Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 673 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Oknum yang diduga menghalangi media dalam mencari informasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar


MR.com,Sumbar-Proyek rehabilitasi rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar tengah menjadi sorotan publik. Sebab ada oknum  secara sengaja menghalangi-halangi awak media dalam mencari informasi terkait pelaksanaan proyek tersebut, pada Minggu (22/8/2021).

Diketahui pekerjaan rehabilitasi rumah dinas itu menggunakan anggaran APBD senilai Rp6.876. 722.903.43 dan dikerjakan oleh CV Citra Karya Jaya. Anehnya waktu beberapa awak media mencoba menelusuri lokasi langsung dihalangi oleh oknum yang diduga sebagai pelaksana lapangan.


Berita terkait : Nilai Rehab Rumdin Ketua DPRD Sumbar Fantastis, Pengamat : Ini Bentuk Ketidakberpihakan Terhadap Rakyat

Dengan sikap yang sedikit arogan, oknum yang tidak diketahui identitasnya itu langsung melarang awak media untuk masuk dengan alasan harus minta izin dulu kepada satpam.

Kemudian awak media menemui Satpam kedepan dengan tujuan meminta izin. Namun satpam dimaksud tidak memberikan izin, dengan alasan takut salah. Tapi ia(Satpam) menyarankan untuk melihat pekerjaan di balik pagar saja.

Dari luar pagar dengan didampingi oknum tersebut dan Satpam, mediapun melakukan konfirmasi terkait pekerjaan proyek yang sedang jalan. Anehnya, baru satu pertanyaan dilontarkan, bukannya dijawab, malah oknum itu terkesan tidak senang.

Awak media melihat pekerjaan masih tahap menggali pondasi sumuran dan merakit material pembesian. Tetapi ada yang janggal terlihat, para pekerja tidak difasilitasi Alat pelindung diri (APD) pada saat bekerja. 

Ketika ditanya kenapa pekerja tidak menggunakan APD seperti, helm, rompi dan sepatu boat, pria tersebut langsung mengeluarkan amarahnya. 

"Apa hak saudara menanyakan pekerja tanpa K3. Memang anda ada menandatangani kontrak untuk melakukan pengawasan," demikian kata oknum tersebut dengan nada tinggi kepada media ini.

Oknum tersebut terus mencerca awak media dengan mengatakan, kalau anda ikut tanda tangan kontrak, anda sebagai apa dan nama anda.

"Tidak ada hak anda bertanya siapa saya. Saya ikut menandatangi kontrak kerja, sementara anda tidak ada dalam kontrak kerja. Tidak berhak bertanya siapa saya," cecarnya.

Oknum itu mengaku jatah wartawan untuk masuk sudah ada bersama ketua dewan kemaren," tutupnya.

Sementara, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat (1), "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/Mon*



 Pengamat Kebijakan Publik, Eka Vidya Putra


MR.com, Sumbar-Anggaran renovasi rumah (rumdin) dinas Ketua DPRD Sumbar beredar luas di media sosial. Renovasi rumdin itu disebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menelan biaya sebesar Rp6,8 miliar.

Kemudian, anggaran renovasi pagar gedung DPRD Sumbar senilai Rp2 miliar, Rp1,4 miliar untuk rehab ac dan Rp900 juta untuk baju dinas baru.

Membaca anggaran yang cukup fantastis tersebut, pengamat kebijakan publik Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra menyebut bahwa ini jelas secara berjemaah anggota DPRD Sumbar menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada rakyat.

"Ini bentuk sikap ketidakberpihakan pada konstituen yang mereka wakili," kata Eka Vidya via telpon, Kamis (19/8/2021) malam.

Ketua Pengurus Asosasi Profesi Pendidik dan Peneliti Sosiologi Indonesia (AP3SI) Wilayah Sumbar ini mengatakan renovasi rumah dinas bukanlah kebutuhan yang sangat mendesak saat ini. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang sulit ditengah pandemi Covid-19 harusnya DPRD Sumbar memiliki sensitifitas.

"Semestinya anggota DPRD lebih tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, karena mereka yang saban hari mengunjungi masyarakat. Mereka representasi dari masyarakat," tegasnya.

Eka berpendapat seharusnya anggota DPRD Sumbar mengetahui suasana kebathinan masyarakat yang tengah dihimpit persoalan ekonomi.

Menyikapi hal ini, Eka menyarankan agar partai politik dimana para anggota dewan tersebut berasal memberi teguran.

"Bahkan masyarakat sangat layak mengajukan keberetannya kepada representatif mereka di parlemen," tandasnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyebutkan bahwa anggaran tersebut merupakan anggaran tahun 2021 yang dibahas tahun 2020.

"Sudah dibahas dan disahkan tahun lalu," jawab Raflis kepada oborsumbar.com.

Raflis mengirimkan rincian anggaran tersebut,

 1. Rumah dinas Rp. 5.690.000.000,-

2. Pagar gedung DPRD Rp. 1.485.121.673,68,-

3. Perbaikan Ducting Ac Central gedung DPRD Rp. 1.327.207.759,13.

Sumber Oborsumbar.com



 Ketua Peradi Padang, Hanky Mustav (kiri), Pengamat Hukum Zaimul Bakri (kanan)


MR.com, Kabupaten Solok-Kericuhan yang terjadi saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, pada Rabu (18/8/2021) waktu lalu, tidak hanya menarik perhatian masyarakat umum. Bahkan para pengamat hukum pun ikut berbicara terkait kejadian yang cukup memalukan tersebut.

Para pengamat hukum menilai aksi melempar asbak maupun membalikan meja yang mereka perbuat berpotensi pidana. Karena apa yang mereka lakukan diduga telah merusak aset-aset negara dan secara telah rugikan negara.


Kericuhan yang terjadi di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu lalu

"Dengan kerusakan aset negara akibat kericuhan anggota DPRD Kabupaten Solok, maka mereka bisa dikenakan pidana murni apalagi dilakukan di depan umum," demikian pengamat hukum Hanky Mustav Sabarta, mangatakan Rabu (18/8/2021) malam di Padang.

Ketua DPC Peradi Kota Padang ini menjelaskan, karena perbuatan tersebut termasuk pidana murni, maka aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk memproses hukum.

"Kalau aparat kepolisian mau memproses itu bisa dilakukan. Perbuatannya dilakukan di depan umum dan video yang viral bisa dijadikan bukti," tegas Hanky.

Hanky menambahkan, anggota DPRD Kabupaten Solok yang melakukan pengrusakan aset negara tersebu bisa dikenakan Pasal 170 KUHP; Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang ancaman hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Pasal 170 ayat 1e nya ancaman penjaranya lebih tinggi yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukkannya itu menyebabkan sesuatu luka," ungkapnya.

Selanjutnya,pengamat hukum Zaimul Bakri berpendapat, ricuh rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok bisa berujung pidana apabila memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud, jelasnya, dalam kericuhan tersebut seluruh fasilitas negara rusak dengan perbuatan yang disengaja.

"Anggota DPRD Kabupaten Solok yang sengaja merusak aset negara bisa dikenakan Pasal 406 KUHP," tandas Zaimul.

Zaimul menyebutkan Pasal 406 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lain pihak, Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok saat berita diterbitkan belum bisa berikan komentar terkait hal tersebut.

Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*obor/rl*


MR.com,Sumbar- Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar terus kebut pelaksanaan rekonstruksi peningkatan ruas jalan nasional diwilayah Kabupaten Sijunjung, Darmasraya hingga batas Riau dan Jambi.

Peningkatan kontruksi jalan pada ruas tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Longsegmen, yang dikelompokan pada tiga paket kegiatan. Yakni paket Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Batas.Jambi, Kiliranjao - Batas Riau (lanjutan), paket Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Kiliranjao, dan paket Persevasi jalan lingkar Kiliranjao - Batas Jambi, Kiliranjao - Batas Riau.

Peningkatan ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera ini tengah berjalan. Kasatker PJN Wilayah II Sumbar melalui PPK 2.2, Nova Herianto ST.MT berkomitmen dan tetap mengupayakan ruas ini tetap dapat berfungsi meski ada kegiatan perkerjaan.

Dengan memberlakukan rekayasa lalulintas "buka tutup", ruas ini tetap dapat dilalui oleh pengguna jalan, dan kegiatan pembangunan pun juga tetap bisa berjalan" terang Nova Herianto pada media (12/08/2021) di Sijunjung.

Demi kelancaran kegiatan pembangunan dan mobilisasi material kelokasi pengerjaan, kami sangat berharap pengguna jalan untuk taat pada rambu-rambu yang telah terpasang, dan agar tidak menghentikan kendaraan disebelah sisi kanan jalan, serta tidak mendahului kendaraan yang ada didepannya" himbau Nova.

Terkait pelaksanan perkerjaan, Nova memastikan setiap item kegiatan perkerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mulai dari penggunaan bahan material hingga besaran volume pada pasangan struktur.

Kami dapat pastikan kegiatan perkerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mulai dari penggunaan bahan material hingga besaran volume pada pasangan struktur fisik, seperti ketebalan lantai kerja, ketebalan rigid pavement (beton), pembesian dan juga saluran drainase.

Selain penambalan, pembenahan drainase, dan item lainnya yang masuk dalam kegiatan persevasi, pelaksanaan kegiatan tahun ini fokus pada tindakan khusus pada titik-titik lintasan yang memiliki struktur tanah yang labil"

Perlakuan pada titik lintasan yang labil ini yakni mengambil tindakan pembangunan badan jalan dengan jenis rigid pavement (beton)"

Dan anggaran pada paket Long Segmen ditahun ini lebih dominan terserap pada item pembangunan rigid ini ketimbang item lainnya" papar Nova.

Lebih lanjut Nova menjelaskan, "Long Segment merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus, yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam, yaitu jalan mantap dan standar sepanjang segmen".

Sesuai dengan penganggarannya, pelaksanaan kegiatan persevasi ini akan terus berlanjut hingga pada masa akhir tahun, dan disambung kembali pada penganggaran ditahun berikutnya" jelas Nova.

Nova juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk pengusaha angkutan, agar menyesuaikan beban angkutan / tonase dengan kelas jalan yang dilalui,  agar kondisi dan usia jalan dapat terjaga semaksimal mungkin" harapnya.

Secara terpisah, Burhanuddin salah seorang tokoh masyarakat setempat merasa sangat bersyukur dengan dilaksanakannya peningkatan struktur jalan pada ruas ini.

Struktur tanah pada beberapa titik sepanjang lintasan ini sangat labil, hal inilah yang menyebabkan ruas ini rawan kerusakan" ungkap Burhanuddin di Sijunjung (12/08/2021).

Lebih lanjut Burhan menjelaskan, "kerusakan ini umumnya dipicu oleh getaran dan tekanan dari kapasitas beban lintasan (kendaraan) yang over tinggi, keretakan pada badan jalan kemudian digerus air yang akhirnya menjadi lobang."

Semoga dengan pembenahan sistem saluran drainase yang baik, dan peningkatan ruas jalan dari perkerasan lentur ke perkerasan kaku ini, ruas jalan nasional ini dapat bertahan lebih lama" harap Burhan.

Burhanuddin juga mengucapkan terima kasih kepada pihak pelaksana kegiatan (Perusahaan Kontraktor) yang telah bersedia melibatkan, dan memperkerjakan anak kepenakan kami dalam pelaksanaan pembangunan ini.*tim*


MR.com, Sumbar-Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) merupakan salah satu program berbasis masyarakat atau Padat Karya Tunai (PKT/ Cash For Work), program ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur guna mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di Kecamatan dengan membangun baru atau meningkatkan kualitas infrastruktur permukiman.

Selain itu tujuan strategis dari program ini adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19 dalam rangka membuka lapangan pekerjaan dan menghidupkan kembali denyut perekonomian masyarakat setempat.

Pembangunan infrastruktur kerakyatan  dengan skema PKT salah satunya dilaksanakan melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, pengentasan kemiskinan, memperbaiki tata kelola pemerintah daerah (kabupaten, kecamatan dan desa) serta memperkuat kelembagaan masyarakat di tingkat desa.

Pada umumnya infrastruktur yang dibangun melalui dana PISEW adalah jalan produksi sebagai infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri, serta sebagai prasarana pendukung pemasaran komoditas dengan memudahkan petani untuk mengangkut hasil pertanian, perkebunan dan perikanan.


Selain jalan produksi, realisasi program PISEW juga dalam pembangunan infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan atau perdesaan  seperti pembangunan jembatan kecil, peningkatan kualitas air minum dan sanitasi serta membangun infrastruktur pendukung produksi maupun hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM.

Sehingga memberi manfaat dalam meningkatkan kapasitas produksi komoditas unggulan serta potensi lokal wilayah setempat

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar mengatakan Program PKT dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. 

"Tujuannya adalah untuk mendistribusikan dana pembangunan hingga ke desa-desa", kata Kusworo Darpito selaku Kepala BPPW Sumbar, Jum'at (6/8/2021).

Selain untuk meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana pembangunan hingga ke desa/ pelosok. Pola pelaksanaan PKT juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19, ujar Kusworo Darpito.

Pelaksanaan PISEW Tahap I di Provinsi Sumatera Barat terdapat pada 41 Jorong yang tersebar pada 11 kecamatan di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Solok, Dharmasraya dan Sijunjung. Pembangunan yang dilaksanakan adalah pekerjaan perkerasan beton dan saluran drainase, dalam pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh masyarakat melalui Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan untuk membantu terjaganya kualitas pekerjaan akan didampingi oleh Fasilitator Teknis dan Pemberdayaan.

Hingga saat ini pun progres pelaksanaan fisik PISEW di Provinsi Sumatera Barat telah mencapai 70%, dan program PKT ini yang dilaksanakan mulai dari akhir bulan April lalu dan akan berakhir Bulan Agustus ini. 

Sedangkan Program PISEW tahap II yang dimulai pada akhir bulan Juli lalu menyasar pada 7 Kabupaten/Kota di 12 Kecamatan dan 13 Nagari, yaitu di Kabupaten Padang Pariaman, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Solok Selatan dan Solok.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Kusworo Darpito mengatakan PISEW ini merupakan program yang strategis dalam masa pandemic ini, selain bertujuan menyediakan akses infrastruktur bagi masyarakat guna mengangkat taraf ekonomi di wilayah tersebut juga diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat secara langsung.*realies*



MR.com,Padang-Menyorot kepiawaian Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Dian Kamila dalam memimpin. Salah satunya dalam penunjukan Aditya sebagai Kepala Satuan Kerja Bidang Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air(OP SDA) berikut PPKnya.

Terlihat pada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai atau banjir kanal di kelurahan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, beberapa waktu lalu.

Yang dilakukan Satker OPSDA BWSS V Padang tersebut dilihat sudah mencakup pada penataan sungai. Karena objek yang dibersihkan itu meliputi pembabatan rumput, pembersihan kirmir dan membongkar sedimentasi sungai.

Karena deerah ini termasuk padat penduduk yang memanfaatkan aliran sungai. Untuk pemeliharaan itu mesti diharuskan yang merupakan salah satu agenda BWSS V Padang, demikian Aditya menyampaikan mewakili Kepala BWSS V Padang,Dian Kamila, Rabu(11/8/2021) via telpon.



"Selain itu, pemeliharaan ini merupakan diantara bentuk siaga pemerintah dalam siaga bencana. Karena bila terjadi bencana banjir akan tetap melibatkan pemerintah yang harus menanggulanginya," kata Aditya.

Musim ini sungai banyak ditumbuhi rerumputan, bahkan gundukan sedimentasi di tengah sungaipun sama menunjukan tingkat kesuburan rumput liar.

Untuk itu pemeliharaan sungai banjir kanal ini diperlukan ekstra keras untuk membabat rerumputan maupun mengikis sedimentasi sungai, jika kita sebagai ujung tombak dari pemerintah tidak responsif maka tingkat kejenuhan sungai akan lebih kuat, pungkasnya.


Kondisi Sungai Sebelum dilakukan pekerjaan pemeliharaan

Hal ini dapat dilihat pada pekerjaan banjir kanal di Marapalam Kota Padang. Dari pantauan lapangan, kondisi banjir kanal disepanjang Marapalam pada saat ini, terlihat bersih berseri, asri dan sejuk. Masyarakat sekitar yang berolahraga di kawasan tersebut, sangat senang karena dapat menikmati pemandangan dan hawa yang sejuk semenjak banjir kanal ini dibersihkan.

Ia menyadari, meski bukan putra daerah Sumatera Barat,namun berkat dukungan tim yang selalu berkeinginan tuk berbuat dan mengabdi kepada negara dan masyarakat, membuat seluruh kegiatan-kegiatan yang diembanya, terealisasi sesuai rencana. **

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.