Articles by "Padang"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 711 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 555 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 49 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Padang. Show all posts


MR.com, Padang|Melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polresta Padang, No: 03/PU-PR/GAnewsV3/2023, redaksi media online GoAsianews menolak undangan klarifikasi yang dialamatkan terhadap Pimprednya.

Sebelumnya, redaksi GoAsianews telah menerima surat undangan klarifikasi atas nama Deni dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang dengan No; B/1924/V/2023/Reskrim tertanggal 24 Mei 2023. Dengan rujukan ;

 a. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 b. Perkap nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.

 c. Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023, an pelapor SYAFRIAL KANI.

 d. Surat Perintah penyelidikan Nomor ; Sp.Lidik/351/III/2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023.

"Kami dari redaksi menolak surat undangan klarifikasi tersebut," ucap Deni pada belasan awak media, Selasa 30/05/2023, setelah memberikan surat pemberitahuan ke Kantor Polresta Padang.

Hal ini kami lakukan karena undangan tersebut dinilai perlu ditelaah kembali oleh pihak yang berwenang, sebutnya.

Ada sebanyak Tiga Belas (13) item penting yang harus diperhatikan dalam alasan penolakan yang kami sampaikan, salahsatunya "Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").

Dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Padang (Syafrial Kani) Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023, yakni dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2.

Sebagaimana diketahui, Pasal 27 ayat (2) UU ITE ini memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hal tersebut tentusaja sangat tidak singkron" tegasnya.

Berikut isi item penolakan:

 1. Merujuk kepada Undang-undang Pokok Pers.

2. Merujuk kepada Pedoman Pemberitaan Media Siber.

3. Merujuk kepada MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

4. Merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

5. Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim" kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").

6. Sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor (Syafrial Kani) kepada para wartawan pasca pelaporan pencemaran nama baiknya di Polresta Padang (Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023), Ia juga menyampaikan telah melaporkan Enam media online. Namun bukti fisik (sah secara hukum) laporan tersebut hingga saat ini tidak ada. Hal ini merupakan pembohong publik yang dilakukan oleh seseorang pejabat publik (Syafrial Kani).

7. Poin No; 6 diatas dikuatkan oleh penjelasan pihak Penyidik Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang, pada Senin (29 Mei 2023), Ia membenarkan Syafrial Kani tidak pernah membuat laporan polisi secara tertulis (Enam media online). Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik kepada Khairul pada saat proses wawancara undangan klarifikasinya (nomor : B/1925/V/2023/Reskrim).

8. Untuk menguatkan laporan pencemaran nama baik yang Ia sampaikan kepada pihak Kepolisian, seharusnya Syafrial Kani melampirkan alat bukti Forensik (seperti Tes DNA) yang Ia lakukan secara mandiri. Agar yang disampaikan oleh narasumber "M" dalam artikel pemberitaan dapat menjadi bahan acuan yang ril, sebelum diuji ulang ditingkat Pengadilan.

9. Poin No;8 diatas sangat penting, agar penyelesaian terkait laporan dapat diproses secara Pro Justitia dan tidak mengambang.

10. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syafrial Kani ini. Karena posisi wartawan hanya sebagai penyampai informasi dari sumber yang didapatkan.

11. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi tersangka, karena memiliki narasumber, dan telah melakukan upaya -upaya konfirmasi / kroscek yang ditujukan kepada pelapor sebagai/untuk perbandingan  narasi berita (agar produk jurlistik yang lahir tidak haram). Namun pelapor "Safrial Kani" tidak meresponnya, (pedoman pemberitaan yang telah ditayangkan merujuk pada Poin No:2 diatas).

12. Menjadi ketakutan yang sangat besar bagi saya untuk memenuhi undangan klarifikasi ini, karena "Pemberi keterangan (wartawan yang diwawancarai) dalam undangan klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan tersebut tidak mendapat salinan dari Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatanganinya. Meski telah diminta kepada pihak penyidik. Hal ini Bertolak belakang dengan Pasal 72 KUHAP. (Dan hal tersebut terjadi pada Tiga orang Wartawan yang telah memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya).

13. Saya akan bersedia hadir dalam undangan, apabila undangan tersebut kami(Redaksi) nilai relevan dengan topoksi  kejurnalistikan. Dan pihak Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang menjamin salinan dari Berita Acara dapat kami miliki diwaktu dan saat yang bersamaan.

Sebelumnya, Ketua PWI Sumbar dan Ketua AJI Padang menyayangkan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani tersebut.

Kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,”

Syafrial Kani seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu jika merasa dirugikan dan tidak serta merta mengadu ke polisi. “Ada Lex Specialist namanya,” kata Ketua PWI Sumbar Basril Basyar. (22/03/2023)

Dan sebelumnya Ketua LP KPK Sumbar Ismail Novendra dan Ketua AWAK Sumbar Herman Tanjung juga nyinyir menyarankan agar Ketua DPRD Kota Padang ini melakukan tes DNA terkait tudingan memiliki anak dari wanita lain. (Realis) 

Kadis PUPR Padang Pariaman,EL Abdes Marsyam(baju kemeja.red) bersama wartawan saat berbincang-bincang dalam memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf di Padang.

MR.com, Padang| Sikap gentleman Kadis PUPR Padang Pariaman EL Abdes Marsyam yang akrab dipanggil Abdes datangi posko perkumpulan awak media dikawasan GOR Haji Agus Salim,(Padang) patut diapresiasi.

Kedatangannya untuk mengklarifikasi sekaligus meminta maaf atas kesalah pahaman yang terjadi antara dirinya yang menjabat sebagai Kadis dengan kawan-kawan profesi wartawan.

Dalam keterangannya, dia tidak bermaksud sedikitpun untuk mengecilkan profesi wartawan dalam bentuk perkataan ataupun perbuatan. Dia berkata sedikit "nyeleneh" lantaran dia yang saat itu berkomunikasi dengan wartawan via telepon dan beranggapan hanya bincang-bincang biasa saja.

Tetapi diluar dugaannya, ternyata wartawan yang sehari-hari merupakan teman baik dalam anggapannya, ternyata merekam perbincangan mereka. Dan ternyata rekaman itu pun beredar yang menyebabkan kegaduhan di lingkungan publik.

"Untuk itu saya secara pribadi atas kejadian memohon maaf kepada seluruh awak media dan pihak yang ikut dirugikan atas kekilafan saya ini," tegas Abdes pada Ahad (28/5/2023).

Sebagai pejabat publik, dia menyadari tidak sepatutnya mengeluarkan ucapan tersebut. "Tetapi ucapan itu keluar dari mulut saya, karena saya menganggap yang bicara dengan saya itu seorang teman yang berprofesi wartawan," katanya.

"Oleh karena itu, hari ini secara resmi saya menyampaikan permohon maaf kepada seluruh awak media atas perkataan yang tidak sepantasnya saya ucapkan waktu itu,"ucap Kadis tersebut.

Dikatakannya, kekilafan dan kesalahan nya itu bukti ketidak sempurnaannya sebagai makhluk ciptaan tuhan. Bukti dirinya sebagai manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan dan kekilafan, tuturnya.

Untuk itu sekali lagi kepada seluruh awak media yang ada di seluruh dunia, khususnya Sumatera Barat, secara pribadi saya memohon maaf sebesar-besarnya. "Juga kepada pihak yang terdampak terhadap persoalan ini, saya juga mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya," tegas lagi.

Lain pihak, permohonan maaf Abdes itu disambut baik oleh awak media yang hadir. Pewarta yang hadir sangat mengapresiasi sikap gentleman kadis tersebut yang berani mengakui kesalahannya dan mau meminta maaf kepada seluruh wartawan yang ada.

Hal ini disampaikan Dafit merupakan salah satu wartawan yang hadir dan ikut membuat pemberitaan terkait hal itu. Dalam penyampaiannya Dafit sangat kagum dengan sikap kebesaran hati kadis tersebut, karena telah mau mengakui kesalahan dan tidak enggan untuk meminta maaf.

Kita berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekilafan.

"Semoga kejadian ini dapat kita jadikan pengalaman yang sangat berharga. Juga sebagai hikmah, dan pertemuan ini ajang memperkuat tali silaturahmi antara pers dengan pemerintah, khususnya untuk Kadis PUPR Padang Pariaman sendiri," ucap Dafit mewakili kawan-kawan wartawan yang ada saat itu.

Dan semoga kedepannya komunikasi antara wartawan dengan pihak pemerintah sebagai mitra kerja dapat berjalan lancar dengan solid, pungkasnya. 

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Penerapan prinsip-prinsip Good governance didalam pemerintah yang digadang-gadangkan sebagai prinsip sistem kepemimpinan Walikota Padang saat ini sepertinya hanya isapan jempol dan bohong belaka.

Karena, masih didapatkan ada OPD dan pejabat Pemko Padang yang bersikap apatis, tidak melayani, bahkan terkesan tidak peduli akan hak publik untuk mendapatkan seluruh informasi menyangkut kinerja mereka.

Seperti halnya, pelayanan publik serta kinerja di Dinas PUPR Padang. Dibawah kepemimpinan Tri Haryanto saat ini, banyak dari berbagai kalangan menilai kalau layanan publik di dinas tersebut sangat buruk.

Disebabkan, permintaan informasi ataupun konfirmasi yang disampaikan ke Dinas PUPR Padang tersebut seringkali tidak mendapatkan respon. Bahkan terkesan Kadis tersebut sengaja mengabaikannya.

Sikap tertutup atau tidak transparan dalam memberikan informasi ataupun tanggapan atas konfirmasi itu diduga sangat bertentangan dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik serta UU No 40 tahun 1999 tentang PERS.

Menanggapi kondisi itu, Ketua Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Sumbar, Herman Tanjung menanggapi negatif kinerja dinas tersebut saat diminta tanggapannya, pada Ahad (7/5/2023) di Padang.

"Buruknya pelayanan terkait informasi publik di DPUPR Padang ini, tentu akan berdampak terhadap kepercayaan publik terkait kinerja Walikota Hendri Septa sekarang ini," ujar Herman Tanjung. 

Karena menurut penilaian Herman Tanjung, Wako Hendri Septa tidak mampu menempatkan pejabat yang tepat untuk memegang jabatan satu OPD sebagai pelaksana program kerjanya. 

Yang akhirnya akan berdampak terhadap elektabilitas atau kepercayaan masyarakat Kota Padang kepada Hendri Septa untuk melanjutkan periode masa kepemimpinan kedepan, terang Herman.

"Untuk itu, agar bisa grafik kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tetap diatas rata-rata, Wako Hendri Septa harus lakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya itu sebagai Kadis PUPR," ujarnya.

Dijelaskannya, Wako Padang sudah semestinya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis PUPR Padang Tri Haryanto tersebut, guna mengetahui serta memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi di DPUPR Padang selama dijabatnya.

Wako Padang harus lebih selektif dalam menempatkan pejabat eselon II. Jangan menempatkan pejabat berdasarkan hubungan kedekatan serta menerima laporan "Asal bapak senang" ingat Herman.

"Apabila Wako Padang tidak bisa menyingkapi persoalan ini, maka wajar adanya dugaan KKN di tubuh Pemko Padang," tegasnya. 

Selanjutnya AWAK Sumbar akan mengambil sikap dan tindakan, membawa persoalan tersebut ke jalur hukum atas dugaan pelanggaran UU PERS dan UU KIP yang dilakukan oknum Kadis PUPR Padang tersebut.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.

#tim

Videotron Iklan Rokok tetap eksis di jalan Khatib Sulaiman, sementara baliho iklan rokok dikawasan Parupuk Tabing di tertibkan Sat Pol PP bersama Bapenda Kota Padang . Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

MR.com, Padang|Satuan polisi pamong praja bersama tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang pada hari Selasa(2/5/2023) telah menertibkan baliho iklan rokok yang ada di kawasan Parupuk Tabing, Jalan Dr Hamka, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dilansir dari Radar Sumbar.com, Mursalim menjelaskan, pihaknya hanya sebagai eksekutor dari penegakan peraturan daerah (Perda) dan menindak sesuai arahan atau petunjuk dari Bapenda.

Pasalnya, hanya Bapenda-lah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang berwenang dalam periklanan atau reklame sebuah rokok.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, iklan rokok yang beredar di kawasan Parupuk Tabing itu tidak sah dan tidak memiliki izin.

Berita terkait : Iklan Rokok Tumbuh Subur di Kota Padang, Ada Indikasi "Main Mata" Pengusaha Advertising Dengan OPD

“Langsung kami turunkan, (baliho) itu tidak ada izin,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.

Sebelumnya, iklan rokok dengan Videotron yang ada dikawasan jalan Khatib Sulaiman juga sempat menjadi perhatian masyarakat. Tetapi sepertinya iklan rokok dengan videotron tersebut seakan tidak tersentuh oleh pasukan penegak perda tersebut.

Apakah iklan rokok dengan videotron tidak melanggar Perda No 24 Tahun 2012..?.

Sebagai Ketua DPD LSM Aliansi Peduli Indonesia(LSM API) Roni menilai ada perbedaan sikap yang yang dibuktikan oleh Bapenda ataupun Sat Pol PP Kota Padang dalam menegakkan aturan daerah (Perda).

"Kenapa baliho rokok yang ada dikawasan parupuk tabing Bapenda begitu tegasnya melakukan penertiban yang dieksekusi oleh Sat Pol PP. Namun Videotron iklan rokok yang ada dijalan Khatib Sulaiman tidak serta merta mereka lakukan penertiban, ada apa?,"ungkap Roni, pada Rabu (3/5/2023) di Padang.

Apakah iklan rokok dengan videotron tersebut tidak ditertibkan, karena mereka membayar pajak yang kemudian dianggap tidak melanggar Perda No 24 Tahun 2012, cecarnya.

Buktinya kata Roni, sampai hari ini pun Videotron tersebut masih eksis dengan tampilan iklan rokok yang sangat menarik perhatian diikuti dengan iklan produk lainnya.

"Sementara penertiban Baliho rokok dikawasan Parupuk tabing itu sudah dilakukan dua hari kemarin oleh Sat Pol PP bersama Bapenda dengan alasan tidak ada Izin,  tetapi apakah Videotron tersebut ada izinnya?,"ujarnya.

Hal ini sepatutnya menjadi perhatian masyarakat terhadap kinerja OPD yang ada dibawah kepemimpinan Walikota Padang saat ini yang diduga tidak adil dalam melakukan penegakan Perda, pungkasnya.

Lain pihak, waktu media mengkonfirmasikan kepada Mursalim selaku Kasat Pol PP menyangkut Videotron tersebut. Mursalim mengatakan silakan konfirmasi kepada Bapenda.

"Sebaiknya konfirmasi ke Bapenda Kota Padang, karena iklan dan reklame merupakan kewenangannya," katanya singkat via telepon +62 813-6334-7xxx, Selasa (2/5/2023).

Selanjutnya media pun mengkonfirmasikan kepada Kepala Dinas Bapenda, Yosefriawan pada hari itu via telepon 0 812-7562-1xxz. Tetapi, hingga berita ditayangkan sampai hari Yosefriawan belum bisa memberikan keterangannya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Iklan rokok jenis Videotron atau Megatron di kawasan jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang 


MR.com, Padang|Ditahun 2018 Kota Padang pernah terpilih menjadi salah satu daerah dari sepuluh provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia yang menerima penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kementerian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) memberikan apresiasi kepada Kota Padang terkait pelarangan total iklan rokok diluar gedung agar tidak pengaruhi anak-anak untuk mulai merokok.

Namun seiring berjalannya waktu, iklan atau reklame rokok kembali tumbuh subur di Kota Padang. Tidak tanggung-tanggung, iklan rokok dengan sistem Videotron atau Megatron ada dibeberapa tempat strategis di kota ini.

Salah satunya berada disisi jalan Khatib Sulaiman Kota Padang. Iklan rokok bergerak(Videotron/Megatron) terus mewarnai jalur ramai kendaraan itu sepanjang hari. Kehadiran iklan rokok tersebut menuai sorotan tajam publik. 

Herman Tanjung warga Kota Padang menilai ada indikasi pembiaran dilakukan oleh Pemko Padang terhadap pelanggaran Perwako No 46 tahun 2017 oleh pengusaha reklame atau advertising yang menyediakan jasa iklan untuk produk rokok.

"Diduga Pemko Padang restui pengusaha reklame atau advertising yang terindikasi kangkangi Perwako No.46 Tahun 2017," ujar Herman Tanjung, Senin(1/5/2023) di Padang.

Faktanya lanjut Herman, iklan rokok menggunakan papan reklame videotron masih terus eksis disisi jalan Khatib Sulaiman itu.

Dijelaskannya, Perwako Padang Nomor 46 Tahun 2017 mengatur tentang Penyelenggaraan Reklame. Pada pasal 33 ayat 3 disebutkan,"setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame dengan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, atau minuman berakohol".

Karena itu, Herman Tanjung yang merupakan Ketua DPD LSM Baladika Adhiyaksa Nusantara mengatakan akan melaporkan pengusaha penyedia jasa reklame atau advertising.

"Kita akan laporkan pengusaha advertising ini kepihak penegak hukum serta pihak-pihak berwenang yang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran oleh pengusaha advertising tersebut," tegasnya.

Sebab, ada indikasi permainan kotor terjadi antara pengusaha advertising dengan Dinas Bapenda Padang dan OPD lainnya di Kota ini. Sebab,ini menyangkut penegakan Perwako, serta pajak iklan yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Padang.

"Apakah pengusaha advertising ini membayar pajak terkait usahanya penayangan iklan rokok yang kemudian dimasukkan ke kas daerah melalui Dinas Bapenda Kota Padang,"ujarnya.

Atau malah sebaliknya, ada main mata antara pengusaha advertising dengan Dinas terkait..?, Untuk itu kita akan lakukan investigasi dan bahkan melakukan pelaporan ke pihak berwajib, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Gema takbir berkumandang syahdu seraya mengalun-mengalun ke sanubari umat Islam di Kota Padang pagi itu. Hal itu pun sebagai bentuk luapan kegembiraan atas kemenangan dari menahan rasa lapar dan haus serta hawa nafsu selama sebulan lamanya. 

Demikian terlihat saat detik-detik sebelum dimulainya pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 di wilayah Kota Padang, Sabtu (22/4/2023) pagi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Padang (Pemko) Padang sendiri menggelarnya di Lapangan Upacara Komplek Perkantoran Balai Kota Padang.

Adapun yang bertindak sebagai khatib pada salat Ied tersebut adalah Prof. Dr. H. Duski Samad, M. Ag. Sementara imam salat yakni Kakan Kemenag Kota Padang Edy Oktafiandi.

"Alhamdulillah, kita semua umat muslim di Kota Padang sangat menyambut baik dan bersyukur sekali atas telah dilakukannya pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 pada pagi hari yang berbahagia ini. Semoga menambah keberkahan dan ketakwaan bagi kita semua ke depan yang baru saja menyelesaikan ibadah puasa di bulan Ramadan," ucap Wali Kota Padang Hendri Septa dalam sambutannya saat pelaksanaan salat Ied tersebut.

Selanjutnya atas nama pribadi, pemerintah kota dan warga Kota Padang Wali Kota religius itu pun mengaku bersyukur pada Hari Raya Idul Fitri kali ini pihaknya bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Padang dapat menggelar salat Ied di tempat terbuka di pusat pemerintahan Kota Padang. 

"Alhamdulilllah kita melakukan salat Ied di lapangan terbuka. Cuaca sangat bersahabat dan pelaksanaan salat pun berjalan khidmat," syukurnya sembari menutup sambutan.

Sementara itu dalam khutbahnya, sang khatib Prof Duski Samad menyampaikan beberapa wasiat kepada jamaah salat Ied.

Diantaranya bagi orang yang telah berpuasa di bulan Ramadan dengan tulus dan ikhlas karena Allah SWT, maka Allah SWT akan membalas amalannya tersebut dengan berlipat ganda.



Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW yaitu "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan keikhlasan maka akan terlepas dari dosa-dosanya sehingga menjadi bersih kembali seperti bayi yang baru dilahirkan dari rahim ibunya.

"Seseorang yang berpuasa selama sebulan penuh dengan penuh iman dan keikhlasan, saat Ramadhan berakhir ia seolah-olah seperti bayi yang dilahirkan. Sebab ia akan memasuki Hari Raya Idul Fitri yang mana 'Ied' berarti kembali dan 'Fitri' artinya suci. Semoga kita semua menjadi orang yang demikian dan mari kita sambut 1 Syawal dengan kegembiraan. Insya Allah semoga kita senantiasa istiqamah di jalan-Nya," imbaunya seraya menutup khutbah.

Dalam pelaksanaan salat Ied di Lapangan Upacara Komplek Perkantoran Balai Kota Padang tersebut juga diikuti Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap beserta unsur Forkopimda Kota Padang lainnya, Sekda Andree Algamar bersama para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD  dan ASN di lingkup Pemko Padang. (Dv/Prokopim Pdg)

Wahyu Permana Ketua Pelaksana Muscab ke IX MPC PP Kota Padang 

MR.com,Padang| Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Padang mengumumkan atau memberitahukan telah dibuka pendaftaran kembali untuk calon Ketua MPC PP Kota Padang periode 2023-2027.

Hal ini disampaikan Ketua Pelaksana Musyawarah Cabang (Muscab) ke IX Wahyu Permana didampingi Sekretaris Wan  Elfis pada Selasa (4/4/2023) di Padang.

Wahyu menjelaskan Muscab ini merupakan lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 28 Februari 2023 waktu lalu yang rencananya dilanjutkan kembali pada 6 Mai 2023 depan.

Selanjutnya Wahyu memaparkan jadwal tahapan pelaksanaan. "Pendaftaran atau pengambilan formulir untuk calon Ketua dibuka pada tanggal 5-6 April". 

"Pengambilan formulir dilakukan di Sekretariat MPC Kota Padang. Kemudian pengembalian formulir dilakukan pada tanggal 8-19 April. Dan pada tanggal 27-28 April panitia muscab melakukan verifikasi berkas calon," terang Wahyu.

Wahyu Permana selaku Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang ke IX Pemuda Pancasila Kota Padang mengatakan pihaknya segera melaksanakan amanah organisasi, pungkasnya.

Acara Buka Bersama Maidestal Hari Mahesa dan Januardi Sumka bersama masyarakat di salah satu restoran di Kota Padang 

MR.com, Padang| Diduga karena sudah merasa tidak harmonis lagi hubungan kekeluargaan di dalam partainya, Maidestal Hari Mahesa menyatakan mundur dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Politisi dan mantan Anggota DPRD Kota Padang yang juga mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa secara terbuka menyatakan tidak lagi anggota dari Partai berlambang Ka’bah tersebut, 

Hal tersebut resmi disampaikan oleh Maidestal Hari Mahesa, Senin (3/4/2023), yang disaksikan oleh beberapa perwakilan masyarakat pendukungnya dalam acara buka bersama.

" Sebenarnya saya sudah lelah dengan dunia perpolitikan ini. Ditambah dengan situasi yang saling sikut terjadi di dalam Partai membuat saya semakin jenuh," ungkap pria yang akrab disapa Mahesa itu.

Di bulan suci Ramadan ini, saya menyatakan mundur dari keanggotaan PPP, termasuk juga di kepengurusan, ada atau tidak perjuangan dari rekan-rekan setelah ini, saya tegaskan akan mundur, imbuhnya.

Sebagai orang yang terlahir dan besar di lingkungan keluarga politisi. Mahesa merasa rasa kekeluargaan ada di dalam internal kepengurusan di PPP sudah tidak cocok lagi dengannya.

Tetapi, kemunduran dari dunia politik yang disampaikan Mahesa sangat disayangkan oleh Januardi Sumka, Politisi dari Partai Demokrat. Dikesempatan itu Januardi Sumka, Sekretaris DPD Partai Demokrat tersebut menyayangkan keputusan Mahasa itu.

"Sangat disayangkan, apabila dunia politik yang sudah membesarkan namanya itu akan dia ditinggalkannya. Sebab, masyarakat masih membutuhkan ide-ide cemerlang yang dimiliki oleh politisi ini,"ujar Januardi Sumka.

Karena itu Januardi mengajak Mahesa untuk ikut bergabung di Partai Demokrat agar kembali mendedikasikan potensi jiwa politiknya tersebut demi kepentingan rakyat.

"Selamat datang di Partai Demokrat,". Semoga dengan bergabungnya Maidestal Hari Mahesa di Demokrat bisa menambah amunisi partai dalam membangun dan memajukan daerah," pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Tujuan pemberitaan pada prinsipnya adalah berupaya mewujudkan  kebenaran yang berkeadilan. Terkait "isue" selingkuh yang ditujukan kepada Ketua DPRD membutuhkan penjelasan dari yang bersangkutan baik itu sebatas isu ataupun fakta.

Jika yang bersangkutan memilih lapor polisi, itu langkah yang paling tepat, disebabkan proses pembuktian akan lebih gamblang.

Maksudnya, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian, pihak kepolisian akan berperan serta membuktikan adanya dugaan selingkuh atau tidak.

Dengan demikian nantinya akan ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait isu selingkuh tersebut.

SK didampingi oleh salah satu oknum anggota DPRD Kota Padang saat di Polresta Padang

Selain keterangan resmi dari pihak kepolisian, publik juga menunggu penjelasan dari Partai Gerindra.

Dikarenakan, Partai Gerindra merupakan salah satu komponen yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembuktian berkeadilan yang berhubungan dengan issue tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Syafrial Kani diisukan telah memiliki seorang anak dari seorang perempuan berinisial *CC*.

Akan tetapi saat dikonfirmasi melalui WAnya, SK tidak menanggapi. Dalam suatu rekaman video, ML mengakui "benar VK adalah jalan kemenakan saya". Sekarang ini telah memiliki anak yang merupakan darah daging SK.

Berita terkait: ML Mengaku Kemenakannya VK Punya Hubungan Terlarang Dengan SK

Anak malang itu sekarang sudah berusia sekitar satu tahunan," ungkap ML.

Katanya, SK pun telah mengakui perbuatan tidak terpujinya itu kepada istrinya. Akibat dari pengakuan SK tersebut, istri sah SK pun sempat dilarikan ke rumah sakit.

Seterusnya ML mengungkapkan bahwa kenapa kasus ini tidak muncul kepublik. Karena keluarga besar SK meminta kepada keluarga VK untuk tidak melaporkan, disebabkan karena masih memiliki hubungan persaudaraan, pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya SK di isukan telah memiliki seorang anak dari seorang perempuan berinisial VK, akan tetapi saat dikonfirmasi melalui WAnya, SK tidak menanggapi.

Dalam suatu rekaman video, ML mengakui "benar VK adalah jalan kemenakan saya". Sekarang ini telah memiliki anak yang merupakan darah daging SK.

Anak malang itu sekarang sudah berusia sekitar satu tahunan," ungkap ML.

Katanya, SK pun telah mengakui perbuatan tidak terpujinya itu kepada istrinya. Akibat dari pengakuan SK tersebut, istri sah SK pun sempat dilarikan ke rumah sakit.

Seterusnya ML mengungkapkan bahwa kenapa kasus ini tidak muncul kepublik. Karena keluarga besar SK meminta kepada keluarga VK untuk tidak melaporkan, disebabkan karena masih memiliki hubungan persaudaraan, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak SK dan pihak-pihak terkait lainnya. (Tim/cr)


MR.com, Padang| Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat (PWI Sumbar), Basril Basyar angkat bicara pasca sejumlah media online yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani ke polisi, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ketua PWI Sumbar yang akrab dipanggil BB menilai langkah yang diambil oleh Syafrial Kani "keliru". “Kenapa tak dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.”

“Kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Basril,(dilansir dari Radarsumbar.com)

Syafrial Kani seharusnya, kata BB, harus membuat hak jawab terlebih dahulu, jika merasa dirugikan dan tidak serta merta mengadu ke polisi.

“Ada namanya Lex Specialist,” kata BB.

Ketika disinggung langkah apa yang akan diambil oleh PWI Sumbar, Basril Basyar menyebut, yang bersangkutan harus membuat surat dan laporan ke PWI Sumbar untuk tindak lanjutnya.

#PWI #Sumbar #Padang


MR.com, Padang| Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Syafrial Kani melayangkan laporan ke Polresta Padang pada Rabu (22/3/2023) siang.

Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap membenarkan hal tersebut. 

“Betul, laporan terkait dugaan pencemaran nama baik beliau,” kata Ferry saat ditemui awak media di lobi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang.

Ketua DPRD Padang Diterpa Issu Asusila, Hingga Berita Diterbitkan"SK" Belum Berikan Tanggapan

Ferry mengatakan, pihaknya menerima semua laporan kepolisian yang masuk dari masyarakat.

“Setelah laporan ini masuk, kami menerima laporan dengan mulai penyelidikan, kemudian panggil saksi-saksi, sementara masih dugaan,” katanya.

Terkait pertemuannya dengan Syafrial Kani sebelum melapor ke SPKT Polresta Padang, Ferry mengaku tidak ada pertemuan atau pembahasan khusus.

“Kebetulan kami hari ini ada pengamanan adat Balimau, jadi bukan dalam hal khusus, bukan karena (Syafrial Kani) Ketua DPRD Padang,” tuturnya.**

ML paman dari VK saat diwawancara media dirumahnya terkait dugaan hubungan kemenakannya dengan SK

MR.com, Padang| Terkait issu miring yang menerpa "SK" Ketua DPRD Kota Padang yang diduga ada hubungan terlarang dengan karyawan di perusahaan miliknya mulai temui titik terang.

Pria paruh biaya dengan inisial ML memaparkan perihal nasib VK yang disebutnya sebagai kemanakan beliau sangat memilukan.

Malam itu dirumahnya masih dikawasan Kota Padang, Selasa (21/3/2023) saat diwawancara oleh beberapa awak media, ML mengatakan nasib kemanakannya VK dan anaknya saat ini sangat menyedihkan.

Berita terkait: Ketua DPRD Padang Diterpa Issu Asusila, Hingga Berita Diterbitkan"SK" Belum Berikan Tanggapan

"Benar VK adalah kemenakan saya. Sekarang ini telah memiliki anak yang merupakan darah daging SK. Anak malang itu sekarang sudah berusia sekitar satu tahunan," ungkap ML.

Katanya, SK pun diduga telah mengakui perbuatan tidak terpujinya itu kepada istrinya. Akibat dari pengakuan SK tersebut, istri sah SK pun sempat dilarikan kerumah sakit.

Seterusnya ML mengungkapkan bahwa kenapa kasus ini tidak muncul kepublik. Karena keluarga besar SK meminta kepada keluarga VK untuk tidak melaporkan, disebabkan karena diduga masih memiliki hubungan persaudaraan, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi  dari SK, dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)



MR.com, Padang| SK diterpa issu yang kurang menguntungkan. "SK" yang merupakan Ketua DPRD Padang ini disebut-sebut telah memiliki anak tidak syah dari seorang perempuan berinisial VK.

Informasi yang beredar, VK merupakan karyawati yang bersangkutan. Saat ini VK dikabarkan telah melahirkan seorang anak dari hubungan tidak syah tersebut.

Issue ini diungkapkan oleh salah seorang kerabat "selingkuhan" dari mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang ini, pada Senin (20/3/2023) di Padang.

Sampai berita ini ditayangkan SK belum menjawab konfirmasi yang ditujukan melalui aplikasi WAnya 0812-6722-4xxx dihari yang sama.

Berdasarkan pantauan di google, kasus asusila sering kali menerpa kader Partai Gerindra Kota Padang. Sebut saja, mantan Ketua DPRD Kota Padang dari Partai Gerindra juga pernah terkait dengan isu perselingkuhan.

E yang  kini telah bergabung ke Partai Demokrat, di saat menjabat Ketua DPRD Kota Padang disebut-sebut E pernah menjalin hubungan khusus dengan YH.

Kasus E-YH sempat viral dan memiliki rekam jejak di jejaring sosial. Dikhawatirkan, persoalan gairah birahi liar yang pernah dialami beberapa oknum anggota dewan tersebut dapat menggangu pesta demokrasi kedepannya.

Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Padang| Manfaat dari hasil pelaksanaan kegiatan perkerjaan Instalasi Jaringan Distribusi Air Minum (SR) DAK Paket II sudah mulai dirasakan masyarakat Sungai Sapih, Kota Padang.

Pasca perbaikan beberapa waktu lalu, saat ini sebanyak 60 titik jaringan SR (Sambungan Rumah) menuju ke rumah-rumah masyarakat Kampung Kamber RW 01 Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang ini telah berfungsi kembali.

Terlihat, Kamis (16/03/2023), beberapa warga setempat tengah melakukan aktivitas kesehariannya, "Air tersebut telah dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mencuci pakaian, piring, dan lainnya.

Dengan telah berfungsinya kembali Sambungan Rumah pasca perbaikan, hal ini tentu tidak lepas dari peran aktif Dinas PRKPP Kota Padang sebagai pengelola kegiatan.

Gerak cepat yang dilakukan oleh Dinas PRKPP Kota Padang berseta pihak rekanan (Kontraktor Pelaksana dan Supervisi) ini sudah sepatutnya diberi apresiasi, tidak menunggu lama, penanganan atas gangguan/kerusakan lansung diperbaiki, dan saat ini Instalasi Jaringan Distribusi Air Minum (SR) DAK Paket II Telah  berfungsi sesuai perencanaan.

Novianti, Kabid Dinas PRKPP Kota Padang yang membidangi kegiatan tersebut berpesan, "selamat menikmati air bersih serta kesejukkannya, dan mari kita jaga secara bersama-sama fasilitas yang telah dititipkan oleh pemerintah ini," ajak Novianti.

Sebagaimana diketahui, Instalasi Jaringan Distribusi Air Minum (SR) DAK Paket II ini masuk dalam kegiatan peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh (luas dibawah 10 Ha), yang didukung oleh anggaran Dana Alokasi Khusus TA 2022 sebesar Rp. 860.742.413,751 (terkontrak). Yang mana CV. Bintang Konstruksi Utama merupakan kontraktor pelaksana dalam kegiatan tersebut, dan CV. Parama Engineering Consultan selaku Supervisi. (deni**)

Foto lokasi kendaraan operasional di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bungus

MR.com, Padang| Kelangkaan BBM yang terjadi di SPBU-SPBU dalam wilayah hukum Polda Sumateta Barat masih menjadi masalah krusial dilingkungan masyarakat. 

Meski aksi heroik Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono beberapa waktu lalu yang dengan dadakan lakukan inspeksi serta lakukan penangkapan terhadap mafia BBM ilegal di Kabupaten Sijunjung. 

Akan tetapi, tindakan langsung turun tangan Kapolda Sumbar itu tidak membuat ciut nyali para mafia lainnya untuk tetap melakukan kegiatan melawan hukum tersebut.

Para mafia hingga saat ini masih meneruskan kegiatan haram mereka dalam upaya mengumpulkan pundi-pundi. Tidak tanggung-tanggung, para mafia bahkan diduga memainkan aksi mereka dengan menggunakan surat atau legalitas perusahaan yang diduga sudah lama ditutup alias palsu.

Permainan mereka yang terkesan vulgar tentu membuat masyarakat Sumbar, khususnya warga Kota Padang menjadi keheranan. Karena di Kota Padang sendiri kegiatan Ilegal yang dilakukan mafia migas yang diduga dengan skala besar, tetapi masih berjalan lancar tanpa hambatan.

Kemudian kegiatan yang disinyalir telah rugikan rakyat kecil serta negara ini, terindikasi sudah berlangsung sangat lama. Sepertinya kegiatan haram ini luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum(APH).

Meskipun sudah ada pelaku  yang ditangkap, namun diduga kalau pelaku tertangkap tersebut hanya pemain kelas teri alias partai jerigen. Sementara pemain kelas kakapnya seakan luput dari tangkapan.

Atau memang sengaja dipelihara dengan maksud tertentu..wallahualam..???. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari masyarakat oleh awak media dilapangan, ada beberapa titik lokasi yang diduga kuat adalah gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi skala besar.

Seperti di daerah bypass Lubuk Begalung sampai  Bungus Teluk Kabung yang bersebelahan dengan tempat pelelangan ikan (TPI). Untuk menelusuri akar persoalan apa penyebab terjadi kelangkaan BBM dewasa ini. 

Kemudian tim investigasi dari beberapa media berupaya menelusuri lokasi yang diduga sumber terjadinya permainan BBM ilegal tersebut.  Ya, salah satunya di kawasan TPI Bungus Teluk Kabung di bawah bendera PT. Teladan Makmur Jaya (TMJ)

Hasil temuan dilapangan, diduga kuat PT. TMJ saat ini masih saja melakukan transaksi jual beli BBM yang didistribusikan ke pihak perusahaan. Sementara informasi yang diperoleh media kantor cabang PT. TMJ yang ada di Kota Padang ini sudah ditutup sejak tahun 2019 lalu.

Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Ivan selaku Humas PT. TMJ yang berkantor pusat di Kalimantan. Dalam keterangannya saat dikonfirmasi via ponselnya di nomor 082399506xxx beberapa menit lalu mengakui, bahwa semenjak tahun 2019 lalu,  PT. TMJ tidak mempunyai kantor cabang  lagi yang menjalankan unit usaha BBM di Kota Padang.

"Sekaitan masih beroperasinya pendistribusian BBM yang diduga ilegal dengan mengatasnamakan kantor cabang dari PT. TMJ di Kota Padang, hal tersebut diluar tanggungjawab kantor pusat PT. TMJ,"tegas Ivan, Sabtu(11/3/2023).

Masyarakat pun bertanya-tanya, kenapa kantor cabang PT. TMJ yang pernah beroperasional dan berhenti pada tahun 2019 lalu, tetapi masih saja bisa melakukan operasional BBM dengan memakai bendera dan kop surat PT. TMJ.

Kuat dugaan ada permainan dari para mafia BBM dengan memanfaatkan sarana dan prasarana aset milik PT. TMJ yang sudah lama ditutup itu. Dengan cara mempergunakan legalitas dan surat bodong dengan tujuan memuluskan kegiatan ilegal mereka dilapangan. 

Sementara itu, Direktur Cabang PT. TMJ Kota Padang Ori Elfianto saat dikonfirmasi via ponselnya 081374725xxx dihari yang sama mengaku bahwa memang dia yang dipercaya dari PT. TMJ Pusat untuk melakukan unit usaha di Kota Padang.

Dan terkait apakah PT. TMJ tidak beroperasional lagi semenjak tahun 2019, Ori Elfianti tidak bisa menjelaskan.

"Maaf ya, Pak, saat ini saya pergi ke Jakarta, dan akan menjelaskan secara terang, nanti," jelasnya singkat.

Hingga berita ini tayang, tim masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi pada pihak-pihak terkait. Tim


MR.com, Padang| Akhirnya masyarakat kampung kember merasakan segarnya air bersih yang sebelumnya sedikit mengalami kerusakan. Sebelumnya ada sedikit kegaduhan yang terjadi dilingkungan masyarakat kampung Kember.

Disebabkan ada beberapa kebocoran terhadap pipa distribusi saluran menuju rumah warga penerima bantuan. Sehingga, masyarakat tidak maksimal memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut.


Karena itu, beberapa orang tim teknis dari Dinas PRKPP Padang bersama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas mendatangi kampung tersebut. Selanjutnya memeriksa kerusakan dan langsung memperbaiki pada Selasa (7/3/2023).

"Alhamdulillah sekarang masyarakat disini sudah bisa merasakan kembali segarnya dan sehatnya air bersih program pemerintah ," kata salah seorang warga di kampung Kember, Kelurah Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Sekarang, seluruh kerusakan ataupun kobocoran terhadap pipa-pipa sudah kami perbaiki, kata Wandi, Kontraktor pelaksana pekerjaan instalasi jaringan distribusi air bersih (sr) itu.


Tidak lupa dikesempatan itu, Wandi juga mengucapkan kata maaf kepada seluruh pihak yang ikut terseret terhadap permasalahan yang terjadi. Katanya, kebocoran yang terjadi bukanlah kami sengaja.

"Tapi sekarang Alhamdulillah, masyarakat sudah bisa merasakan sepenuhnya. Insyaallah manfaat dari program peningkatan kesehatan dari pemerintahan bisa dirasakan masyarakat untuk waktu yang lama," ucapnya.

Disaksikan pihak Dinas PRKPP Padang, tokoh masyarakat dan warga, saat dilakukan pengujian terhadap hasil perbaikan. Terbukti, tekanan air yang keluar dari pipa saluran rumah(sr) yang ada dirumah warga sangat kuat.

Dijelaskannya, kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dikerjakan CV. Bintang Kontruksi Utama, selama 120 hari kerja. 

Dibawah kewenangan Dinas PRKPP Padang, pelaksanaan program pemerintah melalui DAK ini sudah berjalan sesuai kaedah dan aturan, kata Wandi.

Ditegaskan Wandi, untuk semua kebocoran yang terjadi, kami bersama konsultan pengawas disaksikan tim dari Dinas PRKPP Padang sudah memperbaikinya.

Klarifikasi yang disampaikan Wandi dikuatkan dengan penjelasan dari Konsultan Pengawas CV.Parama Engineering Consultants, Yudi dengan Sidik.

Kata mereka, setelah kami check kelapangan disetiap rumah warga yang menerima bantuan air bersih tersebut.

" Air nya sudah berjalan lancar dengan kuat. Tidak ada lagi kebocoran terhadap pipa (SR) yang menimbulkan genangan air di halaman rumah warga tersebut," jelasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)



MR.com, Padang|Ternyata berkas laporan yang diserahkan Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Sumbar diduga hilang di Kejaksaan Negeri Padang.

Laporan yang diserahkan LSM tersebut terkait informasi dugaan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan proyek APBD pembangunan jembatan oleh PT.Dawas Gilang Mandiri.

Sebelumnya, sehari setelah acara sertijab antara Kasi Pidsus yang lama dengan yang baru dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Padang, media sudah mengkonfirmasikan kepada Kasi Pidsus yang baru Yuli Andri,SH.MH, menyangkut tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang dilakukan PT. Dawas.

LSM Awak : Masyarakat Berharap Kasi Pidsus Yang Baru Selesaikan Laporan Dugaan Korupsi Jembatan

Namun mungkin sebagai Kasi Pidsus yang baru beberapa hari menjabat, Yuli Andri mengatakan tidak mau berkomentar secara kedinasan.

"Maaf, secara kedinasan saya tidak diperkenankan untuk memberikan komentar. Saudara dapat menanyakan hal tersebut langsung kepada Kajari, atau Saudara dapat melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada kami, kami akan memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional," kata Yuli Andri waktu itu pada 28 Februari 2023 waktu lalu.

Pada hari ini, media kembali mengkonfirmasikan kepada Yuli Andri terkait tindak lanjut laporan yang diserahkan LSM Awak tersebut. Namun,  Yuli Andri mengatakan tidak menemukan register lapor itu.

"Saya cek di register penerimaan laporan pidsus, tidak ada laporan sebagaimana dimaksud," kata Yuli Andri pada hari yang sama via telepon.

Menyangkut informasi bahwa berkas laporan langsung diterima Kasi Pidsus yang lama sesuai keterangan Defriato Tanius. Kemudian Yuli Andri menjawabnya mungkin itu bisa ditanyakan ke Kasi Pidsus yang lama.

"Waduh kalo itu mungkin bisa di tanyakan sama kasi pidsus lama, laporan seharusnya diterima kajari langsung," jelas Yuli Andri.

Dipidsus berkas itu tidak ada, tapi bisa saja di intel?. Sebaiknya konfirmasi langsung ke pak Kejari, pungkasnya.

Sementara, keterangan dari Ketua LSM Awak , Defrianto Tanius berkas laporan diserahkan langsung ketangan mantan Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama, S.H., M.H. pada Kamis, 26 Januari 2023 waktu lalu diruang kerjanya.

"Laporan Informasi Dugaan Korupsi ditujukan Kepada Yth Kajari Padang. Melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang. Surat laporan diterima oleh Kasi Pidsus," terang Defriato Tanius, pada Selasa (7/3/2023) di Padang.

Menurut keterangan Kasi Pidsus masa itu, kata Defriato, laporan langsung akan diserahkan ke Ruangan Kajari, tutupnya singkat.

Waktu sebelumnya, media juga pernah mengkonfirmasikan terkait laporan itu ke Therry Gutama. Sebagai mantan Kasi Pidsus, Therry mengatakan, seluruh berkas terkait laporan tersebut sudah diserahkan kepada Kasi Pidsus yang baru. Therry merasa tidak ada hubungannya lagi dengan proses laporan LSM Awak itu.

"Seluruh berkas ada kasubdik bernama Andre. Mungkin beliau belum menerima berkas tersebut karena masih baru," terang Therry waktu itu pada Selasa (28/2/2023) via telepon 0812-6720-xxx.

Dalam pelaksanaan proses nya masih bersifat positif. Dan proses secara administrasi telah diserahkan kepada Kasi Pidsus Yuli Andri, pungkasnya.

Menurut pandangan Yatun, SH., sertijab selain pergantian jabatan juga disertai dengan alih tanggung jawab dari pejabat lama kepada pejabat baru.

"Secara administratif, semua wewenang dan tanggung jawab ikut berpindah dari pejabat lama kepada pejabat baru,", ungkap Yatun pada Selasa (7/3/2023) di Padang.

Meskipun ada kesalahan administrasi di masa pejabat lama, pejabat baru tetap ikut bertanggung jawab. Itu sebabnya, pengalihan tanggung jawab itu dibuat secara tertulis dalam Berita Acara Sertijab, tutup Yatun.

Sampai berita ditayangkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Alfiandi sebagai Kasi Intel di Kejari Padang dan Mhd.Fatria selaku Kepala Kejari Padang.

Media masih melakukan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lain hingga berita diterbitkan.(cr)


MR.com, Padang| Persoalan yang menyelimuti segenap masyarakat penerima bantuan air bersih di Kampung Kember, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang terus menuai sorotan publik.

Apalagi, saat ini masyarakat penerima bantuan program peningkatan kesehatan dari pemerintah pusat itu belum merasakan dari manfaatnya air bersih tersebut.


Mahdiyal Hasan,SH., Aktivis Anti Korupsi dan penggiat hukum Sumatera Barat

Seorang Aktivis Anti Korupsi dan penggiat hukum Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan,SH., menilai ada indikasi "kongkalingkong" yang terjadi pada saat pengerjaan dilaksanakan dan disaat dilakukan proses serah terima (PHO).

"Dengan adanya persoalan yang terjadi dilingkungan masyarakat tersebut. Tersirat, ada dugaan waktu pekerjaan dilakukan tidak sesuai speks teknis baik pelaksanaan fisik atau material atau barang yang digunakan oleh rekanan" ujarnya, pada Senin (6/3/2023) via telepon.

Yatun,SH : Kekecewaan Masyarakat, Bukti Kinerja Dinas PRKPP Padang Tidak Konsisten Dalam Lakukan Pengawasan Proyek Negara


Menurutnya, mustahil kalau pihak Dinas PRKPP Padang selama ini tidak mengetahui kebocoran pipa tersebut, seperti yang dikatakan Noviyanti melalui pemberitaan media online GoAsianews.com baru-baru ini. 

Karena, masyarakat sendiri mengaku sudah tiga bulan sejak pekerjaan sudah di PHO, kebocoran pipa itu terjadi. "Diduga kebocoran pipa sudah terjadi di waktu tim dari Dinas PRKPP Padang melakukan PHO terhadap proyek pipa tersebut,".

Kemudian kata Mahdiyal lagi, menurut informasi, PHO dilakukan pada Bulan November 2022, sangat singkron dengan waktu lamanya masyarakat belum merasakan manfaat dari program pemerintah pusat itu.

Jadi keterangan yang disampaikan Noviyanti, bahwa baru mengetahui kebocoran itu melalui pemberitaan media, rasanya sangat tidak masuk akal, ujar pengacara muda itu.


"PPK tersebut terkesan sedang membangun opini, agar publik bisa menilai kalau pelaksanaan proyek negara yang ada dibawah kewenangan Dinas PRKPP Padang itu dilakukannya sudah sesuai dengan rencana," ketusnya.

Terkait kebocoran pipa, Noviyanti terkesan sedang mengalihkan asumsi liar publik ,kalau hal tersebut murni dari kesalahan rekanan, bukan dari instansi tempatnya bekerja, jelasnya lagi.

Pertanyaannya, apakah tim PHO dari Dinas sebelum melakukan serah terima pertama, ada melakukan pemeriksaan secara bersama-sama dengan berdasarkan checklist pemeriksaan, ungkap Mahdiyal.

"Kalau memang sudah, kenapa pihak Dinas PRKPP Padang masih kecolongan. Tidak tanggung -tanggung, kebocoran pipa terjadi diduga lebih dari separoh rumah masyarakat penerima bantuan di kampung tersebut," tegasnya. 

Mahdiyal Hasan sebagai seorang pengacara dengan analisa hukumnya mengatakan, dengan adanya persoalan ini, ada indikasi KKN yang terjadi pada pelaksanaan proyek negara ini yang sangat patut untuk diungkap penegak hukum.

"Sebab, persoalan ini selain telah merugikan masyarakat, yang pasti sudah merugikan keuangan negara," pungkasnya.

Sementara, Noviyanti meski sudah sering dihubungi media via telepon dan WhatsApp 0812-6624-9xxx. Namun, diduga kuat ibu yang menjabat Kabid di Dinas PRKPP Padang tersebut tidak respon alias "bungkam".

Sampai berita ditayangkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Noviyanti dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Pelaksanaan proyek milik Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Dirjen Cipta Karya yang ada di Sumatera Barat(Sumbar) disinyalir masih lemah dalam pengawasannya.

Proyek yang dikerjakan melalui PPK Air Minum, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman, Balai Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sumbar itu diduga berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Mirisnya, PT. Rafa Karya Indonesia sebagai kontraktor pelaksana seakan mendapat dukungan Konsultan Supervisi PT.Bina Lestari Lingkungan Sejahtera KSO dan PPK Air Minum, BPPW Sumbar dalam melakukan pekerjaan yang disinyalir tidak sesuai speks teknis tersebut.

Kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp 5.644.500.000, sumber APBN TA 2022-2023 yang masih berjalan itu. Dalam pengerjaanya terindikasi asal jadi, pada pekerjaan galian dan pembesian.

Direksikeet Proyek BPPW Sumbar Seperti "Tempat Jual Karcis Pasar Malam", Diduga Tidak Mengacu PP No 35 Tahun 2015

Hal itu terpantau tim media pada Sabtu(4/3/2023) di lokasi pekerjaan Kampung Jua, Kota Padang. Untuk galian tanah diduga tidak sesuai spesifikasi pada kedalamannya.

Kedalaman galian pipa HDPE diameter 400mm, diduga tidak sesuai speks. Dan tidak ada menggunakan pasir urug pilihan sebagai alas atau selimut pipa, Tanah urugan (tanah timbunan) yang digunakan diduga bukan urugan pilihan, tetapi tanah bekas galian yang mengandung batu dan bekas bongkaran jalan beton.

Disaat media melakukan pengukuran terhadap kedalaman galian itu dengan menggunakan alat ukur (meteran), kedalamannya diperoleh tidak lebih dari 120cm diukur dari dasar galian tanah.

Kemudian menyangkut teknis saat Pipa HDPE dengan diameter 400mm sebelum ditimbun. Diduga, rekanan tidak memakai pasir urug sebagai alas atau selimut pipa sebelum melakukan penimbunan kembali.

Selanjutnya terkait spesifikasi jenis tanah urugan (tanah timbunan) yang digunakan kontraktor. Disinyalir, kontraktor tidak memakai tanah urug pilihan, tetapi tanah bekas galian yang mengandung batu dan bekas pecahan bongkaran beton.

Seterusnya, kejanggalan juga terlihat pada pekerjaan rangkaian pembesian Abutmen(penopang pipa) di ujung jembatan. Ada indikasi pada pekerjaan tersebut rekanan tidak mengacu pada aturan 40D (40xDiameter) yang tertuang dalam aturan PBI Tahun 1971.

Jarak sengkang begol rangkaian besi untuk pembuatan Abutmen diduga tidak mengacu pada aturan 40D yang dituang pada peraturan PBI 1971

Jarak sengkang begol besi ulir diameter 16mm, juga saat dilakukan pengukuran didapati sekitar 30cm. Kemudian jarak untuk sambungan besi ulir pun sekitar 15cm dan tidak dikaitkan atau menggunakan hak seperti yang ada pada Aturan PBI 1971 tersebut.

Namun hal tersebut disinyalir tidak menjadi permasalahan oleh Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito dan Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Sumbar Rocky Adam.

Sebab, dari jawaban konfirmasi yang disampaikannya, Kusworo mengatakan, pekerjaan yang dilakukan rekanan sudah sesuai teknis dengan progres bagus.

"Kalau secara teknis, menurut saya dan sudah sering disampaikan sudah memenuhi. Secara progres juga sudah bagus, karena progres positif," terang Kusworo Darpito pada Ahad (5/3/2023) via telepon.

Selanjut dikatakan Kusworo, pekerjaan SPAM menurut kami pekerjaan kemanusian. "Oleh karena itu kita dibalai selalu saya tekankan untuk selalu bekerja dengan hati tidak hanya sekedar masalah proyek semata," ucap Kusworo.

"Agar masyarakat dapat merasakan dan menikmati Air Bersih. Kepuasan tersendiri bagi kami, bisa sukses dan berhasil mengalirkan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan," ucap Kabalai PPW Sumbar itu.

InsyaAllah kami selalu berusaha untk bekerja dengan hati, ikhlas dan amanah berusaha yang terbaik untuk masyarakat Sumatera Barat, pungkasnya.

Demikian juga penjelasan yang dilontarkan Rocky Adam. Sebagai Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Sumbar, menurut Rocky secara keseluruhan pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis. Baik pekerjaan pembesian, dan pekerjaan galian. 

"Pekerjaan pembesian yang dilakukan rekanan untuk Abutmen tersebut, berjalan sudah sesuai aturan 40D yang tertuang dalam aturan PBI Tahun 1971 tersebut," kata Rocky.

Menyangkut temuan media terhadap pipa HDPE dengan diameter 400mm ditimbun tidak dialas atau diselimuti menggunakan pasir urug pilihan. Kemudian tanah urug yang dipakai untuk menimbun pipa yang diduga tanah bekas galian berbatu dan dicampur bekas bongkaran beton.

Menurut Rocky, pekerjaan tersebut juga sudah sesuai teknis. "Sesuai dengan pengakuan dari konsultan supervisi yang setiap hari berada dilokasi pekerjaan," tandasnya

Sementara, untuk urugan masih akan ada pemadatan lagi sebelum di rekondisi. Kesimpulannya, seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan PT.Rafa Karya Indonesia sudah sesuai speks dan teknis, tutup Rocky Adam dengan tegas.

Sementara, Prastyo Budi Luhur akrab dipanggil Luluk, sebagai PPK Air Minum pada proyek tersebut hingga berita ditayangkan belum bisa berikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Bagaimanakah tanggapan ahli kontruksi terkait pelaksanaan proyek perpipaan tersebut, hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Direksikeet (Kantor Lapangan) seperti tempat penjualan karcis permainan pasar malam, diduga pembangunan tidak sesuai standarisasi yang tertuang pada Kamus Istilah Perumahan pada PP No 35 Tahun 2015


MR.com, Padang| Pelaksanaan proyek negara yang ada dibawah kewenangan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sumbar kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik menilai pembangunan direksikeet diduga tidak sesuai standarisasi yang sudah ditetapkan.

Direksikeet pada pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM oleh PT.Rafa Karya Indonesia yang berlokasi di Kampung Jua, Kota Padang disinyalir tidak mengacu pada Kamus Istilah Perumahan, sesuai Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

Ada indikasi pembangunan direksikeet pada proyek negara senilai Rp 5.644.500.000, APBN TA 2022-2023 oleh rekanan dibangun seadanya, tidak sesuai aturan. Parahnya, hal tersebut terkesan dibiarkan PPK Air Minum, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar.

Terkesan Mengada-ada, Sutan: Masyarakat Khawatir Ada Kekuatan Yang Lindungi Rekanan di Proyek Pipa

Hal tersebut disampaikan Ir. Sutan Hendy Alamsyah sebagai pengamat pembangunan Sumatera Barat, pada Jum'at (3/3/2023) via telepon. Menurut pria lulusan Universitas Indonesia (UI) Jakarta itu, direksikeet yang dibangun rekanan kuat dugaan tidak sesuai standar yang tertuang pada Kamus istilah perumahan. 

"Terlihat, lantai kantor yang dipenuhi rumput liar, kemudian ruangan kerja direksikeet yang kecil dan pengap, membuat suasana dalam kantor lapangan (direksikeet) tersebut menurut saya tidak nyaman dan aman, direksikeet seperti tempat jual karcis permainan pasar malam" ujar Sutan Hendy.

Sementara, kata Sutan, keberadaan kantor lapangan (direksikeet) menjadi hal yang wajib saat kontraktor akan menjalankan satu proyek kontruksi. Alurnya, sebelum melaksanakan proses pekerjaan konstruksi, direksikeet harus selesai dibangun terlebih dahulu, imbuhnya.

Dengan begitu, katanya lagi, pada pelaksanaan proyek koordinasi antara pemborong dan ahli konstruksi dan yang lainnya bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Dikatakan Sutan, fungsi direksikeet atau kantor proyek adalah sebagai tempat bekerja bagi para staf dari kontraktor, pengawas maupun pemilik proyek di lapangan. 

"Tak hanya sebagai area bekerja, direksikeet juga berfungsi sebagai ruang penyimpanan surat atau dokumen berharga, ruang pertemuan dan komunikasi antar pekerja, area untuk mengontrol dan monitoring, sampai kantor administrasi," jelas Sutan.

Meski bersifat bangunan gedung sementara, kata Sutan. Namun, pada pekerjaan konstruksi direksikeet tetap harus memenuhi standar keamanan dan kenyaman. Tujuannya agar pelaksanaan proyek negara tersebut berjalan secara maksimal, jelas Sutan.. 

Kemudian, pemilihan ukuran direksikeet, selain bergantung pada jumlah staf yang bekerja di dalamnya, juga harus mumpuni untuk diisi dengan perlengkapan mebel. "Mulai dari kursi tamu, meja tulis, lemari, papan tulis, alat P3K dan lain sebagainya,".

Pengamat tersebut menjelaskan standar minimal dalam membangun direksikeet. Terdiri dari rangka baja untuk struktur atasnya, kemudian dilapisi dinding double triplek atau plywood. Untuk penutup atapnya terbuat dari bahan seng atau asbes dan plafonnya menggunakan bahan material plywood.

Selanjutnya, lantai yang tidak bertingkat menggunakan finishing keramik. Sedangkan jika bertingkat, lantai atasnya menggunakan plywood setebal 20 mm.

"Pada bangunan direksikeet, umumnya akan terdiri dari ruang-ruang kerja staf, ruang rapat, ruang pimpinan, mushala, dan toilet. Desain kantor proyek inipun diupayakan untuk dibangun dengan biaya konstruksi yang serendah mungkin," jelas Sutan.

Disebutkannya, penjelasan mengenai direksikeet pun tertuang dalam Kamus Istilah Perumahan sesuai Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

Ukuran direksikeet akan bergantung pada kebutuhan jumlah pekerja yang membutuhkan ruang di dalamnya. Kendati sifatnya dibangun atas konstruksi bangunan tidak permanen, namun tetap harus mengutamakan kenyamanan dan persyaratan sebagai tempat kerja. 

Standar umumnya, direksikeet dibuat dengan ukuran minimal 3x6 m2 dengan spesifikasi sebagai berikut. Lantai dibuat dari beton tumbuk 1 : 3 : 6. Tiang, rangka kuda-kuda dan atap terbuat dari kayu borneo, atau yang sejenis.

Dinding terbuat dari bahan tripleks. Atap bangunan dari asbes.Jendela terbuat dari naco. Rangka daun pintu dari kayu borneo (atau yang sejenis) dan dilapis dengan double tripleks.Dinding pintu dan jendela dicat.

Dan semua pembiayaan untuk pembangunan direksikeet juga ditanggung oleh negara yang melekat pada nilai proyek yang dikerjakan, pungkasnya.

Sementara, Prasetyo Budi Luhur atau yang akrab disapa Luluk sebagai PPK Air Minum, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Sumbar terkait direksikeet tersebut saat dikonfirmasi via telepon belum bisa berikan penjelasan.

Hingga berita diterbitkan media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.