Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 5 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 7 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 2 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 13 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 66 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 15 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 17 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 3 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 3 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Makasar 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 3 olah raga 2 Operasi 143 Opini 1 Opino 1 Opni 1 OTG 2 PAC 1 Pada 807 Padang 7 Padang Panjang 26 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Pantampanua 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 28 Pasaman Barat 635 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 11 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 63 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 Pinrang 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 2 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 1 Polres Pasaman 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 17 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 6 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 202 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 1 Takalar 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 22 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,PESSEL| Aroma dugaan penyimpangan proyek negara kembali menyeruak di wilayah selatan Sumatera Barat. Di Kecamatan Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, sebuah proyek pembuatan brojong di aliran Sungai Batang Sako diduga kuat merupakan proyek siluman yang berjalan tanpa transparansi dan pengawasan ketat.

Informasi yang dihimpun tim media pada Jumat (17/10) lalu menunjukkan, kegiatan proyek berlangsung tanpa adanya papan nama atau plang proyek. Ketiadaan papan proyek tersebut menjadi indikator awal dugaan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana negara.

Lebih jauh, ditemukan kejanggalan lain dalam pelaksanaan proyek. Material batu yang digunakan diduga kuat berasal dari lokasi sekitar, bukan dari sumber resmi yang memenuhi standar teknis. Selain itu, para pekerja di lokasi terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), suatu bentuk pelanggaran terhadap Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Warga sekitar mengaku heran dengan munculnya aktivitas proyek tersebut. “Tidak ada papan proyek, pekerjanya juga tidak pakai pelindung. Kami juga tidak tahu siapa kontraktornya, tiba-tiba saja ada kegiatan di sungai itu,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang beredar di lapangan menyebut, proyek tersebut berada dalam wilayah kerja PPK 2.4 Satker PJN Wilayah II BPJN Sumbar, namun juga dikaitkan dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang. Tumpang tindih informasi mengenai instansi pelaksana ini memperkuat dugaan adanya kekacauan administrasi dan perencanaan proyek.

Saat dikonfirmasi, Saidul, selaku PPK OP3 di Satker OP SDA BWSS V Padang, mengaku tidak yakin apakah proyek tersebut berada di bawah tanggung jawabnya atau tidak.

“Kayaknya itu bukan pekerjaan OP,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon, Sabtu (25/10).

Jika benar proyek itu menggunakan dana negara tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai status proyek maupun sumber pendanaannya. Sementara itu, masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri legalitas proyek yang diduga berjalan tanpa dasar hukum yang jelas tersebut.

Redaksi masih berupaya menghimpun data tambahan dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan proyek siluman di Sungai Batang Sako ini.

Penulis : Chairur Rahman

Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Komisariat LMR RI Sumatera Barat

MR.com, SOLOK| Aroma dugaan pelanggaran hukum kembali menyeruak dari perut bumi Ranah Minang. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI), sebuah organisasi independen yang berdiri sejak 18 Agustus 1945, menyoroti maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok Kota.

Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Komisariat LMR-RI Provinsi Sumatera Barat, menduga kegiatan ilegal itu masih berlangsung di beberapa titik. 

“Kami mendapat laporan bahwa ada aktivitas tambang di Nagari Sungai Durian, Kecamatan Sungai Lasi, dengan sedikitnya empat unit ekskavator, satu di antaranya rusak. Kemudian di Nagari Pasiliahan, Kecamatan 10 Koto Diateh, juga ada dua ekskavator yang beroperasi,” ungkapnya di Padang, pada Rabu(22/10).

Menurut Sutan, pihaknya telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada aparat kepolisian setempat. Namun hingga kini belum ada tanggapan berarti. 

“Kami sudah sampaikan langsung kepada Kapolres terkait, tapi belum ada respons. Jika aparat penegak hukum di wilayah itu mengetahui adanya aktivitas PETI dan membiarkannya, hal ini jelas mencederai komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan tambang ilegal,” ujarnya tegas.

Sutan menilai lemahnya penegakan hukum menjadi biang suburnya praktik tambang ilegal di Sumatera Barat. “Masalahnya bukan pada kurangnya aturan, tapi lemahnya penerapan hukum terhadap para pelaku. Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, keadilan hanya akan jadi slogan,” katanya dengan nada kritis.

Alumnus Universitas Indonesia itu berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. “Hukum harus berpihak pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan pada kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.

Terkait dugaan ini, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Kota Solok, AKBP Mas'ud Ahmad, melalui sambungan telepon pada Jum'at (24/10). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Kapolres Kota Solok dan masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. 

Penulis : Chairur Rahman

MR.com, Padang | Proyek betonisasi di Jalan Tanjung Berok IV, RT 01 RW IX, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, tidak satu pun pihak mengetahui secara pasti instansi mana yang bertanggung jawab atas pembangunan yang telah menelan uang negara itu.

Ketika media ini menelusuri lokasi pada Kamis (16/10/2025), kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan sudah memperlihatkan banyak retakan pada permukaan betonnya. Retak rambut (hair crack) hingga retak memanjang dengan lebar mencapai beberapa milimeter tampak di sejumlah titik. Secara teknis, kondisi ini mengindikasikan mutu beton di bawah standar spesifikasi teknis jalan kelas lingkungan.

“Pekerjaannya dilakukan siang hari, tapi dari awal sampai selesai tidak pernah ada plang proyek. Kami tak tahu dari dinas mana, berapa nilainya, dan siapa kontraktornya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kegiatan fisik yang menggunakan dana publik wajib memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang, Ihsanul Risky, tidak memberikan keterangan pasti. “Sebentar, coba kita monitor dulu,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon pada hari yang sama.

Pernyataan gamang dari pejabat teknis itu justru menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut berjalan tanpa koordinasi resmi, atau bahkan berpotensi “siluman”. Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan pekerjaan fisik tanpa kejelasan sumber anggaran, nomenklatur kegiatan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK), merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Dari sisi teknis sipil, kondisi beton yang retak dini bisa disebabkan oleh kegagalan proses curing, komposisi campuran yang tidak sesuai desain mix, atau pemadatan yang tidak optimal. Namun tanpa dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan spesifikasi teknis, sulit menelusuri apakah retakan itu akibat kelalaian pelaksana atau memang sejak awal kualitas material tidak memenuhi standar.

Kerusakan dini tersebut jelas merugikan masyarakat. Alih-alih menghadirkan infrastruktur yang kuat dan berdaya guna, proyek ini justru menjadi potret buram pengelolaan pembangunan daerah.

Pembangunan seharusnya bukan sekadar menggugurkan kewajiban fisik, tetapi memastikan mutu, manfaat, dan keberlanjutan. Transparansi adalah pondasi utama agar setiap tetes anggaran publik tidak retak, seperti halnya beton di Jalan Tanjung Berok IV itu.

Hingga berita ini ditayang belum ada pernyataan resmi dari Kabid BM Kota Padang, serta masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com, PADANG| Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meneguhkan komitmennya memperkuat ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah konkret dilakukan lewat program Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi di bawah 1.000 hektare di Provinsi Sumatera Barat.

Program strategis ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima (BWSS V) Padang, dan dilaksanakan secara teknis oleh Satker SNVT PJPA WS IAKR Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan kontrak kerja bernomor HK0210-Bws5.9.1/354, proyek mulai berjalan pada 2 September 2025.

Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada PT Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp56,01 miliar. Sementara itu, PT Agrinas Pangan Nusantara bertugas melakukan kegiatan pengawasan selama masa pelaksanaan yang berlangsung 120 hari kalender.


Secara keseluruhan, proyek ini mencakup 11 kabupaten dan 32 daerah irigasi di Sumatera Barat. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi jaringan irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian dan memastikan air tersedia secara merata bagi lahan-lahan produktif masyarakat.

Salah satu daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan adalah Daerah Irigasi Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Saat tim media meninjau lokasi pada Rabu (8/10), terlihat satu unit excavator tengah melakukan pengerukan di aliran sungai yang menjadi sumber utama irigasi kawasan tersebut.

“Dengan adanya program ini, kami sangat bersyukur. Semoga sawah-sawah kami bisa kembali produktif seperti dulu,” ujar Buyung, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

Kepala BWSS V Padang melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk memperkuat infrastruktur pertanian di tingkat daerah.

“Peningkatan sistem irigasi akan memperluas areal tanam, menjaga ketersediaan air untuk lahan pertanian, dan pada akhirnya memperkokoh ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Melalui optimalisasi jaringan irigasi primer dan sekunder ini, pemerintah berharap petani di berbagai kabupaten dapat merasakan manfaat langsung berupa peningkatan hasil panen dan kestabilan pasokan air.

Lebih dari itu, kehadiran proyek ini menjadi bukti bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berpusat di kota besar, melainkan juga menyentuh kawasan pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian Sumatera Barat.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com, Sijunjung| Sebuah video berdurasi 21 detik beredar viral di media sosial. Dalam rekaman itu, dua unit ekskavator, satu berwarna hijau, satu lagi oranye. Dua alat berat itu tampak mencakar perut bumi di tepian sungai berlumpur. Di sudut video tertera label LMR-RI, seolah menjadi penanda bahwa aktivitas itu bukan sembarang aktivitas tambang.

Lokasi kejadian disebut berada di wilayah hukum Polres Sijunjung, Sumatera Barat, kawasan yang kini kian dikenal sebagai “lumbung emas tanpa izin”.


Penyakit Akut Bernama PETI

Ketika dihubungi media via sambungan telepon, Sutan Hendy Alamsyah, Komisariat LMR-RI Provinsi Sumatera Barat, tak menutupi kegelisahannya.

“PETI ini sudah seperti penyakit akut. Hampir semua elemen ikut menikmati hasilnya,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Alumni Fakultas Arsitektur Teknik Universitas Indonesia (UI) angkatan 1989 itu menyebut, tambang emas tanpa izin alias PETI bukan lagi praktik sporadis. Ia menjelma menjadi ekosistem kejahatan terstruktur, melibatkan oknum aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, bahkan politisi.

“Di Solok Selatan, ada tokoh politik dan anggota dewan yang ikut bermain,” kata Sutan.

Ir.Sutan Hendy Alamsyah, Komisariat LMR-RI Provinsi Sumatera Barat,


Ia menilai, lemahnya penegakan hukum menjadi akar maraknya praktik tambang ilegal di Sumatera Barat. “Kasus ilegal mining ini bukan soal kurangnya aturan, tapi lemahnya penerapan hukum terhadap pelaku,” ujarnya tajam.


Dugaan Aliran Dana, Upeti dari Perut Bumi

Sutan menduga, lemahnya penindakan tak lepas dari “aliran dana koordinasi”, istilah halus untuk menyebut suap yang mengalir dari pelaku tambang ke oknum penegak hukum.

“Nyaris setiap wilayah PETI ada ‘setoran koordinasi’. Bahkan ada oknum Kapolres yang disebut-sebut menerima aliran dana itu,” ucapnya tanpa ragu.


Jumlahnya diduga fantastis. 

Sumber di internal LMR-RI menyebutkan, perputaran uang hasil tambang ilegal di Sumatera Barat bisa menembus Rp40 miliar per bulan.

Sebagian, menurut sumber itu, “mengalir hingga ke Jalan Sudirman Padang” juga lokasi sejumlah kantor strategis pemerintahan provinsi berdiri.


Instruksi Tak Bernyali

Padahal, Gubernur Sumatera Barat telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 2/Inst-2025 tentang penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI, tertanggal 19 September 2025.

Namun di lapangan, instruksi itu bak macan kertas.

“Pernyataan gubernur keras, tapi realisasi nihil,” ujar Sutan.

Kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, aktivitas PETI kian terbuka. Oknum pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman, yang disebut memiliki enam unit ekskavator, kini memperluas operasi ke Kabupaten Sijunjung. Dua unit alat beratnya disebut sudah berpindah lokasi untuk membuka lahan baru di wilayah hukum Polres setempat.


Respons Polisi dan Ancaman dari Hilir

Dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., membenarkan telah menerima informasi serupa.

“Ini video sama persis, saya sudah dapat dari beberapa media lain. Terima kasih infonya, kita tindaklanjuti di lapangan,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon, Rabu (15/10/2025).

Sementara dari hilir, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Dr. H. Sudirman Amby, melayangkan ancaman serius.

Ia berencana membendung aliran Sungai Kuantan bila aktivitas PETI di hulu, yakni Sungai Batang Palangki, di Kabupaten Sijunjung tak segera dihentikan.

“Kalau Pemerintah Kabupaten Sijunjung tak reaktif, kami pastikan akan membendung Sungai Kuantan,” tegas Sudirman.

Ancaman itu bukan tanpa alasan. Jika bendungan dilakukan, banjir besar berpotensi melanda kawasan hunian, lahan pertanian, hingga pusat kota Sijunjung. Namun, pemerintah daerah seolah menanggapinya dengan dingin.


Pontoon dan Dompeng Menguasai Sungai

Fakta di lapangan menunjukkan, setelah ratusan ekskavator merajalela di daratan, kini kapal ponton dan dompeng mengambil alih peran di perairan.

Sumber media di Muaro Sijunjung menyebut, kapal-kapal tambang liar itu kini bebas beroperasi di sepanjang Sungai Batang Palangki, dari Nagari Siluka hingga Durian Gadang.

“Tak ada yang mengganggu. Mereka bekerja siang malam,” kata sumber itu lirih.

Dengan aliran dana besar, dukungan oknum kuat, dan hukum yang mandul, tambang emas tanpa izin di Sijunjung seolah menjelma menjadi negara kecil dalam negara, dengan hukum dan pajaknya sendiri.

Dan hingga kini, hanya video 21 detik itu yang berbicara menjadi bukti visual dari ketiadaan nyali negara menegakkan hukum di atas tanah sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com,Pasbar| Adu nyali dan kecepatan bertajuk Grasstrack & Motocross Kapolres Pasaman Barat Cup 2025 siap menggetarkan lintasan Sirkuit Permanen HIC Padang Tujuh. Hajatan akbar yang digagas langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu–Minggu, 6–7 Desember 2025.

​Kapolres Agung Tribawanto menegaskan, agenda akhir tahun ini bukan sekadar pamer kecepatan. "Grasstrack dan motocross bukan hanya soal siapa yang paling cepat," ujarnya, "tapi bagaimana kita bisa membangun semangat kebersamaan, disiplin, dan menjauhkan anak muda dari kegiatan negatif."

Event ini diplot sebagai sarana pembinaan sportivitas dan kreativitas generasi muda di ranah otomotif, sekaligus mempererat silaturahmi komunitas se-Sumatera Barat.

Total Rp85 Juta, 16 Kelas Balap

​Daya tarik utama event resmi ini adalah total hadiah yang menggiurkan, hadiah Rp85 juta diperebutkan para juara umum dari berbagai kategori. Panitia telah menyiapkan 16 kelas balapan, meliputi Trail Tune Up 180 cc (Open) dan Bebek Modifikasi 130 cc, hingga kategori pembibitan seperti Mini Moto usia 14 tahun ke bawah.

​Demi menjaring talenta lokal, panitia menyediakan kategori khusus bagi pembalap pemula dan lokal Pasbar. Meski demikian, event ini tetap terbuka. Peserta dari luar daerah diizinkan bersaing di kategori Open dan Pemula Sumbar, menjamin level kompetisi yang tinggi dan tontonan yang menarik.

Sirkuit Ekstrem HIC Padang Tujuh

​Arena laga dipilih di Sirkuit Permanen HIC Padang Tujuh di Kecamatan Pasaman. Lintasan ini dikenal menantang, menyajikan kombinasi tanjakan, turunan, dan tikungan ekstrem yang menguji kemampuan rider profesional maupun pemula.

​Deru mesin dan debu yang mengepul diperkirakan akan menjadi magnet bagi ribuan penonton, memadati area sirkuit. Kapolres Agung berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata Polres Pasaman Barat merangkul komunitas anak muda. 

"Kami ingin anak-anak muda Pasbar menyalurkan energi positifnya lewat olahraga," katanya. "Jika diarahkan dengan baik, mereka bisa berprestasi hingga tingkat nasional.”

​Event ini terselenggara berkat kerja sama dengan HIC Racing Padang Tujuah dan dukungan penuh komunitas otomotif Sumatera Barat. Panitia menjamin keamanan dan kenyamanan acara dengan fasilitas pendukung lengkap.

​Grasstrack & Motocross Kapolres Cup 2025 dipastikan menjadi agenda otomotif terbesar di wilayah barat Sumatera Barat, sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi Polri dengan masyarakat. "Semoga acara ini menjadi ajang tahunan," tutup Kapolres Agung, "dan mampu membawa nama Pasaman Barat lebih dikenal di kancah otomotif nasional."

​Informasi pendaftaran dapat menghubungi Sekretariat panitia di Pasar Padang Tujuah atau kontak resmi Roy (0813-7401-2345).**

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.