Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 5 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 7 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 2 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 65 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 15 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 7 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 137 Opini 1 Opino 1 Opni 1 OTG 2 PAC 1 Pada 780 Padang 7 Padang Panjang 24 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 614 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 56 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 1 Polres Pasaman 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 194 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Sumbar| Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menunjukkan keseriusan dan komitmen tinggi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan mobil bus Mercedes-Benz milik PT. ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA di wilayah hukum Padang Panjang. 

Tim Asistensi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri turut hadir mendampingi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara komprehensif pada Rabu (7/5/2025).

Kegiatan olah TKP yang berlangsung di Jalan Prof. Mohd Hamka, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, melibatkan personel gabungan yang ahli di bidangnya. Tim Asistensi Korlantas Polri yang dipimpin oleh KBP Ruben Verry Takaedengan, S.I.K., bersama tim dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar yang diketuai oleh AKBP Dewi Suryani, S.H.,M.M., bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang.

Dalam upaya mengungkap penyebab pasti kecelakaan yang menonjol ini, tim gabungan menggunakan perangkat elektronik canggih Leica/TAA (Traffic Accident Analysis). Teknologi ini memungkinkan petugas untuk melakukan pengukuran dan analisis TKP secara akurat dan detail, menghasilkan data yang valid dan komprehensif.

Proses olah TKP yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai ini berjalan aman, lancar, dan tertib. Penggunaan teknologi Leica/TAA menunjukkan langkah modern dan profesional Polda Sumbar dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, mengedepankanScientific Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan objektif terkait insiden tersebut.

Saat ini, data yang diperoleh dari olah TKP menggunakan perangkat Leica/TAA sedang dalam proses pengolahan dan analisis lebih lanjut di kantor. Tim ahli akan memadukan hasil analisis digital ini dengan temuan-temuan faktual di lapangan, termasuk keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik kendaraan.

Diharapkan, melalui metode ilmiah dan kolaborasi antara Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Sumbar ini, penyebab utama kecelakaan dapat segera diidentifikasi secara utuh dan akurat. Langkah proaktif Polda Sumbar dalam melibatkan teknologi canggih dan tim ahli menunjukkan komitmen untuk memberikan keadilan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sumatera Barat



Pasaman,mitrarakyat.com - Kabupaten Pasaman merupakan salah satu daerah surganya bagi para pemain rokok ilegal. Tanpa merasa takut, sejumlah agen tampak menjual rokok ilegal berbagai merk secara bebas.

Buktinya pantauan awak media, mulai dari toko-toko kecil hingga mini market yang ada di daerah itu, para penjual secara bebas menjual rokok tanpa pita bea cukai tersebut.

Leluasanya para agen menjual rokok ilegal secara terang-terangan ini, terkesan seolah-olah mereka tidak takut ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pasaman.

Ulah perbuatan mereka, tidak sedikit kerugian negara yang ditimbulkan sejak mulai beredarnya rokok ilegal beberapa tahun belakangan ini.

Informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa orang agen besar yang menjual rokok secara ilegal baik itu di daerah Kabupaten Pasaman maupun Pasaman Barat.

Mereka memiliki beberapa buah gudang besar yang terletak di Kumpulan Kecamatan Bonjol dan Kecamatan Panti. 

"Ini sungguh luar biasa. Tanpa merasa bersalah, para agen rokok ilegal secara bebas menjual dagangannya ditengah-tengah masyarakat. Apakah mereka tidak takut ditangkap oleh pihak yang berwenang," ungkap salah seorang warga Lubuk Sikaping yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, saat ini banyak rokok ilegal berbagai merk yang bebas diperjual belikan di pasar-pasar tradisional dan mini market di Pasaman ini.

"Banyak mereknya pak. Seperti Luffman, Manchester, HD, H Mind, Smith, OFO, Coffee Stick dan lain sebagainya," ungkapnya.

Ia mengatakan, pada saat ini mendapatkan atau membeli rokok ilegal sama mudahnya dengan mendapatkan rokok legal yang memiliki pita bea cukai. 

"Semoga Aparat Penegak Hukum di Pasaman dapat bertindak tegas dalam hal penertiban rokok ilegal ini. Dan semoga para pelaku dapat ditindak tegas," ungkapnya. (Riki)


MR.com, Sumbar| Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menyampaikan bahwa mantan narapidana (napi) kasus narkoba di Sumbar akan dilibatkan dalam program ketahanan pangan. 

Pernyataan ini ia sampaikan dalam deklarasi bersama untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar, yang digelar di Istana Gubernur Sumbar pada Selasa (6/5).

Menurut Irjen Gatot, pemberdayaan mantan napi narkoba dalam program ketahanan pangan merupakan langkah penting untuk membangun kehidupan yang produktif pasca-rehabilitasi.

“Polda Sumbar juga mendata anak-anak putus sekolah sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja,” jelas Gatot.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menggunakan pendekatan represif, preventif, hingga rehabilitatif dalam memberantas narkoba. 

Salah satu langkah konkret adalah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar untuk memanfaatkan puskesmas dan klinik sebagai tempat rehabilitasi rawat jalan bagi pengguna narkoba.

“Upaya pengawasan juga diperketat di wilayah perbatasan dengan menempatkan personel Direktorat Reserse Narkoba, termasuk penggunaan anjing pelacak di bandara dan daerah perbatasan seperti Pasaman,” tambah Gatot.

Selain itu, Polda Sumbar meningkatkan kerja sama dengan Avsec dan Asperindo untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur logistik dan pengiriman barang.

Gatot mengungkapkan bahwa kasus narkoba di Sumbar mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2023 tercatat 1.256 kasus dengan 1.694 tersangka, sedangkan pada 2024 naik menjadi 1.361 kasus dengan 1.768 tersangka. 

Sementara itu, sepanjang Januari hingga April 2025, Polda Sumbar telah menangani 485 kasus dengan 637 tersangka. Barang bukti yang disita dalam empat bulan terakhir meliputi 383,76 kilogram ganja siap edar, 7,65 kilogram sabu, 1.584 butir inex, dan 3 batang ganja.

Dalam kesempatan itu, Gatot juga menyinggung program deklarasi kampung bebas narkoba yang menjadi simbol komitmen bersama untuk menghentikan peredaran narkotika di Sumbar. Ia mengajak seluruh pihak untuk memerangi narkoba agar tidak ada ruang bagi peredarannya di daerah tersebut.

Dikesempatan itu Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

“Masalah narkoba bukan hanya tugas aparat, namun pekerjaan rumah utama bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, LKAAM, dan tokoh adat,” ujarnya.**


MR.COM , PASBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna, dalam rangka pembentukan (Panitia Khusus) Pansus terkait penyelesaian masalah lahan ulayat Sikabau, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (05/05).


Rapat paripurna itu, dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Dirwansyah, didampingi Wakil Supriono dan Insan Sabri, Serta diikuti oleh semua Fraksi beserta para anggota.


Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah mengatakan, rapat paripurna itu merupakan rapat paripurna ke 11, masa sidang ke dua DPRD Pasaman Barat tahun 2025. 


Sebelum pembentukan Pansus, dalam rapat itu juga dibacakan rekomendasi dari DPRD Pasaman Barat, bahwasannya layak untuk dibentuk Pansus untuk penyelesaian permasalahan lahan ulayat Sikabau tersebut.


Sebelumnya berdasarkan peninjauan lapangan oleh tim dari anggota DPRD Pasaman Barat beberapa waktu lalu, permasalahan tanah ulayat antara masyarakat adat Sikabau, Parit dan Sungai Aua adalah terkait batas-batas tanah ulayat.


"Permasalahan yang sedang terjadi dan yang perlu diselesaikan adalah perbatasan tanah ulayat masyarakat Sikabau, Parit dan Sungai Aua, dan saat ini lahan itu sudah menjadi kebun kelapa sawit dalam bentuk kelompok dan plasma, sehingga terjadi saling klaim kepemilikan lahan di areal perbatasan tersebut," kata Dirwansyah.


Penyelesaian permasalahan lahan ulayat masyarakat Sikabau ini juga sudah dilakukan beberapakali rapat dan mediasi yang difasilitasi DPRD Pasaman Barat, namun masih belum mendapatkan titik penyelesaian.


Diharapkan, dengan sudah dibentuknya Pansus penyelesaian masalah tanah ulayat Sikabau ini, permasalahan lahan ulayat antara masyarakat Sikabau dengan pihak terkait bisa segera diselesaikan. (DDR)



MR.COM , PASBAR | Penyelidik tindak pidana umum terhadap dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam KUD PSM Maligi kembali memeriksa dua orang saksi terkait dengan perbuatan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Pengurus KUD PSM Maligi yang di laporkan anggota koperasi Syafarial.

Kedua saksi yang diperiksa adalah juga sebagai anggota koperasi yang merasa dirugikan terhadap perbuatan pengurus koperasi tersebut.

Pantauan media ini melalui kuasa hukum pelapor Ruswar Dedison yang akrab disapa Dedi Rimba membenarkan bahwa perkara Dugaan Penggelapan yang terjadi di Koperasi PSM Maligi terus berlanjut.

"Benar kami sudah menghadirkan dua orang saksi dalam laporan klien kami, jika dibutuhkan kami siap menghadirkan ratusan orang sebagai saksi dan korban atas perbuatan tersebut" terangnya kepada media ini yang didampingi oleh rekannya Dian Marta Putra.

Peristiwa ini bergulir karena adanya isu bahwa ketua KUD PSM Maligi kebal hukum karena bekingannya orang kuat di lingkungan mabes polri sehingga membuat anggota Syafarial melaporkan ketua tersebut dengan tuduhan dugaan Penggelapan dalam jabatannya sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/B/65/IV/2025 dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang merugikan koperasi lebih kurang Rp.7.749.274.177,- yang di hitung dari hasil tambahan bulan November 2023 sampai dengan April 2024 tidak ada di laporkan dalam LPJnya dan hasil Januari  s/d April 2025 tidak ada diberikan hak plasma kepada anggota petani, melainkan hasilnya di gunakan untuk kegiatan RAT di luar daerah. 

Disamping itu ketua KUD Elta Elvia Suharni, saat dikonfimasi yakin bahwa  mereka sudah melakukan audit melalui auditor independent dan tidak ada yang digelapkan.

"Kami sudah Rat dan sudah di audit resmi oleh akuntan publik, dan itu bukan fiktif seperti yang dituduhkan" terangnya pada media ini.(DDR)


Opini 

Penulis: Khairun Nisa A.,S.M (Aktivis Perempuan Balikpapan)

MR.com| Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah pesisir Bontang. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas PT Energi Unggul Persada (EUP) yang dituding sebagai penyebab pencemaran laut di kawasan Bontang Lestari dan Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu. Polres Bontang telah memediasi pertemuan antara pihak perusahaan dan perwakilan nelayan yang terdampak. (9/5/25)

Menurut keterangan Nina, perwakilan aliansi nelayan Muara Badak, pencemaran ini bukanlah sesuatu yang baru. Ia mengungkapkan bahwa kejadian ini telah berlangsung selama kurang lebih setahun. Namun, baru sekarang kasus ini menjadi perhatian publik setelah munculnya fenomena kematian ikan secara besar-besaran yang tentunya sangat merugikan para nelayan lokal.

Di sisi lain, Humas PT EUP menolak tudingan tersebut. Mereka menyampaikan bahwa belum tentu limbah perusahaannya menjadi penyebab kematian ikan. Pihak EUP menduga kemungkinan lain seperti perubahan arus laut, kekurangan oksigen, atau bahkan tindakan sabotase.

Ketika laut tercemar dan nelayan kehilangan mata pencaharian, yang terjadi bukanlah tindakan cepat, tapi mediasi demi mediasi. Padahal, pencemaran lingkungan, khususnya di wilayah perairan, bukan hanya soal ekonomi, tapi menyangkut keselamatan ekosistem dan kehidupan manusia.

Fakta bahwa pencemaran ini disebut-sebut telah terjadi selama satu tahun menunjukkan adanya kelalaian yang dibiarkan. Jika benar limbah menjadi penyebab, mengapa tidak ada tindakan lebih awal untuk mencegah dampaknya meluas? Kasus ini baru ramai dibicarakan setelah dampaknya sangat jelas: ribuan ikan mati mengambang di laut, dan para nelayan tidak lagi bisa melaut seperti biasa.

Kondisi ini memperlihatkan betapa lemahnya posisi masyarakat kecil ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Suara nelayan sering kali tak cukup kuat untuk menembus tembok kekuasaan dan modal. Bahkan dalam proses hukum, tidak sedikit kasus serupa yang berujung pada pembelaan terhadap korporasi, sementara masyarakat hanya menerima kompensasi seadanya—jika pun ada.

Negara seharusnya berpihak pada rakyat, namun dalam sistem sekarang, negara justru kerap tampil sebagai pihak netral atau bahkan melindungi kepentingan pemodal. Hal ini menunjukkan bagaimana sistem demokrasi kapitalis lebih mengutamakan keberlangsungan bisnis daripada keberlangsungan hidup masyarakat dan alam.

Keadilan seharusnya tidak ditunda. Ketika pencemaran sudah terjadi dan dampaknya dirasakan, maka tindakan cepat, penyelidikan menyeluruh, dan sanksi tegas semestinya diberikan. Bukan sekadar mediasi yang hanya berakhir di meja perundingan tanpa solusi konkret.

Islam memandang lingkungan sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga. Merusaknya adalah bentuk kezaliman, baik terhadap alam maupun terhadap manusia yang menggantungkan hidup dari alam tersebut.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan berada dalam kontrol penuh negara. Negara berkewajiban mengawasi aktivitas industri agar tidak merugikan rakyat dan tidak merusak alam. Segala bentuk pencemaran, baik darat maupun laut, tidak akan dibiarkan tanpa tindakan. Negara bertindak sebagai pelindung, bukan sekadar penengah.

Jika terbukti ada pencemaran, maka pelaku akan diberi sanksi tegas sesuai syariat. Negara tidak akan membiarkan perusahaan berlindung di balik dalih teknis atau mencari kambing hitam. Dalam Islam, penguasa bertanggung jawab langsung atas keselamatan rakyat dan kelestarian alam.

Selain itu, sistem Islam juga mengatur bahwa laut dan isinya termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada swasta untuk dieksploitasi sewenang-wenang. Maka dari itu, setiap aktivitas industri harus mendapatkan izin negara dan senantiasa berada dalam pengawasan ketat negara.

Dengan tata kelola berbasis syariat Islam, pencemaran lingkungan bisa dicegah sejak awal. Jika pun terjadi, maka penanganannya tidak lambat dan tidak berat sebelah. Islam hadir bukan hanya sebagai solusi spiritual tetapi juga sistem yang menjamin keadilan dan keberlanjutan hidup.

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.