MR.com, Padang | Proyek betonisasi di Jalan Tanjung Berok IV, RT 01 RW IX, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, tidak satu pun pihak mengetahui secara pasti instansi mana yang bertanggung jawab atas pembangunan yang telah menelan uang negara itu.
Ketika media ini menelusuri lokasi pada Kamis (16/10/2025), kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan sudah memperlihatkan banyak retakan pada permukaan betonnya. Retak rambut (hair crack) hingga retak memanjang dengan lebar mencapai beberapa milimeter tampak di sejumlah titik. Secara teknis, kondisi ini mengindikasikan mutu beton di bawah standar spesifikasi teknis jalan kelas lingkungan.
“Pekerjaannya dilakukan siang hari, tapi dari awal sampai selesai tidak pernah ada plang proyek. Kami tak tahu dari dinas mana, berapa nilainya, dan siapa kontraktornya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kegiatan fisik yang menggunakan dana publik wajib memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang, Ihsanul Risky, tidak memberikan keterangan pasti. “Sebentar, coba kita monitor dulu,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon pada hari yang sama.
Pernyataan gamang dari pejabat teknis itu justru menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut berjalan tanpa koordinasi resmi, atau bahkan berpotensi “siluman”. Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan pekerjaan fisik tanpa kejelasan sumber anggaran, nomenklatur kegiatan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK), merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Dari sisi teknis sipil, kondisi beton yang retak dini bisa disebabkan oleh kegagalan proses curing, komposisi campuran yang tidak sesuai desain mix, atau pemadatan yang tidak optimal. Namun tanpa dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan spesifikasi teknis, sulit menelusuri apakah retakan itu akibat kelalaian pelaksana atau memang sejak awal kualitas material tidak memenuhi standar.
Kerusakan dini tersebut jelas merugikan masyarakat. Alih-alih menghadirkan infrastruktur yang kuat dan berdaya guna, proyek ini justru menjadi potret buram pengelolaan pembangunan daerah.
Pembangunan seharusnya bukan sekadar menggugurkan kewajiban fisik, tetapi memastikan mutu, manfaat, dan keberlanjutan. Transparansi adalah pondasi utama agar setiap tetes anggaran publik tidak retak, seperti halnya beton di Jalan Tanjung Berok IV itu.
Hingga berita ini ditayang belum ada pernyataan resmi dari Kabid BM Kota Padang, serta masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman