Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 673 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Tim gabungan Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) amankan tiga (3) pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan di kawasan hutan yang berada di Lubuk Baka, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasbar, Sabtu (29/07).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Wakapolresnya Kompol Chairul Amri Nasution pada kegiatan press release di halaman Polres Pasbar yang didampingi Kasi Humas AKP Rosminarti dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Aipda Ilva Yanarida.

 Penangkapan ketiga pelaku PETI ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polri dalam hal ini Polres Pasbar dalam memberantas segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pasbar.

“Perintah ini langsung dari Kapolri yang diteruskan langsung ke Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sebagai bentuk komitmen dan keseriusan kami Polres Pasaman Barat dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ujar Wakapolres.

Dihadapan puluhan wartawan yang hadir, Kompol Chairul Amri kembali menjelaskan, ketiga pelaku masing berinisial API (29) warga Provinsi Jambi, inisial AS (34) warga Kabupaten Pasaman Barat dan NS (36) warga Kabupaten Dharmasraya ini diamankan pada hari Sabtu (29/07) sekira pukul 03.00 Wib pada saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan excavator atau alat berat.

 
“Pada hari Jumat kami mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kawasan hutan di Lubuk Baka Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan excavator atau alat berat,” ujar Wakapolres.

 
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, pada hari Jumat (28/07) pukul 23.30 Wib, Kapolres Pasbar memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris bersama personel lainnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, benar saja, dilokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas PETI menggunakan excavator atau alat berat.

Selain itu, Polres Pasbar juga mengajak UPTD KPHL Pasaman Raya untuk mengambil titik koordinat lokasi penambangan emas tanpa izin yang masuk dalam kawasan hutan.

AKBP Agung Basuki yang langsung turun bersama tim gabungan, Sabtu (29/07) untuk membawa ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit alat berat Excavator Merk HITACHI PC 210 warna orange, satu buah pipa warna biru panjang 2 meter, dua buah dulang yang terbuat dari kayu, tiga lembar karpet warna hijau yang terbuat dari plastic, satu buah timbangan emas warna hitam merk CHQ, Pasir bekas penyaringan box ke Polres Pasaman Barat.

 
Wakapolres menerangkan, ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda, pelaku API sebagai operator excavator, sedangkan pelaku AS dan NS merupakan pekerja box, selain itu, kita masih mengejar dua pelaku lainnya yaitu JB (45) yang berperan sebagai orang menyuruh melakukan penambangan sekaligus pemodal dan AD (26) yang berperan sebagai koordinator lapangan.

“Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua pelaku yang sudah kita kantongi identitasnya ini, harapannya kedua pelaku ini segera menyerahkan diri atau kami akan lakukan tindakan tegas,” ungkap Wakapolres.

 
Saat ini ketiga pelaku sudah berada di Polres Pasbar untuk proses hukum selanjutnya, unit Tipidter Polres Pasaman Barat yang menyidiki perkara ini menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral batubara dan atau Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 5 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 39 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 10 Milyar. (DDR)

Mahdiyal Hasan,SH, Pengacara dan Aktivis Anti Korupsi Sumbar 

MR.com, Sumbar| Diduga pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV.Putra Idola telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena, perusahaan tambang yang dipimpin Ketua P3I Sumbar, Yasirna Devi itu disinyalir sengaja tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan dilokasi tambang, sampai kewajiban mereka kepada negara sudah diselesaikan.

Sejak tanggal 13 Juli 2023 lalu, pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, sudah melarang CV.Putra Idola untuk beroperasi atau melakukan kegiatan penambangan pada titik koordinat IUP yang katanya sudah mereka miliki.

Surat pemberitahuan kepada pemegang IUP CV.Putra Idola untuk menghentikan segala kegiatan di lokasi penambangan dari Dinas ESDM Sumbar 

Pemberitahuan pemberhentian disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 540/900/BP/DESM-2023 yang ditandatangani Ir. H.Herry Martinus sebagai Kepala Dinas ESDM Sumbar saat ini.

Berita terkait: Disurati Berhenti Beroperasi, Ardinal Tantang dan Tanyakan Siapa Oknum Dinas ESDM Sumbar Yang Memberikan Perintah

Disinyalir larangan pengoperasian tersebut lantaran CV.Putra Idola belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara. CV.Putra Idola belum menerima persetujuan RKAB tahun 2023, dan belum menyerahkan struktur organisasi,nama Kepala Teknik Tambang yang sudah disetujui Inspektur Tambang.

Akan tetapi meskipun sudah dilarang untuk beroperasi. Pihak CV.Putra Idola sepertinya tidak peduli. Buktinya, pada Sabtu tanggal 29 Juli 2023 kemarin, perusahaan tambang itu masih saja melakukan kegiatan dilokasi.

Menanggapi hal itu, seorang Aktivis Anti Korupsi dan penggiat hukum di Sumbar, Mahdiyal Hasan, SH., berbicara sumbang. Katanya,  terindikasi CV.Putra Idola secara sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Secara sengaja, diduga pihak perusahaan (CV.Putra Idola) telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Mahdiyal Hasan, SH., pada Senin(31/7/2023) di Padang.

Kalau dinegara ini yang namanya perbuatan melawan hukum, tentu ada sanksi yang harus diterima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ucap Mahdiyal.

"Sanksinya seperti, mungkin pencabutan IUP, ancaman kurungan dan denda yang harus dibayarkan kepada negara," ujar Mahdiyal lagi.

Pria lulusan Fakultas Hukum Unand itu merasa sedikit curiga terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh CV Putra Idola tersebut.

Sudah jelas Dinas ESDM melarang pemegang IUP dengan tegas untuk tidak beroperasi lagi, tetapi perusahaan tambang itu tidak peduli. Mereka tetap melakukan kegiatan dilokasi tambang.

"Seperti ada kekuatan yang melindungi mereka untuk tetap melakukan seluruh kegiatan dilokasi tambang meskipun sudah ada larangan dari instansi terkait"cecar Mahdiyal.

Kata Mahdiyal, Dinas ESDM Sumbar sebagai pemegang kewenangan di bidang pertambangan seakan tidak berdaya untuk menindak perbuatan nakal CV.Putra Idola tersebut.

Faktanya, sejak dikeluarkan surat perintah pemberhentian itu sampai saat ini diduga kuat perusahaan yang dipimpin Yasirna Devi itu masih beroperasi dengan memproduksi material split dan penambangan.

"Melakukan penambangan tanpa seizin pemerintah. Bisa dikatakan CV.Putra Idola sudah melakukan Pertambangan Tanpa Izin(PETI), dengan ancaman kurungan, denda dan administrasi," ulasnya.

Dijelaskannya, dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Selanjutnya, pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya, akan dipidana dengan pidana penjara.

Menurutnya, dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan CV.Putra Idola ini harus segera ditindaklanjuti oleh Krimsus Polda Sumbar. 

"Agar perbuatan melawan hukum tersebut tidak terus berlanjut, masyarakat berharap Krimsus Polda Sumbar turun tangan untuk menindak dan menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya.

Sebelumnya pada hari Ahad tanggal 30 Juli 2023, Ketua DPD REI Sumbar, H.Ardinal yang terdaftar sebagai salah satu pemegang saham di CV. Putra Idola membantah kalau pihak Dinas ESDM telah melarang untuk beroperasi.

Tidak ada pihak Dinas memerintahkan untuk berhenti beroperasi, katanya. Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan KTT, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM Sumbar." Dan untuk pengganti KTT, sementara namanya pelaksana lapangan," imbuhnya.

"Kalau ada pihak dinas yang mengaku memerintahkan untuk berhenti dengan menyurati kami, siapa nama oknumnya beritahu saya biar saya tanyakan," tutup Ardinal dengan tegasnya.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim)


MR.COM, PASBAR – Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali meringkus dua orang Pemuda masing-masing berinisal HM (25) dan DD (26) yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.


Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto yang meringkus kedua tersangka di Jorong Bunuik Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Minggu (30/07) sekitar pukul 02.30 WIB.


Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal laporan dari masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat, bahwa di wilayah Simpang Padang Jirek Jorong Bunuik Nagari Bunuik Kecamatan Kinali sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.


"Sebagai langkah tindak lanjut informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap pelaku," ujarnya.


Diterangkan, setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial HM beserta barang bukti berupa enam paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam dompet milik pelaku.


"Dari keterangan pelaku HM, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial DD yang beralamat di Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam," terangnya.


AKP Eri Yanto menambahkan, petugas langsung bergerak menuju daerah Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar berkoordinasi dengan personel Sat Resnarkoba Polres Agam, untuk mengamankan pelaku berinisial DD.


"Pelaku DD berhasil kita amankan pada hari Minggu, 30 Juli 2023 sekitar pukul 07.30 WIB pagi, yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jorong Koto Gadang Nagari Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam," tuturnya.


Eri Yanto menjelaskan, dari kedua pelaku ini petugas menyita barang bukti berupa, enam paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua unit handphone merek Oppo A15 warna putih dan Oppo A17 warna biru.


Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy BA 3162 RE warna abu-abu, satu helai celana pendek merek Yordano warna biru, satu buah dompet merek Levis warna hitam, satu buah buku tabungan Bank Mandiri dan ATM atas nama pelaku DD serta uang tunai sebanyak Rp 200.000.


"Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika," jelasnya.(DDR)


MR.com, Sumbar| Menyangkut pemberhentian sementara kegiatan penambangan yang dilakukan CV.Putra Idola oleh Dinas ESDM Sumbar beberapa waktu lalu, dibenarkan oleh Ir. H.Herry Martinus, MM selaku kepala dinas.

"Ya betul, kegiatan penambangan yang dilakukan CV.Putra Idola untuk sementara dihentikan," kata Herry Martinus saat dikonfirmasi Ahad(30/7/2023) via telpon 0812-6633-xxx.

Sebelum kewajibannya diselesaikan sesuai surat yang telah dilayangkan, apabila belum dipenuhi CV.Putra Idola belum boleh beroperasi kembali, tegas Kadis ESDM tersebut.

Berita terkait: Diduga CV.Putra Idola dengan PT.Mitra Jaya Beton Lakukan Penambangan Tidak Miliki Izin Lengkap

Direkturnya harus menghentikan segala kegiatan dilokasi penambangan, pungkas Herry Martinus.

Disinyalir penyebab penghentian sementara terhadap seluruh kegiatan dilokasi penambangan oleh CV.Putra Idola, karena beberapa hal.

Surat Perintah Pemberhentian untuk beroperasi dari Dinas ESDM Sumbar kepada CV.Putra Idola 

Diantaranya, CV. Putra Idola belum mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2023 dari Dinas ESDM Sumbar.

Untuk itu, pemegang IUP dan pemegang IUPK dilarang oleh Dinas ESDM untuk melakukan kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Termasuk juga kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produk disetujui.

Selanjutnya, pemberhentian sementara kegiatan diduga CV.Putra Idola tidak memiliki KepalaTeknis Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab pekerjaan. KTT harus yang disahkan oleh Kepala Inspektur Tambang

Seterusnya, penghentian karena CV.Putra Idola belum memberikan laporan Triwulan I dan II tahun 2023 sesuai Kepmen ESDM RI nomor 1806 K/30/MEM/ 2018, tentang pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, persetujuan RKAB dan lainnya.

Namun sampai kemarin, Sabtu (29/7/2023) dilokasi tambang masih terlihat kegiatan penambangan dan pengolahan batu menjadi material split oleh CV.Putra Idola.

Alat berat jenis boldoser sedang asik bolak-balik mengangkut hasil produksi yang ditumpuk. Artinya, dilokasi tersebut masih berjalan kegiatan. Terindikasi CV. Putra Idola abaikan instruksi Dinas ESDM Sumbar untuk berhenti sementara waktu itu.

Meskipun sudah ada surat resmi dari Dinas ESDM Sumbar yang memerintahkan CV. Putra Idola untuk berhenti beroperasi sampai kewajibannya diselesaikan. Tetapi tidak diindahkan, tentu hal tersebut akan menimbulkan kecurigaan dilingkungan masyarakat.

Faktanya, surat resmi yang di tandatangani oleh Kepala Dinas ESDM tersebut tidak bisa menghalangi CV. Putra Idola untuk melakukan penambangan atau produksi.

Sebelumnya, Yasirna Devi, Dirut dari CV.Putra Idola membenarkan kalau Dinas ESDM telah memerintahkan untuk berhenti beroperasi sementara waktu sampai waktu yang ditentukan.

Namun menyangkut dengan masih adanya kegiatan dilokasi tersebut. Yasirna Devi yang juga Ketua P3I Sumbar tersebut mengatakan, itu baru percobaan produksi saja, kita belum ada melakukan penjualan, kilahnya.

Berbeda dengan pengakuan yang disampaikan H.Ardinal Owner PT. Mitra Jaya Beton dan juga salah satu nama pemegang saham di CV. Putra Idola.

Saat dikonfirmasi, Ardinal mengatakan tambang yang dikelola CV. Putra Idola sudah memiliki izin lengkap yang dikeluarkan Kementrian sejak setahun yang lalu.

"Kami melakukan penambangan sudah memiliki izin lengkap dari kementerian sejak tahun 2022. Jadi tidak ada masalah," kata Ardinal pada Ahad (30/7/2023) via telpon  0812-6787-7xxx.

Terkait penghentian operasi sementara oleh dinas terkait karena RKAB tahun 2023 belum disetujui, dan belum diserahkannya struktur organisasi serta nama Ketua Teknis Tambang (KTT).

Terhadap hal itu Ardinal mengatakan, tidak ada pihak Dinas memerintahkan untuk berhenti beroperasi. Untuk RKAB dan KTT, kami sudah koordinasi dengan pihak Dinas ESDM Sumbar." Dan untuk pengganti KTT, sementara namanya pelaksana lapangan," imbuhnya.

"Kalau ada pihak dinas yang mengaku memerintahkan untuk berhenti dengan menyurati kami, siapa nama oknumnya beritahu saya biar saya tanyakan," tutup Ardinal dengan tegasnya.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim)


MR.COM, PASBAR – Personel Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar razia gabungan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasbar.


Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki dibawah kendali Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman.


Kegiatan tersebut dilakukan secara hunting ke beberapa titik lokasi yang sering dijadikan tempat aksi balapan liar, dan juga secara stationer di depan Mako Polres Pasbar, Sabtu malam (29/07).


Kapolres AKBP Agung Basuki melalui Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman mengatakan, razia gabungan ini digelar seiring dengan keresahan masyarakat pada kegiatan Jumat Curhat terkait aksi balapan liar dan penggunaan knalpot racing atau brong.


Hal ini juga merupakan atensi dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, dikarenakan Polres Pasbar berada di nomor urut dua di wilayah hukum Polda Sumbar terkait pelanggaran lalu lintas dan angka tertinggi kecelakaan lalu lintas. 


"Dalam operasi gabungan kali ini, personel yang kita libatkan sebanyak 44 personel dari Sat Lantas, Sat Reskrim, Sat Intelkam Satuan Samapta serta personel dari Seksi Propam Polres Pasaman Barat dalam penindakan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.


Kasat Lantas menerangkan, adapun sasaran dari kegiatan ini yaitu, pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan knalpot racing atau brong. 


Selain itu, petugas juga melakukan penindakan tegas terhadap aksi balapan liar yang sering dilakukan oleh sekelompok remaja dibeberapa titik lokasi di sepanjang jalur Protokol 32 Pasaman Baru dan komplek Pertanian Padang Tujuh.


"Dari hasil operasi gabungan yang berakhir pada pukul 23.30 Wib tersebut, pihaknya melakukan penindakan berupa sanksi tilang sebanyak 100 berkas, tilang kendaraan bermotor roda dua 73 unit, tilang kendaraan bermotor roda empat satu unit, tilang STNK 22 lembar, tilang SIM empat lembar," jelasnya.


Ditambahkan, jajaran Satlantas Polres Pasbr akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan korban kecelakaan di jalan raya. 


Iptu M. Irsyad juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor. 


"Kepada para pelajar dan remaja, lakukan kegiatan yang bermanfaat. Hindari aksi balapan liar di jalan raya yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila terjaring operasi dalam aksi balapan liar, Kami akan menindak secara tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," tegasnya.(DDR)


MR.COM, PASBAR – Seorang pelajar SMA Negeri 1 Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menjadi korban pengeroyokan oleh rekan satu sekolahnya dan beberapa oknum pemuda, Rabu (26/07) lalu.


Peristiwa pengeroyokan yang menimpa Adinul Haqiqi (16) warga Jorong Kampung Padang Selatan, Nagari Air Bangis tersebut terjadi disamping Posko Pemuda tepatnya di Simpang SMA Negeri 1 Sungai Beremas, sekitar pukul 10.30 Wib


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi membenarkan peristiwa pengeroyokan terhadap salah satu pelajar SMA Negeri 1 Air Bangis.


AKP Efriadi menjelaskan, aksi pengeroyokan tersebut berawal saat korban pulang sekolah dari SMA Negeri 1 Air Bangis, sesampai di persimpangan sekolah tepatnya di Posko Pemuda, korban bertemu dengan pelaku FZ (18) yang juga masih satu sekolah dengan korban.


"Setelah bertemu di Posko Pemuda, selanjutnya pelaku FZ mengajak korban untuk berkelahi, ketika keduanya hendak berkelahi, saudara dari FZ yang masing-masing berinisial FH (20), RZ (29) dan RJ (15) datang ke posko pemuda tersebut, dan FH langsung menendang korban yang mengakibatkan korban terlempar," jelas AKP Efriadi, Sabtu (28/07).


Diterangkannya, setelah FH menendang korban, FZ juga memukul dengan cara meninju hidung korban, sehingga mengeluarkan darah, dan selanjutnya korban juga dipukul dibagian punggung oleh pelaku RJ. Saat itu korban hendak melarikan diri, tiba-tiba pelaku IN (20) sudah berada dilokasi namun tidak melakukan pemukulan, melainkan hanya menahan korban agar tidak melarikan diri.


"Saat itu pelaku IN memegang kerah baju korban, sedangkan korban berusaha melindungi wajah, kemudian pelaku FZ, FH, RZ dan RJ dan juga beberapa anak sekolah lainnya yang tidak diketahui namanya, kembali melakukan pemukulan pada bagian kepala, punggung dan wajah korban," terangnya.


Dikatakan, akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh sejumlah pelajar dan beberapa oknum pemuda, mengakibatkan korban lemas dan jatuh pingsan, sehingga korban ditolong dan dibawa oleh beberapa warga serta pelajar lainnya ke Puskesmas Air Bangis.


"Mendapat informasi pengeroyokan tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Sungai Beremas dengan Laporan Polisi Nomor : LP/36/VII/2023/SEK-SB tanggal 26 Juli 2023," sebutnya.


Dijelaskan, pihak sekolah akan mengupayakan untuk melakukan mediasi dengan kedua belah pihak, namun pihak Kepolisian Polsek Sungai Beremas masih melakukan proses penyelidikan, dengan memeriksa korban dan meminta keterangan para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Pelaku dan korban merupakan pelajar dalam satu sekolah yang sama, dan pihak Kepolisian Polsek Sungai Beremas juga telah menemui Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Air Bangis untuk mengantisipasi terjadinya perkelahian susulan antara siswa," jelasnya. 


Sampai berita ini diturunkan, pihak Polsek Sungai Beremas akan memediasi dan menengahi peristiwa pengeroyokan dengan kedua belah pihak keluarga pelaku dan korban serta melibatkan ninik mamak, tokoh masyarakat dan pihak sekolah SMA Negeri 1 Air Bangis.(DDR)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.