#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Diduga, PT. Rafa di Dukung Kabalai dan Kasatker Gunakan Tanah Bekas Galian Pada Proyek Perpipaan SPAM


MR.com, Padang| Pelaksanaan proyek milik Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Dirjen Cipta Karya yang ada di Sumatera Barat(Sumbar) disinyalir masih lemah dalam pengawasannya.

Proyek yang dikerjakan melalui PPK Air Minum, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman, Balai Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sumbar itu diduga berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Mirisnya, PT. Rafa Karya Indonesia sebagai kontraktor pelaksana seakan mendapat dukungan Konsultan Supervisi PT.Bina Lestari Lingkungan Sejahtera KSO dan PPK Air Minum, BPPW Sumbar dalam melakukan pekerjaan yang disinyalir tidak sesuai speks teknis tersebut.

Kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp 5.644.500.000, sumber APBN TA 2022-2023 yang masih berjalan itu. Dalam pengerjaanya terindikasi asal jadi, pada pekerjaan galian dan pembesian.

Direksikeet Proyek BPPW Sumbar Seperti "Tempat Jual Karcis Pasar Malam", Diduga Tidak Mengacu PP No 35 Tahun 2015

Hal itu terpantau tim media pada Sabtu(4/3/2023) di lokasi pekerjaan Kampung Jua, Kota Padang. Untuk galian tanah diduga tidak sesuai spesifikasi pada kedalamannya.

Kedalaman galian pipa HDPE diameter 400mm, diduga tidak sesuai speks. Dan tidak ada menggunakan pasir urug pilihan sebagai alas atau selimut pipa, Tanah urugan (tanah timbunan) yang digunakan diduga bukan urugan pilihan, tetapi tanah bekas galian yang mengandung batu dan bekas bongkaran jalan beton.

Disaat media melakukan pengukuran terhadap kedalaman galian itu dengan menggunakan alat ukur (meteran), kedalamannya diperoleh tidak lebih dari 120cm diukur dari dasar galian tanah.

Kemudian menyangkut teknis saat Pipa HDPE dengan diameter 400mm sebelum ditimbun. Diduga, rekanan tidak memakai pasir urug sebagai alas atau selimut pipa sebelum melakukan penimbunan kembali.

Selanjutnya terkait spesifikasi jenis tanah urugan (tanah timbunan) yang digunakan kontraktor. Disinyalir, kontraktor tidak memakai tanah urug pilihan, tetapi tanah bekas galian yang mengandung batu dan bekas pecahan bongkaran beton.

Seterusnya, kejanggalan juga terlihat pada pekerjaan rangkaian pembesian Abutmen(penopang pipa) di ujung jembatan. Ada indikasi pada pekerjaan tersebut rekanan tidak mengacu pada aturan 40D (40xDiameter) yang tertuang dalam aturan PBI Tahun 1971.

Jarak sengkang begol rangkaian besi untuk pembuatan Abutmen diduga tidak mengacu pada aturan 40D yang dituang pada peraturan PBI 1971

Jarak sengkang begol besi ulir diameter 16mm, juga saat dilakukan pengukuran didapati sekitar 30cm. Kemudian jarak untuk sambungan besi ulir pun sekitar 15cm dan tidak dikaitkan atau menggunakan hak seperti yang ada pada Aturan PBI 1971 tersebut.

Namun hal tersebut disinyalir tidak menjadi permasalahan oleh Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito dan Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Sumbar Rocky Adam.

Sebab, dari jawaban konfirmasi yang disampaikannya, Kusworo mengatakan, pekerjaan yang dilakukan rekanan sudah sesuai teknis dengan progres bagus.

"Kalau secara teknis, menurut saya dan sudah sering disampaikan sudah memenuhi. Secara progres juga sudah bagus, karena progres positif," terang Kusworo Darpito pada Ahad (5/3/2023) via telepon.

Selanjut dikatakan Kusworo, pekerjaan SPAM menurut kami pekerjaan kemanusian. "Oleh karena itu kita dibalai selalu saya tekankan untuk selalu bekerja dengan hati tidak hanya sekedar masalah proyek semata," ucap Kusworo.

"Agar masyarakat dapat merasakan dan menikmati Air Bersih. Kepuasan tersendiri bagi kami, bisa sukses dan berhasil mengalirkan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan," ucap Kabalai PPW Sumbar itu.

InsyaAllah kami selalu berusaha untk bekerja dengan hati, ikhlas dan amanah berusaha yang terbaik untuk masyarakat Sumatera Barat, pungkasnya.

Demikian juga penjelasan yang dilontarkan Rocky Adam. Sebagai Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Sumbar, menurut Rocky secara keseluruhan pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis. Baik pekerjaan pembesian, dan pekerjaan galian. 

"Pekerjaan pembesian yang dilakukan rekanan untuk Abutmen tersebut, berjalan sudah sesuai aturan 40D yang tertuang dalam aturan PBI Tahun 1971 tersebut," kata Rocky.

Menyangkut temuan media terhadap pipa HDPE dengan diameter 400mm ditimbun tidak dialas atau diselimuti menggunakan pasir urug pilihan. Kemudian tanah urug yang dipakai untuk menimbun pipa yang diduga tanah bekas galian berbatu dan dicampur bekas bongkaran beton.

Menurut Rocky, pekerjaan tersebut juga sudah sesuai teknis. "Sesuai dengan pengakuan dari konsultan supervisi yang setiap hari berada dilokasi pekerjaan," tandasnya

Sementara, untuk urugan masih akan ada pemadatan lagi sebelum di rekondisi. Kesimpulannya, seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan PT.Rafa Karya Indonesia sudah sesuai speks dan teknis, tutup Rocky Adam dengan tegas.

Sementara, Prastyo Budi Luhur akrab dipanggil Luluk, sebagai PPK Air Minum pada proyek tersebut hingga berita ditayangkan belum bisa berikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Bagaimanakah tanggapan ahli kontruksi terkait pelaksanaan proyek perpipaan tersebut, hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.