Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 667 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra rakyat.com (Jakarta)

Informasi angat-angatnya bagi Dunia Pers dan perusahan pers di Sumatera Barat telah terjadi pengekangan dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 30, yang ditanda Tangani langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prawitno. Sehinggah hal ini akan berdampak terjadi angka pengangguran yang cukup mengkuwatirkan.

Padahal kalau kita simak debat Kandidat Dua Pasang Calon Presiden (Capres), Kamis malam 17 kemaren, dengan jelas dan tegas mereka memapakar visi dan misi mereka tentang pengangguran di Negara Kesatua Repulik Indonesia ini. Bahkan kedua pasang kandidat Capres periode 2019-2024 ini langsung memaparkan konsep untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya.

Di Sumatera Barat, konsep kedua pasangan kandidat Capres ini sebenarnya sudah berjalan, cuma pemerintah setempat tinggal melakukan pembinaan, bukan melakukan pembinasaan alias tidak mengakuinya. Inilah yang dirasakan oleh pemilik media massa, baik media cetak maupun media online yang tela mampu menyerap ribuan tenaga kerja di Sumbar saat ini.

Sayangnya, apa yang diperbuat dan dilakukan oleh puluhan pemilik media massa baik cetak dan online yang menyerap ribuan tenaga kerja bakal terancam, karena telah dibrendal dengan kebijakan Gubernur Sumbar dengan Pergub No.30 tentang kerja sama.

Wakil Ketua DPD PPWI Sumbar Rifnaldi setelah mendengarkan keluhan ini dari sebagian media di Sumbar, bahwa sebahagian besar dari perusahan mereka tidak bisa kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumbar disebabkan Pergub. No.30  dengan bermacam aturan. Tentu saja hal ini sangat disesali.

Berdasar laporan ini, DPD PPWI dan Pembina Ikatan Keluarga Wartawan (IKW) Sumbar, memberikan masukan dan saran-saran serta kritikan demi kebaikan dan terjalin hubungan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pers serta Pemilik Media Massa di Sumbar.

Tulisan ini hanya sebuah supress, untuk mengingatkan bahwa pentingnya peranan dan kehadiran Pers, peranan Pers lah sebagian besar adanya NKRI, tanpa Pers apa saja program dilaksanakan Pemerintah publik tak akan tahu, begitu juga seorang pemimpin tanpa ikut campur tangan pers orang itu tidak akan dikenal,  seperti Gubernur Irwan Prayitno sebelum jadi Gubernur orang katakan beliau orang jawa, sebab namanya mirip dengan nama
Orang jawa, tapi Pers lah yang menjelaskan melalui publikasinya, bahwa Gubernur Irwan Prayitno adalah orang Padang, putra asli Kuranji Padang.


Dengan diperlakukannya Pergub No.30 ini, tentu saja membuat sebagian perusahan Pers sangat menyesalkan dan kecewa atas tindakan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumbar yang di pimpin Irwan Prayitno. Apa lagi tanpa ada diskusi atau dialog dengan senior-senior Pers Sumbar.
Seharusnya Gubernur sebelum mengambil keputusan hendaknya mengkaji dan mempertimbangan baik baruknya sebuah keputusan sebelum menanda tangani sebuah kebijakan,  sehingga orang dipimpinnya menjadi senang, aman dan damai.

Keluh kesah Perusahan Pers ini, setelah dikeluarkan nama perusahan yang bisa kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumbar, bahkan disebarluaskan lewat WA, Group dan sebagainya, ini membikin perusahan Pers yang tak dapat kerjasama menjadi resah dan hal ini dilakukan oleh Kabiro Humas ditanda tangani Jasman.

Apa yang dibuat Kabiro Humas dan kebijakan Gubernur dengan menandatangani Pergub. Nomor 30, jelas melanggar UU Pers No.40 tahun 1999. Perlu diketahui PP saja tidak ada yang mengatur UU Pers No. 40 tersebut, termasuk Permen (Peraturan Menteri), cuma yg ada di Indonesia Pergub. No. 30  yang pengatur UU Pers No. 40 tahun 1999.

Jadi dengan diberlakukan Pergub. No.30 dikeluarkan Provinsi Sumatera Barat, jelas membuka peluang medan perang dengan Pers dan perusahan Pers di Sumatera Barat, bila kebijakan tidak ditindaklanjuti atau direvisi kembali, segera mungkin oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Keresahan pemilik media di Sumbar, tentu akan dibalas dengan mengambil langkah lebih jauh, bila Gubernur tidak mengindahkannnya, terutama sekali yang akan dilakukan, kudeta berita, artinya apapun kegiatan pemerintah Provinsi yang dilakukan, beritanya tidak akam dibuat dan dimuat oleh pers dimedia massa kecuali berita dan informasi khasus yang akurat di Provinsi yang akan dipublikasikan.

Maka itu, Gubernur jangan ikut campur  urusan Pers, sebab Pers memiliki bilik sendiri tidak semua orang bisa masuk dalam peraturan UU Pers, UU Pers salah satu UU istimewa di NKRI, pimpinlah rakyat Sumbar dengan baik dan bijaksana bersama pers seayun selangkah, sehingga Sumbar menjadi daerah kunjungan dan percontohan bagi daerah lainnya, jangan rusak tatanan pers di Sumbar yang terjalin baik selama ini, ibarat tabu, satu ruas yang rusak atau busuk, cukup satu ruas itu saja yang dibuang.

Tampaknya di Sumbar, ada indikasi Gubernur untuk mebrendel media masa yang ada dengan cara mengelurkan Pergub No. 30. Jika media masa yang tidak masuk kategori dalam Pergub ini, berarti dianggap ilegal dan mungkin saja sama dengan pengedar narkoba.
Penulis : Rifnaldi
Wakil Ketua DPD PPWI Sumbar
Sumber : Maklumatnews.com

Kantor Lurah Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Padang

Mitra rakyat.com (Padang)
Bermodalkan pengamalan dari berbagai jabatan yang pernah diemban dengan niat yang tulus, kali ini Masri Syair SH dipercaya Walikota Padang untuk memimpin dan membina masyarakat di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam.


Masri Syair SH , Lurah Dadok Tunggul Hitam
Saat diruangannya pada Selasa (22/01/2019)tadi, Masri Syahrir SH menceritakan tujuan mulianya untuk siap mendedikasikan sisa masa dinasnya demi memajukan dan mensejahterakan masyarakat yang dipimpinnya. Sebagai Lurah yang baru dilantik pada November 2018 waktu lalu,, Masri sudah menunjukan kedekatannya dengan warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam tersebut.

Masri mengharapkan agar warga kelurahan yang dipimpinnya merasa nyaman dan terlayani dengan kehadirannya dikelurahan itu. Dan beliau ingin menghilangkan image negatif terkait kinerja perangkat kelurahan yang selama ini menurut laporan dari warga yang ditermanya kurang bagus, tuturnya.

"Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa atau kelurahan harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat", kata Masri.

Dan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang ada sebagai mitra Pemerintah Kelurahan, agar  bersinergi demi tercapainya maksud dan tujuan, lanjutnya.

Juga Masri mengharapkan, agar masyarakat senantiasa memiliki rasa dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama.

Maka untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kedepan diharapkan proses pembangunan di kelurahan Dadok Tunggul Hitam dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai, tukasnya.

Dengan visi dan misi yang dibawanya Masri Syharir siap menjadi pemimpin yang arif bijak sana.

Visi “Terwujudnya Masyarakat Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Yang Berakhlak Mulia, Sehat, Cerdas dan Sejahtera”,
Dan misinya,
-Penempatan agama sebagai sumber motivasi dan inspirasi
-Meningkatan profesionalisme perangkat kelurahan sebagai pelayan masyarakat;
-Meningkatkan komunikasi dengan segenap komponen masyarakat;
-Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dari seluruh kekuatan ekonomi, social budaya,pertahanan dan keamanan;
-Meningkatkan pelayanan kesehatan melalui sadar kebersihan
-Meningkatkan pembangunan guna percepatan pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan sarana dan prasarana umum.

Terakhir, dalam bincang-bincang ringan itu, Masri Syair SH, mengatakan, " tidak mungkin semua terwujud tanpa ada dukungan dari setiap kalangan masyarakat yang ada dikelurahan ini, pungkasnya.


(Roel)

Proyek Pembangunan Pondok Pesantren Tarbiyyah diduga Terlambat Kontraktor dikenakan Denda

Mitrarakyat.com (Padang)
Proyek pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Tarbiyyah yang belokasi di kota Padang, diduga molor akibatkan kontraktor dikenakan denda. Sebelumnya, Boy selaku pelaksana lapangan dari PT.Bintang Milenium Perkasa (BMP), saat dikonfirmasi mitrarakyat.com terkait dugaan tersebut mengatakan," Untuk hal Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) nya terbit tanggal 29 Maret 2018, tapi karena perubahan pondasi,disebabkan wilayah Sumbar yang rawan gempa,maka kita baru dapat melaksanakan nya pada tanggal 17 Juli 2018, setelah kunjungan dan persetujuan Bu Mardiana selaku tim teknis dari Dirjen Rumah susun, dan kontrak kita selama 240 hari", kata Boy, pada Kamis(17/01/2018) kemarin via whatshappnya 081264628xxx.

Baca juga 

Sementara dilain pihak, Alzari selaku konsultan management kontruksi(MK) dari PT.Widya Graha Asana (WGA) mengatakan bahwa kegiatan yang dikerjakan PT.BMP terlambat dan saat ini dalam masa denda. Dan semenjak dari tanggal 31 Desember 2018 kemarin PT.WGA tidak lagi bertindak sebagai konsultan MK pada proyek pembangunan Ponpes Tarbiyaah tersebut, karena, kontraknya sudah habis.

"kontrak nya sebagai pengawas sudah habis sejak  tanggal 31 Desember 2018, dan sekarang kontraktor bekerja masuk masa denda" jelas Alzari via telponnya 08126721xxx, Jumat(18/01)tadi.

Mengacu pada keterangan Alzari selaku konsultan MK dari kegiatan tersebut bahwa," pekerjaan pembangunan ponpes terlambat, buktinya, PT.BMP saat ini membayar denda kepada negara, kata Afdal, Mahasiswa Teknik Sipil disalah satu universitas tersohor dikota ini, pada hari yang sama dikampusnya.

Proyek APBN milik Satker Penyedia Perumahan SNVT Provinsi Sumatera Barat ber nomor kontrak 02/SP/PEMB-RUSUN/PNPR-SB/III/2018 dengan nilai Rp 6.001.002.000,- yang dikerjakan PT.BMP selama 240 hari, menurutnya, dikerjakan tanpa pengawasan sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai sekarang.

Sebab, terhitung dari tanggal SPMK dikeluarkan 29 Maret 2018, kontraktor terlambat selama 90 hari kalender.

Ironisnya lanjut Afdal, Boy saat dikonfirmasi terkait keterlambatan itu seolah tidak mau mengakui keterlambatan tersebut, malah berusaha mengelak dengan mengatakan," pekerjaan terhitung dimulai pada tanggal 17 Juli 2018, sebabnya, ada perubahan pondasi, karena daerah Sumbar rawan gempa, dan itupun atas persetujuan Bu Mardiana selaku tim teknis dari Dirjen" tukuk Afadal seraya menirukannya.

Secara logika dan menurut ilmu sipil yang dituntutnya, lanjut Afdal,"setiap proyek biasanya dikerjakan setelah adanya perencanaan yang matang, baik dari kondisi daerah sekalipun, pasti sebelumnya sudah ada survei lapangan terlebih dahulu,oleh kontraktor ataupun konsultan perencana", tukasnya.

Jadi, apa yang dikatakan Boy tersebut tidak masuk akal sehatnya, kalau memang persetujuan dari Dirjen, kenapa kontraktor mesti bayar denda kepada negara, pungkas Afdal.

Sampai berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan dari PPK dan Kasatker terkait hal tersebut.

(roel)

Al zari konsultan MK PT.Widya Graha Asana

Mitra rakyat.com (Padang)

Dengan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2015 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi, merupakan dukungan nyata dari pemerintah dalam peningkatan peran konsultan Indonesia.

Ini bentuk keistimewaan yang didapat dengan adanya proyek strategis nasional agar juga dirasakan oleh konsultan di Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Nugroho Pudji Rahardjo pernah mengatakan, "dengan adanya peraturan menteri tersebut merupakan langkah efisiensi tenaga ahli konsultan tersertifikasi, dengan diarahkannya kontrak kerja proyek dengan sistem lump sum,kata Nugroho.

“Jadi dengan adanya peraturan menteri itu, satu tenaga ahli boleh menangani tiga proyek lump sum sekaligus. Jadi kalau bisa di lump sum kan saja semua proyek agar ada efisiensi disitu,” tutur Nugroho.(dikutip dari Bisnis.com).

Dari pernyataan Ketua  Inkido tersebut, diserap bahwa satu Konsultan MK dapat tangani tiga proyek Lump sum sekaligus, bagaiman kalau enam lamp sum, apakah tidak langgar aturan dan konsultan dapat laksanakan tugasnya secara efisien?.
Proyek Pembangunan Rusun untuk ASN di Jalan Pancasila dikerjakan PT.Robinson Maju Bersama

Inilah yang terjadi di Satker Penyedia Perumahan SNVT Provinsi Sumatera Barat, satu konsultan Management Kontruksi (MK) tangani enam proyek sekaligus dengan lokasi yang berbeda-beda.

PT. Widya Graha Asana (WGA) menghendel enam pembangunan rumah susun (Rusun) milik dinas terkait, dari enam yang dikerjakan tercatat dua proyek rusun diduga bermasalah secara administrasi dan aturan.

Misalnya, proyek pembangunan rusunawa untuk ASN dengan nilai Rp 6.968.160.000, yang dikerjakan PT.Robinson Maju Bersama. Pada kegiatan itu diduga bangunan dikerjakan tanpa kantongi IMB sebagai legalitas bangunan, juga pekerja tidak dilengkapi alat pelindung saat bekerja.

Namun, meskipun begitu, konsultan MK salah satu tugasnya "Menyusun program keselamatan kerja, termasuk pengadaan fasilitas keselamatan dan keadaan darurat, merupakan kewajiban dari kontraktor. Dalam hal ini, konsultan MK mempunyai tugas me-review kelengkapan program dan penyediaan fasilitas keselamtan yang diperlukan. Konsultan MK juga memantau apakah program tersebut telah dilaksanakan dengan sesungguhnya.
Proyek Pembangunan Ponpes Tarbiyyah oleh PT.Bintang Milenium Perkasa

Akan tetapi, pada kegiatan ini PT.WGA disinyalir tidak laksanakan tugasnya dengan baik, sebab, terpantau beberapa waktu lalu pekerja saat bekerja tidak dilengkapi dengan alat pengaman tanpa ada tindakan tegas dari konsultan MK.

Hal serupa juga terjadi di proyek pembangunan Ponpes Tarbiyyah yang dikerjakan PT.Bintang Milenium Perkasa, dari awal pekerjaan selain tidak adanya IMB, juga diduga para pekerja saat melakukan kegiatan tidak dibekali alat keamanan K3 nya.

Bahkan, pekerjaan tersebut menurut pengakuan Alzari selaku pelaksana lapangan dari PT.WGA, hanya ikut mengawasi sampai tanggal 31 Desember 2018, sementara pekerjaan sampai saat ini masih berjalan.

Saat dikonfirmasikan kepada Alzari, via whatshappnya 08126721xxxn, Jumat (18/01/2019) mengatakan, " untuk SMK3 ada, emang udah mendekati ujung tahun pada banyak yang tidak pakai alat K3nya, jelasnya terkait SMK3 dalam proyek tersebut.

Menyangkut keterlambatan pada proyek pembanguangan Ponpes Tarbiyyah itu, Alzari mengatakan," saya tidak lagi bertindak sebagai konsultan MK disitu, kontrak pengawas sudah habis pada  tanggal 31 desember 2018 waktu lalu, saat ini kontraktor dimasa denda karena keterlambatannya", terang Alzari.


"Secara legalitas kita tidak ada melanggar dalam mengawasi enam proyek rusun tersebut dengan  satu kontrak dan kita tidak melanggar aturan yang berlaku dinegara ini" pungkasnya.

Bagaimana tanggapan pengamat dan ahli kontruksi terkait hal tersebut, sampai berita ini diterbitkan pihak media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnnya.

(roel)

Proyek Pipa menggunakan APBN disinyalir Langgar Spesifikasi dan terancam putus kontrak

Mitra rakyat.com (Padang Pariaman)

Proyek Kementerian PUPR Dirjend Cipta Karya, kuat dugaan bermasalah yang berlokasi di Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat. Sebab, proyek yang menelan APBN senilai Rp7,5 miliyar, berlokasi Jorong Laban,  Nagari Padang Alai, Padang Pariaman, akhir tahun anggaran 2018, disinyalir progresnya masih  jauh dari yang semestinya.

Bukan hanya masalah pembebasan lahan yang jadi penyebab keterlambatan kegiatan. Disinyalir proyek yang dimenangkan  PT Arta kemudian disubkan kepada PT TAM, juga menjadi kendala utama. Parahnya, PT. TAM juga mensubkan lagi kepada warga pribumi, akibat pekerjaan banyak tangan itu sekarang proyek itu terkatung-katung dalam penyelesainya.

Dikutip dari media investigasi saat penulusurannya yang didampingi,  Bram Pratama, dari Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Gepak, beberapa hari lalu kelokasi pekerjaan proyek pipa dimaksud, banyak lahan yang belum terjangkau oleh pekerjaan pipa melalui pekerjaan bawah tangan.
Kemudian pembebasan  lahan disinyalir masih banyak yang belum  terselesaikan, kata Nov selaku Pemimpin Redaksi(Pempred) dari media Investigasi tersebut, Kamis (17/01/2018).

"Faktanya, dari  270 pipa yang akan dipasang, baru 100 batang terpasangkan" kata Bram. Selanjutnya Bram menambahkan,"tidak ada tanda-tanda keterlambatan pekerjaan, akan digenjot oleh warga supaya dapat mencapai progres pekerjaan yang diharapkan oleh warga sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaannya", tukas Bram.

Menurut Bram,"meski Menteri Keuangan berikan tambahan waktu kerja 60 hari plus 40 dari, proyek ini mustahil akan selesai dalam jangka waktu tersebut. Ia yakin, bakal terjadi putus kontrak antara owner dengan kontraktor, dan berujung diblacklistnya perusahaan itu, tandasnya.

Apa yang dikatakan Bram Pratama, bukan tanpa alasan, sebab dalam kondisi waktu yang mepet atau singkat dan sengketa lahan masih berjalan.

"Wajar saja, proyek menghabisksn anggaran APBN senila Rp7.5 M, berakhir pemutusan kontrak dan blacklist," imbuhnya.

Mirisnya kata Bram Pratama, pekerjaan dilapangan yang dikerjakan warga setempat dan diyakininya kurang memahami teknis proyek pipa, kondisinya saat ini sangat memprihatinkan.

Terbukti, untuk sambungan pipa saja menggunakan las, sehingga, ketahanan pipa yang tergantung tersebut diragukan kekuatannya. Dan menurutnya, kalau diinjak secara tidak sengaja atau diduduki sambungan yang hanya menggunakan las tersebut, dijaminnya pipa dikerjakan akan rusak.

"Pipa yang teknisnya digantung, seharusnya menggunakan sambungan atau Plane sehingga mempunyai kekuatan, bukan dilas begitu saja. Diduganya,bukan hanya mark up sambungan, las yang digunakan untuk menyambung pipa juga diragukan kualitas ketahanannya, diprediksinya tidak akan bertahan dalam jangka waktu yang lama" tukuk Bram.

Problem lain dalam proyek pipa tersebut, lanjutnya," untuk pekerjaan pipa besi 200 mm atau 8 ini, tidak memakai ben dan plane. Sementara, tekanan air sangat tinggi menurut dugaanya sangat kuat.



"Resikonya pipa akan mudah patah, karena tidak kuat menahan beban air," kata Ega, lanjut mengatakan, pekerjaan juga melebihi masa kontrak.

Dilain pihak, Kepala Unit, Padang Alai, PDAM Padang Pariaman, Hendri, saat dikonfirmasikan, terkait keterlambatan pekerjaan dan terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis, mengaku tak mengetahui sama sekali. Alasannya, selama ini tak ada koordinasi dan tak ada hubungan kerja dengan proyek tersebut.

"Proyek tersebut, baru menjadi tanggungjawab kita setelah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Selanjtnya, oleh Pemkab diserahkan ke PDAM Padang Pariaman, baru diserahkan ke Unit Padang Alai," kata Hendri via Hpnya, Kamis (17/01/2019) kepada Nov sebagai Pemred dan juga Wartwan Utama itu.

Diteruskan Nov," Senada  dikatakannya, Sulung Kepala Litbang, PDAM.Padang Pariaman, saat dikonfirmasikan.via hpnya, pada hari yang sama, mengatakan, "masalah teknis pekerjaan, itu tanggungjawab PAM Strategis Pusat. Sementara pihaknya, hanya menyediakan lahan. Selanjutnya "Namun, saat serahterima nanti, terbukti pekerjaan tak sesuai spesifikasi teknis, akan kita tolak," tegasnya.

Lain lagi apa yang disampaikan. Mukhlis, pelaksana lapangan PT PAM subkon PT. Arta. Sebagai pengawas lapangan, ia mengaku tidak serta merta dan tahu menahu terkait persoalan yang terjadi pada pekerjaan proyek pipa ini.

"Saya tidak tahu menahu masalah teknis maupun keterlambatan pekerjaan. Saya hanya bertugas mengawasi pekerjaan," katanya sembari menyebutkan, sekarang sedang sibuk dilokasi pekerjaan dan tak bisa diganggu.

Sampai berita ini diturunkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.


(roel)


Pekerjaan Pembangunan Pondok Pesantren Tarbiyyah diduga molor dan Tanpa Kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Mitra Rakyat.com (Padang)

Diduga, pondok pesantren tarbiyyah dibangun tanpa kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan molor dalam pelaksanaannya. Juga, disinyalir kontraktor, pengawas berikut dinas terkait abaikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

Sebab, proyek  sumber dana APBN yang di tenggarai Satker Penyedia Perumahan SNVT Provinsi Sumatera Barat dengan nomor kontrak 02/SP/PEMB-RUSUN/PNPR-SB/III/2018 dengan nilai Rp 6.001.002.000,-. Kegiatan diawasi PT.Widya Graha Asana dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Daerah (TP4D) dan dikerjakan PT. Bintang Milenium Perkasa (BMP),selama 240 hari kalender, dengan tanggal kontrak 29 Maret 2018. Apabila mengacu pada tanggal kontrak yang tertera pada papan nama proyek, diduga pekerjaan terlambat selama 90 hari hingga saat ini. Uniknya, untuk kontraktor pelaksananya tidak dituliskan di papan nama proyek yang disediakan.

Seperti yang diungkapkan Andi warga kota padang kepada mitrarakyat.com,"seharusnya jauh sebelum dilakukan pembangunan, IMB sudah harus dipajang pada lokasi yang hendak didirikan bangunan. Karena IMB merupakan legalitas dalam pendirian sebuah bangunan, kata Andi,pada Kamis (17/01/2019) tadi dilokasi pekerjaan.

“Karenanya sangat mengherankan jika bangunan yang dikerjakan menggunakan uang negara tidak memiliki IMB. Sementara itu, apabila bangunan milik masyarakat tidak memilik IMB, bisa disuruh bongkar dan dihentikan pembangunannya sebelum ada izin tersebut,” kesalnya.

Andi yang notebenenya seorang aktivis itu melanjutkan,“Kita mengharapkan pihak berwenang tegas dalam menjalankan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi. Kemudian Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang bangunan gedung,” sebutnya.

Bahkan, apabila pihak institusi pemerintah melakukan atau mengikuti aturan terkait IMB tersebut, bisa menjadi contoh yang teladan dikalangan masyarakat, tandasnya.

Para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja saat melaksanakan kegiatan

Terlepas hal tersebut, Andi juga mengkriktik terkait Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamtan Kerja(SMK3) pada proyek tersebut. Andi menilai, kontraktor dan pengawas dinas terkait seakan sepakat untuk tidak pedulikan kesehatan dan keselamatan para buruh nya dalam bekerja, terangnya. 
                 
Sebab, terlihat para pekerja saat melaksanakan kegiatan tidak dilengkapi peralatan pelindung, barangkali belum pernah terjadi kecelakan dilokasi saat bekerja, atau mesti terjadi dulu baru dibekali, pungkasnya.


Dilain pihak, saat media mengkonfirmasikan terkait hal tersebut kepada Boy selaku penanggung jawab lapangan dari PT. Bintang Milenium Perkasa(BMP) sebagai kontraktor via selulernya 081264628xxx mengatakan," Untuk IMB, kita dari pihak kontraktor hanya melaksanakan pembangunan,yang mengurus IMB adalah pihak Pesantren dan pengelola bangunanan", terang Boy pada hari yang sama.

Boy melanjutkan," untuk pekerja kita melengkapi dengan K3,hanya pekerja terkadang hari terik mau melepasnya, dan kita hanya bisa mengingatkan agar tetap menggunakannya", kata Boy.

"Karena kita sudah masuk pekerjaan perapian (finising), tidak pekerjaan pokok, sehingga kita tidak kontrol terkait K3 terhadap pekerja, karena kita sudah masuk ke Pra PHO" tukasnya.

Sementara itu terkait dugaan keterlambatan pekerjaan, Boy menjelaskan," Untuk hal Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) nya terbit tanggal 29 Maret 2018, tapi karena perubahan pondasi,disebabkan wilayah Sumbar yang rawan gempa,maka kita baru dapat melaksanakan nya pada tanggal 17 Juli 2018,setelah kunjungan dan persetujuan Bu Mardiana selaku tim teknis dari Dirjen Rumah susun, dan kontrak kita selama 240 hari", pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
(roel) 



Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.