#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Diduga, Proyek Jalan Teluk Bayur-Nipah-Purus Ada Persekongkolan Yang Rugikan Negara

Proyek Jalan Teluk Bayur - Nipah - Purus DAK (P.098), diduga Langgar Spesifikasi 

Mitra Rakyat.com(Padang)
Menyoal dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pekerjaan peningkatan atau pembangunan jalan provinsi Teluk Bayur-Nipah-Purus DAK (P.098), proyek bernomor kontrak 620/20/KTR-VM/2019, dengan nilai Rp 7.217.378.978.00, lama masa pekerjaan 210 hari kalender, dimulai pada 28 Mai 2019, disinyalir beraroma persekongkolan yang terindikasi rugikan uang negara.

Berita Terkait : Menyigi Proyek Jalan Teluk Bayur-Nipah-Purus PT.Dhamor Utama  

Pasalnya, jalan yang kerjakan  sepanjang 1400 meter oleh PT.Dhamor Utama  dan diawasi PT. Alocita Mandiri kuat dugaan langgar spesifikasi dalam penggunaan material batu pecahan pada pekerjaan perkerasan badan jalan dimaksud.

Sebelumnya, pada hari Kamis (01/08/2019) waktu lalu, terpantau beberapa awak media saat dilokasi kegiatan, ditemukan, untuk perkerasan badan jalan kontraktor memakai batu pecahan gunung dengan ukuran besar, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya.

Kemudian saat dikonfirmasi kepada Bambang selaku pengawas lapangan dari PT. Alocita Mandiri mengatakan, " timbunan untuk perkersan jalan ini adalah pilihan, dengan kelas dan kualitas terbaik oleh rekanan (PT.Dhamor Utama). Bahkan Bambang berani menjamin kalau kulaitasnya lebih baik dari yang ada didokumen, kata Bambang pada saat itu.

Namun lain halnya dengan Syaiful selaku sheet maneger(SM) dari PT. Dhamor Utama, yang saat itu tidak ada dilapangan. Waktu dikonfrotir via WhatsApp nya 0823-8257-10xx pada hari yang sama memilih tidak menjawab konfirmasi media meskipun sudah dibaca.

Dilain pihak menilai, "dengan tidak koperatif nya SM tersebut (Syaiful) saat dikonfirmasi media menujukan kalau proyek itu diduga ada apa-apanya", kata salah satu anggota Gapensi Sumbar yang tidak ingin namanya untuk dituliskan, pada Kamis (22/08) kemarin di kawasan kantor Gapensi Sumbar, jalan Khatib Sulaiman Padang.

Menurutnya, secara visual gambar material yang dipakai sebagai perkerasan badan jalan tidak boleh digunakan. Sebab, dengan ilmu sipil yang dimilikinya dan secara aturan, batu pecahan gunung yang besar itu termasuk kelas S, artinya itu hanya boleh digunakan untuk perkerasan bahu jalan, bukan badan jalan, jelasnya.

Selanjutnya menurut pengusaha kontruksi tersebut ada aroma persekongkolan yang rugikan uang negara, sebab, "material batu pecahan kelas S tidak boleh dipakai pada pekerjaan yang menggunakan APBN (DAK), anehnya kok bisa luput dari pengawasan dinas terkait, tukasnya.

Sebagaimana telah dipahami bahwa yang dimaksud dengan perkerasan adalah lapisan atas dari badan jalan yang dibuat dari bahan-bahan khusus yang bersifat baik atau konstruktif dari badan jalannya sendiri, agar jalan yang dibangun bisa bertahan lama, tandasnya.

Terakhir dikatakannya, "persyaratan umum dari suatu jalan adalah dapatnya menyediakan lapisan permukaan yang selalu rata dan kuat, serta menjamin keamanan yang tinggi untuk masa hidup yang cukup lama, dan yang memerlukan pemeliharaan yang sekecil-kecilnya dalam berbagai cuaca, karena jalan juga aset negara yang harus dijaga dan dipelihara secara rutin, pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih upaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya. * tim /ikw *

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.