Articles by "Sumbar"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 673 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Sumbar. Show all posts


MR.com, Sumbar| Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (Komwil Sumbar LMR RI), Ir. Sutan Hendy Alamsyah menyayangkan sikap apatis yang diduga dilakukan PPK 1.2 Rio Andika.

Mirisnya, sikap apatisme tersebut terkesan direstui Kepala Satker PJN Wil I Sumbar Masudi sebagai pimpinannya. Diduga pelaksanaan proyek negara tidak sesuai ekspektasi.

Sebab ada indikasi rekanan sengaja labrak aturan tentang penerapan K3. Kemudian, pelaksanaan pekerjaan tidak diawasi konsultan pengawas yang jasanya dibayarkan negara.

Ir.Sutan Hendy Alamsyah, Ketua Komwil Sumbar LMR RI 

"Seperti yang terjadi pada pekerjaan penanganan drainase Baso-Batas Payakumbuh baru-baru ini. Kegiatan yang sempat didokumentasikan media waktu lalu itu, bahwa terlihat salah satu pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri(APD) lengkap disaat melakukan pekerjaan," kata Sutan Hendy pada Selasa (11/4/2023) di Padang.

Tidak memakai sarung tangan, sepatu boot,helm pelindung kepala, rompi dan lain sebagainya. Sementara mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja merupakan hak dari pekerja itu, imbuhnya.

"Anehnya, disaat pekerjaan sedang berjalan tidak ada satupun pihak Konsultan Pengawas yang ada dilokasi pekerjaan juga perwakilan dari Satker PJN Wil I Sumbar,"ujar Sutan Hendy.

Diketahui, setelah media ini mengkonfirmasikan kepada salah satu pekerja terkait kehadiran Konsultan Pengawas tersebut juga pihak dari dinas terkait saat itu.

Saat dikonfirmasi kepada PPK 1.2 Rio Andika dan Kepala Satker Masudi terkait perihal tersebut, sampai hari inipun mereka belum memberikan penjelasan.

Kata Sutan, sepertinya PPK 1.2 serta atasannya itu terkesan tidak siap dengan informasi miring menyangkut pekerjaan yang berada dibawah kewenangan mereka sebagai pelaksana program pemerintah.

Pelaksanaan pekerjaan penanganan drainase Baso-Batas Payakumbuh diduga labrak aturan terkait K3

Ir.Sutan Hendy Alamsyah Kembali jadi Ketua Komwil Sumbar LMR RI Periode 2023-2028

Diduga Tidak Koperatif, Dua Pejabat Satker PJN I Sumbar Terindikasi Kangkangi UU No.14 Tahun 2008

Sikap apatis yang di praktekan PPK itu, kata Sutan, tentu akan menimbulkan kegaduhan dilingkungan masyarakat. Dikhawatirkan, akan berkembang asumsi liar dilingkungan masyarakat kalau pelaksanaan proyek negara tersebut terindikasi KKN.

"Sebab, ada indikasi PPK dan Kasatker PJN Wil I Sumbar merestui pelanggaran terhadap aturan amanat undang-undang  yang dilakukan CV.Indawa Perdana selaku rekanannya," ujar Sutan.

Apabila sikap apatisme pejabat publik ini terus berlanjut terhadap pekerjaan yang laksanakan rekanannya, tentu akan berdampak terhadap mutu dan kualitas infrastruktur yang dikerjakan dengan potensi kerugian uang negara, katanya. 

"Tentu hal ini menjadi perhatian bagi LMR RI, karena ini menyangkut dengan aturan yang harus ditegakkan dan demi kemaslahatan masyarakat tentunya," tegas Sutan.

Kita berharap kepada Bapak Menteri PUPR, bapak Basuki melalui Dirjen BM dan staf lainnya. "Agar Provinsi Sumbar mendapat perhatian khusus pada pembangunan infrastruktur jalan yang diduga kerap berjalan diluar metode dan aturan,"pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih melakukan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Ir.Sutan Hendy Alamsyah,Ketua LMR RI Komwil Sumbar periode 2023-2028

MR.com, Sumbar
| Ir.Sutan Hendy Alamsyah telah menerima kembali amanat sebagai Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (Komwil Sumbar LMR RI ).

Pengukuhan Sutan Hendy sebagai Ketua Komwil Sumbar LMR RI tertuang pada Surat Keputusan Presidiun Pusat  Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia No:AK.007.001/KP.SUMBAR/PRES-PUS.LMR-RI.BPH-NMS/III/2023.

Dalam konferensi persnya Sutan mengatakan sebagai Ketua Komwil Sumbar LMR RI terpilih periode 2023-2028, dalam melaksanakan visi-misi, kita akan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kenegaraan.

"Sebagai Lembaga Reclasseering yang seyogyanya hadir demi kepentingan masyarakat dan negara. Kita akan selalu berjalan pada koridor-koridor yang sifatnya mengawasi dan membatu masyarakat," kata Sutan pada Selasa (11/4/2023) di Padang.

Terkait struktur organisasi, kata Sutan sudah mengatur dan kami sudah siap menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan tupoksi LMR RI, sebut Sutan.

"𝐴𝑙ℎ𝑎𝑚𝑑𝑢𝑙𝑖𝑙𝑙𝑎ℎ, 𝐾𝑎𝑚𝑖 𝑑𝑖𝑝𝑒𝑟𝑐𝑎𝑦𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑙𝑖 𝑠𝑒𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑢𝑟𝑢𝑠 𝐿𝑀𝑅𝑅𝐼 𝐾𝑜𝑚𝑤𝑖𝑙 𝑆𝑢𝑚𝑏𝑎𝑟. 𝑇𝑒𝑛𝑡𝑢𝑛𝑦𝑎 𝑎𝑚𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑖𝑛𝑖 𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑚𝑖 𝑝𝑒𝑔𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑔𝑢ℎ 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑘𝑒𝑠𝑒ℎ𝑎𝑟𝑖𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑝𝑒𝑛𝑔𝑢𝑟𝑢𝑠𝑎𝑛, 𝑠𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖 𝑛𝑖𝑙𝑎𝑖2 𝑠𝑒𝑚𝑎𝑛𝑔𝑎𝑡 𝑝𝑒𝑟𝑗𝑢𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑙𝑒𝑚𝑏𝑎𝑔𝑎 𝑠𝑒𝑗𝑎𝑘 𝑎𝑤𝑎𝑙, 𝑦𝑎𝑖𝑡𝑢 𝑈𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑁𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎 𝐷𝑎𝑛 𝑀𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡," pungkasnya.(cr)


MR.com, Sumbar| Proyek negara yang ada dibawah kewenangan PPK 2.5 , Satker PJN Wil II Sumbar saat ini tengah menjadi sorotan publik. Meskipun masih ditahap pelaksanaan, proyek tersebut kuat dugaan berjalan tanpa kehadiran Konsultan Pengawas. 

Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi mayor jalan Surian-Padang Aro- BTS Jambi oleh PT. Lawang Agung diduga tidak ada pengawasan dan berjalan diluar speks teknis.

"Akibatnya, pekerjaan dilakukan rekanan disinyalir asal jadi tersebut terancam tidak miliki mutu dan kualitas yang diharapkan," demikian Ir. Sutan Hendy Alamsyah mengatakan pada Kamis (6/4/2023) di Padang.

Sebagai pengamat pembangunan Sutan Hendy mengatakan, proyek tersebut dikatakan tidak ada pengawasan, karena diplang proyek tidak ada nama perusahaan jasa konsultan supervisi atau pengawas yang dimaksud dituliskan oleh rekanan.

Ditambah dengan teknis pekerjaan yang diduga asal jadi terlihat pada pemasangan batu mortar. Batu yang dipasang masih dalam keadaan kotor diselimuti tanah liat. 

Kata pria lulusan Fakultas Teknik UI Jakarta itu, hal itu tersebut dikhawatirkan akan menjadi cikal bakal akan terjadi kerusakan dini dan berdampak terhadap mutu dan kualitas bangunan.

"Kemudian terkait izin tambang material batu yang digunakan. Material batu patut dicurigai didatangkan dari quarry atau galian C yang tidak memiliki izin,"ujar Sutan.

Terlihat dari ukuran batu yang ramas(bercampur) yang tidak jelas ukuran spesifikasinya, dan terlihat pada batu ada sisa tanah kering dari bekas bongkaran, imbuhnya.

Selanjutnya, kecurangan juga diduga pada pekerjaan mayor Patching Aspal(tambal sulam). Disinyalir pada pekerjaan itu rekanan melakukannya asal jadi.

Dilansir dari media faktahukum.com, Ketika itu (Senin 3/4) suhu asphal saat dilakukan penghamparan diduga sudah tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

"Aspal dihampar dibadan jalan tidak dilapisi plingkut. Kemudian suhu aspal juga dicurigai tidak sesuai speks," tuturnya.

Karena proyek masih tahap pelaksanaan, diharapkan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) untuk bisa mengingatkan bawahannya. 

Agar kesalahan ataupun pelanggaran terhadap aturan dan spesifikasi teknis yang diduga dilakukan rekanan tidak terlalu jauh berjalan. Dan yang sudah terjadi bisa di perbaiki, pungkasnya

Lain pihak, Agusman ST.MT selaku PPK 2.5 sudah dikonfirmasi media via telepon pada hari yang. Namun, hingga berita ditayangkan Agusman belum memberikan keterangan dan penjelasannya.

Selanjutnya, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ini ditayangkan.(cr/faktahukum.com)

Antrian Dum truck pengangkut material dari galian C yang diduga ilegal menuju lokasi proyek tol


MR.com, Sumbar| Proyek pembangunan jalan tol Sumbar-Pekanbaru berjalan masih dengan segudang persoalan. Selain masalah pembebasan lahan, diduga masalah juga terjadi pada pengadaan material tanah urug.

Diduga tanah yang dipakai urug jalan tol berasal dari tambang galian C ilegal atau tidak memiliki izin lengkap. Persentasenya, dua puluh (20) persen material yang didatangkan ke proyek jalan tol diduga merupakan dari galian C ilegal. 

Dugaan penggunaan tanah urug dari tambang ilegal tersebut dikemukakan Sutan Hendy Alamsyah sebagai Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Sumbar Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (Komwil LMR RI Sumbar).

"Penggunaan tanah urug ilegal diduga kuat terjadi diproyek tol ruas I Padang- Sicincin. Terungkap setelah diketahui salah satu supplier kedapatan memasok material tanah urug dari galain C yang disinyalir tidak memiliki izin lengkap," kata Sutan Hendy pada Rabu(5/4/2023) di Padang.

Parahnya, ada indikasi pembiaran yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) selama kegiatan yang melanggar hukum tersebut berjalan, kata Sutan.

Salah satu pemasok material tanah urug atau tanah timbunan tersebut yaitu PT. Geo Alam Putra Sikas(GAPS). Kata Sutan, perusahaan tersebut disinyalir melakukan penambangan diluar koordinat IUP OP yang ditentukan pemerintah.

Kemudian katanya lagi, PT.GAPS juga terindikasi telah merekayasa dan manipulasi terhadap surat jalan dalam mendatangkan material ilegal tersebut.

"Parahnya, diduga kuat tiga(3) perusahaan sebagai Subkontraktor mengetahui penggunaan material ilegal tersebut. Yaitu PT. Petronesia Benimel, PT. Apsome Indonesia Perkasa dan PT. Global Buana Mandiri yang terikat kontrak kerjasama dengan PT. Hutama Karya Infrastruktur(HKI) sebagai kontraktor pelaksana. ," ujarnya.

Dia menambahkan, jika terbukti, penambang ilegal dan pembeli bahan urug yang gunakan jalan tol Padang- Pekanbaru, khususnya ruas I Padang-Sicincin, pembeli dapat dikenakan pasal pidana, yaitu pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan pengusaha galian C ilegal sendiri dapat dikenakan pasal berlapis yaitu, pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, imbuhnya.

Menyangkut dugaan tersebut, LMR RI sudah melaporkan PT.GAPS dan perusahaan lainnya ke APH. Dengan harapan APH dapat mengungkap kegiatan yang berbau melanggar hukum tersebut, tutur Sutan.

"Dalam upaya penegakkan supremasi hukum, kami minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka semua yang terlibat harus diproses," tegasnya.

Sutan Hendy Alamsyah juga mendesak agar seluruh sarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan itu seperti, dump truck dan alat berat pengeruk tanah, disita sebagai barang bukti selama proses hukum dilakukan.

Sementara, Yosmadi Datuk Pahlawan sebagai owner atau direktur dari PT.GAPS pemasok material yang diduga ilegal tersebut, saat dikonfirmasi media sampai berita ditayangkan belum memberikan jawaban via telepon di hari yang sama.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Kegiatan pelaksanaan proyek Bahu Jalan Rabat Beton dibawah kewenangan PPK 1.1, Satker PJN Wil I Sumbar 

MR.com, Sumbar| Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi Sumatera Barat (LSM Awak Sumbar), Defrianto Tanius soroti perjalanan proyek APBN yang dikelola PJN Wil Sumbar.

Defrianto menduga ada konsiparsi yang akan merugikan uang negara terjadi pada pelaksanaan proyek pekerjaan bahu jalan nasional. Ada indikasi pembiaran oleh Konsultan Pengawas dan PPK terhadap pelanggaran yang dilakukan rekanan dalam melaksanakan pekerjaannya.

"Faktanya, masih dimasa pelaksanaan saja, rabat beton bahu jalan sudah banyak yang retak-retak. Kemudian dalam pelaksanaan pada spot berikutnya, rekanan diduga masih bekerja diluar kaedah dan aturan," kata Defrianto pada Rabu (5/4/2023) di Padang.

Jabatan Jadi Taruhan, PPK 1.1 Nasir Kecewa "Kita Akan Bongkar Setiap Pekerjaan Yang Terbukti Dikerjakan Tidak Sesuai Speks"

Jujur, awalnya saya apresiasi statement tegas yang disampaikan PPK1.1 M.Nasir beberapa waktu lalu.  Bahwa PPK akan bongkar pekerjaan yang tidak sesuai speks teknis. Juga akan menyurati BP2JN, apabila konsultan pengawas tidak bekerja sesuai komitmen.

Tetapi menurutnya, statement tegas yang disampaikan M.Nasir tidak serta merta dia buktikan. Bahkan waktu lalu di spot-spot lainnya rekanan diduga masih bekerja asal jadi, tidak sesuai speks teknis.

Terkait kinerja PPK yang demikian, Defrianto mengaku sudah melaporkannya ke Dirjen Bina Marga, bapak Hedy Rahadian via telpon 0815-7005-xxx pada Rabu(5/4/2023).

Dalam laporannya ke Dirjen BM tersebut, Defrianto memaparkan kondisi yang terjadi di lingkungan pekerjaan PJN Wil I Sumbar itu.

"Mohon petunjuk dari Bapak terkait penanganan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan metode kerja sehingga terkesan asal-asalan, kata Defriato.

Sementara menurut pengamat, seluruh pekerjaan yang menggunakan uang negara dilaksanakan oleh sejumlah komponen berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, lanjutnya.

Mulai dari Konsultan Perencanaan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan PPK.

Akan tetapi masih ada pekerjaan yang kualitasnya sebagaimana dokumentasi yang kami kirimkan. Menurut Bapak dimana kesalahannya ? Apakah itikad komponen yang terlibat kurang baik ? 

Dan menurut pengamat, PPK harus tetap berkomitmen untuk menyelamatkan keuangan negara dalam hal ini mungkin adalah kualitas atau mutu pekerjaan, benar demikian menurut Bapak ?

Mungkinkah karena Kasatker dan Kepala Balai masih baru, PPK nya memberikan laporan yang tidak lengkap terkait kegiatan yang dilaksanakan ? Menurut Bapak ?

Demikian laporan Ketua LSM Awak Sumbar kepada Dirjen BM yang dipaparkannya ke media ini.

Hingga berita diterbitkan media masih menunggu jawaban konfirmasian media dari PPK 1.1 M.Nasir, dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Mahdiyal Hasan, SH. Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat dan penggiat hukum 

MR.com, Sumbar| Sebelumnya, pelaksanaan proyek penangan drainase yang dikerjakan CV. Indawa Perdana diduga abaikan kesehatan dan keselamatan jiwa pekerja(karyawan) di saat melakukan kegiatan.

Terjadi pada proyek dengan nomor kontrak 20/PKK/SK-PJN I-Bb.03.23.1.2/II/2023. Terpantau tim awak media beberapa hari lalu, tepatnya hari Rabu(15/3/2023) di jalan nasional, Padang Tarok, Kecamatan Baso. 

Seorang karyawan dari CV. Indawa Perdana terlihat sedang melakukan pekerjaan penanganan drainase tidak menggunakan sarung tangan, sepatu boot, helm pelindung kepala dan lainnya sebagai Alat Pelindung Kerja atau Diri (APK/APD).

Pekerja dari CV. Indawa Perdana diduga tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja/Diri(APK/APBD) lengkap disaat melakukan kegiatan 

Menyangkut hal itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) Thabrani mengatakan akan menegur rekanan melalui Kasatker PJN Wil I Sumbar dan PPK 1.2.

Berita terkait: CV.Indawa Diduga Abaikan Keselamatan Jiwa Karyawan, Proyek APBN Dikerjakan Tanpa Pengawasan

"Penggunaan APD wajib dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.  Terima kasih informasinya, saya minta Kasatker dan PPK menegur keras Penyedia jasa yang belum sepenuhnya memfasilitasi pekerja dengan APD," tegas Thabrani pada Jum'at (24/3/2023) via telepon.

Kemudian kata Thabrani, Kalau ada berita dikoordinasi dengan Kepala Satuan Kerja (Kasatker), agar informasinya berimbang.

Tetapi Kepala Satker PJN Wil I Sumbar Masudi beserta Rio Andika selaku PPK 1.2 diduga tidak mau menanggapi perihal konfirmasi media. Karena sampai saat berita ditayangkan disinyalir kedua pihak tersebut belum mau memberikan klarifikasi atau penjelasannya.

Terkait hal tersebut, Mahdiyal Hasan,SH sebagai Aktivis Anti Korupsi di Sumbar menyayangkan sikap tidak kooperatif yang diduga dilakukan oleh Kasatker bersama dengan PPK nya tersebut.

"Sebagai pejabat publik mestinya Kasatker dan PPK bersikap kooperatif terhadap informasi yang disampaikan dan kemudian dikonfirmasi oleh media tersebut," tegas Mahdiyal pada Senin(27/3/2023) di Padang.


Menurutnya, memberikan informasi secara utuh kepada publik yang sifatnya tidak mengancam keamanan stabilitas negara. "Merupakan kewajiban setiap pejabat publik, tanpa terkecuali Kepala Satker PJN Wil I Sumbar dan PPK nya," tegas pengacara muda itu.

Dijelaskannya, pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya publik dalam memperoleh informasi. Bila tidak, pihak tersebut bisa terancam sanksi pidana dan denda, tegasnya.

Ada ancaman pidana bagi pejabat publik tersebut. Karena diduga telah melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008, ujar Mahdiyal.

"Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta," terangnya.

Karena menurut Alumni Fakultas Hukum Unand tersebut publik atau khalayak ramai berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. 

Pengacara muda itu menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. 

"Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah," ungkapnya.

Selain itu, tindakan yang diduga dilakukan pejabat publik tersebut akan menimbulkan asumsi negatif di lingkungan masyarakat luas. Ada apa, dan kenapa pihak tersebut seperti enggan berikan informasi terkait pekerjaannya itu, ulas Mahdiyal.

Selain itu katanya lagi, memberikan jaminan Kesehatan, Keselamatan Kerja untuk karyawan oleh perusahaan merupakan suatu keharusan bahkan kewajiban dan juga harus diawasi oleh pihak instansi terkait.

Karena, hal itu sudah diatur UU, diantaranya  UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan masih banyak aturan lain yang mengatakan demikian, papar Mahdiyal.

"Atas kejadian itu, ada indikasi pembiaran yang dilakukan PPK dan konsultan pengawas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan rekanan,"tutur Mahdiyal Hasan. 

Mungkin pihak-pihak tersebut memiliki satu tujuan, sama-sama ingin memperoleh keuntungan lebih pada proyek tersebut," pungkasnya 

Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait sampai berita ini ditayangkan.(cr/tim)


MR.com, Sumbar|Menjadi lokomotif pembangunan infrastruktur jalan nasional di Sumatera Barat. Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumbar (BPJN Sumbar) terus diterpa badai masalah.

Salah satunya, terjadi pada pekerjaan rabat beton bahu jalan nasional lintas sumatra. Terindikasi proyek negara yang dikelola Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wil I Sumbar (Satker PJN Wil I Sumbar) dikerjakan diluar spesifikasi teknis yang ada di RAB.

Sisa bongkaran aspal dan beton diduga ada pada kandungan tanah yang dipadatkan 


Tidak sesuai speks karena, ketebalan rabat beton hanya sekitar 8-9cm dan adanya sisa bongkaran aspal dan beton terdapat pada tanah urug yang dipadatkan dan diselimuti plastik.

Bongkaran Aspal dan Beton Dipadatkan, Ketebalan Rabat Beton Bahu Jalan Nasional 8cm, Reno: Pekerjaan Sudah Sesuai Speks

Proyek negara yang dikerjakan CV. Bangun Sarana Persada senilai Rp 4.350.618.000,- selama 120 hari kalender dicurigai tidak memiliki mutu dan kualitas yang diharapkan. 

Sebab, PT.Eskapindo Matra KSO PT.Matra Jasa Manunggal dan PT.Indec Internusa yang menjadi konsultan supervisi dicurigai melakukan pembiaran terhadap pekerjaan rekanan yang diluar spesifikasi tersebut.

Pada pelaksanaan pekerjaan diduga CV. Bangun Sarana Persada masih minim fasilitasi para pekerja dengan Alat Pelindung Kerja/Diri (APK/APBD)

Menyangkut hal itu, Nasir dalam berikan klarifikasinya sebagai PPK 1.1 merasa kecewa. Kecewa terhadap pemberitaan miring yang kerap menyinggung nama dan instansi tempatnya bekerja. 

Dan juga kecewa kepada rekanan yang diduga bekerja tidak sesuai speks tersebut, juga konsultan supervisi yang disinyalir melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kontraktor. Apabila itu terbukti disaat dia melakukan pengecekan atau peninjauan.

Selama eksistensinya menjadi PPK, Nasir mengatakan selalu mengutamakan mutu dan kualitas pekerjaan." Sebab, itu merupakan hal yang nomor satu didalam prinsip saya disaat bekerja," katanya.

Terkait informasi miring yang menyeret namanya pada pelaksanaan proyek rabat beton bahu jalan yang ada di jalan nasional lintas Sumatra Batang Anai, Lubuk Alung beberapa waktu lalu. 

Nasir mengatakan akan segera mengecek atau meninjau ulang hasil pekerjaan itu kembali.

"Kita akan cek kembali pekerjaan yang dikerjakan CV. Bangun Sarana Persada itu. Apabila benar apa yang ada di pemberitaan. Kemudian kita akan melakukan pembongkaran terhadap rabat beton bahu jalan tersebut," tegas Nasir pada Ahad(19/3/2023) via telepon 0812-7812-xxx saat berikan klarifikasinya.

Bahkan Nasir secara tegas mengatakan kepada media ini, akan membongkar semua pekerjaan yang ada dibawah kewenangannya. "Apabila terbukti dikerjakan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," ketusnya. 

Dipastikan kita akan bongkar semua pekerjaan yang tidak sesuai speks itu, katanya. Karena, sebelumnya beliau sudah pernah mengingatkan kepada seluruh kontraktor yang ada dibawah pengawasan PPK 1.1.


Kondisi rabat beton bahu jalan nasional dijalan lintas Sumatra, batang Anai 

"Kita sering mengingatkan kepada rekanan agar bekerja yang benar, jangan macam-macam. Demikian juga kita ingatkan kepada Reno Naldi (CV.Bangun Sarana Persada)," ujar Nasir lagi.

Dijelaskannya, untuk ketebalan rabat beton bahu jalan nasional tidak boleh kurang dari 15cm. Karena, itu sesuai dengan gambar yang ada di RAB.

"Apabila kurang dari 15 cm, kita akan bongkar karena tidak sesuai speks. Kemudian apabila ketebalannya melebihi, kita tidak bayar kelebihannya tersebut," paparnya.

Kata PPK tersebut, dia telah sering ingatkan kontraktor, kalau tidak boleh ada bongkaran aspal ataupun beton pada tanah yang dipadatkan sebelum dilakukan pengecoran menjadi rabat beton itu.

PPK 1.1 juga mengaku sedikit kecewa dengan pemberitaan yang menyebutkan dirinya "bungkam". 

"Sebenarnya, saya lagi sibuk saja dilapangan mengurus pekerjaan jalan nasional yang terban pasca bencana di daerah batas Kabupaten Tanah Datar," jelas Nasir.

Selanjutnya, Nasir juga menegaskan kalau jabatan sebagai PPK 1.1 menjadi taruhan. Karena secara pribadi dia telah berjanji didalam hatinya akan benar-benar bekerja sesuai amanat yang telah diletakkan dipundaknya dalam melaksanakan pembangunan di Sumbar ini.

Menyangkut keberadaan konsultan supervisi dan tenaga ahli yang diduga jarang sekali atau tidak ada dilokasi. Nasir dengan tegasnya juga mengatakan akan menyurati BP2JN.

"Saya tidak berani main-main dalam menjalani tugas saya. Karena, jabatan dan karir saya menjadi taruhannya," pungkasnya.

Menurut informasi yang dirangkum media, CV.Bangun Sarana Persada merupakan grup dari PT. Rimbo Paraduan.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Sumbar| Sebelumnya, pekerjaan rabat beton bahu jalan milik Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) diduga tidak transparan terhadap anggaran dan berjalan diluar speks teknis.

Tidak transparan karena disaat tim media menulusuri lokasi pekerjaan pada Rabu, 15 Maret 2023 waktu lalu. Tim media tidak menemukan keberadaan plang proyek sebagai bentuk transparansi informasi terhadap seluruh kegiatan tersebut.

Tim media saat menelusuri lokasi pekerjaan rabat beton bahu jalan nasional dibawah kewenangan PPK1.1, Satker PJN Wil I Sumbar, BPJN Sumbar 

Selain itu, tim juga tidak menemukan kehadiran Konsultan Pengawas dan tenaga ahli dari kontraktor pelaksana. Saat tim mencoba mengkonfirmasikan kepada salah satu pekerja terkait keberadaan dua pihak tersebut.

Pekerja itu menjawab tidak ada dan tidak tahu siapa tenaga ahli dan konsultan pengawasnya. Bahkan saat ditanya tim media kepada pekerja tersebut apa nama perusahaan yang mempekerjakannya, dia menjawab tidak tahu.

Dua Pejabat Satker PJN Wil I Sumbar "Bungkam", Pelaksanaan Proyek Rabat Beton Bahu Jalan Nasional Sarat KKN, Apakah dibongkar atau dibiarkan?

" Saya tidak tahu siap pengawas dan tenaga ahlinya. Dan saya disini hanya sebagai pekerja harian dan juga tidak tahu nama perusahaannya," demikian pekerja tersebut menjelaskan.

Dalam galian untuk rabat beton bahu jalan nasional saat diuji ukur diduga hanya 8-9 cm

Disaat tim mengukur kedalaman galian untuk rabat beton bahu jalan kurang lebih 8-9cm. Diukur dari permukaan tanah yang telah dipadatkan.

Kemudian, kandungan tanah yang sudah dipadatkan itu pun terlihat sisa bongkaran aspal dan bekas lempeng beton. Saat dikonfirmasi kepada PPK 1.1 Nasir terkait temuan media itu semua, Nasir sampai saat ini belum bisa menjelaskannya.

Begitu juga Masudi selaku Kepala Satker PJN Wil I Sumbar, pimpinan langsung dari Nasir itu juga tidak bisa menjelaskan hal tersebut setelah dikonfirmasi.

Tetapi, Kepala BPJN Sumbar Tabrani waktu dikonfirmasi mengatakan, telah menginstruksikan PPK agar menghentikan sementara pekerjaan tersebut.

Namun, sepertinya intruksi Kabalai PJN Sumbar itu tidak diikuti oleh PPK dan Kepala Satker PJN Wil I Sumbar. Faktanya, pekerjaan terus dilanjutkan oleh kontraktor pelaksana.

Selanjutnya salah satu tim media menerima telpon dari seseorang bernama Reno Naldi pada Sabtu(18/3/2023). Reno mengaku sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan tersebut.

Kemudian Reno mengatakan kalau pekerjaan rabat beton bahu jalan nasional itu ada plang proyeknya, dengan mengirimkan dokumentasi papan informasi tersebut.

Ternyata, proyek tersebut dikerjakan CV.Bangun Sarana Persada senilai Rp 4.350.618.000,- selama 120 hari kalender. Kemudian, PT.Eskapindo Matra KSO PT.Matra Jasa Manunggal dan PT.Indec Internusa menjadi konsultan supervisi.

Selanjutnya Reno menjelaskan kalau seluruh item pekerjaan yang dilakukannya sudah sesuai speks.

"Insya Allah pekerjaan sesuai spek. Karena kami menggunakan beton ready mix. Masalah plang proyek,  sebelum kami kerja, kami telah memasang plang proyek itu," terang Reno.

Katanya, mungkin media tidak melihat karena kami pekerjaan spot-spot, media bisa cek plang proyeknya di bawah fly over tol.

Selanjutnya Reno mengatakan, kalau keberadaan pengawas dan tenaga ahli, insya Allah ada dilapangan. "Catatan, pada pekerjaan ini, pelaksananya cuma satu(1),sebab kita hanya CV atau perusahaan kecil," jelas Reno.

"Masalah galian kita ikuti spek pak. Dan mengikuti kemiringan jalan. Kita pembuatan bahu jalan. Karena kami mengutamakan mutu, maka kami datangkan baby roller untuk pemadatan. Sementara, dikontrak dan spek nya tidak di perlukan pemadatan," imbuh Reno.


Bekas bongkaran aspal dan beton diduga ada pada kandungan tanah urug yang dipadatkan 

Terkait ada sisa bongkaran aspal dan beton dalam kandungan tanah yang sudah dipadatkan dan diselimuti plastik hitam. Kata Reno, mungkin itu untuk menghimpit plastik sementara.

Dijelaskannya, kami tidak ada mendatangkan bahan timbunan. Mungkin media melihat kebetulan ada dan kami selalu melakukan pemadatan sebelum pengecoran.

"Mungkin bisa perhatikan dengan pekerjaan bahu paket jalan lain, Insya Allah  kami akan jaga kwalitas sesuai spesifikasi teknis. Kami tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan dinas, Sebab paket ini paket E- Catalog. Yang akan menentukan masa depan perusahaan kami," tandasnya.

Terakhirnya, saat media menanyakan kepada Reno apakah ada instruksi dari PPK sesuai arahan Kabalai untuk melakukan penghentian pekerjaan sementara,terkait hal itu Reno tidak bisa menjelaskannya.

Temuan media dilokasi galian tanah yang akan menjadi rabat beton bahu jalan nasional hanya 8-9 cm, dan kontraktor mengatakan sudah sesuai spek, apakah benar demikian..?.

Hingga berita diterbitkan media masih menunggu jawaban konfirmasi dari PPK1.1 Nasir juga Kepala Satker PJN Wil I Sumbar Masudi, dan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Sumbar| Perjalanan proyek pelebaran bahu jalan nasional(rabat beton) yang digawangi Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) terus menjadi perbincangan hangat dilingkungan masyarakat.

Terindikasi rekanan bersama-sama pihak terkait lain secara sengaja bekerja tidak transparan terhadap anggaran. Kemudian dalam pelaksanaannya rekanan diduga kuat bekerja tidak sesuai spek teknis yang ditentukan.


Ada sisa bongkar aspal dan kepingan beton yang sudah dipadatkan diselimuti plastik hitam untuk rabat beton bahu jalan 

Juga terkait kinerja tenaga ahli serta konsultan pengawas yang juga dibayar oleh uang negara. Karena, disaat kontraktor melakukan kegiatan, kinerja yang profesional pihak dimaksud patut dipertanyakan, sebab tentu sangat berpengaruh terhadap hasil dan mutu pekerjaan.

Pekerjaan Bahu Jalan BPJN Sumbar Diduga Tidak Sesuai Speks dan Tanpa Pengawasan

"Kalau pelaksanaan proyek negara yang ditangani PPK 1.1, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wil 1(PJN Wil I Sumbar) patut dicurigai, karena sarat KKN," kata Ir. Sutan Hendy Alamsyah pada Jum'at (17/3/2023) via telepon.

Sutan Hendy sebagai pengamat pembangunan mengatakan demikian, sebab menurutnya pekerjaan bahu jalan nasional dengan rabat beton itu diduga kuat tidak sesuai speks teknis dan labrak aturan.

Sebab, dengan tidak transparan terhadap anggaran dan informasi lainnya terhadap pelaksanaan proyek tersebut, Sutan Hendy menilai sudah suatu pelanggaran terhadap aturan yang dituangkan dalam undang-undang dan lainnya.

Pria lulusan ilmu arsitektur Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan lagi, selain tidak transparan, ada beberapa hal lain secara speks dan teknisnya pelaksanaan proyek negara itu patut dicurigai terindikasi KKN.

Secara spek teknis dijelaskannya, untuk ketebalan rabat beton pada bahu jalan nasional seyogyanya 12-15cm. Sementara saat media melakukan pengukuran terhadap kedalaman galian pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu,  untuk ketebalan rabat beton itu ditemukan maksimalnya hanya 8cm.



Ketebalan rabat beton diduga tidak sesuai spesifikasi 

"Diduga, rekanan tidak melakukan penggalian pada bahu jalan itu kalau menurut aturan kurang lebih sedalam 30-50cm. Yang kemudian galian tersebut diisi kembali dengan tanah urug pilihan dan selanjutnya dipadatkan mengunakan alat pemadat yang sesuai," ujarnya.

Parahnya, media juga menemukan sisa bongkaran aspal dan kepingan beton lama yang sudah dipadatkan dan diselimuti plastik hitam yang kemudian dicor menjadi rabat beton, ungkap Sutan.

Ditambahkannya, apalagi saat dilapangan waktu media melakukan pengukuran, tidak ada kehadiran tenaga ahli dan konsultan pengawas.

Sebab, saat ditanya media kepada salah satu pekerja terhadap kehadiran tenaga ahli dan konsultan pengawas tersebut, pekerja itu pun mengatakan tidak ada dan tidak tahu, imbuhnya.

Bahkan, pekerja itu pun mengaku tidak tahu nama perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai buruh harian untuk pembuatan rabat beton bahu jalan itu.

Parahnya, dua pejabat di Satker PJN Wil I Sumbar saat dikonfirmasi media ini terkesan bungkam,tidak mau menjelaskannya ke publik.

" Kepala Satker PJN Wil I Sumbar, Masudi dan PPK 1.1 Nasir, saat dikonfirmasi media diduga lebih memilih untuk diam alias "bungkam", tandasnya.

Tentu seluruh hal yang demikian akan menumpuk dugaan publik kalau pekerjaan pelebaran bahu jalan nasional (rabat beton) sarat KKN dan rugikan uang negara, pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Tabrani selaku Kepala BPJN Sumbar terkait pekerjaan tersebut via telepon. Tabrani mengatakan sudah intruksikan PPK untuk menghentikan pekerjaan.

"Kita sudah intruksikan kepada PPK untuk hentikan pekerjaan pengecoran dijalan nasional tersebut," katanya Singkat.

Tetapi terkait pekerjaan yang sudah dilakukan diduga tidak sesuai spesifikasi apakah dibongkar atau dibiarkan, Tabrani tidak bisa menjelaskannya.

Sampai berita ditayangkan media masih menunggu jawaban konfirmasi dari PPK 1.1 Nasir, dan pihak lain dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Sumbar|Dikhawatirkan proyek negara yang berada dibawah kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) gagal mutu.

Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan pelebaran bahu jalan nasional oleh PPK 1.1 , Satker PJN Wil I Sumbar diduga tanpa pengawasan dan tanpa tenaga ahli, kuat dugaan terlaksana diluar speks teknis.

Dilokasi pekerjaan jalan nasional lubuk Alung, terpantau media ini pada Rabu (15/3/2023),  kedalaman galian untuk ketebalan beton bahu jalan disinyalir tidak sesuai spesifikasi. Waktu media melakukan pengukuran terhadap kedalaman untuk ketebalan beton bahu jalan tersebut hanya berkisar kurang lebih 8-9 cm.

Kemudian, pada pekerjaan pemadatan diduga rekanan masih menggunakan sisa bongkaran aspal dan pecahan beton yang kemudian ditutup menggunakan plastik hitam. Selanjutnya media juga menemukan ada kejanggalan pada pemasangan plastik sebagai alas untuk coran beton yang diduga kurang lebar. 

Parahnya, saat dikonfirmasi kepada salah satu buruh atau pekerja tentang keberadaan tenaga ahli dan konsultan pengawas. Pekerja tersebut sambil melanjutkan pekerjaannya mengatakan tidak ada.

Bahkan, pekerja itu sendiri tidak mengetahui nama perusahaan tempat dia bekerja. Mirisnya, pekerja yang mengaku sebagai tenaga harian itu  tidak mengetahui speks kedalaman optimal untuk ketebalan beton bahu jalan.

Selain itu semua, media juga menemukan para pekerja di saat melakukan kegiatan tidak menggunakan Alat pPelindung Kerja/Diri (APK/APD) yang tidak lengkap.

Hingga berita diterbitkan media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Tabrani selaku Kepala BPJN Sumbar dan pihak upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim)


MR.com, Sumbar| Melakukan pemeliharaan pada bagian-bagian proyek yang tidak sesuai dengan spek dan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Kepala Balai (Kabalai) beserta Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sebagai ujung tombak atau perpanjangan tangan dari Kementrian didaerah diharapkan jangan egois, kata Penggiat hukum Afiyandri.SH pada Sabtu (4/02/2023).

"Kabalai dan Kasatker jangan egois hanya demi menjaga karir dan namanya ditingkat pusat, kemudian mengklise laporan kinerjanya atas program-program yang dilaksanakan didaerah," tegas Afi.

Paket kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Sumatera Barat 1" yang berlokasi di Pulau Siberut Kab.Kepulauan Mentawai, dibawah pengawasan BPPW Sumbar. Dengan total anggaran terkontrak sebesar Rp. 26.319.315.000,00, dan Kontraktor Pelaksana PT.Somba Hasbo.

Terjadinya kerusakan-kerusakan infrastruktur secara dini yang jauh dari usia perencanaan yang telah di tafsir, ini merupakan sebuah bukit nyata adanya hasil perkerjaan yang tidak sesuai spek dan RAB, ujarnya.

Namun, katanya, tidak dilakukan penanganan yang tepat dan terukur, justru penanganan dilakukan pada saat masa pemeliharaan (pasca PHO).

"Melakukan pemeliharaan atau perbaikan pada hasil perkerjaan yang tidak sesuai spek dan RAB, merupakan tindakan yang jelas-jelas menyalahi aturan. Dan hal ini tentu sangat merugikan daerah dan masyarakat penerima manfaat," tegas Afi.

Kata penggiat hukum itu, proyek yang diklaim telah sesuai spek dan RAB, yang masuk pada tahapan pemeliharaan dan FHO. Dan akhirnya proyek bermasalah, karena ada temuan oleh masyarakat, LSM, dan pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum yang kemudian bermuara keranah hukum.

"Mirisnya, yang menjadi korban terhadap temuan itu seringkali PPK nya. Karena, matapisau hukum pun disinyalir akan mengarah kepada PPK. Mestinya hal ini tidak terjadi, jika Kabalai atau Kasatker benar-benar memposisikan diri sebagai leader," ulasnya.

Yang tidak hanya sekedar memikirkan serapan anggaran dan laporan diatas kertas saja, demi menjaga karir serta nama baik ditingkat pusat, ujar Afi.

Afi juga mengingatkan, menyangkut peristiwa hukum yang terjadi baru-baru ini. Yaitu pada paket kegiatan Pembangunan Rusun Sijunjung, yang dilakukan pada 2018 silam.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, bahkan diduga sudah dilakukan penahan terhadap tersangka, terangnya.

"Kita berharap proyek nasional dengan anggaran senilai Rp13 miliar menjadi pelajaran bagi Kabalai atau pun Kasatker dan tidak lagi terulang di kemudian hari. Padahal dalam pelaksanaannya, proyek Kementrian PUPR ini didampingi oleh TP4D Kejaksaan Sumbar disaat itu," ulas Afi.

Dan semoga, dengan terus bertambahnya jumlah e-Katalog Sektoral pada Bidang Sumber Daya Air , Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan di Kementerian PUPR akan berbias nyata dalam mewujudkan, mutu kualitas dan kuantitas infrastruktur yang lebih baik," pungkasnya.

(Dn/cr)


MR.com, Sumbar| Dipastikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat Periode 2022-2027 dilantik pada Jumat (13/1/2023) di Padang Convention Center (PCC) Hotel Truntum, Kota Padang, Provinsi Sumbar. Kepengurusan diketuai Dr. Ir. Basril Basyar, MM yang terpilih dalam Konferprov Juli 2022 lalu.

Rilis yang diterima redaksi, menyebutkan untuk lima tahun ke depan, kepengurusan PWI Provinsi Sumbar akan dipimpin Dr. Ir Basril Basyar, MM serta sekretarisnya, Firdaus Abie beserta para wakil ketua bidang dan jajarannya.

Sedangkan, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumbar diketuai, Zul Effendi, SH serta sekretarisnya, Eko Yanche Edrie serta tiga anggotanya, Emil Mahmudsyah, Adrian Tuswandi dan Edi Jarot.

Sebelumnya, dalam konferensi provinsi 23 Juli 2022 lalu, Basril Basyar melalui proses pemilihan voting meraih suara terbanyak dan unggul atas kandidat incumbent, Heranof Firdaus kala itu.

Ketua terpilih, Basril Basyar memohon doa restunya atas pelantikan dirinya sesuai jadwal dan undangan yang telah disebar tersebut.

Menurutnya, pelantikan akan dilakukan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, dihadiri Wakil Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Otoh dan Wakil Sekretaris, Suprapto. Rencananya, bakal turut hadir Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Fachrie Muhammad.

“Semoga seremoni pelantikan nanti (Jumat, 13/1/2023) berjalan lancar dan sesuai yang kita rencanakan bersama-sama,” harap Basril Basyar.

Terpisah Ketua Panitia Pelaksana, Sawir Pribadi mengemukakan bahwa sejauh ini persiapan pelantikan telah berjalan.

Bahkan, sesuai informasi katanya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi bakal hadir dalam acara yang dihelat di PCC Hotel Truntum Kota Padang tersebut.

“Insha Allah segala persiapan sudah Ok! termasuk Pak Gubernur akan hadir dalam acara yang dilaksanakan di Hotel Truntum,” paparnya.

Sampai sejauh ini, lanjut Sawir, undangan telah didistribusikan kepada segenap pihak.(Rel)

Defrianto Tanius,Ketua LSM Awak Sumbar 

MR.com, Sumbar| Wacana investasi pembangunan hotel di Kawasan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat menuai polemik dari sejumlah tokoh. Pasalnya sangat mengkhawatirkan bahwa nantinya perbuatan  maksiat  berpotensi berlangsung di hotel tersebut.

"Potensi perbuatan maksiat ini sangat bertentangan dengan falsafah Adat Basandi Syarak Basandi Kitabullah yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Ranah Minang ini,"demikian Defriato Tanius mengatakan pada Selasa (3/01/2023) di Padang.

Kedepan tentu saja bermakna bahwa Pemerintah Propinsi Sumatera Barat telah memfasilitasi perbuatan maksiat di Ranah Minang, kata Defriato sebagai Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi Sumbar.

"Disebabkan hotel yang berpotensi sebagai tempat berlangsungnya maksiat dibangun di atas aset milik daerah," ujarnya.

Kata Defriato, mencegah berlangsungnya praktek maksiat di atas aset daerah, Pemerintah Propinsi Sumatera Barat diharapkan mengevaluasi kembali rencana pembangunan hotel di atas aset daerah

Dikarenakan setelah hotel itu terealisasi, dipastikan tidak seorangpun bisa menjamin tidak akan ada praktek maksiat pada bangunan yang ada diatas aset daerah tersebut, tegasnya.

"Kita merasa ada ketimpangan gelar keseharian yang disandang Mahyeldi dengan program yang akan dibuatnya diatas aset milik daerah,"tegasnya.

Sementara, keseharian Gubernur Sumbar ini dipanggil dengan sebutan "Buya". Namun malah akan bekerjasama dengan bisnis yang sangat berpotensi dekat dengan perbuatan maksiat, tutup Defriato lagi.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Diana Kusumastuti,Dirjen Cipta Karya saat berkunjung ke Provinsi Riau 
(foto sumber dari geogle)

MR.com, Sumbar| Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) yang merupakan unsur pelaksana pada Kementerian PUPR berada dibawah Dirjen Cipta Karya menuai sorotan negatif dari berbagai kalangan.

Disinyalir, instansi yang dipimpin Kusworo Darpito itu mendapat pandangan negatif di mata masyarakat Sumbar. Karena, menyangkut kinerja mereka yang diduga sangat jauh dari maksimal.

Penilaian masyarakat Sumbar tersebut, kata Ir. Sutan Hendy Alamsyah, bukan dilihat dari dari kaca mata kuda ataupun isapan jempol semata dari masyarakat Sumbar, ada data-data yang mengatakan demikian.

Terkait Gedung PKM Politeknik Negeri Padang, Mahdiyal : Menteri PUPR Perlu Lakukan Evaluasi Kinerja BPPW Sumbar

"Merunut pada proyek nasional yang telah mereka kerjakan sebelumnya. Diduga pekerjaan selalu saja diselimuti berbagai masalah, ujar pengamat pembangunan Sumbar Ir. Sutan Hendy Alamsyah itu, pada Ahad(18/12/2022) di Padang, Sumbar.

Ir.Sutan Hendy Alamsyah, Alumni Fakultas Ilmu Sipil Universitas Indonesia (UI) Jakarta, sebagai pengamat pembangunan Sumbar 

Seperti, proyek taman Cindua Mato yang diduga beberapa bulan lalu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyurati instansi yang dipimpin Kusworo Darpito itu.

"Isi surat tentang kelanjutan pekerjaan Taman Cindua Mato yang diduga terbengkalai. Taman yang menjadi kebanggaan masyarakat Tanah Datar itu masih di Pagari seng dan sudah ditumbuhi semak belukar," seperti yang diberitakan media online Padek, terangnya.

Entah bagaimana kondisi taman tersebut saat ini, katanya. Meskipun pihak BPPW Sumbar mungkin sudah melakukan tindakan, tapi hal ini menjadi catatan hitam mereka di Sumbar, tutur Alumni Fakultas Ilmu Sipil Universitas Indonesia (UI Jakarta) itu.

Tidak hanya itu, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dikawasan Bukit Buai, Tapan Kabupaten Pesisir Selatan juga sempat menyita perhatian publik.

"Proyek TPA senilai 22 miliar rupiah pada tahun 2021 itu, bangunannya  diduga tidak memiliki mutu dan kualitas yang baik," terangnya.


Terakhir informasi yang kita peroleh, pihak Pemkab Pessel tidak mau menerima bangunan tersebut saat ingin diserahkan pemerintah melalui BPPW Sumbar, ungkap Sutan.

Ditambah lagi dengan pembangunan gedung PKM Politeknik Negeri Padang yang sekarang masih terkatung-katung. Pembangunan gedung sebagai sarana pendidikan untuk mahasiswa teknik itu, terindikasi gagal selesai pada pekerjaan fisiknya.

" Diduga bangunan gedung senilai 31 miliar itu tidak rampung pada tahun ini untuk pekerjaan fisiknya. Bangunan itu diduga juga sudah ada yang rusak. Bagian dalam gedung tersebut ada yang bocor," kata Sutan.

Sementara waktu pelaksanaannya sudah habis, sejak akhir November. Dan mungkin kontraktor sudah masuk masa denda. "Tetapi kita khawatir, apakah kontraktor benar kena denda sesuai aturan atau "main mata" saja," tutur Sutan dengan sedikit senyum.

Mirisnya, informasi update terkait seluruh proses pelaksanaan gedung PKM itu seakan hilang ditelan bumi. Sepertinya, sengaja di diamkan oleh pihak-pihak yang terkait pada pelaksanaan proyek tersebut, ujarnya.

Namun, Kusworo Darpito dan Rocky Adam berikut bawahan lainnya seakan berlindung dibelakang keberadaan PPID di BPPW Sumbar. "Saat dikonfirmasi media, disinyalir mereka selalu mengelak dengan mengatakan silahkan ke PPID, tetapi saat dikonfirmasi PPID nya seperti tidak ingin menjawabnya," cecar Sutan.

Menurut Sutan, hal ini perlu menjadi perhatian Gubernur Sumbar Mahyeldi. Bila perlu Gubernur mesti menemui Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti di kantor Kementerian PUPR di Jakarta.

"Seperti yang sudah dilakukan Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu, menyangkut permasalahan yang diduga sama" ulasnya.

Yang pada akhirnya, lanjut Sutan, Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti menanggapi, dan kemudian berkunjung ke Riau untuk memenuhi permintaan gubernur tersebut.

Selain itu, kata pengamat itu, tentu masyarakat sangat mengharapkan perhatian dari Dr. (H.C.) Ir. H. Mochamad Basuki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D. sebagai Menteri PUPR agar mengintruksikan kepada Dirjen nya untuk mengoptimalkan yang terjadi di Sumbar ini, pungkasnya.

Lain pihak, Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito dan Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Rocky Adam saat dikonfirmasi disinyalir belum bisa berikan penjelasan. 

Kedua pejabat publik tersebut mengarahkan kepada PPID. Dan PPID hingga berita diterbitkan belum bisa berikan informasinya.

Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya sampai berita lanjutan ini diterbitkan.(cr)


MR.com, Sumbar| Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sebagai penegak hukum disinyalir tengah menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Defriato Tanius tanyakan kepastian hukum dugaan kasus korupsi Rusunawa yang diduga jalan ditempat. 

 "Diduga, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sampai sekarang terindikasi masih menjadi tunggakan kasus Kejati Sumbar," kata Defriato, pada Jum'at (16/12/2022) di Padang, Sumbar.

Salah satunya, kata Defriato, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Susun Sewa(Rusunawa) berlokasi di komplek STIPER Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Masyarakat Sumbar masih pertanyakan kepastian hukum terkait dugaan kasus korupsi gedung rusunawa itu. Diketahui, pembangunan rusunawa berada dibawah wewenang dan tanggung jawab Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Sumbar. Diduga telah menghabiskan uang negara puluhan miliar rupiah.

Defriato Tanius, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM AWAK)

Gedung tingkat tiga itu mulai dikerjakan sejak tahun 2018 - 2019 dan 2020. Namun hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan sesuai rencana pemerintah untuk berikan kepada masyarakat, terang Ketua LSM Awak tersebut.

"Terakhir dilokasi, gedung tersebut terlihat suram. Bahkan dinding bangunan sudah ada yang rusak dan retak. Parahnya, gedung mahal itu sudah jadi hunian hewan ternak warga setempat," demikian Defriato menyebutkan.

Karena itu, kita mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait penanganan dugaan Korupsi Rusun Sijunjung tersebut, yang sampai sekarang masih belum jelas status hukumnya, ujar Defriato.

"Namun kita tidak melihat perkembangan yang signifikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan Rusun Sijunjung tersebut,"ketus Defriato.

Dilanjutkannya, memang kita melihat ada pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar pada sejumlah media. "Disebabkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar mengungkapkan masih belum ada penetapan tersangka pada Kegiatan Kementerian PUPR tersebut," kata Defriato Tanius.

Selain itu menurutnya, "kita juga sudah konfirmasi kepada PPK Kegiatan  yang saat ini telah menjabat sebagai Kasatker SNVT Perumahan.

Menurutnya lagi, sebagai PPK Kegiatan Rusun Sijunjung, Samsul Bahri seakan tidak mempermasalahkan pernyataan Kajati Sumbar tersebut.

Demikian juga halnya dengan Kepala Balai Perumahan Kementerian PUPR, Zubaidi yang berkantor di Pekanbaru juga tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan melalui WAnya, tegasnya.

"Kita juga sempat mengirimkan pertanyaan terkait keseriusan Kajati Sumbar terkait penanganan dugaan korupsi tersebut. Namun Kajati juga tidak berkesempatan menanggapi," tutup Ketua LSM Awak Defriato Tanius.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak Kejati Sumbar dan pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Sumbar| Lambatnya pelaksanaan pembangunan Gedung PKM Politeknik Negeri Padang yang dikerjakan PT. Andica Persaktian Abadi masih menjadi teka-teki di lingkungan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).

Proyek dengan nomor kontrak  09/HK/02.01/PS/PPP.SB/2021, menghabiskan anggaran APBN sebesar Rp31.959.839.986,64 dengan masa pengerjaan selama 300 hari kalender, terindikasi gagal digunakan tahun ini oleh mahasiswa.

Disinyalir pihak Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) masih terus sembunyikan informasi terkait penyebab keterlambatan pembangunan gedung itu dari publik.

Gedung PKM Politeknik Negeri Padang Terlihat "Suram dan Berlumut", Publik Tanya Kapan Bisa di Manfaatkan?

Kusworo Darpito sebagai Kepala BPPW Sumbar diduga tidak bisa secara langsung memberikan keterangan atau penjelasannya saat dikonfirmasi media.

Begitu juga Rocky Adam, Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Sumbar juga terkesan "bungkam". Rocky Adam seakan enggan memberikan penjelasannya, meskipun sudah dikonfirmasi beberapa kali oleh media ini.

Selanjutnya, PPID sebagai corong informasi dari instansi vertikal Kementerian PUPR disinyalir juga tidak mampu memberikan informasi. Sebab, media sudah coba menghubungi via telepon, akan tetapi Ria selaku kepala PPID belum berikan penjelasan.

Sementara, publik sangat mengharapkan kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat pada proyek tersebut untuk senantiasa membuka layananterkait seluruh informasi yang ada di proyek tersebut, sesuai yang diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP).

Demikian seorang Aktivis Anti Korupsi Sumbar dan penggiat hukum, Mahdiyal Hasan SH mengatakan pada Jum'at (16/12/2022) di Padang dalam menanggapi konfirmasi media terkait hal tersebut.

"Sepertinya, ada yang sengaja mereka tutupi dari masyarakat Sumbar terkait informasi penyebab terlambatnya pembangunan gedung sarana pendukung kegiatan belajar mahasiswa Politeknik Negeri Padang itu," ujarnya.

Sikap tidak kooperatif yang mereka tunjukkan tersebut, menurut Mahdiyal, tidak salah bila menuai asumsi liar dan akan mengikis kepercayaan publik terhadap sosok kepimpinan Kusworo Darpito sebagai Kepala BPPW Sumbar saat ini.

Mahdiyal menilai keterlambatan pada pembangunan gedung PKM Politeknik Negeri Padang tersebut manambah catatan hitam, bahkan rapor merah bagi Kusworo Darpito sebagai Kepala BPPW Sumbar.

"Kinerja BPPW sebagai ujung tombak dalam melaksanakan program pemerintah untuk melakukan pembangunan didaerah Sumbar disinyalir banyak mengalami kegagalan,"terangnya.

Sebut saja, lanjut Mahdiyal, proyek seribu rumah gadang yang ada di Kabupaten Solok Selatan, proyek revitalisasi taman Cindua Mato di Tanah Datar, pembangunan TPA di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. 

Katanya, semua proyek tersebut juga pernah mengalami masalah, dan sampai sekarang pun masyarakat  masih bertanya-tanya terkait statusnya.

Sepertinya, lanjut Mahdiyal lagi, Menteri PUPR, bapak Basuki atau melalui Dirjen nya perlu turun langsung kelapangan untuk melihat kondisi tersebut. 

"Dan juga melakukan evaluasi terkait kinerja BPPW Sumbar selama ini yang dinilai masyarakat sangat tidak maksimal," pungkasnya.

Mario Syah Johan, Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat 

Bukan hanya aktivis, anggota dewan pun merasa kalau proyek tersebut ada kejanggalan yang perlu diluruskan.

Mencuatnya beberapa persoalan terkait pelaksanaan dan kondisi fisik gedung PKM Poli Teknik Negeri Padang ini, Komisi IV DPRD Propinsi Sumatera Barat Mario Syahjohan angkat bicara.

"BPKP harusnya turun tangan untuk mengusut sekecil apapun pengaduan masyarakat," ungkap Mario Syahjohan yang dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

"Apalagi ini anggaran bersumber dari APBN dengan nilai besar. Kontraktor harusnya melaksanakan pekerjaan sesuai spek, standar, dan waktu pengerjaan", tegasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan menunggu jawaban hasil konfirmasi dari pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Sumbar| Terkait dugaan Dinas Perdagangan Sumbar telah menerima gratifikasi pada acara Event Bazar UMK dari CV.Chichi Piesta masih menjadi sorotan tajam publik. Bermacam asumsi liar pun bermunculan dari berbagai kalangan.


Ridonal Kabid dan PPK Pada Pelaksanaan Acara Event Bazar UMK di halaman Kantor Gubernur Sumbar 

Ridonal salah satu Kabid di Dinas Perdagangan Sumbar yang merupakan PPK pada acara Event Bazar UMK saat dikonfirmasi mengatakan silahkan tanyakan langsung kepada Kadis Perdagangan Sumbar.

"Terkait hal itu kami sudah melakukan klarifikasi ke salah satu media yang mengekspos berita itu. Dan tidak ada dugaan gratifikasi tersebut," kata Ridonaldi pada Rabu(14/12/2022) via telepon.

Jika ada yang mau ditanyakan, silahkan langsung ke Kadis Perdagangan Sumbar, karena kita tetap satu pintu dalam memberikan informasi, tutupnya singkat.

Subcon "Bongkar" Dugaan Gratifikasi di Dinas Perdagangan Sumbar Sebesar 13 Juta

Kemudian media upayakan konfirmasi kepada Kadis Perdagangan Sumbar Asben. Namun, hingga berita ini diterbitkan Asben belum bisa berikan tanggapan dan penjelasannya terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Menyangkut hal itu, Tokoh Politik Kota Padang Hariyanto,SS,SH dihari yang sama mengatakan pengakuan subcon dari CV.Chichi Piesta terkait adanya gratifikasi saat wawancara dengan media Laksusnews.com waktu itu patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebab kata Hariyanto, dugaan gratifikasi ini sangat berkaitan dengan citra baik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) saat ini dipimpin seorang religius H.Mahyeldi Ansharullah yang merupakan satu satu Ustadz atau Buya terkemuka di Sumbar ini.

Hariyanto menjelaskan, berita pada media dengan berjudul “Disinyalir, Oknum Pejabat Disperindag Sumbar Terima Gratifikasi, Komitmen Fee 13 Juta dari Acara Bazar MTQ Ke VI Korpri," jelas menuai kecurigaan publik.

"Untuk itu Berita tersebut harus diluruskan dan diklarifikasi oleh Pemprov Sumbar sebagai tuan rumah MTQ KORPRI ke VI, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tegas Tokoh Politik tersebut.

Katanya, meski angka yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut hanya sebesar Rp. 13 juta. Namun, sangat berdampak terhadap citra baik Pemprov Sumbar yang selama ini cukup terjaga.

Untuk itu kita berharap Sekda Provinsi Sumatera Barat Hansastri sebagai pamong tertinggi di Sumbar agar melakukan penelusuran terhadap informasi yang berbau korupsi pada media tersebut, ungkapnya.

Selain itu, karena telah bersentuhan dengan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sangat diharapkan peran Kajati dan Polda Sumbar sebagai ujung tombak pembuktian,"tuturnya.

Tentunya masyarakat Sumbar sangat mengharapkan penegak hukum tersebut untuk memanggil Asben Hendri dan Hansastri sebagai penanggung jawab kegiatan, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.