Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 5 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 7 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 2 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 13 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 66 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 15 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 17 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 3 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 3 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Makasar 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 3 olah raga 2 Operasi 143 Opini 1 Opino 1 Opni 1 OTG 2 PAC 1 Pada 807 Padang 7 Padang Panjang 26 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Pantampanua 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 28 Pasaman Barat 635 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 11 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 63 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 Pinrang 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 2 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 1 Polres Pasaman 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 17 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 6 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 202 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 1 Takalar 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 22 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang| Setelah lebih dari satu dekade hanya menjadi wacana, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik akhirnya resmi dimulai tahun ini. Groundbreaking tahap awal dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, pada 3 Mei 2025 di Padang.

Proyek flyover yang membentang di jalur ekstrem Padang–Solok ini diharapkan menjadi solusi atas reputasi Sitinjau Lauik sebagai “jalur maut” yang kerap menelan korban akibat tikungan tajam dan tanjakan curam.

Pembangunan tahap pertama atau Panorama I dikerjakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) dipercaya sebagai pelaksana dengan nilai investasi lebih dari Rp2,2 triliun dan masa konstruksi sekitar dua setengah tahun.

Pemerintah menargetkan flyover mampu menurunkan tingkat kemiringan jalan yang kini mencapai 20–25 persen, memperbaiki radius tikungan, dan meningkatkan faktor keselamatan. Selain itu, waktu tempuh Padang–Solok diperkirakan akan lebih singkat.

Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, menyebut pembangunan flyover ini sebagai kebutuhan mendesak. “Jalur ini sudah terlalu lama menjadi momok karena sering terjadi kecelakaan. Kami berharap pembangunan berjalan sesuai rencana dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata Hendy kepada mitrarakyat.com di Padang.

Namun, pekerjaan besar masih menanti. Lokasi flyover berada di kawasan perbukitan rawan longsor sehingga membutuhkan teknologi konstruksi tinggi dan biaya pemeliharaan besar. Dari sisi lingkungan, 8,5 hektare lahan hutan lindung telah mendapat izin penggunaan, tapi pengelolaannya tetap harus memperhatikan aspek konservasi.

Sejumlah pihak menekankan pentingnya ketepatan waktu pembangunan. Pemerintah daerah dan pusat menilai Flyover Sitinjau Lauik tak hanya meningkatkan konektivitas dan keselamatan, tapi juga berpotensi menjadi ikon baru jalur Trans Sumatera.

Editor : Chairur Rahman


Opini

Penulis : Chairur Rahman

MR.com| Dua wartawan di Padang, Ruswan Dedison dan Doni Saputra, memilih jalan berliku, melaporkan dugaan korupsi di RSUP M. Djamil ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 

Langkah ini bukan hanya perlawanan terhadap praktik busuk yang menggerogoti pelayanan publik, tapi juga sebuah ujian, apakah hukum di negeri ini berpihak pada kebenaran, atau sekadar menjadi pagar rapuh bagi mereka yang berkuasa.

Laporan itu menyebut dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan, pengelolaan parkir dan keamanan, hingga pekerjaan fisik ruang rawat inap. Daftarnya tak main-main, mulai dari direktur rumah sakit, pejabat pembuat komitmen, hingga rekanan perusahaan penyedia barang dan jasa.

Baca : Dua Wartawan Laporkan Dugaan Korupsi RSUP M. Djamil ke Kejati Sumbar

Jika benar adanya, praktik semacam ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan perampasan hak pasien dan masyarakat yang datang mencari kesembuhan di rumah sakit pemerintah terbesar di Sumatera Barat.

Ada yang menarik dari kasus ini. Laporan itu justru datang dari wartawan. Padahal, selama ini jurnalis dikenal sebagai pihak yang menyampaikan temuan melalui berita, bukan melalui jalur hukum. 

Namun, inilah wujud baru dari partisipasi sipil, wartawan adalah warga negara, dan warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Undang-undang pun melindunginya.

Keberanian Ruswan dan Doni layak diapresiasi. Tapi publik juga tahu, laporan dugaan korupsi di tubuh birokrasi kerap berhenti di meja Aparat Penegak Hukum(APH). Sering kali, kasusnya melempem, entah karena bukti dianggap kurang, entah karena pelakunya punya koneksi politik. 

Transparansi penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan ini akan menentukan apakah aparat benar serius memerangi korupsi, atau sekadar menjalankan ritual formalitas.

Sikap Direktur RSUP M. Djamil, Dovy Djanas, yang menyatakan tidak tahu-menahu soal laporan itu, menambah ironi. Bagaimana mungkin seorang pimpinan institusi sebesar rumah sakit rujukan utama di Sumatera Barat bisa begitu ringan menanggapi tudingan serius? Publik berhak menuntut klarifikasi lebih dari sekadar kalimat singkat.

Kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik rente di sektor kesehatan. Apalagi rumah sakit pemerintah bukan sekadar unit layanan, melainkan simbol kehadiran negara dalam menjaga hak dasar warganya. Bila rumah sakit justru menjadi ladang bancakan, yang sakit bukan hanya pasien, tapi juga integritas negara.

Kini bola ada di tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Jangan biarkan laporan wartawan ini berakhir jadi arsip berdebu. Publik menanti, apakah hukum benar-benar bekerja, atau sekadar menjadi sandiwara.


MR.com, Pasbar| Mantan Kepala Bidang PJSA yang kini menjabat Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Sumatera Barat, Rahmad Yuhendra, akhirnya menanggapi sorotan publik terkait proyek pembangunan seawall dan pengaman pantai di Sasak, Kabupaten Pasaman Barat.

Melalui sambungan telepon pada Selasa, 30 September, Rahmad menjawab singkat soal isu izin tambang galian C yang disebut menjadi pemasok material batu proyek senilai Rp2,55 miliar itu. “Ada izin,” kata Rahmad. Ia tak mengirimkan salinan dokumen untuk memperkuat pernyataannya.

Baca : Dugaan Kejanggalan di Proyek Seawall Rp 2,55 Miliar di Pasaman Barat, Dikonfirmasi Rekanan "Emosi"

Rahmad, yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, menegaskan bahwa pemasangan seawall tetap mengikuti spesifikasi. Ia mengirimkan foto bertanggal 27 September yang memperlihatkan pemasangan geotekstil, lapisan dasar yang dinilai krusial untuk memperkuat konstruksi.

Namun, bukti foto itu justru memunculkan tanda tanya baru. Berdasarkan kontrak, proyek yang digarap CV Rayazka ini harus dimulai pertengahan Juni dengan masa pelaksanaan 198 hari. Jika geotekstil baru terpasang pada akhir September, publik meragukan kapan sesungguhnya pekerjaan dimulai.

Kecurigaan semakin menguat karena material batu yang dipakai disebut-sebut berasal dari quarry tanpa izin lengkap. Bobot batu dan pola penyusunannya pun dinilai tak sesuai spesifikasi. Dugaan lain, pembangunan awal tidak dilengkapi geotekstil dari awal, sebab, geotektil baru dipasang pada bulan september diduga hanya sebagai laporan kepada PPK.

Saat redaksi mitrarakyat.com mencoba mengonfirmasi hal ini ke kontraktor pelaksana, Dwi, respons yang diterima justru bernuansa kesal dengan mengatakan “Media tidak sopan,”.

Keterangan setengah hati dari pihak dinas dan kontraktor membuat publik menunggu tindak lanjut aparat pengawas, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum. Proyek yang digadang-gadang melindungi pesisir Sasak dari abrasi justru kini terancam menjadi simbol lemahnya pengawasan.

Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com, Padang| Dua wartawan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat, 26 September 2025.

Pelapor adalah Ruswan Dedison, wartawan mitrarakyat.com, dan Doni Saputra, wartawan Sumbar Ekspres.com. Keduanya melaporkan sejumlah pejabat rumah sakit, mulai dari Direktur, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK proyek pengadaan.

Laporan juga menyebut perusahaan rekanan penyedia alat kesehatan, serta perusahaan jasa keamanan dan parkir yang bekerja sama dengan RSUP M. Djamil.

Dalam laporannya, kedua wartawan itu membeberkan setidaknya empat dugaan penyimpangan. Pertama, indikasi markup dan maladministrasi dalam pengadaan alat kesehatan, seperti pompa air gizi dan roda brankar. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir dan keamanan.

Menurut pelapor, pengelolaan dialihkan kepada pihak ketiga yang diduga terafiliasi dengan pimpinan rumah sakit, dengan nilai kontrak yang dianggap tidak wajar. Selain itu, tenaga keamanan disebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, dugaan penyimpangan pekerjaan fisik di ruang rawat inap dan kamar mandi yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi. Keempat, adanya indikasi pelanggaran hukum lain dalam pengelolaan proyek.

“Wartawan, seperti warga negara lainnya, punya hak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum,” kata Ruswan Dedison pada Rabu(1/10) di Padang.

Ia merujuk pada Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, saran, maupun pendapat kepada penegak hukum.

Sementara itu, Doni Saputra menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga informasi publik.

“Kami menyampaikan dugaan korupsi ini kepada aparat penegak hukum sekaligus kepada masyarakat. Jika wartawan membuat laporan resmi, itu kapasitas sebagai warga negara pelapor,” ujarnya.

Saat media mengonfirmasikan terkait laporan dugaan korupsi  tersebut kepada Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG(K), MARS, FISQua selaku Direktur RSUP M.Djamil Padang saat ini, via telpon 0812-6619-4xxx pada hari yang sama. 

Dia mengaku tidak mengetahui laporan itu."Saya tidak mengetahui laporan dugaan korupsi itu," katanya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan masih upaya konfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com, Pasbar| Dua ekskavator tampak hilir-mudik di bibir Pantai Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin, 29 September 2025. Alat berat itu menyusun bongkahan batu berukuran tak seragam, membentuk dinding pengaman pantai atau seawall. Proyek senilai Rp 2,55 miliar itu dikerjakan oleh CV Rayazka, dengan konsultan pengawas PT Wandra Cipta Engineering.

Namun, dari pantauan tim media, pekerjaan fisik tersebut diduga tak sesuai spesifikasi. Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya menyebut pemasangan lapisan geotekstil, bahan kain khusus untuk mencegah erosi tanah dasar pantai tidak terlihat di lokasi.

“Seharusnya ada geotekstil dipasang sebelum batu ditumpuk, tapi tampaknya tidak ada. Tidak terlihat tanda-tanda dipasang,” kata warga itu.

Batu Ilegal?

Selain persoalan teknis, sumber material batu juga menimbulkan tanda tanya. Informasi yang dihimpun menyebut batu berasal dari tambang galian C di sekitar Pasaman Barat. Masalahnya, tambang tersebut diduga belum memiliki izin resmi alias ilegal. Jika benar, penggunaan material itu melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Proyek pengaman pantai ini berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat. Namun hingga berita ini ditulis, pihak dinas belum memberikan penjelasan terkait dugaan penyimpangan teknis maupun legalitas material.

Kontraktor Melawan

Saat dikonfirmasi via aplikasi WA, Dwi, kontraktor pelaksana dari CV Rayazka, merespons terkesan dengan nada tinggi. Ia menuding wartawan tidak sopan karena datang ke lokasi tanpa konfirmasi kepadanya.

“Mengenai geotek, bapak datang hanya sebentar, apa bisa langsung bilang tidak ada geotek? Pekerja saya sudah susah payah masang. Apa perlu saya suruh mereka menjelaskan satu-satu?,” ujar Dwi.

Soal dugaan penggunaan batu dari tambang ilegal, Dwi tak menjawab secara langsung. Ia hanya menegaskan sudah menunjukkan bukti pembelian material dan bahan bakar kepada wartawan lain.

“Saya cukup hati-hati pak dalam pekerjaan ini. Kalau ada media datang dengan sopan, saya pasti layani. Saya perlihatkan bukti belanja saya. Tapi kalau hanya datang foto-foto tanpa koordinasi, itu yang saya tidak terima,” katanya.

Minim Transparansi

Respons emosional kontraktor itu justru menambah sorotan publik terhadap transparansi proyek. Menurut pakar pengadaan publik, sikap kontraktor seharusnya terbuka, bukan defensif. Apalagi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dibiayai dari anggaran negara.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menyatakan pers memiliki fungsi kontrol sosial, termasuk mengawasi jalannya pembangunan. Sikap konfrontatif terhadap jurnalis justru menimbulkan kecurigaan.

Pantai Sasak sendiri selama ini menjadi salah satu titik rawan abrasi di Pasaman Barat. Sejumlah rumah warga kerap terancam ombak besar. Karena itu, proyek pengaman pantai sangat krusial. Namun bila pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi dan menggunakan material ilegal, tujuan melindungi warga bisa gagal tercapai.

Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman



MR.COM , PASBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025, Kamis (25/09).


‎Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat DPRD setempat, dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, didampingi Wakil Supriono dan Insan Sabri, serta dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, bersama wakil H. M. Ihpan, anggota DPRD, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.


‎Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah mengatakan, rapat tersebut merupakan rapat paripurna ke tiga masa sidang ke satu DPRD Pasaman Barat tahun 2025.


‎Laporan hasil pembahasan Banggar DPRD tentang KUA PPAS APBD-P tahaun 2025 dibacakan oleh Sekretaris Dewqn (Sekwan) DPRD Pasaman Barat Joni Hendri. Dalam laporan itu disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Banggar DPRD Tim Anggaran Pemerintah Daerah terdapat sedikit perubahan dari rencana  KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.


‎Tim Banggar DPRD juga menyampaikan beberapa catatan dan Rekomendasi, pertama meminta Pemerintah Daerah lebih kreatif menggali potensi - potensi pendapatan daerah yang belum tersentuh, tanpa mengubah petunjuk Peraturan Perundang Undangan yang berlaku untuk meningkatkan PAD.


‎Selanjutnya, Pendapatan Daerah diminta untuk dapat melakukan langkah - langkah kongkrit dalam hal menggali sumber - Sumber PAD yang potensial.


‎Banggar menegaskan seluruh SKPD segera memaksimalkan penggunaan dan pelaksanaan pekerjaan mengingat ketersediaan waktu terutama kegiatan pencapaian target Visi dan misi Pemerintah Daerah.


‎Seluruh SKPD terutama yang mengerjakan kegiatan Aspirasi DPRD juga diminta agar merealisasikan kegiatan pekerjaan sesuai dengan usulan yang telah disampaikan berdasarkan data terakhir yang telah kirimkan melalui Sekretariat DPRD.


‎Selanjutnya, TAPD Pasaman Barat diminta untuk penambahan dan pengurangan pagu anggaran pada setiap SKPD disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan hasil pembahasan Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025.


‎Diharapkan pada SKPD Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat lebih bersikap proaktif terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dialokasikan anggarannya  dalam APBD Perubahan TA 2025 sehingga tingkat penyerapan sesuai dengan perencanaan.


‎Pemerintah Daerah diimbau segera menyusun dan menyampaikan Rancangan perubahan APBD 2025 untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu sesuai regulasi.


‎Diharapkan hasil pembahasan tim Banggar ini dapat menjadi masukan dan pertimbangan dalam melanjutkan pembahasan rancangan kebijakan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.(DDR)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.