MR.com, Payakumbuh| Proyek Penanganan Mata Air dan Air Lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh, Sumatera Barat, menuai sorotan. Pekerjaan senilai Rp4,7 miliar yang dikerjakan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar tahun anggaran 2024 lalu disebut belum mampu memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara optimal.
Hasil penelusuran Tim media menunjukkan sejumlah instalasi di lapangan tidak sesuai standar teknis. Pipa-pipa distribusi air lindi tampak tak memadai untuk menahan debit limbah cair dari tumpukan sampah. Pemasangan geomembrane dan lapisan pelindung dasar TPA itupun terlihat tidak sempurna, dengan potensi kebocoran yang bisa merembes ke tanah di sekitar lokasi.
“Kalau dilihat dari konstruksinya, ini tidak akan efektif menahan perembesan air lindi,” kata seorang aktivis lingkungan di Payakumbuh yang meminta identitasnya dirahasiakan, awal pekan ini.
Baca : Proyek Penanganan Air Lindi TPA Payakumbuh Diduga Gagal Berfungsi
Padahal, air buangan TPA wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Temuan ini memicu kekhawatiran pencemaran sumber air warga dan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi.
Potensi Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Negara
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa TPA harus dikelola dengan memperhatikan kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 bahkan mengatur ancaman pidana serta denda miliaran rupiah bagi pihak yang lalai hingga menimbulkan pencemaran.
Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, persoalan ini juga membuka peluang kerugian negara jika terbukti ada pekerjaan tak sesuai spesifikasi. “Kalau memang ada pekerjaan asal jadi, tentu harus diusut. Uang negara tidak sedikit,” kata seorang pejabat auditor daerah yang enggan disebut namanya.
Klarifikasi PPK
Menanggapi dugaan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Harry Richardo, mengatakan pekerjaan ini bersifat darurat.
“Pekerjaan ini merupakan keperluan mendesak dari Pemerintah Provinsi Sumbar melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Lingkupnya adalah penanganan sementara terhadap longsor di TPA Regional Payakumbuh,” ujar Harry saat dihubungi, Kamis, 4 September 2025.
Ia menambahkan, proyek tersebut hanya difokuskan pada penanganan sementara air lindi, bukan membangun Instalasi Pengolah Lindi (IPL) permanen. “Karena keterbatasan dana yang dianggarkan, kami sudah berupaya maksimal menghindari pencemaran ke badan air terdekat,” kata dia.
Investigasi Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, Tim investigasi media masih menelusuri dokumen proyek, spesifikasi teknis, dan laporan pengawasan. Upaya konfirmasi ke kontraktor pelaksana, inspektorat provinsi, serta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih dilakukan.(tim)