Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 60 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 6 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 130 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 771 Padang 7 Padang Panjang 24 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 602 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 171 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah



Pasaman,mitrarakyat.com - Kabupaten Pasaman merupakan salah satu daerah surganya bagi para pemain rokok ilegal. Tanpa merasa takut, sejumlah agen tampak menjual rokok ilegal berbagai merk secara bebas.

Buktinya pantauan awak media, mulai dari toko-toko kecil hingga mini market yang ada di daerah itu, para penjual secara bebas menjual rokok tanpa pita bea cukai tersebut.

Leluasanya para agen menjual rokok ilegal secara terang-terangan ini, terkesan seolah-olah mereka tidak takut ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pasaman.

Ulah perbuatan mereka, tidak sedikit kerugian negara yang ditimbulkan sejak mulai beredarnya rokok ilegal beberapa tahun belakangan ini.

Informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa orang agen besar yang menjual rokok secara ilegal baik itu di daerah Kabupaten Pasaman maupun Pasaman Barat.

Mereka memiliki beberapa buah gudang besar yang terletak di Kumpulan Kecamatan Bonjol dan Kecamatan Panti. 

"Ini sungguh luar biasa. Tanpa merasa bersalah, para agen rokok ilegal secara bebas menjual dagangannya ditengah-tengah masyarakat. Apakah mereka tidak takut ditangkap oleh pihak yang berwenang," ungkap salah seorang warga Lubuk Sikaping yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, saat ini banyak rokok ilegal berbagai merk yang bebas diperjual belikan di pasar-pasar tradisional dan mini market di Pasaman ini.

"Banyak mereknya pak. Seperti Luffman, Manchester, HD, H Mind, Smith, OFO, Coffee Stick dan lain sebagainya," ungkapnya.

Ia mengatakan, pada saat ini mendapatkan atau membeli rokok ilegal sama mudahnya dengan mendapatkan rokok legal yang memiliki pita bea cukai. 

"Semoga Aparat Penegak Hukum di Pasaman dapat bertindak tegas dalam hal penertiban rokok ilegal ini. Dan semoga para pelaku dapat ditindak tegas," ungkapnya. (Riki)


MR.com, Sumbar| Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menyampaikan bahwa mantan narapidana (napi) kasus narkoba di Sumbar akan dilibatkan dalam program ketahanan pangan. 

Pernyataan ini ia sampaikan dalam deklarasi bersama untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar, yang digelar di Istana Gubernur Sumbar pada Selasa (6/5).

Menurut Irjen Gatot, pemberdayaan mantan napi narkoba dalam program ketahanan pangan merupakan langkah penting untuk membangun kehidupan yang produktif pasca-rehabilitasi.

“Polda Sumbar juga mendata anak-anak putus sekolah sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja,” jelas Gatot.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menggunakan pendekatan represif, preventif, hingga rehabilitatif dalam memberantas narkoba. 

Salah satu langkah konkret adalah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar untuk memanfaatkan puskesmas dan klinik sebagai tempat rehabilitasi rawat jalan bagi pengguna narkoba.

“Upaya pengawasan juga diperketat di wilayah perbatasan dengan menempatkan personel Direktorat Reserse Narkoba, termasuk penggunaan anjing pelacak di bandara dan daerah perbatasan seperti Pasaman,” tambah Gatot.

Selain itu, Polda Sumbar meningkatkan kerja sama dengan Avsec dan Asperindo untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur logistik dan pengiriman barang.

Gatot mengungkapkan bahwa kasus narkoba di Sumbar mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2023 tercatat 1.256 kasus dengan 1.694 tersangka, sedangkan pada 2024 naik menjadi 1.361 kasus dengan 1.768 tersangka. 

Sementara itu, sepanjang Januari hingga April 2025, Polda Sumbar telah menangani 485 kasus dengan 637 tersangka. Barang bukti yang disita dalam empat bulan terakhir meliputi 383,76 kilogram ganja siap edar, 7,65 kilogram sabu, 1.584 butir inex, dan 3 batang ganja.

Dalam kesempatan itu, Gatot juga menyinggung program deklarasi kampung bebas narkoba yang menjadi simbol komitmen bersama untuk menghentikan peredaran narkotika di Sumbar. Ia mengajak seluruh pihak untuk memerangi narkoba agar tidak ada ruang bagi peredarannya di daerah tersebut.

Dikesempatan itu Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

“Masalah narkoba bukan hanya tugas aparat, namun pekerjaan rumah utama bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, LKAAM, dan tokoh adat,” ujarnya.**


MR.COM , PASBAR | Penyelidik tindak pidana umum terhadap dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam KUD PSM Maligi kembali memeriksa dua orang saksi terkait dengan perbuatan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Pengurus KUD PSM Maligi yang di laporkan anggota koperasi Syafarial.

Kedua saksi yang diperiksa adalah juga sebagai anggota koperasi yang merasa dirugikan terhadap perbuatan pengurus koperasi tersebut.

Pantauan media ini melalui kuasa hukum pelapor Ruswar Dedison yang akrab disapa Dedi Rimba membenarkan bahwa perkara Dugaan Penggelapan yang terjadi di Koperasi PSM Maligi terus berlanjut.

"Benar kami sudah menghadirkan dua orang saksi dalam laporan klien kami, jika dibutuhkan kami siap menghadirkan ratusan orang sebagai saksi dan korban atas perbuatan tersebut" terangnya kepada media ini yang didampingi oleh rekannya Dian Marta Putra.

Peristiwa ini bergulir karena adanya isu bahwa ketua KUD PSM Maligi kebal hukum karena bekingannya orang kuat di lingkungan mabes polri sehingga membuat anggota Syafarial melaporkan ketua tersebut dengan tuduhan dugaan Penggelapan dalam jabatannya sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/B/65/IV/2025 dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang merugikan koperasi lebih kurang Rp.7.749.274.177,- yang di hitung dari hasil tambahan bulan November 2023 sampai dengan April 2024 tidak ada di laporkan dalam LPJnya dan hasil Januari  s/d April 2025 tidak ada diberikan hak plasma kepada anggota petani, melainkan hasilnya di gunakan untuk kegiatan RAT di luar daerah. 

Disamping itu ketua KUD Elta Elvia Suharni, saat dikonfimasi yakin bahwa  mereka sudah melakukan audit melalui auditor independent dan tidak ada yang digelapkan.

"Kami sudah Rat dan sudah di audit resmi oleh akuntan publik, dan itu bukan fiktif seperti yang dituduhkan" terangnya pada media ini.(DDR)


Opini 

Penulis: Khairun Nisa A.,S.M (Aktivis Perempuan Balikpapan)

MR.com| Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah pesisir Bontang. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas PT Energi Unggul Persada (EUP) yang dituding sebagai penyebab pencemaran laut di kawasan Bontang Lestari dan Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu. Polres Bontang telah memediasi pertemuan antara pihak perusahaan dan perwakilan nelayan yang terdampak. (9/5/25)

Menurut keterangan Nina, perwakilan aliansi nelayan Muara Badak, pencemaran ini bukanlah sesuatu yang baru. Ia mengungkapkan bahwa kejadian ini telah berlangsung selama kurang lebih setahun. Namun, baru sekarang kasus ini menjadi perhatian publik setelah munculnya fenomena kematian ikan secara besar-besaran yang tentunya sangat merugikan para nelayan lokal.

Di sisi lain, Humas PT EUP menolak tudingan tersebut. Mereka menyampaikan bahwa belum tentu limbah perusahaannya menjadi penyebab kematian ikan. Pihak EUP menduga kemungkinan lain seperti perubahan arus laut, kekurangan oksigen, atau bahkan tindakan sabotase.

Ketika laut tercemar dan nelayan kehilangan mata pencaharian, yang terjadi bukanlah tindakan cepat, tapi mediasi demi mediasi. Padahal, pencemaran lingkungan, khususnya di wilayah perairan, bukan hanya soal ekonomi, tapi menyangkut keselamatan ekosistem dan kehidupan manusia.

Fakta bahwa pencemaran ini disebut-sebut telah terjadi selama satu tahun menunjukkan adanya kelalaian yang dibiarkan. Jika benar limbah menjadi penyebab, mengapa tidak ada tindakan lebih awal untuk mencegah dampaknya meluas? Kasus ini baru ramai dibicarakan setelah dampaknya sangat jelas: ribuan ikan mati mengambang di laut, dan para nelayan tidak lagi bisa melaut seperti biasa.

Kondisi ini memperlihatkan betapa lemahnya posisi masyarakat kecil ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Suara nelayan sering kali tak cukup kuat untuk menembus tembok kekuasaan dan modal. Bahkan dalam proses hukum, tidak sedikit kasus serupa yang berujung pada pembelaan terhadap korporasi, sementara masyarakat hanya menerima kompensasi seadanya—jika pun ada.

Negara seharusnya berpihak pada rakyat, namun dalam sistem sekarang, negara justru kerap tampil sebagai pihak netral atau bahkan melindungi kepentingan pemodal. Hal ini menunjukkan bagaimana sistem demokrasi kapitalis lebih mengutamakan keberlangsungan bisnis daripada keberlangsungan hidup masyarakat dan alam.

Keadilan seharusnya tidak ditunda. Ketika pencemaran sudah terjadi dan dampaknya dirasakan, maka tindakan cepat, penyelidikan menyeluruh, dan sanksi tegas semestinya diberikan. Bukan sekadar mediasi yang hanya berakhir di meja perundingan tanpa solusi konkret.

Islam memandang lingkungan sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga. Merusaknya adalah bentuk kezaliman, baik terhadap alam maupun terhadap manusia yang menggantungkan hidup dari alam tersebut.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan berada dalam kontrol penuh negara. Negara berkewajiban mengawasi aktivitas industri agar tidak merugikan rakyat dan tidak merusak alam. Segala bentuk pencemaran, baik darat maupun laut, tidak akan dibiarkan tanpa tindakan. Negara bertindak sebagai pelindung, bukan sekadar penengah.

Jika terbukti ada pencemaran, maka pelaku akan diberi sanksi tegas sesuai syariat. Negara tidak akan membiarkan perusahaan berlindung di balik dalih teknis atau mencari kambing hitam. Dalam Islam, penguasa bertanggung jawab langsung atas keselamatan rakyat dan kelestarian alam.

Selain itu, sistem Islam juga mengatur bahwa laut dan isinya termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada swasta untuk dieksploitasi sewenang-wenang. Maka dari itu, setiap aktivitas industri harus mendapatkan izin negara dan senantiasa berada dalam pengawasan ketat negara.

Dengan tata kelola berbasis syariat Islam, pencemaran lingkungan bisa dicegah sejak awal. Jika pun terjadi, maka penanganannya tidak lambat dan tidak berat sebelah. Islam hadir bukan hanya sebagai solusi spiritual tetapi juga sistem yang menjamin keadilan dan keberlanjutan hidup.



MR.com, Padang Pariaman| Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perikanan(Kadis LHKPP) Padang Pariaman, Syofrion M,SE.MSi mengatakan akan melakukan pengujian terhadap AMDAL milik pengusaha ayam broiler di Korong Kayu Kapur, Kenagarian Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Kadis mengatakan demikian saat media mengonfirmasi terkait persoalan yang terjadi antara pengusaha ayam dengan masyarakat sekitar pada Sabtu(26/4/2025) via telepon.

Pasalnya, kandang ayam broiler yang dibangun oleh pemilik bernama Desmawati berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat setempat. 

Ditengarai sejak kehadiran kandang tersebut telah terjadi pencemaran udara dilingkungan pemukiman yang meresahkan masyarakat sekitar.

Baca berita terkait : Kandang Ayam di Pemukiman Warga Diduga Tidak Miliki Izin Lengkap Cemari Lingkungan

Ironisnya, meskipun masyarakat sudah pernah menyampaikan keluhan mereka kepada pemilik kandang, tetapi pemilik kandang terkesan tidak peduli. 

Disinyalir, Desmawati sebagai pemilik tidak peduli lantaran mengaku sudah mengantongi izin-izin yang berkaitan dengan usaha yang dia jalani, termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menanggapi hal tersebut, Kadis LHKPP Padang Pariaman, Syofrion tidak serta langsung menyalahkan ataupun membenarkan apa yang disampaikan pemilik kandang ayam.

"Kita akan melakukan pengujian terhadap AMDAL yang katanya sudah dimiliki pengusaha ayam broiler itu terlebih dahulu," ujarnya.

Kalaupun ada, tetapi belum diperbaharui kita akan menyarankan untuk diperbaharui kepada pengusaha dimaksud, terangnya.

Tetapi kalau AMDAL tersebut tidak ada, namun dia mengaku telah memiliki, hal tersebut sepatutnya berada di ranah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), tegas Kadis tersebut.

"Karena itu sudah melanggar aturan, tentunya sudah seharusnya menjadi perhatian APH," terang Syofrion.

Syofrion menjelaskan teknis untuk penerbitan AMDAL. Sesuai kewenangan, kata Syofrion, penerbitan AMDAL untuk UMKPL dan usaha peternakan berada dibawah dinan lingkungan hidup provinsi.

Pengurusannya melalui aplikasi OSS, pengusaha harus membuat pernyataan kalau usahanya tidak mempengaruhi atau berdampak terhadap lingkungan sekitar, ulasnya.

Sesuai kewenangan dinas lingkungan hidup yang ada di kabupaten ataupun kota, kami hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL tersebut, tandasnya.

Kadis LHKPP Padang Pariaman itu menuturkan, kemudian kita berkoordinasi dengan dinas perizinan kabupaten Padang Pariaman. Karena pihak tersebutlah yang bisa mengecek melalui aplikasi OSS, apakah pemilik usaha sudah mengantongi izin lengkap terhadap usaha yang dijalankannya, terang Syafrion.

Menyangkut persoalan masyarakat yang berada di Korong Kayu Kapur, Kenagarian Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman ini, dalam waktu dekat tim kita akan melakukan sidak kelokasi kandang ayam, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(HS)

Lokasi kandang ayam dikawasan pemukiman masyarakat Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman 

MR.com, Padang Pariaman| Masyarakat Korong Kayu Kapur, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman resah dengan kehadiran kandang ayam ditengah-tengah pemukiman tempat tinggal mereka.

Sejak beroperasinya kandang ayam tersebut disinyalir udara dan saluran air yang ada disekitar pemukiman terindikasi sudah tercemar dan mengancam kesehatan warga.

Hal ini disampaikan salah satu warga yang tidak inginkan identitasnya disebutkan pada Senin (21/4/2025) di Padang.

"Kami sudah pernah melaporkan hal ini kepada Wali Nagari setempat sebelumnya. Namun kami belum mendapatkan tanggapan yang positif dari Wali Nagari tersebut," ujar warga tersebut.

Sampai sekarang kami warga disini menanggung dampak dari kehadiran kandang ayam itu. Karena dari lokasi kandang ayam kerap mengeluarkan bau busuk diduga dari tumpukan kotoran ayam, terangnya.

Dia menuturkan masalah ini sebenarnya sudah kita sampaikan ke Wali Nagari sebelumnya, namun tidak ada respon positif darinya. Ditengarai Wali Nagari saat itu masih ada hubungan kekerabatan dengan pemilik kandang.

Karena hubungan kekerabatan itu, kata warga, kuat dugaan menjadi penyebab laporan masyarakat tidak ditanggapi. Kita berharap kepada pejabat sementara (pjs) Wali Nagari saat ini agar bisa menyelesaikan masalah yang terjadi dilingkungan masyarakatnya, ketus warga itu.

"Kalau Pjs Wali Nagari ataupun Wali Nagari yang menjabat nanti masih tidak mampu menyelesaikan perkara ini, kita warga disini sepakat akan melaporkan ke ranah yang lebih tinggi lagi. Bukan tidak mungkin kami melaporkan ke Bupati Padang Pariaman, bapak Jon Kenedy," pungkasnya.

Sementara waktu media mendatangi lokasi yang turut didampingi perangkat Nagari bernama Ronald guna mengkonfirmasikan kepada pemilik usaha kandang ayam bernama Desmawati menyangkut hal tersebut.

Dengan nada tinggi dan terkesan arogan pemilik kandang tersebut mengatakan, itu memang kandang ayam miliknya.

"Urusan kalian apo, tanah-tanah den, usaho-usaho den, manga kalian nan iri, iko ado urang yang iri jo usaho den koma, jadi ka manga kalian, laporkan lah, den Ndak takuik(red. Urusan kalian apa, tanah-tanah saya, usaha-usaha saya, mengapa kalian yang iri, ini pasti ada orang yang iri sama usaha saya ini, jadi mau apa kalian, laporkan saja, saya tidak takut)," ujar Desmawati.

Dia mengaku kalau usaha kandang ayamnya sudah mengantongi izin lengkap. Seperti, Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan(IMB) izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin-izin lainnya.

Namun saat media meminta bukti terkait perizinan yang disebutkannya itu. Desmawati terkesan menghindar tidak mau melihatkan, disinyalir Desmawati tidak ada mengantongi izin-izin seperti yang disampaikannya.

Kemudian sebagai pemilik usaha, Desmawati terkesan menghalangi-halangi, tidak mengizinkan media saat ingin mengambil dokumentasi kandang ayam miliknya.

Dilain pihak, saat awak media ini mengkonfirmasikan kepada Pjs Wali Nagari bernama Medi Hendra terkait persoalan itu. Pjs Wali Nagari mengatakan tidak mengetahui persoalan yang terjadi dilingkungan masyarakat  kenagarian ini .

"Saat Wali Nagari terdahulu atau sebelumnya mungkin memang ada laporan dari masyarakat terkait bau busuk yang diduga bersumber dari kandang ayam milik Desmawati ini," terang Medi.

Dia mengaku tidak mengetahui ada warganya yang membuka usaha bidang peternakan, sampai mendirikan kandang ayam di tengah pemukiman masyarakat seperti ini,karena dia baru menjabat PJ Wali Nagari didaerah tersebut.

Ketika awak media mempertanyakan menyangkut izin-izin milik Desmawati terhadap usaha kandang ayamnya, apakah ada?, karena pengurusan atau proses penerbitan izin tentunya diketahui oleh Wali Nagari setempat.

Tetapi Medi  Hendra menyatakan, masalah penerbitan IMB dan izin usaha dia tidak mengetahui. Namun Medi yang di dampingi salah satu staf nya hanya memperlihatkan surat permohonan izin usaha, tanpa bisa memperlihatkan berkas untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Begitu juga terkait berkas atau surat pengantar proses penerbitan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang mestinya diterbitkan oleh oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang Pariaman, pjs Wali Nagari tersebut juga tidak bisa menunjukkannya kepada awak media.

Kemudian mediapun melakukan penelusuran lebih dalam terkait persoalan ini. Sebelum mendirikan kandang ayam, Desmawati disinyalir hanya mengantongi surat pernyataan dari lima orang tetangganya.

Tetapi ditengah berjalannya usaha kandang ayam milik Desmawati, apa yang dikhawatirkan warga pun terjadi. Diduga kandang ayam milik Desmawati telah mencemari lingkungan, kandang ayam miliknya menimbulkan bau busuk dan mengundang lalat ke rumah-rumah warga yang ada di sekitar kandang ayam.

Kemudian masyarakat pun komplain kepada Desmawati melalui telpon. Tetapi kuat dugaan telpon warga yang komplain kepadanya pun diblokir oleh Desmawati.

Bagaimanakah tanggapan Kepala Dinas LH Padang Pariaman dan Bupati Jhon Kenedy terkait persoalan ini..?

Media masih tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan. (HS)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.