#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Bak Jawara, US Larang Media Ambil Foto Proyek, Ada Indikasi Sengaja CV. SKP dan BWSS V Padang Tanam Jasa Keamanan di Lokasi Pekerjaan


MR.com, Padang| Memakai jasa oknum yang diduga tidak paham dengan aturan untuk pengamanan proyek negara,sepertinya dirasa efektif dilakukan kontraktor pada proyek Kementerian PUPR, Dirjen Sumber Daya Air.

Pasalnya, pekerjaan Embung milik BWWS V Padang dijaga ketat oleh oknum yang mengaku pengawas lapangan pada proyek tersebut. Dengan wajah garang suara lantang bak jawara, US melarang setiap awak media dan LSM yang akan mengambil dokumentasi proyek.

Oknum yang bernama US mengaku sebagai pengawas pada proyek embung yang dikerjakan CV. Saguna Karya Pratama (SKP) senilai Rp6.488.000.000.00,-.milik BWSS V Padang.

Diduga, Dengan Arogan Oknum Kontraktor Larang Awak Media dan LSM Ambil Dokumentasi Proyek Embung BWSS V Padang

Benar saja, oknum bernama US mengakui kalau memang melakukan tindakan pelarangan terhadap wartawan dan LSM tersebut. "Ya, saya melarang media untuk mengambil foto, memangnya kenapa," kata US kepada media ini, Kamis(30/6/2022) via telpon.

Saat ditanyai alasan US melakukan larangan itu, US tidak bisa menjelaskan, US tetap mengatakan, memangnya kenapa kalau saya melarang, tidak penting alasannya, kalau saya bilang tidak boleh, ya tidak boleh, kata US dengan nada tinggi.

Bahkan, sepertinya US tidak khawatir telah melakukan pelanggaran terhadap jurnalis yang sedang mencari informasi untuk disajikan ke publik yang dilindungi oleh undang-undang.

US sendiri tidak bisa memberi tahu dengan perusahaan apa dia bekerja, dan apakah larangan itu atas instruksi perusahaan atau pihak BWSS V Padang.

Terkait hal itu, Mahdiyal Hasan SH, penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat angkat bicara. Menurutnya, ada indikasi pihak kontraktor ataupun BWSS V Padang sengaja menanam jasa pihak ketiga untuk pengamanan proyek negara itu dari pantauan media dan LSM.

" Apalagi oknum tersebut diduga buta akan Undang-undang, dan mungkin tidak memahami UU dan aturan tetang pers dan KIP, ataupun Perpres, yang nantinya bisa berujung ke tindakan melawan hukum," kata Mahdiyal, pada hari yang sama.

Karena apa yang dilakukan US terhadap media jelas sudah secara sengaja melarang, atau menghalang-halangi wartawan dalam mencari, menghimpun informasi.

Apa yang dilakukan US ini jelas sudah kangkangi UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paparnya.

Kemudian, pihak kontraktor dan BWSS V Padang juga terindikasi sudah kangkangi Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP terhadap apa yang dilakukan US. Karena, dengan meletakkan US sebagai pengawas lapangan, tandasnya.

Menurut dugaannya, ada unsur kesengajaan pihak terkait menanam jasa keamanan oknum yang buta akan Undang-undang tersebut, dengan tujuan agar proses pekerjaan tidak terpantau oleh publik, pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Dian Kamila, selaku Kepala BWSS V Padang terkait dugaan pelarangan oleh oknum tersebut, apakah intruksi dari kontraktor dan pihak instansi, hingga berita ditayangkan Dian Kamila belum bisa berikan komentarnya.

Yang datang menghubungi media mengaku dari biro pengaduan BWSS V Padang, melalui suratnya mengatakan, informasi atau laporan akan kami proses dalam waktu tiga kerja, via WhatsApp.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.