Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 5 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 7 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 2 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 13 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 66 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 15 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 17 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 4 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 3 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Makasar 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 3 olah raga 2 Operasi 143 Opini 1 Opino 1 Opni 1 OTG 2 PAC 1 Pada 807 Padang 7 Padang Panjang 26 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Pantampanua 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 28 Pasaman Barat 635 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 11 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 63 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 Pinrang 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 2 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 1 Polres Pasaman 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 17 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 6 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 202 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 1 Takalar 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 22 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, PADANG | Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan detik-detik penangkapan seorang pria yang diduga adalah mantan Bupati Dharmasraya berinisial AG oleh sekelompok warga. Peristiwa dramatis ini disebut terjadi pada Sabtu (25/10/2025) di kawasan Air Tawar, Kota Padang, Sumatera Barat.

​Video berdurasi sekitar satu menit tersebut memperlihatkan adegan yang tegang saat AG, seorang tokoh politik senior, diinterogasi dan diamankan warga. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindakan asusila sesama jenis.

​Dalam rekaman video tersebut, terdengar jelas teriakan dan luapan emosi warga. Salah satu suara warga yang merekam bahkan terdengar lantang menyebut, "Orang hm," diikuti oleh warga berbaju merah biru yang mencecar AG bertubi-tubi dalam bahasa daerah.

​"Ang akui kesalahan ang indak (kamu akui kesalahan kamu atau tidak)? lai ado tuhan ang (apakah kamu tidak punya tuhan)? ang kuruang urang di oyo anj**g (kamu kurung orang di oyo..red), laporan se nyo ka kapolsek (laporkan dia ke kapolsek.red), kalau ndak salah ang ndak takuik ang doh (kalau kamu tidak salah, tentu kamu tidak takut.red), dari oyo den kaja lari ang (dari oyo kamu saya kejar, lari kamu.red)."

​Di tengah situasi mencekam tersebut, AG yang tampak panik dan berusaha menjelaskan diri masih sempat membantah tuduhan tersebut dan meminta pertolongan kepada warga lainnya. Namun, permintaan tolongnya disambut penolakan. Terdengar lagi suara warga yang menimpali, "Sia ka manolong ang (siapa yang menolong kamu.red)."

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10). Ada tiga warga yang mengantarkan pria yang di dalam video tersebut ke mapolsek.

Secara detail, Yuliadi mengaku tidak mengetahui persis kejadian dan baru tahu kejadian itu baru-baru ini. Ia juga tidak mengenali bahwa pria yang dibawa warga adalah seorang mantan bupati.

“Kata warga yang mengatar, dia ribut-ribut di penginapan OYO. Ketika ribut-ribut dia ini lari, dikejar warga. Itu cerita warga. Kan dikatakan masalah gay, tapi yang satu orang (pria yang disebut pasangannya) ini tidak ada lagi (di lokasi),” ujar Yuliadi dikutip Rabu (29/10/2025. “Pengakuannya, namanya Adi. KTP-nya tidak ada,” tambahnya.

Informasi dari anggota yang dinas ketika itu, kata Yuliadi, pria ini lalu dijemput di mapolsek oleh seorang yang mengaku sebagai anak angkatnya. Ia mengaku bahwa orang tua angkatnya tersebut sakit jantung.

“Datang anak angkatnya. ‘Ini orang tua angkat saya, dia sakit jantung, dibawa berobat dulu’. Iya kata anggota, anggota ini ada pemeriksaan lain juga, kan. Terus pergi aja lagi, tidak ada kabar lagi,” jelasnya.

Rekam Jejak AG di Dunia Politik

​Menurut sumber yang dihimpun dari berbagai informasi, inisial AG dikenal sebagai tokoh politik dengan rekam jejak panjang di Kabupaten Dharmasraya. Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya selama tiga periode dan juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Partai Golkar Dharmasraya.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AG terkait peristiwa yang telah menjadi viral tersebut.

Penulis : Chairur Rahman

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H.

MR.com, Padang| Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Selasa pagi, ketika seluruh jajaran kejaksaan berdiri tegak memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97. Upacara ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali semangat persatuan dan nasionalisme di tubuh Adhyaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan pidato tertulis Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah dinamika zaman.

Dengan tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, Muhibuddin menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda 1928 harus terus hidup di setiap langkah aparatur negara, termasuk insan kejaksaan.

“Sebagaimana diikrarkan oleh para pemuda Indonesia pada tahun 1928, semangat itu harus terus kita jaga. Generasi muda masa kini perlu berperan aktif dalam menjaga keutuhan bangsa, menegakkan nilai-nilai keadilan, dan memberi kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia,” ujar Kajati.

Upacara diikuti dengan penuh antusias oleh para asisten, koordinator, serta seluruh pegawai Kejati Sumbar. Barisan rapi, sikap tegap, dan wajah-wajah bersemangat menjadi cermin dari tekad lembaga penegak hukum itu untuk terus berkiprah tidak hanya dalam menegakkan keadilan, tetapi juga menumbuhkan nilai kebangsaan.

Peringatan Sumpah Pemuda di lingkungan Kejati Sumbar tahun ini sekaligus menjadi pengingat bahwa semangat muda tidak mengenal usia atau jabatan. Ia hidup di setiap insan yang menempatkan pengabdian kepada bangsa di atas segalanya.(cr)

Editor : Chairur Rahman


MR.com,Padang| Aroma ketertutupan kembali menyeruak dari pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Padang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kegiatan pemasangan jaringan pipa HDPE berdiameter 4 inci di Jalan Gandaria, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat.

Proyek yang diduga bersumber dari anggaran publik itu berjalan tanpa papan nama proyek, menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Pantauan lapangan pada Ahad (26/10/2025) menunjukkan bekas galian dan timbunan tanah di sepanjang ruas jalan permukiman padat tersebut. Namun, tak tampak satu pun plang proyek yang biasanya memuat identitas pelaksana, nilai kontrak, masa pelaksanaan, nomor kontrak, maupun instansi pengguna anggaran.

Akibatnya, masyarakat sekitar tak mengetahui apakah kegiatan itu merupakan proyek milik PDAM Kota Padang atau pekerjaan pihak ketiga di bawah koordinasi instansi lain.

“Sejak pekerjaan dimulai, tidak ada pemberitahuan ke warga. Kami juga tidak tahu siapa kontraktornya,” ujar seorang warga Jati Baru yang ditemui di lokasi pekerjaan.

Dugaan Pelanggaran Teknis Konstruksi

Dari sisi teknik, pekerjaan ini juga memunculkan indikasi pelanggaran terhadap spesifikasi konstruksi jaringan pipa air bersih. Berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga dan SNI Pemasangan Pipa HDPE, setiap pipa seharusnya dipasang di atas bedding pasir urug untuk menjaga stabilitas serta mencegah tekanan atau geseran yang dapat menyebabkan keretakan pipa.

Namun, hasil observasi di lapangan menunjukkan tanah bekas galian digunakan kembali sebagai material timbunan tanpa lapisan pelindung pasir. Praktik semacam ini berpotensi menurunkan umur teknis pipa dan memicu kebocoran di kemudian hari.

Seorang sumber teknis yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, “Bedding pasir itu wajib untuk HDPE. Kalau langsung timbun tanah, apalagi tanah liat, itu jelas melanggar standar dan membahayakan fungsi jaringan.”

Indikasi Pelanggaran Administratif dan Hukum

Dari aspek hukum, pelaksanaan proyek tanpa plang melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang secara tegas mewajibkan pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui seluruh kegiatan yang dibiayai dari keuangan negara.

Jika benar proyek ini bersumber dari dana publik, maka terdapat indikasi pelanggaran administratif dan teknis yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pengadaan serta pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Minim Pengawasan dan Krisis Akuntabilitas

Sejumlah pemerhati infrastruktur di Padang menilai praktik seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan teknis dan rendahnya komitmen terhadap standar mutu pekerjaan sipil. Padahal, jaringan utilitas bawah tanah, seperti perpipaan air bersih, memiliki peran vital bagi pelayanan publik jangka panjang.

“Sekecil apa pun proyeknya, selama menggunakan uang negara, wajib jelas siapa pelaksananya, berapa nilainya, dan bagaimana mutu pekerjaannya,” ujar seorang pemerhati konstruksi di Padang.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan proyek siluman di Kota Padang yang kerap muncul akibat lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan fisik dan minimnya keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Perumda Air Minum Kota Padang, serta instansi terkait lainnya.

Penulis: Chairur Rahman

Editor: Redaksi


MR.com,PADANG | Aroma penyimpangan kembali menyeruak dari lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang. Kali ini, sorotan publik mengarah pada dugaan pelanggaran dalam pengadaan buku pelajaran koding untuk tingkat SMP, yang disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Informasi yang dihimpun tim investigasi mengungkap, kisruh bermula dari sebuah pertemuan tertutup di salah satu kafe kawasan GOR H. Agus Salim, Padang, pada pertengahan September 2025. Pertemuan itu diduga dihadiri sejumlah kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan, serta perwakilan penerbit Erlangga.

Sumber internal berinisial AP menyebutkan, forum tersebut membahas rencana pembelanjaan buku pelajaran koding menggunakan dana BOS Kinerja Terbaik 2025. Namun, arahan yang disampaikan dalam pertemuan itu diduga menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Kinerja 2025 yang ditetapkan oleh kementerian.

Buku Diduga Tidak Lulus Penilaian Kemendikbud

Penelusuran redaksi menemukan fakta bahwa sejumlah sekolah penerima BOS Kinerja telah membeli buku koding yang tidak termasuk dalam daftar penilaian Kemendikbudristek.

Padahal, sesuai ketentuan Juknis BOS Reguler dan BOS Kinerja, setiap buku yang dibeli dengan dana BOS wajib merupakan buku yang telah lolos penilaian kementerian.

Kemendikbudristek bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 040/H/P/2025 tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tertanggal 18 Juni 2025. Dokumen ini menjadi acuan nasional bagi satuan pendidikan untuk menentukan buku yang sah secara administratif dan substantif.

Namun, menurut sumber lain di lapangan, banyak sekolah tidak pernah menerima sosialisasi terkait SK tersebut. Mereka justru diarahkan membeli buku dari penerbit tertentu, yang diduga telah “ditunjuk” secara informal oleh pejabat Dinas Pendidikan.

Sedikitnya 26 sekolah menengah pertama di Kota Padang, baik sekolah negeri maupun swasta telah membelanjakan dana BOS Kinerja senilai Rp35 juta per sekolah untuk buku koding yang ternyata diduga kuat tidak lulus penilaian resmi.

Indikasi Pelanggaran Administratif

Indikasi penyimpangan semakin kuat ketika ditemukan perbedaan spesifikasi buku. Buku yang telah lolos penilaian Kemendikbud mencantumkan zona harga dan HET di bagian belakang, sementara buku yang dibeli sekolah-sekolah di Padang tidak menampilkan informasi harga dan tidak mencantumkan nomor SK penilaian.

Dalam kacamata hukum administrasi publik, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.


Klarifikasi Dinas Pendidikan

Dikonfirmasi pada Rabu, 15 Oktober 2025, Arman, M.Pd, Kasi Kurikulum Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, tidak membantah adanya pertemuan di GOR H. Agus Salim.

Namun ia menegaskan, dinas tidak pernah mengarahkan sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu.

“Akan kita cek dulu. Kalau tidak sesuai, tentu akan kita kembalikan. Sampai saat ini belum ada laporan ke saya, mungkin di bagian keuangan. Pertemuan memang ada, dan juga dihadiri Ketua MKKS Kota Padang, Junaidi,” ujar Arman.

Ia menambahkan bahwa dinas tetap berpegang pada regulasi Kemendikbudristek.

“Kalau buku, ya harus sesuai syarat kementerian dan wajib penilaian edar. Itu sudah kami sampaikan ke kepala sekolah,” katanya.

Sikap Kepala Dinas

Yopi Krislova, SH, MM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, ketika dikonfirmasi terpisah pada Jumat, 17 Oktober 2025, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita cek dulu kebenarannya. Tidak ada persoalan selama sesuai aturan. Kalau tidak sesuai prosedur, tentu akan jadi temuan nanti. Tentang pertemuan itu, saya malah tidak tahu,” ujar Yopi kepada tim media.

BOS Kinerja dan Empat Program Prioritas

Program BOS Kinerja 2025 diarahkan untuk mendukung empat prioritas pembelajaran digital Kemendikbudristek, yakni KKA (Kelas Kejar Akademik), Koding, Kecerdasan Artifisial, dan TKA (Tes Kemampuan Akademik) Rapor Pendidikan. Namun, jika terbukti bahwa pengadaan buku dilakukan tanpa mengacu pada daftar buku yang dinilai kementerian, maka hal itu berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, khususnya pasal yang menekankan asas akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi penggunaan anggaran pendidikan.

Menunggu Langkah Hukum dan Audit Internal

Publik kini menantikan sikap tegas Dinas Pendidikan Kota Padang dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk melakukan klarifikasi terbuka serta menelusuri dugaan pelanggaran administratif dalam proses pengadaan ini. Apakah akan ada tindakan korektif, atau justru kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan seperti sejumlah kasus pengadaan buku sebelumnya?

Redaksi masih berupaya menghimpun keterangan tambahan dari pihak penerbit dan beberapa kepala sekolah penerima BOS Kinerja. Kasus ini sedang ditelusuri. Hasil pemeriksaan resmi akan menentukan, apakah ada maladministrasi, kelalaian administratif, atau ada aroma pelanggaran hukum yang lebih dalam?. Tunggu laporan investigasi lanjutan. (Tim)

Editor : Redaksi


MR.com,Pessel | Polemik proyek preservasi jalan dan jembatan Kambang–Tapan–Indrapura batas Bengkulu kembali menyeruak. Proyek yang dikerjakan oleh PT Sadewa Karya Tama di bawah pengawasan PPK 2.4 Satker PJN Wilayah 2 BPJN Sumbar itu kini disorot lantaran dugaan pelanggaran teknis di lapangan, terutama pada pekerjaan bronjong di aliran Sungai Batang Sako.

Mantan PPK 2.4, Bahagia, yang kini telah menempati posisi baru, membantah keras adanya pelanggaran pada pekerjaan tersebut.

“Sepengetahuan kami, PT Sadewa membawa materialnya sendiri ke lokasi,” ujar Bahagia saat dihubungi via telepon pada Senin (27/10).

Namun bantahan itu tak disertai bukti konkret soal asal material batu. Bahagia hanya mengirimkan satu foto yang memperlihatkan dump truck sedang menurunkan batu, tanpa keterangan lokasi quarry maupun dokumen izin tambang yang sah.

Baca : Proyek Bronjong Batang Sako Akhirnya Terungkap, LMR-RI Soroti Dugaan Kongkalikong dan Pelanggaran Hukum

Di sisi lain, hasil dokumentasi media pada Jumat, 17 Oktober 2025, justru memperlihatkan fakta berbeda. Dalam rekaman gambar, para pekerja tampak mengambil batu langsung dari aliran sungai menggunakan ban dalam (benen) berukuran besar, praktik yang diduga kuat melanggar ketentuan teknis serta prinsip lingkungan dalam kontrak pekerjaan.

Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi turut membenarkan hal itu.

“Setiap hari kami lihat mereka ambil batu dari sungai, bukan dari luar,” ungkapnya kepada wartawan.

Terkait penggunaan alat pelindung diri (APD), Bahagia juga menepis tudingan pelanggaran.

“Kontraktor selalu kami instruksikan agar pekerja memakai APD. Mungkin saat tim media datang, mereka sedang membuka karena merasa panas,” ujarnya seraya melampirkan foto pekerja ber-APD bertanggal 24 September 2025.

Namun keterangan itu kembali berseberangan dengan kondisi lapangan. Dalam pengamatan media, tak satu pun pekerja tampak mengenakan APD saat kegiatan berlangsung. Tidak terlihat pula adanya tanda bahwa alat tersebut tersedia di sekitar area kerja.

Kecurigaan publik pun menguat, foto-foto yang dikirim kontraktor kepada PPK diduga hanya formalitas laporan semata, bukan cerminan kegiatan nyata di lapangan.

Lebih jauh, sumber di internal proyek menyebutkan bahwa plang proyek di lokasi tidak ada. Sehingga publik tidak mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan informasi menyangkut proyek tersebut.

Seperti nilai kontrak, nomor dan tanggal perjanjian, masa pelaksanaan, serta nama konsultan pengawas. Padahal, kejelasan informasi tersebut merupakan bentuk transparansi penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

PT Sadewa Karya Tama sendiri kini menjadi perhatian publik. Perusahaan tersebut diketahui menangani sejumlah paket proyek besar di lingkungan Satker PJN Wilayah 2 BPJN Sumbar. Konsistensi mutu, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaannya kini tengah diuji di hadapan hukum dan publik.

Apabila dugaan pengambilan material tanpa izin dan pelanggaran keselamatan kerja terbukti, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan teknis kontrak kerja dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dikelola dengan dana negara di Sumatera Barat. Publik kini menunggu langkah tegas dari BPJN Sumbar dan inspektorat Kementerian PUPR untuk menelusuri kebenaran di balik bantahan yang masih menggantung.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya mengumpulkan data dan informasi berkaitan dengan proyek tersebut serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com,Pessel| Setelah sempat diduga sebagai proyek “siluman”, tabir pelaksanaan pembangunan bronjong di aliran Sungai Batang Sako, Kecamatan Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, akhirnya mulai terkuak. Proyek yang sebelumnya tidak menampilkan papan nama kegiatan itu ternyata berada di bawah pengawasan PPK 2.4, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Satker PJN II, Masudi, ST., MT., saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

“Itu pekerjaan bagian dari paket preservasi jalan dan jembatan Kambang–Tapan–Indrapura batas Bengkulu yang dikerjakan oleh PT Sadewa Karya Tama di bawah pengawasan PPK 2.4. Plang proyek berada di awal dan akhir ruas,” ujar Masudi singkat.

Baca : Dugaan Proyek Siluman di Batang Sako, Aroma Penyimpangan Uang Negara Menguat

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kecurigaan publik. Sebab, hingga kini tak satu pun informasi mengenai nilai kontrak, perusahaan konsultan supervisi, nomor dan tanggal kontrak, serta masa pelaksanaan proyek dapat ditemukan di lapangan dan merupakn sesuatu yang seharusnya menjadi unsur wajib transparansi dalam proyek yang dibiayai uang negara.

LMR-RI Soroti Transparansi dan Dugaan Kongkalikong

Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Komisariat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Sumatera Barat, menilai ada indikasi kongkalikong antara kontraktor, pihak pengawas, dan pengelola anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Meskipun Kasatker menyebut pelaksananya PT Sadewa Karya Tama, namun keterangan itu tidak serta-merta disertai dokumen dasar proyek seperti nilai dan masa kontrak. Padahal, keberadaan plang proyek adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap transparansi penggunaan uang negara,” tegas Sutan Hendy saat dimintai tanggapan, Ahad (26/10/2025).

Lebih lanjut, alumni Universitas Indonesia itu juga menyoroti minimnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lapangan. Para pekerja, menurutnya, tampak bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Kerja (APK), yang seharusnya menjadi standar wajib sesuai ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di setiap proyek pemerintah.

“Mendapatkan jaminan keselamatan dalam bekerja adalah hak pekerja, dan kewajiban negara melalui kontraktor pelaksana. Bila pekerja dibiarkan tanpa APK, itu pelanggaran nyata terhadap aturan K3 dan menunjukkan lemahnya empati serta pengawasan,” cecarnya.

Dugaan Penggunaan Material Ilegal

Sutan Hendy juga menyoroti kemungkinan penggunaan material batu yang diambil dari lokasi proyek tanpa izin tambang.

“Memanfaatkan batu di lokasi tidak masalah selama ada izin tambang, minimal izin tambang rakyat. Tapi kalau tanpa izin, itu berarti memakai material ilegal,” ungkapnya.

Jika benar, praktik itu berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain kontraktor, pihak BPJN Sumbar selaku pengguna anggaran dan pengawas proyek juga berpotensi terseret. Bila terbukti membiarkan atau memanfaatkan material yang diperoleh secara ilegal, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan penadahan hasil kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Administratif hingga Pidana Pelanggaran Transparansi Proyek

Tidak adanya papan nama proyek melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap pelaksanaan proyek negara menampilkan informasi kontrak sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi penyedia jasa.

Pelanggaran K3 dan SMK3

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, kontraktor wajib menyediakan perlindungan dan alat keselamatan bagi setiap tenaga kerja.

Jika terjadi kecelakaan kerja, maka kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat dikenai pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai Pasal 190 dan 191 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba

Penggunaan batu dari lokasi tanpa izin merupakan kegiatan pertambangan ilegal. Jika terbukti, kontraktor dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

Jika terdapat unsur pembiaran atau manipulasi dokumen proyek, maka dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum

Dengan berbagai kejanggalan yang muncul, mulai dari transparansi hingga penggunaan material ilegal, publik menaruh harapan besar pada Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat maupun Polda Sumbar, untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Publik menanti komitmen nyata penegakan hukum di lapangan, sebagaimana ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan penyimpangan anggaran infrastruktur,” pungkas Sutan Hendy.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PPK 2.4 yang baru dan PT Sadewa Karya Tama terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek bronjong di Batang Sako tersebut.

Penulis : Chairur Rahman

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.