yang roboh", ucap Heru.

Terindikasi pekerjaan irigasi pada pelaksanaannya tidak mengacu terhadap spek tekinis yang ada. Dimana bangunan pondasi irigasi diduga tidak membuat koporan atau galian sedalam minimal 30cm,terang Heru.

"kontraktor pelaksana (CV.Rinika Buana) pada proyek Irigasi DI.Tabek Sampudiang kuat dugaan tidak membuat lantai kerja dan menggunakan material batu yang patut dipertanyakan izin galian C nya" ungkap Heru.

Menurut informasi yang beredar ditengah masyarakat lokasi pekerjaan. Material batu yang digunakan merupakan batuan yang bersumber dari lokasi pekerjaan. 

Sementara pada masa lelang atau tender proyek, dukungan dan izin sumber material merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi kontraktor saat ditunjuk sebagai pemenang,tandasnya.

Lebih baik pencegahan dilakukan sejak dini terhadap kegiatan terjadinya pelanggaran yang akan berdapak terhadap mutu dan kwalitas bangunan dan kerugian terhadap uang negara, tegas Heru.

Disitulah peranan konsultan pengawas diharapkan, agar sungguh-sungguh dalam mengawasi segala kegiatan kontraktor,pungkasnya.

Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain.* roby*


Mitra Rakyat.com(Padang)
Bukanya senang dengan adanya pembangunan Checkdam (Bendungan)  ditempat tinggalnya. Malah kontraktor pelaksana, Awaludin Rao(CV. Serasi Bersama) serta pihak Dinas PUPR Kota Padang menuai kecaman dan cercaan oleh tokoh masyarakat setempat. 

Hal itu menyangkut proyek yang menghabiskan uang negara 3,2 miliar dan sudah diserah terimakan(PHO) kepada Dinas Pekerjaan Umum(DPUPR) Kota Padang. Saat itu kondisi bendungan jauh dari harapan masyarakat. Dinding beton yang tidak dipalster berpori-pori dan retak, diduga masyakata setempat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. 

" Dinding bendungan yang katanya menggunakan beton K 225, sekarang sudah mengeluarkan air (bocor) dan keropos. Bahkan didinding tersebut sudah banyak ada yang retak", kata Ketua RW 8 saat itu didamping Pak Pajok dan Pak Jabar warga Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sabtu(17/10/2020) dilokasi bendungan. 





Check dam yang mereka bangun kuat dugaan tidak sesuai dengan gambar yang ada pada dokumen kontrak. Seharusnya check dam dikerjakan seperti huruf R yang fungsinya agar tekan arus air bisa diperlambat, terang Ketua RW itu. 

"Mestinya check dam tersebut masih bagus  hingga saat ini, apabila bangunan benar-benar menggunakan beton K 225. Namun tidak demikian adanya, bangunan check dam sudah retak dan berlobang, diduga karena tekan air yang tidak terlalu kuat setiap harinya", terangnya lagi. 

Selanjutnya untuk pekerjaan Rap-rap atau susunan batu yang berada di ujung bangunan check dam. Menurutnya juga tidak sesuai dengan gambar, karena batu yang sebelumnya sudah disusun begitu saja hilang dibawa arus sungai. 

"Hal itu menandakan kalau pekerjaan untuk Rap-rap tersebut disinyalir kuat tidak sesuai dengan gambar", tegasnya.

Menurutnya kontraktor pelaksana (Awaludin Rao) dan Kabid PSDA (Fadelan Fista Masta) selaku PPK kegiatan mendapat untung besar pada proyek itu. Karena, selain diduga melakukan kecurangan dengan cara mengurangi volume pekerjaan, untuk material batu mereka mendapatkannya secara gratis alias tidak membeli sesuai aturan yang berlaku, tandas Tokoh masyarak tersebut. 

" untuk pekerjaan bronjong, kontraktor mengabil material batu yang didalam lingkungan sungai, hal itu menyangkut izin galian c yang diduga tidak sesuai dengan surat dukungan saat mengikuti lelang . Batuan tersebut diambil mereka secara cuma-cuma. Otomatis, secara tidak langsung mereka sudah untung besar dari material batu tersebut", cecar Ketua RW. 

Saya berbicara sesuai bukti saja, dari awal pekerjaan bendungan ini sudah saya awasi dengan mengambil foto  tentang kecurangan Awaludin Rao itu dan saya juga miliki kopian dari dokumen kontrak yang diserahkan oleh Awaludin Rao sendiri, tegasnya seraya melihat bukti foto itu.

Yang lebih parah lagi, sambung Ketua RW, "belanja dia(Awaludin Rao) selama masa pekerjaan masih menyisakan hutang sebesar 250 ribu kepada mbak yang berjualan sangat dekat dengan lokasi proyek". 

Begitu juga terhadap saya, Awaludin Rao masih berhutang kepada saya sebesar 10 juta yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda ingin membayar, ungkitnya.

Dimanapun tempatnya, apabila saya bertemu dengan Awaludin Rao ini saya akan menuntut terkait hutang tersebut, pungkas Ketua RW 8 itu. 

Menyambung perkataan Ketua RW, Pak Jabar sebagai warga setempat merasa teraniaya dengan adanya proyek itu. Pasalnya, halaman rumah beliau hingga kini masih belum ditimbun kembali oleh Awaludin Rao yang sebelumnya sempat dia janjikan, rungut Pak Jabar. 

Hingga berita ini terbit, media masih menunggu jawaban konfirmasi PPK Kegiatan Fadel Fista Masta dan Awaludin Rao. Dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*


Mitra Rakyat.com(Padang),-Salah satu Calon Wakil Gubernur(Cawagub) Sumbar, Dr.(cand) Ir. Audy Joinaldy S.pt,M.Sc,M.M,IPM,ASEAN.Eng mengundang puluhan wartawan dari berbagai media di salah satu Cafe di Kota Padang, hari Senin, (19/10/2020). 

Undangan Cawagub tersebut dalam rangka silaturrahmi bersama dengan rekan-rekan wartawan dan pemilik media yang ada di Provinsi Sumatera Barat(Sumbar) ini. 

Meskipun masih muda, dan dilahirkan bukan di Provisi Sumbar, Audy merasa terpanggil jiwannya untuk mendedikasikan hidup untuk daerah asalnya, kata Audy kepada wartawan. 

Ditambah dorongan dari keluarga besarnya yang tinggal di tanah minang ini. Audy mengabdi dengan tujuan ingin meningkatkan potensi SDM dan SDA daerah ini yang akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat Sumbar sendiri.  

" Selama ini ilmu yang digalinya dari berbagai perguruan tinggi, dipergunakan dan dimanfaatkannya untuk kemajuan daerah selain tempat asalnya (Sumbar)", ucapnya.

Dikesempatan itu, banyak pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada Cawagub muda tersebut.

"apabila bapak terpilih nanti, apa trik bapak dalam upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia(SDM) dan Sumber Daya Alam(SDA) agar Pendapatan Anggaran Daerah(PAD) lebih baik lagi ", tanya salah seorang wartawan saat itu. 

Apabila saya memang diamanatkan tuhan dan diberi kepercayaan oleh masyarakat Sumbar sebagai Wagub, kata Audy.

"Yang pertama saya lakukan dalam 100 hari masa pelaksaan tugas, saya akan melakukan koalidasi dengan SKPD dibawah Pemprov Sumbar", sebut Audy. 

Tujuanya agar yang memegang jabatan sebagai pemimpin di SKPD tersebut tepat sesuai kemampuannya. Cepat mengerti dan paham dengan program yang akan saya lakukan kedepan dalam memajukan Sumbar dari segala segi, tuturnya. 

Banyak pola dalam meningkatkan perekonomian rakyat, mulai dari bidang pertanian, perdagangan, infrastruktur, dan pariwisata, kata pria yang berasal dari Solok itu. 

"Dan itu akan saya terapkan apabila nanti saya terpilih jadi Wagub", tutupnya.

Dengan jadwalnya yang padat, Audy masih sempatkan waktu nya untuk menemui awak media untuk bersilaturrahmi.

Kemudian pada acara tersebut wartawan tetap mengikuti peraturan tentang protokol covid dan Perda terkait Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB)

Audy Joinaldy diusung Partai Persatuan Pembangun(PPP) sebagai Cawagub mendapingi H.Mahyeldi Ansharullah sebagai Calon Gubernur(Cagub) dari Partai Keadilan Sejahtera(PKS) untuk periode selanjutnya.* roel*


 Opini

Oleh Ummu Munib

Ibu rumah tangga


Mitra Rakyat.com

Bak benang kusut yang sukar diurai, lagi-lagi  sengkarut pengelolaan BUMN terjadi, Belum tuntas masalah kerugian yang dialami oleh PT. Pertamina di tengah anjloknya harga minyak dunia, kini merambah ke dalam konflik internal. Sebagaimana dilansir finance.detik.com Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama  menjadi perbincangan hangat. 

Pria yang beken disapa Ahok itu mengungkap borok Pertamina, mulai dari direksi hobi lobi menteri hingga soal doyan berutang. Pernyataan Ahok itu ada dalam video yang diunggah akun Youtube POIN seperti dikutip detikcom Selasa  (15/9/2020). 

Pergantian  direkturpun bisa tanpa kasih tahu saya,  jadi direksi-direksi semua main lobinya ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan kementerian-kementerian. Selain itu Ahok juga menyebut Pertamina memiliki kebiasaan mencari pinjaman terus, padahal sudah memiliki utang US$ 16 miliar. Utang tersebut untuk mengakuisisi ladang minyak di luar negeri. 

Padahal menurutnya lebih baik melakukan eksplorasi di dalam negeri karena di Indonesia masih ada 12 cekungan yang berpotensi menghasilkan minyak dan gas di dalamnya.  Jangan-jangan ada komisi ini, beli-beli minyak, ucapnya dengan nada tinggi. Masalah lain di Pertamina yang dibongkar Ahok terkait sistem gaji. Ahok mengungkapkan, direktur utama anak usaha tetap digaji meski sudah dicopot. 

Orang dicopot dari jabatan direktur utama anak perusahaan, misal gaji Rp 100 juta lebih masa dicopot,  gaji masih sama, alasannya dia orang lama.

Itulah sekelumit borok  pengelolaan BUMN  yang diungkap oleh pejabat penting BUMN itu sendiri. Sontak menuai kritik dari beberapa pegamat, salah satunya  dikritisi oleh Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia. 

Menurutnya Ahok sedang membuka aibnya sendiri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Kalau ada borok di Pertamina, tidak usah diumbar ke publik. Itu sama saja dengan menelanjangi diri sendiri. Buka aib sendiri, ucapnya kepada wartawan, Minggu 20 September 2020. (ZonaBanten.com 25/09/2020).

Memang sudah bukan sebuah rahasia umum, Kementerian BUMN adalah lahan basah bagi-bagi kue kekuasaan dalam rangka mengakomodasi para pendukung dan pemodal atas terpilihnya penguasa hari ini. Maka  hal yang wajar  dalam tubuh BUMN,  ketika Ahok mengungkapkan bahwa  para direksi   adalah titipan para kementrian, karena tak dapat dipungkiri BUMN sudah masuk dalam jebakan politik transaksional. 

Terbukti penetapan direksi dan komisaris seluruh BUMN sangat kental dengan bagi-bagi kue kekuasaan, tanpa memperdulikan profesionalitas. Akhirnya BUMN menjadi alat partai untuk menarik keuntungan demi kepentingan partai.  Hal ini merupakan salah satu model konflik kepentingan yang sering terjadi. Padahal rakyat sendiri belum merasakan kebijakan  BUMN yang memihak terhadap kepentingan rakyat. 

BUMN sebagai perusahaan plat merah memang merupakan salah satu sumber pendapatan yang diandalkan oleh negara. Undang-Undang No. 19 tahun 2003 mengamanahi BUMN sebagai perusahaan negara dengan tujuan menyediakan barang dan jasa publik untuk memberikan layanan sekaligus mendapatkan keuntungan. Dan dua tujuan ini tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Hanya pada praktiknya, fungsi bisnis BUMN justru lebih menonjol daripada fungsi pelayanannya. 

Kinerja BUMN hari ini tak ubahnya seperti korporasi swasta yang justru mengedepankan bisnis untuk mengejar keuntungan maksimum dari rakyat.Ironisnya fungsi bisnis ini pun ternyata tak berjalan. Alih-alih memberi untung besar pada negara, pengelolaannya yang buruk membuat BUMN justru menjadi salah satu sumber masalah bagi negara.

Itulah sejatinya ketika sistem yang diterapkan adalah sistem  kapitalis sekuler, jauh dari maslahat , mengundang mudharat. 

Hampa dari agama, yang ada manfaat semata. Tiada lain Karena sumber regulasi adalah akal manusia yang terbatas dan serba lemah,  dan rentan kepentingan pembuatnya. Sejatinya kapitalisme makin menunjukkan wajah aslinya  bahwa BUMN dikelola hanya untuk menjadi ceruk bisnis para kapitalis. bukan untuk kepentingan rakyat. 

Sementara negara memposisikan dirinya hanya sebagai regulator dan fasilitator saja. Negara bertindak sebagai perusahaan alias korporasi yang boleh ikut bermain dan mencari untung, sebagaimana yang terjadi pada hari ini. Alhasil  selama sistem yang mencengkram adalah kapitalis sekuler maka jangan berharap  sengkarut pengelolaan BUMN ini  bisa  diatasi, terlebih  dengan pergantian orang saja, itu tidak cukup. 

Begitu juga dengan hanya memunculkan wacana pemberian sanksi tegas atau larangan hidup mewah, sama-sama tidak akan menyelesaikan masalah. Karena akar permasalahannya yakni berkiblat  pada ideologi kapitalisme. Hal ini yang mengakibatkan tata kelola yang salah dan paradigma pengurusan rakyat yang membuat BUMN tersungkur dan negara amburadul. 

Berbeda jauh dengan  Islam. Islam sebagai agama yang paripurna telah mengharamkan siapa pun mencari untung dari pengelolaan harta publik atau dari penyediaan hak-hak publik.. Dalam Islam  BUMN dan negara wajib bersinergi  agar hak -hak publik atas kekayaan alam bisa dinikmati secara adil dan bijaksana.  Dalam Islam negara diberi amanah   untuk mengelola dua asset  yakni harta kepemilikan  negara dan harta kepemilikan umum.  

Semua aset itu dikembalikan kepada masyarakat luas sebagai pemilik hakiki asset yang diciptakan Allah di muka bumi. Sehingga hubungan antara negara dengan rakyat bukan hubungan koorporasi dan konsumen tetapi negara akan menempatkan dirinya sebagai pengurus (raa-in) sekaligus penjaga umat (junnah), sehingga kesejahteraan akan terwujud secara adil dan merata. Bukan malah menjadi sumber kesengsaraan bagi rakyatnya. 

Rasulullah SAW bersabda, "Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kemudian syariat Islam  memerintahkan negara agar mengoptimalkan pelayanan,  yakni layanan publik berupa kesehatan, pendidikan, sarana dan prasarana transportasi, termasuk jalan tol dan lain-lain.  

Islam juga memerintahkan  supaya  seluruh rakyat bisa mendapatkan  harta yang ditetapkan syariat sebagai miliknya sebagai haknya dengan mudah, murah, bahkan cuma-cuma,  seperti  air, energi,  termasuk listrik dan gas, juga padang gembalaan termasuk sumber daya hutan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw  :

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad) 

Alhasil, dengan penerapan seluruh aturan Islam, termasuk sistem ekonomi, politik, dan sistem sanksi Islam, sengkarut pengelolaan layanan publik ini tak akan pernah terjadi termasuk BUMN. Cukuplah sabda Rasulullah saw. ini sebagai peringatan: 

Tidak ada seorang hamba yang dijadikan Allah mengatur rakyat, kemudian dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya (tidak menunaikan hak rakyatnya), kecuali Allah akan haramkan dia (langsung masuk) surga. (HR Muslim). 

Wallaahu a’lam bi ash-Shawwab. 



 Mitra Rakyat.com(Padang)

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung . Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai perpanjangan tangan Kejagung mempunyai tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. Kejari melaksanakan nya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Seperti penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya, kata Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara, Rabu(14/10/2020),di Padang. 

Berita Terkait : Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara Sorot Proyek APBD Kota Padang di Kelurahan Limau Manis, Awaludin Rao Sebut Bukan Pekerjaan Saya

Pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana. Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan,  pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,merupakan fungsi dari keberdaan Kejari dalam daerah hukumnya, tuturnya.

"Serta  tindakan hukum dan tugas lain untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan  negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan Jaksa Agung", tambah Romi. 

Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga termasuk fungsi dari Kejari, tukasnya.

Menyinggung adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap proyek yang dibiayai oleh negara. Pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi bendung aliran Paket 2 berlokasi di Keluarahan Limau Manis, kuat dugaan melanggar spesifikasi teknis dan aturan. Berdampak terhadap mutu dan kwalitas yang dikerjakan, ucapnya lagi. 

Dengan begitu, Kejari sesuai tugas dan fungsinya, harapan masyarakat agar merespon terhadap dugaan tersebut. Yang disinyalir telah rugikan uang negara melalui pemberitaan media sebagai informasi, tandasnya. 

LSM KPK Nusantara sebagai ujung tombak dilingkungan masyarakat dalam pengawasan menyangkut pelaksanaan  pengelolaan uang negara, akan surati pihak Kejari untuk secepatnya melakukan pengusutan, tegasnya.

Agar masyarakat luas merasa puas terhadap kinerja Kejari seperti yang diamanatkan Kejaksaan Agung, pungkasnya. 

Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Ranu Subroto sebagai Kepala Kejari Kota Padang melalui pesan singkat mengatakan, "Mohon maaf , karena kita belum punya data dan periksa fakta. Untuk sementara belum dapat komentar, makasih infonya akan segera kami monitor, ucapnya Ranu Subroto,Via whatsapp di hari yang sama. 

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.