July 2025

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 6 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 61 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 6 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 130 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 775 Padang 7 Padang Panjang 24 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 613 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 180 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah



Ardi Waminggo Saputra 

Praktisi Hukum

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI. Belakangan, dinamika revisi UU Penyiaran mengalami penundaan lantaran munculnya pro dan kontra dari berbagai pihak.

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah lama menjadi isu krusial dalam merespons perkembangan media penyiaran. Ragam alasan mendasari mengapa UU Penyiaran perlu direvisi. Utamanya, perkembangan teknologi informasi komunikasi di era modern yang kian pesat. Sehingga pengaturan UU Penyiaran perlu lebih adaptif dan akomodatif.

Perkembangan teknologi informasi membuat arus penyiaran menjadi semakin kompleks. UU Penyiaran secara limitatif hanya mengakomodir penyiaran melalui media konvensional (Televisi dan Radio). Anasir awal ini setidaknya menjadi alasan utama urgensi perubahan UU Penyiaran. 

Secara umum, usulan KPI atas revisi undang-undang Penyiaran ini terkait tiga hal, yaitu: Penguatan kelembagaan internal KPI yang terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah dalam rangka optimalisasi kerja pengawasan konten siaran. Membangun rasa keadilan bagi ekosistem penyiaran melalui usulan pengawasan konten di platform digital. Revisi UU Penyiaran diperlukan agar tata kelola KPI Daerah dapat diperbaiki sehingga dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.

Tiga Prinsip Penting Revisi UU Penyiaran

Pro-kontra yang berujung tersendatnya revisi UU Penyiaran, kian menambah sengkarut masalah penyiaran yang kita hadapi. Dalam konteks itu, setidaknya ada tiga prinsip penting yang perlu tercermin dalam revisi UU penyiaran, diantaranya, tata kelola kelembagaan, perluasan kewenangan, dan penguatan fungsi pengawasan.

Pertama, perbaikan tata kelola kelembagaan menjadi pilar penting KPI dalam merespons perkembangan arus penyiaran modern. Tata kelola kelembagaan KPI mesti disesuaikan dengan perkembangan media penyiaran yang menggunakan platform media digital. Demikian pula, relasi antara KPI dan KPID yang bersifat koordinatif perlu ditata ulang untuk menopang efektifitasnya sebagai lembaga pengawasan. 

KPID sebagai penjaga nilai dan kearifan lokal di daerah harus menjadi garda terdepan dalam kerja-kerja penyiaran. Perubahan paradigma relasi dari daerah ke pusat (bottom-up) akan lebih menjamin konten-konten penyiaran tidak bertentangan dengan nilai dan kearifan lokal (local wisdom). Di sinilah peran KPID menjadi sangat sentral, sebagai the guardian of the local wisdom. Selain itu KPID memastikan bahwa konten yang disiarkan harus mengandung nilai informasi, edukasi dan hiburan yang merefleksikan nilai kearifan lokal.

Kedua, revisi UU Penyiaran harus diarahkan sebagai perluasan kewenangan KPI untuk melakukan pengawasan terhadap media digital. Jerman dan Australia cukup sukses dalam melalukan pengawasan media digital secara ketat. Di Jerman, YouTube wajib mengintegrasikan UU Penyiaran ke dalam sistem. Sementara Australia melakukan take down apabila ditemukan konten negatif yang berasal dari domain lokal.

Ketiga, penguatan fungsi pengawasan. KPI perlu membangun sistem pengawasan integrasi bersama kementerian informasi dan digital (komdigi) dan Polri. Hal ini untuk menjamin konten yang disiarkan tidak mengandung asusila, pornografi atau perjudian. Dengan adanya integrasi sistem pengawasan ini memungkinkan setiap stakeholder memiliki tanggungjawab yang sama dalam menjaga konten penyiaran. 

Pada akhirnya, semangat perbaikan sistem penyiaran kita terletak pada political will untuk merevisi UU penyiaran. Setidaknya tiga prinsip di atas menjadi penentu dalam menjaga dan memperbaiki sistem penyiaran di Indonesia. KPI tentu tidak bisa melakukannya sendiri, diperlukan komitmen dan kerjasama dari institusi lain. Terutama komdigi dan polri.


MR.com, Sumbar
Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), menyebut pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Pengendalian Banjir Kab.Dharmasraya (Tahap II) dilakukan secara tepat dan terukur. Hal tersebut disampaikan oleh Suherman selaku pengawas lapangan.

"Saat ini proses pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan sarana prasarana pengendalian banjir Kab.Dharmasraya (Tahap II) tengah dimulai, dan kami pastikan kegiatan dilaksanakan sesuai DED, tepat dan terukur," tegas Suherman, Selasa (1/07/2025).

Diketahui, pembangunan sarana prasarana pengendalian banjir di Kabupaten Dharmasraya ini berfungsi untuk mengurangi risiko banjir dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan. 

Pembangunan ini mencakup normalisasi sungai, pembuatan tanggul, dan infrastruktur lain yang bertujuan untuk menahan atau mengendalikan aliran air. 

Selain itu, proyek ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan seperti pengembangan sektor pertanian, pariwisata lokal demi peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah. 

Lebih lanjut Suherman memaparkan, "dalam pelaksanaannya, kegiatan pembangunan infrastruktur dialiran sungai Batang Timpeh ini juga dimonitor oleh Pemda setempat sebagai penerima manfaat".

"Dan secara teknis, pihak BWSS V Padang juga melakukan monitoring secara intens. Seperti pengawas lapangan dari pihak internal Balai yang selalu standby dilokasi, meskipun telah memakai jasa konsultan supervisi" ulasnya.

Terkait adanya peninjauan dan masukan yang disampaikan oleh pihak media selaku kontrol sosial yang independen, Suherman menyampaikan, "kami ucapkan terimakasih atas hal tersebut, karena itu sudah fungsinya media sebagai penggiat sosial kontrol," ulasnya.

"Kami sangat menghargai sistem kerja dan langkah-langkah profesional yang dilakukan. Dan semoga karya-karya produk jurnalistik yang dihasilkan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dan menjunjung nilai profesional lintas"

"Dan jujur.., sebagai bahagian dari pemerintah, Kami sangat membutuhkan media sebagai mitra kerja dalam mensukseskan program-program kerja BWSS V Padang," tambahnya.

Kegiatan pembangunan infrastruktur Pembangunan Sarana Prasarana Pengendalian Banjir Kab.Dharmasraya (Tahap II) ini dilaksanakan oleh PT.Basuki Rahmanta Putra selaku kontraktor pelaksana, dengan anggaran fisik terkontrak Rp 52.173.425.430,00, dengan PT. Saran Bhuana Jaya, KSO PT. Indra Karya (Persero), dan KSO PT. Geo Dinamik Konsultan selaku supervisi.

Media masih tahap melakukan upaya konfimasi pihak-pihak terkait pada pelaksananaan proyek tersebut sampai berita klarifikasi ini diterbitkan.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.