Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 33 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 2 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 673 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 43 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


 Ditulis Oleh : M.Rakha Ichlasul Maula

MR COM, PASBAR - Pemerintah kembali membuka kegiatan ekspor pasir laut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Kebijakan ini banyak menuai kritik dari masyarakat karena dianggap dapat mengancam ekosistem laut.


Dalam PP itu disebutkan bahwa yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. Pasir laut digunakan untuk reklamasi dalam Negeri, Pembangunan Infrastruktur, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Ekspor dimungkinkan sepanjang kebutuhan dalam Negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Aturan ini mengulang kembali perdebatan 20 tahun lalu. Kerusakan lingkungan menjadi isu utama saat itu. Ekosistem laut menjadi terganggu karena eksploitasi pasir merusak dasar laut kita. Pengaturan apa pun, ketika pintu ekspor dibuka, maka akan memunculkan potensi kerusakan ekosistem laut dan pantai. Apalagi dilakukan dalam jumlah besar dan di tempat yang memiliki kekayaan hayati.


Saya melakukan survei ke beberapa anak muda di wilayah Simpang Empat, Pasaman Barat tentang kebijakan tersebut.


“Menurut ambo kebijakan ko banyak dampak negatif nyo (Menurut Saya kebijakan ini banyak dampak negatif nya), apolagi dek nelayan, pasti bakurang hasil tangkapan urang tu (Apalagi terhadap nelayan pasti akan berkurang hasil tangkapan mereka itu),” ucap Arya Adminanda.


“Harus nyo pemerintah manjago lauik kito ko (Harusnya pemerintah menjaga laut kita ini), bukan malah dijua (bukan nya dijual), ambo sangat ndak setuju dengan kebijakan ko (Saya sangat tidak setuju dengan kebijakan ini)," ucap Wahyudi.


“Ekosistem lauik pasti terancam dengan adonyo kebijakan ko, ndak elok kalau ditaruihan (Ekosistem laut pasti terancam dengan adanya kebijakan ini, tidak bagus kalau dilanjutkan),”ucap Kefin.


“Keberadaan pulau pulau kecil akan terancam, pemerintah harusnyo mamikian kelestarian lingkungan kalau mambuek kebijakan," cap Azik.


“Kalau pasir laut sampai di ekspor, wilayah kito pasti bakurang, samo se dengan manjua tanah air,” ucap Nabil.


Selain menimbulkan banyak dampak negatif, kebijakan ini juga dapat mengancam kedaulatan bangsa. Pemerintah harus menimbang kembali kebijakan ini dan harus mempertimbangkan kerusakan laut yang akan ditimbulkan. (DDR)


MR.COM, PASBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas jawaban Bupati terhadap pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Pasbar Tahun 2023, di ruang sidang DPRD setempat, Jum’at (29/09).

Rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, dan dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi beserta OPD, Para anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.

Setelah rapat dibuka, para masing–masing ketua fraksi langsung memaparkan pendapat akhir mereka atas jawaban bupati terhadap pembahasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023.

Pertama, Fraksi Persatuan Keadilan Sejahtera memberikan beberapa tanggapan, di antaranya memangpresiasi proyeksi bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan APBD 2023. PAD direncanakan bertambah dari Rp 131,060,214,925 menjadi Rp 135,842,878,946 atau bertambah sejumlah 4,782,664,021 (3,65%). Meskipun kenaikan tersebut direncanakan semuanya berasal dari lain- lain PAD yang sah, namun pemerintah daerah diharapkan bisa melakukan optimalisasi pada sumber PAD yang lain. Seperti optimalisasi pada pajak dan retribusi daerah.

Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja daerah dengan kegiatan dan program yang mendesak, dengam mempertimbangkan prioritas dan terutama yang berkenaan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga dalam kegiatan pembangunan fisik yang menjadi kegiatan pada APBD Perubahan tahun 2023 untuk segera dilaksanakan mengingat waktu yang sudah sempit, demi tercapainya kinerja pemerintah daerah tahun 2023.

Selanjutnya, fraksi Gerindra meminta Pemda
Pasaman Barat, untuk dapat memaksimalkan dan meningkatkan Pendapatan Daerah dengan mencari sumber-sumber pendapatan yang lebih baik lagi. Dan juga meminta pemda supaya kegiatan prioritas, terutama pembangunan fisik, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan untuk kegiatan fisik yang dialihkan agar dapat berkoordinasi dengan unit terkait.

Pemerintah daerah diminta juga agar dapat untuk melaksanakan rehab rumah pasca gempa tahun 2022 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan apabila terkendala pada tahun ini, diminta untuk dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Partai Gerindra juga meminta harus ada sinergi Pemerintah Daerah, DPRD, dan publik
dalam hal pengawasan pengelolaan anggaran, supata terpenuhinya transparansi, serapan yang baik terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Selanjutnya Fraksi Bintang Nasdem meminta Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan APBD-P Tahun anggaran 2023 dengan semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya. Pemda diharapkan juga untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan capaian PAD karena masih ada beberapa dinas capaian target PAD nya masih dibawah 60% dari target yang telah ditetapkan.

Dalam Rangka penataan pemerintahan Nagari yg telah defenitif, Fraksi Bintang NasDem meminta kepada pemerintah daerah untuk segera membentuk PERDA, tentang pemilihan Wali Nagari, pemilihan BAMUS Nagari dan perangkat-perangkat Nagari sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi Bintang NasDem juga meminta agar pemerintah Daerah merasionalisasi kembali THL di beberapa dinas, terutama di satuan polisi pamong praja, karena menurut Fraksi Bintang NasDem THL nya sudah melebihi dari yang seharusnya di butuhkan.

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta agar Pemerintah Daerah melalui dinas untuk segera menindak lanjuti terkait dengan SK para Pegawai P3K, yang sampai saat ini belum diterbitkan.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan juga meminta untuk dapat melaksanakan monitoring pada bagian administrasi Pembangunan terhadap pelaksanaan kegiatan pada OPD Terkait. serta dapat mengevaluasi laporan pada sistem Simbangda OPD Terkait.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat disarankan juga untuk Dapat memerintahkan kepada dinas lingkungan terkait dengan Rasionalisasi anggaran perubahan, agar segera dilaksanakan seefisien mungkin, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Serta terkait dengan potensi sumber PAD diharapkan kepada Dinas perhubungan untuk tetap mengupayakan seperti PJU Bekerja sama dengan PLN baik materisasi maupun non Materisasi.

Fraksi PDIP uuga nendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, untuk segera mengkoordinasikan terkait dengan jegiatan prioritas yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang Telah ditetapkan.
Meminta pemda untuk menyampaikan kepada pihak manajemen  RSUD Pasaman Barat, untuk meningkatkan kinerja karyawan dan memberikan pelayanan kepada pasien, maka diharapkan Kepada pihak manajemen segera melakukan pembayaran Anggaran Gaji PTT serta THL tenaga medis, melalui dana Kapitalis BLUD  berdasarkan peraturan perundangan yang Berlaku.

Selanjutnta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Memandang Pemeritah daerah untuk dapat merealisaikan Proyeksi Pendapatan Daerah untuk dapat mengembangkan potensi yang ada diberbagai sektor sebagai sumber PAD secara strategis dan Inovasi guna mengopimalisasi target yang telah ditetapkan, serta mengoptimalisasi segala pungutan Pajak maupu retribusi yang ada dan pengolaan aset aset daerah serta dan BUMD, dan diharapkan mampu membangkitkan perekonomian masyarakat kabupaten Pasaman Barat disektor UMKM menjadi skala prioritas guna mengantisitasi ancaman inflasi.

Fraksi PAN juga  memandang Pemerintah Daerah Pasaman Barat dalam APBD Perubahan melakasanakan pembangunan infrastruktur, agar mempertimbangkan skala prioritas dan azas manfaat terhadap masyarakat  serta mempertimbangkan adanya pemerataan pembangunan khususnya didaerah terluar (terisolir); serta menbagun kembali infrastruk dan fasilitas umun yang terkena pasca gempa.

Selanjutnha Fraksi Fraksi Persatuan Pembangunan Nurani Rakyat (PPNR) memberikan pandamgan bahwa Bupati Pasaman Barat bersama seluruh OPD diharapkan mampu untuk merealisasikan anggaran yang ada secara efektif dan efisien, melakukan kajian terhadap rencana pembangunan fisik maupun non fisik, agar lebih terarah dan berdampak terhadap masyarakat secara langsung, sehingga rencana yang dibuat dapat dijalankan sesuai dengan harapan.

Bupati Pasaman Barat bersama OPD terkait segera bekerja ekstra dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, jangan hanya berfokus terhadap BUMD semata, retribusi daerah dari berbagai sector sangatlah penting untuk dilaksanakan, retribusi terminal, retribusi parkir dan berbagai macam sumber retribusi sejatinya dapat dijadikan sebagai salah satu sumber  pendapatan asli daerah namun dengan terlebih dahulu harus menyiapkan regulasinya.

Bupati Pasaman Barat dan OPD terkait harus memperkuat system pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi, dimana para petani sering mengeluh mengenai waktu pendistribusiannya yang terkadang tidak tepat waktu, sehingga mengakibatkan para petani secara terpaksa harus membeli pupuk non subsidi karena kebutuhan yang mendesak, disamping itu para pemilik kios pupuk sering menyalahgunakan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak tertentu yang secara regulasi tidak diperbolehkan;

Bupati Pasaman Barat dan OPD terkait agar segera melakukan proteksi terhadap ekosistem hutan khususnya yang berada di daerah hulu sungai, karena maraknya terjadi alih fungsi hutan menjadi kebun ditambah terjadinya pengerukan sungai disektor hilir mengakibatkan terjadinya bencana banjir diberbagai daerah di kabupaten Pasaman Barat.

Terakhir Fraksi Partai Demokrat meminta Pemerintah Daerah menggunakan anggaran secara efektif dan efisien dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Mendorong Pemerintah Daerah agar segera mengambil langkah-langkah untuk menyikapi defisit APBD Tahun 2023. Mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan pelaksanaan pemilihan wali nagari.

Meminta Pemerintah Daerah untuk selalu menggali objek pajak dan retirbusi daerah dalam rangka percepatan peningkatan PAD. Fan Agar masing-masing SKPD yang memiliki target PAD untuk meningkatkan kinerja dalam rangka merealisasikan pencapaian target tersebut.

Usai pendapat akhir Fraksi-fraksi di sampaikan, rapan paripurna langsung ditutup dan dilanjutkan dengan foto bersama. Pada hari yang sama juga digelar paripurna jawaban Bupati Pasaman Barat atas pendapan akhir fraksi-fraksi DPRD atas jawaban bupati terhadap pembahasan rancangan perubahan APBD-P Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023.(DDR)


MR.com, Pariaman| Ternyata proses pelelangan tender proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Water Front City yang dimenangkan CV. Lautan Sati tidak disertai dengan surat dukungan Galian C (quarry) berizin lengkap. 

Hal tersebut disampaikan Masudi sebagai Kepala Satker PJN Wil 1 Sumbar pada Rabu(27/9/2023) via telpon dalam menjawab beberapa pernyataan konfirmasi media.

Berita terkait: Pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Water Front City Pariaman Terindikasi KKN Secara Bersama-sama

Melalui bidang Komunikasi Publik (Kompu) di Satker PJN Wil 1 Sumbar, Kasatker itu mengatakan pada saat lelang tidak ada syarat untuk dukungan quarry.

"Sesuai dengan aturan yang ada didalam dokumen lelang. Para peserta lelang tidak diharuskan melampirkan surat dukungan quarry, karena tidak ada syarat untuk dukungan quarry tersebut," kata Masudi.

Terkait adanya dugaan pekerjaan menggunakan material pasir dan batu ilegal. Kasatker melalui Kompu tersebut menjelaskan pekerjaan tidak ada menggunakan material Ilegal, seperti apa yang disebutkan itu 

Selanjutnya dia menjelaskan, seluruh material pasir dan batu didatangkan dari Quarry yang berlokasi di Lubuk Alung, pemegang IUP PT. Geo Alam Putra Sikas dengan Nomor : 570/2322-FERIZ/DPM&PTSP/X11/2020 milik Datuak Pahlawan.

Masa berlaku izinya sampai 20 Januari 2027. Komoditas yang dengan izinnya jenis Batuan (Pasir dan Batu), dengan lokasi penambanganan,  Korong Koto Buruk, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung kabupaten Padang  Pariaman, papar Masudi.

Kemudian untuk nama kontraktor pelaksana lapangan dari CV. Lautan Sati adalah Olvi Vernando Hendri. Sebelumnya, ada pihak yang mengaku-ngaku dari CV. Lautan Sati bernama Mafzul Putra bukan bukan atas nama Olvi Vernando Hendri.

Namun menyangkut konfirmasi apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis. Sebab pekerjaan pasangan batu diduga terlihat tidak beraturan dan batu yang terpasang disinyalir masih dalam keadaan kotor dan berlumpur. Terkait hal itu, Satker melalui Kompunya tidak bisa menjelaskan.

Selain itu, air yang dipakai untuk adukan (semen dan pasir) pada pekerjaan pondasi diduga kuat tidak sesuai speks. Pasalnya ada dugaan air yang dipakai dari aliran sungai Batang sunur yang berkadar asin. Karena aliran sungai batang sunur merupakan muara pertemuan antara air laut dengan air tawar.

Sementara, sebelumnya menurut keterangan salah satu warga yang tinggal dekat dengan lokasi pekerjaan bernama Aciak bahwa material pasir yang dipakai diambil dari lokasi.

"Pasir yang digunakan untuk pekerjaan ini diambil dari tepian batang sunur yang sangat dekat dengan lokasi pekerjaan," kata Aciak pada Jum'at (22/9) dirumahnya.

Menurut penuturan Aciak terkait material batu yang dipakai untuk pasangan pondasi, diduga dibeli dari berbagai tempat sumber quarry. Karena jenis batu yang digunakan bermacam-macam, ada yang jenis batu gunung, batu kali, bahkan ada batu yang berwarna hitam, tukasnya.

Dia juga mengatakan air sungai batang sunur yang dipakai untuk mengaduk pasir dan semen air yang berkadar asin karena bercampur dengan air laut. Apakah ini tidak berpengaruh terhadap mutu dan kualitas pondasi yang dikerjakan, pungkasnya.

Keterangan Satker yang mengatakan tidak ada syarat dukungan quarry pada proses pelelangan tender proyek negara, apakah tidak melanggar aturan..?.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


 

MR.COM, PASBAR - Wakil Bupati (Wabup) Pasbar Risnawanto hadiri acara maulid Nabi Muhammad SAW bersama anggota DPRD Pasbar Syafridal, Staf Ahli, Forkopimca dan stakeholder terkait di Pesantren Arabi Darul Yaman Assyarif, Rabu (27/09) di Jorong Pisang Hutan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.

Pada kesempatan itu, Wabup Risnawanto mengucapkan terima kasih kepada pimpinan pondok pesantren yang telah mendukung secara langsung program pemerintah daerah khususnya di bidang keagamaan yang berorientasi pada peningkatan keimanan dan ketakwaan.

“Kami dari pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan pondok pesantren Arabi Darul Yamani Assyarif yang telah mendukung secara langsung program-program pemerintah daerah khususnya di bidang keagamaan. Itu sudah menjadi program yang berorientasi pada peningkatan keimanan dan ketakwaan,” ujar Risnawanto.

Ia juga menyampaikan bahwa program-program keagamaan ini harusnya selalu mendapat dukungan serta respon dari masyarakat. Dengan banyaknya pondok pesantren yang ada di Pasaman Barat ini tentunya secara otomatis mendidik masyarakat di bidang keagamaan. Hal ini juga merupakan sebuah proses peningkatan kualitas keagamaan di Pasaman Barat.

Di akhir sambutannya Wabup Risnawanto berharap ke depannya kegiatan keagamaan di pondok pesantren dapat berkembang dan apa yang menjadi program pemerintah daerah dapat terwujud dengan baik dalam rangka untuk kepentingan masyarakat.

“Mudah-mudahan ke depannya kegiatan keagamaan pondok pesantren khususnya di Pesantren Arabi Darul Yaman Assyarif dapat berkembang. Kami dari pemerintah daerah selalu mendukung kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Andre Saputra, Lc. mengucapkan terima kasih atas kedatangan Wabup Risnawanto, anggota DPRD Sayfridal, staf ahli dan stakeholder terkait dalam kegiatan keagamaan tersebut.

“Kami dari seluruh panitia mengucapkan terima kasih banyak kepada Wakil Bupati Risnawanto, beserta rombongan yang telah hadir pada kegiatan kali ini. Semoga acara ini dapat menjadi amal ibadah bagi kita,” ucapnya.(DDR)


MR.com, Padang| Ada pandangan tidak biasa saat kita  memasuki lingkungan sekolah SMP Negeri 36 Padang, yang berada di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Terlihat kondisi memiriskan siswa-siswi disekolah itu belajar diatas lantai ubin.

Sehari-hari para siswa diduga terpaksa belajar lesehan lantaran sekolah tidak memiliki bangku dan kursi. Adapun bangku dan kursi disekolah itu, tetapi kondisinya sangat tidak layak. Bangku, dan meja yang ada disekolah, selain tidak mencukupi, kondisinya pun banyak yang sudah lapuk.

Selama kegiatan belajar mengajar berjalan, terpaksa siswa belajar dengan posisi menunduk saat menulis diatas lantai ubin. Bahkan siswa laki-laki ada yang belajar tengkurap, karena merasa badan mereka sudah pegal-pegal.

Sangat disayangkan, kondisi miris seperti ini terjadi dimasa pemerintah Kota Padang euforia, semangat dalam melaksanakan pembangunan ruang kelas baru (RKB) untuk menunjang dunia pendidikan. Namun, ada satu sekolah yang sangat patut menjadi perhatian, namun terkesan luput dari pantauan Dinas Pendidikan Kota Padang.

Bukan hanya persoalan bangku dan kursi. Kondisi fisik bangunan sekolah itupun juga sudah sangat memprihatikan. Sekolah yang pembangunannya dilakukan pada tahun 2006 itu, hingga sekarang belum pernah tersentuh bantuan rehabilitasi atau perbaikan dari dinas terkait.

Kondisi loteng sekolah yang sudah lapuk dikhawatirkan membahayakan keselamatan siswa dan guru

Loteng sekolah sudah banyak lapuk, dindingnya sudah buram dan berlumut. Kemudian kondisi bangunan lain seperti rumah tinggal tidak terawat.

Kepala sekolah (Kepsek) Erawati,M.pd saat dikonfirmasi media dihari yang sama membenarkan kondisi miris siswanya yang belajar lantai ubin itu.

"Kegiatan belajar secara lesehan di sekolah baru ini sejak dia baru menjabat kepala sekolah di sekolah itu. Kondisi ini tak ayal mengganggu konsentrasi siswa, sehingga tidak maksimal dalam menyerap pelajaran," terang Kepsek tersebut pada Senin(25/9/2023) di sekolah itu.

Tetapi meski memiliki keterbatasan fasilitas, menurutnya, para siswa tetap bersemangat bersekolah. Mereka nampak serius memerhatikan guru saat sedang menerangkan pelajaran, imbuh Erawati.

Meskipun baru beberapa bulan menjadi Kepsek di SMP Negeri 36 Padang itu. Tetapi penerima sertifikat sebagai kepsek sekolah penggerak pertama yang berhasil ditahun 2021 itu yakini kondisi ini akan segera berakhir.

Karena Erawati sudah memberi tahu pihak dinas melalui Kabid Dikdas dan Kabid Sapras. Bahkan menurut pengakuannya lagi,  kondisi ini juga sudah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang.

"Namun sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak dinas, apakah akan segera memberi bantuan atau menyalurkan bangku dan kursi untuk menunjang kegiatan belajar mengajar disekolah ini, karena kondisinya urgensi," ujar Erawati.

Selanjutnya media mengkonfirmasi kondisi tersebut kepada Kabid Dikdas, Maidison via telpon 0813-7429-6xxx. Namun jawaban yang disampaikannya menuai pertanyaan besar dilingkungan masyarakat. Ada apa dibelakang kondisi miris ini?.

Sebab Maidison melalui konpersnya mengatakan, bahwa pihak Kepsek tidak pernah berkoordinasi dengan dinas menyangkut ketidak adaan bungaku dan kursi di SMP 36 itu.

"Dia kepsek, tidak berkoordinasi dengan dinas terkait kondisi itu. Tetapi malah berkordinasi dengan orang lain, tidak dengan instansinya. Dan kepsek sebelumnya(Agusrindo )sudah mengajukan bantuan, tapi barangnya belum datang. Yang  saya sayangkan kenapa dia(Ernawati )tidak datang ke kantor," ujar Madison.

Kepsek sebelumnya Agusrindo, untuk mengantisipasi agar siswa tidak belajar dilantai. Kata Maidison, kepsek tersebut memakai bangku yang ada dilabor untuk menunjang proses belajar mengajar (PBM).

Karena kursi belum datang, seharusnya dia(kepsek) datang ke kantor dinas pendidikan, kita bisa pinjam kursi SD yang sedang melakukan pembangunan," pungkasnya.

Selanjutnya, kabid Dikdas tersebut menuding, bahwa Erawati tidak ada melakukan koordinasi dengan dinas terkait, tetapi dia berkoordinasi dengan pihak lain.

Namun, saat ditanya siapa pihak lain Kepsek itu berkoordinasi, Kabid Maidison tidak bisa menjelaskannya.

Jangan korbankan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana dalam menimba ilmu, apabila ada permasalahan yang sifatnya pribadi.

Hingga berita ditayangkan,media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Sumbar| Perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bukan hanya itu, pihak instansi terkait pun bisa terjerat hukum, apabila terbukti secara sengaja membiarkan mitra kerja mereka melakukan hal tersebut.

Namun, untuk berurusan dengan penegak hukum bagi mereka yang melakukan, sepertinya sudah tidak lagi menjadi hal yang menakutkan. Faktanya, masih banyak proyek-proyek strategis negara menggunakan material yang dibeli dari quarry dicurigai tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) lengkap (ilegal).

"Membeli material seperti batu, pasir, tanah clay, dan jenis lainnya dari tambang ilegal adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu sama halnya dengan membeli barang curian, siapa yang membeli barang curian bisa dikenakan dengan pasal sebagai penadah barang curian," kata Yatun,SH., pada Ahad (24/9/2023) di Padang.

Yatun, SH., Advokat dan Direktur Kantor Hukum Analisa 

Namun sayangnya perbuatan melawan hukum itu sepertinya bukan sesuatu yang menakutkan lagi bagi sekelompok oknum tertentu. Intinya, asal sama-sama menuai keuntungan, hukum pun rela dikesampingkan, ujarnya.

Dijelaskan Yatun, sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan, itu dapat dipidana dengan tuduhan penadah barang ilegal.

"Kalau pihak instansi pengelola proyek negara mengetahui dan mereka pun membiarkannya, ada dugaan telah terjadi persekongkolan dalam menggunakan barang ilegal tersebut,"tegasnya.

Advokat yang terkenal tegas itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan (quarry) ilegal, tetapi berjalan lancar tanpa tersentuh penegak hukum, dapat dicurigai ada indikasi kongkalingkong terhadap pelaksanaan proyek tersebut. 

Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada oknum penegak hukum atau oknum lainya yang ikut terlibat didalam kegiatan ilegal itu, ungkap Yantun.

Menurutnya, ini menjadi persoalan krusial yang tengah menerpa pembangunan di Sumbar, baik dibidang Sumber Daya Air (SDA) ataupun Bina Marga, yang menggunakan anggaran APBN pusat maupun APBD daerah.

Berdasarkan UU No 4 tahun 2009, dalam pasal 161, diuraikannya, bahwa yang dipidana  adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya. Bagi yang melanggar maka dipidana paling lama 10 tahun, denda 100 miliar.

Ia menilai, pembangunan yang sekarang ini berjalan dengan memakai material ilegal terkesan sudah merajalela. Penegak hukum seakan telah kehilangan marwahnya. Ada apa dibalik semua itu..?, tuturnya.

Sementara undang-undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 mengatakan bahwa setiap pekerjaan kontruksi harus menggunakan material yang didatangkan dari Quarry galian C yang memiliki IUP lengkap.

Tidak hanya pelaku atau pengelola tambang (tanpa izin resmi-red.) saja yang bisa dipidana. Pembeli yang membeli hasil tambang itu juga bisa dijerat hukum sebagai tersangka penampung barang Ilegal (penadah), tegasnya lagi.

Ia berharap, praktek-praktek yang melanggar undang-undang tidak lagi terpelihara di bumi Sumatera Barat ini. Karena itu dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengambil langkah hukum untuk menindak para kontraktor yang menggunakan material ilegal untuk pembangunan infrastruktur di Sumbar.

"Negara kita ini, negara hukum. Artinya, bagi siapapun yang telah melanggar undang-undang, mestinya APH segera bertindak tanpa pandang bulu, institusi, jabatan dan karena hal lainnya," pungkas Yatun.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.