August 2021

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 657 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 478 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 36 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Mario Syahjohan, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar

MR.com,Sumbar|Pekerjaan pembangunan jalan provinsi yang dilaksanakan PT Sarana Mitra Saudara(SMS) pada ruas Teluk Bayur-Nipah-Purus senilai Rp8.026.585.162, menuai kritikan pedas wakil rakyat.

Kali ini, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Dinas PUPR Sumbar itu menjadi perhatian Anggota Dewan Sumatera Barat.

Mario Syahjohan anggota komisi IV DPRD Sumbar bicara sumbang. Sebagai wakil rakyat, Mario mengatakan, jangan bermain dengan uang rakyat, kami akan terus awasi semua kegiatan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, kata Mario Syahjohan Selasa(31/8/2021) via telpon.

"Kepada seluruh komponen masyarakat, wartawan agar berperan aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang memakai uang negara," ujarnya.

Dilanjutkan, kita minta kepada pihak Dinas PUPR atau BMCK TR agar langsung turun ke lapangan untuk mengontrol kegiatan. Karena dana yang digunakan merupakan uang rakyat. Untuk itu kita harus memberikan yang terbaik demi kepentingan masyarakat.



Berita terkait : Proses Pelaksanaan Proyek Jalan Provinsi oleh PT SMS Jadi Sorotan Publik, Diduga Rekanan Pakai Material Ilegal

Kami tekankan, jangan karena dana tersebut bersumber dari APBN dan Dinas PU Provinsi kemudian bisa lepas tangan begitu saja," ujar Mario.

"Dan kepada pihak kontraktor, kita minta dalam melaksanakan tugas harus sesuai spek dan aturan yang ada. Karena kalau tidak kita akan rekomendasikan dan menyurati kementerian PUPR agar kontraktor kontraktor nakal diberi SP (surat peringatan)" tegas Mario.

Kritikan pedas dewan tersebut terkait proyek yang dikerjakan PT SMS yang diduga amburadul dalam pelaksanaannya. Saat tim media ini terun ke lapangan pada Ahad (29/08/2021), dan dari penelusuran tersebut, ada beberapa kejanggalan ditemukan.

Seperti penggunaan material setempat (Batu pecahan tebing), tanah bekas longsoran, dan yang lebih memiriskan  kondisi U-Ditch pracetak yang berfungsi sebagai saluran air mengalami kerusakan yang cukup serius.

Diduga proyek dengan nomor kontrak 620/04/KTR-BM/2021 dibawah Dinas PUPR Provinsi Sumbar  ada unsur kesengajaan pembiaran oleh Konsultan Pengawas dan pihak instansi terkait terhadap pekerjaan kontraktor yang diluar prosedur.

Ditemukan dilokasi pekerjaan Box saluran (U-Ditch) pracetak yang telah terpasang ditemukan banyak kerusakan, seperti retak, pecah dan patah.

Apakah U-Ditch pracetak yang berfungsi sebagai saluran air yang telah terpasang telah sesuai spesifikasi teknis dan SNI (Standar Nasional Indonesia)..?, hal ini diragukan, karena ketebalan U-Ditch berfariasi (11 Cm dan 9.5 Cm).

Dari kondisi U-Ditch yang rusak, dapat dilihat dengan jelas, ukuran dan jenis besi yang ada pada U-Ditch, selain itu kandungan bahan, jenis dan ukuran material (agregat) pada pembuatan U-Ditch patut dicurigai.

Saat dikonfirmasi kepada Tommy, PPTK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumbar membenarkan bahwa telah mengizinkan menggunakan material setempat pada item pasangan batu saluran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Ya.., pasangan batu saluran telah menggunakan material setempat, yang berasal dari batu tebing yang dipecahkan," terang  Tommy pada (31/08/2021) saat dihubungi salah satu tim dari media via telpon.

Dilanjutkannya, pasangan batu menggunakan material setempat, alasannya, karena ada desakan dari pihak masyarakat setempat yang melarang memasok material batu dari luar" jelas Tommy.

Terkait kemana arah Addendum dana material batu tersebut, Tommy menjelaskan "saat ini masih dalam pembahasan".

Terkait U-Ditch Tommy menjelaskan, "U-Ditch pracetak merupakan barang pabrikasi yang diproduksi oleh PT.SMS (Kontraktor Pelaksana) sendiri.

"U-Ditch telah terpasang sepanjang 120 Meter dari total 200 Meter panjang keseluruhan, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak, U-Ditch harus memiliki kualitas beton K 250 dengan ketebalan 10 Cm,"jelasnya.

Menyangkut adanya ketebalan yang U-Ditch yang berbeda, Tommy menjelaskan bahwa kita akan kaji ulang hal tersebut, apakah bisa masuk dalam ambang toleransi atau dibongkar ulang.

Selanjutnya kualitas beton U-Ditch, pihak konsultan supervisi telah melakukan tes Concrete Hammer dilapangan, dan saat ini dalam pengumpulan hasil, ucap PPTK tersebut.

Biasanya hasil uji coba kekuatan beton  menggunakan alat Hammer Test  hasil nya dapat diketahui secara instan. Mengapa PPTK mengatakan masih dalam pengumpulan hasil. Hal ini akan menimbulkan persepsi baru, apakah kualitas beton tersebut juga berfariasi..?.

Hingga berita diterbitkan,media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*



MR.com,Sumbar| Balai Pelaksana Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat(BPPW Sumbar) kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya baru-baru ini instansi vertikal dibawah pimpinan Kusworo Darpito itu diduga harus mengembalikan uang negara atas temuan BPK RI.

Menurut informasi, ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada proyek Revitalisasi Seribu Rumah Gadang di Kabupaten Solok Selatan.

Namun berapa uang yang harus dikembalikan kepada negara oleh pihak BPPW Sumbar sampai saat ini belum diketahui jumlahnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BPPW Sumbar, Kusworo Darpito, Senin(30/8/2021) via telpon.

"Kalau ada temuan, nanti ada proses pengembaliannya, tidak ada pekerjaan yang sempurna," kata Kusworo.

Dilanjutkan, uang tersebut akan dikembalikan secepatnya, dan saya tidak tau detail jumlah uang yang harus dikembalikan.

Sementara Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Sumbar, Zuherman saat dikonfirmasi hanya mengatakan lagi dalam pembahasan di pusat.

" Lagi dalam pembahasan administrasi dengan pihak Kementerian PUPR," ucapnya singkat.

Berita terkait : Mahdial Hasan SH : Diduga Proyek Revitalisasi Cindua Mato "Kangkangi" Perpres No 54 Tahun 2010 dan Terindikasi KKN


Mahdiyal Hasan SH, Aktivis Anti Korupsi dan Pengacara

Sebagai ujung tombak dari pemerintah, Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya dalam melaksanakan pembangunan didaerah yang menjadi sasaran Sumbar, sebagai Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito disinyalir telah gagal dalam memimpin.

"Sebab, Kusworo Darpito dinilai tidak bisa mengontrol kinerja bawahan sehingga proyek yang dikerjakan menjadi amburadul. Yang berakhir dengan temuan oleh BKP RI," ujar Mahdiyal Hasan SH di hari yang sama.

Aktivis Anti Korupsi di Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan menilai persolan yang diduga terjadi di BPPW Sumbar itu, karena disinyalir akibat ketidak tegasan Kusworo terhadap bawahannya.

"Faktanya terlihat, pada proyek Revitalisasi Seribu Rumah Gadang yang berakhir dengan  temuan kerugian negara oleh BPK RI," ulasnya.

Aktivis yang berprofesi sebagai pengacara itu melanjutkan, saya melihat seperti ada unsur kesengajan, main-main dan tidak profesional dalam pelaksaan kegiatan oleh pihak BPPW Sumbar.

"Sehingga ada temuan oleh BPK RI, kalau BPPW menjalankan kegiatan sesuai aturan tentu tidak ada temuan seperti ini,"ujar Mahdiyal.

Bukan tidak mungkin ada temuan-temuan lain yang bakal terjadi di instansi pemerintah tersebut. Sebelum ini, banyak gunjingan begitu santernya terdengar ketelinga kita, tentang persoalan yang menyelimuti instansi vertikal itu. 

Diantaranya, beberapa waktu lalu terdengar kalau pihak BPPW Sumbar pada salah satu proyek yang diawasi pernah melakukan hal yang diluar prosedur.

" Diduga pernah dilakukan pembayaran termen oleh pihak BPPW Sumbar melebihi progres fisik. Saat progres fisik baru mencapai 40 persen, namun pihak BPPW Sumbar membayarkan 70 persen kepada rekanan," ungkap Mahdiyal.

Kemudian kata Mahdiyal, tindakan tersebut sangat melabrak aturan yang terindikasi KKN.

Menurutnya, pihak BPPW Sumbar akan kembali mengalami persoalan seperti ini. Kali ini akan ada temuan pada proyek revitalisasi Taman Cindua Mato dan Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kota yang tersebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Sumbar.

"Sebab, proyek-proyek tersebut hingga sekarang belum selesai. Sementara waktu untuk pekerjaan diduga sudah melebihi toleransi. Dan parahnya , pihak instansi terkesan tidak berani mengambil tindakan tegas," pungkas Mahdiyal.

Melihat prilaku seperti ini bisa kita simpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum, tandasnya.

"Dan aparat penegak hukum harus segera bertindak, karena kesadaran hukum aparat penegak hukum adalah kunci dari supremasi hukum,"pungkasnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Seribu Rumah Gadang di Kabupaten Solok Selatan, Syahrul Fahrozi hingga berita ditayangkan belum bisa berikan komentar.

Sampai berita tayang, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*


MR.com, Sumbar|Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berharap agar kalangan konsultan dalam pembangunan dapat melakukan pengawasan ketat pada pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan.

"Peran konsultan sangat penting dalam menentukan terhadap kualitas dan mutu infrastruktur yang dikerjakan," kata Menteri Basuki, dilansir dari Bisnis.com.

Namun, proyek seawall yang berada dibawah pengawasan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Barat(Dinas SDA BK Sumbar) diduga tidak mengikuti himbauan Menteri PUPR tersebut. 

Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan PT Inanta Bhakti Utama, senilai Rp 2.339.536.834,39 selama 162 hari kalender diduga tanpa ada kehadiran konsultan pengawas.

Dipapan informasi proyek rekanan tidak menulis nama perusahaan konsultan pengawas, hanya nilai anggaran, kontraktor pelaksana, nomor kontraktor, nama instansi dan masa kerja.

Menyangkut hal itu, pengamat pembangunan di Sumatera Barat, Insinyur Indrawan menyesalkan kegiatan pekerjaan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Bungus, Kota Padang dikerjakan tanpa melibatkan konsultan pengawas.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan  Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

"Bahwasanya, pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara wajib untuk mengikut sertakan konsultan pengawas dari mulai hingga akhir pelaksanaan," ulas Indrawan.

Dilanjutkan Indrawan, karena dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, salah satu tanggungjawab konsultan pengawas ialah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa daa atau konsultan pengawas.

“Konsultan pengawas berhak menolak pekerjaan dari kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja. Dengan demikian, jika tanpa konsultan pengawas, kegiatan jasa konstruksi sama saja menabrak aturan yang ada,” tegas Indrawan.

Konsultan pengawas  juga wajib memberi keputusan terhadap usulan untuk melaksanakan bagian kegiatan pekerjaan dari pelaksana konstruksi.

"Termasuk memberikan pendapat terhadap permintaan perubahan pekerjaan dan atau rencana kerja pelaksanaan dari pengguna jasa dalam hal ini Dinas terkait,"ujarnya.

Tanggungjawab lainnya yakni memberi laporan hasil pengawasan setiap bagian kegiatan pekerjaan dan laporan akhir pengawasan untuk mendapat persetujuan pengguna jasa.

“Serta memberi pendapat kepada pengguna jasa terhadap usulan penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dari pelaksana konstruksi. Dan masih banyak lagi, yang jelas konsultan pengawas harus ada sejak awal kegiatan hingga pada saat serah terima,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Awaludin Rao, menyangkut progres fisik pekerjaan dan keberadaan konsultan pengawas dilapangan, Rao mengatakan tidak tau.

"Sampai saat ini progres pekerjaan saya belum tahu, coba konfirmasi ke pengawasnya pak, laporan pengawasan yang lebih akuratnya,"kata Awaludin Rao, pada hari yang sama via telpon.

Awaludin Rao mengakui pengawas pekerjaan langsung dari pihak PU(Dinas SDA dan BK Sumbar). Saat dimintai nomor kontak yang bisa dihubungi Rao mengaku tidak ada, tapi Rao menyebut nama pengawas Herman.

Terakhir Awaludin Rao, mantan anggota DPRD Tapteng yang sempat viral akibat video kasus penusukan mata di perbatasan Padang-Solok menjelaskan kalau pengawasan terhadap pekerjaan tidak harus dari konsultan pengawas.

Hingga berita tayang media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*

Mahdial Hasan SH, Pengacara dan Aktivis Anti Korupsi


MR.com,Tanah Datar- Lapangan Cindua Mato yang digadang-gadang akan menjadi alun-alun kebanggaan masyarakat Tanah Datar sampai sekarang belum selesai. Diduga ada "kongkalingkong" terjadi pada pelaksanaan proyek revitalisasi taman Cindua Mato itu.

Karena, proyek yang seharusnya selesai pada bulan April tahun 2021 itu hingga sekarang masih berlanjut. Disinyalir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pihak Balai Pelaksana Prasarana Wilayah (BPPW), Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman (Satker) Sumbar sengaja memberikan waktu tambahan yang diluar prosedur kepada rekanan.

Berita terkait : Saat dikonfirmasi Pejabat Publik Terkesan Mengelak, Herman Tanjung Sebut Ada Indikasi KKN Pada Proyek Revitalisasi Taman Cindua Mato

"Proyek dengan waktu pelaksanaan 240 (Dua Ratus Empat Puluh ) hari kalender dimulai 25 September 2020 dengan Kontrak bernomor 04/HK.02.01/PBL.PPP.SB/2020, senilai 12 Miliar itu seharusnya selesai bulan April kemarin," demikian Mahdial Hasan SH mengatakan, Sabtu (28/8/2021) di Padang.

Sebagai Aktivis Anti Korupsi Mahdial Hasan menilai kalau pelaksanaan proyek revitalisasi taman Cindua Mato itu kuat dugaan terjadi KKN.

"Mengacu pada Pasal 93 ayat (1) huruf a.1,2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, mestinya sudah dilakukan pemutusan kontrak oleh pihak BPPW Sumbar terhadap perusahaan PT Monodon Pilar Nusantara sebagai rekanan," ujar Mahdial.

Mengapa pihak BPPW Sumbar tidak melakukan hal itu, lanjut Mahdial, bisa jadi karena pihak rekanan sudah banyak memberikan upeti kepada pihak BPPW, sehingga pihak terkait tidak bisa berbuat tegas, ulas Mahdial.

" Apalagi diduga pelaksanaan pekerjaan dilakukan kontraktor diluar speks dan aturan. Dimasa pandemi para pekerja tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri, namun PPK terkesan diam seakan merestui pelanggaran tersebut," ujar Aktivis berprofesi sebagai pengacara itu.

Ditambah lagi dengan sikap yang tidak koperatif PPK Syahrul saat dikonfirmasi media. Hal ini menimbulkan kesan yang negatif dilingkungan publik." PPK tersebut  kehilangan taring, disebabkan sudah menerima sesuatu dari rekanan," demikian Mahdial menilainya.

" Jangan sampai pihak BPPW Sumbar berdalih, proyek revitalisasi taman tersebut memasuki masa pemeliharaan. Sementara PHO saja belum mereka lakukan, bagaimana masuk masa pemeliharaan," terangnya.

Ucapan tersebut sudah menjadi fenomenal dikalangan kontraktor sebagai cara menghilangkan kesalahan yang mereka lakukan, tandasnya.

" Saya rasa, keterlambatan pekerjaan bukan hanya terjadi pada proyek revitalisasi taman Cindua Mato saja, bisa pada proyek lain yang berada dibawah pengawasan BPPW Sumbar juga banyak yang belum selesai tepat waktu," ungkapnya.

Kita akan awasi bahkan akan melaporkan pihak- pihak yang diduga bermain-main dengan uang rakyat dalam proyek tersebut kepada Aparat Penegak Hukum(APH) sesuai undang-undang yang berlaku, pungkasnya.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*

Raflis, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar (foto, Dokumen Humas DPRD Sumbar)

MR.com,Sumbar- Pengadaan baju dinas pimpinan dan anggota dewan yang jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat terus berlanjut. Sekretariat Dewan(Sekwan), Raflis menjelaskan kalau pengadaan baju dinas dewan tersebut sesuai aturan.

"Pengadaan Baju dinas berdasarkan kepada, PP. Nomor 18 tahun 2017 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD," demikian kata Raflis, Jum'at (27/8/2021) via telpon.

Selanjutnya, Pergub Nomor 77 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2017. Sedangkan untuk standar harga satuan di atur berdasarkan kepada Pergub Nomor 7 Tahun 2021, ungkapnya lagi.

Untuk rekanan pemenang Bola Dunia Tailor. Kemudian tatang spesifikasi minta kepada KPA nya, tutup Raflis.

Berita terkait: Ketua DPRD Sumbar Sebut Pengadaan Baju Dinas Diundur, Danil: Jangan Sampai Anggota Dewan Jadi Tuna Moral

"Secara normatif anggota DPRD memang berhak mendapatkan berbagai jenis pakaian seperti yang telah diatur oleh PP,Pergub, dan perda seperti yang dijabarkan Sekwan tersebut," kata Herman Tanjung, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Sumatera Barat(BPI KPNPA RI Sumbar), pada hari yang sama.

Namun, penganggaran tidak bisa serta-merta dapat dilakukan dengan kondisi yang sangat menyakiti rakyat seperti sekarang ini. Dalam PP, ada prinsip dasar yang harus diperhatikan, Efisiensi, Efektivitas, dan Kepatutan,” katanya.

Herman menilai, azas-azas tersebut tidak terlihat dalam kasus di Sumbar. Untuk asas kepatutan, misalnya, apakah patut pengadaan baju mahal dilakukan di tengah kondisi keuangan masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi.

Meski secara regulasi itu tidak melanggar, namun Herman meminta agar anggota DPRD Sumbar memiliki kepekaan sosial. Kebiasaan di waktu dulu tidak bisa dilakukan dalam kondisi kriris seperti sekarang, ujar Herman Tanjung.

"Kita berharap dewan-dewan terhormat tidak melupakan janjinya untuk mengutamakan kepentingan rakyat yang telah memilih dengan menyandarkan harapan mereka agar mendapatkan kehidupan yang sejahtera, pungakasnya.

Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*



 Foto: Dok saat Pelantikan Anggota DPRD Sumbar Periode 2019-2024

MR.com,Sumbar- Hari-hari sulit yang dirasakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perut untuk keluarga akibat pandemi covid sekarang ini. Sangat Ironis, dengan  65 anggota DPRD Sumatera Barat yang mendapat jatah baju senilai 900 juta rupiah dari negara. 

Tidak sedikit hal yang bisa dilakukan dengan uang sebesar itu, apabila dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat yang sedang membutuhkan.

Kata Danil Yohanda, pada masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini, dana sebanyak itu dapat digunakan untuk stimulus ekonomi. Atau, dimanfaatkan untuk sektor yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga : Ketua DPRD Sumbar Supardi Bantah Ada Daftar Nama Media Yang Bisa Masuk Kelokasi Proyek Rumdin, Pengamat Hukum: Ada Sandiwara Pada Proyek Tersebut

”Daripada anggaran di sektor busana yang hanya dinikmati segelintir orang dalam implementasi anggaran,” kata pemuda sebagai Aktivis Sosial itu, Jum'at (27/8/2021) di Padang.

Bagi Danil, tindakan itu memperlihatkan ketidakpekaan anggota  dewan Sumbar terhadap nasib masyarakat saat ini. Mengingat, jumlah penduduk miskin di Sumbar mencapai di tahun 2020 mencapai 364,79 ribu orang (6,56 persen).

Bisa jadi selama pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini angka tersebut terus bertambah. ”Saat rakyat khawatir dengan masalah perut dan susu bayi mereka, anggaran baju dinas wakil rakyat malah sebesar itu,” ujarnya.

Penganggaran baju dinas tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Disaat rakyat kesulitan mencari uang untuk makan, para anggota dewan justru mendapatkan baju dinas mewah seharga hampir miliaran, cecarnya.

"Momentum pengajuan anggaran untuk pengadaan baju dinas sangat tidak pas dan tidak tepat. Anggota dewan seharusnya menyadari bahwa saat ini adalah hari-hari yang sulit bagi rakyatnya. Jangan sampai anggota DPRD disebut rakyat tidak punya empati," tutur Danil.

Danil mengingatkan agar anggota dewan sekarang ini harus dapat menahan diri untuk mengajukan anggaran besar. "Jangan sampai anggota dewan jadi tuna moral dan tuna tanggung jawab," pungkasnya.

Disisi lain, saat dikonfirmasi kepada Supardi selaku Ketua DPRD Sumbar yang merupakan salah satu penerima baju tersebut mengatakan sebaiknya uang untuk membuat baju tersebut dikembalikan.

"Kalau secara pribadi, tentu sepakat dengan kondisi covid sekarang, pengadaan baju dinas pada instansi manapun dibatalkan atau diundur, dan berlaku juga untuk semua ASN dan pejabat yang ada di Sumbar," demikian Ketua DPRD Sumbar itu menyampaikan secara singkat,Kamis (26/8/2021) via telpon.

Saat media mengkonfirmasi kepada Rafles sebagai Sekretariat Dewan(Sekwan) DPRD Sumbar menyangkut speks bahan kain, rekanan yang mengerjakan hingga masa pembuatan. Sampai berita diterbitkan, Sekwan tersebut belum memberikan klarifikasi.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*



MR.com, Padang- Pemerintah Kota(Pemko) Padang terus melakukan pembangunan infrastruktur demi meningkatkan daya tarik wisatawan terhadap destinasi wisata yang ada di kota tersebut. Salah satunya ditahun 2021 ini, Pemko melalui APBD membangun trotoar sepanjang 250 meter dipinggir pantai.

Sayangnya, diduga niat baik Walikota Padang Hendri Septa itu terkesan dinodai oleh pihak nakal dalam mencari keuntungan lebih.

Pasalnya, dipercaya untuk melaksanakan pekerjaan infrastruktur tersebut kontraktor berikut konsultannya terkesan "main mata".

Diduga proyek pembangunan infrastruktur trotoar dibawah tanggung jawab Dinas Pariwisata Kota Padang senilai Rp 806.011.171 itu dikerjakan asal jadi oleh CV Albino Moreno selaku kontraktor pelaksana.

Kejanggalan terlihat pada pembangunan yang sedang berjalan tersebut terhadap pengadaan material kanstin yang disinyalir jauh dari perencanaan awal. Terpantau media ini pada Senin (23/8/2021) dilokasi pekerjaan, Jalan Samudra, Padang.

Kanstin yang digunakan bukan produk pabrikasi melainkan dibuat sendiri. Spesifikasi material kanstin diragukan, karena komposisi material yang dibutuhkan untuk dijadikan kanstin disinyalir diluar speks.

Kemudian kanstin yang dibuat lain dari pada biasanya. Kanstin dibuat secara menyambung dengan menggunakan mal(cetakan panjang dari papan cor). Dan diduga tanpa menggunakan lantai kerja.

Selanjutnya pembuatan kanstin dilokasi pekerjaan diduga tidak sesuai teknis. Karena, selain kanstin dicetak sendiri, adukan semen yang dicurahkan langsung bersentuhan dengan tanah tanpa menggunakan box takaran.

Parahnya, saat pencurahan adukan semen kontraktor tidak melakukan pembersihan. Ada material sisa bongkaran yang terkandung dalam kanstin tersebut.

Kekuatan beton untuk kanstin disinyalir tidak sesuai, kanstin yang seharusnya memiliki kekuatan beton K300-K350. Namun diduga tidak demikian pada kanstin dikerjakan.

Waktu media mengkonfirmasikan kepada Alfis yang menyebut dirinya dari CV Albino Moreno mengatakan, benar kanstin ini tidak sesuai perencanaan.

" Karena susah mencari kanstin dipasaran sesuai yang ada di dokumen kontrak, jadi kami sepakat dengan pihak pengawasan dan dinas untuk membuatnya sendiri. Dengan catatan Mutu beton dan ukuran sama dengan kanstin yang ada di dokumen," terang Alfis, dihari yang sama.

Selanjutnya saat dikonfirmasi kepada saudara Jon yang bertindak sebagai konsultan pengawas dari CV Jaya Permai Konsultan mengatakan kanstin yang dikerjakan sudah sesuai dengan spek.

" Pembuatan kanstin yang seperti ini sudah sesuai kesepakatan. Memang dalam perencanaan kanstin yang di pakai pabrikasi dan dengan volume satuan perbuah," pengakuan Jon kepada media.

Kemudian Jon memastikan kalau komposisi material untuk pembuatan kanstin sudah sesuai spesifikasi." Kita sudah melakukan uji labor terhadap material-material tersebut di UPTD Dinas PUPR Sumbar, jalan Tamsis," terang Jon.

Saat ditemukan ada material lain dalam dibawah kanstin, Jon seketika mengintruksikan kepada para pekerja untuk melakukan pembongkaran.

" Batu bata ini terselip di cetakan kanstin, dan dijamin hanya satu ini saja. Kemudian untuk ukuran kanstin yang kita buat sendiri ini sudah sama dengan kanstin pabrikasi," jelas Jon.

Apabila mutu beton tidak ditemukan nanti saat dilakukan uji labor terhadap material kanstin, dipastikan pekerjaan ini akan kita bongkar, tegas Jon.

Senada dengan Jon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut Noviyanti Kabid Cipta Karya DPRKPP Kota Padang saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa semua material yang ada telah sesuai dengan spesifikasi, karena telah melalui uii labor.

"Terkait kanstin yang bercampur bongkaran batu bata yang terlihat saat tinjau lapangan. Itu hanya satu saja, dan areal yang lain tidak ada," ucap PPK tersebut singkat.

Demikian juga penjelasan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diko dari Dinas Pariwisata Kota Padang. Diko menegaskan, bahwa semua yang disampaikan Novianti itu benar. Dan Ia  menambahkan, bahwa untuk kanstin yang diluar dari RAB, itu akan dilakukan adendumnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*


MR.com,Padang- Perlahan tapi pasti, kawasan Batang Arau terus berubah meninggalkan status kawasan permukiman kumuh perkotaan. Kawasan Batang Arau dan sekitarnya kini menjadi Kawasan Wisata Terpadu dan salah satu Icon Kota Padang. 

Melanjutkan kesuksesan tahun lalu, di Tahun Anggaran 2020, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, melalui  Balai Prasarana  dan Permukiman Wilayah Sumbar (BPPW) kembali melakukan tindak lanjut peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan. Salah satunya terletak di Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

Penanganan yang dilakukan meliputi pembangunan jalan utama pejalan kaki dan jalan lingkungan, gorong-gorong, penyediaan lampu taman, bangku dan tempat sampah. Sebelumnya juga telah dibangun jalur pejalan kaki, kanal atau drainase. Serta Taman Siti Nurbaya yang dilengkapi dengan arena skateboard, tong sampah, toilet umum, gerbang, dan jalan lingkungan.

Jarak jalan kaki yang tidak terlalu jauh dari pusat kota Padang dan kualitas lingkungan yang semakin meningkat menjadikan Kawasan Batang Arau yang tertata rapi sebagai destinasi wisata potensial yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Hakim, salah seorang warga, merasa sangat bersyukur dengan adanya pembangunan besar-besaran yang telah mengubah wajah batang arau secara drastis.

“Saya sudah puluhan tahun tinggal di kawasan bantaran sungai Batang Arau ini, dari kecil hingga punya cucu,” ujarnya.

“Dari kondisi awal hingga pembangunan demi pembangunan di desa ini sangat terekam dengan jelas dalam ingatan dan saya sangat bersyukur pembangunan berwawasan lingkungan ini dapat dilaksanakan di Batang Arau, karena pengembangan kawasan berwawasan lingkungan akan berdampak positif bagi kami ungkap Hakim.(AW/rl)

Ketua DPRD Sumbar, Supardi(Foto Dok,Humas DPRD Sumbar)

MR.com,Sumbar-Terkait larangan terhadap awak media oleh oknum dalam mencari informasi menyangkut pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar kemarin Minggu (22/8/2021) dilokasi pekerjaan. Oknum tersebut diduga melarang media masuk dengan menyebut nama Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Oknum tersebut mengatakan media yang bisa masuk kelokasi pekerjaan hanya media yang ada didaftar nama Ketua DPRD Sumbar.

Saat dikonfirmasi kepada Supardi mengatakan hal itu tidak benar. "ooh...nggak ada itu, semua bisa melihat" demikian Supardi mengatakan kepada media ini via telpon,Senin(23/8/2021).

Selanjutnya Ketua DPRD Sumbar itu mengatakan, saya lagi di Payakumbuh ada acara boleh tau siapa nama yang melarang itu, apa ada fotonya?,saya cek dulu...!,.

 "Rumah Dinas(rumdis) laga kosong, tidak ada orang, dan proyek terpisah dengan rumdis," tutup Ketua DPRD Sumbar fraksi Gerindra tersebut.

Berita terkait : Media Dilarang Liput Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Rumdin, Oknum Sebut Daftar Wartawan Untuk Masuk Sudah Ditentukan Ketua DPRD Sumbar

Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat hukum Yatun SH bersuara sumbang dengan mengatakan ada sandiwara dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumdin  itu.

" Oknum melarang awak media masuk selain media yang ada didaftar Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Namun anehnya Supardi sendiri tidak mengenal siapa nama oknum itu sendiri," ujar Yatun, Senin(23/8/2021) di Padang.

Yatun menilai ada sandiwara terjadi didalam pelaksanaan proyek rehabilitasi rumdin tersebut. Karena, kedua belah pihak yang seharusnya bisa berkoordinasi, seakan saling lempar bola.

" Bagi kontraktor, seharusnya mereka lebih koperatif lagi terhadap awak media yang ingin himpun informasi untuk dijadikan konsumsi publik. Sebab, anggaran untuk pekerjaan rumdin tersebut bukanlah uang pribadi melainkan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat," ujar Yatun.

Selain itu, dengan tidakan yang terindikasi secara sengaja menghalangi-halangi pers dalam mencari informasi oleh oknum itu, jelas mereka telah kangkangi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ulas Yatun.

" Kemudian kepada Ketua DPRD Sumbar, agar bersikap tegas terhadap kinerja kontraktor tersebut yang diduga tidak transparan. Karena beliau merupakan wakil dari masyarakat khususnya dari Sumbar, yang seharusnya ikut dalam mengawasi pekerjaan tersebut," tandasnya.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek," ungkapnya.

Pengamat hukum tersebut melanjutkan, pembangunan infrastruktur atau yang lainnya di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib transparan, ulas Lawyer tersebut.

"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tutup Yatun.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/Mon*


MR.com, Padang-Ketua LSM AWAK mengatakan, Proses Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Barat sudah selesai dan masa jabatanpun sudah enam bulan berjalan.

Artinya diprediksi akan sangat banyak kalangan yang merasa kecewa akibat aspirasi rakyat yang disampaikan kepada pemerintah tidak terakomodir sebut Defrianto Tanius, Minggu(22/8/2021) di Padang.

Karena menurutnya, ketika kepentingan masyarakat yang diperjuangkan tidak terealisasi, tim sukses akan merasa malu muka yang akan berdampak kepada munculnya  kekecewaan mendalam.

"Akhirnya mantan tim sukses itu dipastikan akan menentang seluruh kebijakan kepala daerah bahkan akan menjadi musuh abadi dari kepala daerah yang dinilai telah mengkhianati perjuangan bersama (ketika proses pemilihan)," ujarnya.

Menurut Defrianto Tanius, kita akan manfaatkan kondisi ini untuk mewujudkan tekad dalam berperan aktif terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat.

"Maksudnya, sebagai mantan barisan kepala daerah dipastikan mereka memiliki data dan informasi sehubungan prilaku korupsi kepala daerah," jelas Defrianto.

Kita siap menerima informasi terkait dugaan korupsi tentunya untuk diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum(APH), tegasnya.

Cara ini sangat efektif dan efisien untuk menghimpun informasi dugaan korupsi di Sumatera Barat, tandas Ketua LSM Awak itu.

"Mari bersama-sama kita wujudkan pemerintahan yang bersih dan bermartabat di Sumatera Barat. Informasi dan dugaan korupsi dapat disampaikan melalui email lsm.awak86@gmail.com," tutupnya.*rl*

Oknum yang diduga menghalangi media dalam mencari informasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar


MR.com,Sumbar-Proyek rehabilitasi rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar tengah menjadi sorotan publik. Sebab ada oknum  secara sengaja menghalangi-halangi awak media dalam mencari informasi terkait pelaksanaan proyek tersebut, pada Minggu (22/8/2021).

Diketahui pekerjaan rehabilitasi rumah dinas itu menggunakan anggaran APBD senilai Rp6.876. 722.903.43 dan dikerjakan oleh CV Citra Karya Jaya. Anehnya waktu beberapa awak media mencoba menelusuri lokasi langsung dihalangi oleh oknum yang diduga sebagai pelaksana lapangan.


Berita terkait : Nilai Rehab Rumdin Ketua DPRD Sumbar Fantastis, Pengamat : Ini Bentuk Ketidakberpihakan Terhadap Rakyat

Dengan sikap yang sedikit arogan, oknum yang tidak diketahui identitasnya itu langsung melarang awak media untuk masuk dengan alasan harus minta izin dulu kepada satpam.

Kemudian awak media menemui Satpam kedepan dengan tujuan meminta izin. Namun satpam dimaksud tidak memberikan izin, dengan alasan takut salah. Tapi ia(Satpam) menyarankan untuk melihat pekerjaan di balik pagar saja.

Dari luar pagar dengan didampingi oknum tersebut dan Satpam, mediapun melakukan konfirmasi terkait pekerjaan proyek yang sedang jalan. Anehnya, baru satu pertanyaan dilontarkan, bukannya dijawab, malah oknum itu terkesan tidak senang.

Awak media melihat pekerjaan masih tahap menggali pondasi sumuran dan merakit material pembesian. Tetapi ada yang janggal terlihat, para pekerja tidak difasilitasi Alat pelindung diri (APD) pada saat bekerja. 

Ketika ditanya kenapa pekerja tidak menggunakan APD seperti, helm, rompi dan sepatu boat, pria tersebut langsung mengeluarkan amarahnya. 

"Apa hak saudara menanyakan pekerja tanpa K3. Memang anda ada menandatangani kontrak untuk melakukan pengawasan," demikian kata oknum tersebut dengan nada tinggi kepada media ini.

Oknum tersebut terus mencerca awak media dengan mengatakan, kalau anda ikut tanda tangan kontrak, anda sebagai apa dan nama anda.

"Tidak ada hak anda bertanya siapa saya. Saya ikut menandatangi kontrak kerja, sementara anda tidak ada dalam kontrak kerja. Tidak berhak bertanya siapa saya," cecarnya.

Oknum itu mengaku jatah wartawan untuk masuk sudah ada bersama ketua dewan kemaren," tutupnya.

Sementara, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat (1), "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/Mon*



 Pengamat Kebijakan Publik, Eka Vidya Putra


MR.com, Sumbar-Anggaran renovasi rumah (rumdin) dinas Ketua DPRD Sumbar beredar luas di media sosial. Renovasi rumdin itu disebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menelan biaya sebesar Rp6,8 miliar.

Kemudian, anggaran renovasi pagar gedung DPRD Sumbar senilai Rp2 miliar, Rp1,4 miliar untuk rehab ac dan Rp900 juta untuk baju dinas baru.

Membaca anggaran yang cukup fantastis tersebut, pengamat kebijakan publik Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra menyebut bahwa ini jelas secara berjemaah anggota DPRD Sumbar menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada rakyat.

"Ini bentuk sikap ketidakberpihakan pada konstituen yang mereka wakili," kata Eka Vidya via telpon, Kamis (19/8/2021) malam.

Ketua Pengurus Asosasi Profesi Pendidik dan Peneliti Sosiologi Indonesia (AP3SI) Wilayah Sumbar ini mengatakan renovasi rumah dinas bukanlah kebutuhan yang sangat mendesak saat ini. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang sulit ditengah pandemi Covid-19 harusnya DPRD Sumbar memiliki sensitifitas.

"Semestinya anggota DPRD lebih tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, karena mereka yang saban hari mengunjungi masyarakat. Mereka representasi dari masyarakat," tegasnya.

Eka berpendapat seharusnya anggota DPRD Sumbar mengetahui suasana kebathinan masyarakat yang tengah dihimpit persoalan ekonomi.

Menyikapi hal ini, Eka menyarankan agar partai politik dimana para anggota dewan tersebut berasal memberi teguran.

"Bahkan masyarakat sangat layak mengajukan keberetannya kepada representatif mereka di parlemen," tandasnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyebutkan bahwa anggaran tersebut merupakan anggaran tahun 2021 yang dibahas tahun 2020.

"Sudah dibahas dan disahkan tahun lalu," jawab Raflis kepada oborsumbar.com.

Raflis mengirimkan rincian anggaran tersebut,

 1. Rumah dinas Rp. 5.690.000.000,-

2. Pagar gedung DPRD Rp. 1.485.121.673,68,-

3. Perbaikan Ducting Ac Central gedung DPRD Rp. 1.327.207.759,13.

Sumber Oborsumbar.com



 Ketua Peradi Padang, Hanky Mustav (kiri), Pengamat Hukum Zaimul Bakri (kanan)


MR.com, Kabupaten Solok-Kericuhan yang terjadi saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, pada Rabu (18/8/2021) waktu lalu, tidak hanya menarik perhatian masyarakat umum. Bahkan para pengamat hukum pun ikut berbicara terkait kejadian yang cukup memalukan tersebut.

Para pengamat hukum menilai aksi melempar asbak maupun membalikan meja yang mereka perbuat berpotensi pidana. Karena apa yang mereka lakukan diduga telah merusak aset-aset negara dan secara telah rugikan negara.


Kericuhan yang terjadi di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu lalu

"Dengan kerusakan aset negara akibat kericuhan anggota DPRD Kabupaten Solok, maka mereka bisa dikenakan pidana murni apalagi dilakukan di depan umum," demikian pengamat hukum Hanky Mustav Sabarta, mangatakan Rabu (18/8/2021) malam di Padang.

Ketua DPC Peradi Kota Padang ini menjelaskan, karena perbuatan tersebut termasuk pidana murni, maka aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk memproses hukum.

"Kalau aparat kepolisian mau memproses itu bisa dilakukan. Perbuatannya dilakukan di depan umum dan video yang viral bisa dijadikan bukti," tegas Hanky.

Hanky menambahkan, anggota DPRD Kabupaten Solok yang melakukan pengrusakan aset negara tersebu bisa dikenakan Pasal 170 KUHP; Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang ancaman hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Pasal 170 ayat 1e nya ancaman penjaranya lebih tinggi yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukkannya itu menyebabkan sesuatu luka," ungkapnya.

Selanjutnya,pengamat hukum Zaimul Bakri berpendapat, ricuh rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok bisa berujung pidana apabila memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud, jelasnya, dalam kericuhan tersebut seluruh fasilitas negara rusak dengan perbuatan yang disengaja.

"Anggota DPRD Kabupaten Solok yang sengaja merusak aset negara bisa dikenakan Pasal 406 KUHP," tandas Zaimul.

Zaimul menyebutkan Pasal 406 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lain pihak, Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok saat berita diterbitkan belum bisa berikan komentar terkait hal tersebut.

Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*obor/rl*


MR.com,Sumbar- Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar terus kebut pelaksanaan rekonstruksi peningkatan ruas jalan nasional diwilayah Kabupaten Sijunjung, Darmasraya hingga batas Riau dan Jambi.

Peningkatan kontruksi jalan pada ruas tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Longsegmen, yang dikelompokan pada tiga paket kegiatan. Yakni paket Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Batas.Jambi, Kiliranjao - Batas Riau (lanjutan), paket Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Kiliranjao, dan paket Persevasi jalan lingkar Kiliranjao - Batas Jambi, Kiliranjao - Batas Riau.

Peningkatan ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera ini tengah berjalan. Kasatker PJN Wilayah II Sumbar melalui PPK 2.2, Nova Herianto ST.MT berkomitmen dan tetap mengupayakan ruas ini tetap dapat berfungsi meski ada kegiatan perkerjaan.

Dengan memberlakukan rekayasa lalulintas "buka tutup", ruas ini tetap dapat dilalui oleh pengguna jalan, dan kegiatan pembangunan pun juga tetap bisa berjalan" terang Nova Herianto pada media (12/08/2021) di Sijunjung.

Demi kelancaran kegiatan pembangunan dan mobilisasi material kelokasi pengerjaan, kami sangat berharap pengguna jalan untuk taat pada rambu-rambu yang telah terpasang, dan agar tidak menghentikan kendaraan disebelah sisi kanan jalan, serta tidak mendahului kendaraan yang ada didepannya" himbau Nova.

Terkait pelaksanan perkerjaan, Nova memastikan setiap item kegiatan perkerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mulai dari penggunaan bahan material hingga besaran volume pada pasangan struktur.

Kami dapat pastikan kegiatan perkerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mulai dari penggunaan bahan material hingga besaran volume pada pasangan struktur fisik, seperti ketebalan lantai kerja, ketebalan rigid pavement (beton), pembesian dan juga saluran drainase.

Selain penambalan, pembenahan drainase, dan item lainnya yang masuk dalam kegiatan persevasi, pelaksanaan kegiatan tahun ini fokus pada tindakan khusus pada titik-titik lintasan yang memiliki struktur tanah yang labil"

Perlakuan pada titik lintasan yang labil ini yakni mengambil tindakan pembangunan badan jalan dengan jenis rigid pavement (beton)"

Dan anggaran pada paket Long Segmen ditahun ini lebih dominan terserap pada item pembangunan rigid ini ketimbang item lainnya" papar Nova.

Lebih lanjut Nova menjelaskan, "Long Segment merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus, yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam, yaitu jalan mantap dan standar sepanjang segmen".

Sesuai dengan penganggarannya, pelaksanaan kegiatan persevasi ini akan terus berlanjut hingga pada masa akhir tahun, dan disambung kembali pada penganggaran ditahun berikutnya" jelas Nova.

Nova juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk pengusaha angkutan, agar menyesuaikan beban angkutan / tonase dengan kelas jalan yang dilalui,  agar kondisi dan usia jalan dapat terjaga semaksimal mungkin" harapnya.

Secara terpisah, Burhanuddin salah seorang tokoh masyarakat setempat merasa sangat bersyukur dengan dilaksanakannya peningkatan struktur jalan pada ruas ini.

Struktur tanah pada beberapa titik sepanjang lintasan ini sangat labil, hal inilah yang menyebabkan ruas ini rawan kerusakan" ungkap Burhanuddin di Sijunjung (12/08/2021).

Lebih lanjut Burhan menjelaskan, "kerusakan ini umumnya dipicu oleh getaran dan tekanan dari kapasitas beban lintasan (kendaraan) yang over tinggi, keretakan pada badan jalan kemudian digerus air yang akhirnya menjadi lobang."

Semoga dengan pembenahan sistem saluran drainase yang baik, dan peningkatan ruas jalan dari perkerasan lentur ke perkerasan kaku ini, ruas jalan nasional ini dapat bertahan lebih lama" harap Burhan.

Burhanuddin juga mengucapkan terima kasih kepada pihak pelaksana kegiatan (Perusahaan Kontraktor) yang telah bersedia melibatkan, dan memperkerjakan anak kepenakan kami dalam pelaksanaan pembangunan ini.*tim*


MR.com, Sumbar-Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) merupakan salah satu program berbasis masyarakat atau Padat Karya Tunai (PKT/ Cash For Work), program ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur guna mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di Kecamatan dengan membangun baru atau meningkatkan kualitas infrastruktur permukiman.

Selain itu tujuan strategis dari program ini adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19 dalam rangka membuka lapangan pekerjaan dan menghidupkan kembali denyut perekonomian masyarakat setempat.

Pembangunan infrastruktur kerakyatan  dengan skema PKT salah satunya dilaksanakan melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, pengentasan kemiskinan, memperbaiki tata kelola pemerintah daerah (kabupaten, kecamatan dan desa) serta memperkuat kelembagaan masyarakat di tingkat desa.

Pada umumnya infrastruktur yang dibangun melalui dana PISEW adalah jalan produksi sebagai infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri, serta sebagai prasarana pendukung pemasaran komoditas dengan memudahkan petani untuk mengangkut hasil pertanian, perkebunan dan perikanan.


Selain jalan produksi, realisasi program PISEW juga dalam pembangunan infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan atau perdesaan  seperti pembangunan jembatan kecil, peningkatan kualitas air minum dan sanitasi serta membangun infrastruktur pendukung produksi maupun hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM.

Sehingga memberi manfaat dalam meningkatkan kapasitas produksi komoditas unggulan serta potensi lokal wilayah setempat

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar mengatakan Program PKT dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. 

"Tujuannya adalah untuk mendistribusikan dana pembangunan hingga ke desa-desa", kata Kusworo Darpito selaku Kepala BPPW Sumbar, Jum'at (6/8/2021).

Selain untuk meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana pembangunan hingga ke desa/ pelosok. Pola pelaksanaan PKT juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19, ujar Kusworo Darpito.

Pelaksanaan PISEW Tahap I di Provinsi Sumatera Barat terdapat pada 41 Jorong yang tersebar pada 11 kecamatan di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Solok, Dharmasraya dan Sijunjung. Pembangunan yang dilaksanakan adalah pekerjaan perkerasan beton dan saluran drainase, dalam pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh masyarakat melalui Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan untuk membantu terjaganya kualitas pekerjaan akan didampingi oleh Fasilitator Teknis dan Pemberdayaan.

Hingga saat ini pun progres pelaksanaan fisik PISEW di Provinsi Sumatera Barat telah mencapai 70%, dan program PKT ini yang dilaksanakan mulai dari akhir bulan April lalu dan akan berakhir Bulan Agustus ini. 

Sedangkan Program PISEW tahap II yang dimulai pada akhir bulan Juli lalu menyasar pada 7 Kabupaten/Kota di 12 Kecamatan dan 13 Nagari, yaitu di Kabupaten Padang Pariaman, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Solok Selatan dan Solok.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Kusworo Darpito mengatakan PISEW ini merupakan program yang strategis dalam masa pandemic ini, selain bertujuan menyediakan akses infrastruktur bagi masyarakat guna mengangkat taraf ekonomi di wilayah tersebut juga diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat secara langsung.*realies*



MR.com,Padang-Menyorot kepiawaian Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Dian Kamila dalam memimpin. Salah satunya dalam penunjukan Aditya sebagai Kepala Satuan Kerja Bidang Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air(OP SDA) berikut PPKnya.

Terlihat pada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai atau banjir kanal di kelurahan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, beberapa waktu lalu.

Yang dilakukan Satker OPSDA BWSS V Padang tersebut dilihat sudah mencakup pada penataan sungai. Karena objek yang dibersihkan itu meliputi pembabatan rumput, pembersihan kirmir dan membongkar sedimentasi sungai.

Karena deerah ini termasuk padat penduduk yang memanfaatkan aliran sungai. Untuk pemeliharaan itu mesti diharuskan yang merupakan salah satu agenda BWSS V Padang, demikian Aditya menyampaikan mewakili Kepala BWSS V Padang,Dian Kamila, Rabu(11/8/2021) via telpon.



"Selain itu, pemeliharaan ini merupakan diantara bentuk siaga pemerintah dalam siaga bencana. Karena bila terjadi bencana banjir akan tetap melibatkan pemerintah yang harus menanggulanginya," kata Aditya.

Musim ini sungai banyak ditumbuhi rerumputan, bahkan gundukan sedimentasi di tengah sungaipun sama menunjukan tingkat kesuburan rumput liar.

Untuk itu pemeliharaan sungai banjir kanal ini diperlukan ekstra keras untuk membabat rerumputan maupun mengikis sedimentasi sungai, jika kita sebagai ujung tombak dari pemerintah tidak responsif maka tingkat kejenuhan sungai akan lebih kuat, pungkasnya.


Kondisi Sungai Sebelum dilakukan pekerjaan pemeliharaan

Hal ini dapat dilihat pada pekerjaan banjir kanal di Marapalam Kota Padang. Dari pantauan lapangan, kondisi banjir kanal disepanjang Marapalam pada saat ini, terlihat bersih berseri, asri dan sejuk. Masyarakat sekitar yang berolahraga di kawasan tersebut, sangat senang karena dapat menikmati pemandangan dan hawa yang sejuk semenjak banjir kanal ini dibersihkan.

Ia menyadari, meski bukan putra daerah Sumatera Barat,namun berkat dukungan tim yang selalu berkeinginan tuk berbuat dan mengabdi kepada negara dan masyarakat, membuat seluruh kegiatan-kegiatan yang diembanya, terealisasi sesuai rencana. **


MR.com,Tanah Datar-Menyoal carut marut yang diduga terjadi pada proyek revitalisasi taman Cindua Mato, Kabupaten Tanah Datar. Sebelumnya pelaksanaan proyek tersebut disinyalir tidak transparan dan kontraktor abaikan keselamatan dan kesehatan jiwa anggotanya.

Selain itu pelaksanaan pekerjaan diduga kuat tidak sesuai dengan spek dan teknis yang ada. Terpantau pada material pasir yang digunakan diduga pasir gunung, ada bangunan yang sudah rusak dan lantai yang tidak rata, pada Jum'at (6/8/2021) waktu lalu dilokasi pekerjaan.

Berita terkait : Proyek Revitalisasi Taman Cindua Mato Jadi Sorotan, Diduga Kontraktor Tidak Transparan dan Abaikan K3 di Masa Pandemi

Saat dikonfirmasi kepada Kusworo Darpito selaku Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat mengatakan silahkan informasikan kepada Kepala Satuan Kerja nya.

"Bisa diinfokan kepada  Kasatkernya, Mestinya mereka yang paling tau,"demikian kata Kepala Balai tersebut via telpon Senin(9/8/2021).

Selanjutnya media mengkonfirmasikan kepada Kepala Satuan Kerja atau Kasatker Zuherman. Anehnya Zuherman juga mengatakan silahkan klarifikasi ke Pejabat Pembuat Komitmen nya, pak Syahrul.

"Terkait hal tersebut mohon di minta klarifikasi atau  arahan melalui PPK nya Pak Syahrul , karena yang bertanda tangan kontrak langsung dengan  pihak rekanan ppk nya,"kata Zuherman seraya mengirimkan nomor telponnya (081349704xxx,) dihari yang sama.

Parahnya saat dikonfirmasi kepada Syahrul selaku PPK sesuai arahan Zuherman. Syahrul malah terkesan bungkam, meski sudah sering dihubungi via telepon dan di WhatsApp, Syahrul tidak merespon sama sekali.

Menanggapi hal tersebut Herman Tanjung berkata sumbang. Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Sumatera Barat(BPI KPNPA RI Sumbar) Herman Tanjung menyebutkan ada indikasi KKN pada proyek yang ada dibawah pengawasan Dirjen Cipta Karya itu.

" Pasalnya, pejabat publik yang seharusnya memberikan penjelasan terhadap sengkarut yang diduga terjadi pada proyek tersebut terkesan bungkam dan mengelak," ujar Herman Tanjung.

Saling lempar bola yang dilakukan pejabat publik Kepala Balai, Kepala Satker, dan bungkamnya Syahrul selaku PPK menjelaskan kalau proyek tersebut berjalan tidak baik-baik saja, ungkap Herman.

"Sementara publik hanya meminta hak asasi mereka terhadap transparansi dalam pengelolaan anggaran negara yang digunakan yang sejatinya uang rakyat," cecarnya.

Kewajiban pejabat publik dalam memberikan informasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Di era reformasi dan desentralisasi sekarang ini, undang-undang tersebut dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,"tegas Herman Tanjung.


Sampai berita terbit, belum ada klarifikasi dari PPK kegiatan Revitalisasi Taman Cindua Mato, Syahrul.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ditayangkan.*rl/tim*

MR.com,Tanah Datar-Pelaksanaan proyek revitalisasi taman Cindua Mato di Kabupaten Tanah Datar diduga tidak transparan dan abaikan kesehatan keselamatan para pekerja nya.

Proyek revitalisasi taman ini berada dibawah pengawasan Dirjen Cipta Karya, Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat. Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Barat.

Terpantau media saat dilokasi, pelaksanaan pekerjaan tanpa ada pengawasan oleh pihak konsultan ataupun pihak instansi terkait pada Jum'at (6/8/2021) di lokasi pekerjaan, taman Cindua Mato, Kabupaten Tanah Datar.

Dan keberadaan papan nama proyek sebagai informasi publik juga tidak ditemukan dilokasi. Kemudian terlihat para pekerja saat melakukan kegiatan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti, sarung tangan, helm pelindung kepala, sepatu boot, rompi, dan masker.

Saat ditanya keberadaan konsultan pengawas dan papan informasi proyek tersebut kepada salah seorang yang berada dilokasi akrab disapa Uncu mengatakan, pengawas pergi keluar untuk potong rambut. Plang proyek yang dimaksud ada, tapi entah dimana letaknya, kata Uncu saat itu.

Selanjutnya Uncu mengatakan kalau yang melaksanakan pekerjaannya proyek revitalisasi taman ini PT Monodon Pilar Nusantara, namun Uncu tidak memberi tahu berapa nilai uang negara yang dihabiskan pada proyek tersebut.

Seorang pengamat hukum di Sumatera Barat, Yatun SH menanggapi hal tersebut mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

"Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,"ujarnya, Sabtu(7/8/2021) di Padang.

Pembangunan infrastruktur fiik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, ungkapnya.

"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,"tegas Yatun.

"Dan selanjutnya pada Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3," ujar Yatun.

Yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, tegas pengamat dengan profesi sebagai pengacara itu.

Dilanjut Yatun, sementara dimasa pandemi saat sekarang ini pemerintah tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk melindungi diri dari penyebaran virus Corona (covid19) yang menakutkan, dengan cara mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).

"Bahkan pemerintah memberikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan tersebut. Namun anehnya, dilokasi proyek yang menggunakan uang negara diduga aturan tersebut sepertinya tidak berlaku," ulas Yatun.

Mestinya pemberlakuan aturan tersebut juga diterapkan pada proyek negara yang sedang berjalan, begitupun untuk sanksin bagi yang melanggar, pungkasnya.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*


MR.com,Kota Solok-Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Dan pada Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3. Yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Namun amanat undang-undang dan Perpres tersebut sepertinya tidak berlaku di pemerintahan Kota Solok. Pasalnya, salah satu pekerjaan yang ada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solok terindikasi "Siluman" dan abaikan kesehatan dan keselamatan jiwa para pekerjanya.

Pelaksanaan pekerjaan penataan jalan inspeksi Batang Lembang diduga tidak transparan atau siluman, karena tidak ditemukan papan informasi proyek dilokasi pekerjaan yang berfungsi sebagai informasi publik.

Dan mayoritas para pekerjanya saat malaksanakan pekerjaan tanpa difasilitasi Alat Pelindung Diri(APD) yang sejatinya wajib ada pada dokumen kontrak kerjasama rekanan dengan pemerintah. 

Hal ini terpantau saat media ini melakukan peninjauan kelokasi pekerjaan, pada Jum'at (6/8/2021) di pinggiran aliran sungai Batang Lembang ,Kota Solok.

Waktu awak media ini menanyakan kepada salah satu pekerja menyangkut keberadaan papan informasi proyek tersebut, pekerja itu mengatakan tidak ada papan nama proyek yang dimaksud terpasang dilokasi proyek ini, demikian pengakuan pekerja yang tidak mau memperkenalkan dirinya itu.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” demikian salah seorang warga Kota Solok mengatakan menanggapi hal tersebut, pada hari yang sama dekat lokasi pekerjaan.

Warga yang tidak inginkan nya disebut itu melanjutkan, pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir empat bulan itu diduga lemah terhadap pengawasan. Faktanya, tidak ada papan informasi dilokasi pekerjaan, tapi pekerjaan tetap berjalan lancar tanpa ada peringatan.

Kemudian, rekanan disinyalir tidak peduli akan kesehatan, keselamatan para pekerjanya, nyatanya para pekerja tersebut diduga tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD), ungkapnya.

"Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar setiap masyarakat yang meliha bisa mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut," tegas warga itu.


Foto dikirim Devis,PPTK Kegiatan

Saat dikonfirmasi kepada Afrizal yang disebut-sebut sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Solok tidak bisa berkata apa-apa. Kemudian Kadis mengarahkan media kepada Devis menurut pengakuan Kadis tersebut merupakan PPTK kegiatan, pada hari yang sama via telpon.

Selanjutnya media mengkonfirmasikan ke kepada Devis. Namun Devis mengirimkan foto papan nama proyek. Pengakuan Devis plang proyeknya ada, tapi karena rusak dan baru diperbaiki.

"Begitu ya pak, saya tanya ke pelaksana lapangan dan direktur perusahan dia menyatakan bahwa plank proyek tersebut rusak dan dalam perbaikan. Sudah terpasang kembali," begitu pengakuan Devis.

Namun saat dikonfirmasi menyangkut pengadaan APD, Devis hingga berita ini diterbitkan belum berikan klarifikasinya.

Dimasa pandemi saat sekarang, pemerintah tidak henti-hentinya menghimbau untuk melindungi diri dari penyebaran virus Corona (covid19), dengan cara mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).

Bahkan pemerintah memberikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan tersebut. Namun anehnya, dilokasi proyek yang menggunakan uang negara diduga tidak ada rasa ketakutan terpancar dari para pelaksana nya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.