Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 664 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Kab.Agam| Perjalanan proyek rekonstruksi DI.Batang Bawan yang dimotori BPBD Agam sepertinya akan terus menuai tanda tanya publik.  

Sebelumnya, diduga kontraktor pakai perusahaan "sewaan" CV Karya Tiga Pratama dalam melakukan pekerjaan yang terindikasi kangkangi UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan UU tentang K3.

Dengan retan waktu satu hari saja, pernyataan atau keterangan yang disampaikan Awaluddin Rao selaku kontraktor pelaksana disinyalir berbeda-beda.

Pada hari Sabtu(24/9/2022) via telepon, Awaluddin Rao mengaku kalau hanya satu pekerjaan ini saja yang dia dapat dan bisa dikerjakan, dan itupun menggunakan perusahaan dengan status pinjaman.

Dihari itu Awaluddin Rao mengaku kalau dia dalam melakukan proyek tersebut dengan meminjam atau memakai perusahaan orang lain. Karena perusahaan miliknya CV.Serasi Bersama di blacklist

Berita terkait: Diduga Proyek Milik BPBD Agam Berpotensi Rugikan Negara, Ketua LSM Awak Sumbar: Kita Sudah Sampaikan Kepada Bupati

Proyek Rekonstruksi D.I Bawan Dikerjakan CV "Sewaan", Terindikasi Labrak UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba

"Saat ini memang sudah satu bulan kegiatan pekerjaan tidak ada dilapangan, karena banjir terus. Tapi kami tetap standby dilokasi. Saat ini keadaan lokasi pekerjaan sangat memprihatinkan. Karena lokasi pekerjaan dilanda banjir terus," kata Awaluddin Rao.

Dan hanya ini kegiatan kita ditahun ini. Saya juga minjam perusahaan karena CV. Serasi Bersama diblacklist di Bukittinggi, 

Bahkan agar terlihat lebih meyakinkan, disinyalir Awaluddin Rao terkesan bersumpah dengan menyebut nama tuhan "Demi Allah dan Rosul, hanya ini proyek kita tahun ini, itupun minjam perusahaan orang lain,"bebernya.

Namun dihari berikutnya, Ahad(25/9/2022) dengan rekaman suara yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp. Awaluddin Rao kembali berikan keterangan yang diduga kuat berbeda dari hari sebelumnya.

Kali ini, Awaluddin Rao diduga sedikit jumawa bersuara dengan mengatakan biasanya tiap tahun dia dapat mengerjakan 4 sampai 10 paket proyek negara. 

Tapi ditahun ini mengapa hanya satu paket ini saja. Karena agar bisa berkonsentrasi penuh untuk dapat mengerjakan proyek ini dalam upaya membantu Pemerintah Kabupaten Agam, katanya.

"Melalui proses yang panjang, dan tanpa bekingan dengan istilah "tender fight" kita berhasil menangkan tender ini dengan turun harga 20 persen pas dari HPS," katanya.

Bahkan waktu itu Awaluddin sempat beberkan ingin mundur saja dalam melakukan pekerjaan ini setelah terpilih jadi pemenang tender dikarenakan beberapa sebab.

Kemudian menurut pengakuan Awaluddin Rao juga, pekerjaan itu kembali diambilnya. Karena permintaan khusus dari seluruh stokeholder yang ada di Pemerintahan Kabupaten Agam, terutama Bupati Agam, sebut Awaluddin Rao.

Pada perusahaan dengan status pinjaman, Awaluddin Rao mengaku menjabat sebagai Site Maneger di CV.Karya Tiga Pratama.

Selanjutnya Awaluddin Rao juga membantah telah menggunakan material yang diduga tidak berizin, dan abaikan UU K3.

Katanya, dilokasi pekerjaan itu tidak ada pasir, kerikil dan batu mangga yang merupakan sebagai bahan baku untuk pembuatan beton siklop. Untuk seluruh material tersebut kita datangkan dari quarry milik H.Ishar (CV.Dou Duo Bersaudara) yang memiliki izin lengkap," ungkapnya.

Tapi kalau untuk pekerjaan pasangan batu kali secara manual, kita mamakai batu bongkaran bronjong. Memang kita memakai batu bekas bongkaran bronjong yang ada disekitar lokasi pekerjaan, kata Rao 

"Dan perlu diketahui, penggunaaan batu bongkaran bronjong tersebut dituliskan di RAB yang ada dikontrak. Kalau tidak percaya silahkan di cek, RAB juga terbuka untuk semua," beber Rao.

Kalau terkait video yang memperlihatkan alat excavator sedang melakukan pengambilan material kemudian dimasukan kedalam truk mixer.

Rao mengakui itu merupakan pekerjaan proses pembuatan beton siklop. Karena, pekerjaan dilakukan secara manual dengan kapasitas produksi yang besar, jadi kita manfaatkan truk mixer sebagai pengganti molen, terangnya.

"Kalau mutu beton untuk selimut beton siklop kita memakai reademix dengan mutu K225. Dan itu kita datang juga dari luar, tidak memproduksinya dilokasi sendiri," tegas Rao.

Jadi apa yang disampaikan itu tidak benar dan fitnah bagi saya. Semua material kita dari luar melalui suplayer, yang ditunjuk masyarakat setempat dalam rapat pra pelaksanaan proyek di kantor camat dan dilanjutkan di musholla, terang Rao.

Selanjutnya, menyangkut dugaan kontraktor kangkangi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Karena, terpantau dilokasi para pekerja saat melakukan kegiatan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Kerja.

"Bohong kalau kita tidak menggunakan Alat Pelindung Kerja saat bekerja. Sebanyak enam kardus APK itu sudah kami siapkan,"kata Rao.

Kenapa tidak memakainya saat bekerja, itu perkara lain. Sebab, kita hanya memakai sedikit tenaga manusia pada proyek ini. Tenaga manusia dipakai hanya sebagai operator alat dan olimen, tuturnya.

Dan tidak mungkin juga kita memakai sepatu saat bekerja di air, akan rusak kaki kita nanti, pungkasnya.

Diduga Awaluddin Rao catut nama duo institusi penegakan hukum. Kejari dan Polres Agam ikut membantu dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi milik BPBD Agam tersebut.

Awaluddin Rao sebut nama Kejari Agam dan Polres Agam ikut dalam penyelenggaraan proyek rekonstruksi bendungan D.I Batang Bawan yang dikerjakannya sebagai tenaga pendamping.

Sementara Kalaksa BPBD Agam, Bambang Warsito disinyalir masih belum mau berikan penjelasannya atau tanggapannya terkait proyek tersebut meski sudah dikonfirmasi.

Bagaimanakah tanggapan pengamat pembangunan dan Aktivis Anti Korupsi terhadap pelaksanaan proyek DI.Batang Bawan tersebut?.

Media masih mengumpulkan data-data dan informasi lainnya dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya sampai berita diterbitkan.(cr)



MR.COM, PASBAR - Sebanyak 60 unit rumah masyarakat Jorong Mudiak Simpang, Nagari Kajai, Kec. Talamau, Kab. Pasaman Barat (Pasbar), Prop. Sumatera Barat (Sumbar)  menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dari Pemerintah Provinsu Sumbar melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi, Rabu (28/09). 


Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sumbar, Rifda Suryani kepada Wakil Bupati Pasbar Risnawanto yang didampingi Asisten III Raf'an, Kadis PUPR Jon Edwar, Camat Talamau Andre Afandi, Pj Wali Nagari Kajai Ramadani serta stakeholder terkait lainnya. Penyerahan bantuan rumah ditandai dengan peletakan batu pertama yang disaksikan langsung oleh masyarakat. 


Dalam kesempatan tersebut Wabup Risnawanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah membantu masyarakat Pasbar dengan menyerahkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, guna menciptakan lingkungan yang sehat aman serasi dan teratur. 


"Mari kita mensyukuri apa yang telah diterima dari pemerintah provinsi, Alhamdulillah sebanyak 60 unit rumah tidak layak huni warga Jorong Mudiak Simpang akan di renovasi atau diperbaiki," tutur Risnawanto. 


Ia juga berpesan kepada penerima bantuan agar memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan baik dan maksimal. 


Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Rifda Suryani menjelaskan kedatangannya bersama rombongan dalam rangka silaturahmi sekaligus memberikan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 60 unit rumah.


"Rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat aman serasi dan teratur, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhinya melalui penyelenggaraan perumahan dan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau," ucap Rifda Suryani. 


Disamping itu ia juga menegaskan dalam menuntaskan angka keberadaan rumah tidak layak huni yang masih tinggi, maka semua pihak baik dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota harus berupaya ikut andil sesuai dengan kewenangan masing-masing. 


"Masalah perumahan yang dipandang sebagai suatu yang kompleks membutuhkan penanganan yang intensif dan kolaborasi sebagai salah satu upaya untuk mempercepat penuntasan rumah tidak layak," tutur Rifda Suryani. 


Diakhir sambutannya ia berharap bantuan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat. 


"Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi langkah-langkah kita dalam melaksanakan tugas kepada masyarakat," ungkapnya. 


Dikesempatan yang sama Pj. Wali Nagari Kajai Ramadani menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan renovasi 60 unit rumah tidak layak huni. 


"Harapan kami kedepannya kiranya ada tambahan agar bantuan ini terus berlanjut, karena masih ada puluhan rumah yang telah kami data yang masih tergolong tidak layak huni," ucapnya. (DDR)


MR.COM, PASBAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akhirnya menetapkan 12 kode wilayah desa/ nagari di Pasaman Barat (Pasbar), Senin (26/09). Dengan ditetapkannya 12 kode wilayah nagari tersebut, 100% nagari atau 71 nagari yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sudah memiliki kode wilayah nagari. 


Kode Wilayah tersebut diterima langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi yang didampingi Sekretaris Daerah Hendra Putra, Asisten I Setia Bakti, Ketua TP PKK Ny. Titi Hamsuardi, Kadis Dukcapil Yulisna, Kadis DPMN Randy Hendrawan, Kabag Protokol Winardi, Kabag Keuangan Faisal, Anggota DPRD Pasaman Barat Guntara, Kabid IKP Dinas Kominfo Yudhinal Reviola, dalam kegiatan penyerahan kode wilayah administrasi pemerintahan desa, yang dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri. 


"Hal ini salah satu bentuk berpihaknya pemerintah terhadap desa/ nagari, dengan itu lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Wempi.


Dia juga menegaskan, lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyiratkan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan pelayanan di daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera melalui pemberian otoritas dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan serangkai pemanfaatan dan penyiaran hasil-hasil pembinaan desa. 


"Tujuan penataan desa yang kita buat adalah untuk memberikan efektivitas anggaran pemerintahaan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa," jelas John Wempi Wetipo.


Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan bahwa Pasaman Barat akhirnya menerima 12 kode desa/ nagari dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, yang sebelumnya telah menerima 59 kode wilayah desa/nagari dari Kemendagri.


Ia menambahkan, dengan ditetapkannya 12 kode wilayah nagari tersebut, 100 % (71) nagari yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sudah memiliki kode wilayah nagari. 


Bupati Hamsuardi juga menegaskan, setelah keluarnya seluruh kode desa/ nagari tersebut, selanjutnya akan dilaksanakan peresmian terhadap nagari-nagari yang telah memperoleh kode wilayah desa/ nagari. 


"Selanjutnya juga akan dilaksanakan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kepada nagari-nagari yang sudah berkode wilayah sesuai dengan moto kegiatan hari ini yaitu "Sebuah Pengabdian Mengawali Optimalisasi Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat," ungkap Bupati Hamsuardi. (DDR)

MR.com, Kab.Agam| Menuai sorotan tajam publik. Pekerjaan rekonstruksi bendungan D.I Bawan Kecamatan IV Nagari(D.I Pasar Bawan) di Kabupaten Agam milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Agam kuat dugaan dikerjakan perusahaan "sewaan".

Baru-baru ini diketahui, ternyata perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut disinyalir merupakan perusahaan sewaan. Hal ini diakui sendiri oleh oknum yang diduga sebagai penyewa bernama Awaluddin Rao, kata Defrianto Tanius pada Sabtu (24/9/2022) di Padang.

Pengakuannya tersebut semakin mengkhawatirkan masyarakat. Karena, Awaluddin Rao yang diketahui pemilik perusahaan penyedia jasa konstruksi bernama CV. Serasi Bersama, diduga perusahaannya tersebut telah diblacklist saat kegiatan pekerjaannya di Kota Bukittinggi.


"Dengan membawa nama perusahan sendiri saja, disinyalir Rao bekerja tidak maksimal. Buktinya, perusahaannya CV. Serasi Bersama diblacklist,"ungkap Defrianto.

Apalagi dengan membawa nama perusahaan orang lain. Secara peluang, Rao bisa lepas dari segala jeratan tanggung jawab. Apabila kelak terjadi persoalan hukum atas nama perusahaan yang disewanya itu, imbuhnya.

Katanya lagi, dengan rekam jejak yang demikian wajar masyarakat merasa khawatir terhadap mutu dan kualitas pekerjaan yang dilakukannya sekarang.

"Saat ini proyek yang dikerjakan CV. Karya Tiga Pratama diduga labrak UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Sebab, kuat dugaan kontraktor manfaatkan material Pasir dan Batu(sirtu) yang ada dilokasi pekerjaan,"tutur Defrianto.

Defrianto Tanius menyebutkan, beberapa waktu lalu ada merekam dan mendokumentasikan alat berat jenis excavator yang sedang melakukan galian sirtu dilokasi, kemudian galian sirtu dimasukkan kedalam mobil mixer.

"Kuat dugaan sirtu tersebut dijadikan sebagai bahan campuran untuk membuat beton siklop bendungan, dan bangunan yang menggunakan beton lainnya,"ungkap Ketua LSM Awak itu.

Defrianto meneruskan, meskipun menurut pengakuan Rao material sirtu itu didatangkannya dari luar. Supaya mempertegas hal tersebut, Rao memperlihatkan legalitas perusahaan berikut surat izin quarrynya.

Tapi menurut Defrianto godaan material yang ada dilokasi disinyalir sangat menggiurkan bagi kontraktor untuk bisa memperoleh keuntungan lebih, tandasnya.

"Dengan surat izin tersebut, kontraktor diduga bisa mengelabui publik, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) sekalipun, dengan dalih kalau material yang mereka gunakan sepenuhnya didatangkan dari quarry tersebut," tandasnya.

Pada pasal 161, UU No 4 Tahun 2009 disebutkan, bahwa yang di pidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan. Dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan didenda sebesar 10 miliar rupiah, pungkasnya.

Sementara, Sekda Kabupaten Agam Drs.Edi Busti M.si mengatakan Bupati sudah instruksikan kepada PPK dan konsultan pengawasnya agar mengawasi kegiatan proyek bendungan batang bawan secara ketat. 

"Karena bupati tidak ingin proyek tersebut selesai asal jadi, karena rekontruksi bendungan batang Bawan tersebut sudah lama di tunggu masyarakat untuk aliran air pertanian mereka," katanya pada hari yang sama via telepon 0852-6377-1xxx.

Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran seluruh masyarakat yang telah ikut mengawasi proyek tersebut. "Dan saya sekda sudah pernah kelapangan monitoring pengawasan," terang Edi Busti.

Dan saat itu saya sudah ingatkan pelaksana di lapangan agar jangan pernah pekerjaaan tidak sesuai dengan perencanaannya, tutup Sekda tersebut.

Dilain pihak, Kalaksa BPBD Kabupaten Agam, Bambang Warsito disinyalir belum bisa berikan penjelasannya setelah dilakukan konfirmasi via telepon 0812-6743-7xxx, juga dihari yang sama.

Bagaimana dengan speks teknis pekerjaan dan penerapan K3 atau SMK3  pada proyek tersebut?.

Menurut dokumen kontrak, proyek rekonstruksi D.I Bawan Kab.Agam dikerjakan CV.Karya Tiga Pratama dengan Konsultan Pengawas CV.Duta Graha Interplan.

Proyek dengan nilai Rp7.636.514.400,00- ada beberapa item pekerjaan yang harus dilaksanakan. Pekerjaan kontruksi bendungan, pekerjaan Jembatan, Pekerjaan Saluran dan Jalan Inspeksi.

Hingga berita diterbitkan media masih mengumpulkan data-data dan informasi. Dan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)
 


MR.com,Kab.Agam| Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi Sumatera Barat (LSM Awak Sumbar) Defrianto Tanius menyoroti salah satu kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Kabupaten Agam.

Menurut Defrianto, ada beberapa temuan yang diduga sangat berpotensi rugikan keuangan negara yang terjadi pada kegiatan BPBD Kabupaten Agam itu.

Yaitu pada pekerjaan rekonstruksi bendungan DI Bawan, Kecamatan IV Nagari(DI Pasar Bawan), di Kabupaten Agam, demikian Defrianto menjelaskan pada Jum'at (23/9/2022) di Padang.

"Terkait hal itu, kita dari LSM AWAK telah menyampaikan sejumlah dokumentasi kegiatan kepada Bupati Agam," ujarnya.

Selanjutnya, sambung Defrianto, kita sudah bertanya kepada Bupati Agam, apakah ada kemungkinan Bupati meninjau langsung kegiatan tersebut.

"Artinya kita dari LSM AWAK Sumbar sudah menyampaikan harapannya warga kepada Bupati Agam untuk meninjau kegiatan tersebut," tegas Ketua LSM Awak itu.

Intinya, jika memang terjadi pelanggaran dan atau penyelewengan pada kegiatan tersebut di kemudian hari, hal itu sudah menjadi tanggung jawab Bupati Agam, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan media masih mengumpulkan data-data dan informasi. Dan upaya konfirmasi Kalaksa BPBD dan Bupati Agam serta pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR - Hujan deras yang terjadi pada Rabu (21/09) sore, menyebabkan meluapnya sungai Batang Limpato dan beberapa sungai lainnya di wilayah Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Hujan deras tersebut, juga menyebabkan kerusakan dan menghanyutkan dua rumah Hunian Sementara (Huntara) yang ada di Nagari Kajai.


Sebagai bentuk keprihatinan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Hendra Putra bersama Kepala Dinas Sosial Hermanto dan Perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasbar menyalurkan bantuan kepada korban banjir yang ada di Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau itu, Kamis (22/9).


Turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan, Damkar, Kabid IKP Dinas Kominfo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Camat Talamau, Sekretaris Nagari Kajai, perangkat Nagari Kajai, dan stakeholder terkait lainnya. 


Pada kesempatan itu, Sekda Pasbar Hendra Putra mengatakan turut berbela sungkawa atas bencana banjir yang terjadi di Jorong Limpato yang menyebabkan rusak dan hanyutnya Huntara milik Masril (34) dan M. Randi (35). Walaupun tidak banyak, Sekda Hendra Putra  berharap bantuan yang disalurkan dapat bermanfaat bagi korban bencana banjir.


"Semoga bantuan yang kami salurkan ini dapat bermanfaat bagi bapak dan ibu. Bantuan ini berupa beras, gula, selimut, minyak goreng, teh, makanan siap saji, perlengkapan bayi dan lainnya dan semoga dapat bermanfaat. Jika ada lahan yang saat ini tersedia, kita akan berusaha membangun kembali rumah ini. Jika tidak, kita usahakan juga huntara milik bapak ibu," ucapnya.


Sementara Sekretaris Nagari Kajai Oki Nofrizal menyebutkan, hujan deras yang menyebabkan banjir dan meluapnya Sungai Batang Limpato itu berdampak pada 50 KK. Selain kerusakan rumah, banjir tersebut juga berdampak pada musholla dan tumpukan lumpur di dalamnya. Pemerintah Nagari Kajai telah melakukan beberapa giat seperti pemantauan, pendataan hingga menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait.


"Pemantauan lokasi sudah dilakukan pemerintah Nagari Kajai melalui Pj. Wali Nagari Kajai dan Sekretaris Nagari Kajai. Melakukan assessment pendataan dampak kejadian oleh Sekretaris Nagari Kajai serta pelajaran awal kepada stakeholder terkait," ujarnya. (DDR)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.